28/Pid.Sus/2011/PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 28/Pid.Sus/2011/PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI KUSWANDI BIN HALIM
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 28/ Pid. SUS / 2011 / PN. TSM
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kls IB Tasikmalaya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, yang diajukan dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : BUDI KUSWANDI bin HALIM Tempat lahir : Tasikmalaya Umur/Tgl Lahir : 30 tahun / 08 Pebruari 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Kampung Sindangpalay RT.10 RW.002 Desa Margalaksana Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum masing-masing bernama : AGOES RAJASA SIADARI, SH. dan DEDE KUSNANDAR, SH. keduanya Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di jalan Siliwangi No. 78 A Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 27 Januari 2011 di bawah register Nomor : 07 / 2011 / SK / PN.Tsm ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa, tanggal 1 Maret 2011 yang pada pokoknya berpendapat Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diodakwakan dalam dakwaan subsidair, dan selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BUDI KUSWANDI bin HALIM telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (7) Undang-undang RI. No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU.RI. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BUDI KUSWANDI bin HALIM selama 12 (dua belas) bulan dengan masa percobaan 18 (delapan belas) bulan dan diharuskan membayar denda sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Barang bukti :
1 (satu) bendel daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2011 – 2016 An. HR. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H. DRS. TACHMAN IDING HUSEIN
1(SATU) BENDEL FOTOCOPY ktp DAN Kartu Keluarga pendukung pasangan calon HR. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H. DRS. TACHMAN IDING HUSEIN dari Desa Sundawenang Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ;
20 (dua puluh) lembar Surat Pernyataan dari 20 (dua puluh warga Desa Sundawenang yang tidak mendukung terhadap pasangan calon HR. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H. DRS. TACHMAN IDING HUSEIN ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar dan memperhatikan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dimuka persidangan pada tanggal 15 Maret 2011 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau setidaknya mendapat keringan hukuman dengan pertimbangan bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali atas semua perbuatannya ;;
Setelah mendengar jawaban lisan dari Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang menyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya semula demikian pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapkan kepersidangan telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa BUDI KUSWANDI bin HALIM pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2010 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2010 bertempat di Sindangpalay RT.010 RW. 002 Desa Margalaksana Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya , dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-oleh sebagai surat yang syah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan Sepember 2010 Terdakwa diangkat sebagai Koordinator Kecamatan Salawu berdasarkan kesepakatan Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA dan tugas Terdakwa adalah mengumpulkan data-data dukungan sesuai dengan wilayahnya ;
Bahwa selama Terdakwa menjadi Koordinator Kecamatan Salawu pernah melakukan pengumpulan data dukungan dari DADANG SUMARNA bin ATENG secara bertahap hingga terkumpul keseluruhan berjumlah 492 (empat ratus sembilan puluh dua) dukungan masyarakat dari Desa Sundawenang Kecamatan Salawu, yang peruntukannya sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam paragraf 2 Pasal 8 ayat (2) huruf d “ Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, apabila memenuhi syarat dukungan harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus) untuk selanjutnya diserahkan ke PPK dan PPS ;
Bahwa 492 (empat ratus sembilan puluh dua) dukungan masyarakat Desa Sundawenang Kecamatan Salawu tertuang dalam daftar nama-nama pendukung Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2011-2016 (form Model B-1 KWK.KPU Perseorangan) yang termuat didalamnya nama Calon Perseorangan Bupati H.DEDE SUHERMAN dan nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Ir. HERI SUHERMAN serta pendukungnya menyertakan nama, No. KTP/NIK, Umur, Tempat tanggal lahir, alamat dan tanda tangan yang juga dilampirkan dengan bukti foto copy KTP atau foto copy Kartu Keluarga (KK) dan ditutup dengan tanda tangan diatas materai oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan ;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2010 Terdakwa mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Salawu atas pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalkaya H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA dengan alasan akan bekerja di Cirebon, namun sebenarnya Terdakwa pindah menjadi Tim Sukses Relawan Pasangan Calon Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) tanpa sepengetahuan dari Koordinator Wilayah yaitu DADANG SUMARNA ;
Bahwa Terdakwa menjadi Tim Sukses relawan-relawan Bakal Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) untuk wilayah Kecamatan Salawu yaitu Desa Margalaksana, Desa Jahiang, Desa Sukarasa dan Desa Sundawenang ;
Bahwa ketika Terdakwa mengetahui pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA tidak masuk verifikasi di PPS Desa Sundawenang dan PPK Kecamatan Salawu maka data 492 (empat ratus sembilan puluh dua) dukungan masyarakat untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA digunakan oleh Terdakwa untuk mendukung Bakal Pasangan Calon Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) dengan cara sebelumnya merubah pada halaman pertama dan halaman belakang tanda tangan nama Calon Perseorangan Bupati H. DEDE SUHERMAN dan nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Ir. HERI SUPRIATNA yang termuat dalam form Model B-1 KWK.KPU Perseorangan dengan menempel nama menjadi Calon Perseorangan Buapti H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) kemudian oleh Terdakwa di foto copy sehingga data tersebut berubah dan seolah-oleh benar ;
