1049/Pid/B/2014/PN.Jkt.Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1049/Pid/B/2014/PN.Jkt.Ut
WARINI BINTI HARUN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa WARINI BINTI HARUN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyeraahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dakwaan primair 2. Membebaskan terdakwa WARINI BINTI HARUN dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa WARINI BINTI HARUN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN” Hal. 12 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut. 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar seluruhnya maka harus diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Memerintahkan barang bukti berupa :  1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (Satu) kaleng permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,47gram berat netto 0,2873 gram (sisa lab berat netto 0,2664 gram). Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 1049/Pid/B/2014/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : WARINI BINTI HARUN ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 49 Tahun / 05 Nopember 1965 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Cilincing Gang Buntu No.96
RT.012/004 Kelurahan Cilincing
Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan sekarang; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa WARINI BINTI HARUN, tidak terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidanan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair yang datur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------
Hal. 01 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Membebaskan terdakwa WARINI BINTI HARUN dari dakwaan primair sebagaimana tersebut diatas ; ----------------------------------
Menyatakan terdakwa WARINI BINTI HARUN, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan subsidair yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa WARINI BUNTI HARUN berupa pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan penjara ; -------------------------------
Menyataka barang bukti berupa :
1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 1,47 gram ; berat netto 0,2873 gram (sisa lab berat netto 0,2664 gram).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). ----------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------------------
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa WARINI BINTI HARUN, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira jam 19.30 Wib, atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Cilincing Gang Buntu No.96 RT. 12/04, Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam
Hal. 02 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Awalnya pada waktu sebagaimana tersebut diatas ada informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang terletak dijalan Cilincing Gang Buntu No.96 Rt.12/04, Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu; selanjutnya ERI SUROTO, DANU SUDRAJAT dan MUFTI FACHRUROCHMAN (anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Utara) melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa dan berhasil menemui terdakwa di rumahnya; selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dilantai tepat didepan terdakwa duduk berhasil ditemukan 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 1,47 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam ; -------------------------------
Terdakwa langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Utara karena tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang / Menteri Kesehatan ; terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima sabu; dan sabu tersebut diperoleh terdakwa dari DP (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira jam 19.30 Wib yang diantarkan kerumah terdakwa dengan jumlah 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil sabul dan terdakwa sebelumnya tertangkap telah berhasil menjual sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip kecil dengan harga per paketnya sebesar Rp. 200.000,- dan dibayarkan kepada DP (belum tertangkap) per paketnya sebesar Rp. 180.000,- sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- per paketnya. Berdasarkan Berita Acara
Hal. 03 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1716/NNF/2014 tanggal 20 Juni 2014 dari Puslabfor Bareskrim POLRI diperoleh hasil pemeriksaan bahwa 5 (lima) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 1,47 gram ; berat netto 0,2873 gram dan sisa lab seberat 0,2664 gram yang disita dari terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; --------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa WARINI BINTI HARUN, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 sekira jam 19.30 Wib, atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Cilincing Gang Buntu No.96 RT. 12/04, Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Awalnya pada waktu sebagaimana tersebut diatas ada informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang terletak dijalan Cilincing Gang Buntu No.96 Rt.12/04, Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu; selanjutnya ERI SUROTO, DANU SUDRAJAT dan MUFTI FACHRUROCHMAN (anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Utara) melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa dan berhasil menemui terdakwa di rumahnya; selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dilantai tepat didepan terdakwa duduk berhasil ditemukan 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng
Hal. 04 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 1,47 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam ; -------------------------------
Terdakwa langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Utara karena tanpa memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang / Menteri Kesehatan ; terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu; dan terdakwa menerima sabu tersebut dari DP (belum tertangkap) untuk dijual lagi. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1716/NNF/2014 tanggal 20 Juni 2014 dari Puslabfor Bareskrim POLRI diperoleh hasil pemeriksaan bahwa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 1,47 gram ; berat netto 0,2873 gram dan sisa lab seberat 0,2664 gram yang disita dari terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1.ERI SUROTO, SH, 2. DANU SUDRAJAT 3. MUFTI FACHRUROCHMAN, SH. dan 4. SUWARNO alias NANO bin KHANAFI masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP ; ----------------------------------------------
Saksi ERI SUROTO,SH. menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar dari informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang terletak dijalan Cilincing gang Buntu No. 96 RT.12/04, kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing Jakaarta Utara sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar atas informasi tersebut kemudian ERI SUROTO, DANU SUDRAJAT dan MUFTI FACHRUROCHMAN yang merupakan anggota
Hal. 05 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Satresnarkoba Polres Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa dan berhasil menemui terdakwa dirumahnya ; -------------------------
Bahwa benar selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dilantai tepat di depan terdakwa duduk berhasil ditemukan 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 1,47 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam ; --------------------------------
Bahwa benar mengaku terdakwa menerima sabu tersebut dari Sdr. DP (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 dan terdakwa mengaku mendapat drop dari sdr. DP sebanyak 10 plastik klip kecil berisi sabu ; -------------------
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ; ----------------------------------
Saksi DANU SUDRAJAT,SH. menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar dari informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang terletak dijalan Cilincing gang Buntu No. 96 RT.12/04, kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing Jakaarta Utara sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar atas informasi tersebut kemudian ERI SUROTO, DANU SUDRAJAT dan MUFTI FACHRUROCHMAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa dan berhasil menemui terdakwa dirumahnya ; -------------------------
