94/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Zukfikar bin M. Sanif Abdullah
1. Menyatakan terdakwa Zukfikar bin M.Sanif Abdullah, identitas sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai celana lejing berwarna hitam; - 1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam; - 1 ( satu ) buah BH berwarna merah; - 1 ( satu ) buah celana dalam berwarna pink; - 1 ( satu ) helai baju switer berwarna hijau; Dikembalikan kepada saksi korban Mauliani Azzura binti Raja Salamuddin; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN-Lsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | ZULFIKAR BIN M. SANIF ABDULLAH. |
| Tempat lahir | : | Cunda. |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 29 Tahun / 8 Juli 1986. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jln Cot Sabong Dsn B Desa Utenkot Kec.Muara Dua Kota Lhokseumawe. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Guru Honorer SMP 12 Ujung Blang. |
| Pendidikan | : | SPd (Sarjana Pendidikan). |
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015;
Hakim dalam rumah tahanan Negara sejak, tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 09 Juli 2015;
pengalihan tahananan rumah oleh hakim sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan 15 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tahanan rumah sejak tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 September 2015;
Penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 14 september 2015
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Iskandar Jalil, SH & Patner Advokat-Penasihat hukum dan Konsultan hukum beralamat di Jl. Cot Sabong No.101, Uteunkot, Kecamatan Muara Dua – Kota Lhokseumawe,. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 05/I-J/ADV-PH/IV/2015 tanggal 09 April 2015.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 94/ Pen.Pid/ 2015/ PN-LSM tanggal 16 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 94/ Pen.Pid/ 2015/ PN-LSM tanggal 16 Juni 2015, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” perlindungan anak” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar bin M. Sanif Abdullah dengan pidana penjara selama 08 ( delapan ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) subsidiair 3 ( tiga ) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana lejing berwarna hitam;
1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam;
1 ( satu ) buah BH berwarna merah;
1 ( satu ) buah celana dalam berwarna pink;
1 ( satu ) helai baju switer berwarna hijau;
Dikembalikan kepada saksi Muliani Azzura binti Raja Salimuddin;
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah dari semua dakwaan tersebut ( Vrijspraak ) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah dari semua tuntutan hukum ( Onstlaag van Alle Rechrvervolging ) sesuai pasal 191 ayat ( 2 ) KUHAP;
Mengembalikan nama baik terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah diamata hukum, dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabat nya ;
Membebankan biaya perkara pada Negara
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:…tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ZULFIKAR BIN M. SANIF ABDULLAH pada tahun 2014 dan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2014 dan Tahun 2015, bertempat di SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga Kependidikan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Waterboom Ds. Alue Lim Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, saat itu terdakwa mengambil nilai olah raga renang dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin bersama teman saksi satu kelas yang lainnya menuju kolam renang wataerboom dan sesampainya di waterboom terdakwa menanyakan kepada siswi perempuan “SIAPA YANG TIDAK PANDAI RENANG”, lalu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin langsung menunjuk tangan sambil mengatakan “PAK, GAK PANDAI RENANG” sedangkan teman yang lainnya tidak menunjuk tangan. Kemudian terdakwa mengajak saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin ke kolam yang terpisah. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin “YA UDAH KAMU BERENANG TRUS”. Kemudian saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mengambil posisi kepala di dalam air dengan mata terpejam, lalu menggoyang-goyangkan tangan dan kaki, tiba-tiba saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin merasakan seperti ada yang mencium bibir. Kemudian saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menaiki kepala dan mengatakan “BAPAK CIUM SAYA YAA” dan terdakwa menjawab “GAK ADA”. Selanjutnya saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin melanjutkan berenang dan tiba-tiba terdakwa memeluk saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dari arah belakang dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin merasakan alat kelamin terdakwa mengenai bagian tubuh belakang, karena tidak merasa nyaman kemudian saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin ingin pindah ke kolam, lalu terdakwa menarik tangan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin sambil mengatakan “KAMU DI SINI AJA, KALAU KAMU PERGI NILAI KAMU SAYA KURANGI, KALAU KAMU DI SINI SAMA SAYA NILAI KAMU AKAN SAYA TAMBAH” dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menjawab “LOH KENAPA BAPAK MAIN NILAI” dan terdakwa menjawab “KALAU KAMU TETAP PERGI NILAI KAMU AKAN SAYA KURANGI” (sambil terdakwa membentak dengan mata melotot). Selanjutnya saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin tetap di kolam tersebut bersama terdakwa dan saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mengatakan “KENAPA BAPAK MAIN NILAI” dan terdakwa menjawab “KALAU KAMU BERSAMA SAYA DI SINI NILAI KAMU, SAYA BUAT B+” dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menjawab kembali “SAYA TIDAK MAU NILAI B+ PAK, SAYA MAU A+” dan terdakwa hanya diam, lalu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian terdakwa menarik tangan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dan langsung memeluk badan sambil mencium bibir.
Selanjutnya masih dalam tahun 2014 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Waterboom Ds. Alue Lim Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, pada saat itu teman saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin yang bernama Sasa mengatakan kepada terdakwa “PAK SI MAULI GAK BISA RENANG,BAPAK AJARIN DIA” dan di jawab oleh terdakwa “YA UDAH SI MAULI BIAR BAPAK YANG URUS, KALIAN LATIHAN TRUS”, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin untuk latihan berenang bersama. Saat itu posisi saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin berdua dengan terdakwa dan langsung saat itu terdakwa memeluk saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin lalu mencium leher serta mencium bibir. Saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mengatakan “APA MAKSUD BAPAK BUAT KEK GITU TERHADAP SAYA” dan terdakwa tidak menjawab hanya tersenyum.
Selanjutnya pada bulan Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib bertempat dalam ruang kelas 2 SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, pada saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin ingin pulang dan tiba-tiba terdakwa memeluk dari arah depan. Kemudian saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menepis tangan dan langsung pergi meninggalkan terdakwa.
Selanjutnya pada bulan Februari 2015 sekira pukul 14.30 wib bertempat dalam ruang kelas 1 SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, terdakwa mengambil nilai untuk memenuhi nilai ujian dan murid yang akan di uji nilainya masuk ke dalam kelas tersebut secara perorangan. Saat giliran saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin di uji, selanjutnya saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin masuk ke dalam kelas dan duduk di kursi dengan posisi di samping terdakwa. Awal mulanya terdakwa memberikan materi ujian lalu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dapat menjawab pertanyaan yang di tanya terdakwa. Lalu terdakwa bangun dari tempat duduk dan berjalan arah ke belakang di mana saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin duduk, kemudian terdakwa memeluk saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dari arah belakang, lalu mencium kening sebanyak satu kali dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mengatakan “KENAPA BAPAK SEPERTI ITU” dan terdakwa tidak menjawab hanya tersenyum saja.
