267/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 267/Pid.Sus/2013/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUDI DAENISMARA Bin HARUN
. Menyatakan Terdakwa RUDI DAENISMARA Bin HARUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMILIKI PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 10 (Sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Apralzolam 1 mg; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah ) ;
PUTUSAN
NO. 267/Pid.Sus/2013/PN.Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
RUDI DAENISMARA bin HARUN, Lahir di Tasikmalaya, umur 37 tahun/ 11 Juli 1976, jenis kelamin laki- laki, Kebangsaan Indonesia, alamat Kp.Kebonkalapa RT.03/01,Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah,Kabupaten Tasikmalaya, Agama Islam, pekerjaan wiraswasta.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum .
Terdakwa ditahan didalam RUTAN sejak tanggal 19 April 2013 s/d. sekarang.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT , telah :
Membaca surat- surat dalam berkas perkara ini.
Mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan.
Memperhatikan barang bukti.
Telah pula mendengar Tuntutan Pidana/ Requisitoir yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RUDI DAENISMARA bin HARUN bin HARUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memilikin psikotropika Golongan IV “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam surat Dakwaan Kesatu Kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDI DAENISMAR bin HARUN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa tahanan untuk seluruhnya, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg dan 10 (sepuluh butir kemasan strip Apralzolam 1 mg.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan Pembelaan/ Pledoi namun hanya menyampaikan permohonan secara lisan yang intinya mohon keringanan hukuman, dengan alasan ia mengaku khilaf dan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa / Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa : RUDI DAENISMARA bib HARUN pada hari kamis tanggal 18 April 2013 sekira jam 17.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang lain yang tertentu akan tetapi masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kampung Cirangkong Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang tertentu akan tetapi masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara :-------------------------- Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa telah menelepon seseorang bernama DEDE GOMAR (DPO) di Garut, yang maksudnya terdakwa memesan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg seharga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 10 (sepuluh butir kemasan strip Apralzolam 1 mg seharga Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk dipakainya sendiri, setelah itu merekapun janjian di daerah Jati Tasikmalaya untuk bertemu dan pada sekitar jam 16.00 WIB merekapun bertemu di tempat tersebut, saat itu terdakwa menerima barang yang dipesannya dari DEDE GOMAR, setelah menerima pesanannya terdakwa pun langsung pulang kerumahnya. Sebelum sampai ke rumah, terdakwa berhenti dan nongkrong dulu di Kampung Cirangkong Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah kabupaten Tasikmalaya. Pada saan terdakwa berada di Kampung Cirangkong Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah kabupaten Tasikmalaya tersebut sekitar jam 17.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian, saat dilakukan penggeledahan, di dalam bagasi sepeda motor terdakwa telah ditemukan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Apralzolam 1 mg, dalam sebuah kantong kresek warna hitam yang diakui sebagai milik terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang (Departemen Kesehatan RI).-----------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Peneriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor : 4710/IV/2013/UPT Lab Uji Narkoba, tanggal 25 April 2013, atas pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka berupa 10 (sepuluh butir kemasan strip Aapralzolam 1 mg seberat 1,9930 gram adalah benar mengandung Apralzolam dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg seberat 2,6080 gram adalah benar mengandung Diazepam terdaftar Golongan-IV Nomor urut 2 dan 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa : Bahwa ia terdakwa : RUDI DAENISMARA bib HARUN pada hari kamis tanggal 18 April 2013 sekira jam 16.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang lain yang tertentu akan tetapi masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Kampung Jati Indihiang Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang tertentu akan tetapi masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, menerima penyerahan psikotropika Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa telah menelepon seseorang bernama DEDE GOMAR (DPO) di Garut, yang maksudnya terdakwa memesan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg seharga Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 10 (sepuluh butir kemasan strip Apralzolam 1 mg seharga Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) dengan tujuan untuk dipakainya sendiri, setelah itu merekapun janjian di daerah Jati Tasikmalaya untuk bertemu dan pada sekitar jam 16.00 WIB merekapun bertemu di tempat tersebut, saat itu terdakwa menerima barang yang dipesannya dari DEDE GOMAR, setelah menerima pesanannya terdakwa pun langsung pulang kerumahnya. Sebelum sampai ke rumah, terdakwa berhenti dan nongkrong dulu di Kampung Cirangkong Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah kabupaten Tasikmalaya. Pada saan terdakwa berada di Kampung Cirangkong Desa Dawagung Kecamatan Rajapolah kabupaten Tasikmalaya tersebut sekitar jam 17.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian, saat dilakukan penggeledahan, di dalam bagasi sepeda motor terdakwa telah ditemukan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Apralzolam 1 mg, dalam sebuah kantong kresek warna hitam yang diakui sebagai milik terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang (Departemen Kesehatan RI).
