57/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIF WIDODO
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ARIF WIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan No.Pol. AD 5472 UL beserta STNKnya; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa No.Pol. AD 2101 BV dan STNKnya; SIM C Nomor : 5411144306 An. Sri Mulyani; Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi Sudiman Hadi Mulyono; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 57/Pid. Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ARIF WIDODO
Tempat lahir : Klaten
Umur/tanggal lahir : 36 tahun/ 30 September 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Tegalrejo RT 02 RW 06, Desa
Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten
Klaten
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 Juli 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 26 Juni 2014 sampai dengan tanggal 25 Juli 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 26 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia didampingi Penasehat Hukumnya walaupun Majelis Hakim telah menawarkan kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 57 /Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 26 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor 57/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 30 Juni 2014 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Arif Widodo bersalah telah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotoryang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009.tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Widodo dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan No.Pol. AD 5472 UL beserta STNKnya;
Dikembalikan kepada Terdakwa Arif Widodo;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa No.Pol. A 2101 BV dan STNKnya;
SIM C Nomor : 5411144306 An. Sri Mulyani
Dikembalikan kepada keluarga Korban Sri Mulyani yaitu saksi Sudiman Hadi Mulyono
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Arif Widodo pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Jalan Gatak-Wonosari tepatnya di simpang empat dekat Koramil Wonosari Dk. Tinggen Ds. Duwet Kec. Wonosari Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, Terdakwa yang mengemudikan kendaraan sepeda motor Suzuki Titan No.Pol. AD 5472 UL, yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Sri Mulyani meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa Arif Widodo yang belum mempunyai Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor roda dua (SIM C) mengendarai sepeda motor Suzuki Titan No.Pol. AD 5472 UL dari arah jalan Gatak, Sukoharjo menuju kearah Wonosari dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam s/d 70 Km/jam, dan pada saat sebelum tempat kejadian perkara Terdakwa dari jarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa melihat korban Sri Mulyani yang mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa berjalan pelan-pelan berada di depan Terdakwa searah dengan Terdakwa, keadaan jalan dalam keadaan sepi dan beberapa meter di depan ada perempatan, kemudian menjelang simpang empat dekat Koramil Wonosari Dk. Tinggen Ds. Duwet Kec. Wonosari Kabupaten Klaten sepeda motor Yamaha Alfa yang dikendarai korban Sri Mulyani mulai berjalan membelok kearah kanan, dan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Titan No.Pol. AD 5472 UL dari arah jalan Gatak, Sukoharjo menuju ke arah Wonosari dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam s/d 70 Km/jam pada saat akan mendahului tidak membunyikan klakson dan tidak berusaha mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak memperhatikan situasi jalan di mana Terdakwa mengetahui di depan ada perempatan jalan yang seharusnya Terdakwa berhati-hati dengan mengurangi kecepatan sepeda motornya, sehingga akibat kelalaian Terdakwa yang tidak mengurangi kecepatan kendaraannya dan tidak membunyikan klakson tetapi berusaha menghindar kearah kanan di mana sepeda motor yang dikendarai korban Sri Mulyani sudah berada di jalur kanan jalan sehingga terjadi benturan bagian roda depan sepeda motor Suzuki Titan yang dikendarai Terdakwa menabrak samping kanan sepeda motor Yamaha Alfa yang dikendarai korban Sri Mulyani yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa jatuh ke arah kanan jalan dan sepeda motor yang dikendarai korban Sri Mulyani jatuh ketengah jalan;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Sri Mulyani mengalami luka pada bagian kepala belakang bengkak, hidung dan mulut keluar darah dan tidak sadar, yang kemudian korban meninggal dunia;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 010/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 04 Januari 2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten yang ditandatangani oleh dr. Juana, dokter yang memeriksa, pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal tanggal 28 Desember 2013 Jam.16.30 WIB, korban Sri Mulyani, umur 60 tahun :
Pemeriksaan Umum :
OS sampai di Rumah Sakit tidak ada tanda-tanda kehidupan;
Tensi : tak terukur, Nadi : tak terukur, Pernafasan : tak terukur;
Pendarahan : Hidung/Mulut/Telinga : keluar darah segar;
Patah tulang : tidak ada;
