3/Pid/Sus/ 2013/PN.Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 3/Pid/Sus/ 2013/PN.Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI TRIYOKO BIN YUSUF
1. Menyatakan Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUFterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia” 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUFdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. 3. Memerintahkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W9.15832.AH.05.01 tahun 2012 - 1 ( satu ) Lembar perjanjian Akta Kredit An. ANDI TRIYOKO Tetapterlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor Perkara : 03/Pid/Sus/ 2013/PN.MKD
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ANDI TRIYOKO BIN YUSUF .
Tempat lahir : Magelang.
Umur / Tanggal lahir : 1 April 1984 .
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal :Dusun Surodadi RT 03/RW 04 Desa Surodadi
Kec. Candimulyo Kab. Magelang
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penuntut Umum tanggal 19-12-2012 No. PRINT-1775/0.3.44/Euh.2/1122012.sejak tanggal 19-12-2012 s/d tanggal 07-01-2013.
Majelis Hakim tanggal 03-01-2012 No. 03/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Mkdsejak tanggal 03-01-2013 s/d tanggal 01-02-2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, tanggal 18-01-2013 No. 03/Pen.Pid.Sus/2013/PN MKDSejak tanggal 02-02-2013 s/d tanggal 07-04-2013.
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum bernama BAHARUDIN HARAHAP, SH Advokat dari Kantor BAHARUDIN HARAHAP, SHAdvokat / Pengacara dan Konsultan Hukum yang beralamat di Senden, RT.02 RW.01 Kec. Mungkid, Kab.Magelang, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 15 Januari 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 03 Januari 2013, Nomor :03/Pen.Pid.Sus/2013/PN.MKD. tentang Penunjukkan Majelis Hakim.
Setelah membaca Penetapan Hakim tentang hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan.
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Magelang.
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid NO.REG. PERK.PDM. 71/ MUKID /12 / 2012, tanggal : 13 Februari 2013, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia”, oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusiadalam dakwaan alternative kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa copi 1 lembar sertifikat Jaminan Fidusia No. W9 15832 AH.05.01 tahun 2012, copi 1 lembar perjanjian akta kredit an. Andi Triyoko tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan pembelaan / Pledooi secara tertulisyang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 20 Februari 2013yang pada pokoknya hanya bersifat permohonan keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa masih muda usia serta belum pernah dihukum.
Menimbang atas Pembelaan / Pledoi Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan NO. REG. PERK.PDM.71/ MUKID /12 / 2012, tanggal 26 Desember 2012, telah didakwa dengan dakwaan Alternatif melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana PERTAMA melanggar dalam pasal 35 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia ATAU KEDUA melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, sebagai berikut :
| DAKWAAN |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu terentu dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di Kantor PT Federal International Finance (FIF) yang beralamat di Jl. Mayjen Bambang Soegeng Mertoyudan Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motor di Kota Magelang dengan maksud untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit melalui PT Federal International Finance (FIF). Ketika di dealer Astra Motor tersebut, Terdakwa ditemui oleh saksi Wahyu Widayanto Bin Surono selaku sales Astra Motor, saat itu Terdakwa mengutarakan untuk membeli sepeda motor Honda jenis Vario dengan cara kredit. Kemudian oleh saksi Wahyu Widayanto Bin Surono, Terdakwa diberi berkas pengajuan kredit untuk diisi dan kemudian oleh Terdakwa berkas pengajuan kredit tersebut diisi Terdakwa dengan memberikan keterangan kalau sepeda motor tersebut akan dipergunakan untuk sendiri , kemudian Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000,
Bahwa selang beberapa jam kemudian , saksi Wahyu Widayanto Bin Surono kemudian memberi tahu Terdakwa bahwa permohonan kredit motor atas nama Terdakwa disetujui oleh PT FIF dan selanjutnya Terdakwa diwawancarai oleh Pihak PT FIF yaitu saksi Laela Khsnaeni SE Binti Dijono tentang indentitas Terdakwa termasuk penghasilan dan penggunaan sepeda motor yang menurut keterangan dari Terdakwa , sepeda motor tersebut dipakai sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa setelah antara pihak PT FIF dan Terdakwa setuju dan mengikat dalam perjanjian pembiayaan konsumen , kemudian pihak dealer Astra motor yaitu saksi Wahyu Widayanto Bin Surono menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT beserta kunci kontaknya kepada Terdakwa.
