112/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 112/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PANDAPOTAN PAKPAHAN X H. AHMAD SYAHWALI HARAHAP
MEMBATALKAN
-
P U T U S A N
NOMOR 112/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1.PANDAPOTAN PAKPAHAN, Umur 36 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Imam Bonjol/Jln. Sisingamangaraja Lingkungan VII, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I ;
2.YETTI SIREGAR, Umur 52 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. H. Harun Lingkungan VII, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II ;
3.DEWI HARAHAP, Umur 34 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jln. Imam Bonjol/Jln. Sisingamangaraja Lingkungan VII, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat III ;
Dalam perkara ini Para Pembanding semula Para Tergugat diwakili oleh AHMAD MARWAN RAGKUTI.,SH, HEDDY RAJA.,SH, NINA ARNITA PULUNGAN.,SH, masing-masing Advokat pada Kantor “Law Office MARWAN RANGKUTI.,SH & REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Marwan Rangkuti.,SH & Rekan, yang beralamat Kantor Jl. Perintis Kemerdekaan No.16-B Telp/Fax : (0634) 25991 Kel. Padangmatinggi Kota Padang sidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 24 Februari 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register No : 22/2015/SK tertanggal 02-03-2015 ;
M e l a w a n :
H. AHMAD SYAHWALI HARAHAP, Umur : 62 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jln. Prof. H M. Yamin No. 18, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
Dalam perkara ini Terbanding semula Penggugat diwakili oleh DIPO ALAM SIREGAR, SH, dan H. ERWIN HAMONANGAN PANE, SH, MH, Advokat-Pengacara-Konsultan Hukum, berkantor pada KANTOR HUKUMDIPO ALAM SIREGAR, SH, yang beralamat di Jalan Gunungtua-Padangsidimpuan (Tobat) Kel. Pasar Gunungtua Kec. Padangbolak Kab. Padang Lawas Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 04 Februari 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register No : 14/2015/SK tertanggal 9-02-2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Maret 2016 Nomor 112 /PDT/2016/PT-MDN tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas ;
2. Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan
perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor 04/Pdt.G/2015/PN.PSP tanggal 10 Juni 2015 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register perkara Nomor : 04/Pdt.G/2015/PN.Psp, telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2012, H. Ahmad Syahwali Harahap telah menerima hak atas sebidang tanah seluas ± 816 m2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah H. Jabbar Dalimunthe
Sebelah Selatan dengan Jalan Imam Bonjol
Sebelah Timur dengan tanah H. Jabbar Dalimunthe
Sebelah Barat dengan Jalan H. Harun
Bahwa hak atas sebidang tanah sebagaimana pada point 1 (satu) diatas diterima H. Ahmad Syahwali Harahap dari H. Darul Azhar Lubis berdasarkan ganti rugi atas pelepasan penguasaan hak atas tanah ;
Bahwa nilai ganti rugi yang diserahkan H. Ahmad Syahwali Harahap kepada H. Darul Azhar Lubis adalah sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
Bahwa berdasarkan surat pelepasan penguasaan atas tanah dengan ganti rugi No. 461/SPPATDG/XI/Psp.Sel/2012 tanggal 21 Nopember 2012 yang dikeluarkan oleh Camat Padangsidimpuan Selatan dan ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi sehingga perbuatan hukum yang dilakukan oleh H. Ahmad Syahwali Harahap dengan H. Darul Azhar Lubis telah sah dan sesuai dengan hukum ;
Bahwa tanah tersebut pada point 1 (satu) yang telah diterima oleh H. Ahmad Syahwali Harahap dimohonkan ke Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik untuk dan atas nama H. Ahmad Syahwali Harahap ;
Bahwa Badan Pertanahan Nasional telah memproses permohonan H. Ahmad Syahwali Harahap dengan melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang dimohonkan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama H. Ahmad Syahwali Harahap sebagaimana Surat Ukur No. 22/Wek V/2013 yang dikeluarkan dan dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional pada Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan tanggal 23 April 2013 ;
Bahwa oleh Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 00587, pemegang hak atas tanah H. Ahmad Syahwali Harahap, sehingga telah sesuai dengan hukum bahwa tanah yang masih dikuasai dan ditempati oleh Para Tergugat dengan cara melawan hukum adalah hak milik H. Ahmad Syahwali Harahap ;
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah :
Tanah pertapakan rumah Panda Pakpahan dengan ukuran ± 4 x 6 m dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Jln. Sisingamangaraja/Jln. Imam Bonjol
Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Ahmad Syahwali Harahap
Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Ahmad Syahwali Harahap
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Ahmad Syahwali Harahap
Tanah pertapakan rumah Yetti Siregar dengan ukuran ± 6 x 8 m dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Jln. Sisingamangaraja/Jln. Imam Bonjol
Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Ahmad Syahwali Harahap
