105/PID.SUS/2013/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 105/PID.SUS/2013/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”
P U T U S A N
NOMOR : 105/ Pid. Sus /2013/ PN. Mal.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap :TERDAKWA;
Tempat lahir : Malinau ;
Umur/tgl lahir : 27 Tahun/ 24 September 1986 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Malinau ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD Lulus ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 02 Oktober 2013 s/d 21 Oktober 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Diperpanjang oleh Kajari Malinau sejak tanggal 22 Oktober 2013 s/d 30 November 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 November 2013 s/d 17 Desember 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 02 Desember 2013 s/d tanggal 31 Desember 2013 di Rutan Polres Malinau ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dipersidangan meskipun hak untuk itu telah ditawarkan dan diberitahukan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim. Dan Majelis hakim tidak dapat mengeluarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum dikarenakan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malinau tidak terdapat satupun Kantor Pengacara/ Advokat ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. REG. PERKARA : PDM- 91/MAL/11/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berlanjut “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000.,- (Enam Puluh Juta Rupiah) subsidiair 6 (Enam) Bulanpidana kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek dengan merk REYSPARK berwarna merah.
1 (satu) lembar celana levis panjang merk GRISELL berwarna Hitam.
1 (satu) buah Bra berwarna hitam.
1 (satu) buah Celana dalam wanita berwarna merah muda merk MONO TING
Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI V;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, akan tetapi terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif tertanggal 06 Mei 2013 NO. REG. PERKARA : PDM- 27/MAL/04/2013, sebagai berikut;
Kesatu
------------- Bahwa ia TERDAKWA pertama pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 11.00 wita, kedua pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, ketiga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, keempat pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 04.00 wita dan yang Kelima pada hari Minggu tanggal 27 September 2013 sekitar jam 07.00 wita atau pada suatu waktu-waktu lain masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat dalam suatu rumah di daerah Teluk Sanggan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dimana beberapa perbuatan terdakwa tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 13..30 wita saksi ICHSAN mendapat kabar dari istrinya saksi NURJANAH yang baru pulang kerja, dimana saksi NURJANAH mengatakan jika anak mereka saksi korban SAKSI V sudah tidak ada di rumah, kemudian setelah mendaoat kabar demikian saksi ICHSAN langsung pergi ke tempat mertuanya tetapi tetap tidak menemukan saksi korban, hingga pada keesokan harinya teman saksi korban saksi KARMILA memberi kabar jika saksi korban mau pergi ke Tanjung Selor tepatnya ke jl Serindit RT 02 Kab. Bulungan, selanjutnya saksi ICHSAN dan NURJANAH pergi ke alamat yang dimaksud tetapi tetap tak menemukan saksi korban sehingga memutuskan untuk kembali pulang Ke Malinau memn hingga hari Minggu tanggal 30 September 2013 pergi meninggalkan rumah, kemudian pada hari Minggu tanggal 29 september 2013 sekitar jam 14.30 wita saksi ICHSAN melihat anaknya yaitu saksi korban SAKSI V di depan penggilingan batu Kuala Lapang selanjutnya saksi korban dibawa pulang ke rumahnya, kemudian pada dini hari Senin tanggal 30 September jam 12.00 malam saksi ICHSAN mendengar suara anjing menggonggong dan ketika melihat keluar rumah ternyata ada seorang pria tak dikenal masuk ke rumah tanpa izin yang tak lain adalah terdakwa kemudian saksi ICHSAN tangkap, akhirnya terdakwa memberitahu jika dirinya telah mengajak pergi saksi korban dari hari Kamis tanggal 26 September 2013 sampai Minggu tanggal 29 September 2013;
Bahwa saksi korban SAKSI V menceritakan kepada ibu dan ayahnya yakni saksi NURJANAH dan ICHSAN, dimana saksi korban mengatakan selain pergi ke mess tempat terdakwa saksi korban juga melakukan hubungan seksual sebanyak 5 (lima kali) dengan terdakwa dan itu semua karena dibujuk atau dirayu oleh terdakwa dimana perbuatan melakukan hubungan seksual yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada saksi korban terjadi pada:
Pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 09.00 wita dimana awalnya saksi korban SAKSI V mengirimkan pesan singkat / sms kepada terdakwa dengan isi pesan “kak, nanti jemput saya dirumah ya.”, lalu terdakwa membalas sms Saksi korban “Iya, de”, dibalas lagi oleh saksi korban “Tapi ade takut ka” setelah itu terdakwa menelphone saksi korban dan berkata “jangan takut de, disini kita berempat dan teman kakak itu sudah berkeluarga jadi tenang saja lagi pula ditempat kakak ini sepi”, kemudian didalam percakapan lewat telphone tersebut saksi korban berkata “ade bawa baju selembar saja ya kak.” Kemudian terdakwa berkata “kenapa bawa baju satu lembar saja, bawalah beberapa lembar biar ada baju gantinya.” Kemudian saksi korban berkata lagi “ iyalah, aku bawa empat atau lima lembar lagi”, Setelah itu terdakwa berkata “ siap-siaplah ade sudah, ini kakak sudah mau jemput” , kemudian saksi korban berkata “iyalah kak”, selanjutnya sekitar pada jam 10.00 wita terdakwa datang mengendarai truck dan menjemput saksi korban tepat disamping sebelah kanan dari rumah saksi korban yang berada di Desa Kuala Lapang RT. 002 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, kemudian saksi korban dibawa oleh terdakwa HERLLY menuju tempat tinggalnya yakni di mess tempat kerjanya yaitu sebuah rumah yang beralamat di Desa Teluk Sanggan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, sesampainya saksi korban dan terdakwa di mess saksi korban langsung dibawa masuk kedalam kamar setelah itu saksi korban berbincang-bincang dengan terdakwa didalam kamarnya tersebut, kemudian terdakwa sekitar jam 13.00 wita mencoba membuka celana panjang levis saksi korban yang berwarna hitam hingga akhirnya saksi korban menjawab ”jangan ka”, dibalas terdakwa berkata “ayolah, ya ya ya”, kemudian saksi korban dibaringkan oleh terdakwa diatas tempat tidur yang ada dikamar tersebut kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang levis saksi korban yang berwarna hitam dan celana dalam saksi korban yang berwarna merah muda dan tidak membuka baju dan bra saksi korban setelah itu terdakwa juga membuka celana ¾ levisnya yang berwarna hitam dan membuka celana dalam jenis boxernya, lalu terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan langsung mengerakan pantatnya dengan cara maju mundur berulang-ulang kali selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma diatas perut saksi korban;
Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekitar jam 21.00 wita saksi korban , saksi ANIS dan terdakwa sedang bermain gitar didepan mess tempat kerja terdakwa kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi korban dan terdakwa masuk kedalam kamar mess tersebut untuk tidur malam dan pada saat saksi korban sedang berada didalam kamar bersama dengan terdakwa dalam keadaan baring bersama diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang yang saksi korban lupa perbincangannya kemudian terdakwa langsung memeluk saksi korban dan berkata “ayo lah gak apa apa dek” dan saksi korban diam saja kemudian terdakwa membuka celana panjangnya dan membuka celana dalamnya yang sudah Saksi lupa warnanya setelah terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu membuka celana pendek saksi korban berikut celana dalam saksi korban, selanjutnya penis terdakwa dimasukkan ke dalam vagina saksi korban dan langsung menggerakkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil memeluk badan saksi korban selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma dari penisnya dan dibuang diatas perut saksi korban, setelah itu saksi korban dan terdakwa menggunakan kembali celananya dan langung melaksanakan tidur bersama-sama dalam kamar mess tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 21.00 wita Saksi korban ,terdakwa, Sdr. HERY dan saksi ANIS bermain gitar dan sambil makan kacang kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi korban dan terdakwa masuk kedalam kamar mess tempat kerja terdakwa kemudian pada saat saksi dan terdakwa berada didalam kamar tersebut terdakwa ada menyuruh saksi korban untuk mengerokin punggungnya kemudian saksi korban pun mengerokin punggung dari terdakwa setelah itu saksi korban dan terdakwa baring diatas tempat tidur kemudian terdakwa ada memeluk saksi korban yang kemudian membuka celana dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa langsung membuka celananya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa langsung menggerakan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil meraba payudara saksi korban sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa ada mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma dan membuang sperma tersebut diatas perut saksi korban setelah itu saksi korban dan terdakwa langsung tidur, kemudian seitar jam 03.00 wita dini hari pada hari minggu tanggal 29 September 2013 saksi korban terbangun dan ingin memutar musik lewat handphone saksi korban kemudian terdakwa pun terbangun dan ada memaksa saksi korban dengan cara menarik-menarik kepala saksi korban kearah kemaluannya untuk menghisap penis terdakwa dan berkata kepada saksi korban “ayolah” dan dibalas saksi korban “tidak mau” akan tetapi terdakwa tetap memaksa saksi korban dan akhirnyapun saksi korban terpaksa menghisap kemaluan terdakwa sekitar 5 (lima) menit lamanya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban kemudian terdakwa mulai menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa ada mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma dan sperma tersebut dikeluarkan diatas perut saksi korban setelah itu saksi korban dan terdakwa langsung tidur kembali;
