222/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 222/PDT/2014/PT-MDN
TORAMAN K. PURBA X D. MARTHIN SARAGIH
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 222/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TORAMAN K.PURBA, umur 42 tahun, pekerjaan TNI AD, Agama Kristen, Alamat Jalan Musa Sinaga Rambung Merah Kabupaten Simalungun, semula disebut sebagai TERGUGAT sekarang sebagai PEMBANDINGI ;
JENDI PURBA, Alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purba, Kecamatan Purba, semula disebut TERGUGAT II sekarang sebagai PEMBANDING II ;
VIKTOR SARAGIH, Alamat Dusun Sayurma, Nagori Pematang Purba, Kecamatan Pematang Purba, semula disebut TERGUGAT VIII sekarang PEMBANDING III ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Fererius Purba,SH. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Fererius Purba,SH & Associates beralamat di Jalan Mujahir No.01 Pematang Siantar bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2013 ;
L A W A N :
D.MARTHIN SARAGIH, umur 74 tahun, pekerjaan Pensiunan PNS, Agama Kristen, Alamat Pematang Purba, Kabupaten Simalungun, semula disebut PENGGUGAT I sekarang sebagai TERBANDING I ;
RILEN SIPAYUNG, umur 40 tahun, pekerjaan Petani, Agama Khatolik, Alamat Pematang Purba Kabupaten Simalungun, semula disebut PENGGUGAT II sekarang sebagai TERBANDING II ;
JAWALIM SINAGA, umur 57 tahun, pekerjaan Petani, Agama Kristen, Alamat Pematang Purba Kabupaten Simalungun, semula disebut PENGGUGAT III sekarang sebagai TERBANDING III ;
IRWIN ANDERSON PURBA, umur 42 tahun, pekerjaan Petani, Agama Kristen, Alamat Pematang Purba Kabupaten Simalungun, semula disebut PENGGUGAT IV sekarang sebagai TERBANDING IV ;
CRISPINUS SINAGA, umur 67 tahun, pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Dusun Saran Ganjang, Nagori Mariah Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, semula disebut PENGGUGAT V sekarang sebagai TERBANDING V ;
JORPEN SUMBAYAK, Alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purba, Kecamatan Purba, selanjutnya digantikan oleh ahliwarisnya (isterinya) ERMI BR TAMBUNSARIBU, Alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purba Kecamatan Purba, semula disebut TERGUGAT III sekarang sebagai TURUT TERBANDING I ;
JAKARDEN GIRSANG, Alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purba, Kecamatan Purba, selanjutnya digantikan oleh ahliwarisnya (isterinya) MESTIANA BR SINAGA, Alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purba Kecamatan Purba, semula disebut TERGUGAT IV sekarang sebagai TURUT TERBANDING II ;
SIMON SIMBOLON, Alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purba, Kecamatan Purba, semula disebut TERGUGAT V sekarang sebagai TURUT TERBANDING III ;
KASNA LINGGA, Alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purba, Kecamatan Purba, semula disebut TERGUGAT VI sekarang sebagai TURUTB TERBANDING IV ;
SAUT SIPAKKAR, Alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purba, Kecamatan Purba, semula disebut TERGUGAT VII sekarang sebagai TURUT TERBANDING V ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juli 2014, nomor : 222/PDT/2014/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 05 Desember 2013 nomor : 09/Pdt.G/2013/PN.Sim dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA ;
Menimbang, bahwa para Penggugat/ para Pembanding dalam surat gugatannya tertanggal Februari 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 26 Februari 2013 dibawah nomor register : 09/Pdt.G/2013/PN.Sim telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa masyarakat Pematang Purba mempunyai lahan pengembalaan ternak seluas kira-kira 76 Hektar yang terletak di Pematang Purba arah menuju Dusun Bagot Raja. Didalam keterbatasan pengetahuan tentang ternak dan dana menjadi bahan pemikiran bagi masyarakat untuk mengalihkan pemanfaatan lahan ke usaha lain berupa penanaman tanaman keras.
Bahwa pada Tahun 1961 masyarakat Pematang Purba mendapat berita / informasi dari Dinas Kehutanan Saribudolok bahwa dibas tersebut ada menyediakan bibit Pinus untuk ditanami di lahan masyarakat yang membutuhkannya. Mendengar berita tersebut dan hasil cek ke Dinas Kehutanan di Saribudolok oleh Pangulu Pematang Purba mengadakan diskusi dengan Tokoh Masyarakat. Agama, Adat, untuk mengadakan rapat kampung. Hasil rapat kampung tersebut yang dihadiri oleh seluruh Masyarakat Pematang purba menghasilkan kesepakatan bahwa tanah pengembalaan ternak yang ada menuju Huta Bagot Raja seluas 76 Hektar setuju untuk ditanami dengan tanaman keras yaitu Pinus melalui wadah Koperasi yang berdiri pada tanggal 16 Februari 1961 yang diberi nama “KOPERASI PINUS SAYURMA” yang juga dilengkapi dengan adanya Anggaran Dasar yang bermofto SATU UNTUK SEMUA, SEMUA UNTUK SATU dan sebagai pengurus terpilih yaitu :
Ketua : JONGIS SARAGIH
Sekretaris : JALEPER PURBA
Bendahara : JANDIALANG SARAGIH
Dengan jumlah anggota : 76 orang.
