217/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 217/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-Rahman Als Caning Bin Ilham
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :  78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;  168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan ; Dirampas untuk dimusnahkan  Uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;  1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 oleh kami Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Indra Kusuma H, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Erny Sunarty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Irwan Sukmana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 217/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Rahman Als Caning Bin Ilham ;
Tempat lahir : Kepayang ;
Umur / Tgl.lahir : 19 Tahun / 25 Mei 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pematang Karangan Hilir RT.03, Kec. Tapin Tengah, Kab. Tapin, Prop. Kalimantan Selatan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP (tamat) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Juni 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan :
Penyidik, sejak tanggal 23 Juni 2015 s/d tanggal 12 Juli 2015 ;
Perpanjang Penahanan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2015 s/d tanggal 21 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juli 2015 s/d tanggal 2 Agustus 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 28 Juli 2015 s/d tanggal 26 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d 25 Oktober 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi tanpa surat Izin Edar” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, membayar denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet Carnophen/ Zenith, 1 (satu) butir disisihkan untuk pemeriksaan pengujian BPOM ;
168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, 10 (sepuluh) butir disisihkan untuk pemeriksaan pengujian BPOM ;
1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan
uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
Dirampas utuk negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, atas tuntutan tersebut diatas terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), namun secara lisan Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMER :
Bahwa ia terdakwa Rahman als. Caning Bin Ilham pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, di simpang tiga Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin atau setidak- tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ¡jin edar Pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat terlarang dan membuat masyarakat menjadi resah kemudian saksi Feri J. Marpaung dan saksi Albert Naipospos bersama dengan anggota Polsek Tapin Tengah lainnya berpatroli mencari keberadaan terdakwa yang saat itu sedang makan di warung sea food di simpang tiga pandahan, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan dalam box sepeda motornya ditemukan obat jenis zenith sebanyak 78 (tujuh pulh delapan) butir, dextromethorphan warna kuning bertuliskan Nova dan sisi lainnya bertuliskan BMP sebanyak 168 (Seratus enam puluh delapan) butir dan uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang diakui milik terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Zenith dan Dextro tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak di kenal di terminal Pasar Rantau dan terdakwa baru menjual zenith tersebut sebanyak 5 (lima) butir dan 3 (tiga) paket Dextro dan terdakwa memperoleh keuntungan setiap butir Zenith sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dan Dextro per paketnya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas perbuatannya tersebut terdakwa kemudian dibawa Ke Polsek Tapin Tengah untuk diproses lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki ¡jin dan tidak memiliki keahlian dibidang farmasi untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin yang ditandatangani Mahdalena, Dra., Apt.,M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0157.LP tanggai 25 Juni 2015 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) tablet Carnophen adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan Laporan Pengujian Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0158.LP tanggal 25 Juni 2015 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) tablet Dextro methorphan adalah positif mengandung Dekstrometorphan HBr.
Bahwa obat-obatan tersebut sudah di cabut Ijin edarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan. ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDER:
Bahwa ia terdakwa Rahman als. Caning Bin Ilham pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, di simpang tiga Desa Pandahan Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin atau setidak- tidaknya di suatu tempat disekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana Pasal 108. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa mengedarkan obat terlarang dan membuat masyarakat menjadi resah kemudian saksi Feri J. Marpaung dan saksi Albert Naipospos bersama dengan anggota Polsek Tapin Tengah lainnya berpatroli mencari keberadaan terdakwa yang saat itu sedang makan di warung sea food di simpang tiga pandahan, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa dan dalam box sepeda motornya ditemukan obat jenis zenith sebanyak 78 (tujuh pulh delapan) butir, dextromethorphan warna kuning bertuliskan Nova dan sisi lainnya bertuliskan BMP sebanyak 168 (Seratus enam puluh delapan) butir dan uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang diakui milik terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Zenith dan Dextro tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak di kenal di terminal Pasar Rantau dan terdakwa baru menjual zenith tersebut sebanyak 5 (lima) butir dan 3 (tiga) paket Dextro dan terdakwa memperoleh keuntungan setiap butir Zenith sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dan Dextro per paketnya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas perbuatannya tersebut terdakwa kemudian dibawa Ke Polsek Tapin Tengah untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang farmasi untuk mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin yang ditandatangani Mahdalena, Dra., Apt.,M.Si selaku Manajer Teknis Pengujian Teranokoko Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0157.LP tanggal 25 Juni 2015 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) tablet Carnophen adalah positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan Laporan Pengujian Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0158.LP tanggal 25 Juni 2015 setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 10 (sapuluh) tablet Dextromethorphan adalah positif mengandung Dekstrometorphan HBr. ;
