1491/PID.B/2013/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 1491/PID.B/2013/PN.SBY
I. PUTU LILA DANA, BE
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE telah terbukti secata sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE oleh karena itu dengan pidana penjara selama ………… (…………………..) bukan 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan 5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sepenhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa : 5. Menyatakan barang bukti : a. 1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Surat Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 29 April 2004 b. 1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Akte Perjanjian Pinjam Pakai No.23 tanggal 11 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani Notaris MARIA TJANDRA, SH c. 1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1798 tanggal 12 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sidoarjo d. 2 (Dua) bendel dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1512 tanggal 23 September 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sidoarjo e. 2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Surat somasi masing-masing tertanggal 22 Pebruari 2012 dan tanggal 17 Pebruari 2012 Tetap terlampir dalam berkas perkara f. 1 (satu) unit truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW g. 1 (Satu) buah lampu Merkuri h. 2 (Dua) gulung kabel i. 1 (satu) buah ember besar j. 1 (satu) buah papan triplek k. 3 (tiga) buah selang air l. 3 (tiga) buah sapu lantai m. 2 (dua) buah sapu lidi n. 1 (satu) gulung kawat sling o. 1 (satu) buah kursi plastik p. 1 (satu) buah pipa paralon q. 1 (satu) buah meja r. 4 (empat) lembar lempengan besi s. 1 (satu) buah keset t. 1 (satu) buah buku konstruksi u. 1 (satu) buah cikrak v. 2 (Dua) buah gayung w. 2 (dua) buah spon x. 4 (empat) buah sikat lantai y. 1 (satu) buah ember kecil dan z. 3 (tiga) botol mineral Dikembalikan kepada terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE 6. Menetapkan supaya terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :1491/PID.B/2013/PN.SBY.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada pemeriksaan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : I PUTU LILA DANA, BE;
Tempat Lahir : Tabanan ;
Umur/Tgl.Lahir : 51 tahun / 12 Mei 1961;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Raya Griyo Mapan F4.3/18 R.06 RW.07 Kel Tambak Sawah Kec. Waru Kab.Sidoarjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : S-1;
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Pudjo Susanto,S.H,C.N.,Fran Lufti Rachman,S.H.,Rudi Suyanto,S.H.,Guntur Aryo Prasetyo,S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Agustus 2013;
Pengadilan Negeri Surabaya tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Oktober 2013 No.1491/PID.B/2013/PN.Sby tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tanggal 22 Agustus 2013 No. Reg. Perk. PDM-131/TG.PERAK/04/2013;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli di bawah sumpah;
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan alat bukti surat yang diajukan di persidangan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun dalam pembelaan Penasihat Hukum;
Setelah mendengarkan Requisitoir / Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tanggal 25 Februari No. Reg. Perk. PDM-131/TG.PRK/04/2013, yang pada pokoknya berbunyi :
1. Menyatakan terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE oleh karena kesalahannya itu dengan pidana penjara selama :
Menyatakan barang bukti :
1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Surat Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 29 April 2004 ;
1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Akte Perjanjian Pinjam Pakai No.23 tanggal 11 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani Notaris MARIA TJANDRA, SH ;
1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1798 tanggal 12 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sidoarjo ;
2 (Dua) bendel dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1512 tanggal 23 September 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sidoarjo ;
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Surat somasi masing-masing tertanggal 22 Pebruari 2012 dan tanggal 17 Pebruari 2012
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW
1 (Satu) buah lampu Merkuri
2 (Dua) gulung kabel
1 (satu) buah ember besar
1 (satu) buah papan triplek
3 (tiga) buah selang air
3 (tiga) buah sapu lantai
2 (dua) buah sapu lidi
1 (satu) gulung kawat sling
1 (satu) buah kursi plastik
1 (satu) buah pipa paralon
1 (satu) buah meja
4 (empat) lembar lempengan besi
1 (satu) buah keset
1 (satu) buah buku konstruksi
1 (satu) buah cikrak
2 (Dua) buah gayung
2 (dua) buah spon
4 (empat) buah sikat lantai
1 (satu) buah ember kecil dan
3 (tiga) botol mineral
Dikembalikan kepada terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE
Menetapkan supaya terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah membaca pledoi / pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada sidang tanggal 18 Maret 2014 yang pada intinya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan menurut hukum menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan no. Reg. Perkara : PDM-131/Tg.Prk/04/2013;
Menyatakan menurut hukum tidak bersalah terhadap Terdakwa I Putu Lila Dana, BE dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutanno. Reg. Perkara : PDM-131/Tg.Prk/04/2013;
Menyatakan menurut hukum membebaskan Terdakwa I Putu Lila Dana, BE dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutanno. Reg. Perkara : PDM-131/Tg.Prk/04/2013.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi/Pembelaann Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa I PUTU LILA DANA, SE pada tanggal 12 Mei 2009, atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2009 bertempat di kompleks pergudangan Puri Niaga G-30 JI.Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melawan hak orang lain dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain,atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awal mulanya pada bulan April 2004 terdakwa diperkenalkan oleh aim. CANDRAKUSUMA (paman terdakwa) kepada saksi JULIANTO LIMOPRANOTO (pemilik gudang) yang mana saat itu terdakwa mencari tempat tinggal sementara, kemudian terdakwa ditawari oleh saksi JULIANTO LIMOPRANOTO untuk menampati gudang miliknya yang berlokasi di kompleks pergudangan Puri Niaga 1131. Raya Rungkut Menanggal Blok G-30 Surabaya secara Cuma cuma.
Bahwa saksi JULIANTO LIMOPRANOTO adalah pemilik gudang tersebut sebagaimana SHGB No. 1512 tgl 23 September 2002 dan SHGB No. 1798 tgl 12 Maret 2002 an. ERYIN LELIANA SANTOSA (istri JULIANTO LIMOPRANOTO) seluas 765 M2, dan gudang tersebut memiliki dua SHGB karena lokasi bangunan berdiri diatas tanah yang berbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo.
Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2004 dibuat perjanjian antara saksi JULIANTO LIMOPRANOTO bersama istrinya ERYIN LELIANA SANTOSA dengan terdakwa yang isinya menyatakan bahwa terdakwa menempati gudang tersebut sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan tanggal 01 Desember 2004 dan terdakwa akan menempati gudang tersebut secara cuma cuma dan hanya dibebani untuk membayar tagihan yang berhubungan dengan gudang tersebut saja seperti rekening air dan listrik dan tidak diperpanjang lagi, lalu kedua belah pihak sepakat namun setelah batas waktu lewat ternyata terdakwa masih menempati gudang tersebut dengan alasan belum dapat tempat baru.
Bahwa hingga tahun 2008 terdakwa belum juga meninggalkan gudang tersebut, sehingga dibuatkan akte perjanjian No. 23 tanggal 11 Nopember 2008 di hadapan notaris MARIA TJANDRA ,SH dengan dihadiri terdakwa, saksi JULIANTO LIMOPRANOTO dan saksi ERYIN LELLIANA SANTOSA yang isinya menyatakan bahwa saksi ERYIN LELIANA SANTOSA selaku istri saksi JULIANTO LIMOPRANOTO meminjam pakaikan sebuah gudang yang berlokasi di kompleks pergudangan Puri Niaga JI. Raya Rungkut Menanggal No. 11 Blok G-30 Surabaya kepada terdakwa selama lima tahun sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan tanggal 12 Mei 2009 secara Cuma Cuma, dan dalam perjanjian tersebut apabila penyewa tidak mengembalikan gudang tersebut kepada pemilik gudang sesuai batas waktu yang ditentukan maka pihak penyewa dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari.
