15/Pid.Sus/2014/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 15/Pid.Sus/2014/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SADAM alias RENDI bin JAUNG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SADAM alias RENDI bin JAUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) helai baju kaos warna merah bertuliskan “FLOWER GIRL” ; - 1 (satu) helai celana panjang warna merah ; - 1 (satu) helai celana pendek warna hijau ; - 1 (satu) helai bra warna biru ; - 1 (satu) helai celana dalam warna putih ; - 1 (satu) lembar akta kelahiran Nomor : 610CLT2507201026073 atas nama SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI ; Dikembalikan kepada saksi SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2014/PN.Stg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : XXXX alias XXXX bin XXXX ;
Tempat lahir : Kota Baru (Kabupaten Melawi) ;
Umur/Tgl Lahir : 22 tahun / 21 November 1991 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
TempatTinggal : Dusun Terusan RT.012 Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : -
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan tanggal 8 November 2013 Nomor : SP.Kap/101/XI/2013/RESKRIM, sejak tanggal 8 November 2013 sampai dengan 9 November 2013 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 9 November 2013 Nomor : SP.Han/98/XI/2013/RESKRIM, sejak tanggal 9 November 2013 sampai dengan tanggal 28 November 2013 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, tanggal 26 November 2013 Nomor : SPP-74/Q.1.12/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 29 November 2013 sampai dengan tanggal 7 Januari 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 7 Januari 2014 Nomor : PRINT - 06/Q.1.12/Euh.2/01/2014, sejak tanggal 7 Januari 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 22 Januari 2014 Nomor : 18/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 20 Februari 2014 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sintang, tanggal 13 Februari 2014 Nomor : 18/Pen.Pid/2014/PN.Stg, sejak tanggal 21 Februari 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum LAURINA SRIWATI, SH., Advokad/Penasihat Hukum yang beralamat di jalan M. Saad Sintang Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, berdasarkan penunjukkan Majelis Hakim Nomor : 15/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 29 Januari 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara serta surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 17/Q.1.12/Euh.2/01/2014, tertanggal 22 Januari 2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 15/Pen.Pid/2014/PN.Stg, tertanggal 22 Januari 2014, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 15/Pen.Pid/2014/PN.Stg, 22 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membacakan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor: Reg. PDM-03/STANG/III/0114, tertanggal 26 Februari 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa XXXX alias XXXX bin XXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa XXXX alias XXXX bin XXXX selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara ;
3. Menyatakan barang-bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna merah bertuliskan “FLOWER GIRL” ;
1 (satu) helai celana panjang warna merah ;
1 (satu) helai celana pendek warna hijau ;
1 (satu) helai bra warna biru ;
1 (satu) helai celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar akta kelahiran Nomor : 610CLT2507201026073 atas nama SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI ;
Dikembalikan kepada saksi korban ;
4. Menyatakan pula agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-03/STANG/III/0114, tertanggal 22 Januari 2014 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa TerdakwaXXXX Alias XXXX Bin XXXX pada Hari Senin tanggal 4 Bulan November 2013 sekira jam 15.30 wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu korban SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Senin tanggal 4 November 2013 pada saat Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL (Korban) pulang sekolah dihubungi oleh Terdakwa XXXX Alias XXXX Bin XXXX dan meminta Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL agar datang kerumah Terdakwa di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Selanjutnya Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL menyanggupi permintaan Terdakwa lalu Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL bersama-sama dengan Sdri. MELINDA (Adik Terdakwa) pulang kerumah Terdakwa sekira jam 14.00 Wib. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL jalan-jalan keluar rumah sedangkan Sdri. MELINDA menunggu dirumah. Setelah selesai jalan-jalan dan kembali kerumah Terdakwa, tidak lama kemudian Sdri. MELINDA pergi meninggalkan rumah sehingga hanya Terdakwa dan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL yang berada didalam rumah Terdakwa. Lalu pada saat Terdakwa dan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL sedang mengobrol, Terdakwa kemudian melontarkan kata-kata rayuan kepada Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dengan mengatakan bahwa Terdakwa sayang kepada Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dan tidak ingin kehilangan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL. Selanjutnya Terdakwa lalu membaringkan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dilantai dan mencium bibir Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL lalu Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL berkata “aku takut nanti hamil” namun Terdakwa mengatakan “jangan takut, nanti kalau hamil aku tanggung jawab” sehingga akhirnya Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL mempercayai rayuan Terdakwa kemudian Terdakwa lalu menyingkap baju Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL sampai sebatas payudara dan Terdakwa juga mengangkat bra Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dan mencium, memegang, serta menghisap payudara Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL. Kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL sebatas lutut dan kemudian memegang-megang kemaluan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL. Setelah itu Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam milik Terdakwa lalu menindih badan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dan Terdakwa mulai memasukkan batang kelaminnya kedalam lubang kemaluan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL namun Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL berkata “sakit” sambil menangis namun Terdakwa tetap menggoyang-goyangkan pantatnya naik-turun selama 2 (dua) menit sambil berkata “tahan jak dulu” hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma miliknya didalam lubang kemaluan milik Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL. Kemudian Terdakwa dan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL membetulkan pakaian masing-masing dan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL berkata “awas kalau abang tak bertangung-jawab” dan dijawab oleh Terdakwa “ya, nanti abang tanggung jawab. Bunda ndak usah takut” dan tidak lama kemudian Sdri. MELINDA pulang kerumah dan lalu mengantarkan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL pulang ;
