1371/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1371/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAENAL MUTAQIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ZAENAL MUTAQIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja memberitahukan jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAENAL MUTAQIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah); 3. Menyatakan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Shipping Instruction No.014/V/APU/10 Booking No.860300 339, tanggal 6 Mei 2010, atas nama PT.AFINDO PRIMA UTAMA; - 1 (satu) set PEB No.240254, tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI; - 1 (satu) lembar foto copy Invoice No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI; - 1 (satu) lembar foto copy Facking List No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI; - 1 (satu) lembar foto copy NPWP No.01.723.556.5-445.000, tanggal 24 Juni 1997; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) besar (PB) No.00046/10-12/PB/V/2007, tanggal 16 Mei 1997; - 1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan No.10415201313, tanggal 06Mei 2007; - 1 (satu) lembar Print Out Scan Dokumen Booking Amandment 860300339, tanggal 27 April 2010 yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE; - 2 (dua) lembar Print Out Export Booking New Request 860300339, tanggal 5 April 2010; - 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 5 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE; - 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 7 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE; - 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 15 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE; - 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 19 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE; - 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE; - 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE (REVISED); - 1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 11 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE; - 3 (tiga) lembar Print Out Final Shipping Intruction Booking No.680300339, tanggal 10 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE; - 1 (satu) lembar Draft B/L No.860300339, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE; - 1 (satu) lembar foto copy sales contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2010, antara PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI dengan AZUBUIE; - 1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 20 Desember 2009 sejumlah US$ 5,000, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran down payment of sales contract No.700/PO-LD/XII/09; - 1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 27 April 2010 sejumlah US$ 24,353, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran sales contract No.700/PO-LD/XII/09; - 1 (satu) lembar foto copy shipping intruction tanpa nomor tanpa tanggal, Consignee : Els Sani Gonda Garki, BP 241 Maradi Republic Of Niger, Nitify Farty : AZUBUIKE, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI; - 1 (satu) lembar foto copy surat jalan dari PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI; Surat Jalan No.061/LD/SJ/10 tanggal 29 April 2010; Surat Jalan No.062/LD/SJ/10 tanggal 30 April 2010; Surat Jalan No.063/LD/SJ/10 tanggal 3 Mei 2010; Surat Jalan No.064/LD/SJ/10 tanggal 4 Mei 2010 dan Surat Jalan No.065/LD/SJ/10 tanggal 5 Mei 2010; - 1 (satu) buah Container MSKU 3953151/20; - 42 (empat puluh dua) bales dan 47 (empat puluh tujuh) sack barang ekspor eks Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No.240254 tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI, dengan rincian sebagai berikut : ï‚§ 3 bales = 1.250 dzns CHILDREN DRESS; ï‚§ 6 bales dan 3 sacks = 2.450 dzns UNDER SKIRT; ï‚§ 17 bales dan 44 sacks = 6.765 dzns BOY SHIRT; ï‚§ 6 bales = 4.250 dzns LADIES SLEEVELESS; ï‚§ 7 bales = 3.550 dzns BOY SUIT; ï‚§ 3 bales = 1.440 dzns BOY SINGLET; Digunakan dalam perkara lain yaitu Terdakwa SUWITO; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 1371/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa:-----------------------------------------------
N a m a : ZAENAL MUTAQIN
Tempat Lahir : Tasikmalaya
Umur/tanggal lahir : 02 Mei 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek GBI Blok I-13 No.12 Rt.12, Rw.10, Desa Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung
A g a m a : Islam
Pekerjaan : General Manager PT.Eldicitra Kharisma Lestari
Terdakwa berada dalam tahanan Rutan oleh:---------------------------------------
Penyidik sejak tanggal : 16 Juni 2010 sampai dengan tanggal 05 Juli 2010;--
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 06 Juli 2010 sampai dengan tanggal : 14 Agustus 2010;-------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal :15 Agustus 2010 sampai dengan tanggal : 13 September 2010;----------------------------------
Penuntut Umum tahanan Kota sejak tanggal : 25 Agustus 2010 sampai dengan tanggal : 13 September 2010;----------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri tahanan Kota sejak tanggal : 14 September 2010 sampai dengan tanggal : 13 Oktober 2010;------------------
Hakim Pengadilan Negeri tahanan Kota sejak tanggal : 27 September 2010 sampai dengan tanggal : 26 Oktober 2010;---------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri tahanan Kota sejak tanggal : 27 Oktober 2010 sampai dengan tanggal : 25 Desember 2010;-------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahanan Kota sejak tanggal 26 Desember 2010 sampai dengan 24 Januari 2011;-------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahanan Kota sejak tanggal 25 Januari 2011 sampai dengan 23 Pebruari 2011;---------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama: HENDRI SULAIMAN,SH., MH., CONSTANSIUS KRISTANDAR, SH., BARDOTH SIANTURI,SH., RUSLI ACHMAD ARDIANSYAH,SH., COSMAS KRISTARUM, SH., V.SUBRONTO WARDOYO,SH., RIVAI RADIANSYAH LUBIS,SH, kesemuanya Advokat & Penasihat Hukum pada kantor Advokat “HENDRI-KRISTANDAR” beralamat di Jalan Talaga Bodas No43, Lt.2 Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08 Oktober 2010;-------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara;------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;-------
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum Reg. Perk No : PDS -15/ JKTUT/08/2010, tertanggal 20 Januari 2011, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ZAENAL MUTAQIN, bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama dengan sengaja memberitahukan jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102A huruf (b) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam;----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denganperintah agar Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan;-----------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Shipping Instruction No.014/V/APU/10/Booking No.860300339, tanggal 6 Mei 2010, atas nama PT.AFINDO PRIMA UTAMA;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set PEB No.240254, tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;---------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Invoice No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;------------------
1 (satu) lembar foto copy Facking List No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-------------
1 (satu) lembar foto copy NPWP No.01.723.556.5-445.000, tanggal 24 Juni 1997;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) besar (PB) No.00046/10-12/PB/V/2007, tanggal 16 Mei 1997;------------------------
1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan No.10415201313, tanggal 06Mei 2007;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Print Out Scan Dokumen Booking Amandment 860300339, tanggal 27 April 2010 yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-
2 (dua) lembar Print Out Export Booking New Request 860300339, tanggal 5 April 2010;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 5 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 7 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 15 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 19 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE (REVISED);---------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 11 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------------------
3 (tiga) lembar Print Out Final Shipping Intruction Booking No.680300339, tanggal 10 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Draft B/L No.860300339, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy sales contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2010, antara PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI dengan AZUBUIE;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 20 Desember 2009 sejumlah US$ 5,000, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran down payment of sales contract No.700/PO-LD/XII/09;---------------------------------
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 27 April 2010 sejumlah US$ 24,353, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran sales contract No.700/PO-LD/XII/09;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy shipping intruction tanpa nomor tanpa tanggal, Consignee : Els Sani Gonda Garki, BP 241 Maradi Republic Of Niger, Nitify Farty : AZUBUIKE, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy surat jalan dari PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI; Surat Jalan No.061/LD/SJ/10 tanggal 29 April 2010; Surat Jalan No.062/LD/SJ/10 tanggal 30 April 2010; Surat Jalan No.063/LD/SJ/10 tanggal 3 Mei 2010; Surat Jalan No.064/LD/SJ/10 tanggal 4 Mei 2010 dan Surat Jalan No.065/LD/SJ/10 tanggal 5 Mei 2010;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Container MSKU 3953151/20;---------------------------------------
42 (empat puluh dua) bales dan 47 (empat puluh tujuh) sack barang ekspor eks Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No.240254 tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI, dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
3 bales = 1.250 dzns CHILDREN DRESS;--------------------------------------
6 bales dan 3 sacks = 2.450 dzns UNDER SKIRT;---------------------------
17 bales dan 44 sacks = 6.765 dzns BOY SHIRT;----------------------------
6 bales = 4.250 dzns LADIES SLEEVELESS;----------------------------------
7 bales = 3.550 dzns BOY SUIT;---------------------------------------------------
3 bales = 1.440 dzns BOY SINGLET;---------------------------------------------
Digunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan (Pledoi) Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------
Terdakwa Zaenal Mutaqin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 102 A huruf b Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak terbukti terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Terdakwa Zaenal Mutaqin tidak terbukti melanggar ketentuan pidana yang didakwakan tersebut, maka Terdakwa Zaenal Mutaqin harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Zaenal Mutaqin dari segala tuntutan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya memulihkan nama baik, hak-hak serta harkat dan martabat Terdakwa Zaenal Mutaqin dalam kehidupan sosial seperti sedia kala;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
