236/Pid.B/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 236/Pid.B/2014/PN Llg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURYASIN Bin SAMPAN Tebing Tinggi 22 Tahun Laki-laki Indonesia Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Islam Tani
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NURYASIN bin SAMPAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”TANPA HAK MEMBAWA, MENYIMPAN DAN MENYEMBUNYIKAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati bergagang kayu warna kuning bersarung kulit warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
No. 236/Pid.B/2014/PN.LLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | NURYASIN Bin SAMPAN |
| Tempat lahir | : | Tebing Tinggi |
| Umur/Tgl .Lahir | : | 22 Tahun |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan: sejak tanggal 24 Januari 2014 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Requisitoir/Tuntutan pidana JaksaPenuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NURYASIN BIN SAMPAN secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan unsur, membawa, menyembunyikan, senjata penikam, atau senjata penusuk telah terpenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURYASIN BIN SAMPAN dengan pidana penjara selama I (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna kuning, bersarung kulit warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa NURYASIN BIN SAMPAN dibebani membebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan ( PLEDOI ) secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon kepada Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Repliknya dan Terdakwa dalam dupliknya di persidangan, yang masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut;
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa NURYASIN BIN SAMPAN pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014, bertempat di dalam Kebon Karet milik Hj. Kailani yang berada di Kel.Perumnas Rahma Kec.Lubuklinggau Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau belati dengan satu sisi tajam dan satu sisi tumpul bergagang kayu warna kuning dan sarung warna coklat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika saksi Jhon Kenedi Bin Indra, saksi Asia binti Ali Kiam (istri saksi korban) dan saksi Charles Irwanto Bin Jhon Kenedi (anaknya saksi korban) sedang berada di kebon karet yang dipercayakan sdr.Kayla untuk mengurus, merawat dan memanen kebon karet tersebut sejak tahun 2000 hingga sekarang sudah 13 tahun saat itu saksi korban bersama saksi Asia dan saksi Charles melihat terdakwa Nuryasin Bin Sampan sedang berada dalam kebon karet tersebut dan mau melarikan diri kemudian saksi korban berteriak”kau maling cendol jangan bergerak kau” lalu terdakwa berhenti dan saksi korban mendekati terdakwa dan langsung memegangi tangan dan leher terdakwa sehingga terdakwa tidak bisa melakukan perlawanan dan saksi korban melihat terdakwa sedang membawa dan memegang 1 (satu) buah ember bekas cat merk Vinotex warna putih merah yang berisi 1 (satu) buah karung serta cedol hasil curian sekitar 11 (sebelas) kilogram serta 2 (dua) utas tali plastic warna biru dan kuning dan juga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati bergagang kayu warna kuning bersarung kulit warna coklat di pinggang sebelah kiri terdakwa yang kemudian langsung diambil oleh saksi Asia. Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin pihak berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( EKSEPSI);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya ssebagai berikut, yaitu:
Saksi Jhon Kenedi Bin Indra
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira jam 08.00 Wib di kebun karet milik H. Kailani yang terletak di Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau melihat terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa pada waktu tersebut di atas, saksi bersama istri dan anak saksi pergi ke kebun karet milik H.Kailani yang pemeliharaannya ada di saksi, melihat terdakwa sedanjg berada di dalam kebun dalam keadaan mau berlari, lalu saksi berteriak”maling jangan bergerak”lalu terdakwa berhenti dan saksi berhasil menangkap terdakwa;
Bahwa pada saat itu pada diri terdakwa ditemukan membawa 1 (satu) buah ember bekas cat merk Vinotex warna putih merah yang berisi 1 (satu) buah karung serta cedol hasil curian serta seutas tali plastik dan sebilah pisau;
Bahwa senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh terdakwa diselipkan di pinggang terdakwa.