Sebelah Utara berbatas dengan Jln. H. Harun
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah H. Ahmad Syahwali Harahap
Bahwa H. Ahmad Syahwali Harahap telah melakukan upaya baik-baik dan kekeluargaan agar orang-orang yang menguasai tanah agar meninggalkan tanah pada point 1 (satu) diatas secara baik ;
Bahwa beberapa orang diantaranya Amin Pulungan, Suhardi, Dahlia Nasution, Zulkarnain dan lainnya telah dengan sukarela memenuhi permintaan H. Ahmad Syahwali Harahap meninggalkan tanah dimaksud dan membongkar sendiri bangunan mereka diatas tanah milik H. Ahmad Syahwali Harahap ;
Bahwa hingga saat ini tinggal Tergugat I, II dan III yang tidak mau membongkar rumah dan mengosongkan tanah milik H. Ahmad Syahwali Harahap ;
Bahwa Tergugat I, II, dan III telah membuat Pernyataan dan Perjanjian tertanggal 25 Nopember 2012 ;
Bahwa usaha H. Ahmad Syahwali Harahap untuk menguasai dan memiliki secara penuh sebagaimana point 1 (satu) ini telah melibatkan pihak Pemerintah yaitu Lurah Kelurahan Wek V, Ruslan Rambe dan Kepala Lingkungan Ruslan Siregar pada bulan Nopember 2012, namun hasilnya masih sia-sia karena Para Tergugat tetap membandel dan tidak mau mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya diatas tanah milik H. Ahmad Syahwali Harahap, makanya persoalan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ;
Bahwa saudari Yetti Siregar pada tanggal 02 Mei 2013 telah membuat pernyataan dihadapan saksi-saksi bahwa yang bersangkutan (Yetti Siregar) akan membongkar rumahnya sendiri tapi sampai saat ini rumah tersebut belum dibongkar sehingga perbuatan tersebut telah merugikan H. Ahmad Syahwali Harahap ;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2014 H. Ahmad Syahwali Harahap telah membuat laporan Polisi No. STPL/97/II/2014/SU/Reskrim., tentang tindak pidana menguasai tanpa hak sebidang tanah yang dilakukan oleh Panda Pakpahan (Tergugat I) dan hasilnya sampai saat ini perkaranya belum selesai ;
Bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III menguasai tanpa hak tanah milik H. Ahmad Syahwali Harahap adalah perbuatan melanggar hukum (Onrecht matigedaad) dan sangat merugikan H. Ahmad Syahwali Harahap untuk itu Para Tergugat harus dihukum ;
Bahwa terhadap kerugian yang dialami Penggugat karena tidak bisa menguasai tanah sebagaimana pada point 1 (satu) gugatan ini secara penuh mengakibatkan Penggugat tidak bisa melakukan pembangunan ruko diatas tanah tersebut sehingga Penggugat (H. Ahmad Syahwali Harahap) telah kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima dari sewa ruko sebanyak 4 (empat) pintu sejak bulan Agustus 2013 sampai sekarang dengan asumsi sewa untuk 1 (satu) pintu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sehingga kerugian yang dialami dari 4 (empat) pintu ruko dikali Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dikali 6 (enam) bulan sampai saat ini adalah 4 x 7 x Rp.2.000.000,- = Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa selain daripada kerugian materil yang dialami Penggugat atas objek sengketa tersebut, Penggugat juga mengalami kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa apabila kerugian materil yang dialami Penggugat ditambahkan dengan kerugian moril adalah Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) + Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp.1.056.000.000,- (satu milyar lima puluh enam juta rupiah);
Bahwa terhadap kerugian yang dialami Penggugat (H. Ahmad Syahwali Harahap) tersebut pada point 17 (tujuh belas) dan 18 (delapan belas) diatas maka patut dibebankan kepada Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar kerugian tersebut diatas kepada Penggugat;
Bahwa guna menjaga agar gugatan ini tidak sia-sia atau hampa kelak karena adanya kekhawatiran bahwa Para Tergugat akan mengalihkan, memindahkan objek perkara kepada orang lain, dengan ini Penggugat meminta agar diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek perkara, dan harta-harta bergerak dan tidak bergerak milik dari Tergugat I, II dan III guna memenuhi kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat sangat khawatir apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap maka Para Tergugat mohon agar dihukum membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya;
Bahwa oleh karena gugatan ini di dasarkan atas bukti-bukti autentik dan sah, maka Penggugat memohon agar nantinya putusan yang diambil Majelis Hakim adalah putusan yang dapat di jalankan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voer Baar Bij Vooraad);
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan dari Penggugat diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan/Majelis Hakim yang terhormat memanggil kedua belah pihak yang berperkara guna menghadap di muka persidangan, dan mengambil keputusan yang berbunyi sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 461/SPPATDG/XI/Psp.Sel/2012 yang dibuat dihadapan Camat Padangsidimpuan Selatan, Paruhuman Harahap, S.Sos, MM;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 00587 atas nama pemegang hak H. Ahmad Syahwali Harahap tertanggal 26 April 2013 seluas 816 m2, berdasarkan Surat Ukur No. 22/Wek V/2013, oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat selaku pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik No. 00587 atas nama pemegang hak H. Ahmad Syahwali Harahap tertanggal 26 April 2013 seluas 816 m2, berdasarkan Surat Ukur No. 22/Wek V/2013, oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan;