Bahwa berdasarkan legalisir Kutipan akta kelahiran Nomor 6105CLT2507201026073 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H. Zulkifli H.A., M.Si. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang diterangkan bahwa SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI (korban) lahir di Merpak Pada Tanggal 25 September 1998 Sehingga berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut didapat keterangan bahwa pada saat kejadian tindak pidana terjadi SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI (korban) masih berumur sekitar 15 Tahun ;
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No : 357/592/VER/XI/2013 yang dibuat tanggal 08 November 2013 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Henry Arifin, Sp. OG. dengan Hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Tidak dijumpai kelainan.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Dada : Tidak dijumpai kelainan.
Perut : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan.
KESIMPULAN :
Hymen kurung buka selaput dara kurung tutup sudah tidak utuh.
Tidak dijumpai tanda-tanda kehamilan.
Perbuatan TerdakwaXXXX Alias XXXX Bin XXXX tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa TerdakwaXXXX Alias XXXX Bin XXXX pada Hari Senin tanggal 4 Bulan November 2013 sekira jam 15.30 wib bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, dengan sengaja ,menggunakan hadiah atau perjanjian akan memberi uang atau barang, dengan salah mempergunakan pengaruh yang berlebih-lebihan yang ada disebabkan oleh perhubungan yang sesungguhnya ada,membujuk orang yang belum dewasa,yang tidak bercacat kelakuannya,melakukan perbuatan cabul dengan dia. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Senin tanggal 4 November 2013 pada saat Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL (Korban) pulang sekolah dihubungi oleh Terdakwa XXXX Alias XXXX Bin XXXX dan meminta Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL agar datang kerumah Terdakwa di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Selanjutnya Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL menyanggupi permintaan Terdakwa lalu Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL bersama-sama dengan Sdri. MELINDA (Adik Terdakwa) pulang kerumah Terdakwa sekira jam 14.00 Wib. Kemudian setelah itu Terdakwa mengajak Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL jalan-jalan keluar rumah sedangkan Sdri. MELINDA menunggu dirumah. Setelah selesai jalan-jalan dan kembali kerumah Terdakwa, tidak lama kemudian Sdri. MELINDA pergi meninggalkan rumah sehingga hanya Terdakwa dan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL yang berada didalam rumah Terdakwa. Lalu pada saat Terdakwa dan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL sedang mengobrol, Terdakwa kemudian melontarkan kata-kata rayuan kepada Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dengan mengatakan bahwa Terdakwa sayang kepada Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dan tidak ingin kehilangan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL. Selanjutnya Terdakwa lalu membaringkan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dilantai dan mencium bibir Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL lalu Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL berkata “aku takut nanti hamil” namun Terdakwa mengatakan “jangan takut, nanti kalau hamil aku tanggung jawab” sehingga akhirnya Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL mempercayai rayuan Terdakwa kemudian Terdakwa lalu menyingkap baju Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL sampai sebatas payudara dan Terdakwa juga mengangkat bra Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dan mencium, memegang, serta menghisap payudara Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL. Kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL sebatas lutut dan kemudian memegang-megang kemaluan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL. Setelah itu Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam milik Terdakwa lalu menindih badan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL dan Terdakwa mulai memasukkan batang kelaminnya kedalam lubang kemaluan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL namun Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL berkata “sakit” sambil menangis namun Terdakwa tetap menggoyang-goyangkan pantatnya naik-turun selama 2 (dua) menit sambil berkata “tahan jak dulu” hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma miliknya didalam lubang kemaluan milik Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL. Kemudian Terdakwa dan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL membetulkan pakaian masing-masing dan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL berkata “awas kalau abang tak bertangung-jawab” dan dijawab oleh Terdakwa “ya, nanti abang tanggung jawab. Bunda ndak usah takut” dan tidak lama kemudian Sdri. MELINDA pulang kerumah dan lalu mengantarkan Sdri. SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI Anak dari MARKUS ENTUL pulang ;
Bahwa berdasarkan legalisir Kutipan akta kelahiran Nomor 6105CLT2507201026073 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H. Zulkifli H.A., M.Si. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang diterangkan bahwa SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI (korban) lahir di Merpak Pada Tanggal 25 September 1998 Sehingga berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran tersebut didapat keterangan bahwa pada saat kejadian tindak pidana terjadi SOFIA FRANSISKA IRMA LESTARI (korban) masih berumur sekitar 15 Tahun ;
Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No : 357/592/VER/XI/2013 yang dibuat tanggal 08 November 2013 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Henry Arifin, Sp. OG. dengan Hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Tidak dijumpai kelainan.