Hal. 06 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dilantai tepat di depan terdakwa duduk berhasil ditemukan 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 1,47 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam ; --------------------------------
Bahwa benar mengaku terdakwa menerima sabu tersebut dari Sdr. DP (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 dan terdakwa mengaku mendapat drop dari sdr. DP sebanyak 10 plastik klip kecil berisi sabu ; -------------------
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ; ----------------------------------
Saksi MUFTI FACHRUROCHMAN, SH. menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar dari informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang terletak dijalan Cilincing gang Buntu No. 96 RT.12/04, kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing Jakaarta Utara sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar atas informasi tersebut kemudian ERI SUROTO, DANU SUDRAJAT dan MUFTI FACHRUROCHMAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa dan berhasil menemui terdakwa dirumahnya ; -------------------------
Bahwa benar selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dilantai tepat di depan terdakwa duduk berhasil ditemukan 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip
Hal. 07 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
kecil sabu dengan berat bruto 1,47 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam ; --------------------------------
Bahwa benar mengaku terdakwa menerima sabu tersebut dari Sdr. DP (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 dan terdakwa mengaku mendapat drop dari sdr. DP sebanyak 10 plastik klip kecil berisi sabu ; -------------------
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ; ----------------------------------
Saksi SUWARNO alias NANO bin KHANAFI, menerangkan pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib ketika saksi sedang berkunjung ke rumah terdakwa kemudian saat ngobrol di ruang tamu tiba-tiba terdengar orang mengetuk pintu dan setelah pintu dibuka oleh terdakwa kemudian masuk beberapa orang berpakaian preman lalu memperkenalkan diri sebagai anggota Satnarkoba Polres Jakarta Utara ; ----------------------------------
Bahwa benar kemudian anggota Satnarkoba Polres Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dilantai tepat didepan terdakwa duduk berhasil ditemukan 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng permen double mint yangberisi 5 (lima) plastic klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,47 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Hal. 08 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib ketika saksi SUWARNO alias NANO sedang berkunjung ke rumah terdakwa kemudian saat ngobrol di ruang tamu tiba-tiba terdengar orang mengetuk pintu dan setelah pintu dibuka oleh terdakwa kemudian masuk beberapa orang berpakaian preman lalu memperkenalkan diri sebagai anggota Satnarkoba Polres Jakarta Utara ; -------
Bahwa benar kemudian anggota Satnarkoba Polres Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dilantai tepat didepan terdakwa duduk berhasil ditemukan 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng permen double mint yangberisi 5 (lima) plastic klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,47 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar mengaku terdakwa menerima sabu tersebut dari Sdr. DP (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “Setiap orang” ;
Bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah yang berkaitan dengan subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawab. Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa WARINI BINTI HARUN .
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Hal. 09 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Unsur “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan” ;
Bahwa dari fakta persidangan terungkap :
Bahwa benar dari informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang terletak dijalan Cilincing gang Buntu No. 96 RT.12/04, kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing Jakaarta Utara sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar atas informasi tersebut kemudian ERI SUROTO, DANU SUDRAJAT dan MUFTI FACHRUROCHMAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Utara pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa dan berhasil menemui terdakwa dirumahnya ; -------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 sekira jam 21.00 Wib ketika saksi sedang berkunjung ke rumah terdakwa kemudian saat ngobrol di ruang tamu tiba-tiba terdengar orang mengetuk pintu dan setelah pintu dibuka oleh terdakwa kemudian masuk beberapa orang berpakaian preman lalu memperkenalkan diri sebagai anggota Satnarkoba Polres Jakarta Utara ; ----------------------------------
Bahwa benar kemudian ERI SUROTO, DANU SUDRAJAT dan MUFTI FACHRUROCHMAN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dilantai tepat di depan terdakwa duduk berhasil ditemukan 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil sabu dengan berat bruto 1,47 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam ; --------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya ; ----------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Hal. 10 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Unsur “Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”;
Bahwa dari fakta persidangan terungkap:
Bahwa terhadap barang bukti yang didapat saat ERI SUROTO, DANU SUDRAJAT dan MUFTI FACHRUROCHMAN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan dilantai tepat didepan terdakwa duduk berhasil ditemukan 1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) kaleng permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 1,47 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1716/NNF/2014 tanggal 20 Juni 2014 dari Puslabfor Bareskrim POLRI diperoleh hasil pemeriksaan bahwa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat brutto 1,47 gram ; berat netto 0,2873 gram dan sisa lab seberat 0,2664 gram yang disita dari terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ”. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Hal. 11 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ; -------------------
Yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit di persidangan ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ; -----
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; ------ -------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa WARINI BINTI HARUN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyeraahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana dakwaan primair ; --------------------
Membebaskan terdakwa WARINI BINTI HARUN dari dakwaan Primair tersebut ; --------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa WARINI BINTI HARUN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN” ; -----------------------------------------------------------------
Hal. 12 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar seluruhnya maka harus diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan ; -------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (Satu) kaleng permen double mint yang berisi 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,47gram; berat netto 0,2873 gram (sisa lab berat netto 0,2664 gram).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 oleh HJ.MARLIANIS,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI HERYATI, SH. MH. dan PURWANTO, SH. sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti, dihadiri RESTU DARMAWAN Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI HERYATI, SH.MH.
HJ.MARLIANIS, SH.MH.
PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 13 dari 13 hal PUTUSAN NO. 1019/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.