48/Pid.B/2016/PN Unh
Putusan PN UNAAHA Nomor 48/Pid.B/2016/PN Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HARIONO,Sst.MM Bin Lapono
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HARIONO,Sst.MM Bin Lapono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Penalantaran istri dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan barang bukti: o 1 (satu) buah buku nikah isteri berwana hijau milik Berlian, S.Pd dengan No. Buku Nikah 0578458, dikembalikan kepada Berlian,S.pd. o - 1 (satu) buah buku nikah suami berwarna merah milik Hariono, SST, MM dengan No. Buku Nikah 0578458 dikembalikan kepada Terdakwa Hariono, SST, MM, 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 48/Pid.B/2016/PN.Unh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HARIONO,Sst.MM Bin Lapono
Tempat lahir : Sabulakoa
Umur/tanggal lahir : 28 tahun/ 12 November 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Tawanga Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Terdakwa tidak ditahan
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor :48/Pen.Pid/2016/PN.Unaaha tanggal 31 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor:48/Pen.Pid/2016/PN.Unaaha tanggal 31 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi,dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HARIONO, SST, MM Bin LAPONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hariono, SST, MM Bin Lapono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dengan perintah terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku nikah isteri berwana hijau milik Berlian, S.Pd dengan No. Buku Nikah 0578458.
- 1 (satu) buah buku nikah suami berwarna merah milik Hariono, SST, MM dengan No. Buku Nikah 0578458.
Untuk buku nikah warna merah dikembalikan kepada Terdakwa Hariono, SST, MM, sedangkan untuk buku nikah warna hijau dikembalikan kepada saksi korban Berlian, S.Pd
Menetapkan agar terdakwa Hariono, SST, MM Bin Lapono membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa HARIONO, SST, MM, pada tanggal 24 April 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2015, bertempat di Kel. Tawanga Kec. Konawe Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) , perbuatan mana yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa terikat perkawinan yang sah berdasarkan buku nikah No. 20/20/I/2010, tanggal 14 Januari 2010 dengan saksi BERLIAN, S.Pd dan selama berumah tangga bertempat tinggal di Kel. Tawanga Kec. Konawe Kab. Konawe
Bahwa pada tanggal 24 April 2015 terdakwa pergi melaksanakan pelatihan di tempat kerja terdakwa di PT PG Gorontalo Kota Gorontalo provinsi Gorontalo, namun sejak Terdakwa pergi ke Gorontalo sampai dengan 2 (dua) bulan terdakwa tidak pernah menghubungi saksi BERLIAN, S.Pd, dan tidak pernah memberi nafkah kepada saksi BERLIAN, S.Pd, sampai akhirnya antara Terdakwa dan saksi BERLIAN putus komunikasi dan saksi BERLIAN, S.Pd .
Selanjutnya pada bulan Juni 2015 saksi BERLIAN mendatangi Terdakwa di Kota Gorontalo namun setelah saksi BERLIAN bertemu dengan Terdakwa, kemudian saksi BERLIAN bertanya, mengapa Terdakwa tidak pernah menghubungi saksi BERLIAN sebagai istrinya. Lalu dijawab terdakwa “saya sibuk bekerja”.
Pada bulan September 2015, Terdakwa di pindahkan dari PT. PG Gorontalo di Gorontalo ke PT. CAM di Konawe Selata . Terdakwa tidak pulang kerumah istrinya ( BERLIAN), namun justru kerumah orang tuanya di Desa Sabulakoa Kec. Konawe Selatan.
