117/ PID.SUS/2011/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 117/ PID.SUS/2011/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MATIUS TODO Als. BAPA ARLI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MATIUS TODO Als. BAPA ARLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Melki Hota Hili alias Melki dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Dan membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 13 (tiga belas) batang kayu gelondongan hasil tebangan; - 3 (tiga) batang kayu gelondongan hasil tebangan; - 5 (lima) batang pohon yang belum di bagi (Masih Utuh); Dirampas Untuk Negara; - 1 (satu) bilah parang; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 117/ PID.SUS/2011/PN.WNP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili dan memeriksa perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, yang telah menjatuhkan putusan sebagaimana dalam perkara ;----------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap Nama lengkap | : | MATIUS TODO Als. BAPA ARLI ;---------------- |
| Tempat lahir | : | Lombu;---------------------------------------------------- |
| Umur / Tanggal lahir | : | 32 Tahun / 31 Desember 1979 ;------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki ;------------------------------------------------ |
| Kebangsaan kewarganegaraan | : | Indonesia ;------------------------------------------------ |
| Tempat tinggal | : | Rt.01, Dusun Kalundang Mahamu, Desa Kangeli, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur ;----------------------------------------------------- |
| A g a m a | : | Kristen Protestan ;-------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Tani ;-------------------------------------------------------- |
| Pendidikan | : | SD. (kelas III);-------------------------------------------- |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan :
Penyidik, tidak ditahan;-------------------------------------------------------------------------------
Perpanjang Penuntut Umum, tidak ditahan;---------------------------------------------------
Penuntut Umum : tanggal 09 Agustus 2011, No. Print 571/P.3.19/EPP.2/08/2011, sejak tanggal : 09 Agustus 2011 s/d tanggal 28 Agustus 2011 di LAPAS Waingapu;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri I, tanggal 23 Agustus 2011, No. 45/Pen.Pid/2011/PN.WNP, sejak tanggal 29 Agustus 2011 s/d 27 September 2011 di LAPAS Waingapu ;-----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis, tanggal 20 September 2011 No. 138 /Pen.Pid/2011/PN. WNP, sejak tanggal 20 September 2011 s/d tanggal 19 Oktober 2011 di LAPAS Waingapu ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Perpanjangan---------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 10 Oktober 2011, No. 140/Pen.Pid/2011/PN.WNP, sejak tanggal 20 Oktober 2011 s/d 18 Desember 2011 di LAPAS Waingapu ;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menghadap sendiri dalam perisadangan ;----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;-----------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi- saksi ;------------------------------------------------
Setelah melihat dan meneliti barang bukti dalam perkara ini ;----------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MATIUS TODO Als. BAPA ARLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan dalam dakwaan Kesatu ;---------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MATIUS TODO Als. BAPA ARLI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.60.000.000.- (Enam Puluh Juta Rupiah) Subsider 3 (Tiga) bulan kurungan;-----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti :---------------------------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu gelondongan hasil tebangan;--------------------------
3 (tiga) batang kayu gelondongan hasil tebangan;------------------------------------
5 (lima) batang pohon yang belum di bagi (Masih Utuh);-------------------------
Dirampas Untuk Negara;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang;----------------------------------------------------------------------------
Dirampas---------
Dirampas Untuk Dimusnahkan;---------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan, namun secara lisan dipersidangan mohon atas keringanan hukuman dan terdakwa menyesali semua perbuatannya ;--------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MATIUS TODO Als. BAPA ARLI pada hari, jam, dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada pagi hari di bulan Maret 2011 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2011 bertempat di Lokutera blok hutan Kangeli Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur (masuk kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru) atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang berupa 11 (sebelas) batang pohon yang terdiri dari jenis Lobung, Manera, Halai, Cumbundaba,dan taramanu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang berniat memperbaiki rumah tempat tinggalnya yang sudah tidak layak lagi kemudian pergi ke dalam hutan dengan membawa sebilah parang dengan maksud menebang pohon, dan setibanya terdakwa di lokasi Lokutera terdakwa kemudian langsung menebang 2 (dua) buah pohon, kemudian pada keesokan harinya terdakwa pergi menebang lagi 1 (satu) buah pohon yang lokasinya tidak jauh dari tempat penebangan pertama kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) batang pohon yang telah di tebang tersebut ke rumah terdakwa dan di simpan di halaman depan rumah terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa kembali masuk ke dalam hutan dan menebang 1 (satu) buah pohon, dan hari berikutnya lagi terdakwa menebang 2 (dua) buah pohon, dan pada hari berikutnya lagi terdakwa menebang 2 (dua) buah
