111/Pid.Sus/2013/PN. Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 111/Pid.Sus/2013/PN. Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURUNG Bin CORA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NURUNG Bin CORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama ( ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol. KT-5481-S warna biru ; Dikembalikan kepada pemiliknya saksi HUSAIMAH; - 1 (satu) unit sepda motor Yamaha F1ZR No. Pol. DD-3670-QH warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa NURUNG Bin CORA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 111/Pid.Sus/2013/PN. Nnk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -----------------
Nama lengkap : NURUNG Bin CORA;----------------------------------------
Tempat/tgl.lahir : Ujunge – Wajo (Sulsel) / 27 Oktober 1990;----------------
Umur : 22 tahun;-----------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Pembangunan Rt. 09, Kel. Nunukan Barat,
Kec.Nunukan, Kab. Nunukan;---------------------------------
A g a m a : Islam; -------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ----------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP (Kelas 2 tidak tamat);-------------------------------------
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 01 Mei 2013 s/d tanggal 02 Mei 2013 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/62/V/2013/LANTAS tertanggal 01 Mei 2013;-------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : ---
Penyidik Kepolisian Resor Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 Mei 2013 s/d tanggal 21 Mei 2013 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/01/V/2013/Lantas tertanggal 02 Mei 2013;-------------------------------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Mei 2013 s/d tanggal 30 Juni 2013 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-43/Q.4.17/Euh.1/05/2013 tertanggal 20 Mei 2013;---------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 Juni 2013 s/d tanggal 09 Juli 2013 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 786/Q.4.17/Euh.2/06/2013 tertanggal 20 Juni 2013;----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Juni 2013 s/d tanggal 20 Juli 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 121/Pen.Pid/2013/PN.Nnk. tertanggal 21 Juni 2013;------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 21 Juli 2013 s/d tanggal 18 September 2013 berdasarkan Penetapan Nomor : 121/Pen.Pid/2013/PN.Nnk tertanggal 19 Juli 2013;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Nunukan tersebut : -------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa NURUNG Bin CORA Nomor : B-115/Q.4.17/Euh.2/06/2013 tertanggal 21 Juni 2013 dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan; --------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 21 Juni 2013, Nomor : 111/Pen.Pid/2013/PN.Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 26 Juni 2013, Nomor : 111/Pid.Sus/2013/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: -------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan No. Reg. Perkara : PDM-101/Kj.Nnk/Euh.2/10/2012 tertanggal 10 Oktober 2012; -----------------------
Keterangan saksi – saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Register Perkara Nomor : PDM-61/Kj.Nnk/Euh.2/06/2013 tanggal 16 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NURUNG Bin CORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan;-------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURUNG Bin CORA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR KT-5481-S warna biru dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudara HUSAIMAH dan 1 (satu) unit sepda motor Yamaha F1ZR DD-3670-QH warna hitam dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa NURUNG Bin CORA;-------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Selasa tanggal 16 Juli 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman;--------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;--------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-61/Kj.Nnk/Epp.2/06/2013 tertanggal 20 Juni 2013, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------
-------------------------------------------- DAKWAAN : --------------------------------------------
PRIMAIR;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa NURUNG Bin CORA pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 09.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2013, bertempat di Jalan Pembangunan Rt.09 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari terdakwa NURUNG Bin CORA (yang masa berlakunya SIM C telah berakhir pada tanggal 27 Oktober 2012) pada sekira jam 09.00 Wita mengambil uang penjualan sarung di Jalan Bhayangkara, kemudian Terdakwa hendak pulang ke Rumahnya di Jalan Pembangunan dan pada saat melintas di Jalan Pembangunan dan arah utara menuju arah selatan (arah kantor Camat atau PLN) dengan keadaan jalan aspal terdapat tikungan kemudian menurun, cuaca cerah dan suasana sepi, terdakwa melihat sepeda motor F1Z R warna biru KT-5481-S yang di kendarai oleh saudara HUSAIMAH dan saudara H. SABRAN yang juga dan arah utara menuju arah selatan hendak berbelok ke kanan menuju rumahnya saudara H. SABRAN, kemudian terdakwa yang tidak membunyikan klakson langsung melakukan pengereman dengan rem tangan dan rem kaki namun terdakwa tidak dapat mengendalikan lajunya sepeda motor F1Z R DD-3670-QH yang terdakwa kendarai sehingga bagian depan sepeda motor terdakwa tersebut menabrak bagian sebelah kanan sepeda motor F1Z R warna biru KT-5481-S yang di kendarai oleh saudara HUSAIMAH dan saudara H. SABRAN sehingga saudara HUSAIMAH dan saudara H. SABRAN maupun terdakwa terjatuh dari sepeda motornya, sehingga posisi sepeda motor F1Z R DD-3670-QH yang terdakwa kendarai bergeser dan titik tabrak X bergeser ke posisi P3-A2 dan posisi sepeda motor