KESATU:
Bahwa Terdakwa ZAENAL MUTAQIN dan saksi SUWITO (perkara terpisah), baik secara bersama-sama maupun masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri, pada tanggal 14 Mei 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2010 atau dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jalan Pabean No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut :------------
Bahwa Terdakwa adalah General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang garment (industri pakaian jadi) yang bahan bakunya berasal dari impor maupun lokal yang peruntukan hasilnya diekspor maupun dijual lokal dan perusahaan ini merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor);--------------------------------------------------------------------------
Sebagai sebuah perusahaan yang hasil produksinya akan diekspor, apabila PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI akan melakukan eksportasi barang, maka harus dibuat Pemberitahuan Pabean yaitu dalam bentuk Pemberitahuan Ekspor Barang yang memuat antara lain jenis barang dan jumlah barang yang akan diekspor, dimana jenis barang dan jumlah barang harus sesuai dengan yang tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang;-------
Pada sekitar bulan Desember 2009 Terdakwa didatangi oleh saksi SUWITO yang menawarkan pemberian order pembelian barang berupa Children Dress dan Boy T Shirt berbagai ukuran dan type dari seorang warga negara Nigeria bernama Sdr. AZUBUIKE untuk dikirim (ekspor) ke negara Nigeria, atas tawaran tersebut, Terdakwa selaku General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menyetujuinya dan tercapai kesepakatan harga seluruhnya adalah USD 29353,- kemudian saksi SUWITO memberikan uang muka sebesar USD 5000; dari Sdr. AZUBUIKE kepada Terdakwa sebagai tanda jadi order tersebut, selanjutnya Terdakwa selaku General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerbitkan Sales Contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2009 untuk ditandatangani Terdakwa dan Sdr. AZUBUIKE, lalu pada tanggal 27 Desember 2009, saksi SUWITO dan Sdr. AZUBUIKE datang menemui Terdakwa untuk melunasi pembayaran atas barang yang dibeli Sdr. AZUBUIKE sebesar USD 24353; dan menyerahkan Sales Contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2009 yang lelah ditandatangani oleh Sdr. AZUBUIKE;--------------------------------
Sebagai tindaklanjut Sales Contract tersebut, Terdakwa kemudian mengirimkan barang-barang berupa pakaian jadi kepada saksi SUWITO yang merupakan Manajer Operasional PT AFINDO PRIMA UTAMA (sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa cargo barang untuk ekspor) di kantor PT AFINDO PRIMA UTAMA beralamat di JI. KH Wahid Hasyim No.183 B, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pengepakan dan pengompresan, yang dilakukan dalam 5 (lima) tahap yaitu masing-masing pada tanggal 29 April 2010, tanggal 30 April 2010, tanggal 3 Mei 2010, tanggal 4 Mei 2010 dan tanggal 5 Mei 2010, dengan jumlah keseluruhan adalah 19.705 dzns, namun barang-barang yang dikirimkan tersebut tidak diproduksi oleh PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, melainkan Terdakwa mendapatkannya dari pasar lokal, sehingga tidak termasuk dalam barang ekspor yang mendapatkan fasilitas KITE;------------------------------------------------
Pada tanggal 6 Mei 2010, barang-barang yang dikrimkan oleh Terdakwa kepada saksi SUWITO selanjutnya dimuat ke dalam container MSKU 3953151/20' dan siap kirim sambil menunggu penyelesaian administrasi kepabeanan, kemudian saksi SUWITO menyuruh Terdakwa untuk membuat Invoice tanggal 6 Mei 2010 atas barang-barang tersebut dengan data-data yang diberikan oleh saksi SUWITO, dengan rincian sebagai berikut :------------
Shipper PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, JL. Sekelola Girang No. 3 Margahayu Selatan Bandung;------------------------------------------------------------
Buyer ELH SANI GONDA GARKI BP 241 MARADI REPUBLIC OF NIGER;-----------------------------------------------------------------------------------------
No. Inv : LD /05/10/ FKTR / 0307 Date May 06, 2010;-----------------------------
Dengan jumlah barang (Quantity) adalah 19.230 Dzns, sehingga tidak sesuai dengan jumlah barang seharusnya, yaitu 19.705 dzns;-------------------------------
Kemudian Terdakwa membuat Packing List tanggal 6 Mei 2010 dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Shipper PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, JL. Sekelola Girang No. 3 Margahayu Selatan Bandung;-----------------------------------------------------
Buyer ELH SANI GONDA GARKI BP 241 MARADI REPUBLIC OF NIGER;-------------------------------------------------------------------------------------
No. Inv:LD/05/10/FKTR/0307;--------------------------------------------------------
Date: MAY 06, 2010;-------------------------------------------------------------------
Vessel: MEDPEARL V,1032;---------------------------------------------------------
ETD JKT : MAY 11, 2010;-------------------------------------------------------------
Destination: COTONOU, NIGER;---------------------------------------------------
Volume: 1 X 20 FEET.-----------------------------------------------------------------
Setelah membuat Invoice dan Packing List tersebut, Terdakwa dan saksi SUWITO melalui saudara AGUNG SURYONO (belum diketahui keberadaannya) melakukan pengurusan kepabeanan atas eksportasi PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI melalui Perusahaan PPJK PT RUSFARINDO INSPIRASI, selanjutnya oleh pihak PPJK PT RUSFARINDO INSPIRASI dibuatkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan Nomor Pendaftaran 240254, tanggal pendaftaran 6 Mei 2010, Kategori Ekspor : KITE dengan pembebasan, yang ditandatangani oleh Direktur PT RUSFARINDO INSPIRASI yaitu Saksi IDA FARADIBA yang isinya didasarkan pada Invoice dan Packing List yang dibuat Terdakwa, yang didalamnya menyebutkan bahwa jenis dan jumlah barang antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
CHILDREN DRESS sebanyak 2.050 dzn, kemasan 5 bales;--------------------
UNDER SKIRT sebanyak 3.200 dzn, kemasan 8 bales;--------------------------
BOY SHIRT sebanyak 3.790 dzn, kemasan 10 bales;-----------------------------
LADIES SLEEVELESS sebanyak 2.350 dzn, kemasan 3 bales;----------------
BOY SUIT sebanyak 5.950 dzn, kemasan 12 bales;-------------------------------
BOY SINGLET sebanvak 1.890 dzn, kemasan 4 bales.---------------------------
Sehingga jumlah keseluruhan barang yang akan diekspor yang tercantum dalam PEB adalah sebanyak 19.230 dzn, kemasan 42 bales, lalu PEB tersebut kemudian ditransfer melalui system PDE ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;----------------------------------------
Pada tanggal 14 Mei 2010, saksi AGUS PRASETYO yang merupakan Pelaksana Pemeiksa pada Seksi Penindakan II pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI yang akan diekspor dengan PEB No. 240254 yang dimuat dalam container MSKU 3953151/20', setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
CHILDREN DRESS sebanyak 1.250 dzn, kemasan 3 bales;--------------------
UNDER SKIRT sebanyak 2.450 dzn, kemasan 6 bales dan 3 sacks;---------
B0Y SHIRT sebanyak 6.765 dzn, kemasan 17 bales dan 44 sacks;-----------
LADIES SLEEVELESS sebanyak 4.250 dzn, kemasan 6 bales;----------------
BOY SUIT sebanyak 3.550 dzn, kemasan 7 bales;---------------------------------
BOY SINGLET sebanyak 1.440 dzn, kemasan 3 bales.---------------------------
Jumlah keseluruhan adalah 19.705 dzns, kemasan 42 bales dan 47 sacks, hal ini berarti terdapat perbedaan jumlah antara jumlah barang yang tertera dalam PEB Nomor 240254 dengan jumlah barang yang akan dikirim, yaitu jumlah barang yang tertera dalam PEB Nomor 240254 adalah 19.230 dzns (kemasan 42 bales), sedangkan jumlah barang yang dimuat adalah sebanyak 19.705 dzns (kemasan 42 bales 47 sacks);----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------
ATAU:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ZAENAL MUTAQIN dan saksi SUWITO (perkara terpisah), baik secara bersama-sama maupun masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri, pada tanggal 14 Mei 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2010 atau dalam tahun 2010, bertempat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jalan Pabean No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) yaitu barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dibidang ekspor, yang dilakukan Terdakwa sebagai berikut:-----------------
Bahwa Terdakwa adalah General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang garment (industri pakaian jadi) yang bahan bakunya berasal dari impor maupun lokal yang peruntukan hasilnya diekspor maupun dijual lokal dan perusahaan ini merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor);--------------------------------------------------------------------------
Sebagai sebuah perusahaan yang hasil produksinya akan diekspor, apabila PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI akan melakukan eksportasi barang, maka harus dibuat Pemberitahuan Pabean yaitu dalam bentuk Pemberitahuan Ekspor Barang yang memuat antara lain jenis barang dan jumlah barang yang akan diekspor, dimana jenis barang dan jumlah barang harus sesuai dengan yang tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang;-------
Pada sekitar bulan Desember 2009 terdakwa didatangi oleh saksi SUWITO yang menawarkan pemberian order pembelian barang berupa Children Dress dan Boy T Shirt berbagai ukuran dan type dari seorang warga negara Nigeria bernama Sdr. AZUBUIKE untuk dikirim (ekspor) ke negara Nigeria, atas tawaran tersebut, terdakwa selaku General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menyetujuinya dan tercapai kesepakatan harga seluruhnya adalah USD 29353,-, kemudian saksi SUWITO memberikan uang muka sebesar USD 5000; dari Saudara AZUBUIKE kepada Terdakwa sebagai tanda jadi order tersebut, selanjumya Terdakwa selaku General Manager PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerbitkan Sales Contract No. 700 / PO-LD / XII / 09, tanggal 20 Desember 2009 untuk ditandatangani Terdakwa dan Saudara AZUBUIKE, Ialu pada tanggal 27 Desember 2009, saksi SUWITO dan Saudara AZUBUIKE datang menemui terdakwa untuk melunasi pembayaran atas barang yang dibeli saudara AZUBUIKE sebesar USD 24353; dan menyerahkan Sales Contract No. 700/PO-LD/Xll/09, tanggal 20 Desember 2009 yang telah ditandatangani oleh saudara AZUBUIKE;-------
