257/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 257/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JULIADI BIN A. KARIM
1. Menyatakan Terdakwa Juliadi Bin A. Karim tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual, Narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram - 1 (satu) unit Handphone merek Nokia model: C2-01, tipe: RM-721 warna silver Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 257/Pid.Sus/2014/PN Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JULIADI Bin A. KARIM;
Tempat lahir : Gampong Blang Paseh;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 1 Juli 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 September 2014 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 17 November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 November 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 29 November 2014 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. Sanusi Hamzah, S.H., Pengacara Praktek PB HAM Pidie beralamat di Jalan Cempaka Nomor 6 Blok Sawah Sigli Kab. Pidie berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 257/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 5 November 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor 257/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 30 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 257/Pen.Pid/2014/PN Sgi tanggal 30 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Juliadi Bin A. Karim terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa Juliadi Bin A. Karim selama 6 (enam) tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia model: C2-01, tipe: RM-721 warna silver, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Juliadi Bin A. Karim membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan Permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Juliadi Bin A. Karim pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Balai Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat lebih kurang 0,12 (nol koma dua belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dari Gampong Blang Paseh dengan mengenderai sepeda motor menuju ke Jalan Kunyet-Padang Tiji untuk menjumpai Bang Nan (DPO) lalu sesampai di Gampong Kunyet dan bertemu dengan Bang Nan, Terdakwa langsung meminta beli ¼ (seperempat) paket sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah selesai transaksi jual beli Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut lalu sesampai di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Terdakwa langsung menggunakan sebagian sabu-sabu tersebut dan sebagian lagi Terdakwa paketkan untuk dijual kepada orang lain lagi;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Muhammad Rivai Bin Maimun dan Dianya meminta beli 1 (satu) paket sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta Muhammad Rivai Bin Maimun untuk datang ke Balee Tambak di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie lalu beberapa saat kemudian Muhammad Rivai Bin Maimun datang lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Muhammad Rivai Bin Maimun dan Muhammad Rivai Bin Maimun menyerahkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Muhammad Rivai Bin Maimun langsung pulang;
Bahwa sekira pukul 23.30 WIB datang pihak kepolisian Polres Pidie ke Balee Tambak di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa sewaktu diinterogasi Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Muhammad Rivai Bin Maimun seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab - 6587/NNF/2014, tanggal 06 Oktober 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.Apt., mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa Muhammad Rivai Bin Maimun dan Juliadi Bin A. Karim adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Juliadi Bin A. Karim pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di Balai Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I yaitu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat lebih kurang 0,12 (nol koma dua belas) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dari Gampong Blang Paseh dengan mengenderai sepeda motor menuju ke Jalan Kunyet-Padang Tiji untuk menjumpai Bang Nan (DPO) lalu sesampai di Gampong Kunyet dan bertemu dengan Bang Nan, Terdakwa langsung meminta beli ¼ (seperempat) paket sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah selesai transaksi jual beli Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut lalu sesampai di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Terdakwa langsung menggunakan sebagian sabu-sabu tersebut dan sebagian lagi Terdakwa paketkan untuk dijual kepada orang lain lagi;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Muhammad Rivai Bin Maimun dan Dianya meminta beli 1 (satu) paket sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta Muhammad Rivai Bin Maimun untuk datang ke Balee Tambak di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie lalu beberapa saat kemudian Muhammad Rivai Bin Maimun datang lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Muhammad Rivai Bin Maimun dan Muhammad Rivai Bin Maimun menyerahkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Muhammad Rivai Bin Maimun langsung pulang;
