21/Pid.B/2011/PN.Mrs
Putusan PN MARISA Nomor 21/Pid.B/2011/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURLIYONO JUARI alias SUR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SURLIYONO JUARI alias SUR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor: 182/21/VII/2005/ tanggal 28 Juli 2005 atas nama Yatik Kalil dan Surliyono T Juari, tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 21/Pid.B/2011/PN.Mrs
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Marisa yang mengadili perkara – perkara Pidana secara Biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : SURLIYONO JUARI alias SUR
Tempat Lahir : Limboto
Umur / Tanggal Lahir : 27 tahun/06 Mei 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan sejak tanggal 11 November 2010 dengan perincian sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 11 November 2010 s/d tanggal 15 November 2010;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik tanggal 16 November 2010;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 April 2011 s/d tanggal 26 April 2011;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2011 s/d tanggal 13 Mei 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Mei 2011 s/d 12 Juni 2011;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat – Surat dalam berkas perkara ini;
Telah melakukan pemeriksaan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa.............
Bahwa ia terdakwa Surliyono Juari alias Sur pada hari Kamis tanggal 11 Nonember 2010 sekira pukul 08.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 bertempat dirumah saksi korban di Perumahan Blok Plan No. 09, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yakni Saksi korban Yatik Kalil, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :
Awalnya saksi Korban yang masih sebagai istri sah dari terdakwa (sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor:182/21/VII/2005 tanggal 28 Juli 2005) sedang memasak didapur, tiba-tiba dating suami saksi korban yaitu terdakwa Surliyono Juari alias Surd an meminta kunci mobil kepada saksi korban, saat itu saksi korban menanyakan kepada terdakwa untuk apa kunci mobil tersebut, namun jawaban dari terdakwa bahwa mobil tersebut akan disewakan/ direntalkan kepada orang lain. Sehingga saksi korban menanyakan kepada terdakwa siapa yang akan menyewa/ merental mobil tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa ia tidak mengenal orang yang menyewa mobil tersebut, karena terdakwa hanya mendapat informasi dari temannya. Kemudian saksi korban mengatakan ingin bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang akan menyewa mobil tersebut, namun terdakwa bersikeras meminta kunci mobil tanpa menghiraukan permintaan saksi korban, malah terdakwa mengatakan akan menyakiti dan memukul saksi korban jika tidak memberikan kunci mobil tersebut. Karena ancaman terdakwa tersebut maka saksi korban bersikeras tidak mau memberikan kunci mobil kepada terdakwa, sehingga terdakwa emosi dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal kearah kiri bagian bawah telinga, menampar wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian muka kiri, lalu terdakwa meremas mulut saksi korban dengan sangat keras. Setelah itu saksi korban berusaha untuk lari keluar rumah namun terdakwa berusaha melepaskan pakian yang dikenakan oleh saksi korban sehingga saksi korban berteriak dan langsung lari keluar rumah menuju ke rumahnya
saksi..................
saksi Rizal Moniaga alias Jemi dan saksi Nazmi Sanad. Selanjutnya saksi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Akiba perbuatan terdakwa Surliyono Juari alias Sur tersebut, saksi korban Yatik Kalil mengalami:
Luka memar didaerah mata kiri dengan ukuran panjang 1 cm x lebar 1 cm;
Luka lecet didaerah bibir bagian bawah dengan ukuran panjang 1 cm x lebar 1 cm;
Kesimpulan : Luka memar didaerah mata kiri, luka lecet didaerah bibir bagian bawahi tersebut akibat kekerasan benda tumpul;
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: 045.2/PKM-MRS/034/XI/2010 tanggal 11 November 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Zulfitriani Murfat, Dokter pada Puskesmas Marisa Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayal (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan setelah mengucapkan sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan :
Saksi I: YATIK KALIL;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 November 2010 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa saksi sedang masak didapur rumahnya di Perumahan Blok Plan No. 09 Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, tiba-tiba terdakwa dating minta kunci mobil kepada saksi;
Bahwa saksi pada saat itu menanyakan untuk apa kunci mobil;
Bahwa terdakwa menjawab akan ada orang yang menyewa;
Bahwa saksi setelah dengan jawaban dari terdakwa, saksi ingin bercicara dengan orang yang akan menyewa mobilnya;
Bahwa saksi tidak dibolehkan berbicara karena terdakwa hanya dapat informasi dari teman katanya ada orang yang akan menyewa mobilnya;
Bahwa terdakwa tetap bersikeras minta kunci mobil tanpa menghiraukan
permintaan..................
