104/Pid.Sus/2014/ PN.Lgs.
Putusan PN LANGSA Nomor 104/Pid.Sus/2014/ PN.Lgs.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANWAR BIN ABDURRAHMAN
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa ANWAR BIN ABDURRAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaiannya Telah Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ” ; -- - Menjatuhkan Pidana terhadab terdakwa ANWAR BIN ABDURRAHMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; - Menghukum terdakwa dengan Pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; - Menetabkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Menyatakan barang bukti berupa : - Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) keping; - Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.7640 m3 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) keping; - Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 22,5 cm x 2.5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 48 (empat puluh delapan) keping; - Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.3200 m3 sebanyak 55 (lima puluh lima) keping; - Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.5520 m3 sebanyak 23 (dua puluh tiga) keping; - Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2340 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping; - Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.1260 m3 sebanyak 7 (tujuh) keping; - Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.1755 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping; - Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2970 m3 sebanyak 22 (dua puluh dua) keping; - Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2880 m3 sebanyak 24 (dua puluh empat) keping; - Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.3720 m3 sebanyak 31 (tiga puluh satu) keping; Dirampas untuk negara. - 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY. Dikembalikan kepada ELIADI. - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
NOMOR 104/Pid.Sus/2014/ PN.Lgs.
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----------------
Nama lengkap : ANWAR BIN ABDURRAHMAN ; ----------------
Tempat lahir : Sungai Pauh ; -----------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 44 tahun / 22 Desember 1970 ; -------------------
Jenis kelamin : Laki – laki ; -------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn.Satria Ds.Sei Pauh.Kec.Langsa Barat Kota Langsa ; ------------------------------------------
Agama : Islam ; --------------------------------------------------
Pekerjaan : Sopir ; -------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ; -------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1. Penyidik tanggal 31 Mei 2014 Nomor : SP.Han.58/V/2014/Reskrim. Sejak tanggal 31 Mei 2014 s/d tanggal 19 Juni 2014 ; ------------------------------------
2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 20 Juni 2014 Nomor : 51/RT-2/06..2014. Sejak tanggal 20 Juni 2014 s/d tanggal 29 Juli 2014 ; -------------
3.Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2014 Nomor:Print-582/N.1.14/Euh.2/07/2014 sejak tanggal 21 Juli 2014 s/d tanggal 9 Agustus 2014 ;---------------------------
3. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 08 Agustus 2014 Nomor 200/Pen.Pid/2014/PN.Lgs. Sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d tanggal 09 September 20145 ; ---------------------------------------------------------------------------
4. Ketua Pengadilan Negeri tanggal 05 September 2014 Nomor : 250/Pen.Pid/2014/PN.Lgs. Sejak tanggal 06 September 2014 s/d tanggal 04 Nopember 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa tanggal 07 Agustus 2014 No:104/Pen.Pid/2014/PN.Lgs. tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut : --
Telah membaca Surat Penetapan tanggal 08 Agustus 2014. No : 104/Pen.Pid/2014/PN.Lgs. tentang Penetapan Hari Sidang ; -------------------
Telah mendengar dan memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan ; -----------------------------------------------------
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan ; --------------------------------------------------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar dan memperhatikan pembacaan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 September 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : -------------------------------
Menyatakan terdakwa ANWAR BIN ABDURRAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana barang siapa yang karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANWAR BIN ABDURRAHMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa didalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.7640 m3 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 22,5 cm x 2.5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 48 (empat puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.3200 m3 sebanyak 55 (lima puluh lima) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.5520 m3 sebanyak 23 (dua puluh tiga) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2340 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.1260 m3 sebanyak 7 (tujuh) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.1755 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2970 m3 sebanyak 22 (dua puluh dua) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2880 m3 sebanyak 24 (dua puluh empat) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.3720 m3 sebanyak 31 (tiga puluh satu) keping;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY.
Dikembalikan kepada ELIADI.
