297/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 297/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
BUNGA SENNA BR. RUMAPEA ALS. MAK SINTONG
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 297/PID.SUS/2016/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir : Cinta Damai
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/02 Maret 1969
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Sibolga Kayu Raja Kel. Binaraga Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Majelis Hakim telah menawarkan untuk itu akan tetapi Terdakwa secara tegas menolaknya;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 62/Pid.Sus/2016/PN.Rap dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
I. Surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 01 Pebruari 2016 No. Reg Perk : PDM-34/Rp.Rap/Euh.2/01/2016 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Jalan SIbolga Kayu Raja Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
----- Bahwa anak korban adalah Anak yang berumur 14 Tahun, berdasarkan Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Loria Saragih, SH tanggal 27 Agustus 2001. Bahwa terdakwa dan anak korban sudah mengenal dan merupakan jiran tetangga. Berawal pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 13.30 wib Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, anak korban bersama saksi I (yang merupakan ibu anak korban) menangkap ayam diareal ladang ubi milik terdakwa, lalu terdakwa yang sedang berada dirumah melihat tanaman ubi milik terdakwa telah tercabut sehingga terdakwa emosi dan langsung mendatangi anak korban, lalu terdakwa memukul anak korban dengan 3 (tiga) batang kayu ubi secara berulangkali dan mengenai lengan tangan kanan anak korban sambil mengatakan ”kenapa kau cabuti batang ubi ku?”, lalu anak korban menjawab “gak ada kucabut”, melihat anak korban dipukuli oleh terdakwa, saksi I yang berada ditempat tersebut langsung mendatangi terdakwa dan mengatakan “kenapa kau pukuli anakku ha, bukan ada dicabut itu” selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi I, kemudian saksi II mendatangi terdakwa, anak korban dan saksi II untuk meleraikan mereka, kemudian terdakwa, anak korban dan saksi I pulang kerumah masing-masing. Selanjutnya saksi I melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Rantau Prapat Nomor : 445/10041/RSUD/2015 tanggal 03 September 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Mutia, terhadap Korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| Nama | : | Korban Anak |
| Umur | : | 14 Tahun |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan |
| Agama | : | Kristen |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Jalan SIbolga Kayu Raja Baru Kelurahan Binaraga Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu. |
| Pekerjaan | : | Pelajar |
Hasil Pemeriksaan Kepadatan Sebagai Berikut :
- Bengkak lengan atas bagian bawah diameter 4 cm.
Kesimpulan :
Keadaan tersebut diatas adalah akibat ruda paksa benda tumpul.
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
II. Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 30 April 2016 No. Reg Perk : PDM-34/Rp.Rap/Euh.2/01/2016, yang menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 Tahun 20042 tentang Perlindungan anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang ubi kayu
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
III. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 20 April 2016, Nomor : 62/Pid.Sus/2016/PN.Rap, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang berkekuatan hokum tetap terdakwa melakukan tindak pidana dalam tenggang waktu masa percobaan selama : 1 (satu) tahun ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang ubi kayu
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
IV. Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh : MEGAWATI SIMBOLON.SH. Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 Nomor : 27/akta.Pid/2016/PN.Rap (Nomor : 62/Pid.Sus/2016/pN.Rap), yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor : 62/Pid.Sus/2016/PN.Rap. tanggal 20 April 2016, diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 27 April 2016 ;
V. Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Mei 2016, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 30 Mei 2016 telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Mei 2016 ;
VI. Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh MEGAWATI SIMBOLON,SH, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat masing - masing tanggal 19 Mei 2016 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 27 Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara Yuridis formal dapat diterima
Menimbang ……….
;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 30 Mei 2016 , yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Bahwa penjatuhan hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat belum mencerminkan rasa keadilan ;
Bahwa Putusan yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan tidak memberi efek jera bagi Terdakwa ;
Jaksa Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutus perkara ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan pada sidang tanggal 30 Maret 2016 ;
---- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan oleh Penyidik, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 20 April 2016 Nomor : 62/Pid.Sus/2016/PN.Rap beserta semua surat yang berhubungan dengan perkara ini maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dimana terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ ‘Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 huruf a KUHPidana, oleh karenanya maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar serta cukup beralasan menurut Hukum dan keyakinan semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusannya, oleh karena itu alasan dan pertimbangan tersebut di ambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 20 April 2016, Nomor : 62/Pid.Sus/2016/PN.Rap yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tetap bersalah dan dipidana, maka terdakwa- haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini yang dalam tingkat banding seperti tersebut dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 huruf a KUHPidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 20 April 2016, Nomor : 62/Pid.Sus/2016/PN.Rap, yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
diatas ……….
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 03 Juni 2016 Nomor : 297/PID/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga ,oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.SURYA HAIDA,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
ttd
ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.