Bahwa Pada hari minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 07.00 wita saksi korban dibangunkan oleh terdakwa dan memeluk saksi korban dan meraba-raba payudaranya saksi korban, lalu terdakwa langsung membuka celana luar dan celana dalamnya kemudian terdakwa membuka celana luar dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa mulai menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil meraba dan meramas kedua payudara saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk memeluknya dan setelah 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa ada mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma dan sperma tersebut dikeluarkan diatas perut saksi korban, setelah itu terdakwa memasak mie kuah dan memberikan mie tersebut kepada saksi korban, kemudian sekitar jam 15.00 wita saksi korban diantar pulang oleh terdakwa kerumahnya akan tetapi terdakwa tidak mengantar saksi korban pulang tepat didepan rumah saksi korban, melainkan jauh dari rumah saksi korban yang tepatnya saksi korban diantar pulang sekitar 100 meter jaraknya dari rumah yang berada di Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau;
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan persetubuhan / hubungan seksual dengan saksi korban SAKSI V terdakwa membujuk dengan mengatakan “ade jangan takut gak apa-apa kok, kakak pengen serius sama ade” dan juga pernah berkata “ ade jangan takut, sehingga karena bujuk rayu terdakwa tersebut saksi korban SAKSI V mau melakukan hubungan seksual dengan terdakwa, kemudian terdakwa juga mengetahui saksi korban masih dibawah umur yakni 14 tahun atau belum masuk usia dewasa;
Bahwa saksi ICHSAN dan NURJANAH selaku orang tua kandung saksi korban SAKSI V merasa keberatan atas perbuatan terdakwa terhadap saksi korban sehingga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada aparat yang berwenang;
Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 210/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kab. Malinau, Drs. PAUL USAT LIBAN, M.AP menyatakan bahwa di Kuala Lapang pada tanggal 30 September 1999 telah lahir SAKSI V, anak kedua, perempuan dari pasangan suami istri ICHSAN ALHABSY dan NURJANAH;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No 640608170 7070021 tanggal 12 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malinau Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP menyatakan bahwa SAKSI V adalah anak kedua dari ICHSAN ALHABSY dan NURJANAH yang lahir pada tanggal 30 September 1999 di Kuala Lapang dan terdaftar dengan NIK 640608 7009 990001;
Bahwa Berdasarkan Visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malinau No 423/VER/RM-RSUD /Mln/X/2013, tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr SAMUEL RHEINHARD R RATULANGI, Sp.Og dokter pada RSUD Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI V ditemukan adanya Hymen non intak garis mirig tak utuh titik kandungan normal titik kerusakan disebabkan oleh trauma benda tumpul titik.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
------------- Bahwa ia TERDAKWA pertama pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 11.00 wita, kedua pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, ketiga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, keempat pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 04.00 wita dan yang Kelima pada hari Minggu tanggal 27 September 2013 sekitar jam 07.00 wita atau pada suatu waktu-waktu lain masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat dalam suatu rumah di daerah Teluk Sanggan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dimana beberapa perbuatan terdakwa tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 13..30 wita saksi ICHSAN mendapat kabar dari istrinya saksi NURJANAH yang baru pulang kerja, dimana saksi NURJANAH mengatakan jika anak mereka saksi korban SAKSI V sudah tidak ada di rumah, kemudian setelah mendaoat kabar demikian saksi ICHSAN langsung pergi ke tempat mertuanya tetapi tetap tidak menemukan saksi korban, hingga pada keesokan harinya teman saksi korban saksi KARMILA memberi kabar jika saksi korban mau pergi ke Tanjung Selor tepatnya ke jl Serindit RT 02 Kab. Bulungan, selanjutnya saksi ICHSAN dan NURJANAH pergi ke alamat yang dimaksud tetapi tetap tak menemukan saksi korban sehingga memutuskan untuk kembali pulang Ke Malinau memn hingga hari Minggu tanggal 30 September 2013 pergi meninggalkan rumah, kemudian pada hari Minggu tanggal 29 september 2013 sekitar jam 14.30 wita saksi ICHSAN melihat anaknya yaitu saksi korban SAKSI V di depan penggilingan batu Kuala Lapang selanjutnya saksi korban dibawa pulang ke rumahnya, kemudian pada dini hari Senin tanggal 30 September jam 12.00 malam saksi ICHSAN mendengar suara anjing menggonggong dan ketika melihat keluar rumah ternyata ada seorang pria tak dikenal masuk ke rumah tanpa izin yang tak lain adalah terdakwa kemudian saksi ICHSAN tangkap, akhirnya terdakwa memberitahu jika dirinya telah mengajak pergi saksi korban dari hari Kamis tanggal 26 September 2013 sampai Minggu tanggal 29 September 2013;
Bahwa saksi korban SAKSI V menceritakan kepada ibu dan ayahnya yakni saksi NURJANAH dan ICHSAN, dimana saksi korban mengatakan selain pergi ke mess tempat terdakwa saksi korban juga melakukan hubungan seksual sebanyak 5 (lima kali) ddengan terdakwa dan itu semua karena dibujuk atau dirayu oleh terdakwa dimana perbuatan melakukan hubungan seksual yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada saksi korban terjadi pada:
Pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 09.00 wita dimana awalnya saksi korban SAKSI V mengirimkan pesan singkat / sms kepada terdakwa dengan isi pesan “kak, nanti jemput saya dirumah ya.”, lalu terdakwa membalas sms Saksi korban “Iya, de”, dibalas lagi oleh saksi korban “Tapi ade takut ka” setelah itu terdakwa menelphone saksi korban dan berkata “jangan takut de, disini kita berempat dan teman kakak itu sudah berkeluarga jadi tenang saja lagi pula ditempat kakak ini sepi”, kemudian didalam percakapan lewat telphone tersebut saksi korban berkata “ade bawa baju selembar saja ya kak.” Kemudian terdakwa berkata “kenapa bawa baju satu lembar saja, bawalah beberapa lembar biar ada baju gantinya.” Kemudian saksi korban berkata lagi “ iyalah, aku bawa empat atau lima lembar lagi”, Setelah itu terdakwa berkata “ siap-siaplah ade sudah, ini kakak sudah mau jemput” , kemudian saksi korban berkata “iyalah kak”, selanjutnya sekitar pada jam 10.00 wita terdakwa datang mengendarai truck dan menjemput saksi korban tepat disamping sebelah kanan dari rumah saksi korban yang berada di Desa Kuala Lapang RT. 002 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, kemudian saksi korban dibawa oleh terdakwa HERLLY menuju tempat tinggalnya yakni di mess tempat kerjanya yaitu sebuah rumah yang beralamat di Desa Teluk Sanggan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, sesampainya saksi korban dan terdakwa di mess saksi korban langsung dibawa masuk kedalam kamar setelah itu saksi korban berbincang-bincang dengan terdakwa didalam kamarnya tersebut, kemudian terdakwa sekitar jam 13.00 wita mencoba membuka celana panjang levis saksi korban yang berwarna hitam hingga akhirnya saksi korban menjawab ”jangan ka”, dibalas terdakwa berkata “ayolah, ya ya ya”, kemudian saksi korban dibaringkan oleh terdakwa diatas tempat tidur yang ada dikamar tersebut kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang levis saksi korban yang berwarna hitam dan celana dalam saksi korban yang berwarna merah muda dan tidak membuka baju dan bra saksi korban setelah itu terdakwa juga membuka celana ¾ levisnya yang berwarna hitam dan membuka celana dalam jenis boxernya, melihat posisi saksi korban yang sudah terlentang dan kaki saksi korban dikangkankan juga dirapatkan selanjutnya terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan langsung mengerakan pantatnya dengan cara maju mundur berulang-ulang kali selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma diatas perut saksi korban;
Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekitar jam 21.00 wita saksi korban , saksi ANIS dan terdakwa sedang bermain gitar didepan mess tempat kerja terdakwa kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi korban dan terdakwa masuk kedalam kamar mess tersebut untuk tidur malam dan pada saat saksi korban sedang berada didalam kamar bersama dengan terdakwa dalam keadaan baring bersama diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang yang saksi korban lupa perbincangannya kemudian terdakwa langsung memeluk saksi korban dan berkata “ayo lah gak apa apa dek” dan saksi korban diam saja kemudian terdakwa membuka celana panjangnya dan membuka celana dalamnya yang sudah Saksi lupa warnanya setelah terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu membuka celana pendek saksi korban berikut celana dalam saksi korban, sama seperti hubungan seksual sehari sebelumnya posisi kaki terdakwa dikangkan dan dirapatkan oleh terdakwa selanjutnya penis terdakwa dimasukkan ke dalam vagina saksi korban dan langsung menggerakkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil memeluk badan saksi korban selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma dari penisnya dan dibuang diatas perut saksi korban, setelah itu saksi korban dan terdakwa menggunakan kembali celananya dan langung melaksanakan tidur bersama-sama dalam kamar mess tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 21.00 wita Saksi korban ,terdakwa, Sdr. HERY dan saksi ANIS bermain gitar dan sambil makan kacang kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi korban dan terdakwa masuk kedalam kamar mess tempat kerja terdakwa kemudian pada saat saksi dan terdakwa berada didalam kamar tersebut terdakwa ada menyuruh saksi korban untuk mengerokin punggungnya kemudian saksi korban pun mengerokin punggung dari terdakwa setelah itu saksi korban dan terdakwa baring diatas tempat tidur kemudian terdakwa ada memeluk saksi korban yang kemudian membuka celana dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa langsung membuka celananya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa langsung menggerakan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil meraba payudara saksi korban sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa ada mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma dan membuang sperma tersebut diatas perut saksi korban setelah itu saksi korban dan terdakwa langsung tidur, kemudian seitar jam 03.00 wita dini hari pada hari minggu tanggal 29 September 2013 saksi korban terbangun dan ingin memutar musik lewat handphone saksi korban kemudian terdakwa pun terbangun dan ada memaksa saksi korban dengan cara menarik-menarik kepala saksi korban kearah kemaluannya untuk menghisap penis terdakwa dan berkata kepada saksi korban “ayolah” dan dibalas saksi korban “tidak mau” akan tetapi terdakwa tetap memaksa saksi korban dan akhirnyapun saksi korban terpaksa menghisap kemaluan terdakwa sekitar 5 (lima) menit lamanya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban kemudian terdakwa mulai menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa ada mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma dan sperma tersebut dikeluarkan diatas perut saksi korban setelah itu saksi korban dan terdakwa langsung tidur kembali;