F1Z R warn biru KT-5481-S yang di kendarai oleh saudara HUSAIMAH dan saudara H. SABRAN dari titik tabrak X bergeser sejauh kurang lebih 7 (tujuh) meter ke posisi P4-B2 yang sesuai dengan Sket Laka Lantas;--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut pada H. SABRAN ditemukan luka lecet tekan serut pada kaki kiri, luka robek terbuka pada kaki kanan. patah tulang terbuka tungkai bawah sebelah kanan, pendarahan aktif dari telinga, hidung dan mulut akibat kekerasan benda tumpul. sebab mati tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah sesuai dengan kesimpulan dari Visum et Repertum Nomor : 043/VR/RHS/RSU-NNK Rumah Sakit Umum Nunukan yang ditanda tangani oleh dr. OCTAVIANA NADIA NITASARI SIMATUPANG tanggal 04 Mei 2013 di Nunukan;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Keterangan Kematian No. : 019/SKM/RSUD-NNK Nama : Tn. H. SABRAN pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 pukul 09.25 Wita datang ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Nunukan dalam keadaan meninggal dengan diagnose medis DOA (Death off Aprival);------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;-----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa NURUNG Bin CORA pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 09.15 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2013, bertempat di Jalan Pembangunan Rt.09 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain kejadiannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari terdakwa NURUNG Bin CORA (yang masa berlakunya SIM C telah berakhir pada tanggal 27 Oktober 2012) pada sekira jam 09.00 Wita mengambil uang penjualan sarung di Jalan Bhayangkara, kemudian Terdakwa hendak pulang ke Rumahnya di Jalan Pembangunan dan pada saat melintas di Jalan Pembangunan dan arah utara menuju arah selatan (arah kantor Camat atau PLN) dengan keadaan jalan aspal terdapat tikungan kemudian menurun, cuaca cerah dan suasana sepi, terdakwa melihat sepeda motor F1Z R warna biru KT-5481-S yang di kendarai oleh saudara HUSAIMAH dan saudara H. SABRAN yang juga dan arah utara menuju arah selatan hendak berbelok ke kanan menuju rumahnya saudara H. SABRAN, kemudian terdakwa yang tidak membunyikan klakson langsung melakukan pengereman dengan rem tangan dan rem kaki namun terdakwa tidak dapat mengendalikan lajunya sepeda motor F1Z R DD-3670-QH yang terdakwa kendarai sehingga bagian depan sepeda motor terdakwa tersebut menabrak bagian sebelah kanan sepeda motor F1Z R warna biru KT-5481-S yang di kendarai oleh saudara HUSAIMAH dan saudara H. SABRAN sehingga saudara HUSAIMAH dan saudara H. SABRAN maupun terdakwa terjatuh dari sepeda motornya, sehingga posisi sepeda motor F1Z R DD-3670-QH yang terdakwa kendarai bergeser dan titik tabrak X bergeser ke posisi P3-A2 dan posisi sepeda motor F1Z R warn biru KT-5481-S yang di kendarai oleh saudara HUSAIMAH dan saudara H. SABRAN dari titik tabrak X bergeser sejauh kurang lebih 7 (tujuh) meter ke posisi P4-B2 yang sesuai dengan Sket Laka Lantas;--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut pada H. SABRAN ditemukan luka lecet tekan serut pada kaki kiri, luka robek terbuka pada kaki kanan. patah tulang terbuka tungkai bawah sebelah kanan, pendarahan aktif dari telinga, hidung dan mulut akibat kekerasan benda tumpul. sebab mati tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah sesuai dengan kesimpulan dari Visum et Repertum Nomor : 043/VR/RHS/RSU-NNK Rumah Sakit Umum Nunukan yang ditanda tangani oleh dr. OCTAVIANA NADIA NITASARI SIMATUPANG tanggal 04 Mei 2013 di Nunukan;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Keterangan Kematian No. : 019/SKM/RSUD-NNK Nama : Tn. H. SABRAN pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 pukul 09.25 Wita datang ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Nunukan dalam keadaan meninggal dengan diagnose medis DOA (Death off Aprival);------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi); -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
SaksiHUSAIMAH;---------------------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;-----------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan adanya perkara kecelakaan lalu lintas yang saksi alami sendiri;----------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan saksi dan Terdakwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 09.00 wita di Jl. Pembangunan Kab Nunukan Propinsi Kalimantan Timur;---------------------------
Bahwa adapun kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu antara sepeda motor Yamaha FIZR No. Pot DD 3670 QH dengan warna hitam dengan sepeda motor Yamaha FIZ R warna Biru No. Pol KT 5481 S;-----
Bahwa untuk pengendara sepeda motor Yamaha FIZR No. Pol DD 3670 QH dengan warna hitam adalah Terdakwa sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha FIZ R warna Biru No. Pol KT 5481 S adalah saksi sendiri yang saat itu sedang berboncengan dengan saudara H. SABRAN;----------------------------------
Bahwa untuk saudara H. SABRAN yaitu yang saat itu Saksi bonceng Saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengannnya hanya saja saudara H. SABRAN sudah lama saksi kenal dan sering berlangganan ojek dengan Saksi yang mana Saksi bekera sebagai tukang ojek yang mangkal di Pasar Yamaker;---------------
Bahwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut saksi mengalami luka lecet pada tangan kanan dan pergelangan kaki kiri saksi mengalami keseleo, Untuk saudara H. SABRAN mengalami patah tulang pada mata kaki kanan, kepala bagian belakang mengalami luka robek dan clan mutut ketuar darah dan meningal dunia di RSUD Nunukan, untuk Terdakwa mengalami luka lecet pada pelipis sebelah kiri;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kendaraan yang dikemudikan saksi yaitu sepeda motor Yamaha FIZ R warna Biru No. Pol KT 5481 S waktu itu berboncengan dengan saudara H. SABRAN bergerak dari Pasar Yamaker sehabis belanja setelah itu saksi bersama H. SABRAN hendak pulang ke rumahnya yang berada di JI. Pembangunan, pada saat sepeda motor yang saksi kemudikan melintas di JI. Pembangunan dan hendak berbelok ke kanan tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor Yamaha FIZR DD 3670 QH yang dikendarai oleh Terdakwa dengan kecepatan tinggi langsung menabrak sepeda motor yang saksi kemudikan;---------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu depan dengan samping yang mana pada saat itu bagian depan dari Sepeda motor yamaha FIZR DD 3670 QH menabrak bagian samping sebelah kanan dari sepeda motor Yamaha FIZR KT 5481 S;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa saat mengendarai sepeda motor Yamaha FIZR DD 3670 QH hanya sendirian saja;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengalami kecelakaan keadaan sepeda motor Yamaha FIZR DD 3670 QH mengalami kerusakan pada lampu depan pecah dan cup sebelah kin pecah, sedangkan untuk sepeda motor Yamaha FIZR KT 5481 S yang saksi kendarai mengalami kerusakan pada stang kaki belakang dan depan sebelah kanan bengkok, knalpot peot dan injakan rem bengkok;------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan setelah kecelakaan tersebut yaitu Saksi langsung menolong saudara H. SABRAN dengan mengangkatnya ke depan rumahnya yang kebetulan berada di dekat TKP sambil menunggu mobil kemudian Saksi dibantu dengan warga lainnya menyingkirkan kedua kendaraan ke pinggir jalan, setelah itu Saksi bersama warga lainnya langsung membawa saudara H. SABRAN menuju RSUD Nunukan;-------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi berbelok ke kanan saksi telah memperhatikan situasi lalu lintas dari arah depan dan belakang dan pada saat itu situasi lalu lintas Saksi perhatikan telah aman untuk belok sambil Saksi menyalakan lampu reting kanan serta dibantu dengan tangan dari saudara H. SABRAN dengan cara melambaikan tangan kanannya;-----------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi penyebab dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah akibat kelalaian dari saudara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha FIZR DD 3670 QH, yang bergerak dengan kecepatan tinggi serta tidak memperhatikan kendaraan yang Saksi kemudikan yang pada saat itu hendak berbelok ke kanan sehingga Terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannnya akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas seperti sekarang ini;----------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi tidak mendengar bunyi Klakson;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 08.15 wite saat saksi mangkal di pasar yamaker tiba-tiba H. SABRAN menghubungi saksi melalui HP dan mengatakan "Kamu dimana" lalu Saksi jawab "Saksi di pangkalan ojek" kemudian saudara H. SABRAN berkata "Jemput aku di rumah". Setelah itu Saksi langsung menjemput saudara H. SABRAN dirumahnya yang berada di JI. Pembangunan kemudian Saksi dengan H. SABRAN berboncengan menuju Pasar Yamaker yang mana pada saat itu saudara H. SABRAN hendak belanja ke Pasar Yamaker, setelah tiba dipasar Yamaker saudara H. SABRAN berkata kepada Saksi "Tunggu aku jangan kau mencari penumpang karena hanya sebentar saja ";--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memperhatikan kendaraan lain kosong baik dari arah depan maupun belakng sambil Saksi menyalakan lampu reting dari sepeda motor yang Saksi kemudikan serta dibantu dengan saudara H. SABRAN degan melambaikan tangan kanannya, pada saat Saksi berbelok tersebut tiba-tiba Saksi merasakan seperti ada benturan terhadap sepeda motor yang Saksi kemudikan yang datangnya dari arah belakang, setelah Saksi sadar Saksi mengetahui sepeda motor FIZR DD 3670 QH yang dikendarai oleh saudara NURUNG telah menabrak sepeda motor yang Saksi kemudikan, sesaat setelah tabrakan tersebut Saksi melihat saudara H. SABRAN telah terjatuh di aspal dengan mengalami luka patah pada kaki sebelah kanannya dan kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah dari mulut, setelah itu Saksi dibantu dengan warga dan langsung mengangkatnya ke rumahnya kemudian kedua motor kami singkirkan ke pinggir jalan, setelah itu saudara H. SABRAN kami bawa ke RSUD NUnukan, namun setelah berada di RSUD Nunukan Saudara H. SABRAN tidak tertolong dan meninggal dunia akibat dari kecelakaan tersebut di atas;-----------
Bahwa untuk pemilik dari sepeda motor Yamaha FIZR DD 3670 QH warna hitam saksi tidak tahu namun Saksi perkirakan pemiliknya adalah pengendaranya sendiri yaitu Terdakwa sedangkan pemilik dari sepeda motor Yamaha FIZR KT 5481 S adalah saksi sendiri;-----------------------------------------
Bahwa dalam kecelakaan tersebut tidak ada kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut di atas selain dari pada kedua kendaraan yang telah saksi jelaskan di atas;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam berkendaraan tersebut Saksi telah memiliki SIM yaitu Sim golongan "C" yang dikeluarkan oleh Polres Nunukan dan masih berlaku hingga tahun 2017;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut perkiraan saksi total kerugian akibat dari kecelakaan tersebut sekitar Rp. 500.000.,- ( lima ratus ribu rupiah );---------------------------
Bahwa pada saat berboncengan dengan Saksi pada saat itu saudara H. SABRAN tidak menggunakan helm;------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk keadaan jalan yaitu jalan berlapis aspal dekat tikungan dan turunan situasi lalu lintas saat itu sepi cuaca cerah pada pagi hari;-----------------
Bahwa atas keterangan saksi HUSAIMAH, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;-----------------------------------------------
SaksiASRI;-------------------------------------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa;----------------------------
