1539/Pid.Sus/2016/PN BKS
Putusan PN BEKASI Nomor 1539/Pid.Sus/2016/PN BKS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - Mustafa Haji Bin Sutejo
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Mustafa Haji Bin Sutejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
P U T U S A N
No: 1539/Pid.Sus/2016/PN BKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Mustafa Haji Bin Sutejo
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 25 Juni 1998
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Kayuringin Rt. 07/12 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa Mustafa Haji Bin Sutejo ditahan dalam Tahanan Rutan sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan sekarang.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya yang bernama BOESTOMI HARIAN SAAD,SH Penasehat Hukum dari kantor LAW OFFICE BOESTOMI,SH & ASSOCIATES beralamat di Jalan Dahlia VI D 318 Perum Jatimulya Bekasi ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah memeriksa barang bukti;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan ;
1. Menyatakan terdakwa MUSTAFA HAJI bin SUTEJO terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSTAFA HAJI bin SUTEJO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa menjaIani penahanan denda denda sebesar RP. 100.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesal dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa MUSTAFA HAM bin SUTEJO, pada sekira bulan Juli 2016 sekira pukul 15.00 wib ataupun pada waktu lain dalam bulan tahun 2016, bertempat di Kp. Kayuringin Rt.07112 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa korban KALYA PUTRI LESTARI yang berumur 4 (empat) tahun (lahir pada tanggal 26 Mei 2012) tinggal dan diasuh oleh terdakwa dan kakak terdakwa yang bernama Sdr. ABDUL MAJID setelah sebelumnya diasuh oleh Ibu kandung terdakwa yang telah meninggal dunia, dimana orang tua kandung korban KALYA PUTRI LESTARI telah bercerai dan Ibu korban KALYA PUTRI LESTARI menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi sedangkan Ayah korban KALYA PUTRI LESTARI tinggal terpisah dengan korban KALYA PUTRI LESTARI.
Bahwa sekira bulan Juli tahun 2016 sekira pukul 22.00 wib ketika korban KALYA PUTRI LESTARI tidur bersama-sama dengan terdakwa dan kakak terdakwa yang bernama Sdr. ABDUL MAJID didalam rumah kontrakkan terdakwa yang beralamat di Kp. Kayuringin Rt.07/12 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dimana posisi korban KALYA PUTRI LESTARI tidur disebelah kanan terdakwa dan Sdr. ABDUL MAJID sudah tertidur yang berada disebelah kanan korban KALYA PUTRI LESTARI timbul nafsu terdakwa melihat korban KALYA PUTRI LESTARI tidur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa memeluk badan korban KALYA PUTRI LESTARI kemudian meraba-raba kemaluan korban KALYA PUTRI LESTARI selanjutnya jari tangan kanan terdakwa meremas-remas kemaluan korban KALYA PUTRI LESTARI selanjutnya jari telunjuk terdakwa dimasukkan kedalam lubang kemaluan korban KALYA PUTRI LESTARI.
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban KALYA PUTRI LESTARI dilakukan dengan membujuk atau merayu korban KALYA PUTRI LESTARI dimana terdakwa berkata akan memberikan jajan dan membelikan mainan untuk korban KALYA PUTRI LESTARI.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi No.040.04/65-09778666N111/2016/RM tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Hindar Jaya. Sp.OG selaku Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan dengan kesimpulan : sudah dilakukan pemeriksaan VER seorang perempuan berusia empat tahun, sek sekunder belum berkembang, selaput dara (hymen) utuh (intake) Luka lecet pada vagina tidak ada.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi MISBAHUDIN
Bahwa saksi adalah Ketua Rt 07/12 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi dimana terdakwa tinggal bersama-sama dengan korban Kayla Putri Lestari.
Bahwa terdakwa adalah paman korban Kayla Putri Lestari.
Bahwa korban Kayla Putri Lestari baru berumur sekitar 5 (lima) tahun.
Bahwa saksi mendapat laporan dari warga bahwa sekira bulan Juli 2016 bertempat di rumah kontrakkan terdakwa di Kp. Kayuringin Rt 07/12 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi korban Kayla Putri Lestari telah dicabuli oleh terdakwa dengan cara memasukkan jari tangannya kedalam lubang kemaluan korban Kayla Putri Lestari.
Terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
2. Saksi SITI AISAH :
Bahwa saksi adalah tetangga kontrakkan terdakwa di Kp. Kayuringin Rt 07/12 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
Bahwa terdakwa adalah paman korban Kayla Putri Lestari.
Bahwa korban Kayla Putri Lestari baru berumur sekitar 5 (lima) tahun.
Bahwa ibu kandung korban Kalya Putri Lestari saat ini bekerja sebagai TKW.