Pohon---------
pohon, dan pada hari berikutnya terdakwa kembali menebang 3 (tiga) buah pohon yang semuanya berlokasi di dalam Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru;--
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2011 sekitar pukul 14.15 Wita petugas dari SPTN II Lewa yang melakukan patroli rutin untuk memantau keamanan kawasan Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru tiba di lokasi Lokutera blok hutan kangeli dan mendapati 1 (satu) batang kayu gelondongan berukuran 3 (tiga) meter di jalan setapak dan tidak jauh dari tempat tersebut petugas juga menemukan 2 (dua) batang kayu gelondongan dengan panjang masing-masing 4 (empat) meter dan 2 (dua) meter yang terletak dekat dengan tonggak pohon bekas tebangan, selanjutnya petugas menemukan 3 (tiga) batang kayu yang sudah di kuliti, selanjutnya petugas terus melakukan penyusuran di sekitar tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) buah pohon jenis Halai yang sudah di potong menjadi 3 (tiga) bagian, selanjutnya petugas menyusuri jalan setapak yang melewati pemukiman warga dan menemukan 5 (lima) batang kayu gelondongan yang berada di depan rumah terdakwa dimana bentuk potongan dan cara mengulitinya sama dengan kayu yang di temukan di dalam hutan sehingga petugas pun langsung mencari terdakwa dan saat petugas mengiterogasi terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) batang kayu gelondongan yang ada dirumah terdakwa adalah miliknya yang terdakwa tebang dan ambil dari dalam kawasan hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru, sehingga petugas meminta terdakwa untuk memberikan keterangan lebih lanjut di kantor Seksi PTN II Lewa, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti kayu gelondongan dari rumah terdakwa;--------
Bahwa terdakwa menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan berupa 11 (sebelas) pohon yang terdiri dari jenis Lobung, Manera, Halai, Cumbundaba, dan Taramanu tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA---------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MATIUS TODO Als. BAPA ARLI pada hariSenin tanggal 04 April 2011 sekitar 10.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April di tahun 2011 bertempat di Palindi Kendar Rt.01, Rw.01, Dusun Kaludang Mahamu, Desa Kangeli, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yaitu berupa 3 (tiga) batang kayu gelondongan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika petugas dari SPTN II Lewa yang melakukan patroli rutin untuk memantau keamanan kawasan Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru tiba di lokasi Lokutera blok hutan kangeli dan mendapati 1 (satu) batang kayu gelondongan berukuran 3 (tiga) meter di jalan setapak dan tidak jauh dari tempat tersebut petugas juga menemukan 2 (dua) batang kayu gelondongan dengan panjang masing-masing 4 (empat) meter dan 2 (dua) meter yang terletak dekat dengan tonggak pohon bekas tebangan, selanjutnya petugas menemukan 3 (tiga) batang kayu yang sudah di kuliti, selanjutnya petugas terus melakukan penyusuran di sekitar tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) buah pohon jenis Halai yang sudah di potong menjadi 3 (tiga) bagian, selanjutnya petugas menyusuri jalan setapak yang melewati pemukiman warga dan menemukan 5 (lima) batang kayu gelondongan yang berada di depan rumah terdakwa dimana bentuk potongan dan cara mengulitinya sama dengan kayu yang di temukan di dalam hutan sehingga petugas pun langsung mencari terdakwa dan saat petugas mengiterogasi terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) batang kayu gelondongan yang ada dirumah terdakwa adalah miliknya yang terdakwa tebang dan ambil dari dalam kawasan hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru, sehingga petugas meminta terdakwa untuk memberikan keterangan lebih lanjut di kantor Seksi PTN II Lewa, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti kayu gelondongan dari rumah terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam menyimpan, atau memiliki hasil hutan berupa berupa 3 (tiga) batang layu gelondongan tidak dilengkapi bersama-sama dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan atau Faktur Perusahaan;---------------------------------------------------
Perbuatan---------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf f jo 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan -------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;---------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaan, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi ke persidangan, sebagai berikut :--------------------------------------------
Saksi Serep Ikoru, telah berjanji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------