Adapun batas-batas lahan Pinus tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan : Jurang dan Sungai Sihora-hora
Sebelah Barat berbatas dengan : Jurang dan Sungai Passur Bolon
Sebelah Utara berbatas dengan : Ladang Mukkur Purba, Jerhat Sinaga, Nomer Damanik (Bagot Ingul)
Sebelah Selatan berbatas dengan : Ladang Mayor Mentari Purba.
Bahwa penanaman bibit Pinus telah ditetapkan dimulai pada tanggal 22 Februari 1961 dan untuk efisien kerja terbentuklah kelompok kerja / seksi yang diikuti oleh seluruh anggota Koperasi Pinus Sayurma.
| No. | Ketua Kelompok | Angota-anggota | Keterangan |
| 1. | Jalanim Saragih |
| |
| 2. | Ramajim Purba |
| |
| 3. | Naga Sinaga |
| |
| 4. | Nekan Purba |
| |
| 5. | B. Lemanus Sinaga |
| |
| 6. | Jainurdin Sinaga |
|
Bahwa untuk mengangkut bibit Pinus dan lokasi pembibitan dihunjuk dan Anggota / Ketua regu tersebut diatas yang bertanggung jawab mengangkut bibit ke lokasi penanaman dan harus ditanam secepatnya mengingat bibit kondisinya sangat rapuh karena hanya dibungkus dengan daun, dan adapun sumber bibit yang diambil antara lain :
Pembibitan Tengkoh Berastagi (Kab. Karo) Dinas Kehutanan Saribudolok memandu Anggota Pinus Sayurma agar mengambil bibit Pinus ke Pembibitan Tengkoh Berastagi, tetapi setelah diambil ternyata tidak mencukupi sehingga di alihkan ke pembibitan lain yaitu ke Pembibitan Kehutanan yang ada di Merek Kab. Karo.
Pembibitan Pinus yanng ada di Merek Kab. Karo juga tidak mencukupi sehingga oleh Dinas Kehutanan Saribudolok menganjurkan agar bibit Pinus diambil dan Pembibitan bibit Pinus yang ada di Aek Nauli Parapat dan ternyata seluruh bibit untuk ditanam dapat terpenuhi.
Bahwa setelah beberapa tahun Penanaman Bibit Pinus Dinas Kehutanan Saribudolok memberikan pengarahan agar dilakukan pemeliharaan tanaman yaitu dengan cara pembersihan piringan tanaman yang dilaksanakan oleh masing-masing kelompok regu tersebut diatas.
Khusus untuk menjaga kebakaran api diatur pembagian kerja / lokasi yang sebelah Dusun Pematang Purba ditanggung jawabi oleh masyarakat Pematang Purba dan jalur Bagot Raja ditanggung jawabi oleh masyarakat Bagot Raja.
Bahwa pada Tahun 1976 diadakanlah rapat anggota Koperasi Pinus Sayurma untuk mengadakan Pengurus baru, karena Pengurus lama (Ketua, Sekretaris, Bendahara) telah meninggal dunia dan terpilih yaitu :
Ketua : MARTIN SARAGIH
Sekretaris : LIMAR SINAGA
Bendahara : KAROLINA PURBA
Bahwa Pengurus baru berwenang untuk menghubungi pengusaha dan demikian juga menjadi aset Koperasi.
Bahwa pada tahun 1987 diadakan rapat anggota dan disepakati untuk menjual kayu Pinus yang besar karena telah berumur 26 tahun dan sebagai penanggung jawabnya adalah pengurus yang baru
Bahwa Pengurus baru menghubungi pihak STTC Pematang Siantar yang telah bersedia untuk memheli kayu Pinus tersebut dan pihak STTC meminta kepada pengurus baru untuk memberikan yaitu :
Surat Keterangan tanah
Surat Keterangan tidak ada Sengketa
Peta Lokasi
Bahwa Pengurus Baru memenuhi permintaan pihak STTC tersebut yang diserahkan langsung oleh Ketua (MARTIN SARAGIH) dan juga didampingi Kepala desa (VIKTOR SARAGIH) dihadapan Notaris SM. SINAGA, SH. dan kepada mereka diserahkan oleh Pihak STTC dengan uang tunai sejumlah Rp. 22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) dan selanjutnya dihagikan kepada masing-masing anggota yang bertempat di Kantor Kepala Desa Pematang Purba.
