20/PDT/2015/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 20/PDT/2015/PT.SMR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Comparative (2)
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor : 20/PDT/2015/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. SINAR MITRA SEPADAN Finance yang berkedudukan dan berkantor pusat di Wisma Millenia Lantai 6 Jalan MT. Haryono Kav. 16 Jakarta Selatan 12810, Jakarta Cq. PT. SINAR MITRA SEPADAN Finance yang berkedudukan dan berkantor di Bontang jalan Katamso No. 10 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang, dahulu sebagai TERGUGAT I sekarang sebagai PEMBANDING
M E L A W A N :
1. UST. ABDUL LATIF, Tempat lahir Pasuruan, Tanggal Lahir 03 Desember 1970, Pekerjaan Mubalig, Alamat Jalan Tenis I Rt. 03 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang ;
Yang dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya : BAHRODIN, SH., MHum. dan AKSAN, SH., Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat / Pengacara BAHRODIN, SH., MHum. dengan alamat Jln. A. Yani Komplek halal Square Perum B-6 Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 April 2014, dahulu sebagai PENGGUGAT sekarang TERBANDING ;
2. MASRURONI, pekerjaan wiraswasta, alamat dahulu Jalan Imam Bonjol Rt. 31 Gg. Al Kindy Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Sedangkan saat ini alamat tidak diketahui baik di dalam maupun luar negeri, dahulu sebagai TERGUGAT II, sekarang TURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah membaca turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 10 Desember 2014 Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Bon, dan berkas perkara serta surat – surat lain yang bersangkutan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang bahwa, Penggugat / Terbanding dalam surat gugatan tertanggal 30 April 2014 yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Bontang pada tanggal 05 Mei 2014 dengan Nomor Reggister : 12/Pdt/G/2014/PN.Btg, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT telah memiliki sebuah mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Merk / TYPE : TOYOTA / AVANZA 1300 ( FM601RM-GMMEJ)
Jenis /Model : Mopen / Minibus
Thn Pembuatan/Perakitan : 2005 / 2005
Isi Silinder / HP : 1.297.CC
Warna KB : Silver /ME
No.Rangka / NIK : MHFFMRGK35K050253
No.Mesin : DA75145
Bahan bakar : Bensin
Warna TNKB : Hitam
No.Polisi : KT 1011 DI
STNK dan BPKB atas nama: NENI DWIANA, alamat Jalan Slamet Riyadi Rt 38 Loktuan Bontang Utara Kota Bontang, untuk selanjutnya disebut mobil AVANZA.
Mobil AVANZA tersebut PENGGUGAT peroleh dengan cara membeli dengan harga yang telah disepakati seharga Rp.105.000.000,00(seratusimajuta rupiah) pada tanggal 13 Februari 2013 dari TERGUGAT - II yang dibayar oleh PENGGUGAT dengan uang hasil penjualan mobil Toyota Kijang LX Nopol KT 1329 QL seharga Rp.80.000.000,00(delapan puluh juta rupiah), sedangkan kekuarangannya sebesar Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah) akan dilunasi paling lambat bulan Mei 2013 dan BPKB mobil AVANZA tersebut akan diserahkan setelah dibayar sisa uang pelunasan tersebut. Sejak itulah mobil AVANZA dipegang oleh PENGGUGAT ;
Bahwa berdasarkan informasi yang didengar oleh PENGGUGAT bahwa TERGUGAT-II membeli mobil AVANZA tersebut dengan harga Rp. 96.000.000,00 ( Sembilan puluh enam juta rupiah), mobil tersebut sebelumnya dimiliki oleh guru Vidatra (nama belum diketahui )
Bahwa PENGGUGAT pada bulan April 2013 akan melakukan pembayaran untuk pelunasan harga mobil AVANZA tersebut akan tetapi Tergugat - II bilang uang pelunasan dipakai saja dulu gampang itu, nggak usah tergesa-gesa ;
Ternyata belakangan ( sekira bulan Nopember 2013 ) TERGUGAT II meninggalkan kota Bontang dengan tanpa ijin / tanpa sepengetahuan keluarganya (istri), yang tidak jelas kemana perginya ;
Bahwa pada hari tanggal tidak ingat sekira bulan Desember 2013 pada saat PENGGUGAT berada di rumahnya alamat tersebut di atas didatangi oleh TERGUGAT – III dengan maksud akan menarik mobil AVANZA sebagaimana identitas point 1 tersebut diatas ) karena BPKB atas nama mobil AVANZA tersebut di gadaikan / dileasingkan oleh TERGUGAT-II kepada TERGUGAT - I, sedangkan TERGUGAT III bekerja pada TERGUGAT- I sebagai karyawan bagian penarikan Jaminan Leasing, pada saat itulah bahwa PENGGUGAT baru mengetahui kalau BPKB mobil AVANZA digadaikan / dijaminkan / dileasingkan oleh TERGUGAT –II ;