Bahwa setelah data dukungan hasil rekayasa Terdakwa sebanyak 429 (empat ratus sembilan puluh dua) menjadi nama Calon Perseorangan Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Oktobebr 2010 sekira jam 11.00 wib diserahkan oleh Terdakwa kepada H.BAGJA HIDAYAT bin MOMON selaku Koordinaot Wilayah I dirumahnya di Kp. Cidahu Tonggoh RT.01 RW.08 Desa Mekarwangi Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, untuk selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati : H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) dan selanjutnya dipergunakan untuk melengkapi dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Wakil Bupati Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ke KPUD Kab. Tasikmalaya sebagai salah satu syarat calon indepeden untuk ikut dalam Pemilukada ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 sekira jam 12.00 wib masyarakat Desa Sundawenang kedatangan petugas PPS untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) dari jumlah keseluruhan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang, terdapat 266 (dua ratus enam puluh enam) orang yang memenuhi syarat dukungan dan sisanya sebanya 266 (dua ratus enam puluh enam) orang tidak memenuhi syarat administrasi dan sebanyak 20 (dua puluh) orang yang menolak dukungan, bahwa setelah DADANG SUMARNA selaku Koordinator Wilayah mengetahui bahwa dukungan tersebut tidak benar, kemudian melaporkannya ke Sekretariat Panwas Kecamatan Salawu dengan membawa bukti-bukti yang diduga tidak benar serta Surat Pernyataan Penolakan ( Form B-7 KWK.KPU Perseorangan) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (6) Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa BUDI KUSWANDI bin HALIM pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2010 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2010 bertempat di Sindangpalay RT.010 RW. 002 Desa Margalaksana Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya , dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan Sepember 2010 Terdakwa diangkat sebagai Koordinator Kecamatan Salawu berdasarkan kesepakatan Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA dan tugas Terdakwa adalah mengumpulkan data-data dukungan sesuai dengan wilayahnya ;
Bahwa selama Terdakwa menjadi Koordinator Kecamatan Salawu pernah melakukan pengumpulan data dukungan dari DADANG SUMARNA bin ATENG secara bertahap hingga terkumpul keseluruhan berjumlah 492 (empat ratus sembilan puluh dua) dukungan masyarakat dari Desa Sundawenang Kecamatan Salawu, yang peruntukannya sebagai dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 13 Tahun 2010 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam paragraf 2 Pasal 8 ayat (2) huruf d “ Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, apabila memenuhi syarat dukungan harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus) untuk selanjutnya diserahkan ke PPK dan PPS ;
Bahwa 492 (empat ratus sembilan puluh dua) dukungan masyarakat Desa Sundawenang Kecamatan Salawu tertuang dalam daftar nama-nama pendukung Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2011-2016 (form Model B-1 KWK.KPU Perseorangan) yang termuat didalamnya nama Calon Perseorangan Bupati H.DEDE SUHERMAN dan nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Ir. HERI SUHERMAN serta pendukungnya menyertakan nama, No. KTP/NIK, Umur, Tempat tanggal lahir, alamat dan tanda tangan yang juga dilampirkan dengan bukti foto copy KTP atau foto copy Kartu Keluarga (KK) dan ditutup dengan tanda tangan diatas materai oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan ;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2010 Terdakwa mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Salawu attas pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalkaya H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA dengan alasan akan bekerjja di Cirebon, namun sebenarnya Terdakwa pindah menjadi Tim Sukses Relawan Pasangan Calon Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) tanpa sepengetahuan dari Koordinator Wilayah yaitu DADANG SUMARNA ;
Bahwa Terdakwa menjadi Tim Sukses relawan-relawan Bakal Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) untuk wilayah Kecamatan Salawu yaitu Desa Margalaksana, Desa Jahiang, Desa Sukarasa dan Desa Sundawenang ;
Bahwa ketika Terdakwa mengetahui pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA tidak masuk verifikasi di PPS Desa Sundawenang dan PPK Kecamatan Salawu maka data 492 (empat ratus sembilan puluh dua) dukungan masyarakat untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA digunakan oleh Terdakwa untuk mendukung Bakal Pasangan Calon Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) dengan cara sebelumnya merubah pada halaman pertama dan halaman belakang tanda tangan nama Calon Perseorangan Bupati H. DEDE SUHERMAN dan nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Ir. HERI SUPRIATNA yang termuat dalam form Model B-1 KWK.KPU Perseorangan dengan menempel nama menjadi Calon Perseorangan Buapti H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) kemudian oleh Terdakwa di foto copy sehingga data tersebut berubah dan seolah-oleh benar ;
Bahwa setelah data dukungan hasil rekayasa Terdakwa sebanyak 492 (empat ratus sembilan puluh dua) menjadi nama Calon Perseorangan Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Oktobebr 2010 sekira jam 11.00 wib diserahkan oleh Terdakwa kepada H.BAGJA HIDAYAT bin MOMON selaku Koordinaot Wilayah I dirumahnya di Kp. Cidahu Tonggoh RT.01 RW.08 Desa Mekarwangi Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya, untuk selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Bupati : H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) dan selanjutnya dipergunakan untuk melengkapi dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Wakil Bupati Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ke KPUD Kab. Tasikmalaya sebagai salah satu syarat calon indepeden untuk ikut dalam Pemilukada ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 sekira jam 12.00 wib masyarakat Desa Sundawenang kedatangan petugas PPS untuk melakukan verifikasi paktual terhadap dukungan pasangan H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) dari jumlah keseluruhan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang, terdapat 266 (dua ratus enam puluh enam) orang yang memenuhi syarat dukungan dan sisanya sebanya 266 (dua ratus enam puluh enam) orang tidak memenuhi syarat daministrasi dan sebanyak 20 (dua puluh) orang yang menolak dukungan, bahwa setelah DADANG SUMARNA selaku Koordinator Wilayah mengetahui bahwa dukungan tersebut tidak benar, kemudian melaporkannya ke Sekretariat Panwas Kecamatan Salawu dengan membawa bukti-bukti yang diduga tidak benar serta Surat Pernyataan Penolakan ( Form B-7 KWK.KPU Perseorangan) ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (7) Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yaitu :
1. DADANG SUMARNA bin ATENG
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 sekira jam 12.00 wib bertempat di Desa Sundawenang Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya, pada saat petugas PPS melaksanakan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas nama H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) nama-nama orang yang tercantum dalam daftar dukungan tersebut tidak pernah merasa memberikan dukungan, baik menyerahkan foto copy KTP maupun Kartu Keluarga dan tidak pernah menanda tangani surat pernyataan dukungan kepada bakal Calon Bupati tersebut, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi melaporkan ke Sekretariat Panwas berikut bukti-bukti guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa kapasitas saksi selaku Koordinator Wilayah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA daerah pemilihan VII (Dapil VII);
Bahwa daerah pemilihan VII meliputi 5 (lima) kecamatan antara lain Kecamatan Salawu, Puspahiang, Taraju, Bojonggambir dan Sodonghilir ;
Bahwa Terdakwa diduga memalsukan daftar dukungan bakal calon Kepala Daerah dan wakil kepala daerah H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui daftar dukungan tersebut palsu saksi langsung melaporkannya ke Sekretariat Panwas Kec. Salawu dengan membawa bukti-bukti sekaligus memberikan keterangan ;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya pemalsuan dukungan tersebut awalnya dari informasi sdr. Widiana seorang relawan ;