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan adanya perkara kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh saksi HUSAIMAH dan Terdakwa dengan korban meninggal bernama H. SABRAN ;----------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan saksi HUSAIMAH dan Terdakwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 09.00 wita di Jl. Pembangunan Kab Nunukan Propinsi Kalimantan Timur;---------------------------
Bahwa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan Lalu Lintas tersebut yaitu antara Sepeda motor Yamaha FIZR No. Pol DD-3670-QH dengan warna hitam dengan sepeda motor Yamaha FIZ R warna Biru No. Pol KT - 5481 – S;--------
Bahwa untuk pengendara Sepeda motor Yamaha FIZR No. Pol DD 3670 H dengan warna hitam adalah Terdakwa sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha FIZ R warna Biru No. Pol KT-5481-S adalah saudara HUSAIMAH;----
Bahwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut ada korban yaitu penumpang dari sepeda motor yamaha F1ZR KT 5481 S bernama saudara H. SABRAN mengalami luka patah tulang pada kaki sebelah kanan dan luka pada kepala bagian belakang serta keluar darah mulutnya dan setelah belakangan Saksi ketahui telah meninggal dunia di RSUD Nunukan, untuk saudara HUSAIMAH mengalami keseleo pada kaki sebelah kiri sedangkan untuk Terdakwa mengalami luka lecet pada pelipis sebelah kiri;-----------------------------------------
Bahwa untuk kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah bergerak satu arah yaitu dari arah simpang tiga Bhayangkara hendak menuju arah kantor PLN/kantor Camat;----------------------------------------
Bahwa dalam kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu depan dengan samping yang mana pada saat itu bagian depan dari Sepeda motor yamaha FIZR DD 3670 QH menabrak bagian samping sebelah kanan dari sepeda motor Yamaha FIZR KT 5481 S;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas tersebut karena melihat sendiri setelah kejadian yang mana pada saat itu saksi sedang berjualan dan berada di dalam warung milik saksi yang tidak jauh dari TKP, yang mana pada saat itu saksi mendengar seperti suara batu ditumpah dari atas truck, setelah mendengar demikian Saksi Iangsung melihat ke arah datangnya suara tersebut dan saat itu Saksi melihat ada sepeda motor yang mengalami kecelakaan kemudian Saksi Iangsung menuju TKP, setelah saksi berada di TKP saksi melihat ada dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan dan melihat saudara H. SABRAN sedang tergeletak di aspal dalam kondisi luka;------------------------
Bahwa yang saksi lakukan setelah berada di TKP dan mengetahui saudara H. SABRAN sedang tergeletak di jalan tersebut yaitu Saksi bersama saudara HUSAIMAH dibantu dengan warga Iainnya Iangsung menolong saudara H. SABRAN dengan cara mengangkatnya ke depan rumahnya yang tidak jauh dari TKP tersebut, setelah itu saksi langsung membawa Terdakwa ke Kantor Unit Laka Lantas Polres Nunukan;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat mengetahui H. SABRAN telah meninggal dunia yaitu setelah saksi kembali dari kantor Polantas dan saat saksi tiba di rumah saudara H. SABRAN Saksi diberitahu oleh anaknya yang bernama saudara HAN yang mengatakan " Bapak sudah meninggal di RSUD Nunukan " setelah itu Saksi mengajak anaknya yang bernama AGUS menuu RSUD Nunukan untuk meastikan kabar tersebut dan setelah Saksi berada di RSUD Nunukan Saksi dapat mengetahui pasti bahwa saudara H. SABRAN benar telah meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut;-----------------------------------------------
Bahwa setelah mengalami kecelakaan keadaan sepeda motor Yamaha FIZR DD-3670-QH mengalami kerusakan pada lampu depan pecah dan Cup sebelah kid pecah, sedangkan untuk sepeda motor Yamaha FIZR KT-5481-S mengalami kerusakan pada stang kaki belakang dan depan sebelah kanan bengkok, knalpot peot dan injakan rem bengkok;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahu pasti apa yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi karena pada saat kejadian saksi tidak melihat dan saksi mengetahui setelah terjadinya kecelakaan;----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada kendaraan lain yang terlibat kecelakan kecuali kedua kendaraan seperti yang telah Saksi sebutkan di atas;------------------------------------------------
Bahwa untuk titik tabrak dari kecelakaan tersebut yaitu berada di pertengahan jalan dan (yang diperiksa membenarkan sket gambar yang telah dibuat oleh petugas);------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk posisi akhir dari kedua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut yaitu berada di tengah Jalan sebelah kanan jika kita menghadap ke arah kantor PLN (yang diperiksa membenarkan sket gambar TKP yang diperlihatkan oleh petugas kepadanya);--------------------------------------------------
Bahwa untuk pemilik dari sepeda motor Yamaha FIZR DD -3670- QH warna hitam Saksi tidak tahu namun Saksi perkirakan pemiliknya adalah pengendaranya sendiri yaitu Terdakwa sedangkan pemilik dari sepeda motor Yamaha FIZR KT 5481 S adalah saudara HUSAIMAH;--------------------
Bahwa untuk keadaan jalan yaitu jalan berlapis aspal dekat tikungan dan turunan situasi lalu lintas saat itu sepi cuaca cerah pada pagi hari.;---------------------------
Bahwa atas keterangan saksi ASRI, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;------------------------------------------------
Saksi RUSNANI Bin H. SABRAN;---------------------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun keluarga dengan Terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan adanya perkara kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh saksi HUSAIMAH dan Terdakwa dengan korban meninggal bernama H. SABRAN ;----------------------