Sebagai tindak lanjut Sales Contract tersebul, Terdakwa kemudian mengirimkan barang-barang berupa pakaian jadi kepada saksi SUWITO yang merupakan Manajer Operasional PT AFINDO PRIMA UTAMA (sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa cargo barang untuk ekspor) di Kantor PT AFINDO PRIMA UTAMA beralamat di JI. KH Wahid Hasyim No.183 B, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dilakukan pengepakan dan pengompresan, yang dilakukan dalam 5 (lima) tahap yaitu masing-masing pada tanggal 29 April 2010, tanggal 30 April 2010, tanggal 3 Mei 2010, tanggal 4 Mei 2010 dan tanggal 5 Mei 2010, dengan jumlah keseluruhan adalah 19.705 dzns, namun barang-barang yang dikirimkan tersebut tidak diproduksi oleh PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, melainkan Terdakwa mendapatkannya dari pasar lokal, sehingga tidak termasuk delam barang ekspor yang mendapatkan fasililas KITE;-------------------------------------------------
Pada tanggal 6 Mei 2010, barang-barang yang dikirimkan oleh Terdakwa kepada saksi SUWITO selanjutnya dimuat ke dalam container MSKU 3953151/20' dan siap kirim sambil menunggu penyelesaian administrasi kepabeanan, kemudian saksi SUWITO menyuruh Terdakwa untuk membuat Invoice tanggal 6 Mei 2010 atas barang-barang tersebut dengan data-data yang diberikan oleh saksi SUWITO, dengan rincian sebagai berikut :------------
Shipper PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, JL. Sekelola Girang No. 3 Margahayu Selatan Bandung;------------------------------------------------------------
Buyer ELH SANI GONDA GARKI BP 241 MARADI REPUBLIC OF NIGER;-----------------------------------------------------------------------------------------
No. Inv : LD /05/10/ FKTR / 0307 Date May 06, 2010;-----------------------------
Dengan jumlah barang (Quantity) adalah 19.230 Dzns, sehingga tidak sesuai dengan jumlah barang seharusnya, yaitu 19.705 dzns;-------------------------------
Kemudian Terdakwa membuat Packing List tanggal 6 Mei 2010 dengan rincian sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Shipper PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, JL. Sekelola Girang No. 3 Margahayu Selatan Bandung;------------------------------------------------------------
Buyer ELH SANI GONDA GARKI BP 241 MARADI REPUBLIC OF NIGER;-----------------------------------------------------------------------------------------
No. Inv:LD/05/10/FKTR/0307;------------------------------------------------------------
Date: MAY 06, 2010;------------------------------------------------------------------------
Vessel: MEDPEARL V,1032;-------------------------------------------------------------
ETD JKT : MAY 11, 2010;-----------------------------------------------------------------
Destination: COTONOU, NIGER;-------------------------------------------------------
Volume: 1 X 20 FEET.----------------------------------------------------------------------
Setelah membuat Invoice dan Packing List tersebut, Terdakwa dan saksi SUWITO melalui saudara AGUNG SURYONO (belum diketahui keberadaannya) melakukan pengurusan kepabeanan atas eksportasi PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI melalui Perusahaan PPJK PT RUSFARINDO INSPIRASI, selanjutnya oleh pihak PPJK PT RUSFARINDO INSPIRASI dibuatkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan Nomor Pendaftaran 240254, tanggal pendaftaran 6 Mei 2010, kategori Ekspor : KITE dengan pembebasan, yang ditandatangani oleh Direktur PT RUSFARINDO INSPIRASI yaitu saksi IDA FARADIBA yang isinya didasarkan pada Invoice dan Packing List yang dibuat Terdakwa, yang didalamnya menyebutkan bahwa jenis dan jumlah barang antara lain sebagai berikut :------------------------
CHILDREN DRESS sebanyak 2.050 dzn, kemasan 5 bales;--------------------
UNDER SKIRT sebanyak 3.200 dzn, kemasan 8 bales;--------------------------
BOY SHIRT sebanyak 3.790 dzn, kemasan 10 bales;-----------------------------
LADIES SLEEVELESS sebanyak 2.350 dzn, kemasan 3 bales;----------------
BOY SUIT sebanyak 5.950 dzn, kemasan 12 bales;-------------------------------
BOY SINGLET sebanyak 1.890 dzn, kemasan 4 bales.---------------------------
Sehingga jumlah keseluruhan barang yang akan diekspor yang tercantum dalam PEB adalah sebanyak 19.230 dzn, kemasan 42 bales, lalu PEB tersebut kemudian ditransfer melalui system PDE ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ;-------------------------------------------
Pada tanggal 14 Mei 2010, saksi AGUS PRASETYO yang merupakan Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan II pada Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI yang akan diekspor dengan PEB No.240254 yang dimuat dalam container MSKU 3953151/20', setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
CHILDREN DRESS sebanyak 1.250 dzn, kemasan 3 bales;--------------------
UNDER SKIRT sebanyak 2.450 dzn, kemasan 6 bales dan 3 sacks;---------
B0Y SHIRT sebanyak 6.765 dzn, kemasan 17 bales dan 44 sacks;-----------
LADIES SLEEVELESS sebanyak 4.250 dzn, kemasan 6 bales;----------------
BOY SUIT sebanyak 3.550 dzn, kemasan 7 bales;---------------------------------
BOY SINGLET sebanyak 1.440 dzn, kemasan 3 bales.---------------------------
Jumlah keseluruhan adalah 19.705 dzns, kemasan 42 bales dan 47 sacks, hal ini berarti terdapat perbedaan jumlah antara jumlah barang yang tertera dalam PEB Nomor 240254 dengan jumlah barang yang akan dikirim, yaitu jumlah barang yang tertera dalam PEB Nomor 240254 adalah 19.230 dzns (kemasan 42 bales), sedangkan jumlah barang yang dimuat adalah sebanyak 19.705 dzns (kemasan 42 bales 47 sacks);----------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (b) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ZAENAL MUTAQIN dan saksi SUWITO (perkara terpisah), baik secara bersama-sama maupun masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri, pada tanggal 29 April 2010, tanggal 30 April 2010, tanggal 3 Mei 2010, tanggal 4 Mei 2010, dan tanggal 5 Mei 2010, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April dan Mei tahun 2010 atau dalam tahun 2010, bertempat di PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI beralamat di Sekeloa Girang 9 Rt.002, Rw.009 Desa Margahayu Selatan Kabupaten Bandung, namun karena Terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:-------
Bahwa Terdakwa adalah General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang garment (industri pakaian jadi) yang bahan bakunya berasal dari impor maupun lokal yang peruntukan hasilnya diekspor maupun dijual lokal dan perusahaan ini merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor);--------------------------------------------------------------------------
Sebagai sebuah perusahaan yang hasil produksinya akan diekspor, apabila PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI akan melakukan eksportasi barang, maka harus dibuat Pemberitahuan Pabean yaitu dalam bentuk Pemberitahuan Ekspor Barang yang memuat antara lain jenis barang dan jumlah barang yang akan diekspor, dimana jenis barang dan jumlah barang harus sesuai dengan yang tertera dalam Pemberitahuan Ekspor Barang;-------
Pada sekitar bulan Desember 2009 terdakwa didatangi oleh saksi SUWITO yang menawarkan pemberian order pembelian barang berupa Children Dress dan Boy T Shirt berbagai ukuran dan type dari seorang warga negara Nigeria bernama Sdr. AZUBUIKE untuk dikirim (ekspor) ke negara Nigeria, atas tawaran tersebut, terdakwa selaku General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menyetujuinya dan tercapai kesepakatan harga seluruhnya adalah USD 29353,-, kemudian saksi SUWITO memberikan uang muka sebesar USD 5000; dari Saudara AZUBUIKE kepada Terdakwa sebagai tanda jadi order tersebut, selanjumya Terdakwa selaku General Manager PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerbitkan Sales Contract No.700/PO-LD/XII/09 tanggal 20 Desember 2009 untuk ditandatangani Terdakwa dan Sdr. AZUBUIKE;-------------------------------------------------------------
Pada tanggal 27 Desember 2009, saksi SUWITO dan Sdr. AZUBUIKE datang menemui Terdakwa untuk melunasi pembayaran atas barang yang dibeli Sdr. AZUBUIKE sebesar USD 24353; dan menyerahkan Sales Contract No.700/ PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2009 yang telah ditandatangani oleh Sdr. AZUBUIKE;---------------------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 29 April 2010, Terdakwa bermaksud mengeluarkan barang-barang dari PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa pakaian jadi untuk dikirim ke saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA, kemudian Terdakwa mengeluarkan barang-barang berupa :--------------------------------------
Children Dress sebanyak 850 dzn;------------------------------------------------------
Under Skirt sebanyak 2000 dzn;---------------------------------------------------------
Ladies Sleeveless sebanyak 800 dzn;-------------------------------------------------
lalu mengirimkan barang-barang tersebut kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA dengan disertai Surat Jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.061/LD/SJ/10, untuk dilakukan pengepakan dan pengkompresan barang;----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 30 April 2010, Terdakwa kembali mengeluarkan barang-barang dari PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa pakaian jadi untuk dikirim dengan menggunakan sebuah truk kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA, berupa :---------------------------------------------------------------------
Boy T Shirt sebanyak 1540 dzn;---------------------------------------------------------
Boy Suit sebanyak 1200 dzn;-------------------------------------------------------------
Boy Singlet sebanyak 1440 dzn;---------------------------------------------------------
lalu mengirimkan barang-barang tersebut kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA dengan disertai Surat Jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.062/LD/SJ/10, untuk dilakukan pengepakan dan pengkompresan barang;----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 3 Mei 2010, Terdakwa kembali mengeluarkan barang-barang dari kawasan PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa pakaian jadi untuk dikirim dengan menggunakan sebuah truk kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA, berupa :---------------------------------------------------------
Childres Dress sebanyak 400 dzn;------------------------------------------------------
Boy Suit sebanyak 2050 dzn;-------------------------------------------------------------
Ladies Sleeveless sebanyak 1150 dzn;------------------------------------------------
Boy T Shirt sebanyak 1050 dzn;---------------------------------------------------------
lalu mengirimkan barang-barang tersebut kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA dengan disertai Surat Jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.063/LD/SJ/10, untuk dilakukan pengepakan dan pengkompresan barang;----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 4 Mei 2010, Terdakwa kembali mengeluarkan barang-barang dad PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa pakaian jadi untuk dikirim dengan menggunakan sebuah truk kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA, berupa :---------------------------------------------------------------------