Bahwa pada Tahun 1991 melalui rapat anggota Koperasi telah disepakati untuk membagi tanah bekas pananaman Pinus tersebut karena masyarakat sudah sangat mementingkan lahan pertanian masing-masing 1 (satu) persil setiap anggota.
Bahwa lahan Pinus mulai dan Bagot Ingul arah ke Bagot Raja menjadi milik anggota koperasi dan Dusun Bagot Raja dan dan Bagot Ingul ke Pematang Purba menjadi milik anggota koperasi Dusun Pematang Purba.
Bahwa di lokasi Pinus Sayurma tersebut setelah pembagian persil perladangan kepada anggota masih ada sisa seluas 8 Ha (Delapan Hektar) yang terletak di Talun Gudang Boras wilayah Pematang Purba yang juga bahagian dari lahan Pinus Sayurma.
Bahwa sekira Tahun 2000 yang lalu Saudara TORAMAN K. PURBA ada sedikit mengusahai seluruh lahan Godang Boras milik Koperasi Pinus Sayurma dan selanjutnya bertambah luas dan menguasai lahan Godang Boras tersebut tanpa seijin dan Pengurus Koperasi Pinus Sayurma.
Bahwa TORAMAN K. PURBA mengusahai tanah Godang Boras tersebut berdasarkan adanya Surat Keterangan Tanah hasil kerja sama dengan Kepala Desa (VIKTOR SARAGIH) pada tanggal 11 Desember 1997 yang isinya penuh rekayasa kira-kira seluas 4 Ha (Empat Hektar) dan adanya cicilan tolak cangkul oleh beberapa orang pendatang baru antara lain:
Jorpen Sumbayak
Jendi Purba
Jakarden Girsang
Saut Sipakkar
Simon Simbolon
Kasna Lingga
Bahwa pada saat Kepala Desa membrikan Surat Keterangan Tanah kepada TORAMAN K. PURBA tidak ada memberitahukan kepada Pengurus Koperasi Pinus Sayurma Pematang Purba.
Bahwa didalam Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Pangulu Pematang Purba (VIKTOR SARAGIH) pada tanggal 11 Desember 1997 menyebutkan bahwa “Surat Keterangan Tanah tersebut diketahui oleh Gamot Bagot Raja yaitu Jarnauli Sitanggang serta tokoh masyarakat yaitu Nomer Damanik akan tetapi tidak membubuhkan tanda tangan”.
Bahwa lokasi tanah terperkara adalah di Talun Gudang Boras Huta Pematang Purba dan bukan di Dusun Bagot Raja Pematang Purba
Bahwa dalam surat Pangulu Pematang Purba di sebut tanah yang telah di cicil tolak cangkul adalah seluas ± 4 Ha (Empat Hektar) sedangkan tanah yang dikuasai oleh para tergugat adalah seluas 8 Ha (Delapan Hektar).
Bahwa pendatang baru nomor 3 tersebut diatas (Jakarden Girsang) telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 1994 tetapi ikut serta menandatangani surat pada tahun 1997.
Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakkan para Penggugat tersebut cukup beralasan hukum, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Simalungun menetapkan suatu hari persidangan untuk itu dan memanggil para tergugat untuk menghadap persidangan guna memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya mengambil putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan dalam hukum bahwa :
Toraman K. Purba
Jorpen Sumbayak
Jendi Purba
Jakarden Girsang
Saut Sipakkar
Simon Simbolon
Kasna Lingga
Viktor Saragih
Secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Pangulu Pematang Purba Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun pada tanggal 11 Desember 1997 adalah tidak sah dan cacat hukum.
Membatalkan Surat Keterangan tanah yang dibuat oleh Pangulu Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun pada tanggal 11 Desember 1997.
Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada para penggugat (Pengurus Koperasi Pinus Sayurma) dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu apapun juga.
Memerintahkan jurusita atau jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatas tanah terperkara tersebut.
Menyatakan para tergugat supaya tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uitverbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Banding dan Kasasi.
Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini
Subsidair :
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan kepatutan dan keadilan (Billijkheid En Rerchtvaargheid).
Menimbang, bahwa para Penggugat mengajukan perbaikan gugatan pada tanggal 27 Maret 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada halaman 1 tentang nama tergugat, yakni tergugat III adalah Jorpen Sumbayak telah rneninggal dunia maka digantikan dengan ahli warisnya (isterinya) yang bernama Ermi Br. Tambunsaribu Alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purba kec. Purba, selanjutnya……………………………………..disebut sebagai Tergugat III.