Bahwa kenyataannya setelah batas waktu lewat ternyata barang barang milik terdakwa belum dipindah, sehingga oleh saksi JULIANTO LIMOPRANOTO dikirimkan somasi sebanyak dua kali masing masing tanggal 22 Februari 2012 dan tanggal 27 Februari 2012 yang isinya agar terdakwa '~segera mengosongkan gudang yang ditempatinya tersebut, namun sejak bulan Desember 2007 terdakwa telah pindah ke Griya Mapan Sentosa Waru Sidoarjo dan juga atas sepengetahuan saksi JULIANTO LIMOPRANOTO.
Bahwa adapun barang barang milik terdakwa yang ditinggalkan di gudang milik saksi JULIANTO LIMOPRANOTO antara lain sebuah truk Isuzu warna putih Nopol DK 8224-BW yang diparkir dihalaman depan gudang yang tidak dipindahkan oleh terdakwa dengan alasan kunci kontaknya hilang serta beberapa barang lain seperti meja, lampu merkuri maupun beberapa barang lain tetap ditinggal didalam gudang milik saksi JULIANTO LIMOPRANOTO sehingga pelapor merasa tidak nyaman dan tidak bisa menempati gudangnya sendiri.
Bahwa Akibat dengan adanya perbuatan terdakwa tersebut saksi JULIANTO LIMOPRANOTO merasa dirugikan serta merasa tidak nyaman karena tidak bisa menempati gudang miliknya sendiri serta merasa terganggu dengan keberadaan barang barang milik terdakwa digudangnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 167 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa I PUTU LILA DANA, SE pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, dengan sengaja melawan hak melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun perbuatan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan suatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan suatu perbuatan lain yang tak menyenangkan, serta akan melakukan suatu itu baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awal mulanya pada bulan April 2004 terdakwa diperkenalkan oleh alm. CANDRAKUSUMA (paman terdakwa) kepada saksi JULIANTO LIMOPRANOTO (pemilik gudang) yang mana saat itu terdakwa mencari tempat tinggal sementara, kemudian terdakwa ditawari oleh saksi JULIANTO LIMOPRANOTO untuk menampati gudang miliknya yang berlokasi di kompleks pergudangan Puri Niaga 1131. Raya Rungkut Menanggal Blok G-30 Surabaya secara Cuma cuma.
Bahwa saksi JULIANTO LIMOPRANOTO adalah pemilik gudang tersebut sebagaimana SHGB No. 1512 tgl 23 September 2002 dan SHGB No. 1798 tgl 12 Maret 2002 an. ERYIN LELIANA SANTOSA (istri JULIANTO LIMOPRANOTO) seluas 765 M2, dan gudang tersebut memiliki dua SHGB karena lokasi bangunan berdiri diatas tanah yang berbatasan antara Surabaya dan Sicloajo.
Bahwa kemudian pada tanggal 29 April 2004 dibuat perjanjian antara saksi JULIANTO LIMOPRANOTO bersama istrinya ERYIN LELIANA SANTOSA dengan terdakwa yang isinya menyatakan bahwa terdakwa menempati gudang tersebut sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan tanggal 01 Desember 2004 dan terdakwa akan menempati gudang tersebut secara cuma cuma dan hanya dibebani untuk membayar tagihan yang berhubungan dengan gudang tersebut saja seperti rekening air dan listrik dan tidak clipe4panjang lagi, lalu kedua belah pihak sepakat namun setelah batas waktu lewat ternyata terdakwa masih menempati gudang tersebut dengan alasan belum dapat tempat baru.
Bahwa hingga tahun 2008 terdakwa belum juga meninggalkan gudang tersebut, sehingga dibuatkan akte perjanjian No. 23 tanggal 11 Nopember 2008 di hadapan notaris MARIA TJANDRA ,SH dengan dihadiri terdakwa, saksi JULIANTO LIMOPRANOTO dan saksi ERYIN LELLIANA SANTOSA yang isinya menyatakan bahwa saksi ERYIN LELIANA SANTOSA selaku istri saksi JULIANTO LIMOPRANOTO meminjam pakaikan sebuah gudang yang berlokasi di kompleks pergudangan Puri Niaga J1. Raya Rungkut Menanggal No. 11 Blok G-30 Surabaya kepada terdakwa selama lima tahun sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan tanggal 12 Mei 2009 secara Cuma Cuma, dan dalam perjanjian tersebut apabila penyewa tidak mengembalikan gudang tersebut kepada pemilik gudang sesuai batas waktu yang ditentukan maka pihak penyewa dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari.
Bahwa kenyataannya setelah batas waktu lewat temyata barang barang milik terdakwa belurn dipindah, sehingga oleh saksi JULIANTO UMOPRANOTO dikirimkan somasi sebanyak dua kali masing masing tanggal 22 Februari 2012 dan tanggal 27 Februari 2012 yang isinya agar terdakwa segera mengosongkan gudang yang ditempatinya tersebut, namun sejak bulan Desember 2007 terdakwa telah pindah ke Griya Mapan Sentosa Waru Sidoarjo dan juga atas sepengetahuan saksi 3ULIANTO UMOPRANOTO.
Bahwa adapun barang barang milik terdakwa yang ditinggalkan di gudang milik saksi JULIANTO LIMOPRANOTO antara lain sebuah truk Isuzu warna putih Nopol DK 8224-BW yang diparkir dihalaman depan gudang yang tidak dipindahkan oleh terdakwa dengan alasan kunci kontaknya hilang serta beberapa barang lain seperti meja, lampu merkuri maupun beberapa barang lain tetap ditinggal didalam gudang milik saksi JULIANTO LIMOPRANOTO sehingga pelapor merasa tidak nyaman dan tidak bisa menempati gudangnya sendiri.
Bahwa terdakwa mengancam saksi korban jika saksi korban memindahkan barang-barang milik terdakwa yang berada didalam gudang. Terdakwa akan melaporkan saksi korban ke pihak kepolisian sehingga saksi korban merasa terancam, terdakwa juga dengan sengaja memarkirkan kendaraan truk Isuzu warna putih Nopol DK 8224-BW dalam kondisi rusak, sehingga akses kedalam gudang menjadi terhalang.