Ladies Sleeveless sebanyak 1300 dzn;------------------------------------------------
Boy T Shirt sebanyak 1430 dzn;---------------------------------------------------------
Boy Suit sebanyak 250 dzn;--------------------------------------------------------------
lalu mengirimkan barang-barang tersebut kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA dengan disertai Surat Jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.064/LD/SJ/10, untuk dilakukan pengepakan dan pengkompresan barang;----------------------------------------------------------------------
Pada tanggal 5 Mei 2010, Terdakwa kembali mengeluarkan barang-barang dari kawasan PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa pakaian jadi untuk dikirim dengan menggunakan sebuah truk kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA berupa:-----------------------------------------------------------
Boy T Shirt sebanyak 2395 dzn;---------------------------------------------------------
Mix (Boy T Shirt dan Boy Suit) sebanyak 300 dzn;---------------------------------
Under Skirt 450 sebanyak dzn;----------------------------------------------------------
lalu mengirimkan barang-barang tersebut kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA dengan disertai Surat Jalan dari kawasan PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.064/LD/SJ/10, untuk dilakukan pengepakan dan pengkompresan barang;-----------------------------------------------
Bahwa oleh karena PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI merupakan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, sehingga kawasan PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI termasuk dalam kawasan di bawah pengawasan pabean, sehingga pengeluaran barang impor dari kawasan PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI harus dilakukan dengan terlebih dahulu diselesaikan kewajiban pabeannya;
Namun Terdakwa dan saksi SUWITO, saat mengeluarkan barang-barang berupa pakaian jadi dari kawasan PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, tidak terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pabean nya, melainkan langsung dikeluarkan dan dikirim kepada saksi SUWITO di PT AFINDO PRIMA UTAMA, sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara atas perbuatan Terdakwa dan saksi SUWITO tersebut;--------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (f) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan sebagai berikut:--------------------------
Saksi ADI SUPRAYITNO; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi perkara Terdakwa ini karena masalah ekspor barang datang sesuai dengan surat jalan;------------------------------------------------------
Bahwa barang-barang yang diekspor oleh Terdakwa setahu saksi berupa pakaian jadi;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menerima surat jalan pertama saksi sendiri dan saksi yang menerima langsung dari sopir yang mengangkut barang tersebut kemudian barang di tempatkan di gudang;-------------------------------------------
Bahwa perusahaan saksi menerima barang dari Terdakwa sebanyak 5 kali terakhir pada bulan April 2010 dan barang-barang tersebut sesuai apa yang tersebut dalam surat jalan;---------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi barang-barang diproduksi di Bandung di PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI;------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tempat PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;------
Bahwa di perusahaan tempat saksi bekerja barang dari mana saja bisa masuk, yang penting ada surat jalannya;----------------------------------------------
Atas pertanyaan Hakim Ketua sehubungan dengan keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keberatan karena PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI tidak pernah mengirim barang-barang kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA;------
Saksi ELLIS SULIAWATI; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, sehingga Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan sehubungan dengan masalah eksportir
Bahwa saksi bekerja di PT TRUSINDO PRIMACENDANA;--------------------
Bahwa setahu saksi barang yang akan dikirim adalah milik Terdakwa;-----
Bahwa proses booking container eksport yang saksi pernah lakukan yaitu dengan cara meminta dikirim 1 x 20 feet jenis barang Garment Apparel seberat 20.000 kgs;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi pada waktu itu barang-barang tersebut sudah masuk dalam kontainer;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa ekspor terhadap barang milik PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI akan diekspor pada tanggal 6 Mei 2010;-------------------------------
Bahwa barang-barang tersebut ada dokumennya;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sipa yang melakukan pengurusan pembatalan dokumen ekspor untuk party barang yangmenggunakan kontainer MSKU 3953151/20;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI sudah 6 sampai 7 kali melakukan eksportir;---------------------------------------------------
Bahwa tempat dilakukan Stuffing barang eksport ke dalam countainer biasanya kalau barang dipesan oleh PT. Afindo Prima Utama maka stuffing dilakukan di gudang PT. Trustindo Primacendana;--------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada yang keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi IDA FARADIBA; dibawah sumpah memberikan keterangan yang pokonya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah direktur PPJK PT.RUSFARINDO INSPIRASI, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengecek semua dokumen yang berkaitan dengan pembuatan PIB/PEB, seperi Invoice, Packing List;-------
Bahwa PPJK adalah perusahaan pengguna jasa kepabeanan;---------------
Bahwa dokumen yang dilampirkan dalam rangka pengurusan dokumen ekspor berupa NPWP, SIUP, TDP;---------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi PT.Cargo Express dengan PT.Eldicitra Kharisma Lestari berhubungan dalam hal pembuatan dan transfer PEB di PPJK dalam rangka ekspor barang ke Nigeria;--------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengecek fhisik barang yang hendak di ekspor karena bukan kafasitas saksi;--------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Eldicitra Khasirma Lestari sudah enam kali membuat transfer PEB melalui PPJK PT. Rusfarindo Inspirasi;---------------------------------------
Bahwa setahu saksi PT. Eldicitra bergerak di bidang industri pakaian jadi atau industri tekstil;------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah barang yang diberitahukan dalam PEB tanggal 6 Mei 2010 dimuat di dalam Kontainer sebanyak 1 kontainer 20 feet jumlahnya 24 ball;--------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada yang keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD AROFAH; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT MAERSK LINE di bagian Costumer Service yang menangani Klaim atau keluhan dari pelanggan;-----------------------------
Bahwa setahu saksi proses dokumen PEB yaitu dengan cara melakukan order booking kontainer PT. Maersk Line dari PT.Trustindo Primacendana berdasarkan instrukti pengapalan melalui Webside;-------------------------------
Bahwa proses order container yaitu dengan cara customer service PT. Maersk Line mengeluarkan booking confirmation / amandemen untuk pengambilan container di depo container kosong;---------------------------------
Bahwa selama ini prosedur normalnya PT. Maersk Line dengan PT. Trusindo Primacendana yaitu sebelum dilakukan pemuatan barang ekspor ke container, maka belum diterbitkan invoice penagihan;------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tempat dilakukannya stuffing, siapa yang melakukan pengurusan dokumen ekspor pemilik barang maupun isi barang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah terima langsung booking dari PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI saksi hanya menerima booking dari PT.TRUSTINDO PRIMACENDANA dengan Shipper PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI;----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada yang keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi AGUS PRASETYO; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, dalam jabatan sebagai Pelaksana pada seksi Penindakan II;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Bea Cukai Tanjung Priok, sehubungan dengan pemeriksaan barang expor di Pelabuhan Tanjung Priok, berupa baju sebanyak 1 (satu) container sesuai dengan BAP;---------
Bahwa saksi tidak tahu barang yang hendak di ekspor tersebut milik siapa;
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan atas barang yang hendak di ekspor tersebut, atas dasar surat perintah dari pimpinan saksi;-----------------
Bahwa benar saksi yang membuat Laporan Hasil Penindakan yang ada dalam berkas perkara;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima dari pimpinan saksi berupa surat perintah dengan dilampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No.240254, tanggal 06 Mei 2010, atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-------------------
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut saksi bersama dengan M. ZEN;----------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang lebih banyak dari apa yang tersebut dalam PEB;-----------------------------------------------------------
Bahwa taksi tahu kalau barang lebih banyak dari apa yang tersebut dalam PEB dari hasil Lab. Setelah dilakukan pemeriksaan;-------------------------------
Bahwa pada waktu saksi memeriksa barang saksi periksa secara keseluruhan, baru diambil salah satu untuk dijadikan sampel untuk diperiksa di Lab;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu barang-barang yang saksi periksa tersebut akan di ekspor kemana karena tugas saksi hanya memeriksa saja;---------------------
Bahwa saksi juga tidak tahu asal barang-barang tersebut dari mana, tapi didalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) barang-barang tersebut berasal dari Bandung milk PT.Eldicitra Kharisma Lestari;------------------------
Bahwa jika barang-barang yang hendak diekspor menggunakan fasilitas KITE memang ada keharusan untuk dilakukan pemeriksaan;-------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada yang keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi TJANG TWO WIE; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI dengan jabatan sebagai Manager Produksi, yang bertanggung jawab menyangkut produk dari bahan baku untuk di proses menjadi barang jadi;-------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Bea Cukai Tanjung Priok dan jawaban saksi di penyidik benar;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah atasan saksi di PT.Eldicitra Kharisma Lestari;-----
Bahwa saksi tidak tahu kalau PT.Eldicitra Kharisma Lestari mendapat fasilitas KITE dari pemerintah;-----------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan Pengawasan di PT.Eldicitra Kharisma Lestari adalah tanggung jawab saksi;------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Suwito;----------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu tentang produksi yang bermerk Boy T Shirt;----------
