MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan agama Hindu di Kabupaten Buleleng pada tanggal 27 Januari 2004 dan pernikahan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng dengan Nomor : 168/WNI/Bjr/2008 sesuai dengan surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten buleleng Nomor : 474.2/341/DKC/2015, tanggal 05 Juni 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama : ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir di Singaraja, tanggal 21 Pebruari 2006 , berada dalam asuhan Tergugat dan tidak mengurangi hak Penggugat untuk bertemu dan memberi kasih sayang kepada anak tersebut ; 5. Memerintahkan kepada Para Pihak, Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Buleleng di Singaraja dalam waktu 60 ( enam puluh ) hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.576.000,-. (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja , pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 , oleh kami, Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H sebagai Hakim Ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H., dan Fatarony,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Luh Kasih,SH, Panitera Pengganti dan dihadapan Penggugat dan tanpa hadirnya Tergugat. Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H. Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H. . Fatarony,S.H. Panitera Pengganti, Luh Kasih,SH Biaya Perkara :
1. Biaya Pendaftaran
Rp. 30.000,-
2. Biaya ATK
Rp. 50.000,-
3. Biaya Panggilan
Rp. 475.000,-
4. PNBP
Rp. 10.000,-
5. Biaya Redaksi
Rp. 5.000,-
6. Biaya Meterai
Rp. 6.000,-
Jumlah
rp. 576.000,- ( Lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)