Bahwa adapun kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 09.00 wita di jalan Pembangunan Rt 09 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab Nunukan Propinsi Kalimantan Timur;--------------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakan lalu lintas saksi berada di rumah sedang istirahat sehabis pulang dari Piket;-----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut setelah saksi mendapat telephone dari ibu saksi dan memberitahukan bahwa bapak saksi mengalami kecelakan dan di bawa ke rumah sakit;------------------------------------
Bahwa dalam peristiwa kecelakan tersebut ada korban yaitu bapak penumpang dari sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol KT-5481-S warna Biru atas nama H. BASRAN meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan;------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol : DD 3670 QH warna Hitam yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol KT 5481 S warna Biru yang dikendarai oleh HUSAIMAH berboncengan dengan H. SABRAN, Menurut keterangan dari warga pada waktu itu kedua kendaraan tersebut bergerak dari arah yang sama yakni dari arah Simpang Tiga Bhayangkara menuju Arah Kantor Camat Nunukan;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk penyebab dan kecelakan tersebut Saksi kurang tahu pasti, yang Saksi tahu pada waktu itu bapak sepeda motor F1ZR warna Biru yang di kendarai oleh saksi HUSAIMAH berboncengan dengan bapak saya. H. SABRAN hendak berbelok ke rumah bapak Saksi yang terletak di sebelah kanan jalan dan sewaktu sepeda motor F1ZR warna Biru tersebut dalam posisi serong ke kanan tiba- tiba dari arah belakang muncul sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam yang di kendarai oleh Terdakwa bergerak dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak bagian samping kanan sepeda motor F1ZR warna Biru yang dikendarai oleh saksi HUSAIMAH berboncengan dengan H. SABRAN;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan Sepeda motor Yamaha FIZR No.Pol : DD 3670 QH warna hitam yang di kendarai oleh Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha FIZR No. Pol : DD 3670 QH warna Hitam yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol KT-5481-S warna Biru yang dikendarai oleh saksi HUSAIMAH berboncengan dengan sdr. H.SABRAN;-------------------
Bahwa setahu saksi selama ini setiap bapak saksi ada keperluan di luar rumah menghubungi tukang Ojek yang sering Saksi panggil Sdr. SEMA tersebut atau selalu berlangganan dengan tukang ojek tersebut;--------------------------------------
Bahwa saksi dapat mengetahui H. SABRAN telah meninggal dunia yaitu setelah saksi kembali dari kantor Polantas dan saat saksi tiba di rumah saudara H. SABRAN Saksi diberitahu oleh anaknya yang bernama saudara HAN yang mengatakan "Bapak sudah meninggal di RSUD Nunukan" setelah itu Saksi mengajak anaknya yang bernama AGUS menuu RSUD Nunukan untuk meastikan kabar tersebut dan setelah saksi berada di RSUD Nunukan saksi dapat mengetahui pasti bahwa saudara H. SABRAN benar telah meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut;-----------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi RUSNANI Bin H. SABRAN, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;-------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan adanya perkara kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh saksi HUSAIMAH dan Terdakwa dengan korban meninggal bernama H. SABRAN yang dibonceng oleh saksi HUSAIMAH ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan Lalu Lintas tersebut yaitu antara Sepeda Motor Yamaha F1ZR No.Pol : DD-3670-QH warna Hitam yang Terdakwa kemudikan sendiri dengan Sepeda Motor Yamaha F1ZR warna Biru KT-5481-S warna Biru;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak memperhatikan spedo meter kendaraan Terdakwa dan Terdakwa merasa kecepatan kendaraan sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada waktu itu biasa — biasa saja karena posisi jalan dalam keadaan menurun;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut kedua kendaraan yang terlibat kecelakan yakni Kendaraan Sepeda Motor Yamaha F1ZR No.PoI : DD-3670-QH warna hitam yang Terdakwa kendarai dan kendaraan Sepeda Motor sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol KT-5481-S warna biru bergerak dari arah yang sama yakni dari arah simpang tiga jalan Bhayangkara menuju arah Kantor Camat Nunukan;------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut kondisi dari kendaraan sepeda Motor Yamaha F1ZR No. Pol : DD-3670-QH warna Hitam yang Terdakwa kendarai tersebut dalam keadaan baik dan lancar atau tidak bermasalah baik pada mesin maupun rem semuanya masih stabil dan berfungsi;---------------------------------------------------------
Bahwa menurut Terdakwa yang menyebabkan kecelakan tersebut terjadi karena Terdakwa tidak melihat ada kendaraan yang ada di depan Terdakwa dan Terdakwa baru melihat ada kendaraan di depan Terdakwa setelah jarak Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol KT 5481 S warna biru terlalu dekat dan Terdakwa kaget setelah melihat sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol KT-5481-S warna biru tersebut hendak berbelok ke kanan sehingga kendaraan sepeda motor Terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor yang hendak berbelok tersebut;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat sebelum terjadi tabrakan tersebut dan ketika melihat sepeda motor tersebut membelok ke kanan Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson namun Terdakwa sempat mengerem tangan dengan kaki namun karena jaraknya sudah terlalu dekat sehingga tidak dapat menghentikan laju kendaraannya;----------------
Bahwa dalam mengemudikan kendaraan Sepeda Motor tersebut Terdakwa telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yaitu golongan "C" yang dikeluarkan dari Polres Sengkang namun masa berlakunya telah berakhir pada tangal 27 Oktober 2012.