Bahwa tugas seorang relawan hanya mencari pendukung saja ;
Bahwa semula terdakwa sebagai Koordinator Kecamatan Salawu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA daerah pemilihan VII namun mengundurkan diri dengan alasan mau bekerja di Cirebon ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak bulan September 2010 saat pembentukan tim sukses pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA yang dikenal dengan sebutan Duriat ;
Bahwa syarat-syarat bagi seorang pemilih antara lain foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang tidak perlu dilegalisir ;
Bahwa seingat saksi daftar pendukung yang diduga dipalsukan oleh terdakwa kurang lebih sekitar 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang untuk daerah pemilihan Desa Sundawenang Kec. Salawu ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak termasuk kedalam wilayah Desa Sundawenang;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Koordinator Kec. Salawu atas kesepakatan Tim Sukses pasangan H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA yang dianggap memenuhi kriteria dan pantas untuk menduduki jabatan tersebut ;
Bahwa setiap koordinator Wilayah, Koodinator Kecamatan maupun Koordinator Desa diberikan biaya trnasportasi dari tim sukses namun jumlahnya saksi tidak tahu persis tergantung lokasi wilayah dan tingkat kesulitan ;
Bahwa dari 492 daftar pendukung calon pasangan H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN ada sekitar 28 (dua puluh delapan) yang menolaknya yang dituangkan dalam bentuk pernyataan;
Bahwa saksi tidak pernah mengumpulkan KTP kepada penduduk pemilih ;
Bahwa sebagai koordinator Salawu duluan terdakwa daripada saksi ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengundurkan diri sebagai koordinator H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA dari orang lain alasannya katanya akan bekerja di Cirebon ;
Bahwa Terdakwa diduga mengalihkan data pemilih yang semula pendukung H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA menjadi pendukung H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
2. WARDIANA bin ROSADI
Bahwa Terdakwa diduga memalsukan daftar dukungan bakal calon Kepala Daerah dan wakil kepala daerah H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat surat pernyataan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang diduga dipalsukan itu ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 sekitar jam 12.00 wib bertempat di Kp. Sundawenang saksi kedatangan petugas PPS untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan bakal calon Bupati H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN ;
Bahwa waktu verifikasi itu, setahu saksi nama yang tercantum dalam pernyataan tidak pernah memberikan dukungan baik menyerahkan foto copy KTP ataupun Kartu Keluarga dan tidak pernah menandatangani pernyataan pendukung pasangan bakal calon Bupati H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN , tetapi yang sebenarnya nama orang yang tercantum dalam pernyataan dukungan tersebut untuk mendukung pasangan calon H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA ;
Bahwa kapasitas saksi sebagai relawan bakal calon Bupati H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA yang lebih dikenal sebagai Duriat ;
Bahwa tugas seorang relawan mencari pendukung sebanyak-banyaknya bagi pasangan bakal calon Bupati ;
Bahwa saksi menjadi relawan bakal calon Bupati H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA atas kemauan saksi sendiri ;
Bahwa saksi menjadi relawan didaerah Sundawenang Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya;
Bahwa didaerah Sundawenang seingat saksi ada sekitar 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang pemilih terdiri atas 5 dusun ;
Bahwa yang menulis dalam formulir pendukung bakal calon tersebut adalah yang bersangkutan sendiri dan ada juga yang saksi tulis sendiri;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diduga mengalihkan calon pendukung dari sdr. Olip dan Heri keduanya sebagai petugas PPS ;
Bahwa setelah saksi mengetahui Terdakwa mengalihkan calon pendukung selanjutnya saksi melaporkannya kepada sdr. Dadang sebagai Koordinator Kecamatan Salawu ;
Bahwa syarat untuk menjadi pendukung menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga ;
Bahwa saksi menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga untuk menjadi pendukung pasangan H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA kepada sdr. Dadang selaku Koordinator ;
Bahwa seingat saksi menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga kepada sdr. Dadang sekitar bulan Agustus 2010 ;
Bahwa sebagai seorang relawan saksi tidak menerima upah apapun juga ;
Bahwa saksi mendukung pasangan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupti H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA yang dikenal Duriat ;
Bahwa seingat saksi dari 492 calon pemilih ada sekitar 28 orang yang menolaknya ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
3. ENCANG bin IJO
Bahwa Terdakwa diduga memalsukan daftar dukungan bakal calon Kepala Daerah dan wakil kepala daerah H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat surat pernyataan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang diduga dipalsukan itu ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 sekitar jam 12.00 wib bertempat di Kp. Sundawenang saksi kedatangan petugas PPS untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan bakal calon Bupati H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN ;
Bahwa setahu saksi nama yang tercantum dalam pernyataan tersebut tidak pernah memberikan dukungan baik menyerahkan foto copy KTP ataupun Kartu Keluarga dan tidak pernah menandatangani pernyataan memberi dukungan kepada pasangan bakal calon Bupati H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN, tetapi yang sebenarnya nama orang yang tercantum dalam pernyataan dukungan tersebut mendukung pasangan calon H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA ;
Bahwa kapasitas saksi sebagai relawan bakal calon Bupati H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA yang lebih dikenal sebagai Duriat ;
Bahwa tugas seorang relawan mencari pendukung sebanyak-banyaknya bagi pasangan bakal calon Bupati ;
Bahwa saksi menjadi relawan bakal calon Bupati H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA atas kemauan saksi sendiri ;
Bahwa saksi menjadi relawan didaerah Sundawenang Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya;
Bahwa didaerah Sundawenang seingat saksi ada sekitar 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang pemilih terdiri atas 5 dusun ;
Bahwa yang menulis yang bersangkutan sendiri dan ada juga yang saksi tulis sendiri;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa diduga mengalihkan calon pendukung dari sdr. Olip dan Heri keduanya sebagai petugas PPS ;
Bahwa setelah saksi mengetahui Terdakwa mengalihkan calon pendukung selanjutnya saksi melaporkannya kepada sdr. Dadang sebagai Koordinator Kecamatan Salawu ;
Bahwa sarat untuk menjadi pendukun menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga ;
Bahwa saksi menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga untuk menjadi pendukung pasangan H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA kepada sdr. Dadang selaku Koordinator ;
Bahwa seingat saksi menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga kepada sdr. dadang sekitar bulan Agustus 2010 ;