Bahwa Pada hari minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 07.00 wita saksi korban dibangunkan oleh terdakwa dan memeluk saksi korban dan meraba-raba payudaranya saksi korban, lalu terdakwa langsung membuka celana luar dan celana dalamnya kemudian terdakwa membuka celana luar dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa mulai menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil meraba dan meramas kedua payudara saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk memeluknya dan setelah 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa ada mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma dan sperma tersebut dikeluarkan diatas perut saksi korban, setelah itu terdakwa memasak mie kuah dan memberikan mie tersebut kepada saksi korban, kemudian sekitar jam 15.00 wita saksi korban diantar pulang oleh terdakwa kerumahnya akan tetapi terdakwa tidak mengantar saksi korban pulang tepat didepan rumah saksi korban, melainkan jauh dari rumah saksi korban yang tepatnya saksi korban diantar pulang sekitar 100 meter jaraknya dari rumah yang berada di Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau;
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan persetubuhan / hubungan seksual dengan saksi korban SAKSI V terdakwa membujuk dengan mengatakan “ade jangan takut gak apa-apa kok, kakak pengen serius sama ade” dan juga pernah berkata “ ade jangan takut, sehingga karena bujuk rayu terdakwa tersebut saksi korban SAKSI V mau melakukan hubungan seksual dengan terdakwa, kemudian terdakwa juga mengetahui saksi korban masih dibawah umur yakni 14 tahun atau belum masuk usia dewasa;
Bahwa saksi ICHSAN dan NURJANAH selaku orang tua kandung saksi korban SAKSI V merasa keberatan atas perbuatan terdakwa terhadap saksi korban sehingga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada aparat yang berwenang;
Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 210/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kab. Malinau, Drs. PAUL USAT LIBAN, M.AP menyatakan bahwa di Kuala Lapang pada tanggal 30 September 1999 telah lahir SAKSI V, anak kedua, perempuan dari pasangan suami istri ICHSAN ALHABSY dan NURJANAH;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No 640608170 7070021 tanggal 12 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malinau Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP menyatakan bahwa SAKSI V adalah anak kedua dari ICHSAN ALHABSY dan NURJANAH yang lahir pada tanggal 30 September 1999 di Kuala Lapang dan terdaftar dengan NIK 640608 7009 990001;
Bahwa Berdasarkan Visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malinau No 423/VER/RM-RSUD /Mln/X/2013, tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr SAMUEL RHEINHARD R RATULANGI, Sp.Og dokter pada RSUD Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI V ditemukan adanya Hymen non intak garis mirig tak utuh titik kandungan normal titik kerusakan disebabkan oleh trauma benda tumpul titik.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau
Ketiga
-----------Bahwa ia TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2013 sekitar jam 02.00 wita atau pada suatu waktu lain masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat dalam suatu rumah di Desa Langap RT 1 Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau “bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, dimana beberapa perbuatan terdakwa tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 13..30 wita saksi ICHSAN mendapat kabar dari istrinya saksi NURJANAH yang baru pulang kerja, dimana saksi NURJANAH mengatakan jika anak mereka saksi korban SAKSI V sudah tidak ada di rumah, kemudian setelah mendaoat kabar demikian saksi ICHSAN langsung pergi ke tempat mertuanya tetapi tetap tidak menemukan saksi korban, hingga pada keesokan harinya teman saksi korban saksi KARMILA memberi kabar jika saksi korban mau pergi ke Tanjung Selor tepatnya ke jl Serindit RT 02 Kab. Bulungan, selanjutnya saksi ICHSAN dan NURJANAH pergi ke alamat yang dimaksud tetapi tetap tak menemukan saksi korban sehingga memutuskan untuk kembali pulang Ke Malinau memn hingga hari Minggu tanggal 30 September 2013 pergi meninggalkan rumah, kemudian pada hari Minggu tanggal 29 september 2013 sekitar jam 14.30 wita saksi ICHSAN melihat anaknya yaitu saksi korban SAKSI V di depan penggilingan batu Kuala Lapang selanjutnya saksi korban dibawa pulang ke rumahnya, kemudian pada dini hari Senin tanggal 30 September jam 12.00 malam saksi ICHSAN mendengar suara anjing menggonggong dan ketika melihat keluar rumah ternyata ada seorang pria tak dikenal masuk ke rumah tanpa izin yang tak lain adalah terdakwa kemudian saksi ICHSAN tangkap, akhirnya terdakwa memberitahu jika dirinya telah mengajak pergi saksi korban dari hari Kamis tanggal 26 September 2013 sampai Minggu tanggal 29 September 2013;
Bahwa saksi korban SAKSI V menceritakan kepada ibu dan ayahnya yakni saksi NURJANAH dan ICHSAN, dimana saksi korban mengatakan selain pergi ke mess tempat terdakwa saksi korban juga melakukan hubungan seksual sebanyak 5 (lima kali) ddengan terdakwa dan itu semua karena dibujuk atau dirayu oleh terdakwa dimana perbuatan melakukan hubungan seksual yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada saksi korban terjadi pada:
Pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 09.00 wita dimana awalnya saksi korban SAKSI V mengirimkan pesan singkat / sms kepada terdakwa dengan isi pesan “kak, nanti jemput saya dirumah ya.”, lalu terdakwa membalas sms Saksi korban “Iya, de”, dibalas lagi oleh saksi korban “Tapi ade takut ka” setelah itu terdakwa menelphone saksi korban dan berkata “jangan takut de, disini kita berempat dan teman kakak itu sudah berkeluarga jadi tenang saja lagi pula ditempat kakak ini sepi”, kemudian didalam percakapan lewat telphone tersebut saksi korban berkata “ade bawa baju selembar saja ya kak.” Kemudian terdakwa berkata “kenapa bawa baju satu lembar saja, bawalah beberapa lembar biar ada baju gantinya.” Kemudian saksi korban berkata lagi “ iyalah, aku bawa empat atau lima lembar lagi”, Setelah itu terdakwa berkata “ siap-siaplah ade sudah, ini kakak sudah mau jemput” , kemudian saksi korban berkata “iyalah kak”, selanjutnya sekitar pada jam 10.00 wita terdakwa datang mengendarai truck dan menjemput saksi korban tepat disamping sebelah kanan dari rumah saksi korban yang berada di Desa Kuala Lapang RT. 002 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, kemudian saksi korban dibawa oleh terdakwa HERLLY menuju tempat tinggalnya yakni di mess tempat kerjanya yaitu sebuah rumah yang beralamat di Desa Teluk Sanggan Kec. Malinau Kota Kab. Malinau, sesampainya saksi korban dan terdakwa di mess saksi korban langsung dibawa masuk kedalam kamar setelah itu saksi korban berbincang-bincang dengan terdakwa didalam kamarnya tersebut, kemudian terdakwa sekitar jam 13.00 wita mencoba membuka celana panjang levis saksi korban yang berwarna hitam hingga akhirnya saksi korban menjawab ”jangan ka”, dibalas terdakwa berkata “ayolah, ya ya ya”, kemudian saksi korban dibaringkan oleh terdakwa diatas tempat tidur yang ada dikamar tersebut kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang levis saksi korban yang berwarna hitam dan celana dalam saksi korban yang berwarna merah muda dan tidak membuka baju dan bra saksi korban setelah itu terdakwa juga membuka celana ¾ levisnya yang berwarna hitam dan membuka celana dalam jenis boxernya, melihat posisi saksi korban yang sudah terlentang dan kaki saksi korban dikangkankan juga dirapatkan selanjutnya terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan langsung mengerakan pantatnya dengan cara maju mundur berulang-ulang kali selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma diatas perut saksi korban;
Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekitar jam 21.00 wita saksi korban , saksi ANIS dan terdakwa sedang bermain gitar didepan mess tempat kerja terdakwa kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi korban dan terdakwa masuk kedalam kamar mess tersebut untuk tidur malam dan pada saat saksi korban sedang berada didalam kamar bersama dengan terdakwa dalam keadaan baring bersama diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang yang saksi korban lupa perbincangannya kemudian terdakwa langsung memeluk saksi korban dan berkata “ayo lah gak apa apa dek” dan saksi korban diam saja kemudian terdakwa membuka celana panjangnya dan membuka celana dalamnya yang sudah Saksi lupa warnanya setelah terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya lalu membuka celana pendek saksi korban berikut celana dalam saksi korban, sama seperti hubungan seksual sehari sebelumnya posisi kaki terdakwa dikangkan dan dirapatkan oleh terdakwa selanjutnya penis terdakwa dimasukkan ke dalam vagina saksi korban dan langsung menggerakkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil memeluk badan saksi korban selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma dari penisnya dan dibuang diatas perut saksi korban, setelah itu saksi korban dan terdakwa menggunakan kembali celananya dan langung melaksanakan tidur bersama-sama dalam kamar mess tersebut;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 21.00 wita Saksi korban ,terdakwa, Sdr. HERY dan saksi ANIS bermain gitar dan sambil makan kacang kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi korban dan terdakwa masuk kedalam kamar mess tempat kerja terdakwa kemudian pada saat saksi dan terdakwa berada didalam kamar tersebut terdakwa ada menyuruh saksi korban untuk mengerokin punggungnya kemudian saksi korban pun mengerokin punggung dari terdakwa setelah itu saksi korban dan terdakwa baring diatas tempat tidur kemudian terdakwa ada memeluk saksi korban yang kemudian membuka celana dan celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa langsung membuka celananya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa langsung menggerakan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil meraba payudara saksi korban sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa ada mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma dan membuang sperma tersebut diatas perut saksi korban setelah itu saksi korban dan terdakwa langsung tidur, kemudian seitar jam 03.00 wita dini hari pada hari minggu tanggal 29 September 2013 saksi korban terbangun dan ingin memutar musik lewat handphone saksi korban kemudian terdakwa pun terbangun dan ada memaksa saksi korban dengan cara menarik-menarik kepala saksi korban kearah kemaluannya untuk menghisap penis terdakwa dan berkata kepada saksi korban “ayolah” dan dibalas saksi korban “tidak mau” akan tetapi terdakwa tetap memaksa saksi korban dan akhirnyapun saksi korban terpaksa menghisap kemaluan terdakwa sekitar 5 (lima) menit lamanya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban kemudian terdakwa mulai menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa ada mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma dan sperma tersebut dikeluarkan diatas perut saksi korban setelah itu saksi korban dan terdakwa langsung tidur kembali;
