80 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jababeka Xvi Blok U3C, Kawasan Industri Jababeka, Kel.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, tersebut;
P U T U S A N
No. 80 PK/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jababeka XVI Blok U/3 C, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Frans Adrianus Polnaya., SH., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Boulevard Raya, Blok G-9, Ruko Notre Dame, Kota Delta Mas, Cikarang Pusat, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
m e l a w a n
ANA SUDIANA, bertempat tinggal di Blok Sabtu RT 01/RW 01, Desa Dorgas Kulon, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Majalengka;
BAYU GAUTAMA, bertempat tinggal di Perum Suka Seuri Blok M-3 Kota Baru, Cikampek, Jawa Barat.
MUYADI, bertempat tinggal di Kampung Tanah Baru RT04/RW 001, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi;
ROFIUDIN, bertempat tinggal di beralamat Kampung Teleng RT 001/RW 003 Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi;
TONY HIDAYAT, bertempat tinggal dit Kampung Kongsi RT001/IV, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Mesry Rumahorbo, SH., Advokat, beralamat di Jalan Pratama I, No.11, Pulo Gadung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Mei 2013, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 602 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 17 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat telah bekerja pada Tergugat dengan menerima upah dan masa kerja masing-masing sebagai berikut:
No Nama Masuk Kerja Upah Terakhir/Rp
1 ANA SUDIANA 07 Juli 2006 1.126.054
2 BAYU GAUTAMA 07 Januari 2008 1.650.000
3 MULYADI 03 Mei 2003 1.250.802
4 ROFIUDIN 07 Nopember 2006 1.250.802
5. TONY HIDYAT 19 Agustus2002 1.250.802
Bahwa adapun status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT atau lebih dikenal dengan sistem kontrak;
Bahwa pada bulan Januari 2010, Tergugat mengakhiri hubungan kerja dengan Para Penggugat dengan alasan telah berakhirnya waktu kontrak. Atas alasan tersebut maka Tergugat tidak berkewajiban untuk pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan demikian karena status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah berstatus tetap;
Bahwa hal tersebut didasarkan pada pekerjaan yang diiakukan oleh para Penggugat dan juga pekerja/buruh lainnya di perusahaan adalah pekerjaan yang bersifat tetap yaitu mengerjakan Panel Circuit Board atau PCB;
Bahwa dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh Para Penggugat dan juga pekerja/buruh Iainnya yang bekerja pada Tergugat adalah bersifat tetap, maka status hubungan kerja dengan pekerjaan yang bersifat tetap tidak dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau dengan sistem kontrak. Hal tersebut jelas-jelas dilarang oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: Dan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dan bilamana hal tersebut dilakukan maka perjanjian kerja waktu tertentu tersebut demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWTT;
Bahwa oleh karena status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah berstatus tetap maka Tergugat berkewajiban untuk membayar para Penggugat akan hak-hak akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak;
Bahwa oleh karena alasan yang dijadikan Tergugat untuk mengakhiri hubungan kerja dengan Para Penggugat adalah alasan yang bertentangan dengan hukum maka Tergugat berkewajiban untuk membayar Para Penggugat uang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, beserta hak-hak Iainnya yang masih ada dengan perincian masing-masing para Penggugat sebagai berikut:
Penggugat Ana Sudiana :
- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp 1.250.802,- Rp 10.006.416,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 1.250.802,- Rp. 2.501.604,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x Rp. 10.006.416,- + Rp. 2.501.604,- Rp. 1.876.203,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.250.802,-Rp. 600.000,-
- Kekurangan upah bulan Januari 2010 Rp. 1.250.802,-
- Upah bulan Februari - Maret 2010: 2 x Rp.1.250.802,- Rp. 2.501.604.-+
Jumlah Rp. 18.737.014,-
Terbilang: delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat belas rupiah;
Penggugat: Bayu Gautama
- Uang Pesangon 2 x 3 x Rp 1.650.000,- Rp 9.900.000,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x Rp. 9.900.000,- Rp. 1.485.000,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.650.000,-Rp. 792.000,-
- Kekurangan upah bulan Januari 2010
Rp. 1.650.000,- - Rp. 300.000,- Rp. 480.030,-
- Upah bulan Februari - Maret 2010: 2 x Rp.1.650.000,- Rp. 3.300.000.- +
Jumlah Rp. 16.827.000,-
Terbilang: (enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Penggugat : Mulyadi
- Uang Pesangon 2 x 7 x Rp 1.250.802,- Rp 17.511.228,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp 1.250.802,- Rp. 3.752.406,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x (Rp. 17.511.228,- + Rp. 3.752.406,-)Rp. 3.189.545,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.250.802,-Rp. 600.385,-