Bahwa saksi di periksa sebagai saksi sehubungan dengan masalah menebang pohon atu memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang di lokasi Lokutera Blok hutan Kangeli kawasan Taman Nasional Manupeu Tanahdaru;------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 04 April 2011 sekitar pukul 14.15 Wita;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penebangan adalah terdakwa Matius Todo;-------------
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan anggota tim patroli rutin SPTN II Lewa melakukan pemantauan di dalam kawasan Taman Nasional Manupeu Tanahdaru, kemudian saksi bersama dengan tim menuju lokasi Lokutera blok hutan Kangeli dan menemukan 1 (satu) batang kayu gelondongan, selanjutnya tim menemukan 2 (dua) tonggak bekas tebangan di pinggiran kali dalam kawasan hutan. Selanjutnya saksi melakukan penyisiran dan menemukan lagi 5 (lima) batang kayu gelondongan yang sudah di kuliti dekat dengan tonggak bekas tebangan, dan tidak jauh dari tempat tersebut saksi menemukan lagi 3 (tiga) batang kayu gelondongan, sehingga saksi kemudian mengambil gambar dan titik koordinat GPS, namun saksi tidak menemukan pelaku penebangan;---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menyisir pemukiman warga dan tepat di rumah terdakwa saksi menemukan 5 (lima) batang kayu gelondongan yang mempunyai ciri dan bentuk yang sama dengan kayu yang ditemukan di dalam hutan, dan dari hasil interogasi saksi terhadap terdakwa mengakui bahwa kayu yang berada di rumahnya tersebut adalah kayu yang terdakwa ambil dari dalam hutan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa---------
Bahwa diperkirakan kayu-kayu tersebut di tebang sekitar 2 (dua) minggu yang lalu dengan mengguakan alat parang;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu tidak memiliki ijin untuk melakukan penebangan di dalam kawasan hutan;--------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Musa Arnold Mririno: telah berjanji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi di periksa sebagai saksi sehubungan dengan masalah menebang pohon atu memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang di lokasi Lokutera Blok hutan Kangeli kawasan Taman Nasional Manupeu Tanahdaru;------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 04 April 2011 sekitar pukul 14.15 Wita;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penebangan adalah terdakwa Matius Todo;-------------
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan anggota tim patroli rutin SPTN II Lewa melakukan pemantauan di dalam kawasan Taman Nasional Manupeu Tanahdaru, kemudian saksi bersama dengan tim menuju lokasi Lokutera blok hutan Kangeli dan menemukan 1 (satu) batang kayu gelondongan, selanjutnya tim 2 (dua) tonggak bekas tebangan di pinggiran kali dalam kawasan hutan. Selanjutnya saksi melakukan penyisiran dan menemukan lagi 5 (lima) batang kayu gelondongan yang sudah di kuliti dekat dengan tonggak bekas tebangan, dan tidak jauh dari tempat tersebut saksi menemukan lagi 3 (tiga) batang kayu gelondongan, sehingga saksi kemudian mengambil gambar dan titik koordinat GPS, namun saksi tidak menemukan pelaku penebangan;--
Bahwa selanjutnya saksi menyisir pemukiman warga dan tepat di rumah terdakwa saksi menemukan 5 (lima) batang kayu gelondongan yang mempunyai ciri dan bentuk yang sama dengan kayu yang ditemukan di dalam hutan, dan dari hasil interogasi saksi terhadap terdakwa mengakui bahwa kayu yang berada di rumahnya tersebut adalah kayu yang terdakwa ambil dari dalam hutan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa diperkirakan kayu-kayu tersebut di tebang sekitar 2 (dua) minggu yang lalu dengan mengguakan alat parang;------------------------------------------------
Bahwa---------
Bahwa terdakwa pada saat itu tidak memiliki ijin untuk melakukan penebangan di dalam kawasan hutan;--------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Junaidin: telah berjanji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------
Bahwa saksi di periksa sebagai saksi sehubungan dengan masalah menebang pohon atu memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang di lokasi Lokutera Blok hutan Kangeli kawasan Taman Nasional Manupeu Tanahdaru;------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 04 April 2011 sekitar pukul 14.15 Wita;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penebangan adalah terdakwa Matius Todo;-------------
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan anggota tim patroli rutin SPTN II Lewa melakukan pemantauan di dalam kawasan Taman Nasional Manupeu Tanahdaru, kemudian saksi bersama dengan tim menuju lokasi Lokutera blok hutan Kangeli dan menemukan 1 (satu) batang kayu gelondongan, selanjutnya tim 2 (dua) tonggak bekas tebangan di pinggiran kali dalam kawasan hutan. Selanjutnya saksi melakukan penyisiran dan menemukan lagi 5 (lima) batang kayu gelondongan yang sudah di kuliti dekat dengan tonggak bekas tebangan, dan tidak jauh dari tempat tersebut saksi menemukan lagi 3 (tiga) batang kayu gelondongan, sehingga saksi kemudian mengambil gambar dan titik koordinat GPS, namun saksi tidak menemukan pelaku penebangan;--