Menyatakan Tergugat I, II dan III melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mengosongkan tanah dan membongkar bangunan rumah diatasnya dan menyerahkan kepada Penggugat secara baik terbebas dari agunan maupun sita;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang di letakkan dalam perkara ini adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) dengan rincian sewa ruko 4 (empat) pintu dikalikan sewa Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Februari 2015 sehingga perhitungan 4 x 7 x Rp.2.000.000,- = Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar kerugian moril yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan serta merta walaupun ada Banding, Kasasi (Uit Voer Baar Bij Vooraad);
Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Dan atau apabila Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan (Ex Aeguo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 9 Februari 2015, di bawah Register nomor : 04/Pdt.G/2015/PN.Psp tersebut, Penggugat telah mengajukan Perubahan atas gugatannya antara lain sebagai berikut :
Tentang nama/identitas tergugat satu (1) pada halaman 2 (dua) atas gugatan penggugat yaitu PANDA PAKPAHAN dan untuk seluruh kalimat PANDA PAKPAHAN dirubah menjadi PANDAPOTAN PAKPAHAN.
Bahwa pada halaman 3 (tiga) gugatan penggugat No. 8 (delapan) point 1 (satu) tentang ukuran pertapakan rumah bersama PANDAPOTAN PAKPAHAN dan DEWI HARAHAP tertulis 4 x 6 M, dirubah menjadi 8 x 15 M.
Bahwa pada halaman 3 (tiga) gugatan penggugat No. 8 (delapan) point 2 (dua) tentang ukuran pertapakan rumah saudara YETTI SIREGAR, tertulis 6 x 8 M dirubah menjadi 10 x 20 M.
Menimbang, bahwa oleh karena perubahan tersebut diajukan oleh Penggugat sebelum ada jawaban dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, maka perubahan tersebut masih dapat diterima oleh Majelis Hakim, karena tidak bertentangan dengan hukum acara perdata ;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim, Para pihak yaitu Penggugat hadir Kuasa Hukumnya dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III juga hadir Kuasa Hukumnya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 8 Ayat 1 huruf d Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan atas kesepakatan para pihak yang berperkara Ketua Majelis telah menetapkan Hakim FERRY HARDIANSYAH..,SH.,MH sebagai Mediator untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai melalui Mediasi namun upaya tersebut tidak berhasil sebagaimana laporan Hakim Mediator tertanggal 11 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Para Tergugat mengajukan jawabannya, pada tanggal 17 Maret 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSESPSI
Bahwa Tergugat I, II dan III secara tegas menolak dan membantah semua dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dibawah ini;
1.TENTANG GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL);
DASAR GUGATAN YANG TIDAK JELAS;
. Bahwa dalam gugatan Penggugat pada hal. 2 point 1 disebutkan bahwa Peggugat telah menerima hak atas sebidang tanah seluas ± 816 M2 yang terletak di jalan Imam Bonjol Kelurahan Wek V Kecamatan Padnagsidimpuan Kota Padangsidimpuan dengan batas-batas yang salah satunya menyebutkan batas tanah sebelah TIMUR dengan MALAYA SIREGAR dan penyebutan batas tanah a quo menurut Penggugat didasarkan dari Surat Ukur yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik No. 587;
Bahwa jika apa yang didalilkan Penggugat a quo adalah benar –quod non-, maka sudah dapat dipastikan bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya a quo BUKAN berasal dari alas hak SHM a quo sangat BERBEDA atau TIDAK SAMA, dimana Sebelah TIMUR berbatas dengan H. JABBAR DALIMUNTHE, bukan MALAYA Siregar;
Bahwa selain itu, jika pun benar –quod non- batas tanah sebelah timur menurut Penggugat adalah sesungguhnya berbatas dnegan Malaya Siregar, maka diduga kuat SHM No. 587 yang diklaim Penggugat miliknya adalah SHM yang dibuat secara palsu atau asal jadi, karena sangatlah mustahil terjadi kekeliruan penyebutan batas tanah dalam penerbitan SHM No. 587 tahun 1991 an. MALAYA SIREGAR, Kecuali SHM milik Penggugat a quo adalah diduga palsu;
Bahwa dari uarian diatas, maka jelaslah dasar-dasar gugatan Penggugat a quo sangatlah tidak berdasar dan kabur;
DASAR PEROLEHAN HAK PENGGUGAT TIDAK JELAS;
Bahwa selain hal diatas, dalam dalil gugatannya Penggugat juga mengeaskan telah memperoleh hak atas tanahnya berdasarkan ganti rugi dengan H. DAHRUL AZHAR LUBIS, akan tetapi Penggugat sama sekali tidak menjelaskan apakah kedudukan H. Dahrul Azhar Lubis dalam proses ganti rugi atas tanah a quo, apakah sebagai ahli waris dari Para Penggugat atau sebagai Pemilik ataukah juga sebagai Penerima Kuasa dari seseorang yang mengakui atau mengklaim pemilik tanah a quo?