Bahwa Akibat dengan adanya perbuatan terdakwa tersebut saksi JULIANTO LIMOPRANOTO merasa dirugikan serta merasa tidak nyaman karena tidak bisa menempati gudang miliknya sendiri serta merasa terganggu dengan keberadaan barang barang milik terdakwa digudangnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi JULIANTO LIMOPRANOTO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi sewaktu dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi hanya kenal dengan teman-temannya yaitu almarhum CANDRAKUSUMA ;
Bahwa benar hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada bulan April 2004, saksi diperkenalkan oleh almarhun CANDRAKUSUMA kepada terdakwa ;
Bahwa benar pada saat itu almarhun CANDRAKUSUMA menyampaikan bahwa keponakannya yang bernama VERONICA (Isteri terdakwa) mencari tempat tinggal untuk sekeluarganya karena usahanya di Bali mengalami bangkrut ;
Bahwa benar oleh karena itu saksi sudah kenal baik dengan almarhun CANDRAKUSUMA, maka saksi langsung menawarkan gudang milik saksi yang berlokasi di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya secara Cuma-cuma ;
Bahwa benar pada tanggal 28 April 2004, saksi dengan terdakwa sepakat membuat surat perjanjian pakai gudang untuk ditempati oleh terdakwa dan keluarganya ;
Bahwa benar dalam isi perjanjian tersebut terdakwa akan menempati gudang tersebut selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan 01 Desember 2004 dan tidak diperpanjang lagi dan terdakwa wajib memelihara bangunan dan tanah yang ada didepan bangunan serta tidak dipetkenankan merubah bentuk tanpa seijin saksi serta wajib mematuhi isi oerjanjian yang telah disepakati oleh terdakwa ;
Bahwa benar setelah batas waktu perjanjian berakhir ternyata terdakwa tidak juga meninggalkan gudang dan minta waktu dengan alasan masih belum punya tempat tinggal, oleh karena saksi masih menghormati almarhun CANDRAKUSUMA, maka saksi memberikan toleransi kepada terdakwa untuk menempati gudang sementara ;
Bahwa benar oleh karena khawatir, maka dengan diwakili oleh istri saksi yaitu saksi ERYIN LELIANA SANTOSA pada tanggal 11 Nopember 2008, saksi ERYIN LELIANA SANTOSA dan terdakwa menghadap Notaris MARIA CANDRA, SH untuk membuat Surat Perjanjian Pinjam Pakai No. 23 yang isinya saksi meminjamkan gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya secara Cuma-cuma terhitung sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan 12 Mei 2009;
Bahwa benar isi perjanjian tersebut menerangkan apabila perjanjian tersebut berakhir, maka pihak terdakwa wajib mengembalikan apa yang saksi pinjamkan selaku pemilik dan pada saat itu terdakwa menyetujui ;
Bahwa benar setelah batas waktunya habis ternyata terdakwa mengingkari janjinya untuk meninggalkan gudang dengan alasan belum dapat tempat ;
Bahwa benar pada bulan Juli 2009 terdakwa bersama-sama keluarganya meninggalkan gudang dan menempati rumahnya di Perum Griyo Mapan Srntosa di Sidoarjo, namun untuk sebagian besar barang-barangnya masih ditinggal didalam gudang ;
Bahwa benar oleh karena sebagian besar barang-barang milik terdakwa antara lain berupa truk Izusu dan barang-barang lain masih berada didalam gudang, maka melalui Kuasanya, saksi mengirimkan somasi / Teguran kepada terdakwa sebanyak 2 (Dua) kali yaitu pada tanggal 22 Pebruari 2012 dan 27 Pebruari 2012 ;
Bahwa benar oleh karena Somasi / teguran tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa, maka pada tanggal 12 Maret 2012 saksi melaporkan ke Polda Jawa Timur hingga menjadi perkara ini dan barang-barang milik terdakwa baru dikeluarkan oleh Penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan
Saksi ERYIN LELIANA SANTOSA, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi baru kenal sekitar tahun 2004 ketika suami saksi dikenalkan oleh almarhum CANDRAKUSUMA ;
Bahwa benar suami saksi tidak meminjamkan tempat / gudang secara cum-Cuma kepada terdakwa selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan 01 Desember 2004 dan tidak diperpanjang lagi ;
Bahwa benar setelah lewat 7 (tujuh) bulan lebih tenyata terdakwa tidak meninggalkan tempat / gudang yang dipinjamnya dengan alasan belum punya tempat tinggal, sehingga suami saksi masih memperbolehkan untuk menempati tempat / gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya tersebut karena melihat almarhum CANDRAKUSUMA ;
Bahwa benar sekitar tahun 2007 CANDRAKUSUMA meninggal dunia, dari situ suami saksi mulai kawatir tentang gudang yang dipinjamkan karena telah baik suami saksi meninggal dunia dan tidak ada yang bertanggung jawab ;
Bahwa benar oleh karena merasa kawatir, maka pada tanggal 11 Nopember 2008 saksi bersama-sama suaminya dan terdakwa ke Notaris MARIA TJANDRA, SH di Jalan Sawunggaling No. 40 Surabaya untuk membuat Akte Perjanjian Pinjam Pakai tempat / gudang di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya ;
Bahwa benar isi perjanjian tersebut terhitung sejak tanggal 30 April 2004 dan berakhir tanggal 12 Mei 2009;
Bahwa benar setelah batas waktunya berajhir tanggal 12 Mei 2009 terdakwa belum juga meninggalkan tempat / gudang tersebut, sehingga akhirnya suami saksi yaitu JULIANTO LIMOPRANOTO mengirimkan surat somasi / teguran sebanyak 2 (Dua) kali yaitu pada tanggal 22 Pebruari 2012 dan 27 Pebruari 2012 ;
Bahwa benar setelah somasi kedua tersebut baru terdakwa mengemasi barang-barangnya, namun tidak semua barang-barangnya tersebut dipindahkan termasuk sebuah kendaraan truk Izusu warna puth Nopol. DK-8224-BW da baru dipindah oleh Penyidik sebagai barang bukti
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan
Saksi PRAWITI DUMIARTI, S.PD., dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa, namun saksi pernah melihat pada saat terdakwa bersama-sama JULIANTO LIMOPRANOTO dan istrinya Ny. ERYIN LELIANA SANTOSA datang ke Kantor saksi bekerja di Notaris MARIA TJANDRA, SH. di Jalan Sawunggaling No. 40 Surabaya ;
Bahwa benar terdakwa bersama-sama JULIANTO LIMOPRANOTO dan istrinya Ny. ERYIN LELIANA SANTOSA datang ke Notaris MARIA TJANDRA, SH. di Jalan Sawunggaling No. 40 Surabaya pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2008 sekira jam 11.15 Wib dengan maksud membuat Surat perjanjian pinjam pakai sebuah gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya ;
Bahwa benar Akter Perjanjian tersebut dibuat dengan maksud menguatkan secara hukum bahwa JULIANTO LIMOPRANOTO meminjampakaikan gudang di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya kepada terdakwa dan akte perjanjian tersebut telah disepakati kedua bela pihak dan kedua belah pihak menandatangani perjanjian tersebut ;
Bahwa benar didalam akte perjanjian tersebut ada beberapa point penting antara lain : masa berlaku pinjam pakai gudang tersebut terhitung mulai tanggal 30 April 2004 sampai dengan tanggal 12 Mei 2009, gudang tersebut dipinjam pakaikan secara cuma-cuma / tanpa biaya, pihak peminjam tidak diperkenankan menyewakan lagi kepada orang lain maupun merubah bentuk gudang tanpa seijin pemilik, pihak peminjam wajib memelihara gudang dan halaman, segala pungutan / iuran dan pembayaran rekening listrik, air dan lain-lain termasuk PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan) dibebankan kepada pihak peminjam selama menempati gudang ;
Bahwa benar apabila masa perjanjian berakhir, maka pihak peminjam wajib mengembalikan kembali gudang tersebut secara utuh kepada pemilik apabila pihak peminjam tidak menepati janji, maka pihak peminjam diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatannya ;
Bahwa benar yang dirugikan dalam perkara ini adalah JULIANTO LIMOPRANOTO selaku pemilik gudang karena tidak bisa menempati gudangnya sendiri.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan
Saksi MOH. SOLEH, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, sejak saksi bekerja sebagai Satpam di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya ;
Bahwa benar saksi tahu, bahwa gudang yang ditempati oleh terdakwa tersebut adalah gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO dan gudang yang ditempati oleh terdakwa atas nama ERYIN LELIANA SANTOSA, istri JULIANTO LIMOPRANOTO ;
Bahwa benar saksi tahu terdakwa menempati gudang tersebut bersama istri dan anak-anaknya untuk digunakan sebagai tempat tinggal ;
Bahwa benar saksi tahu pada tahun 2010 terdakwa bersama-sama keluarganya meninggalkan gudang tersebut dan saksi tidak tahu barang-barang apa saja milik terdakwa yang masih berada didalam gudang karena saksi tidak pernah masuk kedalam gudang yang ditempati oleh terdakwa ;
Bahwa benar saksi tahu, bahwa truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW milik terdakwa diparkir dipekarangan depan gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO tersebut masih ada ditempat tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak tahu terdakwa mengeluarkan barang-barangnya dari gudang tersebut dan saksi hanya mengetahui sekitar tahun 2010 terdakwa bersama keluarganya keluar dari gudang tersebut dan tinggal di Daerah Perumahan Griya Mapan Sentosa di Waru Sidoarjo, namun truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW milik terdakwa masih diparkir didepan gudang tersebut sampai dengan terdakwa dilaporkan oleh JULIANTO LIMOPRANOTO ;
Bahwa benar truk Nopol. DK-8224-BW Isuzu warna putih milik terdakwa tersebut diparkir didalam pekarangan gudang B.30 dan bukan di Jalan / fasilitas umum pergudangan ;
Bahwa benar saksi tahu nyang dirugikan dalam hal ini adalah JULIANTO LIMOPRANOTO selaku pemilik gudang, karena tidak bisa menempati gudangnya sendiri ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan
Saksi SUBAKIR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja sebagai kuli serabutan dan merupakan karyawan terdakwa yang ikut membangun rumah terdakwa di Perumahan Griya Mapan Sentosa di Waru Sidoarjo sejak tahun 2008 ;
Bahwa benar saksi mengangkut barang-barang dari gudang di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya, sejak saksi bekerja sebagai Satpam di Komplek Pergudangan Puri Niaga di Daerah Rungkut Surabaya pada bulan maret 2012 selama ± 1 (satu) minggu dan barang-barang tersebut dipindahkan ke rumah terdakwa di Perumahan Griya Mapan Sentosa di Waru Sidoarjo ;
Bahwa benar barang-barang yang dipindahkan oleh aksi dari gudang Puri Niaga ke rumah terdakwa merupakan barang-barang milik terdakwa dan yang menyuruh mengangkuti adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa benar sewaktu terdakwa menyuruh saksi mengangkut barang-barang miliknya dari gudang ke rumah terdakwa, karena sebelumnya menerima surat teguran dari JULIANTO LIMOPRANOTO selaku pemilik gudang ;
Bahwa benar barang-barang yang diangkut saksi saat itu antara lain spare part mesin, seperangkat computer, meja, kursi, kelengkapan rumah tangga, peralatan dapur, kasur springbed berikut dipan, namun yang paling banyak adalah spare part / onderdil kendaraan cat mobil ;
Bahwa benar sepengetahuan saksi masih ada barang-barang milik terdakwa yang masih tertinggal di dalam gudang antara lain sebuah truk warna putih merk Isuzu Nopol. Tidak ingat yang diparkir dihalaman depan gudang dalam keadaan mogok sejak saksi bekerja pada tahun 2008 ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, sebagian dibenarkan oleh terdakwa.
6. Keterangan Saksi WINARNO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, karena saksi sebgai kuli batu di rumah terdakwa di Perum Griya Mapan Sentosa Blok FA.3-18 Sidoarjo ;
Bahwa benar saksi bekerja pada terdakwa sejak bulan Maret 2012 sebagai kuli batu ;
Bahwa benar saksi pernah di suruh terdakwa memindahkan barang-barang dari Komplek Pergudangan Puri Niaga Rungkut Menanggal Surabaya kira-kira sekitar bulan Maret 2012 ;
Bahwa benar barang-barang saksi pindahkan antara lain buku-buku, mesin (10 mesin), meja, kursi kerja / tamu, spare part, mur, baut, cat, lampu-lampu mercury, perlengkapan rumah tangga, besi erot mobil, dan lain-lain
Bahwa benar selain barang-barang tersebut, masih ada barang yang ditinggal yaitu truk engkel Isuzu warna putih Nopol. tidak tahu yang diparkir didepan Gudang dalam keadaan mangkrak ;
Bahwa benar saksi tahu, truk engkel Izusu warna putih yang berada / diparkir didepan gudang tersebut adalah milik terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan sebagian diterima.
7. Keterangan Saksi SRI RAHAYU SANTOSO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa pada saat terdakwa menempati gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO di Komplek Pergudangan Puri Niaga Blok G-30 Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya, pada tahun 2004 ;
Bahwa benar saksi tahu terdakwa dn keluargnya menempati gudang tersebut sejak tahun 2004 secara Cuma-cuma dan hanya dibebani membayar rekening yang berkaitan dengan gudang ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kapan terdakwa dan keluarganya meninggalkan gudang dan tinggal di rumah barunya ;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah barang-barang milik terdakwa masih berada dalam udang tersebut, namun seingat saksi pada saat saksi datang ke gudang pada tahun 2011, saksi melihat barang-barang rongsokan berupa mobil rusak di dalam gudang serta sebuah truk Izusu warna putih milik terdakwa diparkir di depan pintu gudang dn dibiarkan mangkrak ;
Bahwa benar saksi tahu, truk tersebut di parkir d depan pintu gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO di Puri Niaga Jl. Raya Rungkut Menanggal Blok G.30 Surabaya sejak tahun 2004 sampai dengan saat dilaporkan oleh JULIANTO LIMOPRANOTO ke Polda Jawa Tmur ;
Bahwa benar saksi tahu terakhir kali terdakwa bersama keluarganya menempati gudang tersebut pada tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada thun 2011 dan saat itu saksi melihat barang-barang milik terdakwa masih cukup banyak di dalam gudang tersebut serta beberapa kendaraan yang rusak di letakkan dalam gudang termasuk sebuah truk Izusu warna putih milik terdakwa dibiarkan mangkrak di depan pintu gudang tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan.
8. Keterangan Saksi LOUIS THOMAS SETIOBUDIONO, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa sejak thun 2004 pada saat terdakwa menempai gudang di Komplek Pergudangan di Puri Niaga Blok G.30 Jl. Raya Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi tahu pemilik gudang tersebut adalah JULIANTO LIMOPRANOTO diatasnamakan istrinya ERYIN LELYANA SANTOSA ;
Bahwa benar saksi tahu terdakwa dan keluarganya menempati gudang tersebut sejak tanggal dan bulan lupa pada tahun 2004 setelah dipinjami secara cuma-cuma oleh pemiliknya yaitu JULIANTO LIMOPRANOTO ;
Bahwa benar saksi tahu terdakwa dan keluarganya meninggalkan gudang dan pindah ke rumahnya di Perum Griya Mapan Sentosa sejak tanggal dan bulan lupa pada tahun 2009 ;
Bahwa benar saksi hu pada sat terdakwa dn keluarganya pindah ke rumahnya di Perum Griya Mapan Sentosa ada beberapa barang yang dibawa sepeti peralatan dapur dan tempat tidur, sedangkan barang-barang lainnya seperti peralatan bengkel, mesin kendaraan masih ditinggal di dalam gudang dan sebuah truk Isuzu warna puih Nopol. DK-8234-BW masih di pakir di depan pintu gudang ;
Bahwa benar saksi tahu truk tersebut di parkir di depan pintu gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO di Puri Niaga Jl. Rungkut M enanggal Blok G-30 Surabaya tahun 2004 sampai dengan saat dilaporkan oleh JULIANTO LIMOPRANOTO ke Polda Jawa Timur.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan.