Bahwa pada waktu saksi diperiksa dipenyidik saksi diperlihatkan contoh 7 (tujuh) macam barang yang bermasalah, tapi barang tersebut bukan produksi perusahaan tempat saksi bekerja, karena perusahaan kami memproduksi pakaian khusus orang dewasa;---------------------------------------
Bahwa barang-barang tersebut akan diekspor kemana saksi tidak tahu;-----
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada yang keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SUWITO; dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokonya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan dengan Terdakwa masalah ekspor barang, yaitu saksi membantu mengepak barang sedangkan yang mengekspor adalah PT.Eldicitra/perusahaannya Terdakwa;---------------------
Bahwa barang-barang tersebut mau diekspor diekspor ke Afrika;--------------
Bahwa barang-barang tersebut milik saksi yang saksi beli dari Terdakwa dan sudah saksi bayar 5.000 US$ dan 24.000 US$;-------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah pengurusan ke PPJK;---------------------------
Bahwa saksi juga tidak tahu pada waktu hendak ekspor memakai umum atau fasilitas, hanya setahu saksi mengekspor mengunakan bendera PT EDICITRA KHARISMA LESTARI;-------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah 5 kali terima surat jalan dari PT EDICITRA KHARISMA LESTARI untuk pengepakan barang;--------------------------------------------------
Bahwa setelah barang saksi lakukan packing, lalu saksi lakukan penghitungan ulang dan yang saksi packing sesuai dengan apa yang tertera dalam surat jalan;------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi packing barang, lalu barang tersebut dibawa ke Tanjung Priok, sedangkan data-datanya saksi kirim langsung kepada Terdakwa melalui Fax dengan pak Agus;---------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak ada yang keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan juga telah didengar ketarangan ahli yaitu:----------------------------------------------------------------------------
Ahli SRIYONO,B.Sc.,SE.,MM, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli dihadirkan dipersidangan ini sebagai ahli yang mempunyai keahlian dibidang Kepabeanan;-------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli saat ini bekerja sebagai Lektor pada Kopertis Wilayah III;-----------
Bahwa dalam pasal pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No.17 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean adalah Pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang;-------------------------
Bahwa yang disebut dengan Dokumen Pelengkap Pabean menurut penjelasan pasal 28 Undang-Undang No.10 tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.17 tahun 2006 adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Bill Of Lading, Packing List, Manifest;----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pasal 29 Undang-Undang No.10 tahun 1995 surat Tugas tidak dikenal atau berlaku tetapi hanya yang dikenal adalah Surat Kuasa;------
Bahwa dokumen PEB tidak akan terbit tanpa ada Surat Kuasa dari perusahaan Eksportir/Importir;---------------------------------------------------------------
Bahwa Fasilitas KITE yaitu :------------------------------------------------------------------
Pemberian pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang hasilnya terutama untuk tujuan impor;-------------------------------------------------------------
Jika suatu perusahaan mendapat fasilitas KITE pada saat mengimpor barang yang merupakan bahan baku suatu produk, maka akan dibebaskan bea masuk dan PPN/PPnBM yang seharusnya dibayar;--------------------------
Bahan baki yang diimpor dengan menggunakan fasilitas KITE tersbut harus sudah diroduksi menjadi barang jadi dan harus sudah diekspor 12 bulan sejak bahan baku tersebut diimpor;---------------------------------------------
Pemanfaatan hasil produksi perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------
Ekspor, dengan membuat Pemberitahuan Ekspor Barang;-------------------
Penyerahan ke Kawasan berikat;----------------------------------------------------
Di jual dalam Negeri (25% dari realisasi ekspor dan penjualan/ pengriman ke kawasan berikat) dengan membuat PIB dan Perusahaan harus membayar Bea masuk dan PPN/PPnBM atas bahan baku impor yang dipakai untuk produksi bahan jadi tersebut;-------------------------------
Bahwa prosedur ekspor barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok saat ini sudah menggunakan sisitem Pertukaran Data Ekspor (PDE) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-40/BC/2008, tanggal 23 Desember 2008, tentang tatalaksana Kepabenanan di Bidang Eskpor (sudah sistem On Line);----------------------------
Bahwa didalam kepabeanan yang dimaksud dengan dokumen palsu atau dipalsukan yaitu jika jumlah barang yang diberitahukan dalam PEB berikut dokumen pelengkapnya berupa Invoice dan Packing List tidak sesuai dengan fisik barang;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika sebuah perusahaan memiliki fasilitas KITE namun ia mau ekspor dengan menggunakan umum bisa saja asalkan harus dibuktikan terlebih dahulu adanya pembukuan yang yang telah di audit, untuk mengetahui barang yang diekspor tersebut tidak ada keterkaitan dengan fasilitas KITE yang dimilikinya;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme untuk melakukan ekspor umum bagi perusahaan yang mendapat fasilitas KITE caranya Perusahaan tersebut harus :---------------------
Mengajukan surat ke Dirjen Bea Cukai untuk membedakan secara tegas mana barang yang akan diekspor umum, mana yang merupakan barang yang mendapat fasilitas;-------------------------------------------------------------------
Pengajuannya ekspornya harus dilaporkan, jika tidak dilaporkan, maka dianggap melakukan ekspor dengan fasilitas;---------------------------------------
Barang yang hendak di ekspor menggunakan fasilitas harus dilakukan pengecekan fisik barang yang dapat dilakukan dikawasan pabean (pelabuhan) atau di gudang eksportir;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa juga mengajukan ahli dipersidangan yaitu:-----------------------------------------------------------------------------Ahli D.J.SAMOSIR, SH, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokonya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli adalah Dosen pada Universitas Parahyangan bandung;--------------
Bahwa ahli adalah ahli dalam bidang hukum pidana;----------------------------------
Bahwa dalam hukum pidana pertanggung jawaban selalu dikaitkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, ada kesalahan yang disengaja ada kesalahan yang tidak disengaja dan pertangung jawaban tersebut jika ia kehendaki dan mengetahui perbuatan yang telah ia lakukan;-----------------------
Bahwa dalam hukum pidana tidak bisa mengambil tanggung jawab apa yang telah diperbuat oleh orang yang disuruh/ditugaskan;----------------------------------
Bahwa pertanggung jawaban dalam hukum pidana, adalah pertanggung jawbab individual, prinsipnya siapa yang melakukan kesalahan itulah yang bertanggung jawab;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyuruh dapat bertanggung jawab sebatas apa yang disuruhkan, tapi jika diluar apa yang disuruhkan maka yang menyuruh tidak dapat bertanggung jawab;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan ketarangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan apa yang pernah ia terangkan dihadapan penyidik;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa bekerja di PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI di Bandung yang bergerak dibidang industri pakaian jadi dan perusahaan tersebut memiliki fasilitas KITE karena bahan bakunya berasal dari Imfor dan selain bahan baku Imfor juga memproduksi pakaian yang bahan bakunya dari lokal;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tau konsekuwensi jika menggunakan fasilitas KITE yaitu hasil produksinya harus di Ekspor;---------------------------------------------------------
Bahwa permasalahannya Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini awalnya pada bulan Nopember 2009, Terdakwa hendak melakukan ekspor umum karena bahan bakunya dari lokal, lalu Terdakwa menyuruh pak Agus Suryono untuk melakukan ekspor umum, kemudian sekitar bulan Mei 2010 Terdakwa diberitahu kalau barang yang hendak Terdakwa ekspor tersebut bermasalah, lalu Terdakwa kelokasi ternyata barang tersebut terjadi kesalahan, seharusnya menggunakan ekspor umum tetapi oleh Agus memakai ekspor fasilitas KITE;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari saudara Suwito karena penggunaan bendera PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI adalah Rp.25.000.000,- tapi yang baru Terdakwa terima adalah sebesar Rp. 10.000.000,-;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang membuat Invoice No.LD/05/10/ FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 dan Packinglist No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010, atas nama PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-------------------------------------
Bahwa nilai kontrak dengan Suwito adalah US$ 29.000,- ;------------------------
Bahwa yang tanda tangan surat jalan adalah orang gudang yang bernama DEDI;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat sama sekali PEB No.240254, tanggal 06 Mei 2010, atas nama PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI karena yang mengurus adalah Agus Suryono;-----------------------------------------------------------
Bahwa diperusahan Terdakwa ada pemisahan pembukuan antara produksi yang menggunakan fasilitas dengan yang umum;--------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula dihadirkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Shipping Instruction No.014/V/APU/10/Booking No.860300339, tanggal 6 Mei 2010, atas nama PT.AFINDO PRIMA UTAMA;-
1 (satu) set PEB No.240254, tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Invoice No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-----------------------------
1 (satu) lembar foto copy Facking List No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-----------------------
1 (satu) lembar foto copy NPWP No.01.723.556.5-445.000, tanggal 24 Juni 1997;-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) besar (PB) No.00046/10-12/PB/V/2007, tanggal 16 Mei 1997;-------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan No.10415201313, tanggal 06 Mei 2007;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Print Out Scan Dokumen Booking Amandment 860300339, tanggal 27 April 2010 yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-----------------------