Bahwa jika mencermati surat proses ganti rugi atas tanah a quo antara Penggugat dengan H. Dahrul Azhar Lubis, terlihat kedudukan H.DAHRUL AZHAR LUBIS adalah hanya sebagai kuasa penjual dari beberapa orang yang mengklaim selaku pemilik tanah a quo, sehingga jikapun seandainya benar hal itu –quod non- maka secara hukum ganti rugi atas tanah a quo TIDAKLAH SAH karena sekalipun kuasa yang diberikan kepada H.DAHRU AZHAR LUBIS adalah kuasa mutlak, maka pengalihan (penjualan) atas objek tanah yang dikuasakan kepadanya TIDAK DIBENARKAN HUKUM sebagaimana yang pernah ditegaskan Mahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi MA.RI No. 2584 K/Pdt/1986, yang mengatakan : “Surat Kuasa Mutlak, mengetahui jual-beli tanah tidak dapat dibenarkan karena dalam praktik sering disalahgunakan untuk menyeludupkan jual-beli tanah”. Dan juga dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1400 K/Pdt/2001 Tanggal 2 Januari 2003, Kaidah Hukumnya berbunyi : Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa Mutlak adalah batal demi hukum;
TENTANG KEKLIRUAN PIHAK YANG DIGUGAT (ERROR IN PERSONA);
Bahwa Pengguagt selain menggugat Tergugat II, dalam gugatannya juga menggugat Tergugat I dan Tergugat III yang secara defacto dan dejure merupakan suami istri, namun dalam dalil gugatannya a quo Penggugat tidak menerangkan secara terang dan jelas kedudukan Tergugat I dan III dalam penguasaan objek sengketa apakah sebagai pemilik langsung ataukah berdasarkan pewarisan, dan dengan adanya gugatan yang ditujukan kepada sumai istri itu, maka disimpulkan Penggugat beranggapan penguasaan objek sengketa a quo dilakukan sejak adanya pernikahan Tergugat I dan III, PADAHAL OBJEK SENGJETA YANG DIATSNYA TELAH BERDIRI RUMAH SEMI TELAH ADA SEJAK ORANG TUA Tergugat I masih hidup atau sejak Tergugat I kecil berumur 3 tahun berumur 3 tahun dan Tergugat I hanyalah meneruskan atau menumpang rumah yang merupakan warisan orang tua Tergugat I;
Bahwa sebab itu karena secara defacto dan dejure objek sengketa berikut rumah yang ada diatsnya BUKANLAH milik Tergugat I semata, melainkan juga milik hli waris saudara-saudra Tergugat I lainnya dari orang tua Tergugat I,maka Penggugat sangatlah keliru hanya menggugat Tergugat I ataupun juga menggugat Tergugat III yang tidak punya kaitan hukumnya atas objek sengketa, karena secara yuridis yang harus digugat Penggugat adalah semua ahli waris dari orang tua Tergugat I (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.No. 437 K/Sip./1973. Tanggal 9-12-1975);
TENTANG GUGATAN KEPEMILIKAN TELAH DALUARSA (RCHTSVERWERKING);
3.1. Bahwa Penggugat mendalilkan baru mengganti rugi objek sengekta pada tanggal 21 Nopember 2013 berdasrakan ganti rugi dengan H.DAHRUL AZHAR LUBIS dan mengajukan gugatan kepemilikan atas objek pada tahun 2015 dengan alasan Tergugat I menguasai objek sengketa, padahal sejak belum dibeli Penggugat sudah mengetahui pasti bahwa diatas objek sengekta telah lama berdiri rumah dan juga ditempati oleh anak-anak dari orang tua Tergugat I i.c Tergugat I, namun Penggugat tanpa ituikad baik tetap membeli objek yang telah dihuni oleh orang lain a quo;
3.2. Bahwa jikapun senadainya benar –quod non- Penggugat telah memiliki alas hak atas objek sengketa a quo sebagaimana yang didalilkan Penggugat a quo dan Penggugat mengajukan gugatannya baru pada tahun 2015 ini, sednagkan objek sengketa telh dikuasai dan dimiliki secara terus menerus secara berkelanjutan oleh orang tua Tergugat I sejak Tergugat I berusia 3 tahun (sejak tahun 1980 an) hingga berlanjut oleh Tergugat I hingga sekarang dan selama masa penguasaan itu TIDAK ADA satupun pihak yang mengajkan keberatan dan Tuntutan atas kepemilikan objek sengeketa (± 30 tahun lebih), maka berdasrakan hukum Penggugat TIDAK DAPAT menuntut hak kepemilikan a quo sebagaimana yang ditentukan Pasal 1967 KUHPerdata (BW) yakni : “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, harus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu TIGA PULUH TAHUN, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk”, maupun sebagaimana ditegaskan juga oleh Mahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi No. 408 K/Sip/1973 tanggal 9-12-1975 bahkan hal diatas sejalan dengan Pasal 1963 KUHPerdata yang menegaskan Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tk bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidka harus dibayar atas tunjuk dengan besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak miliknya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama TIGA PULUH TAHUN memperoleh hak milik TANPA dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