Bahwa setelah setelah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT, di terima Terdakwa, ternyata sepeda motor tersebut tidak dipergunakan Terdakwa sendiri tetapi diserahkan kepada saudara KHAMAMI (DPO) dan Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 100.000,- dari saudara KHAMAMI.
Bahwa selang 2 bulan kemudian, ternyata Terdakwa tidak pernah membayar angsuran kepada PT FIF karena sepeda motornya telah diserahkan dan digunakan oleh saudara KHAMAMI, bukan oleh Terdakwa dan hal itu diketahui setelah pihak PT FIF melakukan penagihan kepada Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memberikan keterangan ternyata tidak benar sehingga menyesatkan dan bila pihak PT FIF mengetahui maka tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF selaku pemberi fidusia pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu terentu dalam bulan Juni 2012 betempat di Kantor PT Federal International Finance (FIF) yang beralamat di Jl. Mayjen Bambang Soegeng Mertoyudan Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motor di Kota Magelang dengan maksud untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit melalui PT Federal International Finance (FIF). Ketika di dealer Astra Motor tersebut, Terdakwa ditemui oleh saksi Wahyu Widayanto Bin Surono selaku sales Astra Motor, saat itu Terdakwa mengutarakan untuk membeli sepeda motor Honda jenis Vario dengan cara kredit. Kemudian oleh saksi Wahyu Widayanto Bin Surono, Terdakwa diberi berkas pengajuan kredit untuk diisi dan kemudian oleh Terdakwa berkas pengajuan kredit tersebut diisi Terdakwa dengan memberikan keterangan kalau sepeda motor tersebut akan dipergunakan untuk sendiri , kemudian Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000, .
Bahwa selang beberapa jam kemudian , saksi Wahyu Widayanto Bin Surono kemudian memberi tahu Terdakwa bahwa permohonan kredit motor atas nama Terdakwa disetujui oleh PT FIF dan selanjutnya Terdakwa diwawancarai oleh Pihak PT FIF yaitu saksi Laela Khsnaeni SE Binti Dijono tentang indentitas Terdakwa termasuk penghasilan dan penggunaan sepeda motor yang menurut keterangan dari Terdakwa , sepeda motor tersebut dipakai sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa setelah antara pihak PT FIF dan Terdakwa setuju dan mengikat dalam perjanjian pembiayaan konsumen , kemudian pihak dealer Astra motor yaitu saksi Wahyu Widayanto Bin Surono menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT beserta kunci kontaknya kepada Terdakwa.
Bahwa setelah setelah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT, di terima Terdakwa, ternyata sepeda motor tersebut tidak dipergunakan Terdakwa sendiri tetapi diserahkan kepada saudara KHAMAMI (DPO) dan Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 100.000,- dari saudara KHAMAMI., dan perbuatan mengalihkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT,tersebut dilakukan Terdakwa tanpa ijin dari pihak PT FIF selaku penerima fidusia.