Selanjutnya akhir bulan Februari 2015, sekira pukul 15.00 Wib bertempat di tangga SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, terdakwa menghukum saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin untuk buang sampah karena tidak ikut ujian privat olah raga, sesampainya saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin di tangga ingin turun membuang sampah tiba-tiba terdakwa memeluk dan mencium saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Mushalla SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, pada saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin sedang membaca buku novel di dalam mushalla dan tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang sambil mengatakan “LAGI NGAPAIN KAMU DI SINI”, saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menjawab “LAGI BACA NOVEL PAK”, terdakwa mengatakan kembali “YA UDAH KAMU MASUK KE DALAM KELAS” sambil tangan terdakwa masuk kedalam jilbab saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mencoba memegang payudara saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dan saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menepis tangan terdakwa dan langsung lari masuk kedalam kelas.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ZULFIKAR BIN M. SANIF ABDULLAH pada tahun 2014 dan pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2014 dan Tahun 2015, bertempat di SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Waterboom Ds. Alue Lim Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, saat itu terdakwa mengambil nilai olah raga renang dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin bersama teman saksi satu kelas yang lainnya menuju kolam renang wataerboom dan sesampainya di waterboom terdakwa menanyakan kepada siswi perempuan “SIAPA YANG TIDAK PANDAI RENANG”, lalu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin langsung menunjuk tangan sambil mengatakan “PAK, GAK PANDAI RENANG” sedangkan teman yang lainnya tidak menunjuk tangan. Kemudian terdakwa mengajak saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin ke kolam yang terpisah. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin “YA UDAH KAMU BERENANG TRUS”. Kemudian saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mengambil posisi kepala di dalam air dengan mata terpejam, lalu menggoyang-goyangkan tangan dan kaki, tiba-tiba saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin merasakan seperti ada yang mencium bibir. Kemudian saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menaiki kepala dan mengatakan “BAPAK CIUM SAYA YAA” dan terdakwa menjawab “GAK ADA”. Selanjutnya saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin melanjutkan berenang dan tiba-tiba terdakwa memeluk saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dari arah belakang dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin merasakan alat kelamin terdakwa mengenai bagian tubuh belakang, karena tidak merasa nyaman kemudian saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin ingin pindah ke kolam, lalu terdakwa menarik tangan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin sambil mengatakan “KAMU DI SINI AJA, KALAU KAMU PERGI NILAI KAMU SAYA KURANGI, KALAU KAMU DI SINI SAMA SAYA NILAI KAMU AKAN SAYA TAMBAH” dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menjawab “LOH KENAPA BAPAK MAIN NILAI” dan terdakwa menjawab “KALAU KAMU TETAP PERGI NILAI KAMU AKAN SAYA KURANGI” (sambil terdakwa membentak dengan mata melotot). Selanjutnya saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin tetap di kolam tersebut bersama terdakwa dan saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mengatakan “KENAPA BAPAK MAIN NILAI” dan terdakwa menjawab “KALAU KAMU BERSAMA SAYA DI SINI NILAI KAMU, SAYA BUAT B+” dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menjawab kembali “SAYA TIDAK MAU NILAI B+ PAK, SAYA MAU A+” dan terdakwa hanya diam, lalu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian terdakwa menarik tangan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dan langsung memeluk badan sambil mencium bibir.
Selanjutnya masih dalam tahun 2014 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Waterboom Ds. Alue Lim Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, pada saat itu teman saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin yang bernama Sasa mengatakan kepada terdakwa “PAK SI MAULI GAK BISA RENANG,BAPAK AJARIN DIA” dan di jawab oleh terdakwa “YA UDAH SI MAULI BIAR BAPAK YANG URUS, KALIAN LATIHAN TRUS”, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin untuk latihan berenang bersama. Saat itu posisi saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin berdua dengan terdakwa dan langsung saat itu terdakwa memeluk saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin lalu mencium leher serta mencium bibir. Saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mengatakan “APA MAKSUD BAPAK BUAT KEK GITU TERHADAP SAYA” dan terdakwa tidak menjawab hanya tersenyum.
Selanjutnya pada bulan Januari 2015 sekira pukul 15.00 wib bertempat dalam ruang kelas 2 SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, pada saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin ingin pulang dan tiba-tiba terdakwa memeluk dari arah depan. Kemudian saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menepis tangan dan langsung pergi meninggalkan terdakwa.
Selanjutnya pada bulan Februari 2015 sekira pukul 14.30 wib bertempat dalam ruang kelas 1 SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, terdakwa mengambil nilai untuk memenuhi nilai ujian dan murid yang akan di uji nilainya masuk ke dalam kelas tersebut secara perorangan. Saat giliran saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin di uji, selanjutnya saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin masuk ke dalam kelas dan duduk di kursi dengan posisi di samping terdakwa. Awal mulanya terdakwa memberikan materi ujian lalu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dapat menjawab pertanyaan yang di tanya terdakwa. Lalu terdakwa bangun dari tempat duduk dan berjalan arah ke belakang di mana saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin duduk, kemudian terdakwa memeluk saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dari arah belakang, lalu mencium kening sebanyak satu kali dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mengatakan “KENAPA BAPAK SEPERTI ITU” dan terdakwa tidak menjawab hanya tersenyum saja.
Selanjutnya akhir bulan Februari 2015, sekira pukul 15.00 Wib bertempat di tangga SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, terdakwa menghukum saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin untuk buang sampah karena tidak ikut ujian privat olah raga, sesampainya saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin di tangga ingin turun membuang sampah tiba-tiba terdakwa memeluk dan mencium saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Mushalla SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, pada saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin sedang membaca buku novel di dalam mushalla dan tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang sambil mengatakan “LAGI NGAPAIN KAMU DI SINI”, saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menjawab “LAGI BACA NOVEL PAK”, terdakwa mengatakan kembali “YA UDAH KAMU MASUK KE DALAM KELAS” sambil tangan terdakwa masuk kedalam jilbab saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin mencoba memegang payudara saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin dan saat itu saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin menepis tangan terdakwa dan langsung lari masuk kedalam kelas.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MULIANI AZZURA binti RAJA SALIMUDDIN ( saksi korban ), dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan dalam masalah pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan adalah terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah;
