03/Pdt.G/2015/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 03/Pdt.G/2015/PN Dum
N O N I; perempuan, umur 32 tahun, agama Kristen, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Jl. Soekarno Hatta RT 006 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Yang dalam perkara ini, memberikan kuasa kepada Novita Husni, S.H., M.H., Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum NOVITA HUSNI, S.H., M.H. & ASSOCIATES, berkantor di Jl. Jenderal Sudirman No. 168, Lt. II Kota Dumai, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal Rabu 14 Januari 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 dalam register No. 16/ SK/ 2015/ PN.DUM. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;------------------------------------------------ ---------------------L A W A N---------------------------- HERWANDI; laki-laki, umur 37 tahun, agama Budha, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Jenderal Sudirman No. 98 (Toko Smile Ponsel) Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;-------------------------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan dan menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat di hadapan Pemuka Agama Budha, yang bernama Pdt. Alex Chandra, BDS pada tanggal 17 Desember 2003 di Vihara Mudita Maitreya Dumai dan kemudian tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai sebagaimana pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 107/2003 tertanggal 22 Desember 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menetapkan dan mengabulkan anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat ditempatkan dalam pengasuhan Penggugat; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dumai untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 3/Pdt.G/2015/PNDum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---------Pengadilan Negeri Dumai y
ang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:----------------------------------------------------------------------------------
N O N I; perempuan, umur 32 tahun, agama Kristen, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal Jl. Soekarno Hatta RT 006 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Yang dalam perkara ini, memberikan kuasa kepada Novita Husni, S.H., M.H., Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum NOVITA HUSNI, S.H., M.H. & ASSOCIATES, berkantor di Jl. Jenderal Sudirman No. 168, Lt. II Kota Dumai, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal Rabu 14 Januari 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015 dalam register No. 16/ SK/ 2015/ PN.DUM. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------L A W A N----------------------------------------------
HERWANDI; laki-laki, umur 37 tahun, agama Budha, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Jenderal Sudirman No. 98 (Toko Smile Ponsel) Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;-------------------------------------------------------------
---------PENGADILAN NEGERI tersebut;-----------------------------------------------------------
---------Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No. 3/Pen. Pdt.G/2015/PN Dum tertanggal 26 Januari 2015, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;-------------------------------------------------------
---------Telah membaca pula Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai No. 3/Pen.Pdt.G/2015/PN Dum tertanggal 26 Januari 2015, Tentang penetapan hari sidang pertama perkara ini;-------------------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------------------
---------Telah memeriksa dan mempelajari bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;---
---------Telah mendengar pula keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;----
------------------------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 26 Januari 2015 yang telah diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 26 Januari 2015 dengan Nomor : 3/Pdt.G/2015/PN Dum. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan/Pernikahan di hadapan Pemuka Agama Budha, yang bernama Pdt. Alex Chandra, BDS pada tanggal 17 Desember 2003 di Vihara Mudita Maitreya Dumai dan kemudian tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai sebagaimana pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 107/2003 tertanggal 22 Desember 2003 karena itu antara Penggugat dengan Tergugat telah menjadi pasangan suami isteri yang sah (vide bukti P-1);--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------
Clara Cornelita Angelia, lahir pada tanggal 01 Oktober 2004, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor 0079/U/CSL-DUM/2004 tanggal 21 Oktober 2004;-----------------------------------------------------------------------------------
Selvi Sho, lahir pada tanggal 27 Juli 2006, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor 0102/U/CSL-DUM/2006 tanggal 28 September 2006;----------
Bill Colin Sho, lahir pada tanggal 26 April 2010, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor 1472CLT3008201001109 tanggal 30 Agustus 2010;-----
Bahwa anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat masih dibawah umur dan masih memerlukan perawatan, bimbingan dan kasih sayang seorang ibu, oleh karenanya patut menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ menurut hukum anak tersebut ditempatkan dibawah pengasuhan Penggugat (vide bukti P-2);--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menikah antara Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tua Tergugat di Jl. Jenderal Sudirman No. 98 (Toko Smile Ponsel) Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai selama ± 6 (enam) bulan, kemudian pindah ke rumah toko (ruko) pemberian orangtua Penggugat di Jl. Soekarno Hatta, RT. 006, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai sampai dengan sekarang;----------------------------------------------------------