Bahwa selang 2 bulan kemudian, ternyata Terdakwa tidak pernah membayar angsuran kepada PT FIF karena sepeda motornya telah dialihkan dengan cara serahkan dan digunakan oleh KHAMAMI, bukan oleh Terdakwa sendiri dan hal itu diketahui setelah pihak PT FIF melakukan penagihan kepada Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumya menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 6(enam) orang yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi FRAN VIDI WIDIAWAN Bin SUSWIYANTO :
Bahwa saksi bekerja sebagai Supervisor Collector di PT. FIF, yang beralamat di Jalan Mayjen Bambang Soegeng Mertoyudan, Kabupaten Magelang ;
Bahwa setahu saksi hubungan Terdakwa dengan FIF yaitu Terdakwa konsumen FIF karena Terdakwa kredit sepeda motor Sepeda motor Vario tahun2012 di FIF ;
Bahwa saksi tahu Terdakwa kredit sepeda motor di FIF karena ada accunt masuk ke saksi yang menerangkan ada keterlambatan/tidak membayar angsuran 2-3 bulan ;
Bahwa mengenai kenapa terdakwa tidak bias membayarnya saksi tidak mengetahuinya, saksi mengetahui hal tersebut karena menurut laporan yang saksi terima bahwa Terdakwa beberapa bulan tidak ada pembayaran/angsuran ;
Bahwa pernah dilakukan terhadap terdakwa dirumahnya tetapi tidak ketemu sedangkan sepeda motornya sendiri juga sudah tidak ada;
Bahwa sepengetahuan saksi dari informasi yang ada sepeda mototr tersebut telah dipindahtangankan kepada Khamami ;
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah melaporkan bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahtangankan kepada Khamami, dan hal tersebut menurut peraturan yang ada tidak dibenarkan dan harus ada ijin terlebih dahulu ;
Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut perusahaan FIF menderita kerugian sampai lunas ± Rp. 20.000.000,- ;
Bahwa sampai dengan sekarang sepeda motor tersebut belum diketemukan ;
Bahwa dalam perjanjian antara Terdakwa dengan PT. FIF terdapat ketentua yang menyatakan Terdakwa tidak akan mengalihkan sepeda motor tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi HMAD MUSTAQIM Bin MIFTAH BAEDHOI :
Bahwa saksi bekerja sebagai Koordiantor Colector/ supervisor di PT.FIF yang bertugas membantu Colector yang kreditnya macet ;
Bahwa dalam perkara ini ada utang piutang dari perusahaan kami yang belum lunas, Terdakwa beli sepeda motor secara kredit dan tidak mengangsur ;
Bahwa Terdakwa kredit sepeda motor jenis Honda Vario, nomor polisinya saksi lupa ;
Bahwa pada saat dilakukan penagihan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak mau tanggung jawab karena sepeda motor nya tidak ada pada Terdakwa lagi;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa waktu melakukan penagihan bulan Juli – Agustus 2012 , terhadap Terdakwa dilakukan penagihan karena kredit Terdakwa macet 1 bulan hampir 2 bulan sebab sejak pembelian tidak ada angsuran sama sekali ;
Bahwa pada saat bertemu pertama kali untuk dilakukan penagihan di rumah Terdakwa sendiri, saksi menanyakan keberadaan sepeda motor dan Terdakwa bilang sepeda motor dipindah tangankan ke Khamami, Terdakwa tidak menguasai sepeda motornya sama sekali ;
Bahwa saat bertemu dengan Terdakwa, saksi minta pertanggung jawaban Terdakwa masalah angsuran tetapi Terdakwa tidak mau sebab sepeda motor tidak ditangannya ;
Bahwa kemudian saksi melaporkan ke pimpinan saksi yakni Pak Ngatiyo, kemudian oleh Pak Ngatiyo ditampung dan nanti diserahkan ke Management ;
Bahwa setahu saksi sepeda motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan sebelum angsurannya lunas ;
Bahwa sepengetahuan saksi, sebelum kredit yang diajukan oleh Terdakwa disetujui sebelumnya telah dilakukan survey kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi SLAMET EKA SAPUTRA Bin H. ISMAIL BADJURI :
Bahwa saksi bekerja di FIF sebagai kredit analis coordinator sejak tanggal 1 Agustus 2005, dan tugasnya menganalisis setiap calon konsumen yang mengajukan kredit layak/tidak ;
Bahwa saksi pernah bertemu sekali dengan Terdakwa pada saat melakukan turlap / turun lapangan dan terlambat angsuran 1 kali ;
Bahwa saksi turun ke lapangan di rumah Terdakwa pada tanggal 22 April, menanyakan angsuran dan keberadaan sepeda motor dan dijawab Terdakwa kalau motornya sudah ditempat rekannya yang panggilannya Khamami/Mamik ;
Bahwa terdakwa mengajukan kredit tanggal 21 Maret 2013 diDealer Astra Honda Jl. Ahmad Yani Kota Magelang, sepeda motor tersebut dengan harga normal Rp. 15.450.000,- dan angsuran tiap bulannya Rp. 520.000 – Rp. 560.000,- ;
Bahwa saksi sebagai kredit analis koordinator yang memberikan persetujuan/penolakan kredit pada konsumen jadi di setujui/tidak setiap calon konsumen mengajukan kredit ada ditangan saksi dan ketika ditemukan keraguan diajukan ke atasan saksi ;
