322/Pid.Sus /2014/PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 322/Pid.Sus /2014/PN. Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-WAHYU GUTOMO Bin MULIYOREJO
-MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa WAHYU GUTOMO Bin MULIYOREJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari terdakwa dengan putusan Hakim dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir ; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ; - 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ; - 1 (satu) lembar SIM A an. Wahyu Gutomo ; Dikembalikan kepada terdakwa Wahyu Gutomo Bin Muliyorejo ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ; - 1 (satu) lembar SIM C an. Akhmad Rijli ; Dikembalikan kepada saksi Akhmad Rijli ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015, oleh Frida Ariyani, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Emna Aulia, S.H dan Akhmad Rosady, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahrarudin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Siti Murharjanti, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
PUTUSAN
Nomor 322/Pid.Sus /2014/PN. Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | WAHYU GUTOMO Bin MULIYOREJO |
| 2. | Tempat lahir | : | Boyolali |
| 3. | Umur / Tanggal lahir | : | 24 Tahun / 10 Juni 1990 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki – laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Sidodadi Rt. 05 Rw. 04 Kec. Bungur Kab. Tapin / Desa Karang Ampel Karanganyar Rt. 03 Rw. 01 Musuk Boyolali Jawa Tengah |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 12 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 1 Desember 2014 ;
Penangguhan penahanan oleh penyidik sejak tanggal 25 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum tiodak ditahan ;
Majelis Hakim tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 322/Pid/2014/PN. Rta tanggal 18 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 322/Pid/2014/PN. Rta tanggal 18 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa WAHYU GUTOMO Bin MULIYOREJO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dalam surat dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa WAHYU GUTOMO Bin MULIYOREJO selama 9 (sembilan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ;
- 1 (satu) lembar SIM A an. Wahyu Gutomo ;
Dikembalikan kepada terdakwa Wahyu Gutomo Bin Muliyorejo ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Akhmad Rijli ;
Dikembalikan kepada saksi Akhmad Rijli ;
5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa WAHYU GUTOMO Bin MULIYOREJO pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan A. Yani Km. 108 Desa Purut Kec. Bungur Kab. Tapin atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa Wahyu Gutomo Bin Muliyorejo mengemudikan kendaraan Mitsubishi Light Truck H 1859 milik perusahaan tempat terdakwa bekerja dari daerah Sidodadi menuju areal tambang Persada Km. 94 Binuang, pada saat melewati Desa Purut arah Banjarmasin terdakwa melihat didepan/searah dengan kendaraan terdakwa ada kendaraan lain yaitu sepeda motor Mio yang dikendarai saksi Ahmad Rijali yang membocengkan isterinya yaitu korban Hj. Norlaida pada saat dijalan menikung terdakwa menyalip sepeda motor Mio tersebut dari arah berlawanan ada kendaraan lain yang melaju dengan kencang kemudian terdakwa membanting setir kekiri sehingga kendaraan yang dikendarai terdakwa mengenai sepeda motor Mio yang dikendarai saksi Ahmad Rijali yang memboncengkan korban Hj. Norlaidah yang mana seharusnya terdakwa mengetahui bahwa ditikungan terdakwa tidak boleh mendahului kendaraan lain untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan yang berlawanan arah, karena terdakwa menghindari kendaraan lain yang melaju dari arah berlawanan dan membanting setir kekiritersebut mengakibatkan sepeda motor Mio terjatuh sehingga Ahmad Rijali terpental dan terjatuh demikian juga dengan korban Hj. Norlaidah terpental dan mengalami luka dikepala sampai akhirnya meninggal dunia. Setelah mengetahui sepeda motor yang disalip terdakwa terjatuh kemudian terdakwa berhenti dan membawa saksi Ahmad Rijali dan korban Hj. Norlaidah ke RSUD Datu Sanggul selanjutnya terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Hj. Norlaidah meninggal dunia sebagaimana dalam visum et repertum no. 70/Ver/XI/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Diana Bakti, dokter pada RSUD Datu Sanggul dengan hasil pemeriksaan ;