Bahwa pada mulanya kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun dan damai, jika ada perkelahian dan pertengkaran itu dianggap sebagai sebuah ujian dalam membina keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;-----------------------------------------------
Bahwa akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, karena ternyata memasuki usia perkawinan ke 5 (lima) tahun antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran yang bermuara pada terciptanya perbedaan prinsip, yang telah berlangsung sedemikian rupa sehingga tidak ada harapan untuk bisa didamaikan dan dipersatukan lagi;-------------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan prinsip dan ketidakcocokkan/ ketidakharmonisan tersebut disebabkan oleh beberapa hal antara lain:----------------------------------------------------
6.1. Bahwa Penggugat sudah tidak ada rasa sayang dan rasa mencintai lagi kepada Tergugat, apabila hal ini tetap dipaksakan maka akan membawa kesengsaraan & ketidak ikhlasan dalam menjalankannya karena Penggugat apabila di dekat Tergugat selalu merasakan ketakutan dan batin Penggugat tertekan;----------------------------------------------------------------------------------------
6.2. Bahwa pandangan hidup Penggugat dan Tergugat sudah sangat jauh berbeda;
6.3. Bahwa setelah berjalan 5 (lima) tahun pernikahan antara Penggugat dan Tergugat selalu bertengkar dan tidak pernah akur, sehingga adanya sikap saling mempertahankan egoisme masing-masing selama 12 (dua belas) tahun membina rumah tangga dan/ tidak ada kata mufakat karena memikirkan anak-anak dan untuk mempertahankan rumah tangga saja Penggugat bisa bertahan, sehingga apabila diteruskan akan membawa dosa, menambah beban pikiran dan keterpurukan hidup;-------------------------------------------------
Bahwa sekitar tahun 2011 Tergugat mulai menunjukkan sikap marah-marah yang tidak jelas, mulai ringan tangan kepada Penggugat dengan cara memukul, menolak kepala Penggugat, mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan hati, juga perlakuan kasar kepada Penggugat dan tidak menghormati keluarga dan/ orang tua Penggugat sehingga hubungan Tergugat dengan keluarga dan/ orang tua Penggugat tidak baik, perlakuan tersebut makin hari semakin bertambah yang dilakukan oleh Tergugat bahkan Tergugat tidak segan melakukannya di depan banyak orang, dihadapan anak-anak hasil perkawinan dan juga dihadapan orang tua Penggugat sehingga membuat Penggugat merasa malu dan/ tidak dihargai sebagai seorang istri;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menjalani 5 (lima) tahun pernikahan Tergugat sudah tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada anak-anak dan Penggugat karena Tergugat tidak bekerja, Penggugat selalu meminta Tergugat agar mencari pekerjaan supaya bisa membantu perekonomian keluarga tapi kenyataannya Tergugat hobi main game sampai tidak ingat waktu dan sering keluar bersama dengan teman-temannya, Tergugat seperti tidak serius untuk menafkahi anak-anak dan Penggugat. Usaha toko perabot (meubel) dan usaha air bersih yang dibangun oleh Penggugat dan Tergugat tidak begitu menjanjikan karena Tergugat tidak fokus dan tidak ada mengelolanya sehingga Penggugat yang mengelola usaha-usaha tersebut sampai dengan sekarang, oleh karena itu Penggugat membutuhkan dana tambahan dan support dari Tergugat untuk membangun usahanya karena Penggugat tidak mampu menanggung biaya hidup keluarga seorang diri, tetapi bukannya membantu Tergugat malah menambah beban Penggugat dengan meminta berkali-kali uang untuk modal kerja namun modal habis, kerja pun tidak jelas serta Tergugat tidak terbuka kepada Penggugat untuk modal kerja apa dan apakah ada keuntungan dari pekerjaan tersebut. Tergugat juga meminta uang kepada Penggugat untuk biaya hidupnya setiap bulan, jika tidak di turuti Tergugat marah-marah dan memukul Penggugat;----------------------------------------------------------------
Bahwa puncak ketidak hamonisan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat terjadi pada Bulan April tahun 2014 yaitu Tergugat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu secara fisik pada saat Penggugat lagi mandi karena cekcok mulut lalu Tergugat menendang kaca pintu kamar mandi sampai pecah kecuali bingkai pintunya, kaca - kaca tersebut mengenai pundak dan tangan Penggugat, sehingga Penggugat dilarikan ke rumah bidan terdekat untuk dijahit lukanya lalu dibawa ke Puskesmas Bukit Kapur untuk di periksa lebih lanjut, karena perbuatan Tergugat yang sudah mengancam nyawa Penggugat maka pada malam hari itu juga Penggugat melaporkan Tergugat ke Kepolisian Sektor Bukit Kapur yaitu perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT) berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor No. TBL/17/IV/2014/Sektor Bukit Kapur tanggal 27 April 2014 (vide bukti P-3), dengan didampingi Penasehat Hukum, sejak saat itu Penggugat dengan Tergugat kembali berpisah rumah. Terhadap laporan tersebut Tergugat meminta berdamai kepada Penggugat dengan membuat perjanjian perdamaian, Tergugat berjanji tidak akan mengulangi dan melakukan kembali perbuatan tersebut kepada Penggugat serta tidak lagi menganggu Penggugat maupun kepada keluarga dan/ orang tua Penggugat (vide bukti P-4). Oleh karena kondisi Penggugat yang sangat lemah