Bahwa ABDUL WAHID HASBULLAH menjalankan pekerjaan sebagai pegawai dari TERGUGAT-I menerangkan kepada PENGGUGAT tentang setoran / angsuran sudah menunggak /tidak disetor selama dua bulan oleh TERGUGAT -II, pada saat itu ABDUL WAHID HASBULLAH atas perintah TERGUGAT-I mendesak terus kepada PENGGUGAT untuk menarik mobil AVANZA tersebut, akirnya ABDUL WAHID HASBULLAH meminta uang dengan paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara pribadi ( untuk atas nama TERGUGAT -I ) kalau tidak diberi maka mobil tersebut akan ditarik oleh karena PENGGUGAT ketakutan mobilnya akan ditarik maka PENGGUGAT mengajak ABDUL WAHID HASBULLAH ke Bengkel Rahmat Jaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-api Bontang agar pengeluaran uang tersebut tidak diketahui oleh istrinya PENGGUGAT, setelah sampai di bengkel tersebut ternyata uang yang ada di dalam dompet PENGGUGAT hanya sebanyakRp.350.000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya meminjam uang kepada sdr. SYAMSUL GUFRON yang panggilan akrabnya CAK MUL sebesar Rp.150.000,00 sehingga uang yang diserahkan oleh PENGGUGAT kepada ABDUL WAHID HASBULLAH sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) secara pribadi akan tetapi ABDUL WAHID HASBULLAH tidak memberikan tanda terima. Menurut ABDUL WAHIDHASBULLAH uang tersebut sebagai denda agar mobil AVANZA tersebut tidak jadi ditarik oleh ABDUL WAHIDHASBULLAH untuk diserahkan ke TERGUGAT – I ;
Bahwa sekira satu bulan kemudian pada hari tanggal lupa sekira bulan Januari 2014 PENGGUGAT kembali dihubungi via HP oleh ABDUL WAHID HASBULLAH menanyakan tentang mobil AVANZA tersebut, yaitu mau mengangsur atau dicabut , dijawab oleh PENGGUGAT, “ saya beli betulan masak saya bayar lagi”;
Bahwa kemudianpada tanggal 6 Maret 2014 PENGGUGAT kembali didatangi oleh ABDUL WAHID HASBULLAH yang tujuannya untuk menarik mobil AVANZA tersebut dan PENGGUGAT diancam-ancam akan dilaporkan ke Polisi sebagai pelaku tindak pidana Penggelapan, akan tetapi PENGGUGAT tetap tidak mau menyerahkan mobil Avanza tersebut kepada TERGUGAT-I melalui ABDUL WAHID HASBULLAH tersebut akan tetapi memilih untuk mengajukan gugatan keperdataan tersebut ;
Bahwa PENGGUGAT telah bertanya kepadaABDUL WAHID HASBULLAH kenapa TERGUGAT – I dalam membuat Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas nama TERGUGAT-II dengan jaminan BPKB mobil AVANZA tersebut tidak mengecek terlebih dahulu bahwa BPKB mobil AVANZA tersebut sebenarnya milik siapa dan mobil AVANZA itu dalam penguasaan siapa ?, akan tetapi ABDUL WAHID HASBULLAH mengatakan “tidak mau tahu, yang penting pinjaman menunggak dan tetap akan melakukan menarik jaminan berupa mobil AVANZA tersebut dimana saja dan tidak mautau bagaimana jaminan itu ada pada pihak lain”. Dengan demikian TERGUGAT-I dapat dikatakan sebagai perbuatan main hakim sendiri dan bersikap arogan;
Bahwa baik TERGUGAT – I tidak mau memberikan surat-surat yang berkaitan dengan jaminan leasing atas BPKB mobil AVANZA tersebut kepada PENGGUGATakan tetapi TERGUGAT - I melalui pegawainyayang bernama ABDUL WAHID HASBULLAH tersebut selalu mendesak kepada PENGGUGAT untukmenarik mobil AVANZA tersbebut hanya berdasarkan surat Perintah dari TERGUGAT-I, yang diperlihatkan kepada PENGGUGAT pada tanggal 10 Maret 2014 dengan demikian PENGGUGAT baru mengetahui bahwa adanya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036, tertanggal 20 Februari 2013. Antara TERGUGAT- I dengan TERGUGAT- II tersebut ;
Bahwa sebenarnya sejak tanggal 13 Februari 2013, perjanjian jualbeli mobil AVANZA tersebut telah terjadi dan kepemilikan adalah pada PENGGUGAT, dengan tanpa sepengetahuan / tanpa seijin PENGGUGAT maka TERGUGAT-II menggunakan sebagai jaminan leasing kepada TERGUGAT – I dan TERGUGAT –I tidak memeriksa terlebih dahulu mobil AVANZA yang dileasingkan BPKBnya tersebut dimana dan siapa yang memegang / memiliki, oleh karena itu tindakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT – II telah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum dan harus dipandang sebagai perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad );
Bahwa perbuatan ABDUL WAHID HASBULLAH dengan memaksa meminta uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT, kalau tidak dikasih saat itu juga akan menarik mobil AVANZA tersebut, karena PENGGUGAT tidak mau masalah ini diketahui oleh istri PENGGUGAT, maka ABDUL WAHID HASBULLAH diajak PENGGUGAT ke bengkel Rahmat Jaya jalan Imam Bonjol kelurahan Api-api Bontang, setelah sampai di bengkel tersebut PENGGUGAT membuka dompetnya ternyata isi dompet hanya Rp.350.000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian PENGGUGAT meminjam Uang kepada Sdr. SYAMSUL GUFRON panggilan akrabnya CAK MUL sebanyak Rp.150.000,00 , sehingga total yang PENGGUGAT berikan kepada ABDUL WAHID HASBULLAH sebanyak Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) dengan tanpa diberikan tanda terima, dan uang tersebut sebagai sangsi denda untuk aturan ABDUL WAHID HASBULLAH sendiri supaya mobil AVANZA tersebut tidak di tarik tersebut adalah juga merupakan perbuatan melawan hukum ( onrecht matigedaad ) / perbuatan pemerasan. Perbuatan tersebut akan diajukan gugatan secra tersendiri ;