Bahwa Pada hari minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 07.00 wita saksi korban dibangunkan oleh terdakwa dan memeluk saksi korban dan meraba-raba payudaranya saksi korban, lalu terdakwa langsung membuka celana luar dan celana dalamnya kemudian terdakwa membuka celana luar dan celana dalam saksi korban kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa mulai menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil meraba dan meramas kedua payudara saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk memeluknya dan setelah 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa ada mengeluarkan cairan dari kemaluannya yakni sperma dan sperma tersebut dikeluarkan diatas perut saksi korban, setelah itu terdakwa memasak mie kuah dan memberikan mie tersebut kepada saksi korban, kemudian sekitar jam 15.00 wita saksi korban diantar pulang oleh terdakwa kerumahnya akan tetapi terdakwa tidak mengantar saksi korban pulang tepat didepan rumah saksi korban, melainkan jauh dari rumah saksi korban yang tepatnya saksi korban diantar pulang sekitar 100 meter jaraknya dari rumah yang berada di Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau;
Bahwa terdakwa dalam hal melakukan persetubuhan / hubungan seksual dengan saksi korban SAKSI V terdakwa membujuk dengan mengatakan “ade jangan takut gak apa-apa kok, kakak pengen serius sama ade” dan juga pernah berkata “ ade jangan takut, sehingga karena bujuk rayu terdakwa tersebut saksi korban SAKSI V mau melakukan hubungan seksual dengan terdakwa, kemudian terdakwa juga mengetahui saksi korban masih dibawah umur yakni 14 tahun atau belum masuk usia dewasa;
Bahwa saksi ICHSAN dan NURJANAH selaku orang tua kandung saksi korban SAKSI V merasa keberatan atas perbuatan terdakwa terhadap saksi korban sehingga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada aparat yang berwenang;
Bahwa Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 210/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kab. Malinau, Drs. PAUL USAT LIBAN, M.AP menyatakan bahwa di Kuala Lapang pada tanggal 30 September 1999 telah lahir SAKSI V, anak kedua, perempuan dari pasangan suami istri ICHSAN ALHABSY dan NURJANAH;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No 640608170 7070021 tanggal 12 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malinau Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP menyatakan bahwa SAKSI V adalah anak kedua dari ICHSAN ALHABSY dan NURJANAH yang lahir pada tanggal 30 September 1999 di Kuala Lapang dan terdaftar dengan NIK 640608 7009 990001;
Bahwa Berdasarkan Visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malinau No 423/VER/RM-RSUD /Mln/X/2013, tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr SAMUEL RHEINHARD R RATULANGI, Sp.Og dokter pada RSUD Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI V ditemukan adanya Hymen non intak garis mirig tak utuh titik kandungan normal titik kerusakan disebabkan oleh trauma benda tumpul titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaan Penuntut Umum, maka dipersidangan telah dihadirkan saksi-saksi yaitu :
1. Saksi ICHSAN ALHABSY Bin DULAHER, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa anak saksi yakni saksi SAKSI V pergi meninggalkan rumah bersama terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah Saksi di Desa Kuala Lapang Rt. 02 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau ;
Bahwa saksi SAKSI V adalah anak kedua dari saksi dan istri saksi yaitu saksi NURJANAH, dan usia saksi SAKSI V pada saat ini 14 tahun dan sudah tidak bersekolah lagi ;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi bersama-sama istrinya mengetahui saksi SAKSI V pergi meninggalkan rumah bersama seorang laki-laki, yang saksi ketahui dari teman saksi SAKSI V yaitu saksi KARMILA ;
Bahwa pada saat saksi SAKSI V pergi meninggalkan rumah dengan terdakwa saksi korban maupun terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi maupun istri saksi yaitu saksi NURJANAH ;
Bahwa setelah mendapat kabar dari saksi KARMILA saksi bersama istrinya mencari saksi SAKSI V tersebut, pertama saksi bersama istrinya mencari saksi SAKSI V di kosan yang ada di daerah Teluk Sanggan hingga ke Pulau betung tetapi saksi SAKSI V tetap tak ditemukan, hingga akhirnya saksi KARMILA mendapat kabar jika saksi SAKSI V ada di Tanjung Selor di RT 2 Jl. Serindit Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan tetapi saksi SAKSI V tetap tak ditemukan hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 15.00 wita saksi melihat anaknya tersebut di dekat penggilingan batu Desa Kuala Lapang tak jauh dari rumahnya ;
Bahwa saksi mengetahui yang dialami anaknya setelah di ajak jalan oleh terdakwa tanpa ijin kepada saksi sejak dari hari Kamis tanggal 26 September 2013 sampai dengan hari Minggu tanggal 29 September 2013 tersebut anak saksi yaitu saksi SAKSI V diajak berhubungan seksual dengan terdakwa, saksi mengetahuinya setelah saksi SAKSI V bercerita di depan penyidik Polres Malinau ;
Bahwa saksi bersama istrinya yakni saksi NURJANAH merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa dan tetap menyerahkan proses penanganan perkara ini pada hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
2. Saksi NURJANAH Binti SAMUEL LABO, tidak disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa anak saksi yakni saksi SAKSI V pergi meninggalkan rumah bersama terdakwa tersebut pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 10.00 Wita di rumah Saksi di Desa Kuala Lapang Rt. 02 Kec. Malinau Barat Kab. Malinau ;
Bahwa saksi SAKSI V adalah anak kedua dari saksi dan suami saksi yaitu saksi ICHSAN, dan saksi SAKSI V usianya pada saat ini 14 tahun dan sudah tidak bersekolah lagi ;
Bahwa saksi menjelaskan jika saksi bersama-sama suaminya mengetahui saksi SAKSI V pergi meninggalkan rumah bersama dengan seorang laki-laki, saksi mengetahuinya melalui teman saksi SAKSI V yakni saksi KARMILA ;
Bahwa pada awalnya saksi ada firasat saksi SAKSI V tidak ada di rumah karena melihat saksi korban tidak ada di rumah dan tasnya di dalam kamar juga tidak ada ;
Bahwa pada saat saksi SAKSI V pergi meninggalkan rumah dengan terdakwa, saksi SAKSI V maupun terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi maupun suami saksi yakni saksi ICHSAN ;
Bahwa setelah mendapat kabar dari saksi KARMILA saksi bersama suaminya mencari saksi SAKSI V tersebut, pertama saksi bersama suaminya mencari saksi SAKSI V di kos-kosan yang ada di daerah Teluk Sanggan higga ke Pulau betung tetapi saksi SAKSI V tetap tak ditemukan, hingga akhirnya saksi KARMILA mendapat kabar jika saksi SAKSI V ada di Tanjung Selor di RT 2 Jl. Serindit Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan tetapi saksi SAKSI V tetap tak ditemukan hingga saksi ICHSAN pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 15.00 wita saksi ICHSAN melihat anaknya tersebut di dekat penggilingan batu Desa Kuala Lapang tak jauh dari rumahnya ;
Bahwa saksi mengetahui yang dialami anaknya yaitu saksi SAKSI V setelah di ajak jalan sama terdakwa tanpa ijin kepada saksi mulai dari hari Kamis tanggal 26 September 2013 sampai dengan hari Minggu tanggal 29 September 2013 tersebut anak saksi di ajak berhubungan seksual dengan terdakwa, saksi mengetahuinya setelah saksi SAKSI V bercerita di depan penyidik Polres Malinau ;
Bahwa saksi bersama suaminya pernah melihat terdakwa datang ke rumah dalam keadaan mabuk, sehingga membuat mereka heran hingga akhirnya terdakwa dibawa ke kantor Polres Malinau karena terdakwa bercerita jika dirinyalah yang membawa pergi anak saksi yaitu SAKSI V ;
Bahwa saksi bersama suaminya yakni saksi ICHSAN merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa dan tetap menyerahkan proses penanganan perkara ini pada hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
3. Saksi KARMILA MARLIANTI Binti MUHARAM, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa sekitar bulan September tahun 2013 sekira jam 09.00 wita saksi SAKSI V pernah mengirimkan sms kepada saksi yang berbunyi “saya mau pergi kabur bersama teman Saksi yang bernama HERLLY”, lalu sms berikutnya adalah “mau pergi kemana”, dibalas saksi korban “mau pergi ke kos-kosannya HERLY”, hingga akhirnya pada malam hari ibu dari saksi SAKSI V yakni saksi NURJANAH datang menanyakan kabar terakhir saksi SAKSI V dan saksi tunjukan sms tersebut. Kemudian saksi SAKSI V juga pernah mengirim sms yang isinya “saya mau pergi ke Tanjung Selor” dan alamatnya adalah menuju ke Jl Serindit RT 2 Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan, sekali lagi saksi tunjukkan sms tersebut kepada ibu dari saksi SAKSI V yaitu saksi NURJANAH ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
4. Saksi SAFERIUS SERANIHULER Alias ANIS Anak dari PIUS TIUHULER, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah melihat dan mendengar jika terdakwa pernah berbicara lewat telepon di messnya, dan dari isi percakapan tersebut terdakwa mau menjemput seseorang. Ketika saksi bertanya siapa yang telepon, terdakwa menjawab “cewekku kami sudah tunangan, dan saya mau mengantar dia ke Tarakan” yang dimaksud terdakwa yaitu cewek tersebut adalah saksi SAKSI V;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa dan saksi SAKSI V tinggal bersama-sama satu kamar di mess, dan sepengetahuan saksi bahwa saksi SAKSI V selalu dibawa pergi oleh terdakwa menemaninya bekerja menyupir truk ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan keterangan 1 (satu) orang saksi tanpa disumpah yaitu :
5. SAKSI V, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan saksi telah disetubuhi oleh terdakwa dengan dijanjikan akan bertanggung jawab jika terdakwa hamil ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dari teman ketika acara 17 Agustusan di Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, setelah itu saksi berpacaran dengan terdakwa ;
Bahwa saat ini usia saksi adalah 14 tahun tetapi saksi sudah tidak sekolah lagi karena tinggal kelas ;
Bahwa saksi pergi meninggalkan rumahnya pada hari Kamis 26 September 2013 s/d Minggu 29 September 2013, dan selama lari dari rumahnya saksi pergi ke mess terdakwa di daerah Desa Teluk Sanggan Kec. Malinau kota Kab. Malinau ;
