Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DARMIZI BIN UMAR (ALM)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DARMIZI Bin UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”; 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor134/Pid.Sus/2016/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DARMIZI BIN UMAR (ALM)
Tempat lahir : Tapa Lama
Umur : 43 Tahun / 17 Juni 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam
Kabupaten Empat Lawang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal : 22 Februari 2016;
Telah ditahan dengan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 23 Februari 2016 Nomor : SP.Han /02/II/2016/Reskrim sejak tanggal 23 Februari 2016 s/d tanggal 13 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 10 Maret 2016 Nomor:20/N.6.15.7/T-4/03/2016 sejak tanggal 14 Maret 2016 s/d tanggal 22 April 2016
Penuntut Umum tanggal 21 April 2016 Nomor : PRINT-266/ N.6.15.7/Ep.L.2/04/2016 sejak tanggal 21 April 2016 s/d tanggal 10 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 04 Mei 2016 Nomor : 138 /Pen.Pid/ 2016/PN. Lht. Sejak tanggal 04 Mei 2016 s/d tanggal 02 Juni 2016.
Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 24 Mei 2016 Nomor : 138/Pen.Pid/ 2016/PN. Lht. Sejak tanggal 03 Juni 2016 s/d tanggal 01 Agustus 2016;
Terdakwa di persidangan dalam perkara ini menyatakan akan menghadap sendiri ke persidangan dan tidak akan di damping oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DARMIZI Bin Alm UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa DARMIZI Bin (Alm) UMAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyampaikan pembelaannya dengan menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum memberikan tanggapan atas Pembelaan Terdakwa yaitu bahwa Jaksa/Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DARMIZI bin (Alm) UMAR pada hari Jum’at tanggal 19 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Pebruari tahun 2016, bertempat di rumah Polindes Desa Tapa Lama Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Jum’at tanggal 19 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah Polindes Desa Tapa Lama Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang saksi LELI SUMARNI (Istri terdakwa/ korban) sedang memasak di dapur, tak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam dapur dan mau membuat minuman kopi, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi LELI SUMARNI “NGAPO GULO NI ABIS IDAK KAU BELI”, saksi LELI SUMARNI menjawab “AKU DAK KATEK DUIT NAK BELI GULO”, mendengar jawaban saksi LELI SUMARNI tersebut terdakwa tiba-tiba menampar muka saksi LELI SUMARNI sebanyak 1 (satu) kali, saksi LELI SUMARNI lalu pergi ke luar rumah dan meminta pertolongan sambil dikejar oleh terdakwa, kemudian saksi LELI SUAMRNI bertemu dengan saksi REKI yang bertanya “ADO APO BIK CIK”, saksi LELI SUMARNI menjawab “AKU NI DIPUKULI DAN DIKEJAR OLEH MAMANG KAU (terdakwa)”, saksi REKI lalu menegur terdakwa, namun terdakwa masih mengejar saksi LELI SUMARNI, dan saksi LELI SUMARNI bersembunyi di rumah sdr. BURHAN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi LELI SUMARNI mengalami :
Tampak memar pada mata bagian bawah dengan diameter 3 cm.
Tampak merah pada bagian mata sebelah kanan.
Sesuai dengan visum et repertum No : 440/02/PKM/2016 tanggal 23 Pebruari 2016, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Andri Jaya, Dokter Puskesmas Pada Tepong Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa DARMIZI bin (Alm) UMAR pada hari Jum’at tanggal 19 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Pebruari tahun 2016, bertempat di rumah Polindes Desa Tapa Lama Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Jum’at tanggal 19 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah Polindes Desa Tapa Lama Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang saksi LELI SUMARNI (Istri terdakwa/ korban) sedang memasak di dapur, tak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam dapur dan mau membuat minuman kopi, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi LELI SUMARNI “NGAPO GULO NI ABIS IDAK KAU BELI”, saksi LELI SUMARNI menjawab “AKU DAK KATEK DUIT NAK BELI GULO”, mendengar jawaban saksi LELI SUMARNI tersebut terdakwa tiba-tiba menampar muka saksi LELI SUMARNI sebanyak 1 (satu) kali, saksi LELI SUMARNI lalu pergi ke luar rumah dan meminta pertolongan sambil dikejar oleh terdakwa, kemudian saksi LELI SUAMRNI bertemu dengan saksi REKI yang bertanya “ADO APO BIK CIK”, saksi LELI SUMARNI menjawab “AKU NI DIPUKULI DAN DIKEJAR OLEH MAMANG KAU (terdakwa)”, saksi REKI lalu menegur terdakwa, namun terdakwa masih mengejar saksi LELI SUMARNI, dan saksi LELI SUMARNI bersembunyi di rumah sdr. BURHAN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi LELI SUMARNI mengalami :
Tampak memar pada mata bagian bawah dengan diameter 3 cm.