Luka pada : Kepala : memar ukuran sebesar telur ayam;
Kesimpulan :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : Benturan benda tumpul;
Pada tanggal tersebut diatas penderita berobat/dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Delanggu sampai tanggal 28 Desember 2013 meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUDIMAN HADI MULYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah suami dari korban yang bernama Sri Mulyani yang mengalami kecelakaan lalu lintas di di jalan Gatak-Wonosari tepatnya di simpang empat dekat Koramil Wonosari Dukuh Tinggen, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar jam 16.00 WIB;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan saksi sedang berada di rumah dan diberitahu oleh saksi Agus Pujianto yang datang ke rumah, lalu saksi pergi ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu dan sesampainya di rumah sakit istri saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi melihat ada darah di wajah istri saksi namun saksi tidak mengamati kondisi istri saksi karena tidak tega;
Bahwa pada saat kecelakaan istri saksi mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa dan berencana pergi ke sawah;
Bahwa adik Terdakwa datang ke rumah saksi untuk berdamai dan memberikan uang santunan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setiap mendak atau selamatan keluarga Terdakwa memberikan bantuan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa untuk selamatan 40 hari dan 100 hari keluarga Terdakwa memberikan bantuan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan Visum et Repertum yang dibacakan di depan persidangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Alfa adalah milik korban Sri Mulyani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi AGUS PUJIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Gatak-Wonosari tepatnya di simpang empat dekat Koramil Wonosari Dukuh Tinggen, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban Sri Mulyani;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut dan melihat korban dan Terdakwa sudah terjatuh di jalan;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sedang berada di depan rumah sedang bekerja;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan saksi mendengar suara “dar” lalu saksi langsung lari ke tempat kejadian;
Bahwa kecelakaan terjadi antara sepeda motor Yamaha Alfa yang dikendarai korban Sri Mulyani dengan Suzuki Titan yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah utara di belakang korban dan korban mau belok ke kanan;
Bahwa saksi tidak mendengar Terdakwa membunyikan klakson dan melakukan pengereman;
Bahwa yang menolong korban Sri Mulyani adalah saksi dan Terdakwa;
Bahwa korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhmmadiyah Delanggu dengan mobil pick up putih;
Bahwa menurut dokter korban sudah meninggal sebelum sampai di Rumah Sakit;
Bahwa saksi pergi ke rumah saksi Sudiman Hadi Mulyono untuk memberitahu keluarga korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi YUDI HERMANTORO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar pukul 16.45 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Gatak-Wonosari tepatnya di simpang empat dekat Koramil Wonosari Dukuh Tinggen, Desa Duwet Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan pada saat korban dan Terdakwa sudah terjatuh di jalan;
Bahwa saksi tidak mendengar Terdakwa membunyikan klakson dan melakukan pengereman;
Bahwa saksi yang menolong meminggirkan sepeda motor Yamaha Alfa milik korban karena oli tumpah di jalan;
Bahwa saat kejadian jalan agak ramai karena bersamaan dengan orang pulang kerja;
Bahwa sepeda motor korban jatuh di tengah jalan dan sepeda motor Terdakwa jatuh di kanan jalan;
Bahwa di lokasi kejadian tidak ada marka jalan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi PURWADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar pukul 16.45 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Gatak-Wonosari tepatnya di simpang empat dekat Koramil Wonosari Dukuh Tinggen, Desa Duwet Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sedang bertugas di Pos Lalu Lintas I Pakis dan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kecelakaan lalu lintas dan saksi bersama saksi Dwi Kuswanto langsung menuju ke tempat kejadian;
Bahwa di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tidak ada bekas pengereman dan yang ada hanya bercak darah korban;
Bahwa pada saat saksi sampai di tempat kejadian kecelakaan korban sudah dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Delanggu dan pada saat saksi mengecek ke RS PKU Muhammadiyah PKU Delanggu korban sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi DWI KUSWANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar pukul 16.45 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Gatak-Wonosari tepatnya di simpang empat dekat Koramil Wonosari Dukuh Tinggen, Desa Duwet Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan saksi sedang bertugas di Pos Lalu Lintas I Pakis dan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kecelakaan lalu lintas dan saksi bersama saksi Purwadi langsung menuju ke tempat kejadian;