Bahwa pada halaman 1 tentang nama tergugat, yakni tergugat IV adalah Jakarden Girsang telah meninggal dunia maka digantikan dengan ahli warisnya (isterinya) yang bernama Mestianna Br. Sinaga alamat Dusun Bagot Raja Pematang Purha Ke Purba. selanjutnya disebut…………………………………………………sebagai Tergugat IV ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat/ Pembanding tersebut Kuasa Tergugat/ Terbanding mengajukan jawaban tertanggal 21 Januari 2014 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
JAWABAN
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI ABSOLUTE (KEWENANGAN MENGADILI)
Bahwa Penggugat didalam gugatannya menyatakan dan meminta “membatalkan Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Panghulu Kecamatan Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun pada tanggal 11 I)esember 1997;
Bahwa oleh karena Penggugat meminta pembatalan surat keterangan tanah milik Tergugat, maka Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Karena masalah pembatalan sebuah surat adalah wewenang daripada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini diperkuat dengan Putusan MA No. 716 K/Sip/1973 jo Putusan MA No. 317K/Pdt/1984);
Bahwa oleh karena itu, Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM
Tentang Pihak sebagai Penggugat.
Bahwa Gugatan ini tidak memenuhi persyaratan Hukum disebabkan bahwa Penggugat I (D. Marthin Saragih) bukanlah satu-satunya pengurus Koperasi Pinus Sayurrna. Masih ada pengurus lain yaitu. Limar Sinaga dan Karolina Purba masing-masing sebagai sekretaris dan bendahara Koperasi Pinus Sayurma;
Bahwa disamping itu juga, keabsahan Rillen Sipayung, Jawalim Sinaga, Irwin Anderson Purba dan Crispinus Sinaga sebagai pihak Penggugat yang mewakili kepentingan hukurn Koperasi Pinus Sayurma patut untuk dipertanyakan. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. jelas dinyatakan bahwa untuk mewakili kepentingan koperasi selaku badan hukum didalam dan diluar pengadilan adalah diwakili oleh pengurus koperasi, yaitu ketua dan atau sekretaris dan atau bendahara. Sedangkan Penggugat II s/d V (Rillen Sipayung. Jawalim Sinaga, Irwin Anderson Purba dan Crispinus Sinaga) bukanlah pengurus koperasi;
Bahwa oleh karena itu Penggugat tidak berhak mengajukan Gugatan ini dan tidak ada mendapat izin untuk mewakili anggota Koperasi Pinus Sayurma yang lain.
Tentang Pihak sebagai Tergugat.
Bahwa oleh karena Surat Keterangan Tanah diperbuat oleh Panghulu Pematang Purba. Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. maka seharusnya Penggugat dalam Gugatannya harus mengikutsertakan Panghulu sebagai para pihak;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat tidak turut menggugat Panghulu Pematang Purba. Kecamatan Purba. Kabupaten Simalungun. maka Gugatan Penggugat tidak sempurna sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia;
Bahwa Gugatan Penggugat juga kurang pihak karena tidak semua ahli waris Tergugat III dan IV diikutsertakan sebagai para pihak dalam perkara a quo:
Oleh karena itu Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verklaard/NO)
EXCEPTIO OBSCUUR LIBELS
Tidak jelasnya Objek Sengketa
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya mengatakan tanah Penggugat terletak di Dusun Pematang Purba Nagori Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun seluas ± 8 Ha (delapan hektare), sedang diketahui tanah milik Tergugat yang dinyatakan Penggugat sebagai miliknya terletak di Dusun Bagot Raja, Nagori Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang diperbuat oleh Panghulu Pematang Purba. Dalam hal ini objek sengketa yang disebutkan oleh pihak Penggugat berbeda dan tidak jelas letaknya. oleh karena itu Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya menyatakan masyarakat Pematang Purba mempunyai lahan pengembalaan ternak seluas kira-kira 76 ha yang terletak di Pematang Purba. Namun disatu sisi Penggugat juga menyatakan bahwa Penggugat/Koperasi Pinus Sayurma memiliki lahan seluas kira-kira 76 ha yang ditanami pinus. Timbul pertanyaan apakah lahan seluas kira-kira 76 ha tersebut milik masyarakat atau milik Koperasi Pinus Sayurma????