Bahwa selanjutnya saksi menyisir pemukiman warga dan tepat di rumah terdakwa saksi menemukan 5 (lima) batang kayu gelondongan yang mempunyai ciri dan bentuk yang sama dengan kayu yang ditemukan di dalam hutan, dan dari hasil interogasi saksi terhadap terdakwa mengakui bahwa kayu yang berada di rumahnya tersebut adalah kayu yang terdakwa ambil dari dalam hutan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa diperkirakan kayu-kayu tersebut di tebang sekitar 2 (dua) minggu yang lalu dengan mengguakan alat parang;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat itu tidak memiliki ijin untuk melakukan penebangan di dalam kawasan hutan;--------------------------------------------------------
Menimbang--------
Menimbang, Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Yoel Domu Panggenggi : telah berjanji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi di periksa sebagai saksi sehubungan dengan masalah menebang pohon atu memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang di lokasi Lokutera Blok hutan Kangeli kawasan Taman Nasional Manupeu Tanahdaru;------------------------------
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 05 April 2011 sekitar jam 06.00 Wita istri terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa terdakwa di minta oleh Petugas dari SPTN II Lewa menghadap sehubungan dengan ditemukannya kayu gelondongan di rumah terdakwa;------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi bersama terdakwa pergi ke kantor SPTN II Lewa pada hari Senin tanggal 11 April, dan saat itu saksi mengetahui bahwa terdakwa yang melakukan penebangan di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru;----------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Hastoto Alifianto: telah berjanji, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa sebagai ahli dalam kasus menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa penebangan yang dilakukan oleh terdakwa berada di dalam kawasan Taman Nasional Manupeu Tanahdaru, dimana tempat penebangan tersebut berada di posisi Pal batas dengan nomor TN/BW 87, Pilar Batas TN/BW 88 dan pilar batas TN/BW 89;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa fungsi dari Taman Nasional Tanah Daru adalah sebagai Hutan Konservasi;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di dalam kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru tidak ada ijin penebangan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak kurang lebih 1,2 meter kubik;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa----------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian yang tidak terhitung dan tidak tergantikan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa tidak di dampingi oleh penasehat hukum dan terdakwa belum pernah di hukum atau terlibat dalam tindak pidana lain;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memberikan keterangan sehubungan dengan masalah kayu yang di simpan oleh terdakwa di rumahnya;---------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Maret 2011 tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi terdakwa pergi menebang pohon di lokasi Loku tera yang masih termasuk dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa menebang 11 (sebelas) pohon;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penebangan di dalam Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa menebang pohon di dalam Kawasan Hutan Manupeu Tanah Daru adalah untuk memperbaiki rumahnya;------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menebang pohon, kemudian mengolahnya kemudian terdakwa membawanya kerumah terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui lokasi penebangan tersebut berada di dalam Kawasan Taman Nasionala Manupeu Tanah Daru; -----------------------------------------
Bahwa kayu yang ditemukan di rumah terdakwa oleh petugas sebanyak 3 (tiga) batang kayu gelondongan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;---
Menimbang, Bahwa dipersidangan telah telah diperlihatkan barang bukti berupa:--------
13 (tiga belas) batang kayu gelondongan hasil tebangan;----------------------------------
3 (tiga) batang kayu gelondongan hasil tebangan;-------------------------------------------
5 (lima) batang pohon yang belum di bagi (Masih Utuh);---------------------------------
1 (satu) bilah parang;------------------------------------------------------------------------------------
Yang---------
Yang telah disita secara sah menurut hukum sebagai barang bukti dalam perkara ini dan telah diperlihatkan kepada para saksi-saksi dan Terdakwa dalam persidangan;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan bukti Surat dalam persidangan ini, Majelis Hakim memperoleh fakta dalam persidangan, sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa pada bulan Maret 2011 tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi terdakwa pergi menebang pohon di lokasi Loku tera yang masih termasuk dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa menebang 11 (sebelas) pohon;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penebangan di dalam Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa menebang pohon di dalam Kawasan Hutan Manupeu Tanah Daru adalah untuk memperbaiki rumahnya;------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menebang pohon, kemudian mengolahnya kemudian terdakwa membawanya kerumah terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui lokasi penebangan tersebut berada di dalam Kawasan Taman Nasionala Manupeu Tanah Daru; -----------------------------------------