Bahwa saksi mendengar cerita dari tetangga saksi bahwa sekira bulan Juli 2016 bertempat di rumah kontrakkan terdakwa di Kp. Kayuringin Rt 07/12 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi korban pernah ditelanjangi oleh terdakwa dan terdakwa memasukkan jari tangannya kedalam lubang kemaluan korban Kayla Putri Lestari.
Bahwa saksi pernah bertanya kepada korban Kayla Putri Lestari “Kayla diapain ama mamang? Dan dijawab oleh korban Kayla Putri Lestari “ ditelanjangi, celananya dibuka, memek aku diubek-ubek (sambil jari telunjuknya digerak gerakin)... memek aku keluar darah sakit ... ".
Bahwa setelah saksi mendengar pengakuan dari korban Kalya Putri Lestari kemudian saksi memberitahukan kepada Sdri. Maria als Ibu Angel yang kemudian membawa korban Kalya Putri Lestari ke Puskesmas.
Terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
3. Saksi MARIA SISKE URBANO KAUNANG als MAMA ANGEL :
Bahwa saksi adalah tetangga kontrakkan terdakwa di Kp. Kayuringin Rt 07/12 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi
Bahwa terdakwa adalah paman korban Kayla Putri Lestari.
Bahwa korban Kayla Putri Lestari baru berumur sekitar 5 (lima) tahun.
Bahwa ibu kandung korban Kalya Putri Lestari saat ini bekerja sebagai TKW.
Bahwa saksi mendengar cerita dari tetangga saksi bahwa korban Kayla Putri Lestari bercerita bahwa korban Kayla Putri Lestari saat pipis kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah.
Bahwa saksi pernah bertanya Iangsung kepada korban Kayla Putri Lestari" Kayla, katanya kamu kalau pipis sakit dan keluar darah ya ? " lalu dijawab oleh korban Kayla Putri Lestari " iya " kemudian saksi bertanya lagi " kenapa sakit ? " LaIu korban menjawab abis di kobel-kobel sama mamang (terdakwa) " kemudian saksi membawa korban Kalya Putri Lestari ke Puskesmas untuk diperiksa.
Bahwa setelah diperiksa oleh Bidan Puskesmas didapat hasil pemeriksaan bahwa kemaluan korban Kayla Putri Lestari terdapat luka lecet dan keputihan, selanjutnya pihak Puskesmas menghubungi KPAI untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
4. Saksi ABDULMAJID :
Bahwa saksi adalah kakak kandung terdakwa dan paman korban Kayla Putri Lestari.
Bahwa korban KALYA PUTRI LESTARI yang berumur 4 (empat) tahun (lahir pada tanggal 26 Mei 2012) tinggal dan diasuh oleh saksi dan terdakwa setelah sebelumnya diasuh oleh lbu kandung saksi dan terdakwa yang telah meninggal dunia, dimana orang tua kandung korban KALYA PUTRI LESTARI telah bercerai dan Ibu korban KALYA PUTRI LESTARI menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi sedangkan Ayah korban KALYA PUTRI LESTARI tinggal terpisah dengan korban KALYA PUTRI LESTARI.
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2016 sekira pukul 17.00 wib saksi baru mengetahui bahwa terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisiaan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Kayla Putri Lestari.
Bahwa saksi, terdakwa dan korban Kayla Putri Lestari selalu tidur bersama dimana posisi korban Kayla Putri Lestari selalu berada ditengah antara saksi dan terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban Kayla Putri Lestari.
Terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa MUSTAFA HAJI bin SUTEJO telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa korban KALYA PUTRI LESTARI yang berumur 4 (empat) tahun (lahir pada tanggal 26 Mei 2012) tinggal dan diasuh oleh terdakwa dan kakak terdakwa yang bernama Sdr. ABDUL MAJID setelah sebelumnya diasuh oleh ibu kandung terdakwa yang telah meninggal dunia, dimana orang tua kandung korban KALYA PUTRI LESTARI telah bercerai dan Ibu korban KALYA PUTRI LESTARI menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi sedangkan Ayah korban KALYA PUTRI LESTARI tinggal terpisah dengan korban KALYA PUTRI LESTARI.
Bahwa sekira bulan Juli tahun 2016 sekira pukul 22.00 wib ketika korban KALYA PUTRI LESTARI tidur bersama-sama dengan terdakwa dan kakak terdakwa yang bernama Sdr. ABDUL MAJID didalam rumah kontrakkan terdakwa yang beralamat di Kp. Kayuringin Rt.07/12 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dimana posisi korban KALYA PUTRI LESTARI tidur disebelah kanan terdakwa clan Sdr. ABDUL MAJID sudah tertidur yang berada disebelah kanan korban KALYA PUTRI LESTARI timbul nafsu terdakwa melihat korban KALYA PUTRI LESTARI tidur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa memeluk badan korban KALYA PUTRI LESTARI kemudian meraba-raba kemaluan korban KALYA PUTRI LESTARI selanjutnya jar tangan kanan terdakwa meremas-remas kemaluan korban KALYA PUTRI LESTARI selanjutnya jari telunjuk terdakwa dimasukkan kedalam lubang kemaluan korban KALYA PUTRI LESTARI.
Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban KALYA PUTRI LESTARI dilakukan dengan membujuk atau merayu korban KALYA PUTRI LESTARI dimana terdakwa berkata akan memberikan jajan dan membelikan mainan untuk korban KALYA PUTRI LESTARI.
Menimbang, bahwa barang bukti Nihil.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka menurut pendapat Majelis Hakim lebih tepat membuktikan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Setiap orang adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dalam pemeriksaan sidang semua saksi-saksi membenarkan bahwa terdakwa MUSTA\FA HAJI bin SUTEJO yang pada saat ini duduk di kursi terdakwa dengan identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan yang telah melakukan perbuatan tersebut dan terdakwa sendiri membenarkannya. Dan selama pemeriksan sidang terdakwa selalu menunjukan sikap yang sehat balk jasmani maupun rohani.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu Bahwa korban KALYA PUTRI LESTARI yang berumur 4 (empat) tahun (lahir pada tanggal 26 Mei 2012) tinggal dan diasuh oleh terdakwa dan kakak terdakwa yang bernama Sdr. ABDUL MAJID setelah sebelumnya diasuh oleh Ibu kandung terdakwa yang telah meninggal dunia, dimana orang tua kandung korban KALYA PUTRI LESTARI telah bercerai dan Ibu korban KALYA PUTRI LESTARI menjadi Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi sedangkan Ayah korban KALYA PUTRI LESTARI tinggat terpisah dengan korban KALYA PUTRI LESTARI. Bahwa sekira bulan Juli tahun 2016 sekira pukul 22.00 wib ketika korban KALYA PUTRI LESTARI tidur bersama-sama dengan terdakwa dan kakak terdakwa yang bernama Sdr. ABDUL MAJID didalam rumah kontrakkan terdakwa yang beralamat di Kp. Kayuringin Rt.07112 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dimana posisi korban KALYA PUTRI LESTARI tidur disebelah kanan terdakwa dan Sdr. ABDUL MAJID sudah tertidur yang berada disebelah kanan korban KALYA PUTRI LESTARI timbul nafsu terdakwa melihat korban KALYA PUTRI LESTARI tidur dengan posisi terlentang kemudian terdakwa memeluk badan korban KALYA PUTRI LESTARI kemudian meraba-raba kemaluan korban KALYA PUTRI LESTARI selanjutnya jari tangan kanan terdakwa meremas-remas kemaluan korban KALYA PUTRI LESTARI selanjutnya jail telunjuk terdakwa dimasukkan kedalam lubang kemaluan korban KALYA PUTRI LESTARI. Bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban KALYA PUTRI LESTARI ditakukan dengan membujuk atau merayu korban KALYA PUTRI LESTARI dimana terdakwa berkata akan memberikan jajan dan membelikan mainan untuk korban KALYA PUTRI LESTARI.
Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi No.040.04/6509778666N111/2016/RM tanggal 15 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Hindar Jaya. Sp.OG selaku Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan dengan kesimpulan sudah dilakukan pemeriksaan VER seorang perempuan berusia ermpat tahun, sek sekunder belum berkembang, selaput dara (hymen) utuh (intake) Luka lecet pada vagina tidak ada.
Dari uraian tersebut kami berpendapat bahwa unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 Perlindungan Anak yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara lisan yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dan oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka menurut Majelis Hakim alasan-alasan dalam pembelaan tersebut bisa dijadikan dasar pertimbangan sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung, pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah, maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
• Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
• Perbuatan Terdakwa merusak masa depan korban Kayla Putri Lestari.
Hal-hal yang meringankan:
• Terdakwa berterus terang dan menyesali akan perbuatannya
• Terdakwa belum pernah dihukum
Memperhatikan ketentuan pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 Perlindungan Anak, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa Mustafa Haji Bin Sutejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016 oleh kami HALIMAH PONTOH, SH.MH sebagai Hakim Ketua, TOGI PARDEDE, SH dan RAMLI RIZAL, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dihadiri Hakim Hakim anggota tersebut, dengan dibantu SUMARSINI, BSc. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadapan HARSINI, SH Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya;
Hakim anggota Hakim Ketua
TOGI PARDEDE, SH HALIMAH PONTOH, SH.MH
RAMLI RIZAL, SH.MH
Panitera Pengganti
SUMARSINI, BSc.
H.E. FRANS SIHALOHO, SH.MH
Panitera Pengganti
SUMARSINI, BSc.
TOGI PARDEDE, SH
H.E. FRANS SIHALOHO, SH.MH
Panitera Pengganti
SUMARSINI, BSc.