Pada pada tahun 1991 tanah seluas 76 ha yang sudah ditanami pinus dibagi kepada anggota Koperasi Pinus Sayurma yang jurnlah anggotanya 76 (tujuhpuluh enarn) orang, dirnana masing-masing anggota mendapatkan 1 (satu) persil setiap anggota. Oleh karena itu tanah milik Koperasi Pinus Sayurma sudah tidak ada lagi karean Koperasi Pinus Sayurma hanya memiliki lahan seluas 76 hektar.Namun Penggugat tiba-tiba dan tanpa alasan dan dasar apapun menyatakan memiliki tanah seluas kira-kira 8 ha.Hal ini membuat gugatan Penggugat mengada-ada dan tidak jelas objek sengketanya;
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya tidak menjelaskan secara terperinci peran masing-masing Tergugat, akibatnya Gugatan Penggugat kabaur dan tidak sempurna. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1559 K/Pdt/1983 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149 K/Sip/1975, maka beraki bat Gugatan tidak dapat diterima”.
Kontradiksi Antara Posita dengan Petitum
Bahwa Penggugat dalam Posita tentang duduk perkara menguraikan bahwa masyarakat Pematang Purba mempunyai lahan pengembalaan temak seluas kira-kira 76 ha yang terletak di Pematang Purba. Akan tetapi didalam Petitum Penggugat meminta “menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara kepada para Penggugat (pengurus Koperasi Pinus Sayurma) dalam keadaan kosong tanpa dibebani sesuatu hak apapun”. Adalah hal yang sangat tidak masuk akal jika Tergugat harus menyerahkan tanah miliknya kepada Penggugat. Dan juga atas dasar apa Penggugat menyatakan memiliki hak atas tanah perkara sedangkan dalam Gugatannya Penggugat menyatakan masyarakat Pematang Purba yang mempunyai hak atas tanah perkara.
Bahwa dalam petitum Penggugat meminta pembatalan surat keterangan tanah, meminta sita jaminan dan putusan serta merta. Sedangkan dalam positanya Penggugat tidak menyebutkan secara terperinci atas dasar apa sehingga Penggugat meminta hal tersebut;
Bahwa karena antara petitum tidak sejalan dengan dalil Gugatan, maka Gugatan mengandung cacat formil, sehingga Gugatan dianggap kabur (obscuur libel). tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk);
Bahwa surat gugatan yang tidak lengkap dan tidak sempuma harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijke Verklaard/NO) berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia. tanggal 28 Nopember 1956 Nomor 195 K/Sip/1955 jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 21 Agustus 1974 Nomor 565 K/Sip/1973 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. tanggal 13 Mei 1975 Nomor 67 K/Sip/1075.
Petitum gugat tidak jelas
Bahwa Penggugat dalam Petitumnya pada poin 2 menyatakan “ secara bersamasama melakukan perhuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)”. namun Penggugat tidak menjelaskan secara detail perbuatan apa yang dilakukan para Tergugat;
Bahwa oleh karena Petitum Gugatan Penggugat tidak jelas, maka Gugatan harus diyatakan tidak dapat diterima (Niet On Van Kelijke Verklaard/NO) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. tanggal 18 Desemher 1975 Nomor 582 K/Sip/i 973 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 21 Nopember 1970 Nomor 492 K/Sip/1970.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Bahwa Tergugat I, II dan VIII dengan tegas menolak seluruh dalil Gugatan dalam posita. sepanjang diakui secara tegas dalam uraian atas penolakan dalil Gugatan dan petitumnya. dan oleh karenanya segala apa yang diuraikan dalam Eksepsi menjadi bagian uraian dalam Jawaban atas Konvensi;
Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar dan illusoir, supaya Majelis Hakirn yang memeriksa dan menadili perkara ini terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat tidak perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalam hubungan hukum sebagai berikut;
bahwa Penggugat dalam gugatannya pada bagian duduknya perkara halaman 1 (satu) mengatakan bahwa masyarakat Pematang Purba mempunyai lahan pengembalaan ternak seluas kira-kira 76 ha yang terletak di Pematang Purba. Dan pada paragrap bawah Penggugat mengatakan lahan seluas 76 ha itu ditanami tanaman pinus melalui wadah koperasi. yaitu Koperasi Pinus Sayurma. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Koperasi Pinus Sayurma hans a meminjam dan memakai lahan seluas 76 ha tersebut bukan memiliki apalagi sampai membagi-bagi lahan seluas 76 ha tersebut kepada anggotanya pada tahun 199l
Bahwa kalaupun benar lahan seluas 76 ha tersebut milik koperasi, maka atas dasar apa koperasi memiliki lahan tersebut??? Karena Penggugat dalam Gugatannya menyatakan bahwa masyarakat Pematang Purba mempunyai lahan pengembalaan ternak seluas kira-kira 76 ha. . . dstnya yang digunakan untuk penanaman pinus” Apakah pernah masyarakat pada tahun 1961 menyerahkan tanah kepada Koperasi??? Apa buktinya penyerahan tersebut??? Bahwa hal ini perlu terlebih dahulu Tergugat luruskan agar diketahui secara jelas titik persoalannya dan tidak terjadi penyimpangan informasi dan fakta hukum;