Bahwa Terdakwa dapat mengendarai kendaraan jenis sepeda motor sejak umur 15 tahun hingga sekarang ini;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat atau dalam mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa tidak ada terpengaruh dengan sesuatu seperti mengantuk atau menggunakan HP atau sehabis mengkonsumsi minuman keras atau pengaruh dari yang lainnya, seingat Terdakwa pada saat itu kondisi Terdakwa dalam keadaan normal dan sehat;---------
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan dari kendaraan yang Terdakwa kendarai karena pada saat Terdakwa secara tiba - tiba melihat kendaraan yang ada di depan Terdakwa hendak berbelok ke kanan dan pada saat itu juga Terdakwa tidak sempat menghindar karena Terdakwa sudah tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya;----------------------------------------------------
Bahwa berkaitan dengan tabrakan tersebut yaitu ban depan dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak dan mengenai bagian samping kendaraan sepeda motor yamaha F1ZR yang dikendarai oleh saksi HUSAIMAH berboncengan dengan sdr. H. SABRAN tersebut;-------------------------
Bahwa adapun titik tabrak atas kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu di bagian tengah jalan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk posisi akhir dari Sepeda Motor Yamaha FIZR No.Pol : DD -3670 - QH warna Hitam yang Terdakwa kendarai berada di tengah jalan dan untuk sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol KT 5481 S warna biru yang dikendarai oleh sdr. HUSAIMAH berboncengan dengan sdr. H. SABRAN berada berdekatan dengan sepeda motor Terdakwa sedangkan untuk posisi akhir dari sdr. H. SABRAN Terdakwa tidak mengetahuinya;---------------------------------------------
Bahwa setelah sesaat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami pusing di kepala, luka lecet di bagian alis mata sebelah kiri, nyeri dan bengkak di pergelangan tangan sebelah kiri;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun pemilik dari kendaraan Sepeda Motor Yamaha F1ZR No. Pol : DD-3670-QH warna Hitam yang Terdakwa kendarai tersebut adalah Terdakwa sendiri dan kendaraan tersebut telah terdaftar dan telah dilengkapi surat yang syah berupa STNK yang dikeluarkan oleh Samsat Sengkang;----------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Sepeda Motor Yamaha F1ZR No.Pol : DD 3670 QH warna Hitam yang Terdakwa kendarai mengalami kerusakan di bagian lampu depan, dan rusak pada kap sebelah kin sedangkan untuk kerusakan sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol KT-5481-S warna biru Terdakwa tidak mengetahuinya ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut kerugian material dari kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut sejumlah ± Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).;--
Bahwa untuk keadaan jalan yaitu beraspal turunan setelah tikungan ke kiri situasi lalu lintas saat itu sepi cuaca cerah pada pagi hari;------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut Terdakwa langsung di amankan oleh seseorang kemudian di bawa ke kantor Pos Lalu Lintas Polres Nunukan;---------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bagaimana keadaan penumpang sepeda motor Yamaha F1ZR No.PoI KT 5481 S warna biru an. H. SABRAN sesaat setelah kejadian kecelakan tersebut karena pada waktu itu Terdakwa langsung diamankan oleh seseorang dan dibawa ke kantor Pos Lantas Polres Nunukan, setelah Terdakwa berada di kantor Polisi baru Terdakwa mendengar kabar bahwa sdr. H. SABRAN meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan bukti - bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol. KT-5481-S warna biru ;----------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol. DD-3670-QH warna hitam;-------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum saling bersesuaian dan juga keterangan Terdakwa di persidangan dan juga setelah diperiksa surat bukti dalam perkara ini di persidangan, maka berdasar hal tersebut, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas yang melibatkan saksi HUSAIMAH yang berboncengan dengan H. SABRAN dan Terdakwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 09.00 wita di Jl. Pembangunan Kab Nunukan Propinsi Kalimantan Timur;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh saksi HUSAIMAH dan Terdakwa ada korban meninggal bernama H. SABRAN yang dibonceng oleh saksi HUSAIMAH ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut yaitu antara Sepeda Motor Yamaha F1ZR No.Pol : DD-3670-QH warna Hitam yang Terdakwa kemudikan sendiri dengan Sepeda Motor Yamaha F1ZR warna Biru KT-5481-S warna Biru yang dikemudikan oleh saksi HUSAIMAH;------------------------------------
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan tersebut kedua kendaraan yang terlibat kecelakan yakni Kendaraan Sepeda Motor Yamaha F1ZR No.PoI : DD-3670-QH warna hitam yang Terdakwa kendarai dan kendaraan Sepeda Motor sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol KT-5481-S warna biru bergerak dari arah yang sama yakni dari arah simpang tiga jalan Bhayangkara menuju arah Kantor Camat Nunukan;---
Bahwa yang menyebabkan kecelakaan tersebut karena Terdakwa tidak melihat ada kendaraan yang ada di depan Terdakwa dan Terdakwa baru melihat ada kendaraan di depan Terdakwa setelah jarak Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol KT 5481 S warna biru terlalu dekat dan Terdakwa kaget setelah melihat sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol KT-5481-S warna biru tersebut hendak berbelok ke kanan sehingga kendaraan sepeda motor Terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor yang hendak berbelok tersebut;------------------------------------
Bahwa benar pada saat sebelum terjadi tabrakan tersebut dan ketika melihat sepeda motor tersebut membelok ke kanan Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson namun Terdakwa sempat mengerem tangan dengan kaki namun karena jaraknya sudah terlalu dekat sehingga tidak dapat menghentikan laju kendaraannya;----------------