karena banyak mengeluarkan darah, setelah membuat laporan ke Polsek Bukit Kapur Penggugat dilarikan ke Rumah Sakit Padu Serasi Jl. Jenderal Sudirman Kota Dumai, untuk dirawat 1 (satu) malam;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah laporan Kepolisian Sektor Bukit Kapur tersebut dicabut oleh Penggugat, perbuatan Tergugat tidak juga berubah, bahkan perbuatan Tergugat semakin menjadi-jadi/ semakin kasar dan sangat mengancam jiwa Penggugat, Penggugat tidak ada melakukan kesalahan apa-apa tetap Tergugat marah-marah dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) baik kekerasan fisik maupun psikis kepada Penggugat. Penggugat berjanji di dalam hatinya akan selalu diam apapun yang terjadi, tapi ternyata Tergugat memanfaatkan situasi diam Penggugat dengan selalu kasar dan memaki Penggugat serta selalu ingin menampar/ memukul muka Penggugat dengan cara mengangkat tangan, Penggugat percaya kuasa Tuhanlah yang membatalkan semua pukulan Tergugat, situasi ini selalu terjadi dihadapan anak-anak Pengugat dan Tergugat, yang menyebabkan 2 (dua) diantara 3 (tiga) anak Penggugat selalu ketakutan dan berprilaku aneh (menurut Penggugat mental anak Penggugat dan Tergugat terganggu);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat sudah berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dengan sabar dan memberikan kesempatan kepada Tergugat supaya bisa berubah menjadi baik tapi bukan malah memperbaiki keutuhan dan keharmonisan rumah tangga melainkan hanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus menerus yang diterima Penggugat dari Tergugat bahkan Tergugat juga sering mengancam untuk membunuh Penggugat apabila Penggugat macam-macam dan melaporkan kembali ke pihak kepolisian terhadap perbuatan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat selalu minta untuk tinggal kembali bersama di rumah toko (ruko) Bukit Kayu Kapur (rumah pemberian orang tua Penggugat), namun Penggugat tolak karena Penggugat takut Tergugat kembali emosi dan melakukan kekerasan fisik ke Penggugat. Dengan Penggugat menolak Tergugat untuk tinggal bersama di rumah toko (ruko) Bukit Kayu Kapur maka Tergugat memaksa Penggugat untuk tinggal bersama di rumah orang tua Tergugat, Penggugat juga menolak ajakan tersebut dengan alasan Penggugat tidak berani karena sifat Tergugat yang temperamental;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 17 Januari 2015, Tergugat kembali melakukan perbuatan yang tidak dapat lagi di toleransi yaitu Tergugat melakukan pengerusakan di toko elektronik punya adik Penggugat di Jl.Soekarno Hatta, RT. 006, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai dengan cara melemparkan kursi steinless ke lemari kaca stelling toko sehingga lemari kaca stelling tersebut pecah dan melemparkan mesin edisi card milik Bank Mandiri ke atas meja kasir hingga rusak yang hampir mengenai pekerja Penggugat;-------------------------------------------
Bahwa perselisihan-perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, karena itu terpenuhilah Pasal 19 (F) Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut: “antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”;-------------------------------------------------
Bahwa perselisihan ini sudah pernah didamaikan atau diselesaikan melalui musyawarah keluarga oleh kedua belah pihak keluarga, tapi tidak dapat diselesaikan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai diajukannya gugatan cerai ini, Tergugat selalu pergi bersama dengan teman-teman Tergugat, Tergugat selalu mengatakan bekerja tapi Penggugat tidak berani bertanya takut dimarahi Tergugat. Tergugat juga suka pulang larut malam, kadang Tergugat pergi ke mana Penggugat tidak tahu serta setiap pulang ke rumah selalu marah-marah dan Penggugat tidak tahu penyebabnya. Penggugat dan Tergugat sudah 1 (satu) bulan belakangan ini tidak lagi melakukan hubungan suami istri;----------------------------------------------------------
Bahwa anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat aquo membutuhkan banyak biaya untuk kelangsungan hidup dan pendidikannya maka adalah kewajiban Tergugat selaku ayahnya untuk memberikan nafkah dan biaya tersebut sesuai dengan kemampuan dan kesadarannya atau sesuai dengan kebijaksanaan majelis hakim setiap bulannya;------------------------------------------------------------------
Bahwa keputusan bercerai yang diambil oleh Penggugat ini masih ada rasa cemas Penggugat karena akan ada ancaman yang diterima oleh Penggugat, anak-anak Penggugat dengan Tergugat dan keluarga Penggugat maka Penggugat memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan menggadili perkara ini agar memberikan perlindungan hukum kepada Penggugat, anak-anak Penggugat dengan Tergugat dan keluarga Penggugat;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat merasa sulit untuk mempertahankan ikatan pernikahan seperti ini karena Penggugat dan anak-anak Penggugat dengan Tergugat merasa ketakutan dan trauma, Penggugat tidak bisa nyaman dan tidak aman di sisi Tergugat, Penggugat juga sudah tidak sanggup hidup bersama dengan Tergugat lagi dikarenakan Tergugat yang memiliki sifat temperamental cukup tinggi, di tambah lagi dengan perlakuan-perlakuan yang telah dilakukan Tergugat kepada Penggugat sebagaimana telah dituliskan pada uraian-uraian tersebut di atas. Oleh karenanya Penggugat telah berketetapan hati untuk mengajukan gugatan cerai ini ke Pengadilan Negeri Dumai;----------------------
---------Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan ini memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan menggadili perkara ini agar berkenan memutuskan perkara dengan amar berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