Bahwa di tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tidak ada bekas pengereman dan yang ada hanya bercak darah korban;
Bahwa pada saat saksi sampai di tempat kejadian kecelakaan korban sudah dibawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Delanggu dan pada saat saksi mengecek ke RS PKU Muhammadiyah PKU Delanggu korban sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar pukul 16.45 WIB Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Titan dari Gawok mau pulang ke rumah;
Bahwa sesampainya di Jalan Gatak-Wonosari tepatnya di simpang empat dekat Koramil Wonosari Dukuh Tinggen, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yang dikendarai korban Sri Mulyani;
Bahwa Terdakwa melihat korban dari jarak 50 meter, dan Terdakwa berusaha mendahului korban dari sisi kanan pada saat itu tidak membunyikan klason dan tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya tetapi hanya berusaha menghindar ke kanan jalan dan bagian roda depan sepeda motor Suzuki Titan yang dikendarainya menabrak samping kanan sepeda motor Yamaha Alfa yang dikendarai korban yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke arah kanan jalan dan sepeda motor yang dikendarai korban jatuh ke tengah jalan;
Bahwa pada saat kejadian kecepatan motor yang dikendarai Terdakwa sekitar 60-80 km/jam dan Terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan dengan melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa Terdakwa sudah biasa naik sepeda motor sudah lama dan sampai sekarang belum mempunyai SIM;
Bahwa pada saat kejadian sepeda motor Terdakwa dalam kondisi baik dan Terdakwa sudah hafal dengan kondisi lalu lintas di tempat kejadian karena Terdakwa sering melewati jalan tersebut;
Bahwa korban meninggal dunia malam hari di RSU PKU Muhammadiyah Delanggu;
Bahwa Terdakwa sudah memberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap acara selamatan;
Bahwa biaya rumah sakit sudah ditanggung oleh keluarga Terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan No.Pol. AD 5472 UL beserta STNKnya;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa No.Pol. AD 2101 BV dan STNKnya;
SIM C Nomor : 5411144306 An. Sri Mulyani;
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 010/VIS/IV.6.AU/J/2014 tertanggal 4 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juana dari RSU PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten bahwa Sri Mulyani, perempuan, 60 tahun bertempat tinggal Tinggen, Duwet, Wonosari, Klaten dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Umum :
OS sampai di Rumah Sakit tidak ada tanda-tanda kehidupan;
Tensi : tak terukur, Nadi : tak terukur, Pernafasan : tak terukur;
Pendarahan : Hidung/Mulut/Telinga : keluar darah segar;
Patah tulang : tidak ada;
Luka pada : Kepala : memar ukuran sebesar telur ayam;
Kesimpulan :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : Benturan benda tumpul;
Pada tanggal tersebut di atas penderita berobat/dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Delanggu sampai tanggal 28 Desember 2013 meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian kecelakaan tersebut pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar jam 16.45 WIB di jalan simpang empat dekat Koramil Wonosari, Dukuh Tinggen, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten;
Bahwa benar sebelum kejadian Terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Titan berjalan dari arah Utara menuju arah Gawok di belakang sepeda motor korban dan tiba-tiba sepeda motor korban tanpa menyalakan lampu sein langsung berbelok ke kanan dan karena kecepatan sepeda motor Terdakwa sekitar 60-80 km/jam Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan membunyikan klakson sehingga menabrak sepeda motor yang dikendari korban Sri Mulyani;
Bahwa benar akibat kejadian kecelakaan tersebut pengemudi sepeda motor Yamaha Alfa mengalami luka pada mulut keluar darah, tidak sadar dan meninggal dunia di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten sedangkan sepeda motor Yamaha Alfa milik korban jatuh ke tengah jalan dan sepeda motor Terdakwa jatuh ke kanan jalan;
Bahwa benar antara pihak Terdakwa maupun keluarga korban sudah ada kesepakatan dan akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, Terdakwa sudah memberikan bantuan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap acara selamatan;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 010/VIS/IV.6. AU/J/2014 tertanggal 20 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juana dari PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten bahwa Sri Mulyani, perempuan, umur 60 tahun dengan hasil pemeriksaan :
OS sampai di Rumah Sakit tidak ada tanda-tanda kehidupan;
Tensi : tak terukur, Nadi : tak terukur, Pernafasan : tak terukur;
Pendarahan : Hidung/Mulut/Telinga : keluar darah segar;
Patah tulang : tidak ada;
Luka pada : Kepala : memar ukuran sebesar telur ayam;
Kesimpulan :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : Benturan benda tumpul;
Pada tanggal tersebut diatas penderita berobat/dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Delanggu sampai tanggal 28 Desember 2013 meninggal dunia.