Menetapkan supaya terdakwa ANWAR BIN ABDURRAHMAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukum dengan alasan : -------
- bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;-----------------------------------------------------------------------------
- bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan anak dan istri ; --------------
- bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah sehari-hari ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------
KESATU
-----------Bahwa ia terdakwa ANWAR BIN ABDURRAHMAN pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Mei 2014 atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Langsa, telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e berupa kayu olahan jenis keruing dalam berbagai ukuran sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) keping dan kayu olahan jenis rimba campuran dalam berbagai ukuran sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) keping, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berad di rumahnya tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh HENDRA BIN SAFARI. Dan HENDRA BIN SAFARI meminta terdakwa untuk menemui SYEH (yang sampai sekarang belum tertangkap) yang berada di Desa Alue Kol Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur karena SYEH memesan mobil untuk mengangkut kayu-kayu miliknya. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY. Setibanya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan SYEH lalu terdakwa bersama dengan SYEH membongkar muat kayu-kayu milik SYEH ke atas mobil yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa kayu-kayu tersebut menuju kilang milik HENDRA BIN SAFARI di Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Namun pada sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, tiba-tiba kenderaan terdakwa di hentikan oleh Anggota Dinas Kehutanan Kota Langsa untuk menanyakan kelengkapan dokumen yang dibawa oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen dimaksud sehingga terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY yang mengangkut kayu-kayu olahan segera diaamankan oleh mereka dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti kayu olahan dilakukan pengukuran dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Kayu Bulat Hasil Tangkapan di Polres Langsa yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Pengukuran dan Pengujian Kayu yaitu SAID ABDULLAH, S.E dan AGUS IRFAN dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur, diperoleh hasil pengukuran kayu tersebut adalah sebagai berikut :
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.7640 m3 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 22,5 cm x 2.5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 48 (empat puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.3200 m3 sebanyak 55 (lima puluh lima) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.5520 m3 sebanyak 23 (dua puluh tiga) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2340 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.1260 m3 sebanyak 7 (tujuh) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.1755 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2970 m3 sebanyak 22 (dua puluh dua) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2880 m3 sebanyak 24 (dua puluh empat) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.3720 m3 sebanyak 31 (tiga puluh satu) keping;
Total keseluruhan kayu tersebut sejumlah 406 (empat ratus enam) keping dengan berbagai ukuran dengan volume keseluruhan 7.7205 m3, atau setara dengan 5.71 ton.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan-------------------------------------
ATAU KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa ANWAR BIN ABDURRAHMAN pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan Mei 2014 atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Langsa, yang karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e berupa kayu olahan jenis keruing dalam berbagai ukuran sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) keping dan kayu olahan jenis rimba campuran dalam berbagai ukuran sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) keping, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berad di rumahnya tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh HENDRA BIN SAFARI. Dan HENDRA BIN SAFARI meminta terdakwa untuk menemui SYEH (yang sampai sekarang belum tertangkap) yang berada di Desa Alue Kol Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur karena SYEH memesan mobil untuk mengangkut kayu-kayu miliknya. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY. Setibanya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan SYEH lalu terdakwa bersama dengan SYEH membongkar muat kayu-kayu milik SYEH ke atas mobil yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa kayu-kayu tersebut menuju kilang milik HENDRA BIN SAFARI di Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Namun pada sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, tiba-tiba kenderaan terdakwa di hentikan oleh Anggota Dinas Kehutanan Kota Langsa untuk menanyakan kelengkapan dokumen yang dibawa oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen dimaksud sehingga terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY yang mengangkut kayu-kayu olahan segera diaamankan oleh mereka dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti kayu olahan dilakukan pengukuran dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Kayu Bulat Hasil Tangkapan di Polres Langsa yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Pengukuran dan Pengujian Kayu yaitu SAID ABDULLAH, S.E dan AGUS IRFAN dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur, diperoleh hasil pengukuran kayu tersebut adalah sebagai berikut :
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.7640 m3 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 22,5 cm x 2.5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 48 (empat puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.3200 m3 sebanyak 55 (lima puluh lima) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.5520 m3 sebanyak 23 (dua puluh tiga) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2340 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.1260 m3 sebanyak 7 (tujuh) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.1755 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2970 m3 sebanyak 22 (dua puluh dua) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2880 m3 sebanyak 24 (dua puluh empat) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.3720 m3 sebanyak 31 (tiga puluh satu) keping;
Total keseluruhan kayu tersebut sejumlah 406 (empat ratus enam) keping dengan berbagai ukuran dengan volume keseluruhan 7.7205 m3, atau setara dengan 5.71 ton.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan-------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan ; ------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum di persidangantelah telah mengajukan saksi-saksi dan Ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1 : KHAIRIZAL ALIAS ATENG BIN ZULKIFLI.
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; |
Saksi 2 : AMRIN BIN MAHLIN,.