Bahwa sekira pukul 23.30 WIB datang pihak kepolisian Polres Pidie ke Balee Tambak di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab - 6587/NNF/2014, tanggal 06 Oktober 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.Apt., mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa Muhammad Rivai Bin Maimun dan Juliadi Bin A. Karim adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Afdarul Akbar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan family dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 23.30 WIB di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Saksi dan kawan-kawan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat lebih kurang 0,12 (nol koma dua belas) gram;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 22.30 WIB Saksi dan kawan-kawan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Muhammad Rivai Bin Maimun dan dari darinya berhasil disita 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia model: C2-01, tipe: RM-721 warna silver milik Tersangka Juliadi Bin A. Karim;
Bahwa sewaktu diinterogasi Muhammad Rivai Bin Maimun mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Terdakwa seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan informasi tersebut Saksi dan kawan-kawan melakukan pengembangan dan sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Saksi dan kawan-kawan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa sewaktu diinterogasi Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Muhammad Rivai Bin Maimun;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Muhammad Rivai Bin Maimun dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan family dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 23.30 WIB di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat lebih kurang 0,12 (nol koma dua belas) gram;
Bahwa berawal pada hari pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 22.00 WIB Saksi sedang berada di Warnet Tijue Kec. Pidie Kab. Pidie didatangi oleh Syukrizal (DPO) dan Dianya memesan sabu-sabu kepada Saksi lalu Saksi mengatakan kepada Syukrizal "apa ada bagian untuk saya (saksi)” dan dijawab oleh Syukrizal "ada, nanti kita pakai bersama-sama”;
Bahwa selanjutnya Saksi meminjam Handphone kawan lalu menghubungi Terdakwa dan mengatakan "apa ada barang” lalu Terdakwa menjawab "untuk siapa barang” dan oleh Saksi menjawab “untuk saya" lalu oleh Terdakwa mengatakan lagi "kalau untuk orang jangan karena saya sudah merasakan" lalu Saksi menjawab lagi "bukan untuk orang lain tapi untuk saya sendiri" lalu dijawab lagi oleh Terdakwa "kalau untuk kamu boleh, kamu datang aja ke Jambo di Blang Paseh";
Bahwa selanjutnya Saksi berangkat ke Blang Paseh dan sewaktu bertemu dengan Terdakwa, saksi menyerahkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Saksi lalu Saksi langsung meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi menunggu Syukrizal di Toko Baju Gampong Keuramat Luar lalu Saksi mengeluarkan dompet untuk mengambil ATM namun pada saat tersebut 1 (satu) paket sabu-sabu yang Saksi simpan terjatuh lalu datang 2 (dua) orang aparat polisi menghampiri Saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan pihak kepolisian menemukan 1 (satu) paket sabu-sabu yang terjatuh tersebut;
Bahwa sewaktu diinterogasi Saksi mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik saksi yang dibeli dari Terdakwa lalu Saksi dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat membeli Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. Lab - 6587/NNF/2014, tanggal 06 Oktober 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si.Apt., mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa Muhammad Rivai Bin Maimun dan Juliadi Bin A. Karim adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa alat bukti surat telah sesuai dengan ketentuan pasal 187 KUHAP;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 22.30 WIB di Toko Baju Gampong Keuramat Luar Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat lebih kurang 0,12 (nol koma dua belas) gram;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sedang berada di Warnet Tijue Kec. Pidie Kab. Pidie didatangi oleh Syukrizal (DPO) dan Dianya memesan sabu-sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan kepada Syukrizal "apa ada bagian untuk saya (Terdakwa)” dan dijawab oleh Syukrizal "ada, nanti kita pakai bersama-sama”;
Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam Hadphone kawan lalu menghubungi Juliadi Bin A. Karim dan mengatakan "apa ada barang” lalu Juliadi Bin A. Karim menjawab "untuk siapa barang” dan Terdakwa menjawab ”untuk saya" lalu oleh Juliadi Bin A. Karim mengatakan lagi "kalau untuk orang jangan karena saya sudah merasakan" lalu Terdakwa menjawab lagi "bukan untuk orang lain tapi untuk saya sendiri" lalu dijawab lagi oleh Juliadi Bin A. Karim "kalau untuk kamu boleh, kamu datang aja ke Jambo di Blang Paseh";
Bahwa selanjutnya Terdakwa berangkat ke Blang Paseh dan sewaktu bertemu dengan Juliadi Bin A. Karim, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan oleh Juliadi Bin A. Karim menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunggu Syukrizal di Toko Baju Gampong Keuramat Luar lalu Terdakwa mengeluarkan dompet untuk mengambil ATM namun pada saat tersebut 1 (satu) paket sabu-sabu yang Terdakwa simpan terjatuh lalu datang (dua) orang aparat polisi menghampiri Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan pihak kepolisian menemukan 1 (satu) paket sabu-sabu yang terjatuh tersebut;
Bahwa sewaktu diinterogsi Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik Terdakwa yang dibeli dari Juliadi Bin A. Karim lalu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan Iebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat membeli Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan meskipun haknya untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram;