Bahwa atas perbuatan TERGUGAT – II yang telah melessingkan BPKB mobil AVANZA tersebut tanpa ijin / pemberitahuan dari PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT – I telah menerima jaminan atas pembiayaan konsumen atas nama TERGUGAT –II tanpa mengecek keberadaan dan kepemilikan mobil AVANZA tersebut selanjutnya TERGUGAT –I memerintahkan ABDUL WAHID HASBULLAH untuk menarik mobil AVANZA tersebut, adalah merupakan perbuatan-perbuatan yang sangat merugikan dan meresahkan PENGGUGAT ;
Bahwa perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036 tertanggal 20 Februari 2013antara TERGUGAT-I sebagai yang melakukan pembiayaan, sedangkan TERGUGAT-II sebagai yang dibiayai karena tidak dilakukan berdasarkan prinsip kepatutan dan kehati-hatian/ tidak dilakukan dengan prosedur yang benar (tidak dicek dan tidak diteliti ) terlebih dahulu, dilakukan dengan cara melawan hukum maka Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018868036 tertanggal 20-2-2013 maka menjadi batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dibatalkan ;
Bahwa PENGGUGAT menghendaki TERGGUAT - I, TERGUGAT-II secara tanggungrenteng untuk menyerahkan BPKB ( buku pemilikan kendaraan bermotor) mobil AVANZA tersebut kepada PENGGUGAT dengan tanpa beban apapun ;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Para TERGUGAT, maka PENGGUGAT mohon agar PARA TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.00 ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari mereka lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mendapat kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakan putusan tersebut ;
Bahwa PENGGUGAT mohon putusan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT ;
Berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bontang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut ;
Merk / TYPE : TOYOTA / AVANZA 1300 ( FM601RM-GMMEJ)
Jenis /Model : Mopen / Minibus
Thn Pembuatan/Perakitan : 2005 / 2005
Isi Silinder / HP : 1.297.CC
Warna KB : Silver /ME
No.Rangka / NIK : MHFFMRGK35K050253
No.Mesin : DA75145
Bahan bakar : Bensin
Warna TNKB : Hitam
No.Polisi : KT 1011 DI
STNK dan BPKB atas nama: NENI DWIANA, alamat Jalan Slamet Riyadi Rt 38 Loktuan Bontang Utara Kota Bontang.
Bahwa mobil AVANZA tersebut PENGGUGAT peroleh dengan cara membeli dari TERGUGAT- II dengan kesepakatan harga Rp.105.000.000,00 ( seratus lima juta rupiah) pada tanggal 13 Februari 2013, telah dibayar oleh PENGGUGAT dengan uang hasil penjualan mobil milik PENGGUGAT jenis Toyota Kijang LX Nopol KT 1329 QL seharga Rp.80.000.000,00(delapan puluh juta rupiah), sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah) adalah merupakan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT-II.
Menyatakan bahwa TERGUGAT-I, TERGGUGAT-II telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ;
Menyatakan bahwa perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036 tertanggal 20 Februari 2013 antara TERGUGAT-I sebagai yang melakukan pembiayaan, sedangkan TERGUGAT-II sebagai yang dibiayai karena tidak dilakukan berdasarkan prinsip kepatutan dan kehati-hatian/ tidakdilakukan dengan prosedur yang benar (tidak dicek dan tidak diteliti ) terlebih dahulu, dilakukan dengan cara melawan hukum maka Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018868036 tertanggal 20-2-2013 maka menjadi batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dibatalkan ;
Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT –II secara tanggung renteng untuk menyerahkan obyek sengketa berupa BPKB atas mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut ;
Merk / TYPE : TOYOTA / AVANZA 1300 ( FM601RM-GMMEJ)
Jenis /Model : Mopen / Minibus
Thn Pembuatan/Perakitan : 2005 / 2005
Isi Silinder / HP : 1.297.CC
Warna KB : Silver /ME
No.Rangka / NIK : MHFFMRGK35K050253
No.Mesin : DA75145
Bahan bakar : Bensin
Warna TNKB : Hitam
No.Polisi : KT 1011 DI
STNK dan BPKB atas nama : NENI DWIANA, alamat Jalan Slamet Riyadi Rt 38 Loktuan Bontang Utara Kota Bontang,
kepada PENGGUGAT dalam keadaan bersih tanpa beban apapun.