Hasil pemeriksaan :
Korban masuk rumah sakit dengan keadaan meninggal :
| Kepala | : | - | Terdapat hematon pada alis kannan diameter tiga sentimeter ; |
| - | Terdapat luka lecet dibawah mata kaanan panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter ; | ||
| - | Terdapat darah yang mengalir pada kedua lobang hidung ; | ||
| - | Terdapat darah yang mengalir pada lobang telinga ; | ||
| Leher | : | - | Tidak terdapat kelainan ; |
| Dada/punggung | : | - | Tidak terdapat kelainan ; |
| Perut/punggung | : | - | Tidak terdapat kelainan ; |
| Anggota gerak atas | : | - | Terdapat luka lecet pada lutut kanan bagian atas panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter ; |
| - | Terdapat luka lecet pada lutut kanan bagian bawah panjang tiga sentimeter lebar satu koma lima sentimeter ; | ||
| - | Terdapat luka lecet pada lutut kiri bagian atas panjang dua sentimeter lebat satu koma lima sentimeter ; | ||
| - | Terdapat luka lecet pada lutut kiri bagian bawah panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter ; | ||
| Anggota gerak bawah | : | - | Tidak terdapat kelainan ; |
| Genetalia/bokong | : | - | Tidak terdapat kelainan ; |
Kesimpulan :
Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tumpul ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut selain korban Hj. Nolaidah meninggal dunia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Ahmad Rijli Bin Husni (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa 11 Nopember 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di Jalan A. Yani Km. 108 Desa Purut Kec. Bungur Kab. Tapin, terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI yang saksi kendarai dengan istri saksi dengan Mitsubishi Light Truck H 1859 CR yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa bermula pada saat saksi bersama istri sedang dalam perjalanan dari pasar, saat melintas di Jalan Purut arah ke Banjarmasin sepeda motor yang saksi kendarai diselip oleh truck yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa truck tersebut kemudian menyerempet sepeda motor yang saksi kendarai sehingga terjatuh, dan istri saksi jatuh terpental kejalan ;
Bahwa kondisi jalan saat itu lurus menikung truck yang dikendarai oleh terdakwa tiba-tiba menyelip sepeda motor saksi dengan memotong jalur sebelah kiri sehingga menyerempet sepeda motor saksi ;
Bahwa akibat kejadian istri saksi yang bernama Hj. Norlaida terpental kejalan dan meninggal dunia, akibat luka dikepala yang dialaminya ;
Bahwa setelah mengetahui sepeda motor saksi yang diselip oleh terdakwa terjatuh, terdakwa kemudian berhenti dan segera menolong serta membawa saksi dan istri saksi ke RSUD Datu Sanggul Rantau ;
Bahwa keluarga terdakwa ada membantu untuk biaya rumah sakit dan pemakaman istri saksi, serta keluarga terdakwa ada memberikan satunan sebagai uang duka ;
Bahwa saksi dan terdakwa telah ada perdamaian secara tertulis ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi M. Syaiful Anam Bin Nursaid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa 11 Nopember 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di Jalan A. Yani Km. 108 Desa Purut Kec. Bungur Kab. Tapin, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mitsubishi Light Truck H 1859 CR yang terdakwa kendarai dengan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
Bahwa saat kejadian saksi dan terdakwa berangkat bekerja dari Sidodadi menuju areal tambang Persada Km. 94 Binuang, saat melewati Desa Purut arah Banjarmasin ada sepeda motor jenis Yamaha Mio yang dikendarai oleh korban dan suaminya searah dengan truck yang dikemudiakan oleh terdakwa ;
Bahwa sewaktu berada dijalan yang menikung terdakwa berusaha menyelip sepeda motor Yamaha Mio tersebut, sementara dari arah yang berlawanan ada sepeda motor lain yang melaju dengan kencang kemudian terdakwa berusaha membanting stir kearah kiri sehingga truck yang dikemudikan terdakwa mengenai Yamaha Mio yang dikendarai oleh korban dan suaminya ;
Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan suaminya langsung terjatuh dan korban terpental kejalan, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala ;