Bahwa pada awalnya saksi mengalami masalah keluarga dimana saksi dimarahi oleh ayahnya di rumah karena saksi tidak lagi bersekolah dan saksi dianggap suka bermalas-malasan, kemudian timbul niat saksi untuk kabur dari rumah dan pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 09.00 wita saksi mengirimkan pesan singkat/sms kepada terdakwa yang isinya “kak, nanti jemput ade dirumah ya.” Dibalas terdakwa “ Iya, de.”, selanjutnya saksi mengatakan “Tapi ade takut ka.” Karena saksi menjawab demikian kemudian terdakwa membalas lewat percakapan di telepon “jangan takut de, disini kita berempat dan teman kakak itu sudah berkeluarga jadi tenang saja lagi pula ditempat kakak ini sepi” kemudian didalam percakapan lewat telepon tersebut saksi berkata “ade bawa baju selembar saja ya kak.” Kemudian terdakwa berkata “kenapa bawa baju satu lembar saja, bawalah beberapa lembar biar ada baju gantinya.” Kemudian saksi berkata lagi “ iyalah, aku bawa empat atau lima lembar lagi.” Setelah itu terdakwa berkata “siap-siaplah ade sudah, ini kakak sudah mau jemput.” Kemudian saksi berkata “iyalah kak.” ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pada jam 10.00 wita Terdakwa datang menjemput saksi dengan mengendarai truk dan menjemput saksi tepat disamping sebelah kanan dari rumah saksi yang berada di RT 02 Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, kemudian saksi dibawa oleh terdakwa menuju tempat tinggal terdakwa yakni di kos-kosan/mess tempat kerja terdakwa di Desa Teluk Sanggan Kec.Malinau Kota Kab. Malinau dan sesampainya di sana saksi dibawa masuk kedalam rumah kos-kosan/mess tersebut oleh terdakwa, setelah itu saksi dan terdakwa mengobrol-ngobrol dan masuk ke dalam kamar terdakwa hingga akhirnya terdakwa mengajak saksi melakukan hubungan seksual sekitar jam 13.00 wita dengan cara membuka celana panjang levis saksi yang berwarna hitam dan kemudian saksi berkata ”jangan ka” kemudian terdakwa merayu/membujuk saksi “ayolah, ya ya ya.” , akhirnya saksi dibaringkan oleh terdakwa diatas tikar yang ada dikamar tersebut ;
Bahwa setelah dibaringkan di atas tikar di dalam kamar terdakwa tersebut kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang levis saksi yang berwarna hitam dan celana dalamnya yang berwarna pink/merah muda dan coba membuka baju dan bra saksi, setelah itu terdakwa juga membuka celana ¾ levisnya yang berwarna hitam dan membuka celana dalam jenis boxernya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya ke dalam lubang kemaluan/vagina saksi dan terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur berulang-ulang kali selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut saksi, kemudian saksi dan terdakwa langsung keluar kamar dan terdakwa merebus mie untuk makan siang ;
Bahwa pada hari kedua di mess terdakwa yakni sekitar hari Jum’at 27 September 2013 + jam 21.00 wita saksi, kemudian saksi ANIS (teman satu kos-kosan/mess dengan terdakwa) beserta dengan terdakwa sedang bermain gitar di depan mess kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi dan terdakwa masuk ke dalam kamar mess tersebut untuk tidur malam dan pada saat saksi sedang berada di dalam kamar bersama dengan terdakwa dalam keadaan berbaring bersama di atas tikar sambil mengobrol tak lama terdakwa langsung memeluk saksi dan membujuk/merayu saksi “ayo lah gak apa apa dek” saksi sempat bilang “jangan kak” kemudian terdakwa membuka celana panjangnya dan membuka celana dalamnya setelah itu terdakwa membuka celana pendek saksi yang berwarna ungu dan membuka celana dalam yang dikenakan saksi kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan menggerak pantatnya maju mundur berulang kali sambil memeluk badan saksi selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa ada mengeluarkan sperma dan dibuang di atas perut saksi selesai itu saksi dan terdakwa kembali berpakaian dan melanjutkan tidur bersama-sama ;
Bahwa pada hari ketiga di mess sekitar hari Sabtu 28 September 2013 + jam 21.00 wita saksi, terdakwa, Sdr. HERY dan saksi ANIS bermain gitar sambil makan kacang, kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi dan terdakwa masuk kedalam kamar kos-kosan/mess tempat kerja terdakwa kemudian pada saat saksi dan terdakwa berada di dalam kamar tersebut terdakwa menyuruh saksi untuk mengeroki punggung terdakwa, kemudian saksi pun menuruti kemauan dari terdakwa, selesai itu saksi dan terdakwa berbaring diatas tikar selanjutnya terdakwa memeluk saksi lalu terdakwa membuka celana saksi berikut dengan celana dalamnya, setelah itu terdakwa langsung membuka celana yang dikenakan terdakwa lalu langsung memasukan penisnya ke dalam vagina saksi dan langsung menggerakan pantatnya maju mundur berulang kali sambil meraba payudara saksi kemudian sekitar + 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan dari kemaluannya (sperma) dan membuang sperma tersebut diatas perut saksi, setelah keduanya selesai berhubungan seksual selanjutnya saksi dan terdakwa langsung tidur ;
Bahwa pada hari Keempat di mess sekitar hari Minggu tanggal 29 September 2013 + jam 03.00 wita saksi terbangun dan ingin memutar musik lewat handphone saksi, kemudian terdakwa pun terbangun dan menarik kepala saksi agar menghisap penis terdakwa dengan cara menarik-menarik kepala saksi ke arah penis terdakwa sambil merayu saksi dengan berkata “ayolah” dan saksi berkata “tidak mau” akan tetapi terdakwa tetap memaksa saksi, akhirnya saksi terpaksa menghisap penis terdakwa kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya kedalam vagina saksi, lalu terdakwa menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali selama + 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa ada mengeluarkan sperma dan sperma tersebut dikeluarkan diatas perut saksi, kemudian setelah itu saksi dan terdakwa langsung tidur kembali ;
Bahwa masih di hari minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 07.00 wita saksi dibangunkan oleh terdakwa dan memeluknya juga meraba-raba payudara saksi, lalu terdakwa langsung membuka celana luar dan celana dalamnya, setelah itu membuka celana luar dan celana dalam saksi kemudian terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina saksi, dan terdakwa juga menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil meraba dan meramas kedua payudara saksi, setelah 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dari penisnya dan dibuang di atas perut saksi, setelah selesai melakukan hubungan seksual terdakwa memasak mie kuah dan memberikan mie tersebut kepada saksi ;
Bahwa masih di hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 15.00 wita saksi diantar pulang oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mengantar sampai depan rumah saksi melainkan hanya sampai tempat penggilingan batu dekat rumah saksi yaitu di Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau ;
Bahwa hari Senin tanggal 30 September 2013 sekitar jam 23.00 wita terdakwa masuk ke dalam rumah saksi lewat pintu belakang yang dibuka oleh terdakwa sendiri kemudian terdakwa langsung membangunkan saksi yang sedang tidur di ruang tamu dan terdakwa berkata kepada saksi “dek, ini kakak.” , saksi pun langsung terbangun dan meminta terdakwa untuk keluar dari rumah saksi karena saksi takut ketahuan oleh orang tua saksi sendiri, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi lewat pintu depan rumah sambil diantar oleh saksi, setelah itu saksi langsung mengunci semua pintu yang ada di dalam rumah lalu baring kembali dan terdakwa ada menelpon saksi berulang kali akan tetapi tidak diangkat kemudian saksi mengirim sms kepada terdakwa “pulanglah kau, nanti kalau mama ku tau, aku yang dimarah” dan terdakwa balas “kalau ade gak buka pintu lihatlah besok pagi ada mayat kakak didepan pintu rumah ade” kemudian saksi langsung mematikan handphonenya ;
Bahwa pada saat melakukan hubungan seksual dengan terdakwa, saksi tidak ada mengeluarkan darah dari vagina saksi dan terdakwa tidak pernah mengancam atau berbuat kasar kepada saksi tetapi terdakwa selalu membujuk/merayu dengan berkat “ade jangan takut gak apa-apa kok, kakak pengen serius sama ade” ;
Bahwa posisi badan saksi pada saat melakukan hubungan seksual dengan terdakwa adalah badan terbaring di atas kasur dimana badan terdakwa berada di atas badan saksi, posisi kaki diminta oleh terdakwa untuk dikangkangkan serta dirapatkan dengan alasan kata terdakwa kalau kaki saksi dirapatkan rasanya vagina saksi seperti masih perawan ;
Bahwa sebelum melakukan hubungan seksual dengan terdakwa, saksi pernah melakukan hubungan seksual dengan mantan pacarnya yang bernama Arief dan pada waktu itu adalah pengalaman pertama saksi melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis ;
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi dalam keadaan mabuk dan mulutnya bau alkohol ;
Bahwa selama terdakwa membawa pergi saksi ke mess tempat tinggal terdakwa di Desa Teluk Sanggan Kec. Malinau Barat Kab. Malinau terdakwa tidak pernah meminta izin kepada orang tua saksi ;
Bahwa saksi merasa keberatan terhadap perbuatan terdakwa karena terdakwa sempat memutuskan hubungannya dengan saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak menyangkalnya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat berupa:
1. Visum et repertum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Malinau No 423/VER/RM-RSUD /Mln/X/2013, tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr SAMUEL RHEINHARD R RATULANGI, Sp.Og dokter pada RSUD Kab. Malinau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap sdri SAKSI V "ditemukan adanya Hymen non intak garis miring tak utuh titik kandungan normal titik kerusakan disebabkan oleh trauma benda tumpul titik.”
2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 210/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kab. Malinau, Drs. PAUL USAT LIBAN, M.AP menyatakan bahwa di Kuala Lapang pada tanggal 30 September 1999 telah lahir SAKSI V, anak kedua, perempuan dari pasangan suami istri ICHSAN ALHABSY dan NURJANAH;
3. Fotocopy Kartu Keluarga No 640608170 7070021 tanggal 12 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Malinau Drs. H. ZAINAL ARIFIN, M.AP menyatakan bahwa SAKSI V adalah anak kedua dari ICHSAN ALHABSY dan NURJANAH yang lahir pada tanggal 30 September 1999 di Kuala Lapang dan terdaftar dengan NIK 640608 7009 990001;
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama TERDAKWA. Tempat/Tanggal Lahir: Langan/ 24 September 1986. Jenis Kelamin: Laki-laki. Alamat: Paya Seturan, Rt. 001, Desa Paya Seturan, Kecamatan Malinau Selatan. Agama: Kristen. Status Perkawinan: Belum Kawin. Pekerjaan: Wiraswasta. Kewarganegaraan: WNI. Tertanggal 21 Juli 2012 ;
Menimbang, bahwa disamping alat bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek dengan merk REYSPARK berwarna merah.
1 (satu) lembar celana levis panjang merk GRISELL berwarna Hitam.
1 (satu) buah Bra berwarna hitam.