9. Keterangan Saksi Ir. B. VERONICAWATY, didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi kenal dengan JULIANTO LIMOPRANOTO (Pelapor) ketika dikenalkan Paman saksi bernama TJANDRA KUSUMA (Alm) pada tahun 2004 pada saat saksi mencari tempat inggal ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, karena merupakan suami saksi ;
Bahwa benar saksi bersama terdakwa menempati gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO di Komplek Pergudangan di Puri Niaga Jl. Raya Rungkut Menanggal Blok G.30 No. 11 Surabaya secara cuma-cuma sejak tahun 2004, namun untuk tagihan yang berkaitan dengan pembayaran gudang termasuk PBB dibebankan kepada saksi dan terdakwa yang menempati gudng tersebut ;
Bahwa benar saksi tahu terdakwa pernah 2 (dua) kali dikirimi surat somasi oleh JULIANTO LIMOPRANOTO pada tanggal 23 Pebruari 2012 dan tanggal 27 Pebruari 2012 ;
Bahwa benar saksi menerangkan sejak bulan Desember 2008 aksi dan keluarganya (Terdakwa) sudah pindah ke Perum Griya Mapan Sentosa dan sudah mengeluarkan barang-barang yang ada di gudang, namun karena keterbatasan tempat dan tenaga maka ada beberapa barang masih belum bisa diangkat semua termasuk truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW milik terdakwa I. PUTU LILA DANA karena kunci kontaknya hilang serta sejumlah spare part mobil maupun oli mobil ;
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat saksi sekeluarga (termasuk terdakwa) ke Perum Griya Mapan Sentosa di Waru Sidorjo, beberapa barang milik saksi tidak bisa dibawa semua karena tidak ada tempat untuk menaruh barang-barang tersebut sehingga masih ada beberapa barang milik terdakwa I. PUTU LILA DANA yang masih disimpan di dalam gudang tersebut sepeti meja di depan gudang serta truk Isuzu di depan gudang karena kunci kontaknya hilang ;
Bahwa benar saksi menerangkan truk tersebut di pakir di halaman depan gudang sejak saksi sekeluarga menempati gudang tersebut pada tahun 2004 hingga saat ini / hingga terdakwa I.PUTU LILA DANA dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
10. Keterangan Saksi M. H. HERAWATY KURNIAWAN PUTRI, didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena merupakan adik ipar saksi ;
Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa pindah dari Bali ke Surabaya sekitar bulan April tahun 2004 bersama keluarganya ;
Bahwa benar saksi tahu Pergudangan Puri Niaga Jl. Raya Rungkut Menanggal Blok G.30 No. 11 Surabaya adalah milik JULIANTO LIMOPRANOTO ;
Bahwa benar saksi tahu terdakwa menempati gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO sejak tahun 2004
Bahwa benar pada saat menempai gudang tersebut tersebut ada perjanjian secara tertulis antara terdakwa I.PUTU LILA DANA dengan JULIANTO LIMOPRANOTO ;
Bahwa benar saksi tahu terdakwa I.PUTU LILA DANA menempati gudang tersebut secara Cuma-cuma, namun untuk pembayaran tagihan gudang dan pembayaran PBB dibebankan kepada terdakwa I.PUTU LILA DANA ;
Bahwa benar saksi tahu terakhir kali terdakwa I.PUTU LILA DANA idak menempati Pergudangan Puri Niaga Jl. Raya Rungkut Menanggal Blok G.30 No. 11 Surabaya sekitar tahun 2008 ;
Bahwa benar saksi tahu, setelah pindah dari gudang pada Desember 2008, masih ada barang-barang milik terdakwa I.PUTU LILA DANA yang masih tertinggal eperti spare part,oli caltec, turbo militek one ;
Bahwa benar saksi mengirimkan somasi kepada terdakwa I.PUTU LILA DANA sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa benar saksi tahu truk Isuzu warna putih Nopol.DK-8224-BW diparkir di halaman gudang Blok G-30 karna kunci kontak dan aki truk diambil oleh karyawan JULIANTO LIMOPRANOTO yaitu BUCORI, AGUS ANDIKA, YANO, DANNY, PUGUH dan SUTYO.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
11. Keterangan Saksi HARI SUBAGIO, SH, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar saksi bertugas sebagai Penyidik di Polda Jawa Timur pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ;
Bahwa benar saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I.PUTU LILA DANA pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekira jam 12.30 Wib;
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE sehubungan dengan laporan dari Sdr. JULIANTO LIMOPRANOTO ;
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I. PUTU LILA DANA yang disangka melanggar Pasal 167 dan atau Pasal 335 KUHP ;
Bahwa benar pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE., saksi tidak pernah melakukan paksaan atau mempengaruhi terdakwa ;
Bahwa benar setelah membuat Berita Acara Pemeriksaan, maka BAP tersebut oleh saksi diberikan kepada terdakwa untuk dibaca kemudian di tandatangani oleh terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE;
Bahwa benar dalam perkara atas nama terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE telah dilakukan penyitaan barang bukti pada tanggal 07 Juni 2012 sebagaimana Berita Acara Penyitaan ;
Bahwa benar pada saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE dengan pelapor JULIANTO LIMO PRANOTO telah diupayakan damai, namun terdakwa tidak mau ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
Menimbang, bahwa diperiksa pula para AHLI dari Jaksa Penuntut Umum yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan:
1. Keterangan Ahli Prof. Dr. SADJIJONO, SH., MHum, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar sewaktu dilakukan pemeriksaan ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya ;
Bahwa benar ahli pernah dipanggil oleh Penyidik Polda Jawa Timur pada hari Senin tanggal 02 April 2012 sekira jam 09.00 Wib untuk dimintai pendapat sebagai ahli dalam perkara atas nama tersangka I. PUTU LILA DANA, BE yang disangka melanggar Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP ;
Bahwa benar menurut pendapat ahli berdasarkan uraian kronologis perkara atas nama terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE dimana sejak tanggal 30 April 2012 sampai dengan tanggal 12 Mei 2009 terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE bersama keluarganya menempati gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO dan kedua belah pihak sepakat membuat surat perjanjian pakai gudng sampai bataswaktu yang ditentukan dalam surat perjanjian, namun setelah bataswaktu perjanjian lewat ternyata I. PUTU LILA DANA, BE (terlapor) tidak mengembalikan gudang tersebut kepada JULIANTO LIMOPRANOTO (Pelapor) walaupun sudah dilakukan somasi / teguran oleh pelapor sehingga terlapor dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan sangkaan melanggar Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP ;
Bahwa benar menurut pendapat ahli, awal perbuatan hukum yang dilakukan oleh I. PUTU LILA DANA untuk masuk rumah, ruangan tertutup atau pekerangn milik JULIANTO LIMOPRANOTO dan ERYIN LELIANA SANTOSA adalah perbuatan hukum yang berdasarkan adanya suatu perjanjian pinjam pakai dibawah tangn tertanggal 29 April 2004 dan perjanjian pinjam pakai No.23 tanggal 11 Nopember 2008 yang dibuat dihadapan Notaris MARIA TJANDRA, SH yang berakhir pada tanggal 12 Mei 2009. Dengan demikian perbuatan hukum memasuki rumah, ruangan tertutup atau pekarangan milik JULIANTO LIMOPRANOTO dan ERYIN LELIANA SANTOSA yang dilakukan oleh I. PUTU LILA DANA sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan 12 Mei 2009 dengan seijin pemilik atau seijin yang berhak, sehingga perbuatan melawan hukum atau melawan hak tidak ada karena berdasarkan surat perjanjian pinjam pakai secara cuma-cuma ;
Bahwa benar menurut pendapat ahli, tindakan melawan hukum terjadi ketika perjanjian pinjam pakai telah berakhir sejak tanggal 12 Mei 2009 pelaku tidak mau menyerahkan rumah, ruangan tertutup atau pekarangan dan tidak mau keluar dari rumah beserta barang-barang miliknya, bahkan telah dilakukan teguran / somasi sebanyak 2 (dua) kali oleh pemiliknya melalui surat teguran tertanggal 22 Pebruari 2012 dan tertanggal 27 Pebruari 2012, namun tidak segera pergi dari tempat dimaksud dan mengeluarkan atau memindahkan barang-barang (termauk mobil), maka perbuatan hukum dimaksud, sebagai perbuatan melawan hukum memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan dan dengan perbuaan tidak segera pergi atas permintaan pemilik,perbuatan dimaksud sebagai suatu perbuatan lain atau perbuatan yang tidak menyenangkan, sehingga perbuatan melawan hukum pelaku memenuhi unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 167 KUHP.
Atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa keberatan.
Menimbang, bahwa telah diperiksa saksi yang meringankan (A de charge) dari pihak Penasihat Hukum / Terdakwa:
1. Saksi A De Charge H. HOSE UMAR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2002 ;
Bahwa benar sepengetahuan saksi pekerjaan terdakwa buka bengkel ;
Bahwa benar empat /gudang tersebut milik temn erdakwa yang ditempati oleh terdakwa secara gratis dan tidak menyewa ;
Bahwa benar sekarang terdakwa tinggal di Perumahan Griyo Mapan ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tentang perjanjian sewa menyewa ;
Bahwa benar saksi tidak tahu berapa lama terdakwa menmpati gudang tersebut;
Bahwa benar saksi tidak tahu kapan barang-barang yang ada di gudang dipindahkan ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar saksi tahu bahwa barang-barang yang ada di gudang tersebut adalah milik terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi DANNY SUGIANTO
Saksi ABDUL ASEM
Menimbang, bahwa pada persidangan telah pula diperiksa Terdakwa yang memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan didepan persidangan terdakwa dalam keaaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya tidak kenal dengan saksi JULIANTO LIMOPRANOTO dan baru kenal setelah dikenalkan oleh almarhum TJANDRA KUSUMA ;
Bahwa benar terdakwa menempati gudang milik saksi JULIANTO LIMOPRANOTO yang berlokasi di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Rungkut Menanggal No. 11 Surabaya sejak 29 April 2009 sampai dengan Desember 2008 ;
Bahwa benar terdakwa menempati gudang milik saksi JULIANTO LIMOPRANOTO secara cuma-cuma dan terdakwa hnya dibebani membayar rekening listrik, air dan iuran yang berkaitan dengan gudang ;
Bahwa benar pada saat pindah dari gudang milik saksi JULIANTO LIMOPRANOTO, barang-barang milik terdakwa tidak seluruhnya dipindahkan ke rumah terdakwa dengan alasan masih ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa benar perjanjian pinjam pakai gudang tersebut berakhir pada tanggal 12 Mei 2009 dan sejak berakhirnya perjanjian pinjam pakai gudang tersebut terdakwa sudah pindah ke rumahnya, namun barang-barang terdakwa masih ada yang ditinggal antara lain 1 (Satu) unit truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW yang diparkir di halaman gudang dan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang masih berada didalam gudang ;
Bahwa benar pada tanggal 14 Pebruari 2012 terdakwa mengirim SMS kepada JULIANTO LIMOPRANOTO yang isinya “KO SAYA IJIN PINDAH” dan dijawab oleh JULIANTO LIMOPRANOTO “YA KAMSIA”;
Bahwa benar oleh karena terdakwa tidak segera mengangkut barang-barang miliknya, maka JULIANTO LIMOPRANOTO mengirim surat somasi kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 22 Pebruari 2012 dan tanggal 27 Pebruari 2012 ;
Bahwa benar barang-brang milik terdakwa yang masih ada di gudang tidak diangkut semua, karena ada kaitannya engan kasus pencurian, namun tidak ada surat penyitaan dan tidak ada Polise Line dari Penyidik ;
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya serta tidak ada yang memaksa atau mempengaruhi dalam memberikan keterangan ;
Bahwa terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa selain alat-alat bukti saksi tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan alat bukti lain berupa:
1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Surat Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 29 April 2004 ;
1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Akte Perjanjian Pinjam Pakai No.23 tanggal 11 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani Notaris MARIA TJANDRA, SH ;
1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1798 tanggal 23 September 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sidoarjo ;
2 (Dua) lembar foto copy dilegalisir Surat somasi masing-masing tertanggal 22 Pebruari 2012 dan tanggal 27 Pebruari 2012 serta foto barang-barang milik terdakwa yang berada di halaman gudang maupun didalam gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan Terdakwa, serta keterangan Ahli setelah dihubungkan satu dengan yang lain dan diambil tali temalinya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi tindak pidana memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum dan atas permintaan yng berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera ;
Yang terjadi pada bulan April 2004 tersangka diperkenalkan oleh Alm CANDRAKUSUMA kepada JULIANTO LIMOPRANOTO yang mana padawaktu itu terdakwa mencari tempat tinggal sementara dan pada waktu itu terdakwa ditawari oleh JULIANTO LIMOPRANOTO unuk menempati gudang miliknya yang berlokasi di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Jalan Raya Rungkut Menanggal Blok G-30 secara cuma-cuma ;
Pada tanggal 29 April 2004 dibuatkan surat perjanjian antara pelapor JULIANTO LIMOPRANOTO dengan terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE yang mana isi perjanjian tersebut adalah sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan 01 Desember 2004 terdakwa menempati gugang tersebut secara cuma-cuma dan terdakwa hanya segala tagihan yang berhubungan dengan gudang tersebut ;
Bahwa oleh karena sampi bataswaktu perjanjian tersebut habis, ternyata terdakwa tidak juga pindah dari gudang tersebut, maka pada anggal 11 Nopember 2008 terdakwa bersama-sama pelapor JULIANTO LIMOPRANOTO menghadap ke Notaris MARIA TJANDRA, SH untuk membuat Akte Perjanjian Pinjam pakai No.23 tanggal 11 Nopember 2008 yang mana dalam akte tersebut dijelaskan bahwa sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan tanggal 12 Mei 2009 terdakwa menempati gudang tersebut dan apabila batas waktu perjanjian tersebut habis, maka terdakwa wajib mengembalikan gudang secara utuh kepada pelapor JULIANTO LIMOPRANOTO, namun setelah batas waktu lewat ternyata barang-barang milik terdakwa belum dipindah semuanya, sehingga pelapor JULIANTO LIMOPRANOTO mengirim surat somasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 22 Pebruari 2012 dan tanggal 27 Pebruari 2012, namun etap tidak diindahkan oleh terdakwa dan barang-barang milik terdakwa yng masih ada di dalam gudang milik pelapor JULIANTO LIMOPRANOTO antara lain sebuah truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW yang diparkir di halaman depan gudang y ng tidak dipindahkan oleh terdakwa dengan alasan kunci kontaknya hilang serta bberapa barang lain seperti meja, lampu merkuri maupun beberapa barang lain tetap ditinggal didalam gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO, sehingga pelapor merasa tidak nyaman dan tidak bisa menempati gudang miliknya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang atas dakwaan yang disusun secara alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan juga bukti surat serta barang bukti, maka Majelis akam mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan pertama terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsur pokoknya sebagai berikut :
Barang siapa
Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Adalah apa saja sebagai subyek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karena yang didakwa disini adalah terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE, maka yang dimaksud barang siapa adalah terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE sesuai dengan keterangan saksi JULIANTO LIMOPRANOTO, saksi ERYIN LELIANA SANTOSA, saksi PRATIWI DUMIARTI, Spd., saksi MOH. SOLEH, saksi SUBAKIR, saksi WINARNO, saksi SRI RAHAYU SANTOSO, saksi LOUIS THOMAS SETIOBUDIONO, saksi Ir. B. VERONICAWATY, saksi M.H. HERAWATY KURNIAWAN PUTRI, saksi HARI SUBAGIO, SH, saksi A De Charge H. HOSE UMAR dan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan telah diketemukan adanya fakta-fakta yang tidak dapat menghilangkan atau menghapuskan kesalahan terdakwa, maka dengan demikian terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian Unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.
