155/Pid.Sus/2015/PN.MLG
Putusan PN MALANG Nomor 155/Pid.Sus/2015/PN.MLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSTOFA als.TOPA bin. MAT YASIR.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUSTOFA als. TOPA bin MAT YASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTOFA als. TOPA bin MAT YASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa: • 114 (seratus empat belas) tik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL dan 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL total berjumlah 1150 (seribu seratus lima puluh) butir; • 1 (satu) tik yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo £ £; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 155/Pid.Sus/2015/PN.MLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : MUSTOFA als. TOPA bin MAT YASIR; Tempat lahir : Malang; Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 16 Oktober 1990; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Lesanpuro Gg VI No. 31 RT.001 RW.002 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak bekerja;
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 17 Januari 2015 No.Pol: SP.HAN/10/1/2015/Resnarkoba, sejak tanggal 17 Januari 2015 sampai dengan tanggal 5 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 4 Februari 2015 No. B-371/O.5.11/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 6 Februari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015;
Penuntut Umum tanggal 17 Maret 2015 No. PRINT-546/O.5.11 /Euh.2/03/2015, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 5 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 25 Maret 2015, sejak tanggal 25 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk di dampingi oleh Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tertanggal 2015 No.155/Pid.Sus/2015/PN.Malang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang-barang bukti;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana atas diri Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUSTOFA ALS. TOPA BIN MAT YASIR bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTOFA ALS. TOPA BIN MAT YASIR berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
114 (seratus empat belas) tik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL dan 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL total berjumlah 1150 (seribu seratus lima puluh) butir;
1 (satu) tik yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££;
Menetapkan agar terdakwa MUSTOFA ALS. TOPA BIN MAT YASIR membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penuntut umum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon hukuman yang ringan dengan alasan terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanannya ;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pendapat penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MUSTOFA als.TOPA bin. MAT YASIR, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekira pukul 16.00 wib atau setidaknya pada waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Lesanpuro VI no.31 Rt.01 Rw.02 kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UURI no.36 tahun 2009., yang menyatakan “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Semula terdakwa MUSTOFA als.TOPA bin. MAT YASIR mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dari teman terdakwa yakni AMIN als. GEMPO sebanyak 4 kali yang pertama akhir Desember 2014 sebanyak 1 botol berisi 1000 (seribu) butir pil koplo seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kedua awal Januari 2015 sebanyak 1 botol berisi 1.000 (seribu) butir pil koplo seharga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang ketiga pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2015 sebanyak 1 botol berisi 1.000 (seribu) butir pil koplo seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang keempat pada hari rabu tanggal 14 Januari 2015 jam 21.00 wib sebanyak 1 botol berisi 1.000 (seribu) butir pil koplo seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) transaksi pembelian semuanya di rumah AMIN als. GEMPO di Jalan KH.Hasyim V Kec. Kedungkandang Kota Malang dan pada saat dilakukan penangkapan berhasil disita barang bukti berupa pil koplo sejumlah 1.140 (seribu seratus empat puluh) butir dan 1 (satu ) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££;
Bahwa kemudian oleh terdakwa tablet tersebut dijual atau diedarkan tanpa izin edar dari pihak yang berwenang kepada saksi MARSADI dan teman lainnya sebanyak 5 kali, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari per 1000 (seribu) butir;
Bahwa adanya penyalahgunaan obat keras berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut diketahui saksi SUMARJI,S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang mendapat informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual tanpa izin edar tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada dirumah Jalan Lesanpuro VI no.31 Rt.01 Rw.02 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1.140 (seribu seratus empat puluh) butir dan 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl yang dimiliki, disimpan dan diedarkan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab: 0520/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 bahwa barang bukti Nomor: 0662/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “££” milik terdakwa MUSTOFA als.TOPA bin. MAT YASIR tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras);