Bahwa yang pertama kejadiannya pada bulan Juni 2014 hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi sekitar pukul 15.00 wib di waterboom Desa Alue Lim Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
Bahwa pada saat di waterboom, terdakwa mengatakan siapa yang tidak bisa berenang, lalu saksi menunjuk tangan , lalu terdakwa mengatakan agar ikut terdakwa, kemudian saksi masuk kedalam kolam untuk berenang dan pada saat saksi tengelamkan kepala saksi ke dalam air, seperti ada yang mencium bibir saksi, lalu saksi tanyakan pada terdakwa “ bapak cium saya ya ?” dan terdakwa mengatakan tidak, lalu terdakwa peluk saksi dari belakang sampai kemaluannya bersentuhan ke badan saksi;
Bahwa yang kedua kejadiannya pada tahun 2014 hari, tanggal dan bulan saksi tidak ingat lagi sekitar pukul 15.00 wib di waterboom Desa Alu Lim Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, saat itu ada rara, dia mengatakan juga tidak bisa berenang, lalu ia ikut juga ke kolam renang dan tidak lama kemudian rara pergi dari kolam renang;
Bahwa kejadian nya di tempat terbuka;
Bahwa kejadian yang ketiga Pada bulan Januari 2015 hari dan tanggal yang tidak saksi ingat lagi sekitar pukul 15.00 WIB bertempat diruang kelas 2 SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam , ketika pulang sekolah saksi yang terakhir pulang lalu dicegat langsung dipeluk oleh terdakwa lalu saksi tepis dan saya terus pergi karena takut ;
Bahwa kejadian Yang keempat Pada bulan Februari 2015 hari dan tanggal yang tidak saksi ingat lagi sekitar pukul 14.30 WIB bertempat dalam ruang kelas I SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa Pada saat itu dilakukan ujian mata pelajaran olah raga perorangan dan didalam ruangan terdakwa mencium saksi dan begitu saksi tanya kenapa cium saksi terdakwa senyum-senyum aja ;
Bahwa Yang lima kejadiannya Pada akhir bulan Februari 2015 hari dan tanggal yang tidak saya ingat lagi sekitar pukul 15.00 WIB bertempat ditangga SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam, pada saat itu saya mau membuang sampah terdakwa mencium bibir saya ;
Bahwa yang keenam kejadiannya Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Mushalla SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa Pada saat itu saksi lagi baca novel di Mushalla datang terdakwa menanyakan lagi ngapain dan terdakwa mengatakan ayo masuk kedalam sambil terdakwa mau meraba payudara saksi, lalu saksi tepis;
Bahwa Pada saat kejadian itu tidak ada yang melihat;
Bahwa yang laporkan pada akademik adalah kawan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat surat agar terdakwa dikeluarkan, jika tidak kami yang akan keluar;
Bahwa saksi sekolah di SMK Kes sejak 21 Maret 2014;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak saksi sekolah disitu;
Bahwa Terdakwa sebagai guru Olah raga ;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta nomor HP Saksi ;
Bahwa Pada saat kejadian pertama tidak langsung saksi laporkan, karena saksi Malu dan saat itu terdakwa mengancam akan kurangi nilai saya ;
Bahwa Pada saat Saksi diciumdi waterboom Bisa saja ada yang melihat karena itu tempat terbuka untuk umum dan kawan-kawan mengatakan ada yang ngintip katanya ngapain saya sama terdakwa ;
Bahwa kawan saksi yang mengintip bernama Raju dan Andri mengatakan mereka tahu apa yang terdakwa buat dan mereka mengatakan ada mengintip tapi saksi tidak tahu kalau ada yang melihat ;
Bahwa saksi tidak ingat, apakah bulan Juni 2014 ada libur sekolah;
Bahwa selain kawan-kawan Saksi, ada juga orang lain ke kolam renang tersebut;
Bahwa Pada saat didalam kelas, Tidak ada orang lain karena diambil nilai perorangan ;
Bahwa saksi tidak ingat pulang sekolah jam berapa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi ada yang tidak benar;
Bahwa yang tidak benar adalah, bahwa terdakwa tidak melakukan pencabulan terhadap korban Mauliani Azzura binti Raja Salamuddin;
RESTU MARANSISKA binti AKIL BASRI, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan karena Masalah pencabulan ;
Bahwa yang melakukan adalah Terdakwa terhadap anak kandung saya yang bernama Mauliani Azzura ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan pencabulan karena diceritakan oleh anak saksi ( Mauliani Azzura );
Bahwa Mauliani Azzura kata mauliani Azzura dicabuli oleh terdakwa sebanyak 6 (enam) kali, yang pertama terjadi pada bulan Juni 2014 dan yang terakhir pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Mushalla SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa setelah diceritakan oleh Mauliani Azzura, perasaan saksi Seperti disambar petir karena pada saat pertama saya mengantar anak saya kesekolah itu saya menitipkan anak saya itu pada terdakwa, dan setelah diceritakan oleh anak saya setelah itu saya kesekolah saya tanyakan pada terdakwa dan terdakwa mengaku tidak melakukannya dan saat itu dia bersumpah siap keluar dari agama Islam, lalu setelah dia mengaku saya sudah emosi terus saya laporkan pada polisi;
Bahwa Mauliani Azzura menceritakan kejadian pencabulan itu pada Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 WIB dan keesokan harinya saya langsung kesekolah menceritakan perbuatan terdakwa terhadap anak saya ;
Bahwa korban ada menceritakan kejadian pertama , kata korban di Waterboom pada saat berenang dicium bibirnya, dipeluk dari belakang dan kemaluan terdakwa menempel dibadan Mauliani Azzura, makanya setelah kejadian itu setiap hari Rabu dia tidak mau kesekolah ;
Bahwa selain anak Saksi, ada orang lain yang dicabuli oleh terdakwa yaitu Kinta, Endang, Rara, Nanda semuanya pelajar SMK Farmasi Yayasan harapan Bangsa Darussalam Lhokseumawe ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi ada yang tidak benar;
Bahwa yang tidak benar adalah, bahwa terdakwa tidak melakukan pencabulan terhadap korban Mauliani Azzura binti Raja Salamuddin;
RAYANA ISMANI Binti ISMADDIN, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan dalam perkara pencabulan;
Bahwa yang melakukan pencabulan adalah Terdakwa terhadap anak-anak murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa melakukan pencabulan adalah berdasarkan Pengakuan anak-anak dan laporan dari orang tua Mauliani Azzura yang bernama Restu Maransiska mengatakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh terdakwa ;
Bahwa saksi tidak ada melihat langsung kejadian pencabulan tersebut;
Bahwa korban pelecehan yang dilakukan terdakwa ada 10 ( sepuluh ) orang;
Bahwa pelecehan yang dilakukan terdakwa adalah dicium dan dipeluk oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada menenyakan satu-persatu pada anak-anak ;
Bahwa anak-anak minta agar terdakwa dikeluarkan dari sekolah ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pencabulan tersebut Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 WIB dan besoknya pada hari Rabu saya ketemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan tidak ada melakukan apa-apa;
Bahwa kejadian pelecehan terbongkar atas pengakuan korban, korban curhat pada Raju, lalu anak-anak membuat rapat sendiri;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada perdamaian dalam perkara ini;
Bahwa pada dilakukan rapat disekolah, yang hadir keluarga korban, pihak sekolah, saksi dan terdakwa;
Bahwa yang dibicarakan dalam rapat adalah tentang Keluhan anak-anak dan ada surat pernyataan anak-anak minta agar terdakwa diberhentikan dari sekolah ;
Bahwa masuk sekolah Pukul 08.15 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dan kalau ada pelajaran tambahan pulang sampai sore;
Bahwa Mauliani Azzura adalah murid pindahan dari sekolah lain ;
Bahwa pada bulan Juni/Juli sekolah mau libur karena baru siap ujian;
Bahwa SOP satu mata pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit;
