17/PDT/2012/PT.JPR
Putusan PT JAYAPURA Nomor 17/PDT/2012/PT.JPR
Abraham Mandacan, Dkk. vs Secilia Tenawati.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari no. 01/Pdt.G/PLW/2011/PN.MKW tanggal 10 November 2011
P
NOMOR: 17 /PDT/2012/PT.JPR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
ABRAHAM MANDACAN : Pekerjaan Tani, beralamat di Jalan. Gunung Salju Amban, Kel. Amban, Distrik Manokwari Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Pelawan I;
DINA MANDACAN : Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jln. Gunung Salju Amban, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Pelawan II;
ADOLFINA MANDACAN : Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jln. Gunung Salju Amban, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula sebagai Pelawan III;
NATANIEL D. MANDACAN: Pekerjaan: PNS, Alamat: Swapen Bahari, Kelurahan Manokwari Barat Distrik Manokwari Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV semula Pelawan IV;
S
Hal 1 dari 6 hal Putusan No.17/Pdt/2012/PT.JPR
AMUEL MANDACAN : Pekerjaan: Anggota DPRD Kabupaten Manokwari, Alamat: Jln. Angkasa Mulyono Amban, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding V semula Pelawan V;YAKOMINA MANDACAN : Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Kelurahan Amban, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI semula Pelawan VI;
FRANS MANDACAN : Pekerjaan: PNS, Alamat: Jln. Gunung Salju Amban, Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding VII semula Pelawan VII;
MARTHEN MANDACAN : Pekerjaan: TNI AD, Alamat: Kabupaten Nabire,selanjutnya disebut sebagai Pembanding VIII semula Pelawan VIII;
YOHANA MANDACAN : Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jln. Gunung Salju Amban, Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding IX semula Pelawan IX ;
MARIANA MANDACAN : Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga, Alamat: Jln. Gunung Salju Amban, Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding X semula Pelawan X;
DEMIANUS.M.MANDACAN: Pekerjaan: PNS, Alamat: Jln. Gunung Salju Amban, Kelurahan Amban Distrik Manokwari Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding XI semula Pelawan XI;
L A W A N
S
Hal 2 dari 6 hal Putusan No.17/Pdt/2012/PT.JPR
ECILIA TENAWATI : Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Jln. Merdeka No: 45, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 November 2011 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 21 Desember 2011, yang didaftarkan dalam buku Register Nomor: 81/Leg.SK/2011/PN.Mkw, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Terlawan;~~ Pengadilan Tinggi tersebut; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
~~ Telah membaca; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, tanggal 27 Maret 2012 Nomor: 17/PEN.PDT/2012/PT.JPR, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
DUDUK PERKARA
~~~ Mengutip dan Memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Manokwari, tanggal 10 November 2011 Nomor: 01/Pdt.G/Plw/2011/PN.Mkw, yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan para Pelawan adalah para Pelawan yang tidak benar;
Mempertahankan Surat Penetapan Eksekusi No. 02/Pend.Pdt.Eksekusi/2011/PN.Mkw, tanggal 18 Mei 2011;
Menghukum para Pelawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
~~~ Membaca pula Risalah Permohonan Banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Manokwari, tertanggal 21 November 2011, yang menerangkan bahwa Para Pembanding/ Para Pelawan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 10 November 2011 No.01/Pdt.G/Plw/2011/ PN.Mkw, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan sempurna dan seksama kepada Terbanding/ Terlawan pada tanggal 22 November 2011 No. 01/Pdt.G/Plw/2011/PN.Mkw oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manokwari;
~
Hal 3 dari 6 hal Putusan No.17/Pdt/2012/PT.JPR
~~ Memori Banding dari Para Pembanding/ Pelawan tanggal 12 Desember 2011, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 15 Desember 2011 N0. 01/Pdt.G/Plw/PN.Mkw dan telah diberitahukan dengan sempurna dan seksama kepada Kuasa Terbanding/ Terlawan pada tanggal 13 Desember 2011 No.01/Pdt.G/Plw/2011/PN.Mkw oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manokwari; ~~~~~~~~~~~ Kontra Memori banding dari Kuasa Terbanding/ Terlawan tertanggal 19 Desember 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari pada tanggal 21 Desember 2011, No.01/Pdt. G/ Plw/ 2011 /PN. Mkw dan telah diberitahukan dengan sempurna dan seksama kepada Para Pembanding/ Para Pelawan pada tanggal 13 Februari 2011, No.01/Pdt.G/Plw/2011/PN.Mkw oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manokwari;
~~~ Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manokwari, kepada Para Pembanding/ Para Pelawan tertanggal 20 Pebruari 2012 Nomor: 01/Pdt.G/Plw/2011/PN.Mkw, dan kepada Kuasa Terbanding/ Terlawan pada tanggal 20 Februari 2011, untuk memberi kesempatan mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura;
PERTIMBANGAN HUKUM
~~~ Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/ Pelawan, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu Permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
~~~ Menimbang, bahwa Pembanding/ Pelawan didalam memori bandingnya mengajukan alasan-alasan banding yang pada pokoknya bahwa Pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dan juga adanya indikasi pemalsuan terhadap bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terlawan;
~~~ Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan dari Pembanding/ Pelawan tersebut Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut:
~
Hal 4 dari 6 hal Putusan No.17/Pdt/2012/PT.JPR
~~ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 01/Pdt.G/Plw/2011/PN.Mkw, tanggal 10 November 2011 serta bukti surat-surat yang ada, memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Pembanding/ Pelawan dan Kontra Memori banding dari Terbanding/ Terlawan maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan bukti-bukti surat dan saksi-saksi dari Pembanding semula Penggugat dengan benar dan tepat sedangkan alasan Pembanding tentang adanya indikasi pemalsuan bukti surat maka hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu tentang adanya indikasi pidana pemalsuan;~~~ Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan hakim tingkat pertama telah tepat dan benar oleh karena itu diambil alih Pengadilan Tinggi menjadi pertimbangan didalam memutus perkara ini ditingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 01/Pdt.G/Plw/2011/PN.Mkw, tanggal 10 November 2011 yang dimohonkan banding tersebut;
~~~ Menimbang, bahwa karena pihak Pembanding/ semula Pelawan tetap dipihak yang dikalahkan, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan dibebankan kepadanya dan untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
~~~ Mengingat, ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata/ RBg serta Ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Pelawan tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor: 01/Pdt.G/Plw/2011/PN.Mkw, tanggal 10 November 2011 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/ Pelawan membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
~
Hal 5 dari 6 hal Putusan No.17/Pdt/2012/PT.JPR
~~~ Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari KAMIS, tanggal 07 Juni 2012, oleh kami HARYANTO, S.H.,M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura selaku Ketua Majelis, SUNARDI, S.H dan E.D. PATTINASARANY, S.H.,M.H masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota dan E. S SOELASTRI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya.KETUA MAJELIS,
ttd
HARYANTO, S.H.,M.H
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
ttd ttd
S U N A R D I, S.H E.D. PATTINASARANY, S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
ttd
E.S SOELASTRI, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
Materai putusan Rp. 6.000,-
Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp.139.000,-
Jumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
SALINAN RESMI SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP. 19551129 197703 100 1
Hal 6 dari 6 hal Putusan No.17/Pdt/2012/PT.JPR