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUSTOFA als.TOPA bin. MAT YASIR, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diawal dakwaan kesatu, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 yang menyatakan “praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Semula terdakwa MUSTOFA als.TOPA bin. MAT YASIR mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dari teman terdakwa yakni AMIN als. GEMPO sebanyak 4 kali yang pertama akhir Desember 2014 sebanyak 1 botol berisi 1000 (seribu) butir pil koplo seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kedua awal Januari 2015 sebanyak 1 botol berisi 1.000(seribu) butir pil koplo seharga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang ketiga pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2015 sebanyak 1 botol berisi 1.000(seribu) butir pil koplo seharga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang keempat pada hari rabu tanggal 14 Januari 2015 jam 21.00 wib sebanyak 1 botol berisi 1.000(seribu) butir pil koplo seharga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) transaksi pembelian semuanya dirumah AMIN als. GEMPO di Jl.KH.Hasyim V kec.Kedungkandang Kota Malang. Dan pada saat dilakukan penangkapan berhasil disita barang bukti berupa pil koplo sejumlah 1.140.(seribu seratus empat puluh) butir dan 1 (satu ) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££ ;
Bahwa kemudian oleh terdakwa tablet tersebut dijual atau diedarkan tanpa izin edar dari pihak yang berwenang kepada saksi MARSADI sebanyak 5 kali dirumah terdakwa di Jl. Lesanpuro VI no.31 Rt.01 Rw.02 kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan kesemuanya sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari per 1000 (seribu) butir kepada pemesannya;
Bahwa adanya penyalahgunaan obat keras berupa tanpa izin edar tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl tersebut diketahui saksi SUMARJI, S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang mendapat informasi saksi MARSADI kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual tablet warna putih berlogo ££ dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada dirumah Jl. Lesanpuro VI no.31 Rt.01 Rw.02 kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1.140(seribu seratus empat puluh ) butir dan 1 (satu ) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl yang dimiliki, disimpan dan diedarkan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik No. Lab : 0520/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 bahwa barang bukti Nomor : 0662/2015/NOF berupa tablet warna putih logo ££ milik terdakwa MUSTOFA als.TOPA bin. MAT YASIR tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihexyphenidyl HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang- Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) serta tidak berkeberatan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa/Penuntut telah mengajukan barang bukti berupa :
114 (seratus empat belas) tik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL dan 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL total berjumlah 1150 (seribu seratus lima puluh) butir;
1 (satu) tik yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan dimana sebelum memberi keterangan saksi-saksi tersebut terlebih dulu bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya lalu memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MARSADI
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan masih tetap pada keterangan yang ada di BAP;
Bahwa dalam beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan pil koplo atau tablet warna putih berlogo ££ dari terdakwa;
Bahwa saksi tahu terdakwa berjualan pil koplo karena mendapatkan informasi dari temannya bahwa terdakwa menjual pil koplo;
Bahwa sudah 2 (dua) kali saksi membeli pil koplo kepada terdakwa untuk saksi sendiri dan 3 (tiga) kali saksi membelikan untuk teman saksi;
Bahwa saksi membeli pil koplo dari terdakwa seharga Rp.10 (sepuluh) ribu;
Bahwa saksi tahu bentuk pil nya warna putih berlogo dobel L (££);
Bahwa saksi tidak tahu fungsi pil koplo karena tidak berpengaruh efek apa-apa kepada saksi ;
Bahwa saksi membeli/transaksi dengan terdakwa di jalan Lesanpuro;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) tik yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk bebas menjual pil koplo tersebut;
Bahwa saksi tahu terdakwa bekerja berjualan burung bukan sebagai tenaga medis atau apoteker;
Bahwa saksi tahu kalau mengonsumsi pil koplo khasiatnya tidak bisa tidur, tapi saksi pernah mencoba biasa saja tidak ada pengaruhnya;
Bahwa saksi bekerja sebagai sekuriti dengan gaji Rp.820.000,- :
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin untuk membeli pil koplo ;
Bahwa selain saksi,ada yang membeli ke terdakwa yaitu Deni dan Mbak Min ;
Saksi MOCH. AMIN als 2. ACHIL als GEMPO bin MOCH. EDHAR
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan masih tetap pada keterangan yang ada di BAP;
Bahwa terdakwa membeli pil koplo dari saksi, awalnya saksi dihubungi terdakwa melalui Sms pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 jam 11 malam;
Bahwa terdakwa berencana membeli pil koplo dobel L (££) kepada saksi, lalu terdakwa bertemu di rumah saksi di kedungkandang;
Bahwa saksi mempunyai seribu butir pil harganya 350 ribu;
Bahwa terdakwa sering membeli pil dobel L ini kepada saksi;