1 (satu) unit Handphone merek Nokia model : C2-01, tipe : RM-721 warna silver milik Tersangka Juliadi Bin A. Karim;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 22.30 WIB di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat lebih kurang 0,12 (nol koma dua belas) gram;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dari Gampong Blang Paseh dengan mengenderai sepeda motor menuju ke Jalan Kunyet-Padang Tiji untuk menjumpai Bang Nan (DPO) lalu sesampai di Gampong Kunyet dan bertemu dengan Bang Nan, Terdakwa langsung meminta beli ¼ (seperempat) paket sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah selesai transaksi jual beli Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut lalu sesampai di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Terdakwa langsung menggunakan sebagian sabu-sabu tersebut dan sebagian lagi Terdakwa paketkan untuk dijual kepada orang lain lagi;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Muhammad Rivai Bin Maimun dan Dianya meminta beli 1 (satu) paket sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta Muhammad Rivai Bin Maimun untuk datang ke Balee Tambak di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie lalu beberapa saat kemudian Muhammad Rivai Bin Maimun datang lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Muhammad Rivai Bin Maimun dan Muhammad Rivai Bin Maimun menyerahkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Muhammad Rivai Bin Maimun langsung pulang;
Bahwa sekira pukul 23.30 WIB datang pihak kepolisian Polres Pidie ke Balee Tambak di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa sewaktu diinterogasi Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Muhammad Rivai Bin Maimun seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman;
Percobaan atau pemufakatan jahat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam hal ini adalah Terdakwa Juliadi Bin A. Karim yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim sama dengan indentitas terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Disamping itu dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan Saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak dan melawan hukum;
Bahwa Terdakwa Juliadi Bin A. Karim telah membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan RI dan pihak Pejabat yang berwenang;
Dengan demikian unsur tanpa hak dan melawan hukum telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Ad.3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 22.30 WIB di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat lebih kurang 0,12 (nol koma dua belas) gram;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dari Gampong Blang Paseh dengan mengenderai sepeda motor menuju ke Jalan Kunyet-Padang Tiji untuk menjumpai Bang Nan (DPO) lalu sesampai di Gampong Kunyet dan bertemu dengan Bang Nan, Terdakwa langsung meminta beli ¼ (seperempat) paket sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah selesai transaksi jual beli Terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut lalu sesampai di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie Terdakwa langsung menggunakan sebagian sabu-sabu tersebut dan sebagian lagi Terdakwa paketkan untuk dijual kepada orang lain lagi;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Muhammad Rivai Bin Maimun dan Dianya meminta beli 1 (satu) paket sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa meminta Muhammad Rivai Bin Maimun untuk datang ke Balee Tambak di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie lalu beberapa saat kemudian Muhammad Rivai Bin Maimun datang lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Muhammad Rivai Bin Maimun dan Muhammad Rivai Bin Maimun menyerahkan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Muhammad Rivai Bin Maimun langsung pulang;
Bahwa sekira pukul 23.30 WIB datang pihak kepolisian Polres Pidie ke Balee Tambak di Gampong Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya;
Bahwa sewaktu diinterogasi Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Muhammad Rivai Bin Maimun seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut;
Ad.4. Percobaan atau pemufakatan jahat;
Pengertian "Pemufakatan Jahat" menurut Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, menfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah bersepakat dengan Muhammad Rivai Bin Maimun untuk menjual, membeli sabu-sabu, hal ini didukung oleh alat bukti keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan alat bukti surat seperti yang sudah diuraikan diatas;
Dengan demikian unsur percobaan atau pemufakatan jahat telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan dalam Tahanan Rutan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia model: C2-01, tipe: RM-721 warna silver yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda bahkan bagi Terdakwa sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan terhadap anak dan istri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Juliadi Bin A. Karim tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual, Narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram
1 (satu) unit Handphone merek Nokia model: C2-01, tipe: RM-721 warna silver
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Senin, tanggal 24 November 2014, oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Annisa Sitawati, S.H., dan Yusrizal, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 26 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Musa, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli, serta dihadiri oleh Samil Fuadi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
d.t.o. d.t.o.
Annisa Sitawati, S.H. Muhammad Yusuf, S.H., M.H.
d.t.o.
Yusrizal, S.H.
Panitera Pengganti,
d.t.o.
Musa, S.Sos.