362/Pid.Sus/2015/PN. Im.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 362/Pid.Sus/2015/PN. Im.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKARA Alias JUNGKARA Bin (Alm) LASMANA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUKARA Alias JUNGKARA Bin (Alm) LASMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang", sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARA Alias JUNGKARA Bin (Alm) LASMANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapakan barang bukti berupa : 3 (tiga) potong kayu jati dengan ukuran : 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume = 0,021 m3; 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,030 m3; 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,042 m3; Dengan jumlah kubikasi secara keseluruhan = 0,093 m3; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi Supratman Adiwijaya Bin Enon Denanudin; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol E 3695 MS warna hijau hitam; 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah Werangka gergaji potong (combat) terbuat dari kertas bertulis; 1 (satu) buah golok gagang kayu; 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan UREA; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 362/Pid.Sus/2015/PN. Im.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | SUKARA Alias JUNGKARA Bin (Alm) LASMANA |
| Tempat lahir | : | Indramayu |
| Umur atau tanggal lahir | : | 35 Tahun |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Mekarwaru Blok Sukatani Rt. 06 Rw. 08 Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari :
Penyidik tanggal 09 September 2015 No.Pol : SP.Han-16/IX/2015/Reskrim, sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 29 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 23 September 2015 Nomor : 451/0.2.20/Epp.3/IX/2015, sejak tanggal 30 September 2015 s/d tanggal 08 Nopember 2015;
Penuntut Umum tanggal 05 Nopember 2015 Nomor : PRINT-81/0.2.20/Ep.3/XI/2015, sejak tanggal 05 Nopember 2015 s/d tanggal 24 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 10 Nopember 2015 No. 362/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm sejak tanggal 10 Nopember 2015 s/d tanggal 09 Desember 2015;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Tanggal 30 Nopember 2015 No. 362.a/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm. sejak tanggal 10 Desember 2015 s/d tanggal 07 Pebruari 2016;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Sri Kurniasih, SH berdasarkan Surat Penujukan Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 362/Pid.Sus/2015/PN.Idm tanggal 10 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 362/Pid.Sus/2015/PN.Idm tanggal 10 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUKARA Alias JUNGKARA Bin (Alm) LASMANA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pentutu Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARA Alias JUNGKARA Bin (Alm) LASMANA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran :
1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 100 cm, diameter 16 cm, Volume = 0,021 m3;
1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 100 cm, diameter 19 cm, Volume = 0,030 m3;
1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 140 cm, diameter 19 cm, Volume = 0,042 m3;
Dengan jumlah kubikasi seluruhnya = 0,093 m3;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi Supratman Adiwijaya Bin Enon Denanudin;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol E 3695 MS warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor waran spakbord hijau;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah Werangka gergaji potong (combat) terbuat dari kertas bertulis;
1 (satu) buah golok gagang kayu;
1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan UREA;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan secara liasan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman untuk terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji tidak akan melakukannya lagi;
Menimbang,bahwa atas permohonan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengemukakan terhadap permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa SUKARA ALIAS JUNGKARA BIN (ALM) LASMANA baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan sdr. DARKIM (belum tertangkap/DPO) pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 16.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Indramayu, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa dan sdr. Darkim berniat untuk menebang pohon di kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, lalu terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah gergaji potong (combat), 1 (satu) buah golok gagang kayu, 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Urea, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol : E-3695-MS warna hijau hitam dan 1 (satu) sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakboard hijau selanjutnya setelah peralatan siap, terdakwa menuju ke kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaterr Indramayu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol : E-3695-MS warna hijau hitam dan 1 (teatu) sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor;
Bahwa sesampainya mereka dikawasan hutan tersebut, terdakwa dan sdr. Darkim menebang 3 (tiga) buah pohon kayu jati secara bergantian dengan menggunakan gergaji potong (gergaji combat) kemudian setelah berhasil menebang 3 (tiga) pohon jati, terdakwa dan sdr. Darkim, pohon jati tersebut dipotong menjadi beberapa bagian selanjutnya kayu tersebut diangkut dengan cara dipikul untuk dimuat keatas sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau.