Bahwa selain terdakwa, ada lagi yang membeli melalui saksi yaitu DANIEL, HERMAN dan TAYO ;
Bahwa saksi mendapatkan pil dari ARI, sedangkan ARI mendapatkan pil dari Pak SUGENG;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut sebesar Rp.150.000,-;
Bahwa saksi selain menjual pil koplo juga jual ganja di rumah saksi ada 2 bungkus masing-masing 1 ons;
Bahwa saksi tidak memakai ganja, saksi hanya menjualnya;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah memanggil saksi yang bernama saksi SUMARJI, S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI, namun tidak dapat hadir sehingga Penuntut mohon agar keterangan saksi tersebut dapat dibacakan, dan atas keterangan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan saksi SUMARJI, S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI tersebut dibacakan selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi SUMARJI, S.Psi tersebut sesuai berita acara penyidik Polres Malang Kota yang dibuat oleh BUDI PRASETIYO, Nrp: 80020009, pangkat BRIPKA selaku penyidik pembantu pada Kantor Kepolisian Resort Malang Kota pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 dan keterangan saksi QOSIM RIYADI tersebut sesuai berita acara penyidik Polres Malang Kota yang dibuat oleh VERY NAVIA SANDI, Nrp: 84090590, pangkat BRIGADIR selaku penyidik pembantu pada Kantor Kepolisian Resort Malang Kota pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan yang terdakwa berikan sudah benar dan masih tetap pada keterangan yang ada di BAP;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira jam 18.00wib di rumah saya di Jalan Lesanpuro Gg. VI No. 31 RT.001 RW.002 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa sedang tidur;
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan pil koplo;
Bahwa waktu terdakwa ditangkap yang disita 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 114 (seratus empat belas) tik/ gulungan, dan per 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££;
Bahwa 1 gulungan plastik isinya 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa terdakwa membuat 1 bungkusan kecil-kecil untuk dijual;
Bahwa terdakwa membeli pilkoplo perbutirnya Rp.350,- lalu menjual per butirnya Rp.1000,- sehingga menerima keuntungan Rp. 650 rupiah per butir;
Bahwa yang sering membeli pil koplo adalah remaja dan orang dewasa laki-laki;
Bahwa terdakwa menjual pil koplo ini mulai bulan Desember 2014;
Bahwa yang memperkenalkan pil koplo ini kepada terdakwa adalah MARSADI;
Bahwa pekerjaan utama terdakwa adalah usaha sangkar burung;
Bahwa saksi mengetahui akibat dari memperjual belikan pil ini bisa memperburuk generasi muda bangsa;
Bahwa terdakwa tahu kalau mengedarkan pil koplo ini dilarang;
Bahwa terdakwa pernah memakai pil koplo ini rasanya setelah mengonsumsi pil koplo kepala terdakwa terasa pusing;
Bahwa terdakwa masih mengonsumsi pil ini karena terdakwa betah melek hingga 3 (tiga) hari dan bermanfaat untuk bekerja;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam Berita Acara Sidang keseluruhannya dianggap termuat dan bagian dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mengadakan pemeriksaan dipersidangan terhadap para saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dalam hubungan satu sama lain yang saling mendukung dan menguatkan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi SUMARJI,S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang mendapat informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual tanpa izin edar tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada dirumah Jalan Lesanpuro VI no.31 Rt.01 Rw.02 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekira pukul 16.00 wib ;
Bahwa semula terdakwa MUSTOFA als.TOPA bin. MAT YASIR mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dari teman terdakwa yakni AMIN als. GEMPO sebanyak 4 kali ;
Bahwa kemudian oleh terdakwa tablet tersebut dijual atau diedarkan tanpa izin edar dari pihak yang berwenang kepada saksi MARSADI sebanyak 5 kali dirumah terdakwa di Jl. Lesanpuro VI no.31 Rt.01 Rw.02 kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang;
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari terdakwa dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0521/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0663/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Bahwa saat tablet warna putih berlogo ££ yang disita dari terdakwa MUSTOFA AL. TOPA BIN MAT YASIR dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 0519/NOF/2015 tanggal 27 Januari 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 0661/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Hakim Ketua akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan subsidaritas seperti tersebut diatas yang pada pokoknya :
Kesatu, melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Kedua, melanggar pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara subsidaritas, maka Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang dianggap paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu akan dipertimbangkan dakwaan kesatu melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu, Terdakwa telah didakwa melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tersebut mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah melanggar pasal tersebut, maka harus memenuhi unsur-unsur pasal tersebut dan pertimbangannya adalah sebagai berikut:
Ad.1.Setiap orang.