Bahwa prosedur pengajukan kredit di FIF yakni pertama konsumen bisa datang sendiri ke dealer/lewat orang lain, dan pada waktu itu Terdakwa datang sendiri ke dealer, kemudian bawa syarat foto copy KTP, kemudian akan dilayani oleh CS (costumer service) kami, setelah itu dilakukan aplikasi oleh CS, kemudian disampaikan data ke kami, kemudian kami melakukan verifikasi data, verifikasi bisa dilakukan dengan verifikasi kunjungan dan lewat telpon dan salah satu bisa dilakukan ;
Bahwa terhadap kredit yang diajukan oleh Terdakwa telah dilakukan verifikasi by telpon dan disitu sudah melalui 2 level dan hasil verifikasi tersebut Terdakwa layak sebab dia mengaku bekerja di PT.FI dan bapak Terdakwa selaku penjamin juga mengiyakan ;
Bahwa dari keterangan yang disampaikan Terdakwa tersebut kemudian tidak ditindak lanjuti dengan pengecekan ke karena tidak ada telponnya ;
Bahwa prinsip kehati-hatian di sudah dilakukan tapi belum maksimal ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi NGATIYO Bin AHMAD SARDJO :
Bahwa yang saksi ketahui berkaitan dengan perkara ini yakni awalnya saksi mendapat laporan dari Ahmad mengenai kredit sepeda motor Terdakwa sudah pindahtangan, lalu saksi membuktikan ke lapangan pada bulan Mei 2012 dan benar kalau unit/sepeda motor tersebut sudah pindah tangan ;
Bahwa saat saksi menanyakan kepada terdakwa, terdakwa tidak menjelaskan, Terdakwa hanya menjelaskan bahwa sepeda motor sudah dipindahtangankan ke Khamami, kemudian saksi beri kelonggaran dan katanya Terdakwa mau ke Khamami dulu menanyakan hal tersebut dan ternyata tidak ada pembayaran ;
Bahwa terdakwa tidak mengansur ± 8 bulan sampai sekarang, sepeda motor Vario, warna black silverdengan nilai kerugian ± Rp. 20.000.000,- kalau dengan angsuran walaupun sudah ada DP ;
Bahwa sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi LAELA KHUSNAENI, SE Binti DIJONO :
Bahwa saksi bekerja di FIF sebagai costumer servise (CS) yang ditugaskan di dealer ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa adalah konsumen kredit sepeda motor vario warna hitam di FIF yang sudah dialihkan kepada orang lain ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa dalam angsurannya tidak lancer membayar ;
Bahwa harga normal dari sepeda motor vario tersebut adalah Rp. 15.450.000,- dan dilakukan dengan ngasuran uang muka Rp. 2.500.000,-;
Bahwa Terdakwa waktu itu datang ke dealer Astra dengan penjaminnya yaitu dan yang membayar uang muka Terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai CS waktu itu menanyakan beberapa pertanyaanberkaitan dengan kredit sebagaimana terdapat dalam aplikasi permohonan kredit yakni mengenai alamat domisili, pendapatannya berapa, alamat KTP dll
Bahwa waktu itu Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor vario tersebut akan dipakai sendiri oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat terdakwa datang ke dealer sudah lengkap dengan data-data yang dibutuhkan dengan permohonan pengajuan kredit ;
Bahwa yang berwenang menyetujui permohonan kredit adalah Kredit analis dan waktu itu pengajuan kredit Terdakwa di acc ;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengajukan kredit dilakukan survai yaitu verifikasi by telpon ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan
Saksi WAHYU WIDAYANTO Bin SURONO :
Bahwa saksi bekerja sebagai marketing sepeda motor di dealer Astra Honda yang beralamat di Jl. A Yani No.250 Kedungsari Kota Magelang ;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke dealer bersama dengan bapaknya, Terdakwa bisa datang ke tempat saksi karena ada temannya yang membawa dia yaitu Pak Mamik/Khamami ;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa syarat-syarat berupa foto copy KTP, KK kemudian saksi langsung ke FIF dan situ ada CS-nya, kemudian saksi memberikan persyaratannya, kemudian oleh CS disuruh masuk, kemudian saksi dapat kabar dari FIF ± 3 jam-an ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan
Saksi YUSUF bin SUWITO :
Saksi keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat di bawah sumpah di depan penyidik pada Kepolisian Resort Magelang pada hari Rabu tanggal 12 September 2012.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan
Saksi SONI BRUTO WIJOYONO bin SUGENG WIDODO :
Saksi keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat di bawah sumpah di depan penyidik pada Kepolisian Resort Magelang pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2012
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan
Saksi EKO KUSMARDIANTO bin ROHMAN :
Saksi keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat di bawah sumpah di depan penyidik pada Kepolisian Resort Magelang pada hari Jum’at tanggal 02 Nopember 2012
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukum nya telah pula menghadirkan 1 (satu) orang Saksi A de Charge (meringankan), yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI ADE CHARGE YANTO :
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa belum bekerja.