Bahwa sebagai seorang relawan saksi tidak menerima upah apapun juga ;
Bahwa saksi mendukung pasangan bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupti H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA yang dikenal Duriat ;
Bahwa seingat saksi dari 492 calon pemilih ada sekitar 28 orang yang menolaknya ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
4. ROHANDI bin ROJAK
Bahwa Terdakwa diduga memalsukan atau mengalihkan daftar pendukung yang semula pendukung H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA menjadi pendukung H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat surat pernyataan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang diduga dipalsukan itu ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2010 sekitar jam 12.00 wib bertempat di Kp. Sundawenang saksi kedatangan petugas PPS untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan bakal calon Bupati H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA, tetapi nama saksi ada dalam pernyataan tersebut yang memberikan dukungan baik menyerahkan foto copy KTP ataupun Kartu Keluarga kepada H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSIEN ;
Bahwa kapasitas saksi hanya sebagai penduduk biasa pendukung bakal calon Bupati H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA yang lebih dikenal sebagai Duriat ;
Bahwa dirumah saksi yang tercatat sebagai pemilih ada 3 (tiga) orang, saksi sendiri, istri saya dan anak saksi ;
Bahwa kami sekeluarga memilih Duriat walaupun tidak saksi ajak dan atas kemauan mereka sendiri ;
Bahwa yang menulis yang bersangkutan sendiri dan ada juga yang saksi tulis sendiri;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa diduga mengalihkan calon pendukung dari sdr. Olip dan Heri keduanya sebagai petugas PPS ;
Bahwa setelah saksi mengetahui Terdakwa mengalihkan calon pendukung selanjutnya saksi melaporkannya kepada sdr. Dadang sebagai Koordinator Kecamatan Salawu ;
Bahwa saksi menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga untuk menjadi pendukung pasangan H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA kepada sdr. Dadang selaku Koordinator ;
Bahwa seingat saksi menyerahkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga kepada sdr. Dadang sekitar bulan Agustus 2010 ;
Bahwa saksi pernah membuat surat pernyataan penolak mendukung pasangan calon H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN ;
Bahwa selain saksi ada sekitar 27 (dua puluh tujuh) orang yang membuat surat pernyataan penolakan namun saksi lupa lagi nama-namanya ;
Bahwa pada saat pencoblosan saksi memilih pasangan nomor 8 tidak tahu atas nama siapa;
Bahwa harapan saksi sebabnya mendukung pasangan H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA akan melanjutkan Sutet ;
Bahwa daftar pendukung tersebut bukan pendukung Sutet itu masalah lain ;
Bahwa saksi kira semua penduduk di kampung saksi mendukung pasangan DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA karena ada harapan kedepannya ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
5. UNDANG SUHERMAN bin. E.SUMITRA
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2010 saksi menerima berkas dukungan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atas nama H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSIEN yang diduga palsu, selanjutnya pada hari itu juga berkas tersebut langsung saksi serahkan kepada anggota PPS Desa Sundawenang untuk dilakukan veripikasi administrasi dan verifikasi paktual ke masyarakat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Nopember 2010 saksi dimintai klarifikasi oleh Panwas Kecamatan Salawu di Sekretariat Panwas Kec. Salawu perihal adanya dukungan palsu terhadap pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati tersebut ;
Bahwa kapasitas saksi sebagai Ketua PPK Kecamatan Salawu dalam Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Ketua PPK sejak bulan Juli 2010 ;
Bahwa seingat saksi tugas Ketua PPK adalah melakasanakan tahapan pemilu sampai dengan selesai dan bertanggung jawab ke KPU ;
Bahwa Terdakwa diduga memalsukan daftar dukungan bakal calon Kepala Daerah dan wakil kepala daerah H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa saksi mengetahui adanya data dukungan yang dipalsukan dari petugas Panwas Kecamatan Salawu dan mereka mendapatkan laporan dari sdr. Dadang Sumarna ;
Bahwa hasil verifikasi faktual yang dilakukan petugas PPS didapati yaitu dari keseluruhan dukungan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang terdapat 266 (dua ratus enam puluh enam) oyang yang memenuhi syarat dukungan dan sisanya sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam)orang tidak memenuhi syarat, yaitu 206 (dua ratus enam) orang tidak memenuhi syarat administrasi dan 20 (dua puluh) orang yang menolak dukungan ;
Bahwa yang tidak memenuhi syarat serta menolak yaitu terhadap pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pasangan H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa setahu saksi berkas dukungan tersebut untuk melengkapi jumlah dukungan terdahulu yang menurut KPU pasangan yang bersangkutan masih harus menambah jumlah dukungan sebagaimana Peraturan KPU No,13 tahun 2010 ;
Bahwa setahu saksi tidak ada data yang dipalsukan selain pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa seingat saksi ada sekitar 12 (dua belas) Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Salawu;
Bahwa Sundawenang termasuk kedalam Kecamatan Salawu ;
Bahwa setahu saksi terdakwa sebagai Koordinator Kecamatan Salawu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA daerah pemilihan VII namun mengundurkan diri dengan alasan mau bekerja di Cirebon ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
6. RUSLAN SUPARLAN ,ST bin SUPARMAN
Bahwa kapasitas saksi sebagai Ketua PPS Kecamatan Salawu dalam Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya dan diangkat sebagai Ketua PPS sejak bulan Juli 2010 ;;
Bahwa seingat saksi tugas Ketua PPS adalah melakasanakan tahapan-tahapan pemilu sampai dengan selesai dan bertanggung jawab ke KPU ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2010 saksi menerima berkas dukungan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atas nama H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN, selanjutnya pada hari itu juga berkas tersebut langsung diserahkan ke anggota PPS Desa Sundawenang untuk dilakukan veripikasi administrasi dan verifikasi paktual ke masyarakat;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Nopember 2010 saksi dimintai klarifikasi oleh Panwas Kecamatan Salawu di Sekretariat Panwas Kec. Salawu perihal adanya dukungan palsu terhadap pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati tersebut yang mendapatkan laporan dari sdr. Dadang Sumarna ;
Bahwa Terdakwa diduga memalsukan daftar dukungan bakal calon Kepala Daerah dan wakil kepala daerah H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa hasil verifikasi paktual yang dilajukan petugas PPS didapati yaitu dari keseluruhan dukungan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang terdapat 266 (dua ratus enam puluh enam) oyang yang memenuhi syarat dukungan dan sisanya sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam)orang tidak memenuhi syarat, yaitu 206 (dua ratus enam) orang tidak memenuhi syarat administrasi dan 20 (dua puluh) orang yang menolak dukungan ;