2 (dua) lembar Print Out Export Booking New Request 860300339, tanggal 5 April 2010;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 5 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 7 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 15 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 19 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE (REVISED);---------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 11 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------------------------------
3 (tiga) lembar Print Out Final Shipping Intruction Booking No.680300339, tanggal 10 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-----------------------
1 (satu) lembar Draft B/L No.860300339, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy sales contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2010, antara PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI dengan AZUBUIE;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 20 Desember 2009 sejumlah US$ 5,000, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran down payment of sales contract No.700/PO-LD/XII/09;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 27 April 2010 sejumlah US$ 24,353, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran sales contract No.700/PO-LD/XII/09;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy shipping intruction tanpa nomor tanpa tanggal, Consignee : Els Sani Gonda Garki, BP 241 Maradi Republic Of Niger, Nitify Farty : AZUBUIKE, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy surat jalan dari PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI; Surat Jalan No.061/LD/SJ/10 tanggal 29 April 2010; Surat Jalan No.062/LD/SJ/10 tanggal 30 April 2010; Surat Jalan No.063/LD/SJ/10 tanggal 3 Mei 2010; Surat Jalan No.064/LD/SJ/10 tanggal 4 Mei 2010 dan Surat Jalan No.065/LD/SJ/10 tanggal 5 Mei 2010;---------------------------------------------
1 (satu) buah Container MSKU 3953151/20;--------------------------------------------
42 (empat puluh dua) bales dan 47 (empat puluh tujuh) sack barang ekspor eks Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No.240254 tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI, dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
3 bales = 1.250 dzns CHILDREN DRESS;-------------------------------------------
6 bales dan 3 sacks = 2.450 dzns UNDER SKIRT;---------------------------------
17 bales dan 44 sacks = 6.765 dzns BOY SHIRT;----------------------------------
6 bales = 4.250 dzns LADIES SLEEVELESS;---------------------------------------
7 bales = 3.550 dzns BOY SUIT;--------------------------------------------------------
3 bales = 1.440 dzns BOY SINGLET;--------------------------------------------------
Akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ZAENAL MUTAQIN sejak tahun 2001 sampai dengan sekarang bekerja sebagai General Manager PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan segala kegiatan yang berkaitan dengan PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI, seperti pengawasan, terhadap produksi barang hingga proses ekspor barang tersebut (pembuatan invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor);--------------------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan Desember 2009 terdakwa didatangi oleh saksi SUWITO yang menawarkan pemberian order pembelian barang berupa Children Dress dan Boy T Shirt berbagai ukuran dan type dari seorang warga negara Nigeria bernama Sdr. AZUBUIKE untuk dikirim (ekspor) ke negara Nigeria, atas tawaran tersebut, terdakwa selaku General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menyetujuinya dan tercapai kesepakatan harga seluruhnya adalah USD 29353,- kemudian saksi SUWITO memberikan uang muka sebesar USD 5000; dari Saudara AZUBUIKE kepada Terdakwa sebagai tanda jadi order tersebut, selanjumya Terdakwa selaku General Manager PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerbitkan Sales Contract No. 700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2009 untuk ditandatangani Terdakwa dan Saudara AZUBUIKE, Ialu pada tanggal 27 Desember 2009, saksi SUWITO dan Saudara AZUBUIKE datang menemui terdakwa untuk melunasi pembayaran atas barang yang dibeli saudara AZUBUIKE sebesar USD 24353; dan menyerahkan Sales Contract No. 700/PO-LD/Xll/09, tanggal 20 Desember 2009 yang telah ditandatangani oleh saudara AZUBUIKE;-------
Bahwa kemudian PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerbitkan Sales Contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Deesember 2009 untuk kesepakatan pembelian barang dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa barang-barang sebagai berikut:---------------------------------------------------
CHILDREN DRESS sebanyak 2.050 dzn, kemasan 5 bales;--------------------
UNDER SKIRT sebanyak 3.200 dzn, kemasan 8 bales;--------------------------
BOY SHIRT sebanyak 3.790 dzn, kemasan 10 bales;-----------------------------
LADIES SLEEVELESS sebanyak 2.350 dzn, kemasan 3 bales;----------------
BOY SUIT sebanyak 5.950 dzn, kemasan 12 bales;-------------------------------
BOY SINGLET sebanyak 1.890 dzn, kemasan 4 bales.---------------------------
Total 20.650 dzn berupa pakaian jadi senilai USD 33.810;--------------------------
Bahwa pada tanggal 29 April 2010, saksi SUWITO menerima kiriman barang dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa Children Dress 850 dzn, Under Skirt 2.000 dzn, Ladies Sleeveless 800 dzn dan barang tersebut dikirim dengan surat jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.061/LD/SJ/10 yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA;----------
Bahwa pada tanggal 30 April 2010 PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI mengirim barang berupa Boy T Shirt 1.540 dzn, Boy Suit 1.200 dzn, Boy Singlet 1.440 dzn, yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA dan diterima oleh saksi SUWITO, dengan surat jalan No.062/LD/SJ/10;--------------
Bahwa pada tanggal 03 Mei 2010, saksi SUWITO menerima kiriman barang dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa Children Dress 400 dzn, Boy Suit 2.050 dzn, Ladies Sleeveless 1.150 dzn, Boy T Shirt 1.050 dzn, dan barang-barang tersebut dikirim dengan surat jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.063/LD/SJ/10 yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 04 Mei 2010 PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI mengirim barang-barang kembali berupa Ladies Sleeveless 1.300 dzn Boy T Shirt 1.430 dzn, Boy Suit 250 dzn, yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA dan diterima oleh saksi SUWITO, dengan surat jalan No.064/ LD/SJ/10;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2010, saksi SUWITO menerima kiriman barang-barang dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa Boy T Shirt 2.395 dzn, Mix (Boy T Shirt dan Boy Suit) 300 dzn, Under Skirt 450 dzn, barang-barang tersebut dikirim dengan surat jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.065/LD/SJ/10 yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa total keseluruhan barang-barang yang dikirim oleh PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA 19.705 dzn pakaian jadi;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah barang-barang sebanyak 19.705 dzn pakaian jadi tesebut dilakukan pengepakan lalu Terdakwa membuat Invoice dan Packing List No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010, atas nama PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI yang akan diguanakan untuk kelengkapan pembuatan PEB;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menugaskan AGUS SURYONO untuk mengurus dokumen PEB ke PPJK Rusfindo Inspirasi dengan data-data yang tertera dalam Invoice dan Packing List No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010, sehingga direktur PPJK saksi IDA FARADIBA menerbitkan PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010, atas nama PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI yang salinannya diserahkan kepada AGUS SURYONO;------------------------------------
Bahwa karena perusahaan PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerima fasilitas KITE maka dilakukan pengecekan fisik terhadap barang dengan PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010, oleh saksi AGUS PRASETYO ternyata ada ketidak sesuaian antara hasil Lab dengan apa yang ada dalam PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010;-----------------------------------------------------------
Bahwa akibatnya potensi kerugian Negara yang dapat ditimbulkan akibat ekspor yang dilakukan dengan menggunakan PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010, atas nama PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI yang merupakan perusahaan yang menerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor), yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------
PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI akan melakukan pencairan jaminan atas importasi barang yang telah dilakukan tanpa melakukan ekspor atas barang yang diproduksinya; atau -------------------------------------------------------
Jumlah nilai barang yang diekspor dengan PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010 dapat menjadi perhitungan untuk kouta penjualan lokal. Selanjutnya jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dan seharusnya diekspor dengan PEB tersebut dapat dijual lokal untuk dipasarkan di Indonesia dengan berusaha mengindahkan penjualan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor;-----------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan dengan dakwaan Kesatu melanggar pasal 103 huruf (a) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atauKedua melanggar pasal 102A huruf (b) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga melanggar pasal 102 huruf (f) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangakan dakwaan yang terungkap dalam fakta-fakta hukum dipersidangan yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 102A huruf (b) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-------------------
Menimbang, bahwa pasal 102A huruf (b) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, unsur-unsurnya sebagai berikut :--
Setiap Orang;------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (1) yaitu barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara dibdang ekspor;---------------------------------------------------------
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;---------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk pada subyek hukum, yaitu orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dihadapan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini unsur Setiap Orang menunjuk kepada Terdakwa ZAENAL MUTAQIN yang identitasnya secara jelas dan tegas telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa dipersidangan dalam pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya Majelis Hakim memandang Terdakwa mampu untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat maka unsur ini telah terpenuhi;---------------