Bahwa perlu Tergugat sampaikan, Koperasi Pinus Sayurma tidak pernah memiliki lahan seluas 76 ha dan 8 ha sebagaimana dalil-dalil gugatan Penggugat. Bahwa yang sebenamya adalah koperasi hanya sebagai pemakai dan peminjam lahan masyarakat. Hal ini diakui Penggugat sendiri dalam gugatannya dimana pemilik tanah seluas 76 ha adalah masyarakat Pematang Purba. Dan perlu Tergugat sampaikan, dalam Perjanjian Kerjasama antara PenggugatlKoperasi dengan pihak STTC Pematangsiantar jelas dinyatakan bahwa Penggugat hanya pemilik pinus bukan pemilik lahan;
Bahwa Penggugat mengatakan menanami lahan seluas 76 ha dan sudah menyerahkan semua pinus kepada pihak STTC Pematangsiantar. Akan tetapi dalam perjanjian kerjasama Penggugat dengan STTC pohon pinus yang diserahkan hanya sekitar 50 ha. Oleh karena itu 26 ha sisa lahan milik siapa??? Dan juga berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut terbukti Penggugat hanya sebagai pemilik pohon pinus yang ditanami diareal seluas 50 ha bukan sebagai pemilik lahan 76 ha dan 8 ha:
Bahwa Penggugat dalam gugatanya menyatakan bahwa koperasi berdiri pada tanggal 16 Februari 1961 derngan memiliki lahan seluas kira-kira 76 ha. Bahwa kalaupun benar ada Koperasi di Pematang Purba, maka Penggugat harus membuktikan keberadaan koperasi ini baik melalui akte pendirian koperasi. daftar anggota. program kerja. hasil-hasil rapat umum anggota dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Bahwa disamping itu juga. atas dasar apa Penggugat/koperasi memiliki lahan seluas 76 ha??? Sedangkan Penggugat sendiri dalam Gugatannya menyatakan lahan seluas kira-kira 76 ha adalah milik masyarakat Pematang Purba;
Bahwa perlu juga dipertanyakan darimana dan atas dasar apa koperasi memiliki hak atas tanah perkara seluas 8 ha??? Karena dan awal gugatan Penggugat menyatakan hanya memiliki lahan seluas 76 ha. Dan pada tahun 1991, lahan seluas 76 ha tersebut, koperasi sudah habis membaginya kepada para anggotanya. Tetapi kenapa masih ada tanah lain yang katanya milik koperasi??? ini artinya Penggugat telah menguasai lahan milik orang lain dan perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, jelas dinyatakan bahwa untuk mewakili kepentingan koperasi selaku badan hukum didalam dan diluar pengadilan diwakili pengurus koperasi, yaitu ketua dan atau sekretaris dan atau bendahara. Namun adalah sesatu yang sangat janggal koperasi yang berdiri tahun 1961 dan baru mengadakan rapat anggota pada tahun 1976 dengan memilih Martin Saragih (Penggugat I sebagai Ketua), Limar Sinaga (sehagai Sekretaris) dan Karolina Purba (sebagai Bendahara). dan setelah hampir kurang 37 tahun tanpa aktifitas, tiha-tiba koperasi mengajukan gugatan perdata terhadap Tergugat sementara Penggugat bukanlah pengurus koperasi:
Bahwa perlu Tergugat sampaikan hahwa Tergugat memiliki tanah miliknya seluas 4 ha berdasarkan jual beli yang sah dan pemiliknya bukan 8 ha sebagaimana dalil gugatan Penggugat. Bahwa transaksi jual beli tersehut. jelas-jelas diketahui oleh Penggugat/koperasi. Pada saat transaksi jual beli dilakukan, Penggugat/koperasi tidak ada satupun yang keberatan. Dan adalah hal yang aneh dan tidak masuk akal setelah 16 (enambelas) tahun berlalu, Penggugat/koperasi keberatan terhadap jual beli tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat adalah pembeli yang beritikad baik. maka Tergugat tidak perlu ijin dari Penggugat untuk menguasai dan mengusahai tanah milik Tergugat seluas 4 ha. Dan dalil Penggugat yang menyatakan Surat Keterangan Tanah milik Tergugat penuh rekayasa. haruslah Penggugat buktikan. Apabila tidak terbukti, maka Tergugat akan melaporkan Penggugat ke Kepolisian;
Bahwa Penggugat menyatakan bahwa Tergugat II s/d VII adalah pendatang di Nagori Pematang Purba, oleh karena itu Penggugat harus membuktikan kalau Penggugat bukan pendatang di Pematang Purba. Karena perlu Tergugat sampaikan bahwa setahu Tergugat Partuanon atau Sipukka Huta di Pematang Purba adalah marga Purba Pakpak selaku keturunan Raja Purba Pakpak bukan marga Saragih, Sipayung ataupun Sinaga. Kecuali Penggugat mau memutarbalikan fakta dan sejarah;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Gugatan Pengugat harus ditolak keseluruhannya oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
DALAM REKONVENSI
Bahwa Tergugat d.k dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat d.r akan mengajukan gugat balas terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa Penggugat d.r mengambil alih seluruh uraian Eksepsi dan Konvensi dalam Pokok Perkara dan merupakan bagian uraian dan posita pada Gugatan Rekonvensi;