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa ARIF WIDODO berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya/psikisnya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur setiap orang” yang diarahkan kepada Terdakwa telah terpenuhi meskipun demikian untuk dapat dinyatakan terbukti sepenuhnya masih harus dibuktikan atau masih terkait dengan pembuktian unsur-unsur selebihnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena
Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dan Mengakibatkan Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”pengemudi atau orang yang mengemudikan” adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan ”kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini terdiri atas satu perbuatan dengan dua akibat, yaitu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “schuld“ (karena salahnya/culpa/kealpaan/lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan tidak adanya kehati-hatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” adalah bahwa perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan ia tidak dapat memperkirakan keadaan sekelilingnya dan ia kurang hati-hati di dalam melaksanakan perbuatannya yakni mengemudikan kendaraan tidak dapat memperkirakan keadaan yang akan terjadi oleh karena itu setiap pelaku yang akan melaksanakan perbuatan haruslah lebih dahulu memperhatikan baik keadaan dirinya sendiri maupun keadaan sekelilingnya apakah sudah benar di dalam melaksanakan perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2013 sekitar jam 16.45 WIB Terdakwa sewaktu mengemudikan sepeda motor Suzuki Titan No.Pol. AD 5472 UL dari arah jalan Gatak, Sukoharjo menuju ke arah Wonosari dengan kecepatan kurang lebih 60 km-80 km/jam dan dari jarak kurang lebih 50 meter Terdakwa mengetahui di depannya ada korban Sri Mulyani yang mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa No.Pol. AD 2101 BV pelan-pelan kemudian membelok ke arah kanan, dan Terdakwa yang telah melihat korban dari jarak kurang lebih 50 meter yang mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa No.Pol. AD 2101 BV pelan-pelan Terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan sepeda motornya dan tidak membunyikan klakson dalam mendahului kendaraan di depannya sedangkan Terdakwa mengetahui kalau di depan ada perempatan, sehingga pada saat korban Sri Mulyani membelok ke kanan di mana sepeda motor yang dikendarai korban Sri Mulyani sudah berada di jalur kanan jalan sehingga terjadi benturan bagian roda depan sepeda motor Suzuki Titan yang dikendarai Terdakwa menabrak samping kanan sepeda motor Yamaha Alfa yang dikendarai korban Sri Mulyani yang mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa jatuh ke arah kanan jalan dan sepeda motor yang dikendarai korban Sri Mulyani jatuh ke tengah jalan;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara Terdakwa dan korban Sri Mulyani menyebabkan korban Sri Mulyani meninggal dunia di tempat kejadian sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 010/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 4 Januari 2014 dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu, Klaten yang ditandatangani oleh dr. Juana, dokter yang memeriksa, pada saat dilakukan pemeriksaan pada tanggal 28 Desember 2013 Jam.16.30 WIB, korban Sri Mulyani, umur 60 tahun:
Pemeriksaan Umum :
OS sampai di Rumah Sakit tidak ada tanda-tanda kehidupan;
Tensi : tak terukur, Nadi : tak terukur, Pernafasan : tak terukur;
Pendarahan : Hidung/Mulut/Telinga : keluar darah segar;
Patah tulang : tidak ada;
Luka pada : Kepala : memar ukuran sebesar telur ayam;
Kesimpulan :
Kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat : Benturan benda tumpul;
Pada tanggal tersebut diatas penderita berobat/dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Delanggu sampai tanggal 28 Desember 2013 meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga saksi Sudiman Hadi Mulyono;
Terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi dengan SIM C;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan di persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji apabila nanti mengemudikan kendaraan bermotor akan lebih hati-hati lagi;
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Sudiman Hadi Mulyono selaku suami korban dan yang bersangkutan telah memberikan maaf kepada Terdakwa;
Telah ada surat perdamaian antara Terdakwa dengan saksi Sudiman Hadi Mulyono suami korban yang menyatakan bahwa Terdakwa sudah memberikan santunan untuk biaya pemakaman sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan biaya setiap selamatan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan No.Pol. AD 5472 UL beserta STNKnya;
Adalah milik Terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa No.Pol. AD 2101 BV dan STNKnya;
SIM C Nomor : 5411144306 An. Sri Mulyani;
Adalah milik korban Sri Mulyani maka sudah selayaknya dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi Sudiman Hadi Mulyono;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa ARIF WIDODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Titan No.Pol. AD 5472 UL beserta STNKnya;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Alfa No.Pol. AD 2101 BV dan STNKnya;
SIM C Nomor : 5411144306 An. Sri Mulyani;
Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi Sudiman Hadi Mulyono;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari S E N I N tanggal 11 Agustus 2014 oleh kami NURHAYATI NASUTION, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, PURNOMO HADIYARTO, SH dan IRMA WAHYUNINGSIH, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAMBANG GIRI SUHENDRO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut yang dihadiri oleh TAVIP HERMUDA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. PURNOMO HADIYARTO, SH NURHAYATI NASUTION,SH.MH
2. IRMA WAHYUNINGSIH, SH
PANITERA PENGGANTI
BAMBANG GIRI SUHENDRO, SH