- Kekurangan upah bulan Januari 2010
Rp. 1.250.802 - Rp. 770.772,- Rp. 498.802,-
- Upah bulan Februari - Maret 2010: 2 x Rp 1.250.802,- Rp. 2.501.604.- +
Jumlah Rp. 28.053.970,-
Terbilang: (dua puluh delapan juta lima puiuh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
Penggugat Rofiudin:
- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp 1.250.802,- Rp 10.006.416,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 1.250.802,- Rp. 2.501,604,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x (Rp. 10.006.416,- + Rp. 2.501.604,-)Rp. 1.876.203,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.250.802,- Rp. 600.000,-
- Kekurangan upah bulan Januari 2010 Rp. 1.250.802,-
- Upah bulan Februari - Maret 2010 : 2xRp.1.250.802,- Rp. 2.501.604,- +
Jumlah Rp. 18.737.014,-
Terbilang: (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat belas rupiah)
Penggugat: Tony Hidayat
- Uang Pesangon 2 x 8 x Rp 1.250.802,- Rp 20.012.832,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp 1.250.802,- Rp 3.752.406,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x (Rp. 20.012.832,- + Rp. 3.752.406,-)Rp. 3.564.786,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.250.802,-Rp. 600.385,-
- Kekurangan upah bulan Januari 2010
Rp. 1.250.802,- -Rp. 770.772,- Rp. 480.030,-
- Upah bulan Februari - Maret 2010: 2 x Rp. 1250,802,- Rp. 2.501.604.-+
Jumlah Rp. 30.912.043,-
Terbilang: (tiga puluh juta sembilan ratus dua belas ribu empat puluh tiga rupiah);
Bahwa oleh karena proses dan mekanisme pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalah bertentangan dengan hukum maka adalah merupakan kewajiban Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Penggugat sejak bulan Februari 2010 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka dengan ini mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung untuk menerima dan memeriksa gugatan ini serta memutuskan:
Dalam Putusan Sela
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Para Penggugat sejak bulan Februari 2010 sampai gugatan ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
Dalam Pokok Perkara
Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi para Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Para Penggugat sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003, beserta hak-hak lainnya yang masih ada dengan perincian masing-masing para Penggugat sebagai berikut:
Penggugat: Ana Sudiana
- Uang Pesangon 2 x 4 x Rp 1.250.802,- Rp 10.006.416,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 1.250.802,- Rp. 2.501.604,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x 9Rp. 10.006.416,- + Rp. 2.501.604,-) Rp. 1.876.203,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.250.802,-Rp. 600.000,-
- Kekurangan upah bulan Januari 2010 Rp, 1.250.802,-
- Upah bulan Februari - Maret 2010: 2 x Rp.1.250.802,- Rp. 2.501.604.-+
Jumlah Rp. 18.737.014,-
Terbilang: (delapan betas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat belas rupiah);
Penggugat : Mulyadi
- Uang Pesangon 2 x 7 x Rp 1.250.802,- Rp 17.511,228,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp 1.250.802,- Rp. 3.752.406,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x (Rp. 17.511.228,- + Rp. 3.752.406,-)Rp. 3.189.545,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.250.802,-Rp. 600.385,-
- Kekurangan upah bulan Januari 2010
Rp. 1.250.802 - Rp. 770.772,- Rp. 498,802,-
- Upah bulan Februari - Maret 2010: 2 x Rp.1.250.802,- Rp. 2.501.604.-+
Jumlah Rp. 28.053.970,-
Terbilang: (dua puluh delapan juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
Penggugat: Tony Hidayat
- Uang Pesangon 2 x 8 x Rp 1.250.802,- Rp 20.012.832,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp 1.250.802,- Rp. 3.752.406,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x (Rp. 20.012.832,- + Rp. 3.752.406,-)Rp. 3.564.786,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.250.802,-Rp. 600,385,-
- Kekurangan upah bulan Januari 2010
Rp. 1.250.802.- -Rp. 770.772,- Rp. 480.030,-
- Upah bulan Februari - Maret 2010: 2 x Rp. 1250.802,- Rp. 2.501.604.+
Jumlah Rp. 30.912.043,-
Terbilang: (tiga puluh juta sembilan ratus dua beias ribu empat puluh tiga rupiah)
Penggugat: Rofiudin
- Uang Pesangon 2 x4 x Rp 1.250.802,- Rp 10.006.416,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 1.250.802,- Rp. 2.501.604,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x (Rp. 10.006.416,- + Rp. 2.501.604,-)Rp. 1.876.203,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.250.802,-Rp. 600.000,-
- Kekurangan upah buian januari 2010 Rp. 1.250.802,-
- Upah buian Februari - Maret 2010 :2 x Rp.1.250.802,- Rp. 2.501.604.- +
Jumlah Rp. 18.737.014,-
Terbilang: (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat belas rupiah);
Penggugat: Bayu Gautama
- Uang Pesangon 2 x 3 x Rp 1.650.000,- Rp 9.900.000,-
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan serta
perawatan 15 % x Rp. 9.900.000,- Rp. 1.485.000,-
- Penggantian sisa cuti tahunan 12/25 x Rp. 1.650.000,-Rp. 792.000,-