Tampak merah pada bagian mata sebelah kanan.
Sesuai dengan visum et repertum No : 440/02/PKM/2016 tanggal 23 Pebruari 2016, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Andri Jaya, Dokter Puskesmas Pada Tepong Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DARMIZI bin (Alm) UMAR pada hari Jum’at tanggal 19 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Pebruari tahun 2016, bertempat di rumah Polindes Desa Tapa Lama Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat, melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Jum’at tanggal 19 Pebruari 2016 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah Polindes Desa Tapa Lama Kec. Sikap Dalam Kab. Empat Lawang saksi LELI SUMARNI (Istri terdakwa/ korban) sedang memasak di dapur, tak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam dapur dan mau membuat minuman kopi, setelah itu terdakwa bertanya kepada saksi LELI SUMARNI “NGAPO GULO NI ABIS IDAK KAU BELI”, saksi LELI SUMARNI menjawab “AKU DAK KATEK DUIT NAK BELI GULO”, mendengar jawaban saksi LELI SUMARNI tersebut terdakwa tiba-tiba menampar muka saksi LELI SUMARNI sebanyak 1 (satu) kali, saksi LELI SUMARNI lalu pergi ke luar rumah dan meminta pertolongan sambil dikejar oleh terdakwa yang membawa senjata tajam jenis kuduk dan puntung kayu, kemudian saksi LELI SUMARNI bertemu dengan saksi REKI yang bertanya “ADO APO BIK CIK”, saksi LELI SUMARNI menjawab “AKU NI DIPUKULI DAN DIKEJAR OLEH MAMANG KAU (terdakwa)”, saksi REKI lalu menegur terdakwa, namun terdakwa masih mengejar saksi LELI SUMARNI, dan saksi LELI SUMARNI yang merasa trauma dan takut karena dikejar oleh terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis kuduk dan puntung kayu lalu bersembunyi di rumah sdr. BURHAN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi sebagai berikut :
Saksi, LELI SUMARNIK BINTI CIK MAN dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di penyidik itu benar ;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam persidangan terhadap Terdakwa hari ini dalam perkara tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yaitu berupa pemukulan dan Saksi sendiri menjadi korbannya;
Bahwa Kekerasan dalam rumah tangga berupa pemukulan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Saksi di Perumahan Polindes Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa yang melakukan pemukulan tersebut adalah suami Saksi sendiri (Terdakwa);
Bahwa awal kejadian yaitu pada waktu dan tempat tersebut ketika Saksi sedang memasak didapur dan Terdakwa masuk ke dapur hendak membuat minuman kopi, kemudian Terdakwa bertanya ”Ngapo Gulo Nih Abis Idak Kau Beli” lalu Saksi menjawab “Aku Dak Katek Duet Nak Beli Gulo” , mendengar jawaban Saksi tersebut Terdakwa tiba-tiba menampar/memukul muka Saksi dibagian sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi pergi keluar rumah dan meminta pertolongan setelah Saksi diluar rumah Saksi dikejar lagi oleh Terdakwa dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kemudian Saksi masuk dan bersembunyi di dalam rumah Saksi Barahanudin , selanjutnya atas kejadian ini Saksi melaporkan ke Polsek Ulu Musi;
Bahwa Terdakwa tidak sempat menusukkan atau menujahkan pisau tersebut kepada Saksi;
Bahwa akibat kekerasan rumah tangga berupa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan akibat tamparan Terdakwa dan Saksi juga tidak dapat bekerja bekerja selama 2 (dua) minggu;
Bahwa Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap Saksi dan kejadian tersebut hampir tiap minggu Terdakwa lakukan;
Bahwa yang melihat dan mengetahui kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut yaitu anak Saksi Saksi Kenti Widia Nadasari Binti Darmizi dan tetangga yang bernama Saksi Reki;