PRIMAIR:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------
Menjatuhkan dan menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat di hadapan Pemuka Agama Budha, yang bernama Pdt. Alex Chandra, BDS pada tanggal 17 Desember 2003 di Vihara Mudita Maitreya Dumai dan kemudian tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai sebagaimana pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 107/2003 tertanggal 22 Desember 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;------------------------------------------------
Menetapkan dan mengabulkan anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat ditempatkan dalam pengasuhan Penggugat;------------
Menetapkan besarnya nafkah hidup dan biaya pendidikan untuk anak-anak tersebut di atas setiap bulannya sesuai dengan kemampuan Tergugat atau kebijaksanaan Pengadilan;-----------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dumai untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;--------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum;---------------------
SUBSIDAIR:-----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir kuasanya di persidangan Penggugat, sedangkan Tergugat datang menghadap sendiri dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Perma No. 1 tahun 2008 maka para pihak mengadakan proses perdamaian secara mediasi dan Majelis telah menunjuk Hakim Mediatornya yaitu Guntur Kurniawan, S.H., yang berdasar laporan dari Hakim Mediator, sampai batas waktu yang ditentukan para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk damai;---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa karena para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai, maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap pembacaan gugatan tersebut Penggugat menyatakan tidak ada perubahan dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;------
---------Menimbang, bahwa atas pembacaan surat gugatan Penggugat diatas, Tergugat memberikan jawaban secara tertulis, yang pada pada pokoknya mengemukakan bantahan dengan dalil-dalilnya sebagai berikut:
Point Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat itu benar adanya;-----------------------------
Untuk Point Kelima yang dilampirkan terhadap Saya memang benar ada perselisihan dan pertengkaran. Tetapi itu kami anggap sebagai ujian dalam membina rumah tangga. Dalam waktu memasuki usia pernikahan ke 12 tahun, saya dan istri bisa menghadapi kehidupan rumah tangga yang harmonis, walaupun penuh suka dukanya sampai saya dan istri dikaruniai 3 (tiga) orang anak, 2 (dua) putri dan 1 (satu) putra;----------------------------------------------------------------------------
Yang dilaporkan di Point ke 6. Ini tidak benar, mungkin istri saya berada dalam tekanan dan pihak lain, mengakibatkan bisa mengatakan hal yang demikian, maka dari itu saya membantahnya;---------------------------------------------------------------------
Point 7, Memang benar saya marah, tetapi selama saya menjadi suami tidak pernah memukul atau ringan tangan terhadap istri saya. Adapun saya marah-marah atau emosional dikarenakan istri saya tidak bisa diarahkan atau diatur seperti yang saya inginkan, selalu membantah dan mengakibatkan timbulnya kesalah pahaman;-------
Point ke 8, saya membantah bahwa itu tidak benar, saya tidak pernah memberi nafkah kepada keluarga. Memang benar saya tidak bisa memberi lebih seperti keinginan istri, karena semua itu tergantung rezeki dari Tuhan yang memberi dan saya pun tidak berdiam diri atau tidak berusaha;---------------------------------------------
Point 9, memang benar kami ada perselisihan paham yang mengkibatkan cekcok mulut karena istri memperlakukan saya dengan tidak sopan dan membuat saya marah sampai tanpa dengan sengaja spontan menendang pintu kamar mandi yang mengakibatkan kaca pintunya pecah dan mengenai pundak dan tangan istri saya. Bukan saya bermaksud melukai istri saya. Setelah kejadian yang mengakibatkan pundak dan tangan istri saya luka, saya langsung mengantarkan istri saya kerumah sakit terdekat dan mengurus segala administrasinya;---------------------------------------
Point ke 10, saya membantah dan tidak benar, karena istri selalu ikut perkataan dari orang tuanya (ibu) yang membuat istri tertekan memikirkan ibu atau suami;---
Point ke 11, sebenarnya saya dan istri sama-sama berusaha keras menjaga keharmonisan rumah tangga. Akan tetapi istri masih juga merasa tertekan akan perkataan dari ibunya, karena masih mau mendengar perkataan suami dari pada ibunya, dan takut akan perkataan dari ibu yang menyatakan kalau masih ikut suami atau mendengarkan perkataan suami, akan tidak dianggap lagi sebagai anak dan tidak boleh kembali kepada ibunya lagi;--------------------------------------------------------
Point ke 12, saya membantah bahwa itu tidak benar, karena saya dan istri tidak serumah dan saya mulai usaha dari nol sampai bisa membangun rumah kami seperti sekarang ini. Karena istri masih mendengarkan ibunya dan membuat ia (istri) menjadi seperti itu, dan tidak bisa diatur lagi;----------------------------------------
Point ke 13, saya memang marah karena istri sudah mendengar perintah atau arahan dari ibunya supaya saya tidak boleh menggunakan atau memakai barang milik saya dan pada waktu itu istri sedang tidak berada dirumah;-----------------------
Point ke 14, saya membantah bahwa perselisihan dan pertengkaran itu terjadi secara terus menerus dan berlarut-larut;------------------------------------------------------