Bahwa yang tidak memenuhi syarat serta menolak yaitu terhadap pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati pasangan H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa setahu saksi berkas dukungan tersebut untuk melengkapi jumlah dukungan terdahulu yang menurut KPU pasangan yang bersangkutan masih harus menambah jumlah dukungan sebagaimana Peraturan KPU No,13 tahun 2010 ;
bahwa yang tidak lolos antara lain tidak adanya tanda tangan pendukung, KTP tidak berlaku lagi, tidak tercatat sebagai penduduk serta diketahui pendukung tersebut telah meninggal dunia ;
Bahwa kalau tidak mencabut pernyataannya berarti orang tersebut mendukung pasangan yang dipilihnya ;
Bahwa setahu saksi tidak ada data yang dipalsukan selain pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa seingat saksi ada sekitar 12 (dua belas) Desa yang termasuk kedalam Kecamatan Salawu;
Bahwa Sundawenang termasuk kedalam Kecamatan Salawu ;
Bahwa setahu saksi terdakwa sebagai Koordinator Kecamatan Salawu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA daerah pemilihan VII namun mengundurkan diri dengan alasan mau bekerja di Cirebon ;
Bahwa seingat saksi yang mendukung pasangan H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA itu ada sekitar 246 (dua ratus empat puluh enam) orang ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
7. IMA BUDI RAHAYU alias IMA bin MAMAN SUPRIATMAN
Bahwa kapasitas saksi sebagai anggota KPUD Kabupaten Tasikmalaya dan diangkat sebagai anggota KPUD sejak bulan September 2008 ;
Bahwa seingat saksi sesuai dengan Peraturan KPU No.13 tahun 2010 tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang ada didaerah ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 September 2010 saksi menerima berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H.R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi jumlah dukungan, setelah dihitung ternyata sudah mencapai 3% dari jumlah penduduk sebagai syarat minimal maka diperintahkan kepada PPS melalui PPK untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon tersebut.
Bahwa setelah dilakukan veripikasi faktual ternyata pasangan tersebut masih harus menambah jumlah dukungan, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2010 pasangan calon tersebut menyerahkan bukti dukungan tambahan ke KPU ;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2010 saksi memerintahkan kepada PPK untuk melakukan verifikasi faktual oleh PPS sampai akhirnya saksi mendapatkan informasi bahwa dukungan tambahan itu diduga palsu karena sebagian masyarakat yang tercantum dalam berkas tidak mengakui atau tidak merasa mendukung pasangan calon tersebut ;
Bahwa Terdakwa diduga memalsukan daftar dukungan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah H. R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta);
Bahwa saksi mengetahui adanya data dukungan yang dipalsukan dari petugas Panwas Kecamatan Salawu dan mereka mendapatkan laporan dari sdr. Dadang Sumarna ;
Bahwa hasil verifikasi paktual yang dilajukan petugas PPS didapati yaitu dari keseluruhan dukungan 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang terdapat 266 (dua ratus enam puluh enam) oyang yang memenuhi syarat dukungan dan sisanya sebanyak 266 (dua ratus enam puluh enam)orang tidak memenuhi syarat, yaitu 206 (dua ratus enam) orang tidak memenuhi syarat administrasi dan 20 (dua puluh) orang yang menolak dukungan ;
Bahwa setahu saksi berkas dukungan tersebut untuk melengkapi jumlah dukungan terdahulu yang menurut KPU pasangan yang bersangkutan masih harus menambah jumlah dukungan sebagaimana diatur dalam pasal 42 huruf b Peraturan KPU No,13 tahun 2010 ;
Bahwa yang tidak lolos antara lain tidak adanya tanda tangan pendukung, KTP tidak berlaku lagi, tidak tercatat sebagai penduduk serta diketahui pendukung tersebut telah meninggal dunia ;
Bahwa kalau tidak mencabut pernyataannya berarti orang tersebut mendukung pasangan yang dipilihnya ;
Bahwa seingat saksi yang menyerahkan bukti dukungan pasangan .R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) adalah pak Is sebagai Tim Sukses pada hari Rabu tanggal 15 September 2010 ;
Bahwa yang dibutuhkan oleh seorang calon Bupati dan calon Wakil Bupati adalah sekitar 50.972 (lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua) orang pendukung ;
Bahwa penyerahan dukungan dibagi kedalam dua tahap dimana tahap ke dua maksimal harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan ;
Bahwa bukti dukungan tersebut dibuktikan dengan nama, NIK, tempat tanggal lahir alamat dan tanda tangan pendukung, adapun lampiran dukungannya berupa foto copy KTP atau Paspor atau bukti pendukung lainnya ;
Bahwa sesuai hasil veripikasi administrasi maupun faktual pasangan calon Bupati lain tidak ada yang dipalsukan ;
Bahwa veripikasi faktual artinya menanyakan langsung kepada pendukung pasangan calon yang dipilihnya ;
Bahwa tiap-tiap PPK membuat Berita Acara baik yang dinyatakan sah ataupun yang tidak sah ;
Bwhaa dalam Berita Acara tidak disebutkan apa alasan tidak mendukung ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
8. H. BAGJA HIDAYAT bin MOMON
Bahwa awalnya pada hari Miggu tanggal 10 Oktober 2010 sekitar jam 11.00 wib bertempat dirumah saksi di Kp. Cidahu Tonggoh RT.01 RW.08 Desa Mekarwangi Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya saksi telah menerima daftar nama-nama pendukung calon pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) namun belakangan data-data pendukung tersebut ternyata palsu hingga akhirnya terdakwa dilaporkan kepada pihak berwajib ;
Bahwa kapasitas saksi sebagai Tim Sukses calon pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
Bahwa saksi selaku koordinator Wilayah I yang meliputi Kec. Ciawi, Kadipetan, Pegeurageung, Sukaresik, Jamanis, Sukahening, Rajapolah Sukaratu, Padakembang dan Kec. Cisayong ;
Bahwa Terdakwa juga termasuk tim sukses pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) dia sebagai koordinator Cabang ;
Bahwa tugas Terdakwa mengumpulkan data pendukung kemasyarakat ;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sebagai tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA daerah pemilihan VII namun mengundurkan diri ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu apa alasan terdakwa mengundurkan diri dari tim sukses H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA namun menurut pengakuannya pasangan yang didukungnya gagal ;
Bahwa setelah saksi menerima daftar nama-nama pendukung dari Terdakwa selanjutnya daftar tersebut saksi serahkan ke sekretariat tim sukses di Jl. Cihideungbalong Kota Tasikmalaya untuk selanjutnya dipergunakan untuk melengkapi dukungan terhadap pasangan calon Bupati R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan daftar nama-nama pendukung tersebut ;
Bahwa jumlah pendukung yang tercantum dalam daftar nama-nama pendukung ada sekitar 492 (empat ratus sembilan puluh dua) namun saksi tidak memeriksa nama-namanya ;
Bahwa masalahnya menurut keterangan pihak berwajib dukungan untuk pasangan Bupati R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) yang tercantum dalam daftar tersebut sebenarnya itu adalah dukungan untuk pasangan calon H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA namun karena pasangan tersebut gagal maka oleh Terdakwa dialihkan ke pasangan R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