Bahwa benar Terdakwa telah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yaitu golongan "C" yang dikeluarkan dari Polres Sengkang namun masa berlakunya telah berakhir pada tangal 27 Oktober 2012.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa tidak sempat mengurangi kecepatan dari kendaraan yang Terdakwa kendarai karena pada saat Terdakwa secara tiba - tiba melihat kendaraan yang ada di depan Terdakwa hendak berbelok ke kanan dan pada saat itu juga Terdakwa tidak sempat menghindar karena Terdakwa sudah tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya;----------------------------------------------------
Bahwa benar ban depan dari sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak dan mengenai bagian samping kendaraan sepeda motor yamaha F1ZR yang dikendarai oleh saksi HUSAIMAH yang berboncengan dengan sdr. H. SABRAN tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat kejadian tersebut pada H. SABRAN ditemukan luka lecet tekan serut pada kaki kiri, luka robek terbuka pada kaki kanan. patah tulang terbuka tungkai bawah sebelah kanan, pendarahan aktif dari telinga, hidung dan mulut akibat kekerasan benda tumpul;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesaat setelah tabrakan tersebut Saksi HUSAIMAH melihat saudara H. SABRAN telah terjatuh di aspal dengan mengalami luka patah pada kaki sebelah kanannya dan kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah dari mulut, setelah itu Saksi HUSAIMAH dibantu dengan warga dan langsung mengangkatnya ke rumahnya kemudian kedua motor disingkirkan oleh warga ke pinggir jalan, setelah itu saudara H. SABRAN dibawa ke RSUD Nunukan, namun setelah berada di RSUD Nunukan H. SABRAN tidak tertolong dan meninggal dunia akibat dari kecelakaan tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dipertanggunjawabkan kepada Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal untuk menentukan salahnya seseorang telah melakukan perbuatan atau tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka semua unsur - unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, mengacu kepada ketentuan pasal 183 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , bahwa : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang - kurangnya 2 (dua ) alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya ; ------
Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Yamaha F1ZR No.Pol : DD-3670-QH warna Hitam yang Terdakwa kemudikan sendiri dengan Sepeda Motor Yamaha F1ZR warna Biru KT-5481-S warna Biru yang dikemudikan oleh saksi HUSAIMAH;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
Dakwaan Primair : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;----------
Dakwaan Subsidiair : melanggar pasal 310 ayat (3) Undang – Undang RI No.
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidiaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, demikian sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan selebihnya;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan apabila hal itu dihubungkan dengan perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair Penuntut Umu yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;----------------------------------------------
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;--------------------
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;--------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur “Setiap orang” adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang mengemban hak dan kewajiban baik perorangan maupun badan hukum yang telah melakukan suatu perbuatan pidana dan diancam dengan Undang - Undang yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum; --------------
Menimbang, bahwa “Setiap orang” dalam perkara ini menunjuk kepada diri Terdakwa yaitu NURUNG Bin CORA yang dalam pemeriksaan Penyidik Kepolisian Resor Nunukan telah mengakui secara jelas dan nyata identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa oleh Penyidik yang telah dibacakan di persidangan telah memenuhi persyaratan untuk di persidangan, serta Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum atas perbuatannya;------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.1 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. ;--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa Terdakwa mengemudikan sendiri sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol : DD-3670-QH warna Hitam terlibat kecelakaan lalu lintas dengan saksi HUSAIMAH yang berboncengan dengan H. SABRAN mengemudikan Sepeda Motor Yamaha F1ZR warna Biru KT-5481-S pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 09.00 wita di Jl. Pembangunan Kab Nunukan Propinsi Kalimantan Timur dan sebelum terjadinya kecelakaan tersebut kedua kendaraan yang terlibat kecelakan yakni Kendaraan Sepeda Motor Yamaha F1ZR No.PoI : DD-3670-QH warna hitam yang Terdakwa kendarai dan kendaraan Sepeda Motor sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol KT-5481-S warna biru bergerak dari arah yang sama yakni dari arah simpang tiga jalan Bhayangkara menuju arah Kantor Camat Nunukan, menurut Majelis Hakim yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah termasuk kendaraan bermotor karena digerakkan secara mekanik oleh mesin dan bukan oleh tenaga manusia maupun hewan;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.2 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;---------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu bentuk dari kesalahan yang mana tidak ada tujuan diwujudkannya perbuatan dari dalam diri pelaku, sehingga sikap batinnya tidak menghendaki perbuatan tersebut, namun sesungguhnya pelaku dapat memperkirakan akibat yang terjadi namun karena kekuranghatian atau kekurang waspadaan pelaku tidak melakukan upaya pencegahan timbulnya akibat perbuatannya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata bahwa yang menyebabkan kecelakaan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 09.00 wita di Jl. Pembangunan Kab Nunukan Propinsi Kalimantan Timur tersebut karena Terdakwa tidak melihat ada kendaraan yang ada di depan Terdakwa dan Terdakwa baru melihat ada kendaraan di depan Terdakwa setelah jarak Terdakwa dengan kendaraan sepeda motor Yamaha F1ZR No.Pol KT 5481 S warna biru terlalu dekat dan Terdakwa kaget setelah melihat sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol KT-5481-S warna biru tersebut hendak berbelok ke kanan sehingga kendaraan sepeda motor Terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor yang hendak berbelok tersebut dan pada saat sebelum terjadi tabrakan tersebut dan ketika melihat sepeda motor tersebut membelok ke kanan Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson namun Terdakwa sempat mengerem tangan dengan kaki namun karena jaraknya sudah terlalu dekat sehingga tidak dapat menghentikan laju kendaraannya;-----------------------------------