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang disini adalah siapa saja, setiap orang selaku subyek hukum pidana yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa MUSTOFA als. TOPA bin MAT YASIR yang identitasnya seperti tersebut dalam surat Dakwaan Penuntut Umum. Bahwa dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan demikian unsur barang siapa menurut Majelis telah telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini berbentuk alternatif maka apabila salah satu terpenuhi maka unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 4 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa ,
Menimbang,bahwa saksi SUMARJI,S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekira pukul 16.00 wib mendapat informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa terdakwa telah menjual tanpa izin edar tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada dirumah Jalan Lesanpuro VI no.31 Rt.01 Rw.02 Kel. Lesanpuro Kec. Kedungkandang Kota Malang ; pada saat dilakukan penangkapan berhasil disita barang bukti berupa pil koplo sejumlah 1.140 (seribu seratus empat puluh) butir dan 1 (satu ) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££;
Menimbang, bahwa saksi-saksi menerangkan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diketemukan barang bukti berupa 1.140 (seribu seratus empat puluh) butir dan 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl yang disimpan dan diedarkan oleh terdakwa tanpa ada ijin edar dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa saksi M. Amin als Achil menerangkan sebelumnya saksi juga pernah menjual atau mengedarkan tablet warna putih berlogo ££ yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl tersebut kepada terdakwa sebanyak 3 kali.
Menimbang, bahwa kemudian oleh terdakwa tablet tersebut dijual atau diedarkan tanpa izin edar dari pihak yang berwenang kepada saksi MARSADI dan teman lainnya sebanyak 5 kali yaitu kepada Deny dan mbak Min, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari per 1000 (seribu) butir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, ternyata barang berupa tablet berwarna putih berlogo LL tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratories Kriminalistik bahwa obat jenis Double L termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) yang pendistribusian serta pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan sehubungan dengan peredaran/pendistribusian farmasi terhadap orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut menurut Majelis unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh unsur dari pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa/Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap obat-obatan ilegal
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan nanti adalah sepadan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa MUSTOFA als. TOPA bin MAT YASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTOFA als. TOPA bin MAT YASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
114 (seratus empat belas) tik berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL dan 1 (satu) tik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo LL total berjumlah 1150 (seribu seratus lima puluh) butir;
1 (satu) tik yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo ££;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 oleh Dr DJANIKO M.H. GIRSANG,SH.M.Hum, selaku Ketua Majelis Hakim, RINA INDRAJANTI, S.H., M.H. dan RIGHTMEN M.S SITUMORANG,S.H.,M.H. putusan mana diucapkan pada hari tanggal dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut diatas, dibantu oleh MOHAN AYUSTA, SH. sebagai Panitera
Pengganti Pengadilan Negeri Malang, dihadiri oleh DWI ANGGINI, SH. Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa;
Hakim Anggota RINA INDRAJANTI, SH.,MH. | Hakim Ketua Majelis Dr. DJANIKO MH. GIRSANG,SH., M.Hum. |
| RIGHTMEN MS. SITUMORANG, SH.,MH. | |
| Panitera Pengganti MOHAN AYUSTA, SH. | |