Sampai pada bulan Desember 2015, Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun bathin kepada istrinya (BERLIAN), oleh karena itu saksi BERLIAN merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Perbuatan Terdakwa HARIONO, SST, MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Berlian, SPd Binti Burhan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah istri dari Terdakwa yang menikah pada tanggal 14 Januari 2010;
Bahwa awalnya Terdakwa ke Gorontalo untuk mengikuti training di PT.CAM pada tanggal 24 April 2015;
Bahwa selama Terdakwa berada di Gorontalo Terdakwa sudah mulai jarang menghubungi saksi dan kalau saksi menelpon Terdakwa sering mematikan headphonenya;
Bahwa karena Terdakwa sudah jarang menghubungi saksi, lalu saksi berangkat ke Gorontalo untuk menemui Terdakwa;
Bahwa ketika saksi berada di Gorontalo, Terdakwa bertanya pada saksi “dari mana kamu ambil uang untuk kesini, dan dijawab oleh saksi saya pinjam;
Bahwa selama di Gorontalo saksi tidur bersama dengan Terdakwa selama 4 (empat) hari dan 2 (dua) harinya saksi menginap di hotel setelah itu Terdakwa menyuruh pulang saksi karena menurut Terdakwa saksi telah mengguna-gunai Terdakwa dengan membawa gula pasir dan Terdakwa juga mengatakan “kalau sudah ada laki-laki yang suka sama kamu, kamu kawin saja, saya sudah ikhlas;
Bahwa selama Terdakwa kerja di Gorontalo Terdakwa pernah mengirimikan uang pertama Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dan kedua Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan pada saat saksi di Gorontalo saksi di berikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan saat saksi mau kembali ke Kendari saksi diberikan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sejak bulan Juli Tahun 2015 Terdakwa tidak pernah lagi menafkahi saksi sampai dengan sekarang, padahal Terdakwa masih bekerja;
Bahwa gaji Terdakwa sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan;
Bahwa saksi masih mau kembali sama Terdakwa asalkan Terdakwa melunasi nafkah terhutangnya sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sejak terdakwa berada di Gorontalo dan uang Adat;
Bahwa saksi mengenali buku nikah yang dijadikan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi benar;
Burhan Bin Ndau dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Juni 2015 anak saksi bernama Berlian istri dari Terdakwa berangkat ke Gorontalo untuk menemui Terdakwa;
Bahwa setelah dari Gorontalo saksi Berlian mengaduh sama saksi kalau dirinya tidak lagi diperhatikan oleh suaminya dan diusir pulang;
Bahwa Terdakwa pernah pulang lebaran akan tetapi Terdakwa pergi ke rumah orang tuanya dan tidak pernah mengabari istrinya;
Bahwa selama Terdakwa kerja di Gorontalo saksi yang menafkahi istri Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi benar;
Fajar Wati Binti Burhan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dengan Berlian adalah suami istri yang menikah pada tahun 2010;
Bahwa sekitar bulan Mei 2015 sampai sekarang Terdakwa telah menalantarkan Berlian;
Bahwa orang tua saksi berinisiatif untuk mendamaikan mereka tapi tidak ada titik temu;
Bahwa saksi Berlian cerita kalau antara Berlian dan Terdakwa tidak ada komunikasi lagi sejak bulan Juli 2015 dan sejak itu pula Terdakwa tidak memberikan nafkah kepada istrinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi benar;
Juhardin Bin Lapono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa antara Terdakwa dan Berlian adalah suami istri, menikah pada tahun 2010;
Bahwa sekitar bulan April tahun 2015 Terdakwa berangkat ke Gorontalo untuk training di PT. CAM;
Bahwa Terdakwa masih mau kembali hidup bersama dengan Berlian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi benar;
Menimbang,bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan saksi Ad Charge bernama Arifin bin Saenong yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 16:00 wita Terdakwa datang ke rumah saksi dan meminta saksi untuk menemui orang tua istrinya;
Bahwa ketika saksi menemui orang tua istrinya, ada permintaan dari istri Terdakwa yaitu Terdakwa diminta untuk membayar biaya hidup sebanyak Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
Bahwa setelah saksi menyampaikan keinginan istrinya kepada Terdakwa, Terdakwa tidak sanggup untuk membayar keinginan istrinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan masalah penalantaran;
Bahwa Terdakwa menikah dengan Berlian pada tahun 2010 dan belum dikarunia anak;
Bahwa setelah menikah Terdakwa tinggal dimertua dan bekerja sebagai Petani;
Bahwa pada bulan Juni 2015 Terdakwa berangkat ke Gorontalo untuk bekerja di PT.Cam penghasilan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) akan tetapi digaji hanya Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) karena masih training;
Bahwa selama Terdakwa bekerja di Gorontalo Terdakwa ada 2 (dua) kali mengirimkan uang ke Berlian Pertama Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan Kedua Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa selama di Gorontalo orang tua Terdakwa sering sakit-sakitan makannya sebagian gaji Terdakwa di kirim ke orang tua Terdakwa;
Bahwa berlian pernah datang ke Gorontalo untuk menemui Terdakwa dan Terdakwa tidak menemani Berlian di Hotel sampai Berlian berangkat ke Kendari;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadirkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku nikah isteri berwana hijau milik Berlian, S.Pd dengan No. Buku Nikah 0578458.