1 (satu) buah Celana dalam wanita berwarna merah muda merk MONO TING
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas, dipersidangan telah diperlihatkan dan disita secara sah, sehingga secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi SAKSI V pergi meninggalkan rumahnya pada hari Kamis 26 September 2013 s/d Minggu 29 September 2013. Dan selama lari dari rumahnya, saksi SAKSI V berada di kos-kosan/mess terdakwa di daerah Desa Teluk Sanggan Kec. Malinau kota Kab. Malinau ;
Bahwa awalnya saksi SAKSI V pergi dari rumah dikarenakan saksi ada masalah keluarga dimana saksi dimarahi oleh ayahnya di rumah, kemudian timbul niat saksi untuk kabur dari ruman dan pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 09.00 wita saksi mengirimkan pesan singkat/sms kepada terdakwa yang isinya “kak, nanti jemput ade dirumah ya.” Dibalas terdakwa “Iya, de.”, selanjutnya saksi berkata “Tapi ade takut ka.” Karena saksi menjawab demikian kemudian terdakwa membalas lewat percakapan di telepon “jangan takut de, disini kita berempat dan teman kakak itu sudah berkeluarga jadi tenang saja lagi pula di tempat kakak ini sepi” kemudian didalam percakapan lewat telphone tersebut saksi berkata “ade bawa baju selembar saja ya kak.” Kemudian terdakwa berkata “kenapa bawa baju satu lembar saja, bawalah beberapa lembar biar ada baju gantinya.” Kemudian saksi berkata lagi “ iyalah, aku bawa empat atau lima lembar lagi.” Setelah itu terdakwa berkata “siap-siaplah ade sudah, ini kakak sudah mau jemput.” Kemudian saksi berkata “iyalah kak.” ;
Bahwa selama tinggal di kos-kosan/mess terdakwa, saksi SAKSI V dan terdakwa melakukan hubungan seksual selama 5 (lima) kali dimana hubungan seksual tersebut terjadi pertama pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 11.00 wita, kedua pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, ketiga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, keempat pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 04.00 wita dan yang Kelima pada hari Minggu tanggal 27 September 2013 sekitar jam 07.00 wita ;
Bahwa ketika terdakwa mengajak saksi SAKSI V untuk menginap di kos-kosan/mess tempat tinggalnya tersebut timbul niat untuk melakukan hubungan seksual dengan saksi, sehingga membuat terdakwa merayu saksi untuk membawa baju beberapa lembar sebagai baju ganti. Dan selama melakukan hubungan seksual dengan saksi SAKSI V, terdakwa tidak pernah berbuat kasar atau memaksa, tetapi terdakwa selalu membujuk rayu saksi SAKSI V dengan mengatakan “ade jangan takut, kalau ade hamil akan kakak nikahi” ;
Bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan terdakwa dengan cara membujuk rayu saksi SAKSI V dengan berkata “ayolah dek gak apa-apa, aku mau serius sama adek jangan takut” dan selama melakukan hubungan seksual tersebut terdakwa tidak pernah berlaku kasar. Terdakwa melakukan hubungan seksual tersebut dilakukan dengan cara membuka pakaian, celana, dan pakaian dalam saksi SAKSI V kemudian terdakwa melepaskan juga semua pakaiannya kemudian memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi, setelah itu memaju mundurkan pantatnta + 10 (sepuluh ) menit dan ketika mencapai puncak kenikmatan terdakwa membuang spermanya ke atas perut saksi korban, selain itu terdakwa selalu meminta saksi SAKSI V untuk merapatkan kakinya agar vagina saksi terasa sempit seperti perawan ;
Bahwa selama terdakwa membawa saksi SAKSI V untuk menginap di kos-kosan/mess tempat tinggalnya tidak pernah meminta izin kepada saksi ICHSAN dan NURJANAH selaku orang tua dari saksi SAKSI V ;
Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi SAKSI V masih usia sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama), sehingga secara sadar mengetahui jika saksi SAKSI V usianya belum dewasa. Terdakwa juga sebelumnya pernah melakukan hubungan seksual dengan PSK (perempuan seks komersil) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi SAKSI V mengalami masalah keluarga dimana saksi dimarahi oleh ayahnya di rumah karena saksi tidak lagi bersekolah dan saksi dianggap suka bermalas-malasan, kemudian timbul niat saksi SAKSI V untuk kabur dari rumah dan pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 09.00 wita saksi SAKSI V mengirimkan pesan singkat/sms kepada terdakwa yang isinya kak, nanti jemput ade dirumah ya.” Dibalas terdakwa “ Iya, de.”, selanjutnya saksi mengatakan “Tapi ade takut ka.” Karena saksi menjawab demikian kemudian terdakwa membalas lewat percakapan di telepon “jangan takut de, disini kita berempat dan teman kakak itu sudah berkeluarga jadi tenang saja lagi pula ditempat kakak ini sepi” kemudian didalam percakapan lewat telepon tersebut saksi SAKSI V berkata “ade bawa baju selembar saja ya kak.” Kemudian terdakwa berkata “kenapa bawa baju satu lembar saja, bawalah beberapa lembar biar ada baju gantinya.” Kemudian saksi berkata lagi “ iyalah, aku bawa empat atau lima lembar lagi.” Setelah itu terdakwa berkata “siap-siaplah ade sudah, ini kakak sudah mau jemput.” Kemudian saksi SAKSI V berkata “iyalah kak.” ;
Bahwa selama tinggal di kos-kosan/mess terdakwa, saksi SAKSI V dan terdakwa melakukan hubungan seksual selama 5 (lima) kali dimana hubungan seksual tersebut terjadi pertama pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 11.00 wita, kedua pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, ketiga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, keempat pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 04.00 wita dan yang Kelima pada hari Minggu tanggal 27 September 2013 sekitar jam 07.00 wita ;
Bahwa ketika terdakwa mengajak saksi SAKSI V untuk menginap di kos-kosan/mess tempat tinggalnya tersebut timbul niat untuk melakukan hubungan seksual dengan saksi, sehingga membuat terdakwa merayu saksi untuk membawa baju beberapa lembar sebagai baju ganti. Dan selama melakukan hubungan seksual dengan saksi SAKSI V, terdakwa tidak pernah berbuat kasar atau memaksa, tetapi terdakwa selalu membujuk rayu saksi SAKSI V dengan berkata “ayolah dek gak apa-apa, aku mau serius sama adek jangan takut”. Ketika akan melakukan persetubuhan, terdakwa menjanjikan kepada saksi SAKSI V dengan berkata “Ade jangan takut, kalau ade hamil akan kakak nikahi”. Setiap kali terdakwa akan melakukan hubungan seksual tersebut dilakukan dengan cara membuka pakaian, celana, dan pakaian dalam saksi SAKSI V kemudian terdakwa melepaskan juga semua pakaiannya kemudian memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi, setelah itu memaju mundurkan pantatnya + 10 (sepuluh) menit dan ketika mencapai puncak kenikmatan terdakwa membuang spermanya ke atas perut saksi SAKSI V, selain itu terdakwa selalu meminta saksi SAKSI V untuk merapatkan kakinya agar vagina saksi terasa sempit seperti perawan ;
Bahwa masih di hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 15.00 wita saksi SAKSI V diantar pulang oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mengantar sampai depan rumah saksi SAKSI V melainkan hanya sampai tempat penggilingan batu dekat rumah saksi yaitu di Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau ;
Bahwa sekitar bulan September tahun 2013 sekira jam 09.00 wita selama saksi SAKSI V pergi dari rumah, saksi SAKSI V pernah mengirimkan sms kepada saksi KARMILA yang berbunyi “saya mau pergi kabur bersama teman saya yang bernama HERLLY”, lalu sms berikutnya adalah “mau pergi kemana”, dibalas saksi korban “mau pergi ke kos-kosannya HERLY”, hingga akhirnya pada malam hari ibu dari saksi SAKSI V yakni saksi NURJANAH datang menanyakan kabar terakhir saksi SAKSI V dan saksi tunjukan sms tersebut. Kemudian saksi SAKSI V juga pernah mengirim sms yang isinya “saya mau pergi ke Tanjung Selor” dan alamatnya adalah menuju ke Jl Serindit RT 2 Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan, sekali lagi saksi KARMILA menunjukkan sms tersebut kepada ibu dari saksi SAKSI V yaitu saksi NURJANAH ;
Bahwa hari Senin tanggal 30 September 2013 sekitar jam 23.00 wita terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SAKSI V lewat pintu belakang yang dibuka oleh terdakwa sendiri kemudian terdakwa langsung membangunkan saksi yang sedang tidur di ruang tamu dan terdakwa berkata kepada saksi “dek, ini kakak.” , saksi SAKSI V yang mencium aroma alkohol dari mulut terdakwa pun langsung terbangun dan meminta terdakwa untuk keluar dari rumah saksi karena saksi takut ketahuan oleh orang tua saksi sendiri, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi lewat pintu depan rumah sambil diantar oleh saksi, setelah itu saksi SAKSI V langsung mengunci semua pintu yang ada di dalam rumah lalu baring kembali dan terdakwa ada menelpon saksi berulang kali akan tetapi tidak diangkat kemudian saksi SAKSI V mengirim sms kepada terdakwa “pulanglah kau, nanti kalau mama ku tau, aku yang dimarah” dan terdakwa balas “kalau ade gak buka pintu lihatlah besok pagi ada mayat kakak didepan pintu rumah ade” kemudian saksi SAKSI V langsung mematikan handphonenya ;
Bahwa posisi badan saksi pada saat melakukan hubungan seksual dengan terdakwa adalah badan terbaring di atas kasur dimana badan terdakwa berada di atas badan saksi, posisi kaki diminta oleh terdakwa untuk dikangkangkan serta dirapatkan dengan alasan kata terdakwa kalau kaki saksi dirapatkan rasanya vagina saksi seperti masih perawan ;
Bahwa sebelum melakukan hubungan seksual dengan terdakwa, saksi pernah melakukan hubungan seksual dengan mantan pacarnya yang bernama Arief dan pada waktu itu adalah pengalaman pertama saksi melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis ;
Bahwa selama terdakwa membawa saksi SAKSI V untuk menginap di kos-kosan/mess tempat tinggalnya tidak pernah meminta izin kepada saksi ICHSAN dan NURJANAH selaku orang tua dari saksi SAKSI V ;
Bahwa terdakwa mengetahui jika saksi SAKSI V masih usia sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama), sehingga secara sadar mengetahui jika saksi SAKSI V usianya belum dewasa. Terdakwa juga sebelumnya pernah melakukan hubungan seksual dengan PSK (perempuan seks komersil) ;
Bahwa saksi SAKSI V merasa keberatan terhadap perbuatan terdakwa karena terdakwa sempat memutuskan hubungannya dengan saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum sebagaimana dikemukakan di atas berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi semua unsur delik sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka harus terpenuhi seluruh unsur pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. atau Ketiga Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan dengan memperhatikan fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kesatulah yang lebih sesuai dengan fakta hukum di atas, dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Dimana beberapa perbuatan terdakwa tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. “Unsur Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap orang ” disini adalah siapa saja sebagai subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa bernama TERDAKWA yang identitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan, sehingga sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata selama dalam proses pemerikasaan perkara ini, terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur Setiap Orang atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan “Unsur Setiap Orang” telah terpenuhi secara hukum ;