Bahwa obat-obatan tersebut sudah di cabut ijin edarnya sehingga tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan atau kemanfaatan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 198 Jo pasal 108 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1. Albert Naipospos, memberikan keterangan dengan berjanji di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, saksi menangkap terdakwa karena mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan yang telah dicabut ijin edarnya ;
Bahwa awalnya kami mendapat informasi masyarakat jika terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham sering menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan, lalu kami pihak kepolisian polsek Tapin Tengah melakukan operasi dengan target terdakwa sebagai orang yang menjual obat yang telah dilarang untuk diedarkan, kemudian pada hari Senin, tanggal 22 juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita saksi dan anggota Kepolisian lainnya tanpa sengaja saat melakukan patrol melihat terdakwa makan di warung seafood di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, kemudian kami berhenti, dan kami langsung mengamankan terdakwa dan rekannya sdr. Jainuddin, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa, yang kemudian ditemukan obat berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu terdakwa di interogasi dan mengakui jika obat-obatan tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil dari menjual obat-obat tersebut, sedangkan sdr. M. Jainuddin hanya kawan dan tidak ikut menjual, kemudian terdakwa kami bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
2. Feri J Marpaung, memberikan keterangan dengan berjanji di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, saksi menangkap terdakwa karena mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan yang telah dicabut ijin edarnya ;
Bahwa awalnya kami mendapat informasi masyarakat jika terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham sering menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan, lalu kami pihak kepolisian polsek Tapin Tengah melakukan operasi dengan target terdakwa sebagai orang yang menjual obat yang telah dilarang untuk diedarkan, kemudian pada hari Senin, tanggal 22 juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita saksi dan anggota Kepolisian lainnya tanpa sengaja saat melakukan patroli melihat terdakwa makan di warung seafood di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, kemudian kami berhenti, dan kami langsung mengamankan terdakwa dan rekannya sdr. Jainuddin, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa, yang kemudian ditemukan obat berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu terdakwa di interogasi dan mengakui jika obat-obatan tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil dari menjual obat-obat tersebut, sedangkan sdr. M. Jainuddin hanya kawan dan tidak ikut menjual, kemudian terdakwa kami bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa dalam mengedarkan obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa sepengetahuan saksi obat-obat tersebut telah ditarik ijin edarnya oleh Badan POM RI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam adalah barang bukti yang saksi amankan dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi M.Jainuddin Als Ohara Bin Aini dan ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si.Apt setelah dilakukan pemanggilan secara patut, ahli tidak dapat berhadir, dan atas permohonan Penuntut Umum serta Persetujuan Terdakwa, keterangannya dalam BAP penyidik dibacakan, dan atas Keterangan saksi dan Ahli yang dibacakan Tersebut Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 22 juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, terdakwa bersama sdr. M.Jainuddin makan di warung Seafood setelah terdakwa menjual obat-obat jenis Carnophen dan Dextromethophan, kemudian tiba-tiba datang pihak kepolisian mengamankan terdakwa dan rekannya sdr. Jainuddin, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa, yang kemudian ditemukan obat berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu terdakwa di interogasi dan mengakui jika obat-obatan tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil dari menjual obat-obat tersebut, sedangkan sdr. M. Jainuddin hanya kawan dan tidak ikut menjual, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian, selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam adalah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa : 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam, dan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 25 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra., Apt., M.Si., Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0157.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Hasil Pengujian Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0158.LP berkesimpulan sediaan tablet warna Kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dekstrometorphan HBr, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK. 04. 1. 35. 06. 13. 3534, tertanggal 27 Juni 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan Surat, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 22 juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan yang telah dicabut izin edarnya ;
Bahwa benar awalnya Pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham sering menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan, lalu pihak kepolisian polsek Tapin Tengah melakukan operasi dengan target terdakwa sebagai orang yang menjual obat yang telah dilarang untuk diedarkan, kemudian pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, terdakwa bersama sdr. M.Jainuddin yang sedang makan di warung Seafood setelah terdakwa menjual obat-obat jenis Carnophen dan Dextromethophan, kemudian anggota Kepolisian tanpa sengaja saat melakukan patroli melihat terdakwa, lalu pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan rekannya sdr. M. Jainuddin, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa, yang kemudian ditemukan obat berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu terdakwa di interogasi dan mengakui jika obat-obatan tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil dari menjual obat-obat tersebut, sedangkan sdr. M. Jainuddin hanya kawan dan tidak ikut menjual, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kefarmasian, selain itu terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa benar berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 25 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra., Apt., M.Si., Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0157.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Hasil Pengujian Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0158.LP berkesimpulan sediaan tablet warna Kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dekstrometorphan HBr, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK. 04. 1. 35. 06. 13. 3534, tertanggal 27 Juni 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal ;