Leher : Tidak dijumpai kelainan.
Dada : Tidak dijumpai kelainan.
Perut : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak dijumpai kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai kelainan.
KESIMPULAN :
Hymen kurung buka selaput dara kurung tutup sudah tidak utuh.
Tidak dijumpai tanda-tanda kehamilan.
Perbuatan TerdakwaXXXX Alias XXXX Bin XXXX tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam Pasal 293 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah / janji sesuai dengan agamanya telah didengar dipersidangan dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI anak dari MARKUS ENTUL (tidak disumpah)
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal tanggal 4 November 2013 sekitar jam 15.30 di rumah Terdakwa di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang telah disetubuhi Terdakwa ;
Bahwa saksi dan Terdakwa ketika terjadi persetubuhan dalam status berpacaran ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara merayu saksi dengan mengatakan Terdakwa sayang kepada saksi dan tidak ingin kehilangan saksi kemudian Terdakwa selanjutnya membaringkan saksi di lantai ruang tamu di rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencium bibir saksi lalu kemudian saksi berkata kepada Terdakwa “ aku takut nanti hamil” kemudian Terdakwa menjawab “jangan takut, nanti kalau hamil aku tanggung jawab” hingga akhirnya saksi percaya dengan omongan Terdakwa, sehingga saksi mau ketika Terdakwa membuka baju saksi kemudian mencium, memegang dan menghisap payudara saksi ;
Bahwa Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa setelah Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyang pantatnya naik turun selama 2 (dua) menit hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma Terdakwa di dalam lubang kemaluan saksi ;
Bahwa saksi sempat mengatakan sakit ketika kemaluan Terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi namun Terdakwa tidak mendengarkan keluhan saksi tersebut dan mengatakan kepada saksi ”tahan jak dulu” ;
Bahwa saksi sempat berkata kepada Terdakwa “awas kalau abang tak bertanggungjawab” kemudian Terdakwa menjawab saksi dengan mengatakan “ ya, nanti abang tanggung jawab, bunda ndak usah takut” ;
Bahwa usia saksi pada saat itu 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa adik saksi korban yang bernama MEILINDA yang adalah teman saksi di sekolah yang membawa saksi ke rumah Terdakwa dan yang menyuruh saksi ke rumah Terdakwa adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa ketika Terdakwa menyetubuhi saksi dari alat kemaluan saksi keluar darah dan ketika itu saksi merasakan sakit pada kemaluan saksi ;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah saksi untuk bertanggungjawab atas perbuatan Terdakwa dan Terdakwa bersedia mengawini saksi tetapi orang tua saksi menolak keinginan Terdakwa karena saksi masih muda dan masih ingi bersekolah ;
Bahwa saksi tidak hamil saat ini ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah milik saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
MARKUS ENTUL anak dari BENDAI
Bahwa saksi adalah orang tua kandung dari SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa usia korban pada saat dilakukan persetubuhan adalah berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa berdasarkan cerita korban kepada saksi kejadian persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terjadi ketika anak saksi dan Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekitar jam 15.30 Wib;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah menyetubuhi anak saksi berdasarkan informasi dari istri saksi yang menghubungi saksi lewat handphone dimana saksi ketika itu sedang bekerja di luar rumah ;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah saksi untuk minta kepada saksi agar Terdakwa bisa menikahi anak saksi namun saksi menolak permintaan Terdakwa karena saksi ingin anak saksi bersekolah ;
Bahwa anak saksi mengalami trauma akibat perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi anak saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
ANATASIA SUSANA anak dari NAWAN
Bahwa saksi adalah orang tua kandung dari SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI yang menjadi korban persetubuhan yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa usia korban pada saat dilakukan persetubuhan adalah berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 November 2013 sekitar jam 14.30 Wib, Terdakwa datang ke rumah untuk bertemu saksi, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak saksi yang dilakukan Terdakwa ketika anak saksi dan Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekitar jam 15.30 Wib ;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah dengan tujuan untuk mengawini anak saksi ;
Bahwa ketika itu saksi marah kepada Terdakwa karena Terdakwa telah merusak masa depan anak saksi sehingga keinginan Terdakwa saksi tolak ;
Bahwa anak saksi mengalami trauma akibat perbuatan Terdakwa yang menyetubuhi anak saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
MEILINDA binti XXXX (tidak disumpah)