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi dari para Tergugat ;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat ;
Menghukum para PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
SUBSIDER
Apabila pengadilan berpendapat lain,mohon kiranya memberikan putusan yang adil berdasarkan peradilan yang baik dan bijaksana ( Ex aequa et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telah memberikan jawaban yang pada pokoknya :
Dalam Eksepsi
1. Surat Gugatan Kabur
- Bahwa posisi para Tergugat, pada bagian identitas surat gugatan dalam perkara ini disusun tidak secara cermat dan tidak secara tepat menurut Hukum Acara Perdata. Posisi PT.Sinar Mitra Sepadan tidak sepantasnya menjadi Tergugat I dalam perkara ini, sebab sejak semula PT.Sinar Mitra Sepadan Finance tidak mengetahui urusan antara Penguggat dengan Tergugat II, hingga penggugat menguraikan duduk masalah dalam posita surat gugatannya;
Bahwa Identitas Tergugat III dalam dalam surat gugatan tidak ada terdaftar pada bagian personalia PT.SMSFinance sebagai Tergugat I aquo, sehingga tidak dapat ditentukan dengan pasti pihak mana yang dimaksud sebagai Tergugat III dalam perkara ini ;
Bahwa secara nyata-nyata dan jelas, Penggugat mengenal dan mengetahui bahwa Tergugat III aquo bertindak/bekerja, terkait dengan peristiwa yang diuraikan kemudian dalam posita surat gugatan, dalam kapasitas sebagai pekerja dari Tergugat I. Akan tetapi memisahkan dan membedakan posisi PT.SMS Finance sebagai Tergugat I dengan Tergugat III dalam surat gugatan telah membuat surat gugatan menjadi kabur ;
Bahwa dalil yang terdapat pada angka 1 bagian Posita Surat Gugatan sangat kabur, mengaku memiliki mobil melalui pembelian, tapi juga sekaligus mengaku tidak membayar secara lunas. Dalam hal itu, maka Penguggat bukan telah menjadi pemilik mobil dimaksud dan tidak ada terjadi jual beli pada harga yang tidak sesuai dengan harga pasar ;.
Bahwa Pengugat mengaku telah memilik 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, tetapi tidak menguasai Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan terhadap kendaraan dimaksud, apalagi BPKB tersebut bukan atas nama Tergugat II dan juga bukan atas nama Penggugat aquo ;
Bahwa dalil surat gugatan, bagian posita pada angka 6 tertulis,”Bahwa Tergugat III menerangkan kepada Pengugat ……dst……mendesak terus kepada Penggugat untuk menarik mobil Avanza tersebut, akirnya Tergugat – III meminta uang dengan paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh karena Penggugat ketakutan mobilnya akan ditarik oleh Tergugat - III maka Penggugat mengajak Tergugat - III ke bengkel Rahmat Jaya Jalan Imam BonjolKelurahan Api-api Bontang…..dan seterusnya……” adalah dalil yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga menjadi kabur maknanya. Disatu sisi Pengugat mengakui ketakutan, pada sisi lain Penggugat malah mengajak yang dinyatakan sebagai pihak yang menakut-nakuti ke suatu tempat. Pihak yang ditakut-takuti mengajak pihak yang menakut-nakuti adalah sebagai satu hal yang tidak masuk akal. Dalam hal ini Penggugat telah gagal menguraikan tentang ketakutannya ;
Bahwa Penggugat telah mengemukakan pada dalil angka 7, bagian posita surat gugatan bahwa ianya telah membeli unit mobil avanza dimaksud secara betul. Akan tetapi tidak menguraikan tata cara pembelian yang betul, karena tidak menjelaskan/menguraikan tentang pihak yang berhak untuk menjual unit mobil tersebut ;
Bahwa dalil posita surat gugatan, angka 9, mempersoalkan ketidak kehati-hatian pihak Tergugat I aquo dalam hal melaksanakan proses kredit, dimana BPKB unit mobil Avanza tersebut telah dijadikan jaminan.Tanpa menguraikan secara rinci tentang ketidak hati-hatian dimaksud, apalagi proses tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Penggugat aquo ;
Bahwa dalil posita surat gugatan, pada angka 10 juga kabur, karena mempersoalkan tentang surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 90188868036, tanpa menguraikan kepentingan Pengugat terkait dengan itu dan tanpa menguraikan dasar hukum yang mengatur bahwa Tergugat I atau Tergugat III harus menyerahkan surat perjanjian dimaksud kepada pihak Penggugat aquo ;
Bahwa dalil posita surat gugatan pada angka 13 adalah mutlak kabur, dimana dinyatakan bahwa Tergugat III telah memaksa Penggugat aquo, tetapi tidak menguraikan tentang cara pemaksaan itu ;
Bahwa dalil posita surat gugatan pada angka 14 adalah mutlak kabur, karena Pengugat tidak punya kapsitas dan kompetensi untuk mengkritik segala proses kehati-hatian terkait dengan terjadinya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036 tertanggal 20 Febuari 2013, apalagi ternyata Penggugat sama sekali tidak menguraikan tentang bagaimana prinsip kehati-hatian dan ketelitian terkait dengan terjadinya perjanjian tersebut ;