Bahwa Terdakwa mengajar 1 (satu) hari 3 (tiga) jam ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi ada yang tidak benar;
Bahwa yang tidak benar adalah, bahwa terdakwa tidak melakukan pencabulan terhadap korban Mauliani Azzura binti Raja Salamuddin;
RAJU ALFARISSY bin JAMALUDDIN ALIBASYAH, dibawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan karena Masalah pencabulan ;
Bahwa yang melakukan pencabulan adalah Terdakwa terhadap Mauliani Azzura murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa saksi tahu terdakwa melakukan pencabulan karena saksi melihat langsung kejadian itu pada saat di waterboom ;
Bahwa kejadian pencabulan terjadi Pada bulan Juni 2014 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Waterboom Desa Alue Lim, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe ;
Bahwa yang saksi lihat, Mauliani Azzura didalam air sedangkan terdakwa duduk diatas kolam dibawah jembatan masuk utama dengan kaki kedalam air lalu terdakwa merangkul sambil mencium bibir, kening dan leher Mauliani Azzura ;
Bahwa pada saat itu ada orang lain dikolam ;
Bahwa saksi melihat kejadian bersama Andri karena kami sudah curiga dengan prilaku terdakwa lalu sepakat untuk mengintip dari ujung diluar kolam dekat panggung dan kami jelas melihatnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah korban ada dipaksa oleh terdakwa, akan tetapi saat dirangkul dan dicium Mauliani Azzura melawan ;
Bahwa saksi melihat kejadian itu dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter ;
Bahwa berdasarkan Pengakuan Mauliani Azzura pada saat diceritakan pada saya ada 6 (enam) kali dan saya hanya melihat 2 (dua) kali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jangka waktu berapa lama antara kejadian pertama dengan yang selanjutnya;
Bahwa saksi tidak mendengar pada saat terdakwa mengajak korban ke kolam, kami hanya melihat mereka jalan berdua menuju kolam ;
Bahwa terdakwa tidak turun ke air, hanya duduk diatas dengan kaki kedalam air;
Bahwa hubungan antara Mauliani Azzura dengan terdakwa Hanya hubungan antara murid dengan guru ;
Bahwa murid yang lain berenang Dikolam yang lain dan semuanya ada 28 (dua puluh delapan) orang ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jarak antar kolam itu;
Bahwa yang saksi ketahui hanya yang di Waterboon dan yang diintip oleh Andri dari atas pintu diruangan sekolah, sedangkan yang lain saya tahu dari cerita yang diceritakan oleh Mauliani Azzura ;
Bahwa pada saat kejadian dikolam, baju yang dipakai oleh Mauliani Azzura tidak diangkat keatas;
Bahwa Pada saat terdakwa tunjuk Mauliani Azzura dan Sasa kekolam renang disebelah, kami curiga, apalagi saat sasa kembali pada kami dan tinggal mereka berdua ;
Bahwa saksi melihat jelas, tanpa halangan;
Bahwa setelah melawan Mauliani Azzura kemana Lari dan kembali pada rombongan ;
Bahwa Kegiatan kewaterboom Diambil nilai berenang ;
Bahwa tidak guru yang ikut pada saat itu hanya terdakwa terdakwa ada membawa anaknya ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan baju kaos warna hijau dan celana warna hitam yang dipakai oleh Mauliani Azzura pada saat itu, sedangkan barang bukti yang lain saksi tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa pada saat itu memakai Kaos singlet ;
Bahwa saksi tidak tahu kaos hitam milik siapa;
Bahwa surat pernyataaan jika tidak dikeluarkan terdakwa, kami yang akan keluar adalah benar ;
Bahwa tulisan yang ditulis Mauliani Azzura adalah benar tulisan Mauliani Azzura ;
Bahwa terdakwa diatas, korban dibawah dirangkul lalu dicium;
Bahwa bulan Juni masih sekolah;
Bahwa selain anak sekolah ada tamu lain di waterboom;
Bahwa setiap kolam tidak ada dijaga oleh petugas jaga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tidak benar;
ANDRI WIRANDA BACHRI Bin SAIFUL BAHCRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan dalam masalah pencabulan;
Bahwa melakukan pencabulan adalah Terdakwa terhadap Mauliani Azzura murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa saksi mengetahui, karena saksi melihat langsung kejadian pencabulan tersebut;
Bahwa kejadiannya Pada bulan Juni 2014 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Waterboom Desa Alue Lim, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe ;
Bahwa yang saksi lihat Mauliani Azzura didalam air sedangkan terdakwa duduk diatas kolam dibawah jembatan masuk utama dengan kaki kedalam air lalu terdakwa merangkul sambil mencium bibir, kening dan leher Mauliani Azzura ;
Bahwa pada saat itu tidak ada orang lain dikolam itu;
Bahwa yang melihat kejadian itu saksi bersama Raju karena kami sudah curiga dengan prilaku terdakwa lalu sepakat untuk mengintip dari ujung diluar kolam dekat panggung dan kami jelas melihatnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa memaksa atau tidak, akan tetapi saat dirangkul dan dicium Mauliani Azzura melawan ;
Bahwa saksi melihat kejadian itu Dari jarak sekitar 10 (sepuluh) meter ;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan tersebut, dari Pengakuan Mauliani Azzura ada 6 (enam) kali dan saya hanya melihat 2 (dua) kali ;
Bahwa saksi melihat kejadian Di Waterboom dan di sekolah ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama jangka waktu antara kejadian pertama dengan kejadian selanjutnya;
Bahwa yang mengajak ke kolam adalah terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada melihat atau mendengar ketika diajak, saksi hanya melihat mereka berjalan berdua menuju kolam;
Bahwa terdakwa tidak turun kedalam kolam, terdakwa hanya duduk diatas dengan kaki kedalam air;
Bahwa hubungan antara Mauliani Azzura dengan terdakwa Hanya hubungan antara murid dengan guru ;
Bahwa murid lain berenang Dikolam yang lain dan semuanya ada 28 (dua puluh delapan) orang ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jarak antar kolam itu;
Bahwa saksi hanya tahu kejadian yang diwaterboom dan kejadian di Sekolah;
Bahwa kejadian yang disekolah saksi intip dari atas pintu diruangan sekolah, sedangkan yang lain saksi tahu dari cerita ;
Bahwa Pada saat dikolam, baju yang dipakai oleh Mauliani Azzura tidak ada diangkat keatas;
Bahwa Pada saat terdakwa tunjuk Mauliani Azzura dan Sasa kekolam renang sebelah, saksi ada curiga, apalagi saat Sasa kembali pada kami dan tinggal mereka berdua ;
Bahwa saksi melihat dengan jelas kejadian tersebut tanpa ada halangan;
Bahwa setelah melawan, Mauliani Azzura lari kembali ke kolam tempat kerombongan berenang;
Bahwa pada saat diwaterboom, diambil ujian berenang;
Bahwa guru yang ikut pada saat itu hanya terdakwa dan terdakwa ada membawa anaknya;
Bahwa benar barang bukti baju kaos warna hijau dan celana warna hitam yang dipakai oleh Mauliani Azzura pada saat itu, sedangkan barang bukti yang lain saya tidak tahu ;
Bahwa terdakwa pada saat itu memakai kaos singlet;
Bahwa benar surat pernyataaan “ jika tidak dikeluarkan terdakwa, kami yang akan keluar” adalah kami yang buat;
Bahwa terdakwa diatas kolam, korban didalam air dirangkul lalu di cium;
Bahwa dalam bulan Juni SMK KES masih sekolah;
Bahwa tidak ada petugas jaga di setiap kolam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tidak benar
INDRY MEIVIERA SARI LUBIS Binti ALI RAHMAT LUBIS, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan dalam masalah pencabulan;
Bahwa yang melakukan adalah Terdakwa terhadap anak didik murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa kejadian itu dilakukan Sekitar bulan Juni 2014 dan bulan Februari 2015 dan yang saya dengar 3 (tiga) kali ;
Bahwa Kejadian pertama dimana Di Waterboom Desa Alue Lim, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, saya dengar Mauliani Azzura dipisahkan dari rombongan untuk diajarkan berenang disitulah dilakukan pelecehan ;
Bahwa Kejadian yang kedua Diruang kelas SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam, dan yang ketiga di tanggal sekolah SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa saksi tidak ada melihat langsung kejadian itu ;