Bahwa saksi diangkat sebagai tim sukses pasangan calon Bupati R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta sejak bulan Mei 2010 dan dibuatkan surat penunjukannya ;
Bahwa menurut peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jumlah pendukung untuk calon pasangan Bupati dan calon Wakil Bupti yaitu saratnya sebanyak 3% dari jumlah penduduk keseluruhan ;
Bahwa Terdakwa mengundurkan diri dari pasangan H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) ada dibuatkan surat pengunduran dirinya kalau tidak ada saya juga tidak berani ;
Bahwa seingat saksi sekitar bulan Oktober 2010 Terdakwa mengundurkan diri dari tim sukses H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) dengan alasan untuk bekerja ;
Bahwa Sundawenang termasuk kedalam wilayah Kecamatan Salawu Kab. Tasikmalaya ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa daftar pendukung yang dibabwa tersebut tidak benar setelah adanya laporan dari PPS ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa tentang daftar pendukung tersebut dan kata Terdakwa memang benar hasil dari lapangan ;
Bahwa saksi sebagai koordiantor meliputi wilayah, Kec. Ciawi, Rajapolah, Pageuerageung, Jamanis, Sukaratu, Kadipaten, Sukahening, Padakembang dan Kec. Cisayong ;
Bahwa pada saat Terdakwa menyerahkan daftar pendukung saksi tidak menghitungnya yang saksi hitung hanya KTPnya saja ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah memajukan saksi yang meringankan bernama EDI memberikan keterangan dibawah sumpah yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa semula saksi mendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) namun katanya tidak lolos saksi beralih memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupat R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
Bahwa saksi mengetahui jika pasangan Bupati dan Wakil Bupat H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) tidak lolos dari orang lain ;
Bahwa saksi pernah memberikan foto copy KTP saksi ke Terdakwa sebagai dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupat R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
Bahwa yang mengajak saksi untuk mendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupat R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSIEN (Hatta) teman saksi sekampung ;
Bahwa saksi dikampung sebagai Ketua RT ;
Bahwa tidak semua setuju ada juga yang menolaknya dukungannya dialihkan ;
Bahwa alasan saksi mengalihkan dukungan pertama karena pasangan yang lama tidak lolos dan yang kedua mudah-mudahan dukungan yang kedua ada pembangunan terutama didaerah saksi ;
Bahwa saksi pernah diadakan musyawarah untuk mengalihkan dukungan ada sekitar 50 (lima puluh) orang ;
Bahwa pada saat diadakan musyawarah Terdakwa juga ada hadir ;
Bahwa seingat saksi dari Relawan Duriat ada juga yang hadir namanya Sumanto dan Rohandi namun mereka tidak komentar ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya membenarkan keterangan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2010 sekitar jam 11.00 wib bertempat di Sekretariat Tim Sukses pasangan Bupati dan Wakil Bupat R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) Kp. Cidahu Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya Terdakwa menyerahkan daftar dukungan pasangan Bupati dan Wakil Bupat R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSIEN (Hatta) kepada H. Bagja selaku Koordinator, namun belakangan daftar nama-nama pendukung tersebut diketahui palsu hingga akhirnya Terdakwa dilaporkan kepada pihak berwajib ;
Bahwa semula Terdakwa sebagai Koordinator Cabang pasangan H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) daerah Salawu namun berhubungn pasangan tersebut tidak lolos verifikasi maka Terdakwa pindah ke pasangan Bupati dan Wakil Bupat R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
Bahwa Terdakwa mengundurkan diri dari pasangan H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) atas kemauan Terdakwa sendiri karena Terdakwa merasa tidak sukses ;
Bahwa Terdakwa bergabung dengan tim pasangan Bupati dan Wakil Bupat R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSIEN (Hatta) tersebut sekitar bulan Oktober 2010 namun hari dan tanggalnya Terdakwa lupa lagi ;
Bahwa Terdakwa tahu tidak semuanya mendukung ada juga yang menolaknya namun masyarakat setuju jika dukungan tersebut dialihkan ;
Bahwa data dukungan tersebut pada halaman pertama dan paling belakang Terdakwa guntingn atas nama H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) selanjutnya Terdakwa tempelkan nama pasangan Bupati dan Wakil Bupat R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta), kemudian saya foto copy sehingga data dukungan tersebut berubah menjadi R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
Bahwa data dukungan tersebut sejumlah 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang untuk daerah Sundawenang ;
Bahwa seingat Terdakwa yang menolak dukungan tidak banyak ada sekitar 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa Terdakwa keluar dari tim pasangan H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) dibuat surat pengunduran diri ;
Bahwa Terdakwa mengundurkan dari dari pasangan H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) karena ada yang mengajak dari pasangan lain, lagi pula pasangan H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) tidak lolos verifikasi diantaranya kurang dukungan ;
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan upah apapun hanya ada uang operasional motipasi Terdakwa hanyalah ingin hidup lebih baik jika pasangan yang Terdakwa dukung menang nanti;
Bahwa data yang Terdakwa alihkan itu tidak ada yang Terdakwa rubah semuanya masih utuh ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi melakukan perbuatan seperti itu ;
Bahwa Terdakwa kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan dimuka persidangan yaitu berupa :
1 (satu) bundel daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2011-2016 an. R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
1 (satu ) foto copy KTP dan Kartu Keluarga pendukung pasangan calon R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) dari Desa Sundawenang Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya ;
2 (dua puluh) lembar Surat Pernyataan dari 20 warga Desa Sundawenang yang tidak mendukung terhadap pasangan calon R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
telah disita secara sah menurut hukum dan ketika diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa mereka membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dianggap telah termuat dalam putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan Terdakwa serta di kaitkan dengan barang bukti di temukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa semula adalah relawan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) untuk pemilihan Umum Kepada daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2010 ;
Bahwa benar tugas Terdakwa sebagai relawan adalah mencari dan mengumpulkan pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut untuk wilayah Kecamatan Salawu ;
Bahwa benar Terdakwa dapat mengumpulkan nama pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT dari Desa Sundawenang dengan persyaratan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga sejumlah 492 orang ;
Bahwa benar setelah verifikasi dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh PPS, ternyata pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT dinyatakan tidak lolos verifikasi ;