Bahwa saksi korban adalah kakak kelas saksi sedangkan yang melakukan persetubuhan adalah abang kandung saksi ;
Bahwa usia korban pada saat dilakukan persetubuhan adalah berumur 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa saksi korban bersama-sama dengan saksi pergi ke rumah saksi yang berada di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang pada hari Senin tanggal 4 November 2013 setelah pulang dari sekolah ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi korban dan Terdakwa ketika itu berstatus pacaran ;
Bahwa saksi korban yang berkeinginan ke rumah saksi dan setelah sampai di rumah saksi korban bertemu dengan Terdakwa dan mengobrol di rumah ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang terjadi antara saksi korban dan Terdakwa setelah saksi pergi dari rumah untuk menjemput ibu saksi yang meminta saksi untuk menjemput di ladang ;
Bahwa ketika saksi mengantarkan saksi korban ke rumahnya sekitar pukul 17.30 wib, saksi korban tidak pernah menceritakan kepada saksi bahwa saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah milik korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekitar jam 15.30 Wib yang dilakukan di rumah Terdakwa di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara Terdakwa merayu korban dengan mengatakan Terdakwa sayang kepada korban dan tidak mau kehilangan saksi korban setelah itu Terdakwa membaringkan saksi korban di atas lantai di ruang televisi kemudian Terdakiwa mencium bibir korban ;
Bahwa ketika Terdakwa akan membuka baju saksi korban, saksi korban berkata kepada Terdakwa “aku takut nanti hamil” lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jangan takut nanti kalo hamil aku tanggungjawab” setelah itu Terdakwa membuka baju saksi korban, membuka bra saksi korban dan mencium serta menghisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sebatas lutut setelah itu Terdakwa memegang vagina korban dan kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban selanjutnya memasukkan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantat Terdakwa naik turun selama 2 (dua) menit hingga akhirnya dari alat kemaluan Terdakwa keluar air mani ;
Bahwa Terdakwa berjanji akan bertanggungjawab jika korban hamil dengan mengatakan “ayah akan tanggungjawab, bunda ndak usah takut” ;
Bahwa saksi korban pernah berkata kepada Terdakwa ketika menggunakan pakaian setelah dilakukan persetubuhan dengan mengatakan “awas kalau ayah tak bertanggungjawab” ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 November 2013, Terdakwa datang ke rumah orang tua korban dan bertemu dengan ibu korban untuk menyampaikan bahwa Terdakwa bersedia mengawini korban namun oleh orang tua korban permintaan Terdakwa ditolak ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah milik korban ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna merah bergambar wanita bertuliskan “FLOWER GIRL”;
1 (satu) helai celana panjang warna merah ;
1 (satu) helai celana pendek warna hijau ;
1 (satu) helai Bra (BH) warna biru ;
1 (satu) helai celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 737.0076710 an. SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipergunakan sebagai barang-bukti yang sah di persidangan, dan barang bukti tersebut juga dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM Nomor : 357/592/VER/XI/2013 yang dibuat tanggal 8 November 2013 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. HENRY ARIFIN, Sp.OG., dengan kesimpulan hymen kurung buka selaput dara kurung tutup sudah tidak utuh, tidak dijumpai tanda-tanda kehamilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran an. SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI Nomor : 610CLT2507201026073, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, diketahui saksi korban lahir di Merpak pada tanggal 25 September 1998 sehingga usia saksi korban saat dilakukan persetubuhan adalah 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti di mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain alat bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekitar jam 15.30 Wib di rumah Terdakwa di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara Terdakwa merayu korban dengan mengatakan Terdakwa sayang kepada korban dan tidak mau kehilangan saksi korban setelah itu Terdakwa membaringkan saksi korban di atas lantai di ruang televisi kemudian Terdakwa mencium bibir korban ;
Bahwa ketika Terdakwa akan membuka baju saksi korban, saksi korban berkata kepada Terdakwa “aku takut nanti hamil” lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jangan takut nanti kalo hamil aku tanggungjawab” setelah itu Terdakwa membuka baju saksi korban, membuka bra saksi korban dan mencium serta menghisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sebatas lutut setelah itu Terdakwa memegang vagina korban dan kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban selanjutnya memasukkan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantat Terdakwa naik turun selama 2 (dua) menit hingga akhirnya dari alat kemaluan Terdakwa keluar air mani ;