Ad.2 Dengan Sengaja Memberitahukan Jenis Dan/Atau Jumlah Barang Ekspor Dalam Pemberitahuan Pabean Secara Salah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 11a Ayat (1) Yaitu Barang Yang Akan Diekspor Wajib Diberitahukan Dengan Pemberitahuan Pabean, Yang Mengakibatkan Tidak Terpenuhinya Pungutan Negara Dibdang Ekspor;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap diersidangan telah ternyata bahwa pada sekitar bulan Desember 2009 Terdakwa didatangi oleh saksi SUWITO yang menawarkan pemberian order pembelian barang berupa Children Dress dan Boy T Shirt berbagai ukuran dan type dari seorang warga negara Nigeria bernama Sdr. AZUBUIKE untuk dikirim (ekspor) ke negara Nigeria, atas tawaran tersebut, terdakwa selaku General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menyetujuinya dan tercapai kesepakatan harga seluruhnya adalah USD 29353,- kemudian saksi SUWITO memberikan uang muka sebesar USD 5000; dari Saudara AZUBUIKE kepada Terdakwa sebagai tanda jadi order tersebut, selanjumya Terdakwa selaku General Manager PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerbitkan Sales Contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2009 untuk ditandatangani Terdakwa dan Saudara AZUBUIKE, Ialu pada tanggal 27 Desember 2009, saksi SUWITO dan Saudara AZUBUIKE datang menemui terdakwa untuk melunasi pembayaran atas barang yang dibeli saudara AZUBUIKE sebesar USD 24353; dan menyerahkan Sales Contract No. 700/PO-LD/Xll/09, tanggal 20 Desember 2009 yang telah ditandatangani oleh saudara AZUBUIKE;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerbitkan Sales Contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Deesember 2009 untuk kesepakatan pembelian barang dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa barang-barang sebagai berikut:---------------------------------------------------
CHILDREN DRESS sebanyak 2.050 dzn, kemasan 5 bales;--------------------
UNDER SKIRT sebanyak 3.200 dzn, kemasan 8 bales;--------------------------
BOY SHIRT sebanyak 3.790 dzn, kemasan 10 bales;-----------------------------
LADIES SLEEVELESS sebanyak 2.350 dzn, kemasan 3 bales;----------------
BOY SUIT sebanyak 5.950 dzn, kemasan 12 bales;-------------------------------
BOY SINGLET sebanyak 1.890 dzn, kemasan 4 bales.---------------------------
Total 20.650 dzn berupa pakaian jadi senilai USD 33.810;--------------------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 April 2010, saksi SUWITO menerima kiriman barang dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa Children Dress 850 dzn, Under Skirt 2.000 dzn, Ladies Sleeveless 800 dzn dan barang tersebut dikirim dengan surat jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.061/LD/SJ/10 yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA dan pada tanggal 30 April 2010 PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI mengirim barang berupa Boy T Shirt 1.540 dzn, Boy Suit 1.200 dzn, Boy Singlet 1.440 dzn, yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA dan diterima oleh saksi SUWITO, dengan surat jalan No.062/LD/SJ/10, kemudian pada tanggal 03 Mei 2010, saksi SUWITO menerima kiriman barang dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa Children Dress 400 dzn, Boy Suit 2.050 dzn, Ladies Sleeveless 1.150 dzn, Boy T Shirt 1.050 dzn, dan barang-barang tersebut dikirim dengan surat jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.063/LD/SJ/10 yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA. Selanjutnya pada tanggal 04 Mei 2010 PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI mengirim barang-barang kembali berupa Ladies Sleeveless 1.300 dzn Boy T Shirt 1.430 dzn, Boy Suit 250 dzn, yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA dan diterima oleh saksi SUWITO, dengan surat jalan No.064/ LD/SJ/10 dan terakhir pada tanggal 05 Mei 2010, saksi SUWITO menerima kiriman barang-barang dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI berupa Boy T Shirt 2.395 dzn, Mix (Boy T Shirt dan Boy Suit) 300 dzn, Under Skirt 450 dzn, barang-barang tersebut dikirim dengan surat jalan dari PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI No.065/LD/SJ/10 yang ditujukan kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA. Total keseluruhan barang-barang yang dikirim oleh PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI kepada PT AFINDO PRIMA UTAMA 19.705 dzn pakaian jadi;-----------
Menimbang, bahwa setelah barang-barang sebanyak 19.705 dzn pakaian jadi tesebut dilakukan pengepakan lalu Terdakwa membuat Invoice dan Packing List No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010, atas nama PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI yang akan diguanakan untuk kelengkapan pembuatan PEB lalu Terdakwa menugaskan AGUS SURYONO untuk mengurus dokumen PEB ke PPJK Rusfindo Inspirasi dengan data-data yang tertera dalam Invoice dan Packing List No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010, sehingga direktur PPJK saksi IDA FARADIBA menerbitkan PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010, atas nama PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI yang salinannya diserahkan kepada AGUS SURYONO;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 29 Undang-Undang No.10 Tahun 1995 yang menyebutkan :------------------------------------------------------
Pengurusan Pemberitahuan Pabean yang diwajibkan undang-undang ini dilakukan oleh Pengangkut, Importir atau Eksportir;----------------------------------
Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilakukan sendiri, Importir atau Eksportir menguasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;----------------------------------------------
Dengan demikian, penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama PT. Eldicitra Kharisma Lestari oleh PPJK PT.RUSFARINDO Inspirasi telah memenuhi ketentuan Pasal 29 tersebut diatas, artinya PT. Eldicitra Kharisma Lestari i.c. melalui Terdakwa telah menguasakan kepada Agus Suryono (DPO) dan sesuai dengan keterangan ahli Sriyono, B.Sc, SE.,MM tanpa ada Surat Kuasanya dari perusahaan eksportir (PT. Eldicitra Kharisma Lestari) maka PEB tersebut tidak akan terbit. Dengan telah terbitnya PEB No.240254 tanggal 6 Mei 2010, maka Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan dalam rangka pengurusan penerbitan PEB tersebut;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat tugas yang diberikan oleh Terdakwa kepada Agus Suryono (DPO) yang menerangkan agar ekspor yang dilakukan dengan tidak menggunakan fasilitas (KITE) atau ekspor umum tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh karena disamping surat tugas tersebut hanya berupa foto copy tanpa asli, juga berdasarkan keterangan ahli Sriyono dengan mengambil ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-Undang No.10 tahun 1995 surat tugas itu tidak berlaku kecuali hanya surat kuasa dari perusahaan eksportir;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena perusahaan PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerima fasilitas KITE dari pemerintah, maka barang yang hendak diekspor tersebut harus dilakukan pengecekan fisik terhadap barang dengan PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010, oleh saksi AGUS PRASETYO ternyata ada ketidak sesuaian antara hasil Lab dengan apa yang ada dalam PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena ketidak sesuaian antara hasil pemeriksaan fisik dengan apa yang ada PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010, atas nama PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI, akibatnya Negara berpotensi mengalami kerugian karena PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI akan melakukan pencairan jaminan atas importasi barang yang telah dilakukan tanpa melakukan ekspor atas barang yang diproduksinya; atau jumlah nilai barang yang diekspor dengan PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010 dapat menjadi perhitungan untuk kouta penjualan lokal. Selanjutnya jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dan seharusnya diekspor dengan PEB tersebut dapat dijual lokal untuk dipasarkan di Indonesia dengan berusaha mengindahkan penjualan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini juga telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------
Ad.3 Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam merumuskan dakwaan Pasal 102 A huruf b Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 juga memasukkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan pasal tersebut pada perbuatan pidana yang didakwakan;-------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang dapat dipidana sebagai pelaku (dader) suatu perbuatan pidana adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan;----------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan sebagai bentuk penyertaan adalah timbulnya kesadaran akan adanya kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang sangat erat dan lengkap didalam melakukan suatu delik, dimana kerjasama tersebut haruslah secara terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara materiil. Dan untuk adanya kerjasama tersebut adalah tidak perlu bahwa para pelaku tindak pidana itu sebelumnya telah memperjanjikan suatu kerjasama, akan tetapi cukup apabila pada saat tindak pidana dilakukan, setiap pelaku peserta mengetahui bahwa mereka telah bekerja sama secara sadar yang berarti setiap peserta pelaku saling menyadari dan mengetahui tindakan para pelaku peserta lainnya, maupun secara langsung yang berarti adanya perwujudan/pelaksanaan dari tindakan para peserta tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa antara Terdakwa ZAENAL MUTAQIN selaku General Manager PT ELDICITRA KHARISMA LESTARI memberikan order kepada saksi SUWITO selaku Manager Operasional PT AFINDO PRIMA UTAMA untuk membeli baju dari AZUBUIKE dengan kesepakatan harga USD 29.353,. kemudian Terdakwa selaku General Manager PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI menerbitkan Sales Contract No. 700/PO-LD/XII/ 09, tanggal 20 Desember 2009, atas barang-barang sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
CHILDREN DRESS sebanyak 2.050 dzn, kemasan 5 bales;------------------------
UNDER SKIRT sebanyak 3.200 dzn, kemasan 8 bales;------------------------------
BOY SHIRT sebanyak 3.790 dzn, kemasan 10 bales;--------------------------------
LADIES SLEEVELESS sebanyak 2.350 dzn, kemasan 3 bales;-------------------
BOY SUIT sebanyak 5.950 dzn, kemasan 12 bales;----------------------------------
BOY SINGLET sebanyak 1.890 dzn, kemasan 4 bales.------------------------------
Total 20.650 dzn berupa pakaian jadi senilai USD 33.810;------------------------------