Bahwa korban pelecahan terdakwa sebanyak 14 (empat belas) orang sesuai dengan pengakuan murid ;
Bahwa kenapa korban yang lain tidak melapor ke polisi, saksi tidak tahu dan saksi tidak bisa memaksa mereka melapor;
Bahwa ketika saksi tanya pada mereka, katanya dicium, dipeluk oleh terdakwa;
Bahwa bulan Juni masih aktif sekolah, masih persiapan menghadapi ujian;
Bahwa kejadian pelecehan dilaporkan oleh anak didik tanggal 24 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 WIB ada sekitar 5 (lima) orang murid mendatangi ruangan saya yaitu Raju, Andri, Marlinda, Endang dan April ;
Bahwa menurut ke 5 ( lima ) murid tersebut, menunjukkan Solidaritas teman dan ada juga diantara mereka yang mengatakan kalau mau nilai bagus cium terdakwa dulu ;
Bahwa Mauliana Azzura ada menceritakan pada saksi Setelah yang 5 (lima) orang tadi menghadap baru saya minta Mauliana Azzura menghadap saya baru dicerita katanya dia dicium dan terdakwa menggesekkan kemaluannya kebadan korban ;
Bahwa setelah saksi mendapat laporan tersebut, lalu saksi menghubungi Yayasan lalu dilakukan rapat karena anak-anak mengancam akan keluar kalau terdakwa tidak dikeluarkan, lalu terdakwa kami keluarkan dari sekolah ;
Bahwa yang hadir pada saat itu, Tanggal 24 sebelum ada terdakwa yang hadir dewan guru, dewan komite dan dari Yayasan semuanya ada sekitar 7 (tujuh) orang ;
Bahwa yang ada terdakwa pada Rapat tanggal 25 yang hadir Ibu Yayasan, orang tua korban, terdakwa dan ada beberapa orang lain akan tetapi saksi tidak ada diruangan itu ;
Bahwa hasil rapat adalah Pemecatatan terdakwa dan sudah saksi buat surat pada tanggal 24 tanpa mendengar pendapat dari terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa membawa anak didik ke waterboom dan terdakwa tidak ada membuat laporan ke akademik ;
Bahwa terdakwa langsung dipecat, hari selasa rapat, besoknya langsung dipecat;
Bahwa gaji terdakwa dibayar 6 ( enam ) bulan sekali;
Bahwa Setelah mendengar keterangan Terdakwa melakukan pelecehan saksi tdak memanggil Raju dan Andri ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tidak benar;
KINTA SEPTIAYU Binti MUHAMMAD NUH, dibawah sumpah, pada pokonya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan dalam masalah pencabulan;
Bahwa yang melakukan adalah Terdakwa terhadap anak didik murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa kejadian dilakukan Sekitar tahun 2014 Di Waterboom Desa Alue Lim, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berdasarkan keterangan kawan saksi terdakwa mencium bibir, leher dan kening serta merangkul Mauliani;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, akan tetapi pada saat saya dan Nanda mengantar anak terdakwa pada terdakwa di kolam renang saya melihat terdakwa menarik Muliani dan menempelkan badan terdakwa pada badan Muliani;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pencabulan terhadap saksi, tapi ada diajak ciuman pada saat saksi mengikuti ujian privat satu persatu siswa diruang kelas sekolah SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam saya disuruh duduk disamping terdakwa untuk disuruh melihat nilai lalu terdakwa memegang tangan saya diletakkan diatas paha tedakwa sambil mengatakan kalau mau nilai bagus cium dulu saya akan tetapi saya mengatakan tidak mau dan biar saja nilai saya C ;
Bahwa Tingkah laku terdakwa pada saat mengajar, Terhadap cewek baik dan pada cowok ada juga emosi ;
Bahwa Pada saat itu Mauliani pakai baju hijau celana hitam ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tidak benar
NANDA SAFARIANI Binti ABDUL HADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan dalam masalah pencabulan;
Bahwa yang melakukan adalah Terdakwa terhadap anak didik murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa kejadian dilakukan Sekitar tahun 2014 Di Waterboom Desa Alue Lim, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berdasarkan keterangan kawan saksi terdakwa mencium bibir, leher dan kening serta merangkul Mauliani;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, akan tetapi pada saat saksi dan kinta mengantar anak terdakwa pada terdakwa di kolam renang saya melihat terdakwa menarik Muliani dan menempelkan badan terdakwa pada badan Muliani;
Bahwa pada saat itu terdakwa ada memakai baju;
Bahwa terdakwa ada memegang tangan saksi mau mencium saya, lalu saya katakan kenapa bapak begitu terus dilepas ;
Bahwa Tingkah laku terdakwa pada saat mengajar Terhadap cewek baik dan tegas terhadap cowok ;
Bahwa pada saat diwaterboom, mauliani pakai baju hijau celana hitam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tidak benar
ENDANG SUGIARTI Binti SUWARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:,
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan dalam masalah pencabulan;
Bahwa yang melakukan adalah Terdakwa terhadap anak didik murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa kejadian dilakukan Sekitar tahun 2014 Di Waterboom Desa Alue Lim, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe,
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, dan berdasarkan keterangan kawan saksi terdakwa mencium bibir, leher dan kening serta merangkul Mauliani;
Bahwa terdakwa menjanjikan nilai bagus katanya cium terdakwa dulu tapi saya tidak mau;
Bahwa Tingkah laku terdakwa pada saat mengajar, Terhadap cewek baik dan tegas terhadap cowok ;
Bahwa setelah ujian, masuk kelas lagi;
Bahwa ruangan disekat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tidak benar
APRILIANI VAHIRA Binti TRIDARMANSYAH, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan dalam masalah pencabulan;
Bahwa yang melakukan adalah Terdakwa terhadap anak didik murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam ;
Bahwa kejadian dilakukan Sekitar tahun 2014 Di Waterboom Desa Alue Lim, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe,
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, dan berdasarkan keterangan kawan saksi terdakwa mencium bibir, leher dan kening serta merangkul Mauliani;
Bahwa terhadap saksi, terdakwa mengatakan kalau mau nilai bagus cium bapak dulu tapi saya tidak mau ;
Bahwa tingkah laku terdakwa pada saat mengajar, terhadap cewek baik dan tehadap cowok tegas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi tidak benar
Menimbang, bahwa Terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengajar di SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Sejak tahun 2013 ;
Bahwa terdakwa mengajar pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olah Raga Kesehatan (Penjaskes) ;
Bahwa terdakwa ada membawa anak murid SMK Farmasi berenang ke waterboom ;
Bahwa terdakwa membawa anak murid berenang ke waterboom Pada bulan September dan Oktober tahun 2014 ;
Bahwa ke waterboom dalam rangka Mengambil nilai praktek berenang, sedangkan tiori saya ajarkan diruang kelas ;
Bahwa cara terdakwa mengambil nilai berenang adalah Semua murid ramai-ramai saya kumpulkan dalam satu kolam, sedangkan saya diatas memegang absen ;
Bahwa terdakwa tidak mengajar cara berenang secara praktek, akan tetapi terdakwa beri tiori saya suruh contoh pada siswa yang lain dengan contoh pegang bibir kolam dan ayunkan kaki seperti bebek berenang ;
Bahwa terdakwa tidak ada turun ke dalam kolam;
Bahwa terdakwa ada membawa anak tapi tidak pernah terdakwa berikan pada siswa akan tetapi saya lepaskan pada kolam khusus untuk anak kecil:
Bahwa pada saat ujian disekolah ada terdakwa panggil siswa satu persatu keruangan, sesuai dengan nama pada absen keluar si A saya pesan agar dipanggil si B ;
Bahwa terdakwa tidak pernah pegang, peluk Saksi Mauliani Azzura pada saat mengikuti ujian;
Bahwa pada ujian itu Mauliani Azzura dan Raju Alfarissy, tidak hadir kesekolah sesuai dengan buku absen ;