Bahwa Terdakwa berjanji akan bertanggungjawab jika korban hamil dengan mengatakan “ayah akan tanggungjawab, bunda ndak usah takut” ;
Bahwa ketika dilakukan persetubuhan tidak ada orang di rumah selain Terdakwa dan saksi korban ;
Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran an. SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI Nomor : 610CLT2507201026073 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, diketahui saksi korban lahir di Merpak pada tanggal 25 September 1998 sehingga usia saksi korban saat dilakukan persetubuhan adalah 15 (lima belas) tahun ;
Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor :357/592/VER/XI/2013 yang dibuat tanggal 08 November 2013 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Henry Arifin, Sp.OG., dengan kesimpulan hymen (selaput dara) sudah tidak utuh dan tidak dijumpai tanda tanda kehamilan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa mencermati surat dakwaan penuntut Umum ternyata surat dakwaan disusun secara alternatif yaitu :
Kesatu : sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua : sebagaimana diatur dalam Pasal 293 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif oleh Penuntut Umum, maka dengan demikian Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan mana yang paling tepat untuk dikenakan kepada perbuatan Terdakwa sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim memilih dakwaan Kesatu yang lebih tepat dikenakan kepada Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “setiap orang” ;
Unsur “Dengan sengaja” ;
Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang”, dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa XXXX alias XXXX bin XXXX dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja” ;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Terdakwa telah melakukan persetubuhan pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekitar jam 15.30 Wib di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa merayu korban dengan mengatakan Terdakwa sayang kepada korban dan tidak mau kehilangan saksi korban setelah itu Terdakwa membaringkan saksi korban di atas lantai ruang tamu kemudian Terdakwa mencium bibir, membuka baju saksi korban, dimana saksi korban sempat berkata kepada Terdakwa “aku takut nanti hamil” lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jangan takut nanti kalo hamil aku tanggungjawab” setelah itu Terdakwa membuka baju saksi korban, membuka bra saksi korban dan mencium serta menghisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban setelah itu Terdakwa memegang vagina korban dan kemudian Terdakwa membuka celana dan celana Terdakwa dan selanjutnya memasukkan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantat Terdakwa naik turun selama 2 (dua) menit hingga akhirnya dari alat kemaluan Terdakwa keluar air mani ;
Menimbang, bahwa persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban dilakukan ketika rumah Terdakwa dalam keadaan kosong sehingga Terdakwa dapat leluasa merayu saksi korban hingga saksi korban mau untuk melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan saksi korban adalah merupakan perbuatan yang dikehendaki dengan sadar oleh Terdakwa dan perbuatan Terdakwa dilakukan karena Terdakwa menginginkan persetubuhan tersebut walaupun saksi korban sudah mengingatkan Terdakwa akan bahaya yang ditimbulkan berupa kehamilan namun Terdakwa tidak pula mengindahkan peringatan tersebut melainkan Terdakwa mengatakan kepada saksi korban untuk menahan saja ketika alat kemaluan Terdakwa sudah masuk di dalam kemaluan saksi korban dengan menggoyangkan pantatnya naik turun hingga akhirnya keluar sperma dari alat kemaluan Terdakwa dan Terdakwa mengetahui akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut dapat menyebabkan kehamilan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
3. Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa yang dimasuk dengan anak dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (vide pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak) ;
Menimbang, bahwa diketahui berdasarkan bukti surat berupa 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI Nomor : 610CLT2507201026073 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang menerangkan bahwa saksi korban yaitu SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI, lahir di Merpak pada tanggal 25 September 1998, sehingga pada saat kejadian saksi korban berumur 15 (lima belas) tahun dengan demikian saksi korban SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI termasuk dalam kategori ANAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tipu muslihat menurut kamus bahasa Indonesia adalah perbuatan atau perkataan yg tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan menurut kamus bahasa Indonesia adalah suatu keadaan yang tidak sebenarnya dimana peristiwa yang satu berkaitan dengan peristiwa yang lainnya ;
| Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk menurut kamus bahasa Indonesia adalah perbuatan yang berusaha meyakinkan seseorang bahwa yg dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dsb) ; |