Menimbang, bahwa untuk melakukan pengepakan dan pengompresan, Terdakwa melakukan pengiriman barang kepada saksi SUWITO yang dilakukan dalam 5 (lima) tahap yaitu masing-masing pada tanggal 29 April 2010, tanggal 30 April 2010, tanggal 3 Mei 2010, tanggal 4 Mei 2010 dan tanggal 5 Mei 2010, dengan jumlah keseluruhan adalah 19.705 dzns, namun barang-barang yang dikirimkan tersebut tidak sesuai dengan apa yang tersebut dalam PEB No.240254 tanggal 06 Mei 2010, yang menggunakan ekspor yang mendapatkan fasililas KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor), dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini juga telah terpenuhi;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur-unsur dari pasal 102A huruf (b) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 102A huruf (b) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kedua) telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan alternatif lainnya;--------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan atau menghapuskan pidana bagi Terdakwa oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “secara bersama-sama dengan sengaja memberitahukan jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah ”, oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 102A huruf b Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : ---------------------------
1 (satu) lembar Shipping Instruction No.014/V/APU/10/Booking No.860300339, tanggal 6 Mei 2010, atas nama PT.AFINDO PRIMA UTAMA;-
1 (satu) set PEB No.240254, tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Invoice No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-----------------------------
1 (satu) lembar foto copy Facking List No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-----------------------
1 (satu) lembar foto copy NPWP No.01.723.556.5-445.000, tanggal 24 Juni 1997;-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) besar (PB) No.00046/10-12/PB/V/2007, tanggal 16 Mei 1997;-------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan No.10415201313, tanggal 06Mei 2007;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Print Out Scan Dokumen Booking Amandment 860300339, tanggal 27 April 2010 yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-----------------------
2 (dua) lembar Print Out Export Booking New Request 860300339, tanggal 5 April 2010;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 5 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 7 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 15 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 19 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE (REVISED);---------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 11 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------------------------------
3 (tiga) lembar Print Out Final Shipping Intruction Booking No.680300339, tanggal 10 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-----------------------
1 (satu) lembar Draft B/L No.860300339, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy sales contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2010, antara PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI dengan AZUBUIE;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 20 Desember 2009 sejumlah US$ 5,000, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran down payment of sales contract No.700/PO-LD/XII/09;------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 27 April 2010 sejumlah US$ 24,353, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran sales contract No.700/PO-LD/XII/09;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy shipping intruction tanpa nomor tanpa tanggal, Consignee : Els Sani Gonda Garki, BP 241 Maradi Republic Of Niger, Nitify Farty : AZUBUIKE, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI;------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy surat jalan dari PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI; Surat Jalan No.061/LD/SJ/10 tanggal 29 April 2010; Surat Jalan No.062/LD/SJ/10 tanggal 30 April 2010; Surat Jalan No.063/LD/SJ/10 tanggal 3 Mei 2010; Surat Jalan No.064/LD/SJ/10 tanggal 4 Mei 2010 dan Surat Jalan No.065/LD/SJ/10 tanggal 5 Mei 2010;---------------------------------------------
1 (satu) buah Container MSKU 3953151/20;--------------------------------------------
42 (empat puluh dua) bales dan 47 (empat puluh tujuh) sack barang ekspor eks Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No.240254 tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI, dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
3 bales = 1.250 dzns CHILDREN DRESS;-------------------------------------------
6 bales dan 3 sacks = 2.450 dzns UNDER SKIRT;---------------------------------
17 bales dan 44 sacks = 6.765 dzns BOY SHIRT;----------------------------------
6 bales = 4.250 dzns LADIES SLEEVELESS;---------------------------------------
7 bales = 3.550 dzns BOY SUIT;--------------------------------------------------------
3 bales = 1.440 dzns BOY SINGLET;--------------------------------------------------
Yang disita dari Muhammad Arofah sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyitaan teranggal 15 Juni 2010 (terlampir dalam berkas), karena masih akan dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Terdakwa SUWITO, maka barang bukti tersebut ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara yang akan dipergunakan dalam perkara lain;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan kota, maka haruslah diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota;-------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;-----------------------
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan Negara yaitu tidak terpenuhinya pungutan Negara dibidang ekspor;--------------------------------------
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan dipersidangan;-----------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;---
Mengingat pasal 102A huruf (b) Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995, tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;--------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ZAENAL MUTAQIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja memberitahukan jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah ”;---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZAENAL MUTAQIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);-------------------------------------------------
Menyatakan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;-----------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota;--------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Shipping Instruction No.014/V/APU/10 Booking No.860300 339, tanggal 6 Mei 2010, atas nama PT.AFINDO PRIMA UTAMA;-------------
1 (satu) set PEB No.240254, tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI;-------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Invoice No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;--------------------------
1 (satu) lembar foto copy Facking List No.LD/05/10/FKTR/0307, tanggal 06 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI;--------------------
1 (satu) lembar foto copy NPWP No.01.723.556.5-445.000, tanggal 24 Juni 1997;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) besar (PB) No.00046/10-12/PB/V/2007, tanggal 16 Mei 1997;--------------------------------
1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan No.10415201313, tanggal 06Mei 2007;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Print Out Scan Dokumen Booking Amandment 860300339, tanggal 27 April 2010 yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------
2 (dua) lembar Print Out Export Booking New Request 860300339, tanggal 5 April 2010;-----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 5 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;---------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 7 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;----------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 15 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;----------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 19 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;----------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;----------------------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 27 April 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE (REVISED);------------------
1 (satu) lembar Booking Confirmation Booking No.860300339, tanggal 11 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;-----------------------------------
3 (tiga) lembar Print Out Final Shipping Intruction Booking No.680300339, tanggal 10 Mei 2010, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------
1 (satu) lembar Draft B/L No.860300339, yang dikeluarkan oleh MAERSK LINE;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy sales contract No.700/PO-LD/XII/09, tanggal 20 Desember 2010, antara PT.ELDICITRA KHARISMA LESTARI dengan AZUBUIE;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 20 Desember 2009 sejumlah US$ 5,000, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran down payment of sales contract No.700/PO-LD/XII/09;---------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy tanda terima pembayaran dari AZUBUIKE, tanggal 27 April 2010 sejumlah US$ 24,353, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI untuk pembayaran sales contract No.700/PO-LD/XII/09;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy shipping intruction tanpa nomor tanpa tanggal, Consignee : Els Sani Gonda Garki, BP 241 Maradi Republic Of Niger, Nitify Farty : AZUBUIKE, yang dikeluarkan oleh PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto copy surat jalan dari PT ELDICITTRA KHARISMA LESTARI; Surat Jalan No.061/LD/SJ/10 tanggal 29 April 2010; Surat Jalan No.062/LD/SJ/10 tanggal 30 April 2010; Surat Jalan No.063/LD/SJ/10 tanggal 3 Mei 2010; Surat Jalan No.064/LD/SJ/10 tanggal 4 Mei 2010 dan Surat Jalan No.065/LD/SJ/10 tanggal 5 Mei 2010;----------------------------------
1 (satu) buah Container MSKU 3953151/20;-----------------------------------------
42 (empat puluh dua) bales dan 47 (empat puluh tujuh) sack barang ekspor eks Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No.240254 tanggal 6 Mei 2010 atas nama PT. ELDICITRA KHARISMA LESTARI, dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
3 bales = 1.250 dzns CHILDREN DRESS;-----------------------------------------
6 bales dan 3 sacks = 2.450 dzns UNDER SKIRT;-------------------------------
17 bales dan 44 sacks = 6.765 dzns BOY SHIRT;--------------------------------
6 bales = 4.250 dzns LADIES SLEEVELESS;-------------------------------------
7 bales = 3.550 dzns BOY SUIT;------------------------------------------------------
3 bales = 1.440 dzns BOY SINGLET;------------------------------------------------
Digunakan dalam perkara lain yaitu Terdakwa SUWITO;---------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari: SELASA, TANGGAL 01 PEBRUARI 2011 oleh Kami : HARSONO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ANNA ANDANAWARIH, SH.,MHum dan KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: SENIN, TANGGAL 07 PEBRUARI 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAHMISAR,SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan dihadiri oleh SISWANDONO,SH Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ANNA ANDANAWARIH, SH.,MHum H A R S O N O, SH
KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH
PANITERA PENGGANTI
SYAHMISAR, SH