Point ke 15, pernah orang tua saya datang untuk menjenguk menantunya (istri saya) yang lagi sakit dan melihat cucunya, oleh ibu dari pihak istri datang kerumah dan berbicara ke orang tua saya dengan perkataan agak kasar. Dan orang tua saya sempat ada berlutut memohon untuk tidak membesarkan masalah yang ada demi kebaikan anak-anaknya;----------------------------------------------------------------------------
Point ke 16, saya membantah karena saya tetap mencari nafkah bagi keluarga sehingga terkadang saya pulangnya agak telat;-----------------------------------------------
Point ke 17, saya membantah dan tidak ingin bercerai dengan istri;---------------------
Point ke 18, saya memohon keadilan dan kebenaran ditegakkan;------------------------
Point ke 19, saya membantah karena saya tahu bahwa istri masih mencintai saya dan keluarga ini;-------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis tertanggal 12 Maret 2015, sedangkan Tergugat tidak mengajukan Duplik di persidangan dan tetap pada jawabannya;----------------------
---------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat di persidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa:--------------------------------------
Foto copy Kutipan Akta Perkawinan No.107/2003 antara HERWANDI dengan NONI Tertanggal 22 Desember 2003, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Catatan Sipil Kota Dumai. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-1;-----------------------------------------------------------------------
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No.0079/CSL-DUM/2004, tertanggal 21 Oktober 2004 atas nama CLARA CORNELITA ANGELIA , lahir di Dumai pada tanggal 01 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Catatan Sipil Kota Dumai. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-2;-------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No.0102/U/CSL-DUM/2006, tertanggal 28 September 20006 atas nama SELVI SHO , lahir di Dumai pada tanggal 27 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Catatan Sipil Kota Dumai. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-3;----------
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran No.1472/CLT3008201001109-, tertanggal 30 Agustus 2010 atas nama BILL COLIN SHO , lahir di Dumai pada tanggal 26 April 2010 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatat Catatan Sipil Kota Dumai. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya.Diberi Tanda P-4;----------
Foto copy Surat Tanda Bukti Lapor ke Polsek Bukit Kapur No. TBL/17/IV/2014/Sektor Bukit KapurAtas nama NONI tanggal 23 April 2014. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan foto copynya. Diberi Tanda P-5;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perjanjian Perdamaian antara HERWANDI dan NONI tanggal 09 Agustus 2014. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-6;----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Kuasa nomor 07/SK/A.NH/VII/2014 tanggal 04 Juli 2014 sehubungan adanya kasus kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-7;----------
Foto copy Surat Permohonan Pencabutan Laporan tersangka HERWANDI Als Abun tanggal 12 Agustus 2014. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-8;-------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Pernyataan tidak menuntut sehubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga tanggal 13 Agustus 2014. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-9;-------------------------
Foto copy Surat Surat Keterangan Praktek Bidan ROSTALINA PURBA Amd.Keb atas nama NONI tanggal 20 Mei 2014. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-10;--------------------------------------------
Foto copy Kwitansi Princian biaya Akomodasi & Pelayanan pada “Padu Serasi Klinik Rawat Inap dan Bersalin”. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-11;-----------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perdamaian antara HERWANDI dan NONI, tanggal 05 Oktober 2013. Telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya. Diberi Tanda P-12;---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti surat, Penggugat juga telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah menurut cara agamanya masing – masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:--------
Saksi SIMSON;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah adik kandung dari Penggugat dan adik ipar dari Tergugat;--
Bahwa Penggugat serta Tergugat adalah suami istri, mereka melaksanakan perkawinan di hadapan Pemuka Agama Budha, yang bernama Pdt. Alex Chandra, BDS pada tanggal 17 Desember 2003 di Vihara Mudita Maitreya Dumai;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, mereka dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu :--------------------------
Clara Cornelita Angelia, lahir pada tanggal 01 Oktober 2004;---------------------
Selvi Sho, lahir pada tanggal 27 Juli 2006;---------------------------------------------
Bill Colin Sho, lahir pada tanggal 26 April 2010;-------------------------------------
Bahwa sejak Penggugat serta Tergugat kawin, mereka tinggal di Dumai di rumah orang tua Tergugat dan setelah 6 (enam) bulan menikah mereka pindah ke Bukit Kapur ke rumah yang diberikan orang tua Penggugat;----------------------
Bahwa mereka sekarang ini sudah tidak tinggal serumah lagi dimana Penggugat tinggal di rumah orang tuanya dan Tergugat 2 (dua) bulan belakangan tinggal di rumah orang tuanya karena antara Penggugat dan Tergugat sering cekcok masalah ekonomi keluarga dan percekcokan tersebut terjadi sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;-------------------------------------