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, saksi dkk menangkap terdakwa yang mengangkut kayu;
Bahwa bersama terdakwa turut diamankan berupa kayu olahan jenis keruing dalam berbagai ukuran sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) keping dan kayu olahan jenis rimba campuran dalam berbagai ukuran sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) keping serta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen berkaitan dengan kayu yang dibawanyaAtas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --------
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 3 : RURI OKTA REZA BIN DAHNIL HARMI.
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, saksi dkk menangkap terdakwa yang mengangkut kayu;
Bahwa bersama terdakwa turut diamankan berupa kayu olahan jenis keruing dalam berbagai ukuran sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) keping dan kayu olahan jenis rimba campuran dalam berbagai ukuran sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) keping serta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY;
Bahwa benar, pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen berkaitan dengan kayu yang dibawanya;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 4 : HENDRA BIN SAFARI.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa;
Bahwa bersama terdakwa turut diamankan berupa kayu olahan jenis keruing dalam berbagai ukuran sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) keping dan kayu olahan jenis rimba campuran dalam berbagai ukuran sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) keping serta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY;
Bahwa mobil yang digunakan terdakwa adalah milik saksi;
Bahwa benar saksi ada menyuruh terdakwa untuk menemui SYEH di Desa Alue Kol Kecamatan rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur;
Bahwa saksi ada membayar panjar untuk pembelian kayu tersebut sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta rupiah);
Menibang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ---------
Saksi 5 : FAISAL BIN ABDUL WAHAB ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa;
Bahwa bersama terdakwa turut diamankan berupa kayu olahan jenis keruing dalam berbagai ukuran sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) keping dan kayu olahan jenis rimba campuran dalam berbagai ukuran sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) keping serta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekira habis Magrib saksi dihubungi oleh HENDARA BIN SAFARI yang memberitahukan bahwasanya mobil miliknya ditangkap oleh Polhut;
Bahwa saksi mendatangi tempat tersebut lalu dijelaskan oleh pihak Polhut bahwasanya terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen pengangkutan kayu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; ---------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan para saksi ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1 : SAID ABDULLAH,SE BIN SAID MUSTAFA ;.
Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Bina Pengembangan Hutan Tanaman Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Timur;
Bahwa untuk memungut kayu di hutan harus memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUIPHHK-HA);
Bahwa pemegang izin usaha tersebut yang akan melakukan penebangan atau pemanenan wajib melakukan Timber Cruising dan melaksanakan survei, Laporan Hasil Cruising (LHC) dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten Kota;
Bahwa Pemegang Izin Usaha (IUPHHK), (IPK), (IPHHK) wajib membuat laporan hasil penebangan kayu bulat (LHPKB) di tempat penampungan sementara (TPN) dan dibuat sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan oleh Petugas LHP dari perusahaan dan selanjutnya pihak perusahaan meminta kepada pihak Dinas Kehutanan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut yang disyahkan oleh Petugas P2LHP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi;
Bahwa untuk dapat dikeluarkan Kayu Olahan dari Zindustri harus dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dikeluarkan oleh petugas perusahaan itu sendiri yang berkualifikasi GANIS (tenaga tekhnis);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --
Saksi 2 : TEUKU MUHAMMAD TAHJUD,S.Hut ;.