Bahwa benar terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya ;
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical, 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam adalah barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari Terdakwa saat dilakukan penangkapan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menilai apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primer yang apabila terbukti terhadap dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi, namun apabila dakwaan Primer tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsider dan begitu seterusnya ;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Primer adalah pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, maka dengan dihadapkannya Terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini sebagaimana yang tertuang pada syarat formil dalam surat dakwaan, serta keterangan saksi-saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah Terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak dimiliki izin edar”
Menimbang, yang dimaksud “dengan sengaja atau kesengajaan (Opzet)” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif, yang artinya cukup salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhi unsur yang dimaksud meskipun tidak terpenuhi secara keseluruhan redaksionalnalnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa diketahui, benar pada hari Senin, tanggal 22 juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian sehubungan dengan perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan yang telah dicabut izin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui benar awalnya Pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham sering menjual obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Dextromethophan, lalu pihak kepolisian polsek Tapin Tengah melakukan operasi dengan target terdakwa sebagai orang yang menjual obat yang telah dilarang untuk diedarkan, kemudian pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 21.00 Wita di Simpang Tiga Desa Pandahan Kec.Tapin Tengah Kab.Tapin, terdakwa bersama sdr. M.Jainuddin yang sedang makan di warung Seafood setelah terdakwa menjual obat-obat jenis Carnophen dan Dextromethophan, kemudian anggota Kepolisian tanpa sengaja saat melakukan patroli melihat terdakwa, lalu pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan rekannya sdr. M. Jainuddin, lalu dilakukan penggeledahan badan dan pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa, yang kemudian ditemukan obat berupa 78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan 168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan, yang belum sempat terdakwa jual dan uang hasil penjualan obat tersebut sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), setelah itu terdakwa di interogasi dan mengakui jika obat-obatan tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil dari menjual obat-obat tersebut, sedangkan sdr. M. Jainuddin hanya kawan dan tidak ikut menjual, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin tertanggal 25 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Mahdalena, Dra., Apt., M.Si., Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0157.LP berkesimpulan sediaan tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : PO. 02. 01. 1. 31. 3997, tertanggal 27 Oktober 2009 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dan Hasil Pengujian Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0158.LP berkesimpulan sediaan tablet warna Kuning dengan penandaan Nova pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dekstrometorphan HBr, dimana berdasarkan Surat Badan POM RI Nomor : HK. 04. 1. 35. 06. 13. 3534, tertanggal 27 Juni 2013 menyatakan melakukan pembatalan ijin edar terhadap obat mengandung Dekstrometorphan HBr sediaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Terdakwa harus di jatuhi pidana sesuai derajat kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan-pertimbangan unsur-unsur dakwaan di atas, serta dengan mempertimbangkan Permohonan Terdakwa didepan persidangan, maka Majelis Hakim menyatakan Sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum terhadap dakwaan yang terbukti, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum mengenai penjatuhan pidananya, sehingga Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai penjatuhan pidananya ;
Menimbang, bahwa guna penjatuhan pidana yang adil terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan :
Keadaan Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan hanya untuk mengejar keuntungan pribadi semata tanpa menghiraukan dampak negatif yang ditimbulkan yakni merusak kesehatan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya ;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan di Persidangan barang bukti berupa :
78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;
168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dimaksud, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ;
uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam ;
Dan dipersidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana dimaksud akan tetapi bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahman Als Caning Bin Ilham, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
78 (tujuh puluh delapan) butir/tablet obat jenis Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical ;
168 (seratus enam puluh delapan) butir/tablet Dextromethorphan ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
1 (satu) buah Handphone merk Mito warna hitam ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 oleh kami Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Indra Kusuma H, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Erny Sunarty, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, dengan dihadiri oleh Irwan Sukmana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Edi Rosadi, S.H., Mohammad Amrullah, S.H., M.H.,
Indra Kusuma H, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
Erny Sunarty