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI pada hari Senin tanggal 4 November 2013 sekitar jam 15.30 Wib di rumah Terdakwa di Dusun Terusan Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara Terdakwa merayu korban dengan mengatakan Terdakwa sayang kepada korban dan tidak mau kehilangan saksi korban setelah itu Terdakwa membaringkan saksi korban di atas lantai di ruang televisi kemudian Terdakwa mencium bibir korban ;
Bahwa ketika Terdakwa akan membuka baju saksi korban, saksi korban berkata kepada Terdakwa “aku takut nanti hamil” lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “jangan takut nanti kalo hamil aku tanggungjawab” setelah itu Terdakwa membuka baju saksi korban, membuka bra saksi korban dan mencium serta menghisap payudara saksi korban selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban sebatas lutut setelah itu Terdakwa memegang vagina korban dan kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi korban selanjutnya memasukkan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantat Terdakwa naik turun selama 2 (dua) menit hingga akhirnya dari alat kemaluan Terdakwa keluar air mani ;
Bahwa Terdakwa berjanji kepada korban bahwa Terdakwa akan bertanggungjawab jika korban hamil dengan mengatakan “ayah akan tanggungjawab, bunda ndak usah takut” ;
Bahwa ketika dilakukan persetubuhan tidak ada orang di rumah selain Terdakwa dan saksi korban ;
Bahwa usia korban pada saat dilakukan persetubuhan berumur 15 (lima belas) tahun berdasarkan 1 (satu) lembar kutipan akta kelahiran an. SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI Nomor : 610CLT2507201026073 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang ;
Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor :357/592/VER/XI/2013 yang dibuat tanggal 08 November 2013 dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yaitu dr. Henry Arifin, Sp.OG., dengan kesimpulan hymen (selaput dara) sudah tidak utuh dan tidak dijumpai tanda tanda kehamilan ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang berjanji akan mengawini korban sehingga akhirnya korban mau melakukan hubungan badan dengan korban merupakan perbuatan yang berusaha meyakinkan seseorang bahwa yg dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dsb) sehingga akhirnya saksi korban mau disetubuhi oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kesatu tersebut yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun sedangkan Terdakwa mengakui bersalah dan mohon keringanan hukuman mengingat Terdakwa masih muda dan ingin memperbaiki diri untuk kedepannya ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa banyak dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan usaha pembalasan melainkan sebagai usaha prevensi dan represif atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga menjadi prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI yang masih muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih muda ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah menentukan penjatuhan dua hukuman pokok sekaligus yaitu penjara dan denda maka selain terdakwa dijatuhi hukuman penjara juga hukuman denda yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum, dan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah dan menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, yaitu barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna merah bertuliskan “FLOWER GIRL” ;
1 (satu) helai celana panjang warna merah ;
1 (satu) helai celana pendek warna hijau ;
1 (satu) helai bra warna biru ;
1 (satu) helai celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar akta kelahiran Nomor : 610CLT2507201026073 atas nama SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI ;
Oleh karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi korban maka patut terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan mempedomani Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
----------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa XXXX alias XXXX bin XXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna merah bertuliskan “FLOWER GIRL” ;
1 (satu) helai celana panjang warna merah ;
1 (satu) helai celana pendek warna hijau ;
1 (satu) helai bra warna biru ;
1 (satu) helai celana dalam warna putih ;
1 (satu) lembar akta kelahiran Nomor : 610CLT2507201026073 atas nama SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI ;
Dikembalikan kepada saksi SOFIA PRANSISKA IRMA LESTARI.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2014, yang terdiri dari PERELA DE ESPERANZA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA, SH.,MH., dan FIRDAUS SODIQIN, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan di dampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dan di bantu AGUS SUPARMAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sintang, dihadiri oleh MUHAMMAD NURFAISAL WIJAYA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AGUSTINUS SANGKAKALA,SH.,MH. PERELA DE ESPERANZA,SH.
FIRDAUS SODIQIN,SH.
PANITERA PENGGANTI,
AGUS SUPARMAN