Ad 2. “Unsur Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) yang dimaksud “dengan sengaja” adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van gevolg) yang artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakannya tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana Indonesia menganut teori kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurlos begrip) yaitu untuk dapat dipidananya seseorang cukuplah apabila si pelaku menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (batin) dengan tindakannya, tanpa diisyaratkan apakah ia menginsyafi tindakannya itu dilarang dan diancam pidana oleh Undang-undang (S.R. Sianturi, SH dalam bukunya ASAS-ASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Penerbit Alumni AHAEM-PETEHAEM, Jakarta 1996, halaman 169-175) ;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan dan doktrin ilmu hukum, kesengajaan tanpa sifat tertentu dikualifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) ;
kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakelijkheidsbewustzijn) ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis) ;
Sehingga pengertian “dengan sengaja” diperluas, tidak hanya berarti apa yang benar-benar dikehendaki atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu;
Menimbang, bahwa dalam wacana Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana berkembang 2 (dua) pandangan (TONGAT, SH. M.Hum dalam bukunya DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN, Penerbit UMM Press (Universitas Muhammadiyah Malang), Malang 2008, halaman 250-257) yaitu :
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu berwarna (gekleurd) ;
Bahwa dalam pandangan ini untuk adanya “kesengajaan” pada si pembuat dipersyaratkan, bahwa si pembuat itu menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang atau bersifat melawan hukum ;
Pandangan yang mengatakan, bahwa sifat kesengajaan itu tidak berwarna (kleurloos opzet) ;
Bahwa dalam pandangan ini untuk membuktikan adanya “kesengajaan” pada si pembuat, hakim tidak perlu membuktikan bahwa kesengajaan si pembuat itu telah ditujukan pada sifat melawan hukumnya perbuatan, tetapi cukup dibuktikan bahwa si pembuat/ si pelaku tersebut menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang ternyata dilarang ;
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang berlaku (Memory van Toelichting, biasa disingkat MvT) mengatakan bahwa apabila dalam rumusan delik secara tegas dirumuskan adanya unsur “kesengajaan”, maka pembuktian terhadap unsur kesengajaan dalam rumusan delik itu pada si pembuat haruslah dianggap sebagai kesengajaan yang tidak berwarna. Artinya untuk membuktikan kesengajaan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang dalam rumusannya tegas memuat unsur kesengajaan, hakim tidak perlu membuktikan, apakah pelaku menyadari bahwa perbuatan yang telah dengan sengaja dilakukannya itu sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak, tetapi cukuplah dibuktikan bahwa pelaku menghendaki dilakukannya “perbuatan” yang kemudian ternyata perbuatan tersebut secara nyata telah dilarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap fakta hukum, bahwa pertama pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 11.00 wita, kedua pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, ketiga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, keempat pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 04.00 wita dan yang Kelima pada hari Minggu tanggal 27 September 2013 sekitar jam 07.00 wita, terdakwa telah menyetubuhi saksi SAKSI V yang dilakukan di Kos-kosan/Mess Terdakwa bertempat di daerah Desa Teluk Sanggan Kec. Malinau kota Kab. Malinau, padahal terdakwa mengetahui bahwa saksi SAKSI V masih kelas 2 (dua) SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau belum dewasa dan belum terikat dengan suatu perkawinan ;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi SAKSI V mengalami masalah keluarga dimana saksi SAKSI V dimarahi oleh ayahnya di rumah karena saksi SAKSI V tidak lagi bersekolah dan saksi dianggap suka bermalas-malasan, kemudian timbul niat saksi SAKSI V untuk kabur dari rumah dan pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pukul 09.00 wita saksi SAKSI V mengirimkan pesan singkat/sms kepada terdakwa yang isinya kak, nanti jemput ade dirumah ya.” Dibalas terdakwa “ Iya, de.”, selanjutnya saksi mengatakan “Tapi ade takut ka.” Karena saksi menjawab demikian kemudian terdakwa membalas lewat percakapan di telepon “jangan takut de, disini kita berempat dan teman kakak itu sudah berkeluarga jadi tenang saja lagi pula ditempat kakak ini sepi” kemudian didalam percakapan lewat telepon tersebut saksi SAKSI V berkata “ade bawa baju selembar saja ya kak.” Kemudian terdakwa berkata “kenapa bawa baju satu lembar saja, bawalah beberapa lembar biar ada baju gantinya.” Kemudian saksi berkata lagi “ iyalah, aku bawa empat atau lima lembar lagi.” Setelah itu terdakwa berkata “siap-siaplah ade sudah, ini kakak sudah mau jemput.” Kemudian saksi SAKSI V berkata “iyalah kak.” ;
Menimbang, bahwa persetubuhan antara terdakwa dan saksi SAKSI V pertama kali pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar pada jam 10.00 wita Terdakwa datang menjemput saksi SAKSI V dengan mengendarai truk dan menjemput saksi SAKSI V tepat disamping sebelah kanan dari rumah saksi SAKSI V yang berada di RT 02 Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau, kemudian saksi SAKSI V dibawa oleh terdakwa menuju tempat tinggal terdakwa yakni di kos-kosan/mess tempat kerja terdakwa di Desa Teluk Sanggan Kec.Malinau Kota Kab. Malinau dan sesampainya di sana saksi SAKSI V dibawa masuk kedalam rumah kos-kosan/mess tersebut oleh terdakwa, setelah itu saksi SAKSI V dan terdakwa mengobrol-ngobrol dan masuk ke dalam kamar terdakwa hingga akhirnya terdakwa mengajak saksi SAKSI V melakukan hubungan seksual sekitar jam 13.00 wita dengan cara membuka celana panjang levis saksi yang berwarna hitam dan kemudian saksi berkata ”jangan ka” kemudian terdakwa merayu/membujuk saksi SAKSI V “ayolah, ya ya ya.” , akhirnya saksi SAKSI V dibaringkan oleh terdakwa diatas tikar yang ada dikamar tersebut, setelah dibaringkan di atas tikar di dalam kamar terdakwa tersebut kemudian terdakwa langsung membuka celana panjang levis saksi yang berwarna hitam dan celana dalamnya yang berwarna pink/merah muda dan coba membuka baju dan bra saksi SAKSI V, setelah itu terdakwa juga membuka celana ¾ levisnya yang berwarna hitam dan membuka celana dalam jenis boxernya kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya ke dalam lubang kemaluan/vagina saksi SAKSI V dan terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur berulang-ulang kali selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut saksi SAKSI V, kemudian saksi SAKSI V dan terdakwa langsung keluar kamar dan terdakwa merebus mie untuk makan siang ;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang kedua dilakukan pada keesokan harinya yaitu pada hari hari Jum’at 27 September 2013 + jam 21.00 wita saksi SAKSI V, kemudian saksi ANIS (teman satu kos-kosan/mess dengan terdakwa) beserta dengan terdakwa sedang bermain gitar di depan mess kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi SAKSI V dan terdakwa masuk ke dalam kamar mess tersebut untuk tidur malam dan pada saat saksi SAKSI V sedang berada di dalam kamar bersama dengan terdakwa dalam keadaan berbaring bersama di atas tikar sambil mengobrol tak lama terdakwa langsung memeluk saksi SAKSI V dan membujuk/merayu saksi SAKSI V “ayo lah gak apa apa dek” saksi sempat bilang “jangan kak” kemudian terdakwa membuka celana panjangnya dan membuka celana dalamnya setelah itu terdakwa membuka celana pendek saksi SAKSI V yang berwarna ungu dan membuka celana dalam yang dikenakan saksi kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya ke dalam vagina saksi SAKSI V dan menggerak pantatnya maju mundur berulang kali sambil memeluk badan saksi SAKSI V selama kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa ada mengeluarkan sperma dan dibuang di atas perut saksi SAKSI V, selesai itu saksi SAKSI V dan terdakwa kembali berpakaian dan melanjutkan tidur bersama-sama ;
Menimbang, bahwa adapun persetubuhan yang ketiga dilakukan keesokan harinya oleh terdakwa dan saksi SAKSI V di kos-kosan/mess tempat terdakwa tinggal pada hari Sabtu 28 September 2013 + jam 21.00 wita saksi SAKSI V, terdakwa, Sdr. HERY dan saksi ANIS bermain gitar sambil makan kacang, kemudian sekitar jam 22.00 wita saksi SAKSI V dan terdakwa masuk kedalam kamar kos-kosan/mess tempat kerja terdakwa kemudian pada saat saksi SAKSI V dan terdakwa berada di dalam kamar tersebut terdakwa menyuruh saksi SAKSI V untuk mengeroki punggung terdakwa, kemudian saksi SAKSI V pun menuruti kemauan dari terdakwa, selesai itu saksi SAKSI V dan terdakwa berbaring diatas tikar selanjutnya terdakwa memeluk saksi SAKSI V lalu terdakwa membuka celana saksi SAKSI V berikut dengan celana dalamnya, setelah itu terdakwa langsung membuka celana yang dikenakan terdakwa lalu langsung memasukan penisnya ke dalam vagina saksi SAKSI V dan langsung menggerakan pantatnya maju mundur berulang kali sambil meraba payudara saksi SAKSI V kemudian sekitar + 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan cairan dari kemaluannya (sperma) dan membuang sperma tersebut di atas perut saksi SAKSI V, setelah keduanya selesai berhubungan seksual selanjutnya saksi SAKSI V dan terdakwa langsung tidur ;
Menimbang, bahwa persetubuhan antara terdakwa dan saki SAKSI V dilakukan untuk yang keempat kalinya pada keesokan harinya di kos-kosan/mess tempat terdakwa tinggal pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 + jam 03.00 wita saksi terbangun dan ingin memutar musik lewat handphone saksi SAKSI V, kemudian terdakwa pun terbangun dan menarik kepala saksi SAKSI V agar menghisap penis terdakwa dengan cara menarik-menarik kepala saksi ke arah penis terdakwa sambil merayu saksi dengan berkata “ayolah” dan saksi SAKSI V berkata “tidak mau” akan tetapi terdakwa tetap memaksa saksi SAKSI V, akhirnya saksi SAKSI V terpaksa menghisap penis terdakwa kemudian terdakwa langsung memasukan penisnya ke dalam vagina saksi SAKSI V, lalu terdakwa menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali selama + 10 (sepuluh) menit setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma tersebut dikeluarkan di atas perut saksi SAKSI V, kemudian setelah itu saksi SAKSI V dan terdakwa langsung tidur kembali ;