Bahwa saksi adalah Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Timur;
Bahwa untuk memungut kayu di hutan harus memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUIPHHK-HA);
Bahwa pemegang izin usaha tersebut yang akan melakukan penebangan atau pemanenan wajib melakukan Timber Cruising dan melaksanakan survei, Laporan Hasil Cruising (LHC) dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan Kepala Dinas Kabupaten Kota;
Bahwa Pemegang Izin Usaha (IUPHHK), (IPK), (IPHHK) wajib membuat laporan hasil penebangan kayu bulat (LHPKB) di tempat penampungan sementara (TPN) dan dibuat sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan oleh Petugas LHP dari perusahaan dan selanjutnya pihak perusahaan meminta kepada pihak Dinas Kehutanan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut yang disyahkan oleh Petugas P2LHP yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi;
Bahwa untuk dapat dikeluarkan Kayu Olahan dari Zindustri harus dilengkapi Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) yang dikeluarkan oleh petugas perusahaan itu sendiri yang berkualifikasi GANIS (tenaga tekhnis);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; --
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa;
Bahwa bersama terdakwa turut diamankan berupa kayu olahan jenis keruing dalam berbagai ukuran sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) keping dan kayu olahan jenis rimba campuran dalam berbagai ukuran sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) keping serta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berad di rumahnya tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh HENDRA BIN SAFARI dan HENDRA BIN SAFARI meminta terdakwa untuk menemui SYEH yang berada di Desa Alue Kol Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur karena SYEH memesan mobil untuk mengangkut kayu-kayu miliknya;
Bahwa terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY;
Bahwa setibanya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan SYEH lalu terdakwa bersama dengan SYEH membongkar muat kayu-kayu milik SYEH ke atas mobil yang dibawa oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membawa kayu-kayu tersebut menuju kilang milik HENDRA BIN SAFARI di Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa;
Bahwa pada sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, tiba-tiba kenderaan terdakwa di hentikan oleh Anggota Dinas Kehutanan Kota Langsa untuk menanyakan kelengkapan dokumen yang dibawa oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen dimaksud sehingga terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY yang mengangkut kayu-kayu olahan segera diaamankan oleh mereka dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.7640 m3 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 22,5 cm x 2.5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 48 (empat puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.3200 m3 sebanyak 55 (lima puluh lima) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.5520 m3 sebanyak 23 (dua puluh tiga) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2340 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.1260 m3 sebanyak 7 (tujuh) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.1755 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2970 m3 sebanyak 22 (dua puluh dua) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2880 m3 sebanyak 24 (dua puluh empat) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.3720 m3 sebanyak 31 (tiga puluh satu) keping;
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi jenis truck colt Diesel warna kuning dengan nomor Polisi BE 4574 AR ; ----------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan menurut hukum, dan telah ditunjukkan kepada Majelis Hakim di persidangan, sehingga menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut dapat dijadikan bukti dalam perkara ini ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Ahli yang antara keterangan para saksi satu dengan keterangan para saksi lainya terdapat persesuaian dan berkesesuaian pula dengan keterangan Terdakwa didukung dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum antara lain sebagai berikut : ----------------
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Jumat Tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa;
Bahwa benar, bersama terdakwa turut diamankan berupa kayu olahan jenis keruing dalam berbagai ukuran sebanyak 219 (dua ratus sembilan belas) keping dan kayu olahan jenis rimba campuran dalam berbagai ukuran sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) keping serta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berad di rumahnya tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh HENDRA BIN SAFARI dan HENDRA BIN SAFARI meminta terdakwa untuk menemui SYEH yang berada di Desa Alue Kol Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur karena SYEH memesan mobil untuk mengangkut kayu-kayu miliknya;
Bahwa benar terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY;
Bahwa benar setibanya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan SYEH lalu terdakwa bersama dengan SYEH membongkar muat kayu-kayu milik SYEH ke atas mobil yang dibawa oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membawa kayu-kayu tersebut menuju kilang milik HENDRA BIN SAFARI di Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa;
Bahwa benar pada sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, tiba-tiba kenderaan terdakwa di hentikan oleh Anggota Dinas Kehutanan Kota Langsa untuk menanyakan kelengkapan dokumen yang dibawa oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen dimaksud sehingga terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY yang mengangkut kayu-kayu olahan segera diaamankan oleh mereka dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya : --------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Hakim diberikan kesempatan untuk memilih dakwaan yang sesuai dengan hasil dipersidangan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu melanggar Pasal 83 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --
1. Barang Siapa ; -------------------------------------------------------------------------------
2. Karena Kelalaiannya ; ---------------------------------------------------------------------
3. Mengangkut Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ; ------------
Unsur ; Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah orang sebagai subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum seorang terdakwa bernama ANWAR BIN ABDURRAHMAN yang dalam persidangan identitas terdakwa sebagaimana tertera dalam dakwaan telah dibenarkan oleh Terdakwa, dan menurut pengamatan Majelis hakim, terdakwa tersebut dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kelainan jiwa, sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan, dengan demikian terpenuhilah unsur ini ; -----------------------------------
Unsur ; Karena Kelalaiannya:
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, lalai dapat diartikan tidak melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya; Mrenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh HENDRA BIN SAFARI. Dan HENDRA BIN SAFARI meminta terdakwa untuk menemui SYEH yang berada di Desa Alue Kol Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur karena SYEH memesan mobil untuk mengangkut kayu-kayu miliknya sehingga pada dasarnya terdakwa tidak mengetahui tentang surat-surat yang harus dibawa olehnya karena terdakwa adalah orang suruhan HENDRA BIN SAFARI, maka unsur ini btelah terpenuhi ; |
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative elemen oleh karena itu jika salah satu dari elemen unsur ini terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dinyatakan terpenuhi; Menimbang, bahwa hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, bahwa hasil nabati beserta turunannya adalah seperti kayu, bambu, rotan, rumput rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain, serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan; Menimbang, bahwa hasil hutan juga dapat berupa hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berad di rumahnya tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh HENDRA BIN SAFARI. Dan HENDRA BIN SAFARI meminta terdakwa untuk menemui SYEH yang berada di Desa Alue Kol Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur karena SYEH memesan mobil untuk mengangkut kayu-kayu miliknya. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY. Setibanya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan SYEH lalu terdakwa bersama dengan SYEH membongkar muat kayu-kayu milik SYEH ke atas mobil yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa kayu-kayu tersebut menuju kilang milik HENDRA BIN SAFARI di Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa. Namun pada sekira pukul 19.30 WIB bertempat di depan Kantor PT. Dinomugi di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Alur Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa, tiba-tiba kenderaan terdakwa di hentikan oleh Anggota Dinas Kehutanan Kota Langsa untuk menanyakan kelengkapan dokumen yang dibawa oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen dimaksud.bahwa berdasarkan keterangan ahli dimuka persidangan diperoleh suatu fakta hukum bahwa jenis kayu olahan/gergajian yang diangkut oleh terdakwa tidak dibenarkan dibawa tanpa dokumen sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor: 163/KPTS-II/2003 tanggal 26 Mei 3003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Pemungutan Iuran Kehutanan;; |
Menimbang, bahwa karena semua unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana ; ----------------------------
Menimbang, bahwa pasal dakwaan yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa adalah diancam dengan pidana penjara dan denda secara kumulatif, maka terhadap Terdakawa haruslah dijatuhi pidana penjara dan denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan kurungan pengganti denda yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa karena tidak terdapat adanya alasan yang mendesak untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa : ----------------------------
1. 1 (satu) unit mobil truck colt Diesel warna coklat muda BE 4574 AR ; --------
2. 145 (seratus empat puluh lima) batang balok jenis kruing ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm atau sebanyak kurang lebih 5,8 meter kubik ; -----------------
statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dipidana maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mengajukan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; -------------------
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa merugikan Negara ; --------------------------------------------
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah di hukum ; ----------------------------------------------------
- Terdakwa masih mempunyai tanggungan istri dan anak ; -----------------------
Mengingat Pasal 83 Ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan pasal-pasal dalam KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan-peraturan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ANWAR BIN ABDURRAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaiannya Telah Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ” ; --
- Menjatuhkan Pidana terhadab terdakwa ANWAR BIN ABDURRAHMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menghukum terdakwa dengan Pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menetabkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 72 (tujuh puluh dua) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 20 cm x 1.875 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.7640 m3 sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 22,5 cm x 2.5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.2960 m3 sebanyak 48 (empat puluh delapan) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.3200 m3 sebanyak 55 (lima puluh lima) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 10 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.5520 m3 sebanyak 23 (dua puluh tiga) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2340 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 1.1260 m3 sebanyak 7 (tujuh) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.1755 m3 sebanyak 13 (tiga belas) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 7,5 cm x 3.75 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2970 m3 sebanyak 22 (dua puluh dua) keping;
Kayu Keruing dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.2880 m3 sebanyak 24 (dua puluh empat) keping;
Kayu Rimba Campuran dengan ukuran 4,80 m x 5 cm x 5 cm atau setidak-tidaknya dengan volume 0.3720 m3 sebanyak 31 (tiga puluh satu) keping;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit mobil merk Misubishi jenis Truck Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi BK 8488 BY.
Dikembalikan kepada ELIADI.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 oleh kami SULAIMAN.M.SH.MH. Selaku Ketua Majelis dan FADHLI.SH. dan DENI ALBAR ,SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga dalam Sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh kedua Hakim Anggota dan dibantu oleh SYABARUDDIN. selaku Panitera Pengganti dan dengan dihadiri oleh PUTRA MASDURI ,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa dan dihadapan Terdakwa; -----------------------------------
Hakim - Hakim Anggota :
FADHLI.SH.
Hakim Ketua,
SULAIMAN.M.SH.MH
DENI ALBAR ,SH.
Panitera Pengganti,
SYABARUDDIN..