Bahwa Pada saat rapat disekolah, terdakwa kesekolah untuk mengajar lalu ada yang mengatakan pada saya bahwa saya dipanggil oleh Ketua Yayasan dan pada saat saya menghadap lalu dikatakan saya dipecat dan saya disuruh mengaku melakukan pencabulan akan tetapi saya tidak pernah mengakui ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kenapa dilaporkan melakukan pencabulan;
Bahwa terdakwa Pada bulan Juni 2014 tidak ada membawa anak murid ke Waterboom di Desa Alue Lim Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, karena pada saat itu tidak ada lagi belajar mengajar, hanya menunggu ujian dan mau masuk bulan puasa;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 terdakwa tidak ada memasukkan tangan kedalam baju Mauliani Azzura untuk memegang payudaranya;
Bahwa terdakwa telah di PHK, akan tetapi terdakwa tidak terima;
Bahwa sebab terdakwa di PHK, karena Katanya dari pada anak-anak keluar maka dikeluarkan saya dan saya tidak tahu apa kesalahan saya ;
Bahwa terdakwa tidak ada menawarkan nilai pada anak murid dan terdakwa tidak pernah minta cium pada murid;
Bahwa pada saat di waterboom, terdakwa tidak pernah duduk dibawah jembatan;
Bahwa pada saat belajar berenang di waterboom, anak murid bersama-sama, tidak dipisah-pisah;
Bahwa pada saat ujian di sekolah pintu tertutup, karena ujian privat dan pada saat itu Mauliani Azzura dan Raju Alfarissy, tidak hadir ;
Bahwa biasanya terdakwa membawa anak-anak ke waterboom pada hari rabu sesuai dengan jam pelajaran saya dan belajar olah raga 75 % dilapangan dan 25 % diruangan ;
Bahwa semua murid terdakwa bawa ke waterboom;
Bahwa Pada saat berenang ada Kita wajibkan pakai pakaian olah raga dari sekolah;
Bahwa saat berenang tidak boleh pakai Lejing;
Pakai switer juga tidak boleh;
Bahwa terdakwa tidak melihat yang pakai BH;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut;
SAMSUL BAHRI, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut,;
Bahwa saksi sudah bekerja di waterboom sekitar 3 ( tiga ) tahun;
Bahwa waterboom memiliki 4 ( empat ) kolam renang;
Bahwa kolam tersebut berdekatan;
Bahwa suasana lokasi kolam terang tidak ada bangunan;
Bahwa setiap kolam ada yang awasi, 1 (satu ) orang setiap kolam dan yang jaga pintu lain lagi, semuanya ada 8 ( delapan ) orang;
Bahwa dalam kolam 150 ( seratus lima puluh ) centi meter dan dalam airnya 100 ( seratus ) centi meter;
Bahwa di disitu ada 4 ( empat ) jembatan yang merupakan jalan menuju ke kolam;
Bahwa saksi mulai kerja dari pukul 07.00wib sampai dengan selesai sedangkan untuk tamu dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB ;
Bahwa Pada pukul 15.00 WIB keadaan tamu di waterboom lagi ramai pengunjung ;
Bahwa Setiap hari pengunjung waterboom 70 (tujuh puluh) s/d 100 (seratus) orang ;
Bahwa pengunjung ada dikolam waterboom, ada yang diduduk dikantin dan dibawah tenda-tenda ;
Bahwa peraturan antara laki-laki dan wanita tidak boleh berdekatan antara laki-laki dan wanita dan setiap kolam ada petugas keamanan ;
Bahwa Pada bulan Juni 2014 tidak ada dalam catatan kami dari SMK yang berkunjung ke waterboom, yang ada pada bulan September dan bulan Oktober ;
Bahwa Tidak pernah terjadi pengaduan orang ciuman diwaterboom baik dari sekolah-sekolah maupun dari masyarakat umum ;
Bahwa Semua sekolah tingkat SMA dan SMP ada berkunjung ke waterboom, karena waterboom alu lim merupakan waterboom satu-satunya yang ada di Lhokseumawe dan Aceh Utara;
Bahwa setiap kolam diawasi oleh 2 (dua) orang keamanan, satu sudut satu orang, gunanya Untuk menghindari pasangan yang berduan dan untuk keamanan bagi yang tenggelam ;
Bahwa Waterboon itu terletak di Desa Blang Buloh berbatas dengan Desa Alue Liem ;
Bahwa saksi telah bekerja selama 3 ( tiga ) tahun sebagai keamanan;
Bahwa setiap hari ada pengunjung;
Bahwa kolam tidak pernah dikosongkan/ditinggalkan oleh penjaga kolam dan untuk makan siang bergantian;
Bahwa selama saksi bekerja di waterboom tidak pernah saksi dengar isu pencabulan;
Bahwa saksi setiap hari masuk kerja;
Bahwa Dalam catatan kami pada bulan juni 2014 tidak ada pengunjung dari sekolah, kecuali dia pergi dengan sendiri tanpa izin dari sekolah kami anggap itu pengunjung umum bukan dari sekolah ;
Bahwa pengunjung dari sekolah harus di catat, karena mereka jumlah nya banyak, jadi mereka biasanya dapat diskon tiket masuk, jadi perlu dicatat sebagai bukti untuk petugas tiket;
Bahwa diwaterboom ada panggung;
Bahwa letak panggung sebelah timur;
Bahwa saksi tidak ingat berapa jarak jembatan ke panggung;
Bahwa posisi dibawah jembatan masuk utama tidak terlihat kalau melihat dari dekat panggung;
Bahwa saksi yakin tidak nampak melihat ke bawah jembatan kalau berdiri dekat panggung
Bahwa saksi dalam bekerja ada di SK kan;
Bahwa Luas tanah 2 (dua) Hektar dibuat kolam ½ (setengah) Hektar ;
Bahwa Karyawan waterboom 8 (delapan) orang luar dan dalam, pengamanan 6 (enam) orang dan untuk setiap kolam dijaga oleh 2 (dua) orang ;
Bahwa kolam anak-anak kedalaman kolam 60 (enam puluh) Cm dan untuk kolam air hujan dalam 30 (tiga puluh) Cm ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi benar ;
ADI MIRZA, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi sudah bekerja di waterboom sekitar 3 ( tiga ) tahun;
Bahwa saksi tidak ingat pada Juni 2014 ada kunjungan anak sekolah kewaterboom ;
Bahwa di Waterboom itu ada 4 (empat) kolam renang;
Bahwa antar kolam saling dekat dengan jarak sekitar 5 (lima) meter ;
Bahwa Bentuk kolam ada yang bulat dan ada yang petak ;
Bahwa Setiap kolam ada pengawas 2 (dua) orang ;
Bahwa Sistim pengawasan secara Kontrol keliling ;
Bahwa semua Kolam terlihat langsung dari pintu masuk ;
Bahwa Dari dekat panggung tidak nampak melihat ke bawah jembatan pintu masuk utama ;
Bahwa saksi bekerja sebagai pengawas kolam;
Bahwa setiap hari ada pengunjung nya ;
Bahwa saksi karyawan yang tinggal diwaterboom dan mulai kerja dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB ;
Bahwa kolam itu tidak pernah dikosongkan tanpa penjagaan dan untuk makan siang bergantian dan kami awasi sampai semua pengunjung pulang;
Bahwa Selama saksi bekerja di Waterboom tidak pernah dengar Isu pencabulan;
Bahwa jembatan utama masuk kekolam selalu dijaga oleh petugas ;
Bahwa Kalau ada kejadian dikolam dibawah jembatan utama tidak akan terlihat dari depan panggung;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi benar
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai celana lejing berwarna hitam;
1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam;
1 ( satu ) buah BH berwarna merah;
1 ( satu ) buah celana dalam berwarna pink;
1 ( satu ) helai baju switer berwarna hijau;
Menimbang, bahwa Penasihat hukum terdakwa mengajukan bukti sebagai berikut:
Absensi para siswa/siswi ( bukti – T.1 )
Absen guru ( bukti – T.2 )
Kalender pendidikan ( bukti – T.3 );
Laporan bulanan SMK Kesehatan kota Lhokseumawe ( bukti - T.4 );
Gambar situasi lokasi waterboom di Desa Blang Peria Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ( terkenal sebagai Waterboom Alu Lim ) ( bukti – T 5 );
Daftar tamu dari waterboom ( bukti – T.6 );
Peraturan dan ketentuan-ketentuan para tamu yang berkunjung di waterboom yang harus ditaati ( bukti- 7 );
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengajar di SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Sejak tahun 2013 ;
Bahwa benar terdakwa mengajar pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olah Raga Kesehatan (Penjaskes) ;
Bahwa benar terdakwa ada membawa anak murid SMK Farmasi berenang ke waterboom ;
Bahwa benar ke waterboom dalam rangka Mengambil nilai praktek berenang;
Bahwa benar terdakwa ada membawa anak nya ke waterboom;
Bahwa benar pada saat ujian disekolah ada terdakwa panggil siswa satu persatu keruangan, sesuai dengan nama pada absen keluar si A saya pesan agar dipanggil si B ;
Bahwa benar terdakwa telah di PHK;
Bahwa benar biasanya terdakwa membawa anak-anak ke waterboom pada hari rabu sesuai dengan jam pelajaran terdakwa dan belajar olah raga 75 % dilapangan dan 25 % diruangan ;
Bahwa benar semua murid terdakwa bawa ke waterboom;