Menimbang, bahwa adapun persetubuhan yang kelima kalinya dilakukan masih di hari minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 07.00 wita saksi SAKSI V dibangunkan oleh terdakwa dan memeluknya juga meraba-raba payudara saksi SAKSI V, lalu terdakwa langsung membuka celana luar dan celana dalamnya, setelah itu membuka celana luar dan celana dalam saksi SAKSI V kemudian terdakwa memasukan penisnya ke dalam vagina saksi, dan terdakwa juga menggoyangkan pantatnya dengan cara maju mundur berulang kali sambil meraba dan meramas kedua payudara saksi SAKSI V, setelah 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dari penisnya dan dibuang di atas perut saksi SAKSI V, setelah selesai melakukan hubungan seksual terdakwa memasak mie kuah dan memberikan mie tersebut kepada saksi SAKSI V. Dan sekitar jam 15.00 wita saksi SAKSI V diantar pulang oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mengantar sampai depan rumah saksi SAKSI V melainkan hanya sampai tempat penggilingan batu dekat rumah saksi SAKSI V yaitu di Desa Kuala Lapang Kec. Malinau Barat Kab. Malinau ;
Menimbang, bahwa selama 5 (lima) kali terdakwa menyetubuhi saksi SAKSI V, terdakwa tidak pernah mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi SAKSI V, tetapi dikeluarkan di atas perut saksi SAKSI V dikarenakan terdakwa takut saksi SAKSI V hamil ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan fakta tersebut di atas, maka dapat terlihat bahwa terdakwa menyetubuhi saksi SAKSI V dilakukan dalam keadaan sadar serta dapat memikirkan akibat perbuatannya dengan baik. Hal ini dapat terlihat ketika terdakwa mengajak saksi SAKSI V untuk menginap di kos-kosan/mess tempat tinggalnya tersebut timbul niat untuk melakukan hubungan seksual dengan saksi SAKSI V, sehingga membuat terdakwa merayu saksi SAKSI V untuk membawa baju beberapa lembar sebagai baju ganti. ;
Menimbang, bahwa disamping itu dengan berulang-ulangnya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi SAKSI V hingga sampai 5 (lima) kali, maka hal ini jelas perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar serta mengetahui persis akan akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur “Dengan Sengaja”, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secara hukum atas diri terdakwa ;
Ad.3. “Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ketiga dalam pasal ini bersifat alternatif, hal ini dapat dilihat dari kata “atau” yang berarti mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, sehingga dengan terpenuhinya salah satu unsur dalam unsur ketiga ini maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa yang yang dimaksud dengan persetubuhan menurut penjelasan pasal 284 KUHP adalah apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam anggota kemaluan wanita sehingga akhirnya mengeluarkan sperma. Sedangkan yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan pengertian anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun yang telah diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 menjadi 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 ( delapan belas) tahun dan belumm pernah kawin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi SAKSI V sebanya 5 (lima) kali atas dasar suka sama suka yang dilakukan di Kos-kosan/Mess tempat tinggal terdakwa yaitu di Desa Teluk Sanggan Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dalam unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi SAKSI V, terdakwa dan saksi SAKSI V belum terikat dengan suatu perkawinan yang sah, dan usia saksi SAKSI V pada saat itu baru 14 (Empat belas) tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 210/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Tenaga Kerja Kab. Malinau, Drs. PAUL USAT LIBAN, M.AP menyatakan bahwa di Kuala Lapang pada tanggal 30 September 1999 telah lahir SAKSI V, anak kedua, perempuan dari pasangan suami istri ICHSAN ALHABSY dan NURJANAH;
Menimbang, bahwa adapun awal terdakwa menyetubuhi saksi SAKSI V hingga saksi SAKSI V mau disetubuhi oleh terdakwa adalah dengan cara terdakwa membujuk dan merayu saksi SAKSI V untuk bersetubuh dengannya, dengan menjanjikan kepada saksi SAKSI V supaya jangan takut karena terdakwa sayang dengan saksi SAKSI V dan akan menikahi apabila saksi SAKSI V hamil, sehingga saksi SAKSI V mau mengikuti ajakan terdakwa untuk bersetubuh ;
Menimbang, bahwa saksi SAKSI V mau mengikuti ajakan terdakwa untuk bersetubuh selama 5 (lima) kali, dan setiap kali akan bersetubuh terdakwa selalu membuka pakaian, celana, dan pakaian dalam saksi SAKSI V kemudian terdakwa melepaskan juga semua pakaiannya, lalu membaringkan saksi SAKSI V, kemudian memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi, setelah itu memaju mundurkan pantatnya + 10 (sepuluh) menit dan ketika mencapai puncak kenikmatan terdakwa membuang spermanya ke atas perut saksi SAKSI V, selain itu terdakwa selalu meminta saksi SAKSI V untuk merapatkan kakinya agar vagina saksi terasa sempit seperti perawan, karena saksi SAKSI V mengakui dirinya sudah tidak lagi perawan disebabkan saksi SAKSI V pernah melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang terdahulu ;
Menimbang, bahwa selama terdakwa dan saksi SAKSI V melakukan persetubuhan dari persetubuhan yang pertama sampai dengan persetubuhan yang kelima, terdakwa dan saksi SAKSI V belum terikat dengan suatu perkawinan. Adapun status hubungan terdakwa dan saksi sudah putus dikarenakan terdakwa sendiri yang memutuskan hubungan berpacarannya dengan saksi SAKSI V;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah Malinau) Nomor : 423/VER/RM-RSUD/Mln/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SAMUEL RHEINHARD R RATULANGI, Sp.Og, selaku dokter RSUD Malinau telah melakukan pemeriksaan terhadap SAKSI V dengan kesimpulan bahwa “ditemukan adanya Hymen non intak garis miring tak utuh titik kandungan normal titik kerusakan disebabkan oleh trauma benda tumpul titik”;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan “Unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini pun telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Ad.4. “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut“
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (vorgezette handelings) adalah jika seseorang dalam kenyataannya memang melakukan beberapa perbuatan pidana, tetapi antara perbuatan pidana yang satu dengan perbuatan pidana yang lainnya masing-masing saling berhubungan erat satu sama lain karena bersumber dari satu niat jahat pelaku ;
Menimbang, bahwa terkait dengan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP maka para ahli hukum pidana memiliki kesepahaman pendapat bahwa untuk terjadinya perbuatan berlanjut harus memenuhi 3 (tiga) syarat atau ciri-ciri pokok yang merupakan satu kesatuan (MAHRUS ALI, SH. MH. dalam bukunya DASAR-DASAR HUKUM PIDANA, Penerbit SINAR GRAFIKA, Jakarta 2011, halaman 138-139) yaitu :
Harus adanya satu keputusan kehendak si pembuat, dalam arti rentetan beberapa perbuatan pidana yang terjadi harus timbul dari satu kehendak atau niat jahat ;
Beberapa perbuatan pidana yang dilakukan haruslah sejenis atau paling tidak sama kualifikasi deliknya ;
Jarak waktu antara melakukan perbuatan pidana yang satu dengan perbuatan pidana yang lain tidak boleh terlalu lama atau harus tidak dalam tenggang waktu yang lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta alat bukti surat yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap fakta hukum bahwa selama tinggal di Kos-kosan/Mess tempat terdakwa tinggal saksi SAKSI V dan terdakwa melakukan hubungan seksual sebanyak 5 (lima) kali dimana hubungan seksual tersebut terjadi pertama pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 sekitar jam 11.00 wita, kedua pada hari Jum’at tanggal 27 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, ketiga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2013 sekitar jam 22.00 wita, keempat pada hari Minggu tanggal 29 September 2013 sekitar jam 04.00 wita dan yang Kelima pada hari Minggu tanggal 27 September 2013 sekitar jam 07.00 wita ;
Menimbang, bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan dengan cara membujuk rayu saksi korban “ayolah dek gak apa-apa, aku mau serius sama adek jangan takut” dan selama melakukan hubungan seksual tersebut terdakwa tidak pernah berlaku kasar, bahkan terdakwa menjanjikan akan menikahi saksi SAKSI V apabila saksi hamil. Kemudian selama terdakwa melakukan hubungan seksual tersebut selalu dilakukan dengan cara membuka pakaian, celana, dan pakaian dalam saksi SAKSI V yang dalam keadaan rebah kemudian terdakwa melepaskan juga semua pakaiannya, lalu terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi SAKSI V setelah itu terdakwa memaju-mundurkan pantatnya + 10 (sepuluh) menit dan ketika mencapai puncak kenikmatan terdakwa membuang spermanya ke atas perut saksi SAKSI V, selain itu terdakwa selalu meminta saksi SAKSI V untuk merapatkan kakinya selama bersetubuh, agar vagina saksi korban terasa sempit seperti perawan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan “Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini pun telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum terhadap diri terdakwa telah seluruhnya terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumm Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang tepat bagi terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan beberapa hal pokok dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (perbaikan) dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima dimasyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) b jo Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, maka Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek dengan merk REYSPARK berwarna merah.
1 (satu) lembar celana levis panjang merk GRISELL berwarna Hitam.
1 (satu) buah Bra berwarna hitam.
1 (satu) buah Celana dalam wanita berwarna merah muda merk MONO TING
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti tersebut dia atas, selanjutnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelumm Majelis Hakim menjatuhkan pidana tersebut maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas dan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Sdr. Penuntut Umum tersebut dan berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut” ;
Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek dengan merk REYSPARK berwarna merah ;
1 (satu) lembar celana levis panjang merk GRISELL berwarna Hitam ;
1 (satu) buah Bra berwarna hitam ;
1 (satu) buah Celana dalam wanita berwarna merah muda merk MONO TING;
Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI V.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau pada hari: Jumat tanggal 13 Desember 2013, oleh kami : LA ODE ARSAL KASIR, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, WILGANIA AMMERILIA, SH. Dan SAYUTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariSelasa tanggal 17 Desember 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh :SUDIRMAN SITIO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadiri oleh ERLANGGA JAYANEGARA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa ;
Hakim –Hakim Anggota :Hakim Ketua
WILGANIA AMMERILIA, SH. LA ODE ARSAL KASIR, SH.
S A Y U T I, SH.
Panitera Pengganti
SUDIRMAN SITIO, SH.