Bahwa dari fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi JULIANTO LIMOPRANOTO, saksi ERYIN LELIANA SANTOSA, didepan persidangan para saksi menerangkan bahwa awalnya para saksi tidak kenal dengan terdakwa I.PUU LILA DANA, BE dan para saksi baru kenal dengan terdakwa pada bulan April 2004 ketika dikenalkan oleh almarhum CANDRAKUSUMA dan pada saat perkenalan tersebut almarhun CANDRAKUSUMA menyampaikan kepada saksi JULIANTO LIMOPRANOTO bahwa keponakan almarhum yang bernama VERONICA (Istri terdakwa) mencari tempat tinggal untuk sekeluarga karena usahanya di Bali mengalami bangkrut dan oleh karena saksi JULIANTO LIMOPRANOTO sudah kenal baik dengan almarhum CANDRAKUSUMA, maka saksi langsung menawarkan gudang milik saksi yang berlokasi di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Raya Rungkut Menanggal Surabaya secara cuma-cuma, kemudian setelah sepakat antara saksi dengan terdakwa maka pada tanggal 29 April 2004 dibuatkan surat perjanjian pinjam pakai gudang selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan 01 Desember 2004 dan tidak diperpanjang lagi, namun setelah batas waktu habis, ternyata terdakwa tidak meninggalkan gudang dengan alasan masih belum punya tempat tinggal, oleh karena saksi menghormati almarhum CANDRAKUSUMA, maka saksi memberikan toleransi kepada terdakwa untuk menempati gudang tersebut, selanjutnya oleh karena merasa kawatir maka pada tanggal 11 Nopember 2008 para saksi bersama-sama terdakwa menghadap Notaris MARIA CANDRA, SH untuk membuat Surat perjanjian pinjam pakai No. 23 yang isinya para saksi meminjamkan gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Puri Niaga 11 Blok G-30 di Jalan Raya Rungkut Menanggal Surabaya kepada terdakwa secara cuma-Cuma dan terdakwa hanya dibebani biaya iuran termasuk PBB, rekening listrik, air, keamanan / retribusi dan telpon dan apabila batas waktu pinjam pakai tersebut berakhir, maka terdakwa wajib mengembalikan gudang tersebut kepada para saksi (JULIANTO LIMOPRANOTO dan ERYIN LELIANA SANTOSA), namun ternyata setelah batas waktu pinjam pakai habis ternyata terdakwa mengingkarinya dan pada bulan Juli 2009 terdakwa bersama-sama keluarganya meninggalkan gudang, menempati rumahnya di Perum Griyo Mapan Sentosa di Sidoarjo dan pada saat pindah tersebut sebagian besar barang-barang milik terdakwa masih ditinggal di dalam gudang termasuk 1 (satu) unit truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW yang diparkir di halaman depan gudang, sehingga saksi tidak bisa menggunakan gudang tersebut, selanjutnya oleh karena terdakwa tidak segera mengeluarkan barang-barangnya dari dalam gudang, maka melalui kuasa hukumnya saksi JULIANTO LIMOPRANOTO mengirimkan surat somasi / teguran kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 22 Pebruari 2012 dan tanggal 27 Pebruari 2012. Bahwa oleh karena somasi / teguran tersebut tidak dihiraukan oleh terdakwa, maka pada tanggal 12 Maret 2012, saksi JULIANTO LIMOPRANOTO melaporkannya ke Polda Jawa Timur, selanjutnya berdasarkan keterangan saksi PRATIWI DUMIARTI, Spd., saksi MOH. SOLEH, saksi SUBAKIR, saksi WINARNO, saksi SRI RAHAYU SANTOSO, saksi LOUIS THOMAS SETIOBUDIONO, saksi Ir. B. VERONICAWATY, saksi M.H. HERAWATY KURNIAWAN PUTRI, saksi HARI SUBAGIO, SH dan saksi A De Charge H. HOSE UMAR, para saksi tersebut diatas menerangkan bahwa benar terdakwa menempati gudang milik saksi JULIANTO LIMOPRANOTO dan sekira tahun 2009 atau tahun 2010 terdakwa bersama-sama keluarganya pindah ke rumahnya di Perum Griyo Mapan Sentosa di Sidoarjo dan pada saat pindah terdakwa tidak memindahkan semua barang-barang miliknya, sehingga masih ada barang-barang yang berada di dalam gudang, termasuk 1 (satu) unit truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW yang diparkir di halaman depan gudang.