Bahwa benar terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan pencabulan terhadap Mauliani Azzura ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. setiap orang;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut diatas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang ”Setiap Orang ” yang berhubungan dengan keberadaan terdakwa sebagai orang yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang ” adalah menunjuk pada seseorang sebagai subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah, adalah orang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim kepadanya, terdakwa telah membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, namun demikian apakah terdakwa sebagai subyek hukum tersebut dapat dinyatakan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya harus dibuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur pasal tersebut diatas sebagai berikut;
Ad.2.Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka apabila terpenuhi salah satu dari sub unsur ini, maka terpenuhi lah unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, bahwa terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah adalah salah seorang guru di S,M.K Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe , tempat dimana saksi korban Mauliani Azzura bersekolah, oleh Penuntut Umum telah didakwa Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak Melakukan Untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, sekitar bulan Juni 2014 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Waterboom Ds. Alue Lim Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, pada saat terdakwa mengambil nilai olah raga renang dan saksi Mauliani Azzura Binti Raja Salimuddin bersama teman saksi satu kelas yang lainnya, dan pada bulan Februari 2015 sekira pukul 14.30 wib bertempat dalam ruang kelas 1 SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, pada saat terdakwa mengambil nilai untuk memenuhi nilai ujian dan murid yang akan di uji nilainya masuk ke dalam kelas tersebut secara perorangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Revertum nomor: 180/31/2015 tanggal 27 Maret 2015 dari rumah sakit umum Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nilawati Zulkarnaen, Sp.OG;
Pemeriksaan umum;
Kepala : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan.
Leher : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
Dada : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
Perut ; tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan;
Anggota gerak : tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Pemeriksaan khusus;
Hymen : Utuh
Kesimpulan: selaput dara pada wanita ini utuh
Menimbang, bahwa terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah dengan tegas menolak semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi yang dihadirkan baik oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, yang terdiri dari saksi Restu Maransiska binti Akil Basri ( ibu korban ) , saksi Rayana Ismani binti Ismaddin, Raju Alfarissy bin Jamaluddin Alibasyah, Andi Wiranda Bachri bin Saiful Bahcri, saksi Indry Meiviera Sari Lubis binti Ali Rahmat Lubis ( Kepala Sekolah SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa ), saksi Kinta Septi Ayu binti Muhammad Nuh, saksi Nanda Safriani binti Abdul Hadi, saksi endang Sugiarti binti Suwarto, saksi Apriliani Vahira binti Tridarmansyah serta saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa yang terdiri dari saksi Samsul Bahri dan saksi Adi Mirza;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa keterangan saksi Maransiska binti Akil Basri, saksi Rayana Ismani binti Ismaddin, saksi Indry Meiviera Sari Lubis binti Ali Rahmat Lubis ( Kepala Sekolah SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa ), saksi Endang Sugiarti binti Suwarto, saksi Apriliani Vahira binti Tridarmansyah, bahwa pengetahuan para saksi merupakan pengetahuan yang diperoleh dari orang lain ( de Auditu), sehingga keterangan para saksi tersebut tidak memenuhi ketentuan dari pasal 1 angka ke-27 KUHAPidana yang berbunyi “ keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya ini”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari pasal 1 angka ke-27 KUHAPidana tersebut, maka Menurut hemat Majelis, keterangan tersebut tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim, keterangan yang memenuhi ketentuan pasal 1 angka ke -27 KUHAPidana adalah keterangan dari saksi Raju Alfarissy bin Jamaluddin Alibasyah, Andi Wiranda Bachri bin Saiful Bahcri, saksi Kinta Septi Ayu binti Muhammad Nuh, saksi Nanda Safriani binti Abdul Hadi;
Menimbang, bahwa saksi Raju Alfarissy bin Jamaluddin Alibasyah dan saksi Andi Wiranda Bachri bin Saiful Bahcri didepan persidangan menerangkan Bahwa ” yang melakukan pencabulan adalah Terdakwa terhadap Mauliani Azzura murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam , bahwa “ saksi melihat langsung kejadian itu pada saat di waterboom, bahwa “ kejadian pencabulan terjadi Pada bulan Juni 2014 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Waterboom Desa Alue Lim, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, bahwa “
Para saksi melihat, Mauliani Azzura didalam air sedangkan terdakwa duduk diatas kolam dibawah jembatan masuk utama dengan kaki kedalam air lalu terdakwa merangkul sambil mencium bibir, kening dan leher Mauliani Azzura” bahwa “ kedua saksi melihat kejadian bersama-sama, lalu sepakat untuk mengintip dari ujung diluar kolam dekat panggung;
menimbang, saksi Kinta Septi Ayu binti Muhammad Nuh dan Saksi Nanda Safriani binti Abdul Hadi menerang kan bahwa “yang melakukan adalah Terdakwa terhadap anak didik murid SMK Farmasi yayasan Harapan Bangsa Darussalam” bahwa “ kejadian dilakukan Sekitar tahun 2014 Di Waterboom Desa Alue Lim, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berdasarkan keterangan kawan saksi terdakwa mencium bibir, leher dan kening serta merangkul Mauliani” bahwa “Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut, akan tetapi pada saat kedua saksi mengantar anak terdakwa pada terdakwa di kolam renang kedua saksi melihat terdakwa menarik Muliani dan menempelkan badan terdakwa pada badan Muliani”
Menimbang, bahwa saksi Samsul Bahri dan saksi Adi Mirza ( saksi meringankan ) didepan persidangan menerangkan bahwa “ Dari dekat panggung tidak nampak melihat ke bawah jembatan pintu masuk utama”
Menimbang, bahwa oleh karena ada perbedaan keterangan di depan persidangan antara saksi Raju Alfarissy bin Jamaluddin Alibasyah dan saksi Andi Wiranda Bachri bin Saiful Bahcri yang menerangkan bahwa” mereka melihat kejdian tersebut dari dekat panggung” dengan saksi yang meringankan yaitu saksi Samsul Bahri dan saksi Adi Mirza yang menerangkan “ bahwa Dari dekat panggung tidak nampak melihat ke bawah jembatan pintu masuk utama”, maka untuk memperjelas perbedaan keterangan tersebut Majelis Hakim melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian perkara pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 ( berita acara pemeriksaan setempat terlampir );
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat, bahwa pada posisi saksi Raju Alfarissy bin Jamaluddin Alibasyah dan saksi Andi Wiranda Bachri bin Saiful Bahcri berdiri melihat ke tempat kejadian perkara sebagaimana yang diterangkan oleh kedua saksi, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak nampak melihat ke tempat kejadian perkara sebagaimana yang mereka terangkan didepan persidangan, karena selain jaraknya ± 50 M, kolam bawah jembatan masuk utama tersebut sisi kiri kanan nya tegak lurus sedalam ± 1, 5 meter kebawah dan juga dari posisi yang diterangkan oleh saksi Raju dan saksi Andri, kalau kita melihat ke kolam bawah jembatan utama terhalang oleh bangunan yang digunakan sebagai tempat mesin utama untuk menaikkan air kedalam kolam;