Menmbang, pada saat itu Terdakwa juga tidak sempat mengurangi kecepatan dari kendaraan yang Terdakwa kendarai karena pada saat Terdakwa secara tiba - tiba melihat kendaraan yang ada di depan Terdakwa hendak berbelok ke kanan dan pada saat itu juga Terdakwa tidak sempat menghindar karena Terdakwa sudah tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal tersebut di atas menunjukkan ketidakhati-hatian Terdakwa sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol KT-5481-S warna biru yang dikandarai saksi HUSAIMAH yang berboncengan dengan H. SABRAN dan akibat kecelakaan tersebut H. SABRAN telah terjatuh di aspal dengan mengalami luka patah pada kaki sebelah kanannya dan kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah dari mulut;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.3 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata bahwa akibat tabrakan pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 sekira jam 09.00 wita di Jl. Pembangunan Kab Nunukan Propinsi Kalimantan Timur tersebut H. SABRAN ditemukan luka lecet tekan serut pada kaki kiri, luka robek terbuka pada kaki kanan. patah tulang terbuka tungkai bawah sebelah kanan, pendarahan aktif dari telinga, hidung dan mulut akibat kekerasan benda tumpul dan sesaat setelah tabrakan tersebut Saksi HUSAIMAH melihat saudara H. SABRAN telah terjatuh di aspal dengan mengalami luka patah pada kaki sebelah kanannya dan kepalanya mengalami luka dan mengeluarkan darah dari mulut akibat kekerasan benda tumpul, setelah itu Saksi HUSAIMAH dibantu dengan warga dan langsung mengangkatnya ke rumahnya kemudian kedua motor disingkirkan oleh warga ke pinggir jalan, setelah itu saudara H. SABRAN dibawa ke RSUD Nunukan, namun setelah berada di RSUD Nunukan H. SABRAN tidak tertolong dan meninggal dunia akibat dari kecelakaan tersebut;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan bedah jenazah sesuai dengan kesimpulan dari Visum et Repertum Nomor : 043/VR/RHS/RSU-NNK Rumah Sakit Umum Nunukan yang ditanda tangani oleh dr. OCTAVIANA NADIA NITASARI SIMATUPANG tanggal 04 Mei 2013 di Nunukan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. : 019/SKM/RSUD-NNK Nama : Tn. H. SABRAN pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2013 pukul 09.25 Wita datang ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Nunukan dalam keadaan meninggal dengan diagnose medis DOA (Death off Aprival);-------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.4 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;------------
Menimbang, bahwa dari unsur–unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dengan kualifikasi “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidiair Penuntut Umum tidak perlu dibuktikan lagi;------------
Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straaf zonder schuld);------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);-------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan majelis hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berupa:--------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol. KT-5481-S warna biru ;-----------
Oleh karena terbukti di persidangan jika barang bukti tersebut merupakan milik dari saksi HUSAIMAH, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi HUSAIMAH;-----------------------------------
1 (satu) unit sepda motor Yamaha F1ZR No. Pol. DD-3670-QH warna hitam;-------
Oleh karena terbukti di persidangan jika barang bukti tersebut merupakan milik dari Terdakwa NURUNG Bin CORA, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan H. SABRAN meninggal dunia;---------------
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;-------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggun keluarga;-----------------------------------------------
Antara keluarga Terdakwa dan keluarga saksi korban telah saling memaafkan dan tidak menaruh rasa dendam dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 03 Juni 2013;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;-----------------------------------
--------------------------------------------M E N G A D I L I: --------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NURUNG Bin CORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;-------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama ( ) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;--------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa:-----------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR No. Pol. KT-5481-S warna biru ;------
Dikembalikan kepada pemiliknya saksi HUSAIMAH;-------------------------------------
1 (satu) unit sepda motor Yamaha F1ZR No. Pol. DD-3670-QH warna hitam;---
Dikembalikan kepada Terdakwa NURUNG Bin CORA;-----------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 23 JULI 2013 oleh kami ADENG ABDUL KOHAR, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAKHMAT PRIYADI, S.H. dan IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ALFAN MUFRODY, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh DODDY EKA WIJAYA,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan Terdakwa tersebut;-----------------------------------------------------------
HAKIM KETUA
ADENG ABDUL KOHAR, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
RAKHMAT PRIYADI, S.H. IQBAL ALBANNA, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI
ALFAN MUFRODY, S.H.