Bahwa benar setelah mengetahui pasangan calon Bupati dan wakil Bupati DURIAT tidak lolos verifikasi, kemudian Terdakwa mundur dari relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT ;
Bahwa benar kemudian Terdakwa diajak oleh temannya untuk menjadi relawan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HATTA ;
Bahwa benar Terdakwa menyerahkan bukti dukungan dari Desa Sundawenang untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (HATTA) ;
Bahwa benar PPS melakukan verifikasi atas data dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HATTA untuk Desa Sundawenang ;
Bahwa benar setelah dilakukan verifikasi oleh PPS ternyata ditemukan adanya data pendukung sekitar 28 orang yang tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HATTA, tetapi memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT ;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan data dukungan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT dengan mengganti nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Duriat dengan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HATTA dengan cara menempel dan merubah pada halaman pertama dan halaman belakang tanda tangan nama calon Perseorangan Bupati H. DEDE SUHERMAN dan Nama Calon Perseorangan Wakil Bupati IR. HERI SUPRIATNA yang termuat dalam form Model B-1 KWK.KPU Perseorangan dengan menempel nama menjadi Nama Calon Perseorangan Bupati R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan Nama Calon Perseorangan Wakil Bupati H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN ;
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta hukum yang di uraikan di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas di mana dalam dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 115 ayat (6) Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah , Subsidair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 115 ayat (7) Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan bentuk dakwaan Penuntut Umum di atas, sekilas tampak bahwa bentuk dakwaannya bersifat subsidaritas, tetapi apabila diteliti lebih lanjut dari sifat tindak pidananya, dakwaan Penuntut Umum tersebut lebih bersifat dakwaan yang alternatif murni, oleh karena itu, dengan memperhatikan fakta hukum di atas, Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang memenuhi fakta hukum di atas, yaitu Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan yang subsidair, Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 115 ayat (7) Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang antara lain menyebutkan bahwa :
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal tersebut dapat ditarik sebagai unsur yang harus dibuktikan yaitu :
Unsur Setiap orang ;
Unsur dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang. Setiap orang berkaitan dengan subyek hukum yaitu setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, dan yang mampu serta dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk adanya kemampuan bertanggung jawab haruslah dipenuhi antara lain :
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan buruk yang sesuai hukum dan yang melawan hukum ;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut kenyataan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelectual factor) yaitu dapat membedakan antara perbuatan yang dibolehkan atau tidak, sedangkan yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volistional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak. Sebagai konsekuensinya maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara in kasu oleh Penuntut Umum telah diajukan seorang Terdakwa mengaku bernama BUDI KUSWANDI bin HALIM yang membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan, adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani dan yang mampu serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan fakta hukum yaitu telah diajukan Budi Kuswandi bin Halim sebagai Terdakwa, maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara in kasu adalah Terdakwa, tetapi masalah benar tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tergantung terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menimbang, bahwa dengan sengaja baik dalam Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah maupun dalam undang-undang hukum pidana sendiri tidak memberikan arti apa yang dimaksud dengan “ Dengan Sengaja (opzet). Dalam praktek peradilan sebagaimana arrest-arrest Hoge Raad mengambil pengertian “ dengan sengaja “ (opzet) berdasarkan pada Memorie Van Toelichting, bahwa opzet itu diartikan sebagai “Willens en wetens”. Perkataan Wellens atau menghendaki diartikan sebagai “kehendak untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu, dan wetens atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui / menginsyafi bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan (opzet) yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;
Kesengajaan sebagai kepastian atau merupakan suatu keharusan (opzet biz zekerheids-bewustzjin) ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-biwustzjin / dolus eventualis) ;
Menimbang, bahwa dalam kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) akibat dari perbuatan sipelaku haruslah dikehendaki dan dimaksud, dalam kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet biz zekerheids-bewustzjin) untuk mencapai tujuan tertentu dari sipelaku, sipelaku harus melakukan suatu perbuatan tertentu (vide Prof. Satochid Kartanegara, SH. Hukum Pidana bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, hal 303 – 306 ), sedangkan dalam kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-biwustzjin / dolus eventualis) adalah bahwa sipelaku telah menyadari / menginsyafi tentang kemungkinan timbulnya akibat lain dari akibat yang dikehendaki oleh pelaku ;
Menimbang, bahwa dengan beberapa pengertian kesengajaan di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan unsur dengan sengaja, dengan tetap mengacu kepada fakta hukum, sehingga dengan demikian akan diketahui bahwa perbuatan Terdakwa termasuk dalam salah satu dari gradasi kesengajaan di atas,
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa semula adalah relawan untuk pasangan
bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H.DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA (duriat) untuk pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2010. Bahwa benar Terdakwa diangkat sebagai Koordinator Kecamatan Salawu atas kesepakatan Tim Sukses pasangan H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA yang dianggap memenuhi kriteria dan pantas untuk menduduki jabatan tersebut. Bahwa benar tugas Terdakwa sebagai relawan adalah mencari dukungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT. Bahwa benar Terdakwa memperoleh dukungan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT dari daerah pemilihan Desa Sundawenang Kec. Salawu sekitar 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang. Bahwa benar setelah dilakukan verifikasi persyaratan administrasi pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, ternyata pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT tidak lolos verifikasi. Bahwa benar setelah mendengar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT tidak lolos, lalu Terdakwa mengundurkan diri sebagai relawan