Bahwa Terdakwa belum meminta maaf kepada Saksi atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut;
Bahwa Saksi tidak mau tinggal serumah lagi dengan Terdakwa dan tidak mau memaafkan serta mencabut pengaduan terhadap Terdakwa tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI REKI BIN ISKANDAR dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di penyidik itu benar ;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam persidangan terhadap Terdakwa hari ini dalam perkara tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yaitu berupa pemukulan;
Bahwa Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Saksi Leli Sumarni di Perumahan Polindes Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa pelaku kekerasan rumah tangga tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan yang menjadi korbanya adalah Saksi Leli Sumarni;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Leli Sumarni tersebut dan tidak mengatahui alat apa yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut;
Bahwa awal kejadian yaitu pada waktu dan tempat tersebut ketika Saksi darii rumah Saksi di Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang hendak berangkat ke kebun, Saksi mendengar suara orang menangis dari rumah Saksi Barahanudin, setelah itu Saksi mendatangi rumah Saksi Barahanudin tersebut dan mendapati Saksi Leli Sumarni sedang menangis, kemudian Saksi Leli Sumarni bercerita bahwa ianya telah dipukul oleh Terdakwa dibagian muka karena masalah tidak ada gula di rumahnya, selanjutnya Saksi menyarankan korban untuk tinggal sementara di rumah saudara Saksi Saksi Barahanudin untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan;
Bahwa Berdasarkan cerita Saksi Leli Sumarni saat kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut Saksi Leli Sumarni dipukul sebanyak 1 (satu) kali oleh Terdakwa dengan menggunakan tangannya;
Bahwa terdakwa dan korban adalah benar suami istri yang hidup serumah;
Bahwa Sepegetahuan Saksi setelah kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut Terdakwa dan Saksi Leli Sumarni tidak tinggal serumah lagi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
BARAHANUDIN BIN H. ROHIM (ALM) dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan saksi di penyidik itu benar ;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam persidangan terhadap Terdakwa hari ini dalam perkara tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yaitu berupa pemukulan;
Bahwa Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Saksi Leli di Perumahan Polindes Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa Adapun pelaku kekerasan rumah tangga tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan yang menjadi korbanya adalah Saksi Leli Sumarni;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Leli Sumarni tersebut dan tidak mengatahui alat apa yang digunakan Terdakwa dalam melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut;
Bahwa awal kejadian yaitu pada waktu dan tempat tersebut ketika Saksi berada di dalam rumah Saksi di Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, saat itu Saksi sedang merawat istri Saksi yang sedang sakit tiba-tiba datanglah Saksi Leli Sumarni dengan berjalan kaki sambil menangis dan mandapati mata sebelah kanan korban bengkak lalu ianya bercerita telah dipukul oleh Terdakwa dibagian muka karena masalah tidak ada gula di rumah. Setelah itu saksi mendatangi Terdakwa dan memarahi Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak menghiraukan apa yang Saksi katakan kemudian Saksi kembali ke rumah Saksi.