Bahwa Penggugat d.r merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 4 (empat) ha yang terletak di Dusun Bagot Raja, Nagori Pematang Purba, Kecamatan Purba. Kabupaten Simalungun yang berbatasan dengan:
sebelah Timur berbatasan dengan Jurang
sebelah Barat berbatasan dengan areal Pinus
sebelah Utara berbatasan dengan Jurang
sebelah Selatan berbatasan dengan Jurang
Bahwa tanah tersebut diperoleh Penggugat d.r melalui jual beli dengan pembayaran cicilan tolak cangkul;
Bahwa oleh Penggugat d r tanah seluas ± 4 (empat) ha yang terletak di Bagot Raja, Nagori Pematang Purba. Kecamatan Purba. Kabupaten Simalungun hingga saat ini dikuasai dan diusahai dengan menanam jeruk, kopi dan sayur-sayuran;
Bahwa pada tanggal 03 Juli 2012, tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat d.r sebagai pemilik sah dan tanah tersebut, anggota Koperasi Pinus Sayurma melakukan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Penggugat d.r di perladangan Gudang Boras Huta Bagot Raja Nagori Pematang Purba Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun;
Bahwa akibatnya Penggugat d.r mengalami kerugian dan telah melaporkan adanya tindak pidana sesuai dengan laporan polisi No. Pol. LP/340!VII/2012/SU/Simal tanggal 03 Juli 2012 dengan terlapor anggota Koperasi Pinus Sayurma:
Bahwa akibat pengrusakan dan penyerobotan tersebut, Penggugat d.r mengalami kerugian yang ditaksir sekitar :
Kerugian Materiil
Pengrusakan tanam-tanaman ditaksir sekitar Rp.600.000.000.- (enamratus juta rupiah)
Penggantian biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perkara ini termasuk memhayar biayajasa pengacara sebesar Rp.30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah)
Kerugian Imateriil
Berupa tersitanya waktu, tenaga, pikiran yang pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan apapaun, namun apabila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp. 1 .000.000.000,- (satu miliyar rupiah)
Bahwa untuk menjamin pemenuhan pembayaran tuntutan ganti rugi agar tuntutan Penggugat d.r tidak menjadi illusoir kelak. maka dengan ini Penggugat d.r mohon agar Pengadilan Negeri Simalungun/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang milik Tergugat d.r;
Bahwa oleh karena Gugatan Rekonvensi dan Penggugat d.r didasarkan bukti-bukti yang sah, yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat d.r sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet. banding atau kasasi.
Rahwa adalah pantas dan patut untuk menghukum Tergugat d.r untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap han lalai melaksanakan putusan pengadilan negeri dalam perkara ini;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat d.r/Tergugat d.k mohon dengan hormat kiranya Ketua Pengadilan Negeri Simalungun berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I. II dan VIII untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONVENSI
Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Menghukum Penggugat Konvensi secara bersama-sama untuk membayar seluruh hiaya perkara ini.
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat I Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 4 (empat) ha yang terletak di Bagot Raja. Nagori Pematang Purba. Kecamatan Purba.
Kabupaten Simalungun yang berbatasan dengan:
sebelah Timur berbatasan dengan Jurang
sebelah Barat berbatasan derigan areal Pinus
sebelah Utara berbatasan dengan Jurang
sebelah Selatan berbatasan dengan Jurang;
Menyatakan para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar lunas kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi, yaitu:
Kerugian Materiil
Pengrusakan tanam-tanaman ditaksir sekitar Rp.600.000.000.- (enam ratus juta rupiah)
Penggantian biaya yang dikeluarkan dalam mengurus perkara ini termasuk membayar biaya jasa pengacara sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah)
Kerugian Imareiil
Berupa tersitanya waktu. tenaga, pikiran yang pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan apapaun, namun apabila dihitung dengan uang adalah sebesar Rp.1 .000.000.000.- (satu miliyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sitajaminan dalam Gugatan Rekonvensi ini:
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat d.r;
Menghukum Tergugat d.r untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1 .000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap han Ialai melaksanakan putusan pengadilan negeri dalam perkara ini;
Menghukurn Penggugat Konvensi secara bersama-sama untuk membayar seluruh hiaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Simalungun berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik. mohon keadilan yang seadil-adilnya (cx aequo et bono).