dari DURIAT, akan tetapi kemudian Terdakwa diajak oleh temannya untuk menjadi relawan dan tim sukses dari pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HATTA, kemudian Terdakwa menyerahkan bukti dukungan dari Desa Sundawenang untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H. R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan Drs. H.TACHMAN IDING HUSIEN (HATTA) sebanyak 492 (empat ratus sembilan puluh dua) orang dukungan. Bahwa benar setelah dilakukan verifikasi oleh PPS, ternyata diperoleh data bahwa 266 (dua ratus enam puluh enam) orang penduduk Desa Sundawenang yang memenuhi syarat dukungan dan sisanya sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) orang tidak memenuhi syarat, yaitu 206 (dua ratus enam) orang tidak memenuhi syarat administrasi, karena orangnya sudah meninggal, tidak tanda tangan, masa berlakunya KTP sudah habis, orang tidak berdomisili ditempat itu dan 20 (dua puluh) orang yang menolak dukungan. Bahwa benar setelah mengetahui pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT tidak lolos verifikasi, Terdakwa mengganti pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT dengan HATTA dengan cara menempel dan merubah pada halaman pertama dan halaman belakang tanda tangan nama calon Perseorangan Bupati H. DEDE SUHERMAN dan Nama Calon Perseorangan Wakil Bupati IR. HERI SUPRIATNA yang termuat dalam form Model B-1 KWK.KPU Perseorangan dengan menempel nama menjadi Nama Calon Perseorangan Bupati R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan Nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Drs. H.TACHMAN IDING HUSIEN, selanjutnya Terdakwa memfotocopy data tersebut, sehingga data itu berubah dan seolah-olah benar, lalu pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2010 sekitar jam 11.00 WIB data dukunga tersebut diserahkan oleh Terdakwa kepada H. Bagja dirumahnya di Cisayong ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat 20 (dua puluh) orang yang tidak pernah memberi dukungan kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN yang tercantum dalam form Model B-1 KWK.KPU Perseorangan tersebut dan dalam form model B-1KWK.KPU Terdakwa menempel nama pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H. DEDE SUHERMAN dan Ir. HERI SUPRIATNA menjadi Calon Perseorangan Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan nama Calon Perseorangan Wakil Bupati Drs. H. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) kemudian oleh Terdakwa di foto copy sehingga data tersebut berubah dan seolah-oleh benar ;
Menimbang, bahwa dengan fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa dengan menempel nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. DEDE SUHERMAN dan IR. HERI SUPRIATNA dan menggantinya dengan nama pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. H. TACHMAN IDING HUSEIN dengan menggunakan data atau dukungan masyarakat yang seharusnya diberikan kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati DURIAT sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, seluruh unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, dan dari alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair tersebut dan tindak pidana mana merupakan kejahatan, sehingga kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa baik dalam diri maupun perbuatan Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar sebagai alasan penghapus pidana, karenanya Terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana, tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan atas kesalahan Terdakwa. Pemidanaan bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku / orang yang dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan pidana, sehingga dengan pembinaan tersebut pelaku kejahatan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, tidak melakukan kejahatan di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa dalam sistem pemidanaan di Indonesia dalam Pasal 14 a sampai dengan Pasal 14 f KUHP dikenal pemidanaan bersyarat, dimana si pelaku kejahatan dibina di luar Lembaga Pemasyarakatan oleh Badan Pemasyarakatan (BAPAS). Sistem pemidanaan ini dikenakan bilamana Hakim akan menjatuhkan pidana penjara atau kurungan tidak lebih dari 1 (satu) tahun ;
Menimbang, bahwa pidana bersyarat hanya dijatuhkan kepada pelaku perbuatan pidana yang tidak bersifat benar-benar jahat yang berakibat serius bagi orang lain ataupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, Terdakwa BUDI KUSWANDI bin HALIM tergolong sebagai orang yang tidak bersifat jahat, Terdakwa melakukan perbuatan pidana karena terdorong keinginan untuk membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HATTA dalam meramaikan pesta demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya ;
Menimbang, bahwa mengingat motivasi perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa seperti diuraikan di atas dan juga mengingat hal-hal yang memberatkan dan meringankan seperti diuraikan di bawah ini, Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa dapat dikenakan pidana bersyarat ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) bundel daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2011-2016 an. R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan .Drs. H. TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
1 (satu ) foto copy KTP dan Kartu Keluarga pendukung pasangan calon R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) dari Desa Sundawenang Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya ;
20 (dua puluh) lembar Surat Pernyataan dari 20 warga Desa Sundawenang yang tidak mendukung terhadap pasangan calon R.HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT, S.Ip dan H.Drs.TACHMAN IDING HUSEIN (Hatta) ;
Ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dipertimbangkan lebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 115 ayat (7) Undang-Undang RI No.12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang berhubungan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUDI KUSWANDI bin HALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendukung bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, bahwa Terdakwa sebelum masa percobaan selama 18 (delapan belas) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel daftar nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode 2011-2016 atas nama H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN ;
1 (satu) bundel foto copy KTP dan Kartu Keluarga pendukung pasangan calon H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN dari Desa Sundawenang Kec. Salawu Kab. Tasikmalaya ;
20 (dua puluh) lembar Surat Pernyataan dari 20 warga Desa Sundawenang yang tidak mendukung pasangan calon H.R. HARMAEN MUCHYI WIRATANUNINGRAT S. Ip. dan Drs. TACHMAN IDING HUSEIN ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 oleh kami I.NYOMAN SOMANADA, SH.MH sebagai Hakim Ketua, BETSJI SISKE MANOE, SH. dan DEWA KETUT KARTANA, SH. M. Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dibantu TEDIH SURYADIMULYA,SH Panitera-Pengganti, dihadiri oleh RIDWAN DAHNEIL,SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singaparna dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya .
HAKIM KETUA MAJELIS,
I NYOMAN SOMANADA, SH.MH
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
BETSJI SISKE MANOE, SH DEWA KETUT KARTANA, SH. M. Hum
PANITERA-PENGGANTI,
TEDIH SURYADIMULYA.SH.