Bahwa setelah mengetahui sepeda motor yang diselipnya terjatuh, terdakwa kemudian berhenti dan segera menolong serta membawa korban ke RSUD Datu Sanggul Rantau, tetapi korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak ada memberikan tanda isyarat berupa bunyi klakson ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum menyelip sepeda motor korban terdakwa ada memberikan lampu isyarat atau tidak ;
Terhadap gketerangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi Jumadri Bin Arifin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa 11 Nopember 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di Jalan A. Yani Km. 108 Desa Purut Kec. Bungur Kab. Tapin, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mitsubishi Light Truck H 1859 CR yang terdakwa kendarai dengan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI yang dikendarai oleh Ahmad Rijli dan istrinya ;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi sedang duduk dibengkel yang berada dipinggir jalan ;
Bahwa pada saat saat itu saksi mendengar teriakan korban yaitu Hj. Norlaida dan bunyi benturan yang keras ;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Ahmad Rijli dan Hj. Norlaida terjatuh, sedangkan truck yang dikendarai oleh terdakwa berada didepannya ;
Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian menikung, pada posisi jalan seperti itu truck terdakwa menyelip sepeda motor yang dikendarai Ahmad Rijli dan korban, sementara dari arah berlawanan ada kendaraan lain yang melaju dengan kencang sehingga truck terdakwa menghindari kendaraan tersebut, yang akhirnya menyebabkan truck terdakwa menyerempet sepeda motor korban ;
Bahwa saksi selanjutnya menyuruh terdakwa untuk putar arah dan menolong korban untuk dibawa ke RSUD Datu Sanggul Rantau, tetapi akhirnya Hj. Norlaida meninggga dunia ;
Terhadap gketerangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa 11 Nopember 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di Jalan A. Yani Km. 108 Desa Purut Kec. Bungur Kab. Tapin telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mitsubishi Light Truck H 1859 CR yang terdakwa kendarai dengan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
Bahwa berawal dari terdakwa dari daerah Sidodadi dengan mengendarai Mitsubishi Light Truck H 1859 CR milik perusahaan tempat terdakwa bekerja menuju keareal tambang Persada Km. 94 Binuang ;
Bahwa pada saat melewati Desa Purut arah Banjarmasin terdakwa melihat didepan ada sepeda motor Mio yang dikendarai oleh korban dan suaminya, sewaktu berada dijalan yang menikung terdakwa berusaha mendahului sepeda motor tersebut ;
Bahwa dari arah yang berlawanan ada kendaraan lain yang melaju dengan kencang kemudian terdakwa berusaha membanting stir kearah kiri sehingga kendaraan yang terdakwa kendarai tersebut mengenai sepeda motor Mio yang ditumpangi oleh korban dan suaminya ;
Bahwa pada saat itu posisi truck yang terdakwa kendarai berada pada jalan yang menikung dan menyempit terdakwa tidak memperhitungan kecepatan kendaraan lain yang berlawanan dengan truck terdakwa ;
Bahwa terdakwa berusaha menghindari sepeda motor yang melaju berlawanan arah sehingga terdakwa truck terdakwa menyerempet sepeda motor yang berada dibelakang truck yang terdakwa kendarai ;
Bahwa setelah mengetahui ada sepeda motor yang terserempet truck terdakwa, terdakwa langsung berhenti dan berusaha menolong korban dengan membawanya ke RSUD Datu Sanggul Rantau tetapi korban sudah meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa sudah ada perdamaian dengan keluarga korban dan suaminya dalam hal ini Ahmad Rijli, terdakwa sudah meminta maaf dan telah memberikan santunan serta biaya pemakaman korban ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ;
- 1 (satu) lembar SIM A an. Wahyu Gutomo ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Akhmad Rijli ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa 11 Nopember 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di Jalan A. Yani Km. 108 Desa Purut Kec. Bungur Kab. Tapin telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mitsubishi Light Truck H 1859 CR yang terdakwa kendarai dengan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI yang dikendarai oleh Ahmad Rijli dan istrinya Hj. Norlaida ;
Bahwa benar berawal dari terdakwa bersama saksi M. Syaiful Anam yang duduk disamping terdakwa, berangkat dari daerah Sidodadi dengan mengendarai Mitsubishi Light Truck H 1859 CR milik perusahaan tempat terdakwa bekerja menuju keareal tambang Persada Km. 94 Binuang ;