Bahwa dalil posita surat gugatan pada angka 15 adalah kabur, karena menghendaki Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk menyerahkan BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) mobil Avanza tersebut pada Penggugat dengan tanpa beban apapun. Sebelumnya Penggugat sudah mengetahui kalau BPKB dimaksud sudah berada pada Tergugat I aquo, tetapi malah menghendaki pengembalian BPKB dimaksud secara tanggung renteng. Mudah-mudahan Penggugat mengerti dengan dalil gugatannya ;
Bahwa bagian petitum surat gugatan, pada angka 2 menjadi kabur juga, dimana Penggugat menuntut agar dinyatakan sebagai pemilik unit mobil Avanza hanya semata-mata berdasarkan kesepakatan harga, tidak menyatakan telah membayar dengan sempurna ;
Bahwa bagian petitum surat gugatan, pada angka 3 menjadi kabur juga, dimana Penggugat menuntut agar Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, padahal pada surat gugatan sama sekali tak mencantumkan/menyebutkan hukum positif tertentu yang telah dilanggar oleh para Tergugat ;
Bahwa bagian petitum surat gugatan pada angka 4 telah mutlak kabur, tanpa menjelaskan kapasitas dan kompetensi serta kewenangannya Penggugat memohon pembatalan Perjanjian Pembiayaan Konsumen nomor 9018868036;
Bahwa bagian petitum surat gugatan pada angka 5 adalah kabur. Tuntutan tentang pengembalian BPKB dimohon agar dilakukan secara tanggung renteng, sedangkan BPKB hanya ada 1 (satu) buah dan berada pada kekuasaan 1 (satu) pihak saja ;
Bahwa bagian petitum surat gugatan pada angka 6 adalah kabur. Pada bagian posita menyebutkan telah menyerahkan uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat III, akan tetapi pada bagian petitum menuntut untuk pengembalian sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. Bagian Petitum surat gugatan menjadi kabur, karena ada perbedaan tentang jumlah uang yang tercantum pada bagian posita surat gugatan dengan jumlah yang tertera pada bagian petitum surat gugatan ;
Bahwa bagian petitum surat gugatan pada angka 7 adalah kabur, dimana Penggugat memohon agar seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dinyatakan sah dan berharga. Permohonan ini kabur, karena menyimpangi hukum acara perdata positif. Bahwa menurut Hukum Acara Perdata, sepanjang yang dinyatakan sah dan berharga pada putusan perkara perdata adalah mengenai sita jaminan. Tentang alat-alat bukti adalah kebebasan para pihak yang berperkara untuk mengajukan, tanpa dinyatakan sah dan berharga ;
Bahwa jenis gugatan dalam perkara ini adalah tentang perbuatan melawan hukum, akan tetapi tak satu dalilpun pada surat gugatan telah mencantumkan/menguraikan tentang hukum positif tertentu yang telah dilawan oleh para Tergugat dalam perkara ini ;
Bahwa seluruh surat gugatan dalam perkara ini adalah kabur, baik secara materi (isi) maupun secara formal (bentuk) ;
2. Gugatan Kekurangan Pihak (Plurium Litis Concorsium)
Bahwa bila maksud dari gugatan dalam perkara ini adalah mengenai niat dari Penggugat untuk mendapat/memperoleh BPKB unit mobil Avanza yang dimaksud dalam surat gugatan, maka menurut hukum sepantasnya apabila atas nama yang tertera pada BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dari unit mobil Avanza yang dimaksud dalam perkara ini harus dijadikan juga sebagai Tergugat karena akan mengungkap tentang fakta/kebenaran tentang peralihan kepemilikan dari unit mobil tersebut dalam pemeriksaan perkara ini ;
3. Gugatan Salah Pihak (Miss In Persona)
Bahwa sepanjang mengenai kepentingan Penggugat terhadap unit mobil Avanza yang dimaksud pada surat gugatannya dinyatakan telah terjadi jual-beli, maka Penggugat hanya berurusan dan mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat II dalam perkara ini. Tentang peristiwa jual-beli yang dimaksud pada surat gugatan, Tergugat I sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa yang dimaksud sebagai jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat II Aquo. Sangat tidak tepat, apabila PT.SMSFinance dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara ini, apalagi dijadikan sebagai Tergugat I dalam surat gugatan, demikan halnya dengan Tergugat III dalam perkara ini ;
Berdasarkan eksepsie Tergugat I, mohon kiranya agar Majelis Hakim yang Mengadili Dan Memeriksa Perkara aquo berkenan menyatakan bahwa gugatan dalam perkara ini tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa secara tegas-tegas Tergugat I aquo menolak segala dalil gugatan yang disampaikan dalam perkara ini. Dengan tanpa mengulang-ulangi, maka secara mutatis mutandis, segala yang telah Tergugat sampaikan terdahulu pada bagian eksepsi adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang akan disampaikan selanjutnya dalam pemeriksaan perkara ini ;
Bahwa sejak tanggal 20 Februari 2013 unit mobil Toyota Avanza 1300 (FM601RM-GMMEJ), Mini bus, Tahun 2005, Nomor Mesin:DA75145, Nomor Rangka : MHFFMRGK35K050253, Nomor Polisi :KT 1011 DI, telah menjadi objek kredit pada PT.SMSFianance, dengan hak milik sebagai jaminan secara fidusia, yaitu BPKB atas nama Neni Dwiana, Alamat jalan Slamet Riyadi, Rt 38, Loktuan Bontang Utara, Kota Bontang telah menjadi objek perjanjian kredit pada PT.SMSFinance (Ic.Tergugat I aquo );