Bahwa berdasarkan cerita Saksi Leli Sumarni saat kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut Saksi Leli Sumarni dipukul sebanyak 1 (satu) kali oleh Terdakwa dengan menggunakan tangannya;
Bahwa Sepegetahuan Saksi setelah kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut Terdakwa dan Saksi Leli Sumarni tidak tinggal serumah lagi;
Bahwa Sepegetahuan Saksi setelah setelah kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut tersebut Saksi Leli Sumarni tidak mau rujuk atau kembali lagi kepada Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi menemui Terdakwa, Saksi tidak melihat Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi KENTI WIDIA NADA SARI BINTI DARMIZI keterangannya di penyidik di bacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa dan merupakan orang tua Saksi;
Bahwa benar Saksi lihat Terdakwa sering melakukan kekerasan terhadap ibu Saksi yang alasannya disebabkan hal sepele contohnya tidak ada minyak, gula dan lain-lain lalu Terdakwa marah-marah dan kesal kemudian melakukan kekerasan terhadap ibu Saksi dengan cara dipukul badan ibu Saksi;
Bahwa benar Saksi anak ke-3 (tiga) dari 6 (enam) bersaudara dan pada saat kejadian selain Saksi, ibu Saksi dan Terdakwa ada juga Saksi Reki yang ada disekitar tempat kejadian;
Bahwa benar kejadian pemukulan terhadap ibu Saksi terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di Perumahan Polindes Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa benar ibu Saksi dipukul Terdakwa dengan cara ditampar menggunakan tangan yang saat itu lagi memakai cincin batu akik sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai muka ibu Saksi sebelah kanan, kemudian setelah dipukul ibu Saksi menangis sambil kemuar rumah dan meminta tolong dengan orang sekitar;
Bahwa benar pekerjaan Terdakwa hanya santai-santai saja di rumah, sedangkan yang mencari nafkah adalah ibu saksi yang bekerja dengan upahan harian termasuk untuk uang jajan Saksi;
Bahwa benar Saksi mengetahui dari cerita tetangga sekitar rumah bahwa Terdakwa akan membunuh ibu Saksi apabila bertemu ibu Saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa keberatan atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah akan membunuh Saksi Leli dan Terdakwa ikut juga mencari nafkah;
Menimbang, bahwa Terdakwa DARMIZI Bin UMAR di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan terdakwa di penyidik itu benar;
Bahwa Terdakwa menjadi Terdakwa pada persidangan ini dikarenakan Terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut yaitu istri Terdakwa sendiri Saksi Leli Sumarni;
Bahwa Kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Terdakwa sendiri di Perumahan Polindes Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa Awal kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut yaitu pada waktu dan tempat tersebut Terdakwa baru bangun tidur dan hendak membuat minuman kopi, ketika itu Saksi Leli Sumarni sedang memasak di dapur, lalu Terdakwa masuk kedapur dan bertanya kepada Saksi Leli Sumarni “Ngapo Gulo Ni Abis Idak Kau Beli” lalu Saksi Sumarni menjawab “Aku Dak Katek Duit Nak Beli Gulo” karena mendengar jawaban Saksi Leli Sumarni yang ketus tersebut membuat Terdakwa emosi dan Terdakwa langsung menampar muka Saksi Leli Sumarni sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu istri Terdakwa menangis dan keluar rumah.
Bahwa penyebab Terdakwa sampai melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Saksi Sumarni adalah karena Saksi Leli Sumarni suka menjawab agak keras sehingga Terdakwa emosi dan menampar Saksi Leli Sumarni;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa yang dialami oleh Saksi Sumarni akibat kekerasan dalam rumah tangga yang Terdakwa lakukan tersebut,karena setelah kejadian ianya langsung keluar menuju rumah Saksi Barahanudin yang berdekatan dengan rumah Terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini, Terdakwa pernah memukul atau menampar Saksi Leli Sumarni lebih kurang 6 (enam) kali, namun kejadiannya sudah lama dan berbeda hari, Terdakwa pernah memukul dibagian pipi kanan, tangan kanan dan punggung;
Bahwa Pada pada waktu melakukan kekerasan dalam rumah tangga tersebut Terdakwa tidak mengancam dengan senjata tajam jenis pisau dan tidak ada mengeluarkan ancaman hendak membunuh Saksi Leli Sumarni;
Bahwa Pada saat Terdakwa memukul Saksi Leli Sumarni, Terdakwa tidak memakai cicin.
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi Leli Sumarni lebih kurang 20 (dua puluh) tahun dan kami memiliki 5 (lima) orang anak.