Bahwa perbuatan tersebut diketahui oleh saksi Oman Nurohman Bin (Alm) Wartoni dan saksi Supratman Adiwidjaya Bin Enon Denanudin (keduanya selaku karyawan perhutani) yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas patroil di dalam kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, kemudian ketika terdakwa hendak memuat kayu jati keatas sepeda motor, saksi Oman Nurohman Bin (Alm) Wartoni dan saksi Supratman Adiwidjaya Bin Enon Denanudin langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa akan tetapi sdr. Darkim berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran :
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume = 0,021 m3.
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,030 m3.
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 140 cm, diameter 19 cm,
volume = 0,042 m3. Dengan kubikasi keseluruhan = 0.093 m3.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol: E-3695-MS warna hijau hitam.
1 (satu) unit sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakboard hijau.
1 (satu) buah werangka gergaji potong (combat) terbuat dari kertas bertuliskan Premium Quality warna putih kuning.
1 (satu) buah golok gagang kayu.
1 (satu) buah karung plastic warna putih bertuliskan UREA, diamankan ke Polsek Gantar.
Bahwa terdakwa menebang kayu jati di kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu tersebut tanpa dilengkapi izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan SK DIR No : 617/KPTS/DIR/2009.
Bahwa akibat perbuatan tersebut, Perum Perhutani menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.608.000,- (dua juta enam ratus delapan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUKARA ALIAS JUNGKARA BIN (ALM) LASMANA baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan sdr. DARKIM (belum tertangkap/DPO) pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 16.15 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2015, bertempat di kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masih termasuk. dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Indramayu, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa dan sdr. Darkim menebang pohon di kawasan hutan petak petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu dengan menggunakan gergaji potong (gergaji combat) kemudian setelah berhasil menebang 3 (tiga) batang pohon jati, terdakwa dan sdr. Darkim, memotong 3 (tiga) batang pohon jati tersebut menjadi beberapa bagian selanjutnya kayu tersebut diangkut dengan cara dipikul untuk dimuat keatas sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau akan tetapi pebuatan tersebut diketahui oleh saksi Oman Nurohman Bin (Alm) Wartoni dan saksi Supratman Adiwidjaya Bin Enon Denanudin (keduanya selaku karyawan perhutani) yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas patroil di dalam kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, kemudian ketika terdakwa hendak memuat kayu jati keatas sepeda motor, saksi Oman Nurohman Bin (Alm) Wartoni dan saksi Supratman Adiwidjaya Bin Enon Denanudin langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa akan tetapi sdr. Darkim berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran :
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume = 0,021 m3.
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,030 m3.
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 140 cm, diameter 19 cm, volume = 0,042 m3. Dengan kubikasi keseluruhan = 0.093 m3.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol: E-3695-MS warna hijau hitam.
1 (satu) unit sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakboard hijau.
1 (satu) buah werangka gergaji potong (combat) terbuat dari kertas bertuliskan Premium Quality warna putih kuning.
1 (satu) buah golok gagang kayu.
1 (satu) buah karung plastic warna putih bertuliskan UREA, diamankan ke Polsek Gantar.
Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa akibat perbuatan tersebut, Perum Perhutani menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.608.000,- (dua juta enam ratus delapan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti dan membenarkan dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan Eksepsi/sanggahan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUPRATMAN ADIWIJAYA Bin ENON DENANUDIN, yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi Karyawan Perum Perhutani Kab. Indramayu ;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 16.15 WIB bertempat di petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu telah terjadi penebangan liar kayu jati milik Perum Perhutani Kab. Indramayu;
Bahwa, pelakunya penebangan kayu milik Perhutani adalah terdakwa dan temannya;
Bahwa, kayu jati yang ditebang oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) pohon dopotong menjadi ukuran masing-masing 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume = 0,021 m3, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,030 m3, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 140 cm, diameter 19 cm,
Bahwa awalnaya pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 16.15 WIB saksi bersama dengan saksi Oman Nurahman, saksi Sanudin melakukan Patroli rutin diwilayah hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu;
Bahwa pada saat saksi sedang berkeliling diwilayah hutan saksi dan rekan melihat terdakwa dan temannya hendak memuat kayu jati keatas sepeda motor;
Bahwa pada saat saksi dan rekan-rekan melakukan penyergapan terhadap terdakwa, teman terdakwa melarikan;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti kepada pihak yang berwajib;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.608.000,- (dua juta enam ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Saksi OMAN NUROHMAN Bin WARTONI, yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi Karyawan Perum Perhutani Kab. Indramayu ;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 16.15 WIB bertempat di petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu telah terjadi penebangan liar kayu jati milik Perum Perhutani Kab. Indramayu;
Bahwa, pelakunya penebangan kayu milik Perhutani adalah terdakwa dan temannya;
Bahwa, kayu jati yang ditebang oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) pohon dan dipotong dengan ukuran masing-masing 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume = 0,021 m3, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,030 m3, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 140 cm, diameter 19 cm,
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 16.15 WIB saksi bersama dengan saksi Supratman, saksi Sanudin sedang melakukan Patroli rutin diwilayah hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu;
Bahwa pada saat saksi dan rekan sedang berkeliling diwilayah hutan saksi melihat terdakwa dan temannya hendak memuat kayu jati keatas sepeda motor;
Bahwa pada saat saksi dan rekan-rekan melakukan penyergapan teman terdakwa melarikan;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.608.000,- (dua juta enam ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Saksi SANUDIN, yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi Karyawan Perum Perhutani Kab. Indramayu ;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 16.15 WIB bertempat di petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu telah terjadi penebangan liar kayu jati milik Perum Perhutani Kab. Indramayu;
Bahwa, pelakunya penebangan kayu milik Perhutani adalah terdakwa dan temannya;
Bahwa, kayu jati yang ditebang oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) pohon yang dipotong dengan ukuran masing-masing 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume = 0,021 m3, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,030 m3, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 140 cm, diameter 19 cm,
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar pukul 16.15 WIB saksi sedang melakukan Patroli rutin bersama dengan saksi Oman Nurahman, saksi Sanudin dan saksi Atmo diwilayah hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu;
Bahwa pada saat saksi dn rekan sedang berkeliling diwilayah hutan saksi dan rekan melihat terdakwa dan temannya hendak memuat kayu jati keatas sepeda motor;
Bahwa pada saat saksi dan rekan-rekan melakukan penyergapan terdakwa teman terdakwa melarikan;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.608.000,- (dua juta enam ratus delapan ribu rupiah);
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada hakekatnya dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar jam 16.15 Wib terdakwa bersama Sdr. Darkim berangkat dari rumah dengan membawa dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa alat-alat berupa gergaji potong (combat), golok gagang kayu, karung plastik warna putih bertuliskan Urea, sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol : E-3695-MS warna hijau hitam dan sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakboard hijau dengan tujuan ke Hutan Jati milik Perhutani;
Bahwa sesampainya terdakwa dan Sdr. Darkim dikawasan hutan kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, terdakwa dan Sdr.kim menebang 3 (tiga) pohon kayu jati dengan menggunakan sebeliah gergaji potong (gergaji combat);
Bahwa setelah ke 3 (tiga) pohon kayu jati dipotong menjadi beberapa bagian selanjutnya kayu diangkut dengan cara dipikul untuk dimuat keatas sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau;
Bahwa sekira pukul jam 16.15 Wib petugas perhutani datang, menangkap terdakwa sedngkan Sdr. Darkim melarikan diri;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon kayu jati tersebut tidak dilengkapi surat ijin tebang dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari admintratur/KKPH Indramayu;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
3 (tiga) potong kayu jati dengan ukuran :
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume = 0,021 m3;