Bahwa puncak percekcokan Penggugat dan Tergugat adalah pada tahun 2014 dimana Tergugat ada melakukan kekerasan fisik terhadap Penggugat, kejadiannya di rumah Penggugat tepatnya di kamar mandi Tergugat menendang pintu kamar mandi kuat dan kaca yang berada di pintu pecah dan mengenai tubuh Penggugat;------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan tersebut saat itu Penggugat mengalami luka akibat kena pecahan kaca dan saksi membawa Penggugat berobat jalan di praktek Bidan akan tetapi karena darah terus keluar di bawa ke Rumah Sakit Padu Serasi Dumai dan dirawat inap;-------------------------------------------------------------
Bahwa dari pihak orang tua Penggugat serta pihak orang tua Tergugat telah berusaha untuk merukunkan kembali rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan tetapi percekcokan berulang kembali;----------------------------------------------
Bahwa setelah menikah Tergugat bekerja dengan orang lain membuka dealer sepeda motor dan tahun 2011 kontrak habis dan sekarang sudah tutup, kemudian Penggugat membuka usaha air minum dan usaha meubel disamping rumah Penggugat;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan biaya hidup Penggugat dan anak-anak Penggugat sekarang ini adalah Penggugat, sedangkan Tergugat tidak pernah memberikan biaya hidup kepada Penggugat dan anak-anak Penggugat sejak Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anak Penggugat;----------------------------------
Bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada harapan lagi untuk dipertahankan ataupun didamaikan;------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, pihak Penggugat menyatakan benar;-----------------------------------------------------------------------
SaksiFITRI;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena saksi bekerja di toko meubel milik Penggugat sejak tahun 2007;----------------------------------------
Bahwa Penggugat serta Tergugat adalah suami istri, mereka melaksanakan perkawinan di hadapan Pemuka Agama Budha, yang bernama Pdt. Alex Chandra, BDS pada tanggal 17 Desember 2003 di Vihara Mudita Maitreya Dumai;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, mereka dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu :--------------------------
Clara Cornelita Angelia, lahir pada tanggal 01 Oktober 2004;---------------------
Selvi Sho, lahir pada tanggal 27 Juli 2006;---------------------------------------------
Bill Colin Sho, lahir pada tanggal 26 April 2010;-------------------------------------
Bahwa mereka sekarang ini sudah tidak tinggal serumah lagi karena antara Penggugat dan Tergugat sering cekcok masalah ekonomi keluarga dan percekcokan tersebut terjadi sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang sehingga sekarang ini Tergugat tinggal di rumah orang tuanya;---------------------
Bahwa Tergugat sering minta uang kepada Penggugat dan saksi pernah melihat Tergugat minta uang kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekarang ini Penggugat membuka usaha air minum dan usaha meubel disamping rumah Penggugat;----------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan biaya hidup Penggugat dan anak-anak Penggugat sekarang ini adalah Penggugat, sedangkan Tergugat tidak pernah memberikan biaya hidup kepada Penggugat dan anak-anak Penggugat sejak Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anak Penggugat;----------------------------------
Bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada harapan lagi untuk dipertahankan ataupun didamaikan;------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, pihak Penggugat menyatakan benar;-----------------------------------------------------------------------
Saksi MISMUN;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sejak tahun 1988 sejak Penggugat masih kecil karena saksi bertetangga dengan orang tua Penggugat;-------------------------
Bahwa Penggugat serta Tergugat adalah suami istri, mereka melaksanakan perkawinan di hadapan Pemuka Agama Budha, yang bernama Pdt. Alex Chandra, BDS pada tanggal 17 Desember 2003 di Vihara Mudita Maitreya Dumai;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, mereka dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu :--------------------------
Clara Cornelita Angelia, lahir pada tanggal 01 Oktober 2004;---------------------
Selvi Sho, lahir pada tanggal 27 Juli 2006;---------------------------------------------
Bill Colin Sho, lahir pada tanggal 26 April 2010;-------------------------------------
Bahwa sejak Penggugat serta Tergugat kawin, mereka tinggal di Dumai di rumah orang tua Tergugat dan setelah 6 (enam) bulan menikah mereka pindah ke Bukit Kapur ke rumah yang diberikan orang tua Penggugat;----------------------
Bahwa mereka sekarang ini sudah tidak tinggal serumah lagi dimana Penggugat tinggal di rumah orang tuanya dan Tergugat 2 (dua) bulan belakangan tinggal di rumah orang tuanya karena antara Penggugat dan Tergugat sering cekcok masalah ekonomi keluarga dan percekcokan tersebut terjadi sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang;-------------------------------------
Bahwa Penggugat sering memberitahukan kepada saksi, dan Penggugat ada mengalami luka di tangan akibat perbuatan Tergugat kemudian Penggugat melapokan kejadian ke kantor Polisi, akan tetapi laporan tersebut di cabut oleh Penggugat kemudian saksi di panggil untuk mendamaikan pertengkaran mereka;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pihak orang tua Penggugat serta pihak orang tua Tergugat telah berusaha untuk merukunkan kembali rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan tetapi percekcokan berulang kembali;----------------------------------------------