Membaca :
Relas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No.09/Pdt.G/2013/PN.Sim telah diberitahukan kepada Tergugat III/ Turut Terbanding I pada tanggal 20 Maret 2014, kepada Tergugat IV/ Turut Terbanding II pada tanggal 20 Maret 2014, kepada Tergugat V/ Turut Terbanding/ Turut Terbanding III pada tanggal 16 Januari 2014, kepada Tergugat VI/ Turut Terbanding IV pada tanggal 16 Januari 2014, kepada Tergugat VII/ Turut Terbanding V pada tanggal 16 Januari 2014, dan kepada Tergugat I, II dan VIII/ Pembanding pada tanggal 04 Maret 2014 ;
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan VIII melalui kuasanya FERERIUS PURBA,SH menerangkan bahwa pada tanggal 14 Maret 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Simalungun, tanggal 05 Desember 2013, nomor : 09/Pdt.G/2013/PN.Sim untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding ;
Risalah pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun, menerangkan bahwa pada masing - masing pada tanggal 25 Maret 2014, permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Penggugat I/ Terbanding I, kepada Penggugat II/ Terbanding II, kepada Penggugat III/ Terbanding III, kepada Penggugat IV/ Terbanding IV, kepada Penggugat V/ Terbanding V, kepada Tergugat III/ Turut Terbanding I akan tetapi tidak bersedia menandatangani Relas, kepada Tergugat IV/ Turut Terbanding II tidak bersedia menandatangani Relas dan kepada Tergugat V/ Turut Terbanding III melalui Kepala Bagian Hukum Bupati Simalungun ;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara No.09/Pdt.G/2013/PN.Sim yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang menerangkan bahwa kepada Kuasa Tergugat I, II dan VIII/ Pembanding pada tanggal 19 Juni 2014, dan pemberitahuan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Simalungun yang menerangkan bahwa kepada Penggugat I/ Terbanding I pada tanggal 25 Maret 2014, kepada Penggugat II/ Terbanding II pada tanggal 25 Maret 2014, kepada Penggugat III/ Terbanding III pada tanggal 25 Maret 2014, kepada Penggugat IV/ Terbanding IV pada tanggal 25 Maret 2014, kepada Penggugat V/ Terbanding V pada tanggal 25 Maret 2014, kepada Tergugat III/ Turut Terbanding I pada tanggal 25 Maret 2014 dan tidak bersedia menandatangani Relas, kepada Tergugat IV/ Turut Tergugat II pada tanggal 25 Maret 2014 dan tidak bersedia menandatangani Relas, kepada Tergugat V/ Turut Terbanding III pada tanggal 26 Maret 2014, kepada Tergugat VI/ Turut Terbanding IV pada tanggal 26 Maret 2014, kepada Tergugat VII/ Turut Terbanding V pada tanggal 26 Maret 2014, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat I/ Pembanding I, Tergugat II/ Pembanding II dan Tergugat VIII/ Pembanding III, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding/ semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VIII tidak ada mengajukan memori banding, sehingga Pengadilan Tinggi tidak dapat mempertimbangkan tentang keberatan Tergugat I, II dan VIII/ Pembanding atas putusan Pengadilan Negeri Simalungun tertanggal 05 Desember 2013 No. 09/Pdt.G/2013/PN.Sim ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 05 Desember 2013 Nomor : 09/Pdt.G/2013/PN.Sim, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 05 Desember 2013 Nomor : 09/Pdt.G/2013/PN.Sim dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, oleh karena pihak Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VIII/ Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
----- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VIII ;
----- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 05 Desember 2013 Nomor : 09/Pdt.G/2013/PN.Sim, yang dimohonkan banding tersebut ;
----- Menghukum Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VIII untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 29 September 2014 oleh kami DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, YANSEN PASARIBU,SH. dan KAREL TUPPU, SH.MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juli 2014 nomor : 222/PDT/2014/PT.MDN, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta FARIDA MALEM, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
YANSEN PASARIBU,SH DAHLIA BRAHMANA, SH.MH
tttdtd
KAREL TUPPU, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
FARIDA MALEM, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-