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,030 m3;
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,042 m3;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol E 3695 MS warna hijau hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau;
1 (satu) buah Werangka gergaji potong (combat) terbuat dari kertas bertulis;
1 (satu) buah golok gagang kayu;
1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan UREA
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar jam 16.15 Wib terdakwa bersama Sdr. Darkim berangkat dari rumah dengan membawa dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa alat-alat berupa gergaji potong (combat), golok gagang kayu, karung plastik warna putih bertuliskan Urea, sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol : E-3695-MS warna hijau hitam dan sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakboard hijau dengan tujuan ke Hutan Jati milik Perhutani;
Bahwa sesampainya terdakwa dan Sdr. Darkim dikawasan hutan kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, terdakwa dan Sdr.Darkim menebang 3 (tiga) pohon kayu jati dengan menggunakan sebeliah gergaji potong (gergaji combat);
Bahwa setelah ke 3 (tiga) pohon kayu jati dipotong menjadi beberapa bagian selanjutnya kayu diangkut dengan cara dipikul untuk dimuat keatas sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau;
Bahwa sekira pukul jam 16.15 Wib petugas perhutani datang, menangkap terdakwa sedngkan Sdr. Darkim melarikan diri;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon kayu jati tersebut tidak dilengkapi surat ijin tebang dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari admintratur/KKPH Indramayu;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidanganan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 213 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau kedua Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 213 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaa yang paling tepat ats perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya :
Setiap orang;
dengan sengaja;
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
ad. 1. Unsur Setiaporang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiaporang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa SUKARA Alias JUNGKARA Bin (Alm) LASMANA, hal ini bersesuaian dengan identitas terdakwa sewaktu Hakim Ketua menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa juga mengerti dengan dakwaan serta terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum;
Dengan demikian unsur setiaporang telah terpenuhi;
ad.2. Unsur dengan sengaja:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku mengetahui dan sadar atas perbuatannya sehingga ia dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya jadi unsur dengan sengaja erat kaitannya dengan sikap batin sipelaku yaitu niat atau kehendak, dimana dalam sikap bathin tersebut selalu menjadi hal yang saling berkaitan antara niat dengan harapan (bayangan) untuk memiliki seluruh atau sebagian manfaat dari hasil perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar jam 16.15 Wib terdakwa bersama Sdr. Darkim berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa alat-alat berupa gergaji potong (combat), golok gagang kayu, karung plastik warna putih bertuliskan Urea, sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol : E-3695-MS warna hijau hitam dan sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakboard hijau dengan tujuan ke Hutan Jati milik Perhutani, sesampainya terdakwa dan Sdr. Darkim dikawasan hutan kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, terdakwa dan Sdr.Darkim menebang 3 (tiga) pohon kayu jati dengan menggunakan sebilah gergaji potong (gergaji combat), kemudian dipotong menjadi beberapa bagian selanjutnya kayu diangkut dengan cara dipikul untuk dimuat keatas sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Supratman Adiwidjaya, saksi Oman Nurohman dan saksi Sanudin yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas patroil di dalam kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, kemudian ketika terdakwa hendak memuat kayu jati keatas sepeda motor, Supratman Adiwidjaya, saksi Oman Nurohman dan saksi Sanudin langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa akan tetapi sdr. Darkim berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Gantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Dengan Demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi ;
ad.3 Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar jam 16.15 Wib terdakwa bersama Sdr. Darkim berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa alat-alat berupa gergaji potong (combat), golok gagang kayu, karung plastik warna putih bertuliskan Urea, sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol : E-3695-MS warna hijau hitam dan sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakboard hijau dengan tujuan ke Hutan Jati milik Perhutani, sesampainya terdakwa dan Sdr. Darkim dikawasan hutan kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, terdakwa dan Sdr.Darkim menebang 3 (tiga) pohon kayu jati dengan menggunakan sebilah gergaji potong (gergaji combat), kemudian dipotong menjadi beberapa bagian selanjutnya kayu diangkut dengan cara dipikul untuk dimuat keatas sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Supratman Adiwidjaya, saksi Oman Nurohman dan saksi Sanudin yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas patroil di dalam kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, kemudian ketika terdakwa hendak memuat kayu jati keatas sepeda motor, Supratman Adiwidjaya, saksi Oman Nurohman dan saksi Sanudin langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa akan tetapi sdr. Darkim berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Gantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa menebang kayu Jati di Kawasan Hutan kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu tersebut tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.608.000,- (dua juta enam ratus delapan ribu rupiah).
Dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang"
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim telah dapat menyimpulkan bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekitar jam 16.15 Wib terdakwa bersama Sdr. Darkim berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa alat-alat berupa gergaji potong (combat), golok gagang kayu, karung plastik warna putih bertuliskan Urea, sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol : E-3695-MS warna hijau hitam dan sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakboard hijau dengan tujuan ke Hutan Jati milik Perhutani, sesampainya terdakwa dan Sdr. Darkim dikawasan hutan kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, terdakwa dan Sdr.Darkim menebang 3 (tiga) pohon kayu jati dengan menggunakan sebilah gergaji potong (gergaji combat), kemudian dipotong menjadi beberapa bagian selanjutnya kayu diangkut dengan cara dipikul untuk dimuat keatas sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau, namun perbuatan terdakwa diketahui oleh Supratman Adiwidjaya, saksi Oman Nurohman dan saksi Sanudin yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas patroil di dalam kawasan hutan petak 20 C Blok Bangke Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, kemudian ketika terdakwa hendak memuat kayu jati keatas sepeda motor, Supratman Adiwidjaya, saksi Oman Nurohman dan saksi Sanudin langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa akan tetapi sdr. Darkim berhasil melarikan diri, dimana terdakwa menebang kayu Jati di Kawasan Hutan kawasan hutan tersebut tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.608.000,- (dua juta enam ratus delapan ribu rupiah) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Gantar;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka Terdakwa harus dijatuhi denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) potong kayu jati dengan ukuran :1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume = 0,021 m3,1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,030 m3, 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,042 m3, Dengan jumlah kubikasi secara keseluruhan = 0,093 m3, milik Perhutani maka harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi Supratman Adiwijaya Bin Enon Denanudi ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol E 3695 MS warna hijau hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau, digunakan untuk kejahatan dan barang tersebut memiliki nilai ekonomis, maka perdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Werangka gergaji potong (combat) terbuat dari kertas bertulis, 1 (satu) buah golok gagang kayu, 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan UREA, yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Tindak Pidana Kehutanan (illegal loging).
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan diputuskan dalam amar putusan ;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa SUKARA Alias JUNGKARA Bin (Alm) LASMANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang", sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKARA Alias JUNGKARA Bin (Alm) LASMANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapakan barang bukti berupa :
3 (tiga) potong kayu jati dengan ukuran :
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 16 cm, volume = 0,021 m3;
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,030 m3;
1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm, diameter 19 cm, volume = 0,042 m3;
Dengan jumlah kubikasi secara keseluruhan = 0,093 m3;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi Supratman Adiwijaya Bin Enon Denanudin;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol E 3695 MS warna hijau hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk KTM tanpa plat nomor warna spakbord hijau;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah Werangka gergaji potong (combat) terbuat dari kertas bertulis;
1 (satu) buah golok gagang kayu;
1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan UREA;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada hari Rabu, tanggal 16 Desember 2015 oleh Kami : OLOAN HARIANJA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, ERWIN EKA SAPUTRA, SH.MH. dan AGUS TRIYANTO, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh JUWARNO, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu dan dihadiri oleh YOGA PRATOMO, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu dan dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya
Hakim Anggota, ERWIN EKA SAPUTRA, SH, M.H AGUS TRIYANTO, SH,MH | Ketua Majelis, OLOAN HARIANJA, SH,MH |
Panitera Pengganti,
JUWARNO, SH