Bahwa setelah menikah Tergugat bekerja dengan orang lain membuka dealer sepeda motor dan tahun 2011 kontrak habis dan sekarang sudah tutup, kemudian Penggugat membuka usaha air minum dan usaha meubel disamping rumah Penggugat;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberikan biaya hidup Penggugat dan anak-anak Penggugat sekarang ini adalah Penggugat, sedangkan Tergugat tidak pernah memberikan biaya hidup kepada Penggugat dan anak-anak Penggugat sejak Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anak Penggugat;----------------------------------
Bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada harapan lagi untuk dipertahankan ataupun didamaikan;------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, pihak Penggugat menyatakan benar;-----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan alat bukti surat dan saksi-saksi untuk mendukung dalil-dalil bantahannya, karena Tergugat tidak pernah hadir lagi di persidangan walaupun terlah dipanggil secara patut;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara ini maka Majelis Hakim karena jabatannya (ex officio) memerintahkan kepada kuasa Penggugat untuk menghadirkan anak-anak dari Penggugat dan Tergugat di persidangan untuk didengar keterangannnya, dan Majelis Hakim telah memeriksa dipersidangan CLARA CORNELITA ANGELINA dan SELVI SHO yang merupakan anak-anak dari Penggugat dan Tergugat yang memberi keterangan tidak dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------
Bahwa kami adalah adalah anak kandung Penggugat dan Tergugat yang tinggal Jl. Sukaramai RT.006 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai bersama Penggugat sedangkan Tergugat tinggal di rumah nenek yang bekerja membantu kakak dari Tergugat (Bibi) menjual Pulsa di Jalan Sudirman Dumai;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ayah kami sudah 6 (enam) bulan tidak pernah pulang ke rumah mereka, dan dulunya Tergugat sering memberikan kami uang jajan tetapi sekarang tidak pernah lagi memberikan uang jajan;-------------------------------------------------------------
Bahwa untuk biaya hidup kami dan ibu kami adalah berasal dari penghasilan ibu kami yang membuka usaha air minum dan usaha meubel disamping rumah kami;--
Bahwa kami mengetahui jika ibu kami ingin bercerai atau berpisah dengan ayah kami, dan jika ibu kami dan ayah kami telah bercerai maka kami ikut atau tinggal dengan ibu kami;-------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, kuasa Penggugat mengajukan kesimpulan secara tertulis tertanggal 24 Juli 2015, dan selanjutnya Penggugat mohon putusan;------------------------------------------------------------
bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, pihak Penggugat menyatakan tidak mengajukan kesimpulan, melainkan mohon putusan;-----
---------Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;-----------------------------------------------------------
------------------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM--------------------------------Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam surat gugatannya tersebut pada pokoknya Penggugat ada mendalilkan supaya perkawinan Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian, dengan alasan sudah tidak ada keharmonisan lagi diantara mereka serta tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama dalam rumah tangga;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat dalam jawabannya membantahnya dan berkeberatan dengan gugatan Penggugat tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan saksi-saksi yaitu saksi SIMSON, saksi FITRI, dan saksi MISMUN sedangkan Tergugat tidak mengajukan alat bukti surat dan saksi di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diperoleh fakta, bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2011 sering terjadi pertengkaran dan percekcokan dimana antara Penggugat dan Tergugat sejak 6 (enam) bulan lalu sudah tidak serumah dan tidak tidur seranjang lagi dan sudah tidak dapat lagi didamaikan;------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut Majelis dalil Penggugat yang menyatakan bahwa antara mereka sering terjadi percekcokan dalam rumah tangganya telah dapat dibuktikan oleh Penggugat dan tidak dapat dibantahkan oleh Tergugat;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa menjadi persoalan dalam perkara ini adalah apakah percekcokan sebagaimana yang diterangkan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut, telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksudkan menurut ketentuan pasal 19 huruf f peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;-------------------------------------
---------Menimbang, bahwa didalam surat gugatannya dan di dalam persidangan Penggugat ada menerangkan bahwa maksud dan tujuan perkawinan sebagaimana yang diharapkan tidak dapat tercapai didalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Hal ini disebabkan karena sering terjadi percekcokan dalam rumah tangga sejak tahun 2011 sampai sekarang bahkan Penggugat dan Tergugat sejak 6 (enam) bulan sudah tidak serumah dan tidak tidur seranjang lagi;--------------------------
---------Menimbang, bahwa akibat percekcokan secara terus menerus yang terjadi hingga mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat sebagai suami isteri menjadi tidak harmonis lagi sebagaimana yang diharapkan oleh suami isteri dan sampai saat ini kehidupan rumah tangga mereka tidak dapat dipertahankan lagi karena tidak mendatangkan kebahagiaan sebagai suami isteri dalam hidup berumah tangga, maka Penggugat menyelesaikan persoalan keluarganya dengan gugatan perceraian mengingat upaya perdamaian juga telah tidak berhasil;-------------------------