- 1 (satu) buah buku nikah suami berwarna merah milik Hariono, SST, MM dengan No. Buku Nikah 0578458.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2010 telah menikah antara Terdakwa dengan saksi Berlian berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 20/20/I/2010;
Bahwa setelah menikah Terdakwa dan saksi Berlian tinggal di Rumah saksi Burhan Bin Ndau orang tua Berlian atau mertua Terdakwa;
Bahwa untuk menghidupi keluarganya Terdakwa bekerja sebagi Petani;
Bahwa pada tanggal 24 April 2015 Terdakwa diterima sebagai karyawan di PT.Cam sebelum Terdakwa diterima sebagai karyawan tetap Terdakwa terlebih dahulu mengikuti Training lalu Terdakwa berangkat ke Gorontola untuk mengikuti Training;
Bahwa selama Terdakwa berada di Gorontalo Terdakwa sudah mulai jarang menghubungi saksi Berlian dan kalau saksi Berlian menelpon Terdakwa sering mematikan headphonenya;
Bahwa karena Terdakwa sudah jarang menghubungi saksi Berlian, lalu saksi Berlian berangkat ke Gorontalo untuk menemui Terdakwa;
Bahwa ketika saksi Berlian berada di Gorontalo, Terdakwa bertanya pada saksi Berlian “dari mana kamu ambil uang untuk kesini, dan dijawab oleh saksi Berlian saya pinjam;
Bahwa selama di Gorontalo saksi Berlian tidur bersama dengan Terdakwa selama 4 (empat) hari dan 2 (dua) harinya saksi Berlian menginap di hotel setelah itu Terdakwa menyuruh pulang saksi Berlian karena menurut Terdakwa saksi Berlian mengguna-gunai Terdakwa dengan membawa gula pasir dan Terdakwa juga mengatakan “kalau sudah ada laki-laki yang suka sama kamu,kamu kawin saja, saya sudah ikhlas;
Bahwa selama Terdakwa kerja di Gorontalo Terdakwa pernah mengirimikan uang kepada saksi Berlian pertama Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) dan kedua Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan pada saat saksi di Gorontalo saksi di berikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan saat saksi mau kembali ke Kendari saksi diberikan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan sejak bulan Juli tahun 2015 Terdakwa tidak pernah lagi menafkahi saksi Berlian sampai dengan sekarang, padahal Terdakwa masih bekerja;
Bahwa gaji Terdakwa sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a jo Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1
Menimbang, bahwa unsur 1 ditujukan kepada siapa orangnya
yang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata setiap orang sama halnya dengan kata “Barangsiapa“ menurut buku pedoman pelaksanaan tugas administrasi buku II, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata Barangsiapa atau HIJ yaitu siapa yang dijadikan terdakwa (dader). atau orang sebagai subyek delik yang harus diminta pertanggung jawabannya dalam setiap perbuatan orang tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang di persidangan
telah mengakui identitas dirinya sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan. Jadi yang dimaksud “ setiap orang “ di sini adalah terdakwa HARIONO,Sst.MM Bin Lapono;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur 1 telah terpenuhi adanya.
Ad.2
Menimbang, bahwa yang dimaksud“ Menelantarkan orang lain “ ialah melalaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada orang lain.