Bahwa benar pada saat melewati Desa Purut arah Banjarmasin dengan kondisi jalan menikung dan menyempit, terdakwa menyelip sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi Ahmad Rijli dan istrinya Hj. Norlaida, sementara dari arah yang berlawanan ada sepeda motor lain yang melaju dengan kencang kemudian terdakwa berusaha membanting stir kearah kiri sehingga truck yang dikemudikan terdakwa mengenai sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi Ahmad Rijli dan istrinya Hj. Norlaida ;
Bahwa benar pada saat itu posisi truck yang terdakwa kendarai berada pada jalan yang menikung dan menyempit terdakwa tidak memperhitungan kecepatan kendaraan lain yang berlawanan dengan truck terdakwa ;
Bahwa benar akibat kejadian istri saksi Ahmad Rijli yang bernama Hj. Norlaida terpental kejalan, setelah mengetahui sepeda motor saksi Ahmad Rijli yang diselip oleh terdakwa terjatuh, terdakwa kemudian berhenti dan segera menolong serta membawa saksi Ahmad Rijli dan korban Hj. Norlaida ke RSUD Datu Sanggul Rantau, tetapi meninggal dunia, akibat luka dikepala yang dialaminya ;
Bahwa benar berdasarkan hasil visum et repertum no. 70/Ver/XI/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Diana Bakti, dokter pada RSUD Datu Sanggul dengan hasil pemeriksaan : Korban masuk rumah sakit dengan keadaan meninggal, pada bagian kepala terdapat hematon pada alis kanan diameter tiga sentimeter, terdapat luka lecet dibawah mata kanan panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, terdapat darah yang mengalir pada kedua lobang hidung dan terdapat darah yang mengalir pada lobang telinga. Pada bagian anggota gerak atas terdapat luka lecet pada lutut kanan bagian atas panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, terdapat luka lecet pada lutut kanan bagian bawah panjang tiga sentimeter lebar satu koma lima sentimeter, terdapat luka lecet pada lutut kiri bagian atas panjang dua sentimeter lebat satu koma lima sentimeter dan terdapat luka lecet pada lutut kiri bagian bawah panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang bahwa “setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama WAHYU GUTOMO Bin MULIYOREJO, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Karena kelalaiannya” adalah perbuatan ini dapat dilakukan baik karena disengaja maupun karena kealpaan atau kelalaian (proparte dolus proparte culpa) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada hari Selasa 11 Nopember 2014 sekitar jam 09.00 Wita bertempat di Jalan A. Yani Km. 108 Desa Purut Kec. Bungur Kab. Tapin telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mitsubishi Light Truck H 1859 CR yang terdakwa kendarai dengan dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI yang dikendarai oleh saksi Ahmad Rijli dan istrinya Hj. Norlaida ;
Menimbang, bahwa berawal dari terdakwa bersama saksi M. Syaiful Anam yang duduk disamping terdakwa, berangkat dari daerah Sidodadi dengan mengendarai Mitsubishi Light Truck H 1859 CR milik perusahaan tempat terdakwa bekerja menuju keareal tambang Persada Km. 94 Binuang, pada saat melewati Desa Purut arah Banjarmasin dengan kondisi jalan menikung dan menyempit, terdakwa menyelip sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi Ahmad Rijli dan istrinya Hj. Norlaida, sementara dari arah yang berlawanan ada sepeda motor lain yang melaju dengan kencang kemudian terdakwa berusaha membanting stir kearah kiri sehingga truck yang dikemudikan terdakwa mengenai sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi Ahmad Rijli dan istrinya Hj. Norlaida ;
Menimbang, bahwa pada saat itu posisi truck yang terdakwa kendarai berada pada jalan yang menikung dan menyempit terdakwa tidak memperhitungan kecepatan kendaraan lain yang berlawanan dengan truck terdakwa, akibat kejadian tersebut sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan suaminya langsung terjatuh dan korban terpental kejalan ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang karena karena kealpaan atau kelalaian (proparte dolus proparte culpa) menurut hemat Majelis Hakim adalah bahwa terdakwa didalam mengendarai Mitsubishi Light Truck H 1859 CR pada saat berada di Desa Purut arah Banjarmasin dengan kondisi jalan menikung dan menyempit, terdakwa menyelip sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi Ahmad Rijli dan istrinya Hj. Norlaida, sementara dari arah yang berlawanan ada sepeda motor lain yang melaju dengan kencang, walaupun terdakwa berusaha membanting stir kearah kiri untuk menghindari kendaraan lain yang berlawanan dengan truck yang dikemudikannya, tetapi truck yang dikemudikan terdakwa mengenai sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi Ahmad Rijli dan istrinya Hj. Norlaida ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan uraian diatas, maka Majelis Hakim berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa ;