permintaan saksi malah terdakwa akan menyakiti dan memukul jika kunci mobilnya tidak diberikan;
Bahwa oleh karena ancaman terdakwa tersebut saksi tetap tidak memberikan kunci mobilnya;
Bahwa saksi tetap tidak mau memberikan kunci mobilnya, terdakwa marah dan langsung memukul saksi;
Bahwa saksi dipukul oleh terdakwa dari arah belakang leher dan setelah itu saksi menelpon saksi Jemi minta tolong karena tidak bias keluar namun HP saksi dirampas dan dibanting kelantai sera di ijak-injak oleh terdakw;
Bahwa pada saat saksi memabalikkan badan, terdakwa menampar wajah saksi dengan tangan kanannya sambil meremas mulut korban dengan dengan tangan kirinya;
Bahwa setelah saksi dipukul dan remas, saksi berusaha keluar namun terdakwa berusaha melepaskan dester korban yang dikenakan tapi tidak berhasil;
Bahwa setelah saksi berhasil keluar, saksi menuju ke rumah Rizal dan Nazmi Sanad minta tolong untuk melaporkan ke polisi;
Bahwa beruhubung Rozal dan Nazmi Sanad tidak mau mencapuri rumah tangga orang lain maka saksi ke rumah Nikson pinjam HP untuk melaporkan ke polisi;
Bahwa saksi tidak membeeikan kunci mobilnya karena terdakwa tidak pernah memberikan uang setoran kepada saksi;
Bahwa usia perkawinan saksi dan terdakwa sudah 6 tahun dan telah dikaruniai seorang anak perempuan;
Bahwa terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa saksi pernah dicekik lehernya dan disulut rokok oleh terdakwa pada waktu lebaran dan sewaktu saksi hamil;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan nafkah;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami luka memar didaerah mata kiri dan luka lecet didaerah bibir bagian bawah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menanggapi bahwa terdakwa tidak melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan terkepal dibelakang leher tapi hanya menggunakan punggung tangan;
Saksi II: .................
Saksi II: NAZMI SANAT alias NONA;
Bahwa saksi hanya mendengar korban dan suaminya (terdakwa) bertengkar;
Bahwa terdakwa bertengkar dengan korban pada hari Kamis, tanggal 11 November 2010 sekitar jam 80.30 Wib dirumahnya di rumahnya di Perumahan Blok Plan No. 09 Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato;
Bahwa korban telah datang ke rumah saksi sambil menggendong anaknya terlihat bagian bibir sebetelah kanan keluar darah;
Bahwa rumah saksi berdekatan dengan rumah korban dan terdakwa berjarak 2 rumah dari rumah saksi;
Bahwa korban sering curhat kepada saksi bahwa suaminya tidak pernah mau mengalah dan tidak mau tahu dengan rumah tangganya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi III: RIZAL MONIAGA alias JEMI;
Bahwa saksi kenal dengan korban dan terdakwa mereka suami istri;
Bahwa saksi hanya tahu, ketika korban keluar dari rumahnya menuju ke rumah saksi, terlihat bagian bibir sebelah kanan korban keluar darah;
Bahwa saksi pernah ditelpon oleh korban untuk minta tolong menghubungi pihak polisi, karena korban dipukul oleh suaminya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi IV: NIKSON PAKAYA alias NIKO;
Bahwa saksi tidak meliahat langsung kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 November 2010 korban mendatangi saksi dirumahnya di Perumahan Blok Plan Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato, sambil menangis;
Bahwa korban datang ke rumah saksi dengan maksud minta tolong saksi menghubungi polisi, kareana korban dipukul oleh suaminya;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka memar dibagian bibir sebelah kanan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa ....................
Bahwa terdakwa telah memukul istrinya/ korban dengan menggunakan punggung tangan sebelah kanan yang mengenai bawah telinga korban dan meremas mulut korban sebanyak 1 kali pada hari Kamis, tanggal 11 November 2010, di rumahnya di Perumahan Blok Plan No. 9 Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato;
Bahwa terdakwa mendapat informasi ada orang yang akan menyewa mobilnya dari temannya, lalu terdakwa mau meminta kunci mobilnya kepada korban yang sedang masak didapur, tapi korban tidak mau memberi kunci mobilnya;
Bahwa dengan hal tersebut kemudian terdakwa marah dan terdakwa emosi dengan memukulnya;
Bahwa sebelumnya terdakwa dan korban sering terjadi pertengkaran mengenai masalah pendapatan;
Bahwa terdakwa merasa menyesali perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dibacakan bukti surat berupa 045.2/PKM-MRS/034/XI/2010 tanggal 11 November 2010, atas nama Yatik Kalil yang menyimpulkan Luka memar didaerah mata kiri, luka lecet didaerah bibir bagian bawah tersebut akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SURLIYONO JUARI alias SUR bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURLIYONO JUARI alias SUR dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor: 182/21/VII/2005/ tanggal 28 Juli 2005 atas nama Yatik Kalil dan Surliyono T Juari tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan.............