- Kekurangan upah buian Januari 2010
Rp. 1.650.000,- - Rp. 300.000,- Rp. 480.030,-
- Upah bulan Februari - Maret 2010:2 x Rp.1. 650.000,- Rp. 3.300.000.-+
Jumlah Rp. 16.827.000,-
Terbilang: (enambelas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat sejak Pebruari 2010 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 145/G/2010/PHI.PN.BDG, tanggal 6 Desember 2010, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam provisi:
Menolak tuntutan Provisi para Penggugat;
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat Ana Sudiana, Bayu Gautama, Mulyadi, Toni Hidayat, Rofiudin dengan Tergugat PT.Dawee Electronic terhitung tanggal 6 Desember 2010;
Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-Hak para Penggugat seluruhnya berjumlah Rp. 91.936.649, - (sembilan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Nama | Besar Gaji (Rp) | U.Pesangon 2XPsM56 (2) UU 13/2003 | Uang PHGN MasaKerja Psl156 (3) UU13/2003 | U.Penggantian Hak15% Psl 156 (4) UU 13/2003 | Jumlah (4+5+6) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| 1 | Ana Sudiana | 1,250,802 | 10,006,416 | 2,501,604 | 1,876,203 | 14,384,223 |
| 2 | Bayu Gautama | 1,650,000 | 9,900,000 | 0 | 1,485,000 | 11,385,000 |
| 3 | Mulyadi | 1,250,802 | 17,511,228 | 3,752,406 | 3,189,545 | 24,453,179 |
| 4 | Toni Hidayat | 1,250,802 | 20,012,832 | 3,752,406 | 3,564,786 | 27,330,024 |
| 5 | Rofiudin | 1,250,802 | 10,006,416 | 2,501,604 | 1,876,203 | 14,384,223 |
| 91,936,649 |
Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 602 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 17 April 2012, sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat PT.DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi pada tanggal 22 Januari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 08 April 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 07/PK/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 08 April 2013, permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 08 April 2013;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi pada tanggal 18 April 2013, kemudian Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi mengajukan jawaban alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 13 Mei 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Judex Juris dalam putusannya telah mengambil pertimbangan- pertimbangan yang keliru dalam amar putusannya yang menyatakan hubungan kerja waktu tertentu antara Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, hal ini jelas telah megesampingkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut : Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak, jadi jelas dan tegas mengamanatkan setiap perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak sah menjadi Undang-Undang yang mengikat dan berlaku bagi masing-masing pihak yang ada dalam perjanjian sepanjang menyangkut apa yang disepakati atau diperjanjikan dan tidak boleh dirubah atau ditambah secara sepihak kecuali atas sepakat kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut, serta dikuatkan oleh Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan adanya Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali maka semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;
Bahwa Judex Facti telah keliru atas keterangan saksi Winsi Asmawan dan saksi Edwar Pasaoran Hasugian yang menerangkan para Penggugat/ Termohon Kasasi sekarang Termohan Peninjauan Kembali telah bekerja sebelum Tahun 2009 di perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali, oleh karena keterangan kedua saksi tersebut adalah kira-kira jadi keterangan kedua saksi dimaksud jelas tidak pasti sehingga tidak tepat untuk dijadikan tolok ukur untuk menentukan sejak kapan Para Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohan Peninjauan Kembali bekerja pada Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, keterangan kedua saksi dimaksud haruslah dikesampingkan. Dijelaskan Pasal 1902 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa pembuktian dengan saksi harus disertakan dengan bukti tertulis;
Bahwa Judex Facti pada tingkat pertama maupun tingkat kasasi didalam memberikan putusan tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan keberatan maupun fakta yang terungkap di persidangan yang disampaikan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mengenai Putusan perubahan status hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) antara Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan para Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali oleh karena jelas secara pekerjaan yang dikerjakan Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali di perusahaan Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah pekerjaan yang tidak bersifat tetap oleh karena tergantung dari order atau pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan pemberi pekerjaan berdasarkan kontrak per periode dan bisa diputus kapan saja oleh pemberi pekerjaan kepada Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, akan