Ad.3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa matinya orang disini tidak dimaksud sengaja oleh terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat pada kurang hati-hati atau lalainya terdakwa, ini adalah merupakan suatu perbuatan yang dilakukan tanpa alasan yang sah untuk itu atau secara formil perbuatan yang diancam atau dilarang undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan akibat kejadian tersebut istri saksi Ahmad Rijli yang bernama Hj. Norlaida terpental kejalan, setelah mengetahui sepeda motor saksi Ahmad Rijli yang diselip oleh terdakwa terjatuh, terdakwa kemudian berhenti dan segera menolong serta membawa saksi Ahmad Rijli dan korban Hj. Norlaida ke RSUD Datu Sanggul Rantau, tetapi meninggal dunia, akibat luka dikepala yang dialaminya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum no. 70/Ver/XI/2014 tanggal 14 Nopember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Diana Bakti, dokter pada RSUD Datu Sanggul dengan hasil pemeriksaan : Korban masuk rumah sakit dengan keadaan meninggal, pada bagian kepala terdapat hematon pada alis kanan diameter tiga sentimeter, terdapat luka lecet dibawah mata kanan panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, terdapat darah yang mengalir pada kedua lobang hidung dan terdapat darah yang mengalir pada lobang telinga. Pada bagian anggota gerak atas terdapat luka lecet pada lutut kanan bagian atas panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, terdapat luka lecet pada lutut kanan bagian bawah panjang tiga sentimeter lebar satu koma lima sentimeter, terdapat luka lecet pada lutut kiri bagian atas panjang dua sentimeter lebat satu koma lima sentimeter dan terdapat luka lecet pada lutut kiri bagian bawah panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas diduga akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis Hakim berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) mengakibatkan orang lain meninggal dunia inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ;
- 1 (satu) lembar SIM A an. Wahyu Gutomo ;
Dikembalikan kepada terdakwa Wahyu Gutomo Bin Muliyorejo ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Akhmad Rijli ;
Dikembalikan kepada saksi Akhmad Rijli ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR dan 1 (satu) lembar SIM A an. Wahyu Gutomo, yang telah disita dari terdakwa Wahyu Gutomo, maka dikembalikan kepada terdakwa Wahyu Gutomo ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI dan 1 (satu) lembar SIM C an. Akhmad Rijli, yang telah disita dari saksi Akhmad Rijli, maka dikembalikan kepada saksi Akhmad Rijli ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat pengendara lalu lintas ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan oleh korban ;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ;
Keluarga terdakwa ada membantu untuk biaya rumah sakit dan pemakaman korban, serta keluarga terdakwa ada memberikan satunan sebagai uang duka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa WAHYU GUTOMO Bin MULIYOREJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jikalau dikemudian hari terdakwa dengan putusan Hakim dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir ;
4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Light Truck H 1859 CR ;
- 1 (satu) lembar SIM A an. Wahyu Gutomo ;
Dikembalikan kepada terdakwa Wahyu Gutomo Bin Muliyorejo ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6804 KI ;
- 1 (satu) lembar SIM C an. Akhmad Rijli ;
Dikembalikan kepada saksi Akhmad Rijli ;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015, oleh Frida Ariyani, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Emna Aulia, S.H dan Akhmad Rosady, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahrarudin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Siti Murharjanti, S.H, Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Emna Aulia, S.H Akhmad Rosady, S.H | Hakim Ketua Frida Ariyani, S.H.,M.Hum |
Panitera Pengganti Ahrarudin | |