Bahwa kayu yang ditemukan di rumah terdakwa oleh petugas sebanyak 3 (tiga) batang kayu gelondongan;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;---
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan atas perbuatannya maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;-----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Alternatif yakni melanggar Kesatu Pasal 50 ayat (3) huruf e jo. Pasal 78 ayat (5) UU. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2004, atau Kedua Pasal 50 ayat (3) huruf f jo 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa oleh karena Terdakwa di Dakwa dengan Dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih Dakwaan yang berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh
Terdakwa----------
Terdakwa, yaitu Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, yang unsur – unsur perbuatan pidananya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari yang berwenang; ----------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subyek hukum yang didakwakan melakukan sesuatu tindak pidana dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam sidang Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan, dan pengakuan Terdakwa sepanjang menganai identitas dirinya tersebut bersesuaian dan didukung oleh keterangan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yakni saksi Serep Ikoru, saksi Arnold Mririno, saksi Junaidin, saksi Yoel Domu Panggenggi, saksi Sesimila, Golutana, saksi Hastoto Alifianto, , sehingga Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah Terdakwa MATIUS TODO Als. BAPA ARLI, yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepdanya ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi dan terbukti ; ------------------
Ad. 2. Unsur : dengan sengaja:
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelchting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” (opzet) itu adalah “willen en Wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut ; --------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa pengertian “dengan sengaja” tersebut mengandung 3 kategori yaitu sengaja sebagai maksud ( Opzet als Oogemerk ), sengaja yang
Dilakukan---------
dilakukan dalam keadaaan sangat perlu atau sengaja dilakukan dengan kepastian (Opzet bij Noodzakelijkheids atau Zakerheidsbewustzijn) dan sengaja yang dilakukan dengan sadar akan adanya kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheidsbewustzijt). Dan yang dimaksudkan dengan sengaja sebagai maksud (Opzet als Oogemerk) yaitu apabila sipembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya ;---------------------------------------
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dalam persidangan dan berang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, pada bulan Maret 2011 tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi terdakwa pergi menebang pohon di lokasi Loku tera yang masih termasuk dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru, terdakwa menebang 11 (sebelas) pohon, berawal ketika terdakwa yang berniat memperbaiki rumah tempat tinggalnya yang sudah tidak layak lagi kemudian pergi ke dalam hutan dengan membawa sebilah parang dengan maksud menebang pohon, dan setibanya terdakwa di lokasi Lokutera terdakwa kemudian langsung menebang 2 (dua) buah pohon, kemudian pada keesokan harinya terdakwa pergi menebang lagi 1 (satu) buah pohon yang lokasinya tidak jauh dari tempat penebangan pertama kemudian terdakwa membawa 3 (tiga) batang pohon yang telah di tebang tersebut ke rumah terdakwa dan di simpan di halaman depan rumah terdakwa, selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa kembali masuk ke dalam hutan dan menebang 1 (satu) buah pohon, dan hari berikutnya lagi terdakwa menebang 2 (dua) buah pohon, dan pada hari berikutnya lagi terdakwa menebang 2 (dua) buah pohon, dan pada hari berikutnya terdakwa kembali menebang 3 (tiga) buah pohon yang semuanya berlokasi di dalam Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru lalu Terdakwa ditangkap oleh Patroli Polhut dari SPTN II Lewa;---------------
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat, perbuatan Terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan dengan sadar penebangan pohon di dalam kawasann Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru adalah perbutan yang dilarang karena Terdakwa patut mengetahui bahwa Hutan Taman Nasional Manupeu adalah kawan yang dilindungi dan tidak dijinkan untuk menebang pohon dalam hutan tersebut namun oleh Terdakwa yang mengetahui akibatnya tetap melakukannya karena Terdakwa ingin membangun rumahnya dan Terdakwa sendiri mengetahui akibatnya, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah tebrbukti dan terpenuhi dalam unsur ini;------------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur----------
Ad.3. Unsur Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa rumusan delik ini adalah bersifat Alternatif sehingga bilamana salah satu keadaan atau perbuatan sebagaimana disebutkan dalam rumusan unsur delik tersebut terpenuhi, maka terpenuhi pula serangkaian unsur dari tindak pidana dimaksud ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa setiap kegiatan penebangan di hutan, dalam hal ini diwilayah Kawasan Hutan Taman Nasional tidak di ijin sebagaimana ketentuan yang berlaku;----------------------------------------