Berdasarkan Berita Acara Peneriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nomor : 4710/IV/2013/UPT Lab Uji Narkoba, tanggal 25 April 2013, atas pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka berupa 10 (sepuluh butir kemasan strip Aapralzolam 1 mg seberat 1,9930 gram adalah benar mengandung Apralzolam dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg seberat 2,6080 gram adalah benar mengandung Diazepam terdaftar Golongan-IV Nomor urut 2 dan 11 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.---------------------------------------------------------------
-----perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika-----------------------------------------
Menimbang bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi- l ,TONI FIRMANSYAH :
Bahwa saksi adalah Anggota Polri.
Bahwa Awalnya Pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekira jam 14.00 wib kamis mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menguasai psikotropika jenis Valisanbe 5 mg dan valisanbe 1 mg yang berada di daerah Rajapolah
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama rekan Aiptu Wahidin, Heri Purwono, Bripka Anwar, Briptu Erwin dan Briptu Agus Ruslan Gani Geri Purwono, Bripka Anwar, menuju ketempat yang dinformasikan dan sesampainya dikampung tersebut kami menemukan Terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor lalu kami melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan dalam bagasi motor berupa 2 Strip obat yang diduga jenis Valisanbe 5 mg sebanyak 10 tablet dan Valisanbe 1 mr sebanyak 5 tablet dan ketika ditanya obat-obat tersebut didapat dari Sdr. Dede Komar (DPO) yang dibeli seharga Rp. 110.000,- untuk digunakan sendiri ;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi terdakwa menguasai obat-obat tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang (resep dokter) ;
Saksi-2 , ERWIN SAMSUL A :
Bahwa saksi adalah Anggota Polri.
Bahwa Awalnya Pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekira jam 14.00 wib kamis mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menguasai psikotropika jenis Valisanbe 5 mg dan valisanbe 1 mg yang berada di daerah Rajapolah
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi bersama rekan Aiptu Wahidin, Heri Purwono, Bripka Anwar, Briptu Toni Firmansyah dan Briptu Agus Ruslan Gani Geri Purwono, Bripka Anwar, menuju ketempat yang dinformasikan dan sesampainya dikampung tersebut kami menemukan Terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor lalu kami melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan dalam bagasi motor berupa 2 Strip obat yang diduga jenis Valisanbe 5 mg sebanyak 10 tablet dan Valisanbe 1 mr sebanyak 5 tablet dan ketika ditanya obat-obat tersebut didapat dari Sdr. Dede Komar (DPO) yang dibeli seharga Rp. 110.000,- untuk digunakan sendiri ;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi terdakwa menguasai obat-obat tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang (resep dokter) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa RUDI DAENISMARA bin HARUN pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Pada hari Kamis tanggal 18 April 2013 sekira jam 11.00 wib, telah memesan obat berupa Valisanbe 5 mg berisi 10 butir dan Valisanbe 1 mg berisi 10 butir kepada DEDE GOMAR yang bertempat tinggal di Garut
Bahwa sekitar jam 16.00 wib Dede Gomar menyerahkan obat tersebut kepada Terdakwa dan sekitar pukul 17.00 wib ketika Terdakwa sedang duduk diatas motor datang 2 orang Polisi yang berpakaian preman yang mengaku dari Sat Narkoba Polres Kota Tasikmalaya lalu menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan pakaian dan badan dan ditemukan Valisanbe 5 mg dan valisanbe 1 mg yang Terdakwa simpan di bagasi motor
Bahwa Terdakwa menguasai obat-obat tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg., dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Alprazolam 1 mg, baik para saksi maupun terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti maka dapat diperleh Fakta- fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Kamis, tanggal 18 April 2013 sekira jam 10.00 wib., terdakwa menghubungi sdr. DEDE GOMAR (DPO) melalui telepon, isinya terdakwa memesan 10 butir kemasan strip Valisanbe 5 mg seharga Rp.50.000,- dan 10 butir Alprazolam 1 mg seharga Rp.60.000,- dengan tujuan pil itu akan digunakan/ dipakai sendiri oleh terdakwa.
Bahwa benar, kemudian sekitar jam 16.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. DEDE GOMAR untuk menerima penyerahan pil yang dipesan oleh terdakwa tersebut, dan setelah menerima terdakwa bermaksud hendak pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya, dan pil- pil tersebut oleh terdakwa disimpan didalam bagasi sepeda motor terdakwa.