Dan hal ini pun dipertegas lagi berdasarkan Pasal 610 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang menyatakan “Hak milik atas suatu kebendaan diperoleh karena daluarsa, apila seseorang telah memegang kedudukan berkuasa atasnya salam waktu yang ditentukan undang-undang dan menurut syarat-syarat berserta cara membeda-bedakannya seperti termaktub dalam bab ke tujuh buku ke empat kitab ini” .
TENTANG EKSEPSI PLURIUM CONSORSIUM (PARA PIHAK TIDAK LENGKAP)
Bahwa dalam gugatannya pada halaman 2 point 2 mendalilkan pada intinya Penggugat memperoleh objek sengketa berdasarkan ganti rugi yang dibayrakannya kepada H.DAHRUL AZHAR LUBIS, artinya berdasarkan dalil Penggugat a quo disimpulkan Penggugat membeli lahan i.c objek sengekta dari H.DAHRUL AZHAR LUBIS selaku pihak Penjual ataupun Pemilik sebelumnya atas objek perkara, namun H.DAHRUL AZHAR LUBIS dalam gugatan ini sama sekali TIDAK ikut ataupun dijadikan Para Pihak untuk digugat oleh Penggugat;
Bahwa untuk terangnya suatu objek dan dasar gugatan atas asal kepemilikan objenk sengekta a quo, maka sangatlah beralasan hukum pihak penjual atas objek yang disengketakan haruslah ikut ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini karena konsekuensi hukumnya dapat mengakibatkan gugatan a quo TIDAK LENGKAP (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. Putusan MA-RI No. 1078.K/Sip/1972, tanggal 11 Nopember 1975 jo. Putusan MA-RI No.938.K/Sip/1971, tanggal 4 Oktober 1972):
Berdasarkan uraian-uraian yang Tergugat I, II dan III sampaikan diatas, maka Tergugat memohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA;
Bahwa segala apa yang telah diuraikan dalam dalil-dalil eksepsi diatas secara mutatis-mutandis mohon dianggap merupakan satu kesatuam yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil jawaban atas pokok perkara ini sehingga tidak perlu diulangi kembali;
JAWABAN TERGUGAT I DAN III
Bahwa Tergugat-Tergugat menolak dengan tegas seluruh uraian ataupun dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Penggugat;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat pada hal 2 dan 3 point 1 s/d 4 adalah keliru dan tidak berdasra hukum, kerena jikapun benar –quod non- Penggugat ada mengganti rugi tanag sebagaimana yang diuraikannya a quo, maka ganti rugi atas tanah a quo TIDAK LAH SAH dan haruslah diabatalkan, karena dari bukti surat Penggugatsendiri terungkap bahwa H.DAHRULA ZHAR LUBIS yang mengaku sebagai penerima ganti rugi (Penjual) dari Penggugat atas objek sengketa BUKANLAH orang yang berhak untuk melakukan pengalihan hak kepemilikan atas tanah aquo karena hanya sebagai Penerima Kuasa;
Bahwa jikapun sekalipun H. DAHRUL AZHAR LUBIS adalah pemegang kuasa mutlak dari seseoarang ataupun beberapa orang yang mengklaim selaku pemilik sah atas objek sengekta –quod non-, maka menurut hukum pengalihan hak kepemilikan atas obejk sengketa berdasarkan surat kuasa mutlak a quo TIDAK DAH sesuai yang ditegaskan oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1400 K/Pdt/2001 Tanggal 2 Januari 2003, yang Kaidah Hukumnya berbunyi : Pengalihan hak atas tanah berdasarkan Surat Kuasa mutlak adalah batal demi hukum;
Bahwa dalil point 5 s/d 8 gugatan Penggugat sangatlah keliru dan tidak berdasar, karena Penggugat sekalu pembeli atas objek sengketa BUKANLAH pembeli yang beritikad baik dan diduga dalam prosesnya itu surat adanya rekayasa hukum untuk pengalihan objek sengketa itu dari Penggugat dengan H.DAHRUL AZHAR LUBIS, karena jika Penggugat beritikad baik –quod non- maka secara logika hukum mustahil Penggugat bersedia mengganti rugi objek tanah yang masih terdapat orang lain yang menguasai lahan a quo dengan H.DAHRUL AZHAR LUBIS yang secara defacto tidak diketahui dimana tempat tinggal menetapnya ;
Bahwa selain itu, bukankah sungguh aneh Penggugat tidak sekalipun beritikad baik untuk bertemu dengan ahli waris dari orang tua Tergugat I maupun dengan Tergugat II dan Tergugat III lainnya, padahal Penggugat dipastikan mengetahui bahwa sebelum objek sengeketa diperjual belikan kepada Penggugat, Para Tergugat sudah lama mendiami/menguasai lahan atupun objek sengketa a quo? Dan mengapa dalam proses pengusiran orang-orang yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum seperti mengintimidasi dan memalsukan tanda tangan salah seorang Para Tergugat, sesuai bukti laporan polisi ke Polres Kota Padangsidimpuian sebagaimana yang dilaporkan Tergugat I (akan dibuktikan dipersidangan), hingga kini masih dalam penyidikkan;