---------Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa percekcokan dan keadaan rumah tangga antara keduanya sudah sedemikian rupa keadaannya sehingga sulit untuk dirukunkan kembali (Onheelbare tweespacht). Dengan demikian, maka tujuan perkawinan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tentunya akan sulit untuk mewujudkannya;----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dasar gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalah cukup beralasan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan oleh karena itu maka petitum point 2 dari surat gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;---------
---------Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 (tiga) gugatan Penggugat, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :------------------------------------
---------Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat dan Tergugat telah dianugerahi 3 (tiga) orang anak yaitu Clara Cornelita Angelia, lahir pada tanggal 01 Oktober 2004, Selvi Sho, lahir pada tanggal 27 Juli 2006, Bill Colin Sho, lahir pada tanggal 26 April 2010, sebagaimana diperkuat dengan Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-4;-------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa dari persesuaian keterangan saksi SIMSON, saksi FITRI, dan saksi MISMUN serta keterangan anak-anak Penggugat dipersidangan diperoleh fakta bahwa sejak Penggugat dan Tergugat pisah rumah anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Clara Cornelita Angelia, Selvi Sho, dan Bill Colin Sho tinggal dengan Penggugat selaku ibu kandungnya;------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka petitum point 3 dari gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;--------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 (empat) gugatan Penggugat, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :------------------------------------
---------Bahwa dari persesuaian keterangan saksi SIMSON, saksi FITRI, dan saksi MISMUN serta keterangan anak-anak Penggugat dipersidangan diperoleh fakta bahwa sejak 6 (enam) bulan yang lalu Tergugat pergi meninggalkan Penggugat ke rumah orang tuanya di Dumai dan tidak pernah pulang lagi sampai dengan sekarang. Penggugat tidak mampu membuktikan secara pasti apakah Tergugat memiliki pekerjaan tetap atau tidak sekarang ini dan yang memberikan biaya hidup Penggugat dan anak-anak Penggugat adalah Penggugat sendiri yang bekerja membuka usaha air minum dan usaha meubel disamping rumah Penggugat, sedangkan Tergugat tidak pernah memberikan biaya hidup kepada Penggugat dan anak-anak Penggugat sejak Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan anak-anak Penggugat, sehingga Majelis Hakim menilai petitum angka 4 (empat) haruslah ditolak;-------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 (lima) gugatan Penggugat, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :------------------------------------
---------Bahwa karena hubungan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya maka sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dumai atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai agar pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam Buku Register Perceraian yang yang diperuntukkan untuk itu;------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya sebagian gugatan Penggugat, maka kepada pihak Tergugat sebagai pihak yang dikalahkan harus menanggung ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat, akan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------------------------------------
-------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------------
Menjatuhkan dan menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat di hadapan Pemuka Agama Budha, yang bernama Pdt. Alex Chandra, BDS pada tanggal 17 Desember 2003 di Vihara Mudita Maitreya Dumai dan kemudian tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai sebagaimana pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 107/2003 tertanggal 22 Desember 2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;-------------------------------------------------
Menetapkan dan mengabulkan anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat ditempatkan dalam pengasuhan Penggugat;-------------
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dumai untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Dumai agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian;---------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);-----------------
---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 oleh kami Udut W.K. Napitupulu, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Chandra, S.H. dan Aziz Muslim, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dibantu oleh Fransiska. M. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat;----------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
Muhammad Chandra, S.H. Udut W.K. Napitupulu, S.H.
Aziz Muslim, S.H.
Panitera Pengganti
Fransiska. M.
Rincian Biaya Perkara:
Materai ………………………. : Rp. 6.000,-
Redaksi ………………………. : Rp. 5.000,-
Leges…………………………... : Rp. 3.000,-
Relas Panggilan…………… : Rp. 500.000,-
Pendaftaran….……………... : Rp. 30.000,-
ATK........................................... : Rp. 50.000,-
Jumlah………………………... : Rp. 594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------