Bahwa benar, sebelum sampai rumah, sekitar jam 17.00 wib. terdakwa mampir dulu untuk nongkrong di Kp.Cirongkong Desa Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Bahwa benar, ketika sedang nongkrong tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh anggota Polri yaitu saksi Toni Firmansyah, dkk. dan ketika digeledah didalam sepeda motor terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg., dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Alprazolam 1 mg .
Bahwa benar, berdasarkan hasil Uji Laboratorium Narkoba BNN tertanggal 25 April 2013 Nomor : 4710/IV/2013UPT Lab.Uji Narkoba, disimpulkan bahwa barang yang dibawa atau dikuasai terdakwa tersebut mengandung Diazepam dan Alprazolam, termasuk Psikotropika Golongan IV nomor urut 2 dan 11 lampiran UU no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk membawa atau menguasai Psikotropika golongan IV tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari Dakwaan penuntut umum, yang disusun secara Alternatif , yaitu :
Dakwaan Alternatif Kesatu : pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan Alternatif Kedua : pasal 60 ayat (5) UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara alternatif maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan Alternatif Kesatu pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ,yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa.
Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika.
Mengenai unsur ‘ barang siapa’, maksudnya adalah setiap orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, dalam perkara ini adalah terdakwa RUDI DAENISMARA bin HARUN yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana hal tersebut ternyata tidak dibantah oleh terdakwa dan selama persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan mampu bertanggungjawab secara pidana.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘barang siapa’, telah terpenuhi.
Mengenai unsur ‘Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika ’, maksudnya terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika. Dalam perkara ini berdasarkan keterangan para saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri dan dihubungkan pula dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut : Bahwa pada hari pada hari Kamis, tanggal 18 April 2013 sekira jam 10.00 wib., terdakwa menghubungi sdr. DEDE GOMAR (DPO) melalui telepon, isinya terdakwa memesan 10 butir kemasan strip Valisanbe 5 mg seharga Rp.50.000,- dan 10 butir Alprazolam 1 mg seharga Rp.60.000,- dengan tujuan pil itu akan digunakan/ dipakai sendiri oleh terdakwa. Bahwa, kemudian sekitar jam 16.00 wib terdakwa bertemu dengan sdr. DEDE GOMAR untuk menerima penyerahan pil yang dipesan oleh terdakwa tersebut, dan setelah menerima terdakwa bermaksud hendak pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya, dan pil- pil tersebut oleh terdakwa disimpan didalam bagasi sepeda motor terdakwa. Bahwa sebelum sampai rumah, sekitar jam 17.00 wib. terdakwa mampir dulu untuk nongkrong di Kp.Cirongkong Desa Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa ketika sedang nongkrong tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh anggota Polri yaitu saksi Toni Firmansyah, dkk. dan ketika digeledah didalam sepeda motor terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg., dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Alprazolam 1 mg . Bahwa berdasarkan hasil Uji Laboratorium Narkoba BNN tertanggal 25 April 2013 Nomor : 4710/IV/2013UPT Lab.Uji Narkoba, disimpulkan bahwa barang yang dibawa atau dikuasai terdakwa tersebut mengandung Diazepam dan Alprazolam, termasuk Psikotropika Golongan IV nomor urut 2 dan 11 lampiran UU no. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk membawa atau menguasai Psikotropika golongan IV tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur ‘Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika’ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari Dakwaan Alternatif Kesatu pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa selama persidangan ini tidak ditemukan hal- hal atau keadaan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga kepadanya harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu dari Jaksa/ Penuntut Umum, dan oleh karena itu kepadanya harus dijatuhi Pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan didalam Rutan, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, dan supaya terdakwa tidak melarikan diri maka diperintahkan agar ia tetap ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg., dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Alprazolam 1 mg., oleh karena barang tersebut merupakan barang yang dikuasai secara tidak sah oleh terdakwa maka akan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia wajib dibebani untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan Pidana, Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pada diri terdakwa sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Pemerintah dan Masyarakat sedang gencar-gencarnya memberantas Narkoba.
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam perkara sejenis.
HAL –HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa merasa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Mengingat, pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E NG A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa RUDI DAENISMARA Bin HARUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMILIKI PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 10 (Sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3 Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Apralzolam 1 mg;
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Senin tanggal 15 Juli 2013 oleh kami SAPAWI, SH.MH Sebagai Ketua Majelis, R. ARI MULADI, SH, EDY WIBOWO, SH.MH masing masing Sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Persidangan Terbuka untuk Umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut diatas, Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu TB. RIZAL FALAH, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri SUGIHARTONO, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, R. ARI MULADI, SH | Hakim Ketua Sidang, SAPAWI, SH.MH |
| EDY WIBOWO, SH.MH | Panitera Pengganti, TB. RIZAL FALAH, SH |