Bahwa pendapat Ahli Prof. Dr. SADJIJONO, SH., MHum, dibawah sumpah didepan persidangan telah memberikan pendapatnya sesuai dengan keahliannya yaitu awal perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa untuk masuk rumah, ruangan atau pekarangan tertutup milik JULIANTO LIMOPRANOTO perbuatan hukum yang berdasarkan adanya suatu perjanjian pinjam pakai dibawah tangan tertanggal 29 April 2004 dan perjanjian pinjam pakai No.23 tanggal 11 Nopember 2008 yang dibuat dihadapan Notaris MARIA TJANDRA, SH yang isinya sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan 12 Mei 2009 terdakwa telah dipinjami sebuah gudang milik saksi JULIANTO LIMOPRANOTO secara cuma-cuma, dengan demikian perbuatan hukum memasuki rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup milik JULIANTO LIMOPRANOTO / ERYIN LELIANA SANTOSA yang dilakukan oleh terdakwa sejak 30 April 2004 sampai dengan 12 Mei 2009 dengan seijin pemilik atau seijin yang berhak, sehingga perbuatan melawan hukum atau melawan hak yang dilakukan oleh terdakwa tidak ada, karena berdasarkan pada surat perjanjian pinjam pakai secara cuma-cuma No. 23 tanggal 11 Nopember 2008 dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa terjadi ketika perjanjian pinjam pakai tersebut berakhir sejak tanggal 12 Mei 2009 dimana terdakwa tidak mau menyerahkan rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dilakukan dengan cara tidak dengan segera mengeluarkan seluruh barang-barang miliknya dari dalam gudang yang dipinjamnya, bahkan oleh pemiliknya telah dilakukan teguran / somasi sebanyak 2 (dua) kali melalui surat teguran / somasi tanggal 22 Pebruari 2012 dan tanggal 27 Pebruari 2012, namun terdakwa tidak segera pergi dari tempat / gudang dimaksud dan mengeluarkan atau memindahkan seluruh barang-barang miliknya, maka perbuatan hukum dimaksud adalah sebagai perbuatan melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup dengan melawan atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, sehingga perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Keterangan terdakwa bahwa benar terdakwa menempati gudang milik JULIANTO LIMOPRANOTO sejak tanggal 30 April 2004 sampai dengan 12 Mei 2009 (sesuai surat perjanjian pinjam pakai) dan terdakwa pindah dari gudang bersama-sama keluarganya pada bulan Desember 2008, namun barang-baang miliknya tidak seluruhnya dibawa / dipindahkan ke rumahnya dengan alasan sebagai barang bukti dalam kasus pencurian, namun tidak ada bukti surat dari Penyidik yang menyatakan bahwa barang-barang milik terdakwa adalah merupakan barang bukti dalam kasus pencurian atau adanya Polise Line dari Penyidik.
Bahwa benar terdakwa pernah menerima surat teguran dari saksi JULIANTO LIMOPRANOTO selaku pemilik gudang sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 22 Pebruari 2012 dan tanggal 27 Pebruari 2012, namun terdakwa tidak segera memindahkan barang-barang miliknya, sehingga terdakwa dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tanggal 21 Maret 2012.
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan-alasan yang dikemukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya tidaklah dapat dibenarkan karena Terdakwa seharusnyalah menurut hukum telah meninggalkan gudang milik saksi Julianto Lomopranoto sejak bulan Desember 2004 atau pada bulan Nopember 2009, dan selanjutnya adanya surat yang dimaksudkan oleh Terdakwa berupa Sale Representatif yang diberikan kepada Terdakwa oleh Saksi Julianto Limopranoto bukanlah merupakan ijin bagi Terdakwa untuk menempati gudang milik saksi Julianto Limopranoto tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang adanya perkara pidana yang dilaporkan oleh Terdakwa sehubungan dengan barang-barang yang milik Terdakwa yang dicuri oleh karyawan PT Multi Sarana Taruna Krida, perkara tersebut baru ada pada Tahun 2011, jauh setelah Terdakwa wajib meninggalkan dan membawa semua barang-barang miliknya dari gudang milik saksi Julianto Limopranoto tersebut yaitu pada bulan Nopember 2009, dan lagi pula sesuai bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang menjadi lampiran dari Nota pembelaanya berupa Paparan Unit Reskrim Polsek Rungkut tentang Pencurian dengan Pemberatan atas nama pelapor I Putu Lila Dana BE, saksi Julianto Limopranoto bukanlah sebagai Tersangka ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa ddalam perkara aquo Terdakwalah yang telah melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi dari saksi Julianto Limopranoto dimana sikap batin dan perilaku Terdakwa telah menjadikan saksi Julianto Limopranoto tidak dapat menghuni, menguasai dan menikmati gudang miliknya sendiri dengan baik dan nyaman, selama gudang tersebut dikuasai oleh Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum, dan Terdakwa dalam perkara aquo masih pula berdalih seakan-akan punya hak untuk mendiami gudang milik saksi Julianto Limopranoto tersebut dengan alasan adanya Akte Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 23 tanggal 11 Nopember 2008, padahal sesuai fakta hukum Terdakwa tidak ada dibebani untuk melakukan pembayaran kepada saksi Julianto Limopranoto sebagai jasa atas pemakaian gudang tersebut sejak awal Terdakwa menempati gudang tersebut pada tahun 2004, dan kemudian menurut saksi Julianto Limopranoto, akta nomor 23 tanggal 11 Nopember 2008 tersebut dibuat adalah dalam keadaan terpaksa karena adanya kekhawatiran Terdakwa tidak mau meninggalkan atau mengosongkan gudang tersebut dari penguasaannya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut, maka nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dari Jaksa Penuntut Umum, daln oleh karena selama persidangan Terdakwa adalah dipandang sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani yang mampu bertanggung jawab secara pidana dan pada diri Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf untuk menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya, dan kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (2) menyatakan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum, sedangkan Pasal 197 ayat (1) huruf k menyatakan perintah dupaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan, sehingga dalam perkara aquo Terdakwa haruslah diperintahkan untuk ditahan dalam rumah tahanan negara ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi pidana kepada terdakwa terlebih dahulu harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain yaitu saksi JULIANTO LIMOPRANOTO;
Terdakwa berbelit-belit sehinbgga mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa tidak mengakui bersalah
Terdakwa tidak merasa bersalah dan
Terdakwa tidak menyesali perbuatannya
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa sopan dipersidangan
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Setelah memperhatikan ketentuan – ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan khususnya Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE telah terbukti secata sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE oleh karena itu dengan pidana penjara selama ………… (…………………..) bukan ;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sepenhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;:
Menyatakan barang bukti :
1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Surat Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 29 April 2004 ;
1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Akte Perjanjian Pinjam Pakai No.23 tanggal 11 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani Notaris MARIA TJANDRA, SH ;
1 (Satu) bendel foto copy dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1798 tanggal 12 Maret 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sidoarjo ;
2 (Dua) bendel dilegalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1512 tanggal 23 September 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Sidoarjo ;
2 (dua) lembar foto copy dilegalisir Surat somasi masing-masing tertanggal 22 Pebruari 2012 dan tanggal 17 Pebruari 2012
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit truk Isuzu warna putih Nopol. DK-8224-BW
1 (Satu) buah lampu Merkuri
2 (Dua) gulung kabel
1 (satu) buah ember besar
1 (satu) buah papan triplek
3 (tiga) buah selang air
3 (tiga) buah sapu lantai
2 (dua) buah sapu lidi
1 (satu) gulung kawat sling
1 (satu) buah kursi plastik
1 (satu) buah pipa paralon
1 (satu) buah meja
4 (empat) lembar lempengan besi
1 (satu) buah keset
1 (satu) buah buku konstruksi
1 (satu) buah cikrak
2 (Dua) buah gayung
2 (dua) buah spon
4 (empat) buah sikat lantai
1 (satu) buah ember kecil dan
3 (tiga) botol mineral
Dikembalikan kepada terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE
Menetapkan supaya terdakwa I. PUTU LILA DANA, BE dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal : 14 APRIL 2013 oleh kami : ANTONIUS SIMBOLON, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, I DEWA GEDE NGURAH ADNYANA,SH., dan SUGIYANTO, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal : 28 APRIL 2014, oleh Ketua Majelis hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu : H. M. KARTONO, SH.,MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh : SUMANTRI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I DEWA GEDE NGURAH ADNYANA,SH., ANTONIUS SIMBOLON, SH., MH.
SUGIYANTO, SH.,MH.
Panitera Pengganti
H. M. KARTONO, SH.,MH.