Bahwa Setelah kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut Terdakwa tidak lagi bertemu dengan Saksi Leli Sumarni;
Bahwa Terdakwa tidak mau bercerai dengan Saksi Leli Sumarni
Bahwa Terdakwa sangat menyesal telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat ke persidangan berupa :
Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Lahat No.445/173/RSUD/XII/Rahasia tanggal 03 Desember 2015 :
Memar di pergelangan tangan kanan dengan diameter 2,5 cm;
Luka gores dilengan bawah tangan kanan dengan ukuran 4 cm;
Nampak darah mengering di lubang hidung kiri dan kanan;
Tampak luka gores di atas bibir kanan dengan ukuran 1 cm;
Tampak luka gores di bibir atas ukuran 3 cm;
dengan kesimpulan diduga disebabkan oleh trauma tumpul;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi-Saksi yang meringankan (a de charge) ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB saksi korban di pukuli oleh terdakwa di rumah Saksi di Perumahan Polindes Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang hidup serumah;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ada waktu dan tempat tersebut ketika Saksi korban sedang memasak didapur dan Terdakwa masuk ke dapur hendak membuat minuman kopi, kemudian Terdakwa bertanya ”Ngapo Gulo Nih Abis Idak Kau Beli” lalu Saksi menjawab “Aku Dak Katek Duet Nak Beli Gulo” , mendengar jawaban Saksi korban tersebut Terdakwa tiba-tiba menampar/memukul muka Saksi dibagian sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut Saksi mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kanan akibat tamparan Terdakwa dan Saksi juga tidak dapat bekerja bekerja selama 2 (dua) minggu;
Bahwa benar Terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap Saksi korban dan kejadian tersebut hampir tiap minggu Terdakwa lakukan;
Bahwa benar korban mengalami Memar di pergelangan tangan kanan dengan diameter 2,5 cm, Luka gores dilengan bawah tangan kanan dengan ukuran 4 cm, Nampak darah mengering di lubang hidung kiri dan kanan, Tampak luka gores di atas bibir kanan dengan ukuran 1 cm, Tampak luka gores di bibir atas ukuran 3 cm;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif Subsidairitas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkan terlebih dahulu kesatu Primair Jaksa/Penuntut Umum melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Prof. Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa “Pelaku” adalah siapa saja yang memenuhi semua unsur–unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama DARMIZI Bin UMAR yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Barangsiapa” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2. Unsur Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB saksi korban LELI SUMANTRI di pukuli oleh terdakwa di rumah Saksi Korban/Rumah Terdakwa di Perumahan Polindes Desa Tapa Lama Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, yang mana kejadian tersebut berawal ketika Saksi korban sedang memasak didapur dan Terdakwa masuk ke dapur hendak membuat minuman kopi, kemudian Terdakwa bertanya ”Ngapo Gulo Nih Abis Idak Kau Beli” lalu Saksi menjawab “Aku Dak Katek Duet Nak Beli Gulo” , mendengar jawaban Saksi korban tersebut Terdakwa tiba-tiba menampar/memukul muka Saksi dibagian sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa benar korban mengalami Memar di pergelangan tangan kanan dengan diameter 2,5 cm, Luka gores dilengan bawah tangan kanan dengan ukuran 4 cm, Nampak darah mengering di lubang hidung kiri dan kanan, Tampak luka gores di atas bibir kanan dengan ukuran 1 cm, Tampak luka gores di bibir atas ukuran 3 cm sebagaimana diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Lahat No.445/173/RSUD/XII/Rahasia tanggal 03 Desember 2015;
Menimbang, bahwa benar terdakwa dan saksi korban LELI adalah suami istri dan telah berumah tangga kurang lebih 20 tahun serta mempunyai 5 (lima) anak serta terdakwa dan saksi korban tersebut hidup dalam lingkup satu rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair sudah dinyatakan terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa sudah menjalani masa penangkapan dan penahanan secara sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka terhadap terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi orang lain;
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi anak-anak;
Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan diri sebagai kepala rumah tangga;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangilagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DARMIZI Bin UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”;
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari RABU, tanggal 22 JUNI 2016, oleh AGUS PANCARA, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, ERSLAN ABDILLAH, S.H., dan SAIFUL BROW, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh HENDRA CATUR PUTRA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERSLAN ABDILLAH, S.H., AGUS PANCARA, S.H., M.Hum
SAIFUL BROW, S.H.
Panitera Pengganti,
HARYANTO, S.H.