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan saksi-saksi, keteranan Terdakwa dalam persidangan dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon didalam lokasi Hutan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru sebanyak sebelas batang pohon sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan dan oleh Terdakwa sendiri mengetahui perbuatan menebanng pohon dalam Kawasan Hutan Taman Nasional adalah tidak boleh namun karena Terdakwa beralasan ingin membangun rumah Terdakwa tetap menenang pohon dalam Kawasan Hutan Taman Nasional tersebut, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti dan terpenuhi dalam unsur ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya unsur yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, maka Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, maka atas keselahannya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dan persidangan tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu atas keselahannya terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatanya ;-----------------------
Menimbang---------
Menimbang, bahwa jika dilihat dari kenyataaan kehidupan sehari-hari banyak masalah negatif timbul akibat tindak pidana ini maka oleh karena itu Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat eduktif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan prevensi bagi masyarakat lainnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) batang kayu gelondongan hasil tebangan, 3 (tiga) batang kayu gelondongan hasil tebangan, 5 (lima) batang pohon yang belum di bagi (Masih Utuh) telah terbukti dalam persidangan adalah hasil dari perbuatan pidana yang ditelah dilakukan oleh Terdakwa, dan sebilah parang milik Terdakwa telah dipergunakan untuk melakukan perbuatan pidana tersebut telah terbukti dalam persidangan, maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini telah secara jelas diatur dalam Surat Edaran Mahkmah Agung RI. No: 1 Tahun 2008, Tentang petunjuk penangangan perkara tindak pidana Kehutanan, yang menyatakan tindak pidana Kehutanan telah jelas-jelas sangat merugikan negara baik dari sudut manfaat ekonomi, manfaat ekologi dan sosial budaya sehingga MA memandang perlu untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya sedangkna terhadap semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran serta barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dirampas untuk negara ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa ;--------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan---------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;----------------------------------------- ---------
Perbuatan Terdakwa merupakan contoh yang tidak baik ;-----------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merusak pohon yang dilindungi oleh negara ;--- ----------
Perbuatan Terdakwa merugikan negara ;-------------------------------------------------------------
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;----------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam pemeriksaan dan persidangan telah menjalani masa penahanan dan penangkapan, maka oleh karena itu lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan telah pula dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP ;----------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa MATIUS TODO Als. BAPA ARLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, ;------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Melki Hota Hili alias Melki dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun Dan membayar denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; ---------------
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------
5. menetapkan----------
5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------
13 (tiga belas) batang kayu gelondongan hasil tebangan;----------------------------------
3 (tiga) batang kayu gelondongan hasil tebangan;-------------------------------------------
5 (lima) batang pohon yang belum di bagi (Masih Utuh);--------------------------------
Dirampas Untuk Negara;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah parang;--------------------------------------------------------------------------------
Dirampas Untuk Dimusnahkan;--------------------------------------------------------------------------
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2011, oleh kami : FRANSISKA D.P. NINO, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, A. MARTHEN BUNGA, SH dan, ANDI WILHAM, SH sebagai hakim-hakim anggota, putusan mana dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari kamis, tanggal 27 Oktober 2011, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh: HADIJAH HAMID Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, yang dihadiri oleh TEDDY ISADIANSYAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu dan dihadapan Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS
(FRANSISKA D.P NINO, SH.)
HAKIM ANGGOTA HAKIM ANGGOTA
(A. MARTHEN BUNGA, SH) (ANDI WILHAM, SH.)
PANITERA PENGGANTI
(HADIJAH HAMID)