Bahwa jika seandainya benar –quod non- Para Tergugat dalam menguasai objek sengekta secara melawan hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat, maka yang menjadi pertanyaan, mengapa Penggugat sendiri tidak mampu menjelaskan dalam dalil-dalil gugatannya cara-cara bagaimana Para Tergugat bisa menguasai objek sengekata? Karena bukankah memang sesungguhnya jauh sebelum Penggugat mengganti rugi objek sengketa SUDAH DIKUASAI oleh orang tua Tergugat I sejak masih hidup atau sejak tergugat I masih berusia 3-5 tahun (sudah lebih dari 30 tahun), sehingga berdasarkan hukum orang tua atau Tergugat I meskipun secara dejure tidak memiliki alas hak atas objek sengketa namun dapat dikategorikan pemilik sah objek sengketa a quo sesuai ketentuan Pasal 193 KUH Perdata yang menegasakan “seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tk bergerak, suatu bung, atau sutu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besi selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik mengasai sesuatu selam TIGA PULUH TAHUNmemperoleh hak milik TANPA dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya”.
7. Bahwa dalil gugatan point 9 s/d 13 hanyalah karangan dan KEBOHONGAN belaka, karena TIDAK pernah sekalipun Penggugat melakukan pertemuan apaun dnegan Para Tergugat sejak Penggugat mengklaim membeli lahan a quo, apalagi melakukan upaya baik-baik dan kekeluargaan seperti dalil Penggugat dengan pihak Para Tergugat maupun pemilik lahan lainnya, justru Penggugat sengaja memfaatkan kebodhan para penghuni atas lahan a quo dengan intimidasi akibat pemilik lahan lainnya maupun Para Tergugat tidak memiliki alas hak atas lahan yang dikuasainya. Dan cara intimidasi dengan ancaman untuk dilaporkan ke Polisi ini oleh Penggugat (seperti yang dilakukan H.Dahrul Azhar Lubis melaporka Tergugat I dan III ke Polisi namun laporan itu tidak dibuktikan), dan cara ini ternyata berhasil untuk sebahagian pemilik rumah yang ada diats lahan a quo, kecuali Para Tergugat, sehingga pemilik rumah diatas lahan a quo akhirnya pindah dan membongkar sendiri rumah yang telah lama metreka diami (huni) itu tanpa adanya kompensasi apapun dari Penggugat atau H.DAHRUL AZHAR LUBIS;
Bahwa tidak benar Tregugat I dan III telah menandatangani perjanjian tertanggal 25 Nopember 2013 dan jikapun seandainya benar –quod non- maka surat a quo yang berisi tanda tangan Para Tergugat a quo diduga dipalsukan, dan atas adanya dugaan Pemalsuan inipun Tergugat I telah melaporkan ke Polres Kot Padangsidimpuan hal sesuai dengan bukti Surat Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/230/VI/2014/SU/Reskrim;
Bahwa dari fakta diatas, yang justru melakukan perbuatan melawan hukum bukanlah Para Tergugat melainkan Penggugat, sehingga apa yang didalilkan Penggugat pada point 12 s/d 23 tidaklah beralasan sehingga dalil-dalil a quo haruslah pula ditolak karena tuntutan a quo tidak berdasarkan hukum;
JAWABAN TERGUGAT II
Bahwa Tregugat II menolak dengan tegas seluruh uraian ataupun dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat, kecuali apa yang secara tegas diakui oleh Penggugat;
Bahwa segala apa yang telah diuraikan dalam dalil-dalil point 7 s/d 9 diatas secara mutatis mutandis mohon dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil jawaban atas pokok perkara ini sehingga tidak perlu diulangi kembali;
Bahwa dalil Penggugat point 12 s/d 14 hanyalah karangan belaka dan tidak benar, karena Tergugat I TIDAK ADA menandatangani surat apapun baik tanggal 25 Nopember 2012 maupun surat Perjanjian tertanggal 02 Mei 2013 dan jikapun seandainya benar ada –quod non- maka surat a quo yang berisi tanda tangan Tergugat II adalah diduga dipalsukan;
Maka berdasarkan hal yang disampaikan diatas, maka Para Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padnagsidimpuan agar kiranya berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I, II dan III seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verldard);
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas Pengadilan Negeri Padangsidempuan telah menjatuhkan putusannya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pelepasan Penguasaan Atas Tanah dengan Ganti Rugi No. 461/SPPATDG/XI/Psp.Sel/2012 yang dibuat dihadapan Camat Padangsidimpuan Selatan, Paruhuman Harahap, S.Sos, MM;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No. 00587 atas nama pemegang hak H. Ahmad Syahwali Harahap tertanggal 26 April 2013 seluas 816 m2, berdasarkan Surat Ukur No. 22/Wek V/2013, oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan ;
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat selaku pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik No. 00587 atas nama pemegang hak H. Ahmad Syahwali Harahap tertanggal 26 April 2013 seluas 816 m2, berdasarkan Surat Ukur No. 22/Wek V/2013, oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan;