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2010 bertempat di rumah terdakwa di Perumahan Blok Plan No. 09, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terdakwa maupun saksi korban telah terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi korban;
Bahwa pertengkaran tersebut dipicu oleh masalah kunci mobil yang disimpan oleh saksi korban, yang awalnya terdakwa minta kunci mobil karena ia dapat informasi mobilnya akan ada orang yang menyewa, dan pada waktu saksi korban ingin bicara dengan orang yang akan menyewa mobilnya namun terdakwa bilang dirinya tidak kenal dengan orangnya;
Bahwa saksi korban mengecek hal tersebut dikarenakan terdakwa tidak pernah memberikan setoran mobil kepada korban;
Bahwa hubungan antara saksi korban dengan terdakwa adalah suami istri yang sah yang telah mempunyai keturunan satu orang anak usia balita dimana keduanya hidup dan tinggal dalam satu rumah;
Bahwa akibat pertengkaran tersebut terdakwa menjadi emosi sehingga melakukan pemukulan kepada saksi korban dengan menggunakan tangan kanan secara terbuka dan diarahkan ke wajah saksi korban, setelah itu terdakwa juga meremas bibir saksi korban;
Bahwa telah terjadi pertengkaran tersebut saksi korban mengalami luka memar didaerah mata kiri dan luka lecet didaerah bibir bagian bawah namun tidak sampai dirawat inap dan saksi korban masih mampu melakukan kegiatan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa setelah kejadian, karena merasa emosi saksi korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian;
Menimbang,...................
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar Majelis hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur dari delik yang didakwakan padanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaaan tunggal yakni pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
ad. 1. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbanmg, bahwa menurut pasal 6 UU No. 23 Tahun 2004 yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarka fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan terdakwa dan saksi korban yang saling bersesuaian terdakwa telah melakukan pemukulan serta meremas bibir korban yang mengakibatkan luka memar didaerah mata kiri dan luka lecet didaerah bibir bagian bawah sebagaimana Visum Et Repertum;
Menimbang, bahwa apabila seseorang mengalami akibat sebagaimana tersebut diatas sudah barang tentu akan merasa sakit karenanya dapat disimpulkan dalam hal ini terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dalam lingkup rumah tangga;
Yang dikehendaki unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana unsur satu diatas haruslah dilakukan terhadap orang-
orang...............
orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangganya sedangkan yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 2004 adalah suami, istri dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yang bersesuaian dengan keterangan terdakwa hubungan antara korban dan terdakwa adalah sebagai suami istri yang sah dimana dari hasil perkawinannya saat ini dikaruniai satu orang anak usia balita dan hidup serta tinggal dalam satu rumah tangga terletak di Perumahan Blok Plan No. 09, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato;
Menimbang, bahwa dari keteramngan saksi dan terdakwa tersebut diatas jelas terlihat status saksi korban adalah sebagai istri dari terdakwa dimana kekerasan fisik telah dilakukan terdakwa kepada saksi korban yang notabene adalah istrinya yang sah dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelaslah terlihat perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan. Karenanya Majelis berkesimpulan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal yakni melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya karenanya cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1
KUHAP...................
KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan
Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap orang yang seharusnya dilindungi;
Hal-hal yang meringankan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Saksi korban sudah tidak keberatan lagi atas perbuatan terdakwa;
Terdakwa menunjukan rasa penyesalan yang mendalam dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan, disamping itu Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penahanan tersebut maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dijalaninya disamping itu majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b perlu diperintahkan agar terdakwa tetap ada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana yang termuat pada daftar barang bukti dalam berkas perkara ini, oleh karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain maka akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan pasal 5 (a), pasal 6 dan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI................
MENGADILI
Menyatakan terdakwa SURLIYONO JUARI alias SUR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor: 182/21/VII/2005/ tanggal 28 Juli 2005 atas nama Yatik Kalil dan Surliyono T Juari, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya dalam perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa pada hari KAMIS tanggal 19 Mei 2011 oleh kami MAHYUDIN,SH.,MH. sebagai Hakim Ketua serta SUGIH HARTONO, SH.,MH dan RUDI HARTOYO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua serta Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MASDIN DALIUWA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marisa dan dengan dihadiri oleh NORVINA A. ANGGOWA,SH.,MH Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Marisa dan dihadiri oleh terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. SUGIH HARTONO,SH.,MH MAHYUDIN,SH.,MH
2. RUDI HARTOYO,SH
PANITERA PENGGANTI
MASDIN DALIUWA