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dimaksud dalalm lingkup rumah tangga meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b.orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah,perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalamrumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2010 telah menikah Terdakwa dengan saksi Berlian berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 20/20/I/2010, setelah menikah Terdakwa dan saksi Berlian tinggal di Rumah saksi Burhan Bin Ndau orang tua Berlian atau mertua Terdakwa,untuk menghidupi keluarganya Terdakwa bekerja sebagi Petani;
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 April 2015 Terdakwa diterima sebagai karyawan di PT.Cam sebelum Terdakwa diterima sebagai karyawan tetap Terdakwa terlebih dahulu harus mengikuti Training lalu Terdakwa berangkat ke Gorontola untuk mengikuti Training, selama Terdakwa berada di Gorontalo Terdakwa sudah mulai jarang menghubungi saksi Berlian dan kalau saksi Berlian menelpon Terdakwa sering mematikan headphonenya, oleh karena Terdakwa sudah mulai jarang menghubungi saksi Berlian, lalu saksi Berlian berangkat ke Gorontalo untuk menemui Terdakwa,ketika saksi Berlian berada di Gorontalo, Terdakwa bertanya pada saksi Berlian “dari mana kamu ambil uang untuk kesini, dan dijawab oleh saksi Berlian saya pinjam, dan selama di Gorontalo saksi Berlian tidur bersama dengan Terdakwa selama 4 (empat) hari dan 2 (dua) harinya saksi Berlian menginap di hotel setelah itu Terdakwa menyuruh pulang saksi Berlian karena menurut Terdakwa saksi Berlian mengguna-gunai Terdakwa dengan membawa gula pasir dan Terdakwa juga mengatakan “kalau sudah ada laki-laki yang suka sama kamu, kamu kawin saja, saya sudah ikhlas;
Menimbang, Bahwa selama Terdakwa kerja di Gorontalo Terdakwa pernah mengirimikan uang kepada saksi Berlian pertama Rp300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) dan kedua Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan pada saat saksi Berlian di Gorontalo saksi Berlian di berikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan saat saksi Berlian mau kembali ke Kendari saksi diberikan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan sejak bulan Juli 2015 Terdakwa tidak pernah lagi menafkahi saksi Berlian sampai dengan sekarang, padahal Terdakwa masih bekerja dengan gaji Terdakwa sebanyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku suami tidak pernah memberi nafkah lahir maupun batin sejak bulan Juli 2015 kepada saksi Berlian, maka unsur 2 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat semua unsur yang terkandung dari pasal 49 huruf a jo Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti:
1 (satu) buah buku nikah isteri berwana hijau milik Berlian, S.Pd dengan No. Buku Nikah 0578458, dikembalikan kepada Berlian,S.pd.
- 1 (satu) buah buku nikah suami berwarna merah milik Hariono, SST, MM dengan No. Buku Nikah 0578458 dikembalikan kepada Terdakwa Hariono, SST, MM,
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Bahwa Terdakwa telah menyensarakan saksi Berlian
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Bahwa Terdakwa menunjukan rasa penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka harus dibebani membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 49 huruf a jo Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HARIONO,Sst.MM Bin Lapono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” Penalantaran istri dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) buah buku nikah isteri berwana hijau milik Berlian, S.Pd dengan No. Buku Nikah 0578458, dikembalikan kepada Berlian,S.pd.
- 1 (satu) buah buku nikah suami berwarna merah milik Hariono, SST, MM dengan No. Buku Nikah 0578458 dikembalikan kepada Terdakwa Hariono, SST, MM,
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 oleh Kami HAYADI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, AFRIZAL,SH.MH dan ANJAR KUMBORO,SH.MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MUHAMMADSAIN.W,SH.MH sebagai Panitera Pengganti, di hadiri Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AFRIZAL,SH.MH HAYADI, S.H.
ANJAR KUMBORO,SH.MH. Panitera Pengganti,
MUHAMMADSAIN.W,SH.MH.