Bahwa sehari-hari Terdakwa ikut orangtuanya dan segala kebutuhan ikut orangtuanya ;
Bahwa kelakukan Terdakwa di masyarakat baik, setiap kegiatan di masyarakat Terdakwa ikut dan belum pernah melakukan perbuatan tercela selain sekarang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena ada kejadian fidusia yakni Terdakwa mengajukan kredit ± 6 bulan, bulan Maret 2013 di Kantor Dealer Astra Honda ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa datang bersama Mamik/Khamami dan bapaknya Terdakwa yang bernama Pak Yusuf, sebelumnya Sdr. Mamik minta tolong kepada Terdakwa dan ayah terdakwa, untuk meminjam kreditan atas nama terdakwa ;
Bahwa kredit tidak atas nama mamaik sendiri karena nama Mamik sudah dipinjam oleh dan terdakwa mau menolong karena mamik sebagai teman Terdakwa ;
Bahwa yang membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000,- adalah Mamik
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kredit adalah Sepeda motor Vario CW, warna hitam silver tahun 2012 dan mengenai nomor rangka dan nomor mesinnya Terdakwa tidak ingat;
Bahwa pada saat di dealer Astra, terdakwa bertemu dengan Bagian administrasi Sdr. Wahyu Widayanto dan diwawancarai Laela setelah itu ada pembiayaan konsumen sesuai surat yang diperjanjikan ;
Bahwa setelah semua urusan selesai kemudian Sepeda motor diserahkan ke Terdakwa dari Wahyu kemudian dari Terdakwa langsung dibawa Mamik ke rumahnya ;
Bahwa selang 10 hari kemudian keluar surat-surat dan plat nomor sepeda motor tersebut dan yang mengambil Terdakwa kemudian terdakwa serahkan ke Mamik, dan Terdakwa dikasih uang Rp. 100.000,- untuk biaya makan dan bensin ;
Bahwa terdakwa tidak membayar uang angsuran sepeda motor tersebut dan Mamik juga tidak mengangsur ;
Bahwa setelah tidak mengangsur 1 bulan kemudian Terdakwa didatangi FIF, kemudian Terdakwa bilang kalau mau bilang sama Mamik dulu, bulan berikutnya Terdakwa didatangi lagi dan belum mengangsur dan Terdakwa menagih Mamik berulang kali tapi tidak dibayar dan Terdakwa merasa telah dibohongi oleh Mamik;
Bahwa Mamik sampai sekarang hilang/tidak kelihatan ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan Menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan barang bukti yang berupa :
1 ( satu ) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W9.15832.AH.05.01 tahun 2012 ;
1 ( satu ) Lembar perjanjian Akta Kredit An. ANDI TRIYOKO
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut :
Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF selaku pemberi fidusia pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB betempat di Kantor PT Federal International Finance (FIF) yang beralamat di Jl. Mayjen Bambang Soegeng Mertoyudan Magelang telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pada sekitar bulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motor di Kota Magelang dengan maksud untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit melalui PT Federal International Finance (FIF). Ketika di dealer Astra Motor tersebut, Terdakwa ditemui oleh saksi Wahyu Widayanto Bin Surono selaku sales Astra Motor, saat itu Terdakwa mengutarakan untuk membeli sepeda motor Honda jenis Vario dengan cara kredit. Kemudian oleh saksi Wahyu Widayanto Bin Surono, Terdakwa diberi berkas pengajuan kredit untuk diisi dan kemudian oleh Terdakwa berkas pengajuan kredit tersebut diisi Terdakwa dengan memberikan keterangan kalau sepeda motor tersebut akan dipergunakan untuk sendiri , kemudian Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000, .