Saksi ASIA binti ALIKIAM
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira jam 08.00 Wib di kebun karet milik H. Kailani yang terletak di Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau melihat terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa pada waktu tersebut di atas, saksi bersama suami saksi yaitu saksi Jhon Kenedi Bin Indra dan anak saksi pergi ke kebun karet milik H.Kailani yang pemeliharaannya ada di suami saksi, melihat terdakwa sedanjg berada di dalam kebun dalam keadaan mau berlari, lalu suami saksi berteriak”maling jangan bergerak”lalu terdakwa berhenti dan suami saksi berhasil menangkap terdakwa;
Bahwa pada saat itu pada diri terdakwa ditemukan membawa 1 (satu) buah ember bekas cat merk Vinotex warna putih merah yang berisi 1 (satu) buah karung serta cedol hasil curian serta seutas tali plastik dan sebilah pisau;
Bahwa senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh terdakwa diselipkan di pinggang terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira jam 08.00 Wib di kebun karet yang terletak di Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau, terdakwa ditangkap oleh saksi Jhon Kenedi Bin Indra dan ditemukan membawa sebilah pisau yang terdakwa selipkan di pinggang;
Bahwa pada waktu tersebut di atas, terdakwa juga membawa peralatan 1 (satu) buah ember bekas cat dan satu buah karung beras yang terdakwa gunakan untuk membawa cedol;
Bahwa terdakwa mengambil cedol yang ada di bawah batang karet sebanyak lebih kurang 11 (sebelas) kilogram untuk dijual;
Bahwa terdakwa membawa sebilah pisau dengan tujuan untuk membela diri atau melindungi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, dimana satu sama lain saling berkesesuaian dan berhubungan hingga saling mendukung dan memperkuat, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangang maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekira jam 08.00 Wib di kebun karet yang terletak di Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau, terdakwa ditangkap oleh saksi Jhon Kenedi Bin Indra dan ditemukan membawa sebilah pisau yang terdakwa selipkan di pinggang;
Bahwa pada waktu tersebut di atas, terdakwa juga membawa peralatan 1 (satu) buah ember bekas cat dan satu buah karung beras yang terdakwa gunakan untuk membawa cedol;
Bahwa terdakwa mengambil cedol yang ada di bawah batang karet sebanyak lebih kurang 11 (sebelas) kilogram untuk dijual;
Bahwa terdakwa membawa sebilah pisau dengan tujuan untuk membela diri atau melindungi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Kesatu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa tanpa mengenyampingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum/Requisitoir, Pledoi, Replik dan Duplik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ini yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut yaitu :
Barangsiapa;
Secara tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa terdakwa yang diajukan di persidangan yang telah ditanya identitasnya adalah benar dan merupakan subyek hukum perorangan yang mempunyai hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk bersifat alternatif sehingga cukup salah satu saja yang dibuktikan yaitu secara tanpa hak membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk adalah tidak adanya izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk dan juga tidak ada hubungannya dengan pekerjaan si pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa diketahui bahwa terdakwa ada membawa, menyimpan dan menyembunyikan sebilah pisau yang merupakan senjata penikam atau senjata penusuk di pinggangnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal ini telah terpenuhi maka oleh karena itu terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum perbuatan Terdakwa, karenanya Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya yang terbukti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati bergagang kayu warna kuning bersarung kulit warna coklat, karena diketahui merupakan alat kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka harus dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidananya perlu dipertimbangkan hal-hal dan keadaan yang dapat memberatkan maupun yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan yang dapat dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta perundangan yang berkenaan dengan itu;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NURYASIN bin SAMPAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”TANPA HAK MEMBAWA, MENYIMPAN DAN MENYEMBUNYIKAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati bergagang kayu warna kuning bersarung kulit warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuklinggau pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014 oleh kami NURJUSNI, SH selaku Ketua Majelis Hakim, NOFITA DWI WAHYUNI, SH, MH, dan ALFAROBI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MARLINAWATI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dihadiri oleh AYU SORAYA, SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
1.NOFITA DWI WAHYUNI, SH, MH NURJUSNI, SH
2.ALFAROBI, SH
Panitera Pengganti
MARLINAWATI