Menimbang, bahwa oleh karena itu keterangan saksi Raju Alfarissy bin Jamaluddin Alibasyah dan saksi Andi Wiranda Bachri bin Saiful Bahcri, patut dikesampingkan karena keterangan keduanya mengandung unsur kepalsuan, sesuai dengan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara ( Locus Delicti );
Menimbang, bahwa saksi Nanda pada saat pemeriksaan setempat, hanya melihat terdakwa melepaskan tangannya dari Muliani Azzuhra, saksi tidak melihat yang lain, sehingga keterangan saksi Nanda tidak mendukung dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat pemeriksaan tempat kejadian perkara, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa, tempat kejadian perkara adalah dibawah jembatan pintu masuk utama yang selalu ramai orang lewat, disamping nya terdapat kantin yang juga selalu ramai orang, sedangkan jembatannya hanya berukuran 1,5 meter kali 2 meter dengan suasana terbuka, sehingga jelas kelihatan kebawah jembatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa, yang mendakwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak didiknya pada bulan Februari 2015 sekira pukul 14.30 wib bertempat dalam ruang kelas 1 SMK Farmasi Yayasan Harapan Bangsa Darussalam Kota Lhokseumawe, pada saat terdakwa mengambil nilai untuk memenuhi nilai ujian dan murid yang akan di uji nilainya masuk ke dalam kelas tersebut secara perorangan.
Menimbang bahwa tentang kejadian disekolah hanya saksi Andi Wiranda Bachri bin Saiful Bahcri yang mengetahui;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Andi Wiranda Bachri bin Saiful Bahcri bahwa “ kejadian yang disekolah saksi intip dari atas pintu diruangan sekolah, sedangkan yang lain saksi tahu dari cerita”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAPidana yang berbunyi “ dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya”
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Andi Wiranda Bachri bin Saiful Bahcri, dalam kesaksiannya tentang kejadian diwaterboom telah memberikan keterangan yang tidak benar, maka sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAPidana Majelis Hakim mengesampingkan keterangan saksi Andri Wiranda Bachri bin Saiful Bachri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Bukti berupa buku Absen SMK Farmasi yang diajukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang buku Absen tersebut oleh saksi Indry Meiviera Sari Lubis binti Ali Rahmat Lubis ( kepala sekolah ) tidak membantah kebenarannya, sehingga mempunyai nilai pembuktian yang sempurna sebagai bukti tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan buku Absen tersebut, dengan jelas memperlihatkan bahwa pada saat ujian privat pada tanggal 25 Februari 2015,
saksi korban Mauliani Azzuhra dan saksi Raju tidak hadir pada saat itu;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban Mauliani Azzuhra tidak hadir pada saat Ujian Privat, maka menurut hemat Majelis perbuatan yang didakwakan oleh penuntut Umum tentang kejadian diruang kelas pada saat Ujian privat tidak dapat terjadi, karena tidak ada korbannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas, maka dalam hal ini penuntut umum dalam membuktikan dakwaannya hanya berdasarkan pada satu orang saksi saja ( Unus testis Nullus Testis ) yaitu saksi korban Mauliani Azzura binti Raja Salamuddin;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan suatu perkara pidana, Majelis Hakim tidak boleh keluar dari ketentuan Hukum Acara Pidana yang menjadi pedoman dalam beracara pidana di Persidangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari pasal 185 ayat 2 ( dua ) KUHAP yang menyatakan bahwa “ keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya” dan dalam pasal 183 KUHAP dengan tegas menyatakan “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uaraian diatas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul tidak terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi, maka menurut hemat Majelis unsur ini tidak terbukti
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu tidak terpenuhi maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Ad. 1 setiap orang;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut diatas, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang ”Setiap Orang ” yang berhubungan dengan keberadaan terdakwa sebagai orang yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang ” adalah menunjuk pada seseorang sebagai subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban yang cakap dan mampu bertanggungjawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah, adalah orang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim kepadanya, terdakwa telah membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, namun demikian apakah
terdakwa sebagai subyek hukum tersebut dapat dinyatakan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya harus dibuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur pasal tersebut diatas sebagai berikut;
Ad. 2 Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan kesatu unsur Melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim dengan mengambil alih semua pertimbangan dalan dakwaan Kesatu, maka unsur ini juga tidak terpenuhi dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum, baik Kesatu maupun dakwaan Kedua tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uaraian tersebut diatas, maka dalam hal ini Majelis Hakim menerima pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbukti unsur-unsur dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jika Pengadilan apabila dari pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa harus diputus bebas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Zulfikar bin M.Sanif Abdullah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka sudah seharusnya pula dinyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai celana lejing berwarna hitam, 1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam, 1 ( satu ) buah BH berwarna merah, 1 ( satu ) buah celana dalam berwarna pink, 1 ( satu ) helai baju switer berwarna hijau, yang telah disita dari saksi Mauliani Azzura binti Raja Salamuddin, maka dikembalikan kepada saksi Mauliani Azzura binti Raja Salamuddin;
Menimbang, bahwa anak adalah sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi nuda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi, namun dalam hal penegakan hukum khusus nya tentang perlindungan anak, majelis hakim juga tidak boleh melanggar hukum dan aturan-aturan yang berlaku;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum sampai kepada amar putusan ini kiranya adagium lama yang menyatakan “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah” tergantikan dengan “Lebih baik menghukum terdakwa yang bersalah dan membebaskan terdakwa yang tidak bersalah” serta “ Membebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah adalah sama mulianya dengan menjatuhkan pidana bagi terdakwa yang terbukti bersalah;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 191 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Zukfikar bin M.Sanif Abdullah, identitas sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua ;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari kedua dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana lejing berwarna hitam;
1 (satu) helai baju kaos berwarna hitam;
1 ( satu ) buah BH berwarna merah;
1 ( satu ) buah celana dalam berwarna pink;
1 ( satu ) helai baju switer berwarna hijau;
Dikembalikan kepada saksi korban Mauliani Azzura binti Raja Salamuddin;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumkawe, pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2015, oleh MUKHLIS, SH sebagai Hakim Ketua, JAMALUDDIN, SH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMIRUL BAHRI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
JAMALUDDIN, S.H. MUKHLIS, SH,
SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H,
PANITERA PENGGANTI,
AMIRUL BAHRI.