Bahwa selang beberapa jam kemudian , saksi Wahyu Widayanto Bin Surono kemudian memberi tahu Terdakwa bahwa permohonan kredit motor atas nama Terdakwa disetujui oleh PT FIF dan selanjutnya Terdakwa diwawancarai oleh Pihak PT FIF yaitu saksi Laela Khsnaeni SE Binti Dijono tentang indentitas Terdakwa termasuk penghasilan dan penggunaan sepeda motor yang menurut keterangan dari Terdakwa , sepeda motor tersebut dipakai sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa setelah antara pihak PT FIF dan Terdakwa setuju dan mengikat dalam perjanjian pembiayaan konsumen , kemudian pihak dealer Astra motor yaitu saksi Wahyu Widayanto Bin Surono menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT beserta kunci kontaknya kepada Terdakwa.
Bahwa setelah setelah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT, di terima Terdakwa, ternyata sepeda motor tersebut tidak dipergunakan Terdakwa sendiri tetapi diserahkan kepada saudara KHAMAMI (DPO) dan Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 100.000,- dari saudara KHAMAMI., dan perbuatan mengalihkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT,tersebut dilakukan Terdakwa tanpa ijin dari pihak PT FIF selaku penerima fidusia.
Bahwa selang 2 bulan kemudian, ternyata Terdakwa tidak pernah membayar angsuran kepada PT FIF karena sepeda motornya telah dialihkan dengan cara serahkan dan digunakan oleh KHAMAMI, bukan oleh Terdakwa sendiri dan hal itu diketahui setelah pihak PT FIF melakukan penagihan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan alternatif melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA : melanggar Pasal 35 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia ATAU
KEDUA: melanggarPasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Alternatif dan dalam surat tuntutannya tertanggal 13 Februari 2013 Penuntut Umum telah membuktikan dan menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternative Kedua yakni melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia maka oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua terlebih dahulu sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan alternative KeduaJaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia
ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan Terdakwa yakni Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan yang yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa pada saat memberikan keteranganpun Terdakwa sendiri ternyata tidak dapat menghindarkan penempatan dirinya sebagai pelaku dari tindak pidana, dan Terdakwa telah mengakui bahwa dirinyalah sebagai pelaku perbuatan pidana tersebut.
Menimbang, bahwa apabila dinilai dari Terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi.
ad.2.Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , surat , keterangan Terdakwa sendiri dan alat bukti yang dihadirkan dipersidangan maka terdapat saling persesuaian satu dengan yang lain yang membuktikan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :
Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF selaku pemberi fidusia pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB betempat di Kantor PT Federal International Finance (FIF) yang beralamat di Jl. Mayjen Bambang Soegeng Mertoyudan Magelang telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pada sekitar bulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motor di Kota Magelang dengan maksud untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit melalui PT Federal International Finance (FIF). Ketika di dealer Astra Motor tersebut, Terdakwa ditemui oleh saksi Wahyu Widayanto Bin Surono selaku sales Astra Motor, saat itu Terdakwa mengutarakan untuk membeli sepeda motor Honda jenis Vario dengan cara kredit. Kemudian oleh saksi Wahyu Widayanto Bin Surono, Terdakwa diberi berkas pengajuan kredit untuk diisi dan kemudian oleh Terdakwa berkas pengajuan kredit tersebut diisi Terdakwa dengan memberikan keterangan kalau sepeda motor tersebut akan dipergunakan untuk sendiri , kemudian Terdakwa membayar uang muka sebesar Rp. 2.500.000, .