tetapi hanya melihat dan mempertimbangkan bias tidaknya Permohonan Kasasi yang diajukan Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali diterima atau tidak sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Judex Facti dalam memberikan putusan atas gugatan yang diajukan Para Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah mengabaikan Pasal 52 ayat 1 point (a), (b) dan (c) jo Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh karena hubungan kerja antara Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah jelas sebagai Pekerja dengan status Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu bukan sebagai Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu sehingga putusan tersebut harus dipertimbangkan kembali;
Bahwa Judex Facti didalam amar putusan dalam pokok perkara poin 2 (dua) yang menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja tidak Tertentu, putusan ini sangat tidak pasti dan tidak jelas oleh karena tidak menyebutkan sejak kapan berubah status hubungan kerja dimaksud, apakah sejak masuk kerja atau sejak lampaunya jangka waktu sebagaimana yang diperbolehkan Pasal 59 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sehingga putusan tersebut menimbulkan dampak yang tidak pasti juga didalam memberikan hak-hak para Penggugat sebagaimana yang diputuskan Judex Facti dalam pokok perkara poin 4 (empat);
Bahwa oleh karena status hubungan kerja antara Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk mengerjakan pekerjaan yang sifatnya tidak tetap karena pekerjaan yang dikerjakan para Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali dimaksud ada bila order kerja ada dari perusahaan pemberi order pekerjaan kepada Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali maka pekerjaan dimaksud telah sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) poin (a) dan (b);
Bahwa mengacu kepada Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk waktu 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan para Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali masuk bekerja di perusahaan Tergugat/Pemohon Kasasi sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan status Pekerja Kontrak Waktu Tertentu adalah sebagai berikut:
a. Ana Sudiana awal masuk 01 Juli 2006;
b. Bayu Gautama awal masuk 07 Januari 2008;
c. Mulyadi awal masuk 19 Mei 2003;
d. Toni Hidayat awal masuk 19 November 2002;
e. Rofiudin awal masuk 01 Maret 2008;
Maka asumsi hukumnya sejak kapan Pasal 59 ayat (4) dilanggar untuk dasar menentukan berubahnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, hal ini tidak dilakukan oleh Judex Facti didalam memberikan putusan dalam amar putusan poin 4 (empat), Pemohon Peninjauan Kembali minta amar putusan poin (4) untuk dibatalkan;
Bahwa mengacu Pasal 59 ayat (4) jangka waktu yang diperbolehkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah 3 (tiga) tahun, maka logika hukum berubahnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhitung setelah lampaunya waktu 3 (tiga) tahun dari awal masuk kerja, begitu juga halnya dalam penentuan perubahan status Para Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali dari PKWT menjadi PKWTT;
Bahwa sesuai dengan yang kami uraikan pada poin 8 di atas seharusnya masa kerja sebagai dasar perhitungan hak-hak dari para Penggugat/Termohon Kasasi sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
| No. | NAMA | GAJI TERAKHIR | MASA KERJA | UANG PESANGON | UANG PENGHARGAAN MASA KERJA | UANG PENGGANTIAN HAK (15%) | JUMLAH |
| 1 | ANA SUDIANA | 1.126.054 | 6 Bln | 2.252.108 | 0 | 337.816 | 2.589.924 |
| 2 | BAYU GAUTAMA | 1.650.000 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 3 | ROFIUDIN | 1.250.802 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
| 4 | TONI HIDAYAT | 1.250.802 | 1 Thn 8 Bin | 5.003.208 | 0 | 750.481 | 5.753.689 |
| 5 | MULYADI | 1.250.802 | 1 Thn 8 Bin | 5.003.208 | 0 | 750.481 | 5.753.689 |
| JUMLAH | 14.097.302 |
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Peninjauan Kembali tanggal 18 Maret 2013 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 13 Mei 2013 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dan putusan Judex Juris dalam perkara a quo, ternyata tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dan Judex Facti serta Judex Juris sudah memberikan pertimbangan yang cukup, karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ternyata bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebagaimana yang ditentukan Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali PT. DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 26 November 2013 oleh H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BUYUNG MARIZAL, SH., MH., dan BERNARD, SH., MM., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH.MH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ BUYUNG MARIZAL, SH., MH. Ttd/ H.DJAFNI DJAMAL, SH., MH.
Ttd/ BERNARD, SH., MM.
Panitera Pengganti
Ttd/ NAWANGSARI, SH.MH
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002