Menyatakan Tergugat I, II dan III melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) ;
Menghukum Tergugat I, II dan III untuk mengosongkan tanah dan membongkar bangunan rumah diatasnya dan menyerahkan kepada Penggugat secara baik terbebas dari agunan maupun sita ;
Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Setelah membaca berturut-turut :
1. Akta pernyataan permohonan banding Nomor:09/PDT.BAND/2015/PN.PSP yang dibuat dan ditanga tangani oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Padangsidempuan yang menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, Kuasa Para Penggugat menyatatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor: 04/Pdt.G/2015/PN.PSP tanggal 10 Juni 2015;
2. Relaas pemberitahuan pernyataan banding Nomor 04/Pdt.G/2015/PN.Psp yang dibuat dan ditandatangi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padangsidempuan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 telah memberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat,tentang pernyattaan banding yang diajukan Kuasa Para Terbanding semula Tergugat;
3. Akta tanda terima memori banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padangsidempuan bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2015 telah menerima memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Tergugat,dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 Nomor 04/Pdt.G/2015/PN.PSP;
4. Akta tanda terima kontra memori banding yang dibuat oleh Panitera /Sekretaris Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor 04/Pdt.G/2015/PN.PSP bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 yang menyatakan telah menerima kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan/diberitahukan kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat pada hari Senin tanggal 7 September 2015 sesuai dengan akta nomor 04/Pdt.G/2015/PN.PSP;
5. Akta Pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding nomor 04/Pdt.G/2015/PN.PSP tanggal 2 Februari 2015, kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat dan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat ,sesuai dengan akta 04/Pdt.G/2015/PN.PSP,memberitahukan agar supaya datang ke Pengadilan Negeri Padangsidempuan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara banding dalam tengggang waktu 14 (empat belas hari )terhitung sejak tanggal pemberitahuan sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan ditingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Tergugat /Pembanding diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat,pada pokonya sebagai berikut :
I.Keberatan dalam eksepsi :
1.Bahwa Judex facti telah mengabaikan fakta didalam gugatan Terbanding semula Penggugat dimana pemilik objek perkara tidak diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini dan juga tidak menghadirkan sebagai saksi dimuka persidangan ,konsekwensi hukumnya gugatan kurang pihak;
2. Bahwa Judex facti mengabaikan fakta hukum tentang pengalihan objek sengketa yang tidak sah.Objek sengketa adalah milik ahli waris alm.Ir.Drs.AEA Batubara,dalil gugatan Terbanding semula Penggugat bahwa objek sengketa diperoleh Terbanding semula Penggugat,dari H.Darul Azhar Lubis adalah sebagai penerima Kuasa Mutlak,maka pengalihan hak objek sengketa yang dilakukan H.Darul Azhar Lubis adalah sebagai penerima Kuasa Mutlak secara hukum adalah tidak sah atau batal demi hukum ;
II.Keberatan dalam Pokok Perkara :
.Terhadap pertimbangan hukum dalam putusan Hakim tingkat pertama pada halaman 56 alinea 4 s/d 59 alinea ke-3 judex facti telah keliru,karena membenarkan objek sengketa milik Terbanding semula Penggugat,padahal fakta hukumnya tidak ditemukan kebenaran apakah memang benar Harun Arrasid adalah pemilik sah,apakah benar objek sengketa telah diserahkan kepada A,E.A .Batubara karena Terbanding semula Penggugat tidak mampu menunjukkkan surat-surat asli;
Berdasarkan urain diatas Para Pembanding semula Para Tergugat memohon agar Pengadilan Tinggi Medan memutuskan:
Mengadili :
1. Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Tergugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor: 04/Pdt.G/2015/PN.PSP tanggal 10 Juni 2015;
Mengadili sendiri :
Dalam Eksepsi,
- Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ;
2. Membebankan biaya perkara kepada Terbanding semula Penggugat;