Bahwa terhadap kredit unit mobil tersebut diatas, PT.SMS Finance telah mengeluarkan modal sebesar Rp.85.000.000,00,- (delapan puluh lima juta rupiah), sehingga terbitnya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036/PK/02/13, dimana PT.SMSFinance sebagai debitur dengan Masruroni sebagai kreditur ;
Bahwa terkait dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036/PK/02/13, maka segala prosedur/proses telah terlaksana secara baik dan benar dan segala persyaratan telah terpenuhi dengan baik dan benar. Bahwa kemudian tentang proses dan persyaratan kredit dimaksud, akan dibuktikan pada waktu acara pemeriksaan bukti-bukti dalam persidangan yang waktunya telah ditentukan untuk itu ;
Bahwa pada proses terjadinya Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036/PK/02/13, unit mobil Toyota Avanza 1300 (FM601RM-GMMEJ), Mini bus, Tahun 2005, Nomor Mesin:DA75145, Nomor Rangka : MHFFMRGK35K050253, Nomor Polisi :KT 1011 DI telah hadir bersamaan dengan BPKB lengkap (Faktur dealer, kwitansi bermaterai) pada tempat dan waktu yang bersamaan. Sehingga unit mobil tersebut diatas dapat dijadikan sebagai objek kredit, sedangkan BPKB dijadikan sebagai jaminan ;
Bahwa Pengugat dalam perkara tidaklah pernah menjadi pemilik Toyota Avanza 1300 (FM601RM-GMMEJ), Mini bus, Tahun 2005, Nomor Mesin:DA75145, Nomor Rangka : MHFFMRGK35K050253, Nomor Polisi :KT 1011 DI, karena berdasarkan dalil gugatan dalam perkara ini ternyata Penggugat tidak pernah membayar hingga lunas dan Penggugat tidak pernah menerima atau menguasai Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari unit mobil tersebut, bahkan BPKB dimaksud bukanlah atas nama dari Penggugat atau Tergugat II aquo ;
Bahwa bila ternyata pernah terjadi transaksi sejumlah uang antar Penggugat dengan Tergugat II aquo, maka menurut hukum transaksi tersebut bukanlah transaksi jual-beli Toyota Avanza 1300 (FM601RM-GMMEJ), Mini bus, Tahun 2005, Nomor Mesin:DA75145, Nomor Rangka : MHFFMRGK35K050253, Nomor Polisi :KT 1011 DI. Pada surat gugatan sama sekali tidak ada diuraikan bahwa ketika terjadinya transaksi sejumlah uang oleh Penggugat kepada Tergugat II, yang dimaksud sebagai jual-beli 1 (satu) unit mobil dalam surat gugatan, tidak dijelaskan kalau Tergugat II telah/pernah menunjukkan, menghadirkan, atau memperlihatkan BPKB unit mobil dimaksud kepada/dihadapan Penggugat. Pada praktek jual-beli mobil bekas, menunjukkan/menghadirkan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) adalah sebagai suatu hal yang mutlak dilakukan oleh Penjual. Hal mana guna memastikan legalitas dari surat-surat/dokumen unit mobil dan untuk memastikan pihak penjual adalah sebagai pihak yang sah/berhak untuk menjual ;
Bahwa pada peristiwa transaksi/pembayaran uang sebesar Rp.80.000.000,00 (Delapan puluh juta rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat II, menurut hukum tidak dapat disebut sebagai peristiwa jual-beli Toyota Avanza 1300 (FM601RM-GMMEJ), Mini bus, Tahun 2005, Nomor Mesin:DA75145, Nomor Rangka : MHFFMRGK35K050253, Nomor Polisi :KT 1011 DI. Saat itu Tergugat II tidak menunjukkan, memperlihatkan dan mengahadirkan BPKB unit mobil dimaksud. Maka transaksi tersebut secara materil bukanlah merupakan peristiwa jual-beli, dengan redaksi apapun transaksi tersbut telah terjadi atas kelalaian/ketidakhati-hatian dari Penggugat sendiri, dengan konsekwensi yang harus ditanggung oleh Penggugat sendiri. Tidak tepat menurut hukum, bila Tergugat I aquo dikait-kaitkan dengan transaksi dimaksud, apalagi dengan segala akibat yang timbul dari transaksi itu ;
Bahwa posisi kasus Pengugat sangat lemah dalam perkara ini dengan mengemukakan kelalainnya sendiri sebagai dasar gugatan. Sangat tidak tepat dan tidak berkeadilan hukum, bila kelalaian dari Pengugat dinyatakan menjadi perbuatan melawan hukum Tergugat I aquo. Apalagi ternyata antara Tergugat I dengan Penggugat aquo sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum baik langsung, maupun tidak langsung ;
Bahwa setelah terjadi penunggakan pembayaran angsuran kredit, maka sesuai dengan ketentuan hukum yang terdapat pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036/PK/02/13, maka Tergugat I aquo mengeluarkan Surat Tugas kepada Tergugat III untuk mengupayakan penyelesaian/pembayaran tunggakan kredit atau melakukan penarikan/pengambilan unit mobil Toyota Avanza 1300 (FM601RM-GMMEJ), Mini bus, Tahun 2005, Nomor Mesin:DA75145, Nomor Rangka : MHFFMRGK35K050253, Nomor Polisi :KT 1011 DI. Tentang transaksi uang sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Penggugat kepada Tergugat III, sama sekali tidak sepengetahuan dari Tergugat I, bahkan telah bertentangan dengan redaksi/isi surat tugas yang dikeluarkan oleh Tergugat I pada Tergugat III ;