Bahwa selang beberapa jam kemudian , saksi Wahyu Widayanto Bin Surono kemudian memberi tahu Terdakwa bahwa permohonan kredit motor atas nama Terdakwa disetujui oleh PT FIF dan selanjutnya Terdakwa diwawancarai oleh Pihak PT FIF yaitu saksi Laela Khsnaeni SE Binti Dijono tentang indentitas Terdakwa termasuk penghasilan dan penggunaan sepeda motor yang menurut keterangan dari Terdakwa , sepeda motor tersebut dipakai sendiri oleh Terdakwa.
Bahwa setelah antara pihak PT FIF dan Terdakwa setuju dan mengikat dalam perjanjian pembiayaan konsumen , kemudian pihak dealer Astra motor yaitu saksi Wahyu Widayanto Bin Surono menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT beserta kunci kontaknya kepada Terdakwa.
Bahwa setelah setelah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT, di terima Terdakwa, ternyata sepeda motor tersebut tidak dipergunakan Terdakwa sendiri tetapi diserahkan kepada saudara KHAMAMI (DPO) dan Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 100.000,- dari saudara KHAMAMI., dan perbuatan mengalihkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tahun 2012 No Rangka MH1JF8114CK55994, No.Sin JF81E1453287 dengan No Pol AA-3977 KT,tersebut dilakukan Terdakwa tanpa ijin dari pihak PT FIF selaku penerima fidusia.
Bahwa selang 2 bulan kemudian, ternyata Terdakwa tidak pernah membayar angsuran kepada PT FIF karena sepeda motornya telah dialihkan dengan cara serahkan dan digunakan oleh KHAMAMI, bukan oleh Terdakwa sendiri dan hal itu diketahui setelah pihak PT FIF melakukan penagihan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia” telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan para Terdakwa maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia” sehingga oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatan Terdakwa maka Terdakwa tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa tujuan utama dari Hukum pidana menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, dalam bukunya yang berjudul Asas-asas hukum Pidana di Indonesia, adalah untuk mewujudkan dan memenuhi rasa keadilan, dan dengan tujuan tambahan yang berfungsi untuk menakut-nakuti orang tertentu / orang banyak (speciale preventie / general preventie) agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi, disamping itu tujuan tambahannya juga berfungsi untuk memperbaiki orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Menimbang, bahwa tujuan utama suatu pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam, akan tetapi pemidanaan haruslah memberikan pembelajaran bagi Terdakwa agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi di kemudian hari, sehingga dengan dijatuhkannya pidana kepadaterdakwa benar-benar memberikan efek pembelajaran bagi terdakwa, sehinga oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut Majelis akan mempertimbangkan penjatuhan pidana yang seadil-adilnya bagi Terdakwa yang menurut Majelis akan memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif sebagaimana akan diputuskan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa maka Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti yang diajukan dimuka persidangan berupa1 ( satu ) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W9.15832.AH.05.01 tahun 2012 dan 1 ( satu ) Lembar perjanjian Akta Kredit An. ANDI TRIYOKO terkait erat dengan jenis kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka terhadap barang butki tersebut tetap terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa masih muda usia diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya.
Mengingat, ketentuan 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUFterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUFdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.
Memerintahkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W9.15832.AH.05.01 tahun 2012
1 ( satu ) Lembar perjanjian Akta Kredit An. ANDI TRIYOKO
Tetapterlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Senin Tanggal 25 Februari 2013, oleh kami : DELTA TAMTAMA, SH. MH sebagai Ketua Majelis, RUDI ANANTA WIJAYA, SHdanERNI KUSUMAWATI, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2013 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota dan dibantu oleh ATIEK PURWANINGTYAS, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dihadiri olehR. TRI MARGONO, SH. MHselaku Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Mungkid, dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RUDI ANANTA WIJAYA, SH DELTA TAMTAMA, SH. MH
ERNI KUSUMAWATI, SH
Panitera Pengganti,
ATIEK PURWANINGTYAS, SH