Menimbang,bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar berdasarkan hukum ,sehingga alasan-alasan Para Pembanding semula Para Tergugat yang termuat dalam memori bandingnya adalah tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan secara hukum baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkaranya , dengan demikian kiranya Majelis Hakim tingkat banding yang mengadili perkara ini berkenan mengambil keputusan sebagai berikut :
Mengadili
1.Menolak dalil-dalil memori banding Para Pembanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya;
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor: 04/Pdt.G/2015/PN.PSP tanggal 10 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah dengan seksama membaca dan mempelajari dan meneliti dengan cermat berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan, surat- surat bukti dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor 04 /PDT.G/2015/PN.Psp tanggal 10 Juni 2015,memori banding serta kontra memori banding yang diajukan oleh para pihak yang berperkara Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama telah salah dalam menerapkan hukum acara dalam perkara a quo , dan selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding akan memberi pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang,bahwa maksud dan tujuan surat gugatan Terbanding semula Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan diatas;
Menimbang,bahwa terhadap surat gugatan Terbanding semula Penggugat ,pihak Para Pembanding semula Para Tergugat telah mengajukan Jawaban baik dalam eksepsi maupun Pokok Perkara sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Menimbang,bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan meneliti bukti P-12 yang diajukan pihak Terbanding semula Pengggugat berupa surat Kuasa yang dibuat dan ditandatangani oleh NY.IRAWATY SIREGAR, NY.NOVAMIRA ARTY BUDHI.AB dan ARFINDI A.BATUBARA, sebagai pihak Pemberi Kuasa dan diberikan Kuasa Kepada H.DAHRUL AZHAR LUBIS,dan Surat Kuasa tersebut telah dilegalisir oleh SYAIFUDDIN ZUHRI,SH.MKn Nomor 284/Leg/X/2012,tanggal 12 Oktober 2012;
Menimbang,bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah kepemilikan objek sengketa yang diperoleh Terbanding semula Penggugat berdasarkan ganti rugi yang dibayarkan kepada H.DAHRUL AZHAR LUBIS;
Menimbang,bahwa oleh karena dasar gugatan berupa asal kepemilikan objek sengketa ,maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat selain dari pada pihak yang disebutkan dalam perkara a quo, Terbanding semula Penggugat juga harus mengikut sertakan NY.IRAWATY SIREGAR, NY.NOVAMIRA ARTY BUDHI.AB dan ARFINDI A.BATUBARA, sebagai pihak Pemberi Kuasa dan penerima Kuasa H.DAHRUL AZHAR LUBIS,sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo ;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas putusan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor 04 /PDT.G/2015/PN.Psp tanggal 10 Juni 2015 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan selanjutnya ,Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut diwah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding, semula Penggugat adalah berada sebagai dipihak yang kalah dalam perkara ini, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pemeriksaan / peradilan ini ;
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
Mengadili :
- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor 04 /PDT.G/2015/PN.Psp tanggal 10 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Mengadili sendiri :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis,tanggal 12 Mei 2016 ,dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan susunan SABAR TARIGAN SIBERO,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, SAMA RAJA MARPAUNG,SH dan ABDUL FATTAH,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Maret 2016, Nomor 112/PDT/2016/PT-MDN putusan mana pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh MANGARATUA SIMARMATA,SH sebagai Panitera pengganti pada Pengadilan Tinggi medan , akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
- TTD - - TTD -
SAMA RAJA MARPAUNG,SH SABAR TARIGAN SIBERO,SH.MH
- TTD -
ABDUL FATTAH,SH.MH
PANITERA-PENGGANTI;
- TTD -
MANGARATUA SIMARMATA,SH
Perincian biaya Proses :
1. Materai........................................................................... Rp. 6.000,-
2. Redaksi.......................................................................... Rp. 5.000,-
3. Leges............................................................................. Rp. 3.000,-
4. Biaya administrasi.......................................................... Rp. 136.000,-
-------------------
J u m l a h................................ Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).