Bahwa menurut hukum, Penggugat aquo sama sekali tidak mempunyai hak apapun terhadap unit mobil Toyota Avanza 1300 (FM601RM-GMMEJ), Mini bus, Tahun 2005, Nomor Mesin:DA75145, Nomor Rangka : MHFFMRGK35K050253, Nomor Polisi :KT 1011 DI yang merupakan objek Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036/PK/02/13. Karena pembayaran angsuran kredit telah menunggak, maka unit mobil tersebut harus ditarik/diambil oleh Tergugat I aquo dari pihak manapun ;
Bahwa person yang dimaksud sebagai Tergugat III dalam perkara ini tidak jelas, karena person dengan identitas demikian (sebagaimana tercantum pada surat gugatan) sama sekali tidak ada bekerja di PT.SMSFinance (Ic.Tergugat I aquo). Lain hal apabila yang dimaksud pada surat gugatan (Ic.Tergugat III aquo) adalah pekerja di PT.SMSFianance atas nama Wahib Hasbullah. Apa bila memang yang dimaksud adalah Wahib Hasbullah, maka identitas para pihak pada surat gugatan harus dirubah terlebih dahulu ;
Bahwa apabila benar ternyata kalau Penggugat pernah memberikan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Tergugat III, maka hal itu merupakan kelalaian berikutnya yang dilakukan oleh Penggugat. Dalam hal mana tidak dapat dipertangggungjawabkan, dapat juga sebagai suatu pernyataan yang bersifat fitnah. Dihadapan hukum tidak ada alasan yang tepat dan masuk akal sehingga uang tersebut diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat III aquo. Pada awal dalil gugatan Tergugat III dinyatakan meminta uang Rp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah), tetapi pada dalil berikutnya menyatakan Penggugat menyerahkan pada Tergugat III uang sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), karena rasa takut mobil akan ditarik. Ternyata tidak ada rasa takut yang tergambar dari dalil tersebut, karena dari permintaan Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) tetapi dengan membayar uang Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) saja mobil yang dimaksud sudah tidak jadi ditarik/diambil dari Penggugat. Kalau memang karena rasa takut, maka kalau tidak membayar sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) maka mobil akan tetap ditarik. Rasa takut Penggugat yang diuraikan pada surat gugatan adalah hanya bersifat fiktif dan subjektif, apalagi ternyata Penggugat sama sekali bukan merupakan pemilik dari unit mobil dimaksdu dalam perkara ini ;
Bahwa Penggugat tidak dalam kapasitas/posisi berhak untuk meminta pembatalan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036/PK/02/13, karena secara langsung maupun tak langsung Penggugat tidak ada hubungannya dengan perjanjian tersebut. Apalagi ternyata menurut hukum, Penggugat aquo sama sekali tidak mempunyai hak apapun terhadap mobil Toyota Avanza 1300 (FM601RM-GMMEJ), Mini bus, Tahun 2005, Nomor Mesin:DA75145, Nomor Rangka : MHFFMRGK35K050253, Nomor Polisi :KT 1011, Penggugat bukan pemilik ;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai dasar Hak untuk meminta penyerahan BPKB sama sekali dalam perkara ini, karena ternyata menurut hukum transaksi uang sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) antara Pengugat dengan Tergugat II aquo bukanlah merupakan peristiwa jual-beli unit Toyota Avanza 1300 (FM601RM-GMMEJ), Mini bus, Tahun 2005, Nomor Mesin:DA75145, Nomor Rangka : MHFFMRGK35K050253, Nomor Polisi :KT 1011. Permintaan Penggugat terkait dengan itu tanpa alas hak hukum sama sekali, sehingga harus diabaikan ;
Permohonan uang paksa dalam perkara ini adalah sebagai satu hal yang immajinatif dan subjektif, karena gugatan dalam perkara ini tidak didukung oleh fakta-fakta hukum, sehingga sepantasnya untuk tidak dipertimbangkan ;
Gugatan yang semata-mata didasarkan kepada asumsi, maka sepantasnya untuk tidak diindahkan. Karenanya, maka permohonan pelaksanaan putusan serta merta (uit vor baar bij vor raad) dalam perkara ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa untuk lebih singkatnya maka menunjuk pada hal-hal sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 10 Desember 2014, Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Bon, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut ;
Merk / TYPE : TOYOTA / AVANZA 1300 ( FM601RM-GMMEJ)
Jenis /Model : Mopen / Minibus
Thn Pembuatan/Perakitan : 2005 / 2005
Isi Silinder / HP : 1.297.CC
Warna KB : Silver /ME
No.Rangka / NIK : MHFFMRGK35K050253
No.Mesin : DA75145
Bahan bakar : Bensin
Warna TNKB : Hitam
No.Polisi : KT 1011 DI
STNK dan BPKB atas nama : NENI DWIANA, alamat Jalan Slamet Riyadi Rt 38 Loktuan Bontang Utara Kota Bontang ;
Menyatakan bahwa TERGUGAT-I dan TERGGUGAT-II telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ;
Menyatakan bahwa perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9018868036 tertanggal 20 Februari 2013 antara TERGUGAT-I sebagai yang melakukan pembiayaan, sedangkan TERGUGAT-II sebagai yang dibiayai karena tidak dilakukan berdasarkan prinsip kepatutan dan kehati-hatian/ tidakdilakukan dengan prosedur yang benar (tidak dicek dan tidak diteliti ) terlebih dahulu, dilakukan dengan cara melawan hukum maka Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9018868036 tertanggal 20-2-2013 maka menjadi batal demi hukum ;
Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT –II secara tanggung renteng untuk menyerahkan obyek sengketa berupa BPKB atas mobil dengan ciri-ciri sebagai berikut ;
Merk / TYPE : TOYOTA / AVANZA 1300 ( FM601RM-GMMEJ)
Jenis /Model : Mopen / Minibus
Thn Pembuatan/Perakitan : 2005 / 2005
Isi Silinder / HP : 1.297.CC
Warna KB : Silver /ME
No.Rangka / NIK : MHFFMRGK35K050253
No.Mesin : DA75145
Bahan bakar : Bensin
Warna TNKB : Hitam
No.Polisi : KT 1011 DI
STNK dan BPKB atas nama : NENI DWIANA, alamat Jalan Slamet Riyadi Rt 38 Loktuan Bontang Utara Kota Bontang,
kepada PENGGUGAT ;
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
Menghukum para PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.000,- (lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Tergugat I telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengandilan Negeri Bontang : MANSYUR, S.H. pada tanggal 22 Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah pula diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bontang kepada Kuasa Terbanding / Penggugat pada tanggal 23 Desember 2014, dan kepada Turut Terbanding /Tergugat II pada tanggal 29 Desember 2014 yang disampaikan melalui An.Wali Kota Bontang, Kepala Bagian Hukum yaitu Sdr. SONI SUWITO ADI AHYONO, S.H.,M.M. secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut Pembanding /Tergugat I telah mengajukan Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bontang pada tanggal 3 Pebruari 2015 ;
Menimbang, bahwa Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Terbanding / Penggugat, dan kepada Turut Terbanding / Tergugat II yang disampaikan melalui A.n.Wali Kota Bontang, Kepala Bagian Hukum pada tanggal 5 Pebruari 2015 secara patut dan seksama ;
Menimbang, bahwa Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara ( inzage ) Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Bon. yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Bontang telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding / Tergugat I pada tanggal 1 Pebruari 2015, Terbanding / Penggugat pada tanggal 5 Pebruari 2015 dan kepada Turut Terbanding Tergugat II pada tanggal 23 Januari 2015, selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukan dan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding terhadap putusaan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 10 Desember 2014, Nomor : 12/Pdt.g/2014/PN.Bon diajukan oleh Tergugat I / Pembanding dalam tenggang waktu dan dengan cara serta memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam pasal 199 ayat (1) Rbg, oleh karena itu permohonan banding dari Tergugat I / Pembanding secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Tergugat I / Pembanding dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa bukti P1 menerangkan tentang pembayaran mobil Kijang LGX, bukan pembayaran mobil Toyota Avanza Nopal 1011 DI ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti secara cermat turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bontang, tanggal 10 Desember 2014 Nomor : 128 / Pdt.G / 2014 / PN.Bon, dan berkas perkaranya maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta dan keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah termuat dalam putusan di Tingkat Banding ;
Meimbang, bahwa oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hokum putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga putusan Hakim Tingkat Pertama dapat dipertahankan dalam Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 10 Desember 2014 Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Bon akan dikuatkan dalam putusan di Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Tingkat Banding , Tergugat I / Pembanding tetap berada dipihak yang kalah maka biaya perkara dibebankan kepadanya dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, ketentuan pasal 199 ayat (1) Rbg serta Ketentuan-ketentuan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari TERGUGAT I / PEMBANDING tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang, Nomor : 12 / Pdt.G / 2014 / PN.Bon, tanggal 10 Desember 2014 yang dimohonkan banding ;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I / Pembanding dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari : SENIN tanggal 13 April 2015, oleh kami LAURENSIUS SIBARANI, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda selaku Ketua Majelis, KUSNOTO, S.H., dan H. AHMAD SEMMA, S.H., masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda tanggal 27 Pebruari 2015 Nomor ; 20/PDT/2014/PT.SMR dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh LILIK SETIAWATI, SH, Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
MAJELIS HAKIM ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
K U S N O T O , S.H. LAURENSIUS SIBARANI, S.H.
H. AHMAD SEMMA, S.H.
Panitera Pengganti,
LILIK SETIAWATI, S.H.
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )