22/PID.SUS/2014/PN.PDL
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 22/PID.SUS/2014/PN.PDL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDI SARDI bin SUKARDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DIDI SARDI Bin SUKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SECARA BERLANJUT"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDI SARDI Bin SUKARDI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 ( ENAM ) BULAN dan 15 ( LIMA BELAS ) HARI ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- ( Tiga Ribu Rupiah ) ;
P
U T U S A N
No. 22 / Pid. Sus / 2014 / PN. Pdl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama menurut acara pemeriksaan Biasa dengan hakim majelis, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut terhadap perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------
DIDI SARDI Bin SUKARDI, lahir di Pandeglang, pada tanggal 10 Nopember 1981, Umur 32 tahun, jenis kelamin Laki-Laki, kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Pasanggrahan, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMA ( Tidak Tamat ).----------------------------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dan Asisten Pengacara dari LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM JATRAMADA yang para Penasihat Hukum dan Asisten Pengacara didalamnya adalah ANDRIE PRATAMA, S.E., S.H., HASAN ALI RAHMAN, SH, SUDRAJAT, SH dan JAKA PRATAMA, S.H. berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 22/Pen.Pid/PH/2014/PN.Pdg tertanggal 18 Februari 2014 ;-----------------------------------------------------
----------Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 30 Nopember 2013 ;------------------------------
----------Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 1 Desember 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013 ; diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2013 sampai dengan tanggal 29 Januari 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Februari 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim mulai tanggal 4 Februari 2014 sampai dengan tanggal 5 Maret 2014 ; diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang sejak tanggal 6 Maret 2014 sampai dengan tanggal 4 Mei 2014 ; diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sejak tanggal 5 Mei 2014 hingga sekarang Terdakwa masih ditahan ;-------------------------------
----------Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------------Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 22 / Pen.Pid / 2014 / PN.Pdg tanggal 4 Februari 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------
----------Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan; ----------------------------------
----------Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;------------------------------
----------Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa di persidangan ;--------------------------
----------Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya, dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DIDI SARDI BIN SUKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dalam Lingkup Rumah Tangga Secara Berlanjut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDI SARDI BIN SUKARDI dengan Pidana penjara selama 9 ( SEMBILAN ) BULAN Potong Masa Tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah).
----------Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Pembelaan, namun akan mengajukan permohonan yang pada intinya mohon agar Terdakwa dihukum yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya karena Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga ;------------------
----------Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutan semula ;-------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaannya tertanggal 4 Februari 2014 Nomor Register Perkara PDM-07 / Pande / 02 / 2014 telah mengajukan Dakwaan terhadap Terdakwa sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU
----------Bahwa Terdakwa DIDI SARDI BIN SUKARDI pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau pada waktu lain dalam bulan November 2013 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2013 bertempat dirumah kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak yaitu Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa semenjak Terdakwa pulang dari Kalimantan pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pasti pada bulan November 2013 bertempat dirumah kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang sewaktu Korban sedang tidur dikamarnya, dengan diam-diam Terdakwa masuk kedalam kamar Korban lalu Terdakwa mendekati Korban yang sedang tidur setelah itu dengan pelan-pelan Terdakwa mencium pipinya Korban sambil Terdakwa meremas-remas buah dada Korban dengan tangannya Terdakwa setelah itu Terdakwa memegang dan mengelus-ngelus kemaluan (Vagina) Korban dengan tangan Terdakwa, tidak lama kemudian Korban terbangun dari tidurnya, melihat hal itu Terdakwa kaget dan langsung pergi dari Kamar Korban dan pada siang harinya saat Korban sedang menonton televisi dengan tiba-tiba Terdakwa berusaha mencium pipi sambil meremas buah dada Korban lalu Korban berusah melawannya dan Terdakwa bila kepada Korban : "Jangan suka bilang sama mama sama bapak kamu, kalau bilang nanti kamu saya gebukin", setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Korban.--------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa DIDI SARDI BIN SUKARDI pada hari Jum'at tanggal 29 November 2013 sekitar jam 14.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 sekitar jam 09.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat dirumah kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, Melakukan Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut, Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga kepada Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 29 November 2013 sekitar pukul 13.50 wib bertempat dirumah Kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt: 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Korban sedang makan didepan televisi, tiba-tiba datang Terdakwa dan berkata kepada Korban : "Dasar anak gak bener, gak punya bapak, gak pernah diakuin sama bapaknya" lalu Korban jawab : "Walaupun gak diakuin kalo bapak inget ma anakmah pulang, daripada kamu punya anak dua, cewe dibanyakin, nyadar udahmah kamu pengangguran, sukanya maen cewe aja", kemudian Terdakwa berkata : "Ngomong apa kamu tadi ?" sambil Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kiri Korban, atas hal tersebut karena kesal Korban membantingkan piring makannya diatas meja, melihat hal tersebut lalu Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kanan Korban lalu Terdakwa memegang dagu Korban setelah itu Terdakwa menarik tangan Korban menuju kamar dan setelah Korban didalam kamar kemudian Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kanan Korban setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut sambil menutup pintu kamar tersebut lalu dikuncinya pintu kamar tersebut dengan menggunakan tali hingga Korban dikurung atau berada didalam kamar tersebut sambil menangis kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian Korban berusaha membuka pintu dengan menggunting tali dari dalam kamar hingga pintu kamar tersebut terbuka dan sewaktu Korban keluar dari dalam kamar tersebut ternyata diruangan tengah sudah ada orang-orang (tetangga rumah) lalu orang-orang (tetangga rumah) tersebut bertanya kepada Korban : "Lela kenapa ?" Jawab Korban :" Dipukulin", kemudian orang-orang (tetangga rumah) tersebut berkata lagi: "Sama Siapa T lalu Korban jawab : "Sama A DIDI (Terdakwa)" setelah itu datang Terdakwa sambil masuk kedalam kamarnya lalu tidak lama kemudian orang-orang (tetangga rumah) tersebut pergi pulang menuju rumahnya masing-masing;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 sekitar pukul 07.00 wib bertempat dirumah Kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang saat Korban sedang mencuci bajunya tiba-tiba datang Terdakwa dan berkata kepada Korban : "Goblok mana Handphone saya?, Mana Setan tadimah lagi dicas ?" lalu Korban jawab : "Gak tau A" kemudian Terdakwa berkata lagi kepada Korban : "Jangan bohong goblok", lalu Terdakwa mencari-cari Handphonenya didalam rumah kemudian Korban makan sambil nonton televisi, tidak lama kemudian datang KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) kemudian KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) berdebat mulut dengan Terdakwa mengenai Handphonenya Terdakwa yang hilang, tidak lama kemudian sekitar jam 08.50 wib KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) pergi meninggalkan rumah tersebut dan setelah itu Terdakwa berkata Korban : "Cepetan mana bangsat HP aing bisi digebugan ku aing (cepetan, mana bangsat, HP saya, dipukulin nanti sama saya)" kemudian Korban jawab : "Nya Teu Nyaho A Ja Lelamah Teu Nyokot (tidak tahu A, Lelamah tidak ngambil)" kemudian Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga sebanyak 1 (satu) kali kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kiri Korban setelah itu Terdakwa pergi keluar rumah bersama teman-temannya dan tidak lama kemudian Terdakwa datang lagi dan langsung menarik tangan Korban menuju kamar dan setelah Korban berada didalam kamar lalu Terdakwa keluar dari kamar tersebut sambil menutup pintu kamar tersebut dan mengunci pintu kamar tersebut dengan menggunakan tali hingga Korban terkurung / berada didalam kamar tersebut sambil menagis kurang lebih sekitar 3 (tiga) jam kemudian Korban berusaha membuka pintu dengan menggunting tali dari dalam kamar hingga pintu kamar tersebut terbuka lalu Korban keluar dari kamar tersebut dan Korban bilang ke Nenek Korban : "Ma, A DIDI nampar Lela" kemudian Nenek Korban berkata : "Kunaon Teu Bilang Ti Tadi (Kenapa tidak bilang dari tadi)" lalu Korban berkata : "Sieun ka A DIDI Diancam (takut sama A DIDI Diancam)" kemudian Nenek Korban berkata : "Sabaraha kali di tampilingna ? (Berapa Kali ditamparnya ?)" lalu Korban jawab : "Empat kali", tidak lama kemudian KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) datang kerumah tersebut dan selanjutnya Korban dibawa ibunya untuk berobat dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panimbang untuk selanjutnya Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku; Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Korban mengakibatkan Korban mengalami penderitaan dan luka-luka pada bagain mukanya sesuai Visum Et Repertum nomor : 636A/er/PKM/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter H. Taufan Sunaryo yaitu Dokter pada Puskesmas Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa Terdakwa DIDI SARDI BIN SUKARDI pada hari Jum at tanggal 29 November 2013 sekitar jam 14.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 sekitar jam 09.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat dirumah kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, Melakukan Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut, Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan terhadap Anak yaitu Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 29 November 2013 sekitar pukul 13.50 wib bertempat dirumah Kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt: 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Korban sedang makan didepan televisi, tiba-tiba datang Terdakwa dan berkata kepada Korban : "Dasar anak gak bener, gak punya bapak, gak pernah diakuin sama bapaknya" lalu Korban jawab : "Walaupun gak diakuin kalo bapak inget ma anakmah pulang, daripada kamu punya anak dua, cewe dibanyakin, nyadar udahmah kamu pengangguran, sukanya maen cewe aja", kemudian Terdakwa berkata : "Ngomong apa kamu tadi T sambil Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kiri Korban, atas hal tersebut karena kesal Korban membantingkan piring makannya diatas meja, melihat hal tersebut lalu Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kanan Korban lalu Terdakwa memegang dagu Korban setelah itu Terdakwa menarik tangan Korban menuju kamar dan setelah Korban didalam kamar kemudian Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kanan Korban setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut sambil menutup pintu kamar tersebut lalu dikuncinya pintu kamar tersebut dengan menggunakan tali hingga Korban dikurung atau berada didalam kamar tersebut sambil menangis kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian Korban berusaha membuka pintu dengan menggunting tali dari dalam kamar hingga pintu kamar tersebut terbuka dan sewaktu Korban keluar dari dalam kamar tersebut ternyata diruangan tengah sudah ada orang-orang (tetangga rumah) lalu orang-orang (tetangga rumah) tersebut bertanya kepada Korban : "Lela kenapa ?" Jawab Korban :" Dipukulin", kemudian orang-orang (tetangga rumah) tersebut berkata lagi: "Sama Siapa ?" lalu Korban jawab : "Sama A DIDI (Terdakwa)" setelah itu datang Terdakwa sambil masuk kedalam kamarnya lalu tidak lama kemudian orang-orang (tetangga rumah) tersebut pergi pulang menuju rumahnya masing-masing;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 sekitar pukul 07.00 wib bertempat dirumah Kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw ; 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang saat Korban sedang mencuci bajunya tiba-tiba datang Terdakwa dan berkata kepada Korban : "Goblok mana Handphone saya?, Mana Setan tadimah lagi dicas ?" lalu Korban jawab : "Gak tau A" kemudian Terdakwa berkata lagi kepada Korban : "Jangan bohong goblok", lalu Terdakwa mencari-cari Handphonenya didalam rumah kemudian Korban makan sambil nonton televisi, tidak lama kemudian datang KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) kemudian KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) berdebat mulut dengan Terdakwa mengenai Handphonenya Terdakwa yang hilang, tidak lama kemudian sekitar jam 08.50 wib KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) pergi meninggalkan rumah tersebut dan setelah itu Terdakwa berkata Korban : "Cepetan mana bangsat HP aing bisi digebugan ku aing (cepetan, mana bangsat, HP saya, dipukulin nanti sama saya)" kemudian Korban jawab : uNya Teu Nyaho A Ja Lelamah Teu Nyokot (tidak tahu A, Lelamah tidak ngambil)" kemudian Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga sebanyak 1 (satu) kali kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kiri Korban setelah itu Terdakwa pergi keluar rumah bersama teman-temannya dan tidak lama kemudian Terdakwa datang lagi dan langsung menarik tangan Korban menuju kamar dan setelah Korban berada didalam kamar lalu Terdakwa keluar dari kamar tersebut sambil menutup pintu kamar tersebut dan mengunci pintu kamar tersebut dengan menggunakan tali hingga Korban terkurung / berada didalam kamar tersebut sambil menagis kurang lebih sekitar 3 (tiga) jam kemudian Korban berusaha membuka pintu dengan menggunting tali dari dalam kamar hingga pintu kamar tersebut terbuka lalu Korban keluar dari kamar tersebut dan Korban bilang ke Nenek Korban : uMa, A DIDI nampar Lela" kemudian Nenek Korban berkata : "Kunaon Teu Bilang Ti Tadi (Kenapa tidak bilang dari tadi)" lalu Korban berkata : "Sieun ka A DIDI Diancam (takut sama A DIDI Diancam)" kemudian Nenek Korban berkata : "Sabaraha kali di tampilingna ? (Berapa Kali ditamparnya ?)" lalu Korban jawab : "Empat kali", tidak lama kemudian KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) datang kerumah tersebut dan selanjutnya Korban dibawa ibunya untuk berobat dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panimbang untuk selanjutnya Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku; Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Korban mengakibatkan Korban mengalami penderitaan dan luka-luka pada bagain mukanya sesuai Visum Et Repertum nomor : 636A/er/PKM/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter H. Taufan Sunaryo yaitu Dokter pada Puskesmas Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.----------
ATAU
KEEMPAT:
----------Bahwa Terdakwa DIDI SARDI BIN SUKARDI pada hari Jum'at tanggal 29 November 2013 sekitar jam 14.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 sekitar jam 09.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat dirumah kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, Melakukan Penganiayaan terhadap Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 29 November 2013 sekitar pukul 13.50 wib bertempat dirumah Kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt: 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Korban sedang makan didepan televisi, tiba-tiba datang Terdakwa dan berkata kepada Korban : "Dasar anak gak bener, gak punya bapak, gak pernah diakuin sama bapaknya" lalu Korban jawab : "Walaupun gak diakuin kalo bapak inget ma anakmah pulang, daripada kamu punya anak dua, cewe dibanyakin, nyadar udahmah kamu pengangguran, sukanya maen cewe aja", kemudian Terdakwa berkata : "Ngomong apa kamu tadi T sambil Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kiri Korban, atas hal tersebut karena kesal Korban membantingkan piring makannya diatas meja, melihat hal tersebut lalu Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kanan Korban lalu Terdakwa memegang dagu Korban setelah itu Terdakwa menarik tangan Korban menuju kamar dan setelah Korban didalam kamar kemudian Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kanan Korban setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut sambil menutup pintu kamar tersebut lalu dikuncinya pintu kamar tersebut dengan menggunakan tali hingga Korban dikurung atau berada didalam kamar tersebut sambil menangis kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian Korban berusaha membuka pintu dengan menggunting tali dari dalam kamar hingga pintu kamar tersebut terbuka dan sewaktu Korban keluar dari dalam kamar tersebut ternyata diruangan tengah sudah ada orang-orang (tetangga rumah) lalu orang-orang (tetangga rumah) tersebut bertanya kepada Korban : "Lela kenapa ?" Jawab Korban :" Dipukulin", kemudian orang-orang (tetangga rumah) tersebut berkata lagi: "Sama Siapa ?" lalu Korban jawab : "Sama A DIDI (Terdakwa)" setelah itu datang Terdakwa sambil masuk kedalam kamarnya lalu tidak lama kemudian orang-orang (tetangga rumah) tersebut pergi pulang menuju rumahnya masing-masing;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 sekitar pukul 07.00 wib bertempat dirumah Kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang saat Korban sedang mencuci bajunya tiba-tiba datang Terdakwa dan berkata kepada Korban : "Goblok mana Handphone saya?, Mana Setan tadimah lagi dicas ?" lalu Korban jawab : "Gak tau A" kemudian Terdakwa berkata lagi kepada Korban : "Jangan bohong goblok", lalu Terdakwa mencari-cari Handphonenya didalam rumah kemudian Korban makan sambil nonton televisi, tidak lama kemudian datang KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) kemudian KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) berdebat mulut dengan Terdakwa mengenai Handphonenya Terdakwa yang hilang, tidak lama kemudian sekitar jam 08.50 wib KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) pergi meninggalkan rumah tersebut dan setelah itu Terdakwa berkata Korban : "Cepetan mana bangsat HP aing bisi digebugan ku aing (cepetan, mana bangsat, HP saya, dipukulin nanti sama saya)" kemudian Korban jawab : "Nya Teu Nyaho A Ja Lelamah Teu Nyokot (tidak tahu A, Lelamah tidak ngambil)" kemudian Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga sebanyak 1 (satu) kali kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kiri Korban setelah itu Terdakwa pergi keluar rumah bersama teman-temannya dan tidak lama kemudian Terdakwa datang lagi dan langsung menarik tangan Korban menuju kamar dan setelah Korban berada didalam kamar lalu Terdakwa keluar dari kamar tersebut sambil menutup pintu kamar tersebut dan mengunci pintu kamar tersebut dengan menggunakan tali hingga Korban terkurung / berada didalam kamar tersebut sambil menagis kurang lebih sekitar 3 (tiga) jam kemudian Korban berusaha membuka pintu dengan menggunting tali dari dalam kamar hingga pintu kamar tersebut terbuka lalu Korban keluar dari kamar tersebut dan Korban bilang ke Nenek Korban : "Ma, A DIDI nampar Lela" kemudian Nenek Korban berkata : "Kunaon Teu Bilang Ti Tadi (Kenapa tidak bilang dari tadi)" lalu Korban berkata : "Sieun ka A DIDI Diancam (takut sama A DIDI Diancam)" kemudian Nenek Korban berkata : "Sabaraha kali di tampilingna ? (Berapa Kali ditamparnya ?)" lalu Korban jawab : "Empat kali", tidak lama kemudian KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) datang kerumah tersebut dan selanjutnya Korban dibawa ibunya untuk berobat dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panimbang untuk selanjutnya Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku; Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Korban mengakibatkan Korban mengalami penderitaan dan luka-luka pada bagain mukanya sesuai Visum Et Repertum nomor : 636A/er/PKM/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter H. Taufan Sunaryo yaitu Dokter pada Puskesmas Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 351 ayat 1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KELIMA :
----------Bahwa Terdakwa DIDI SARDI BIN SUKARDI pada hari Jum'at tanggal 29 November 2013 sekitar jam 14.00 wib dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 sekitar jam 09.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat dirumah kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, Melakukan Penganiayaan terhadap Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR, dimana penganiayaan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 29 November 2013 sekitar pukul 13.50 wib bertempat dirumah Kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt: 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang, Korban sedang makan didepan televisi, tiba-tiba datang Terdakwa dan berkata kepada Korban : "Dasar anak gak bener, gak punya bapak, gak pernah diakuin sama bapaknya" lalu Korban jawab : "Walaupun gak diakuin kalo bapak inget ma anakmah pulang, daripada kamu punya anak dua, cewe dibanyakin, nyadar udahmah kamu pengangguran, sukanya maen cewe aja", kemudian Terdakwa berkata : "Ngomong apa kamu tadi T sambil Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kiri Korban, atas hal tersebut karena kesal Korban membantingkan piring makannya diatas meja, melihat hal tersebut lalu Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kanan Korban lalu Terdakwa memegang dagu Korban setelah itu Terdakwa menarik tangan Korban menuju kamar dan setelah Korban didalam kamar kemudian Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kanan Korban setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut sambil menutup pintu kamar tersebut lalu dikuncinya pintu kamar tersebut dengan menggunakan tali hingga Korban dikurung atau berada didalam kamar tersebut sambil menangis kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian Korban berusaha membuka pintu dengan menggunting tali dari dalam kamar hingga pintu kamar tersebut terbuka dan sewaktu Korban keluar dari dalam kamar tersebut ternyata diruangan tengah sudah ada orang-orang (tetangga rumah) lalu orang-orang (tetangga rumah) tersebut bertanya kepada Korban : "Lela kenajpa T Jawab Korban :" Dipukulin", kemudian orang-orang (tetangga rumah) tersebut berkata lagi: "Sama Siapa ?" lalu Korban jawab : "Sama A DI DI (Terdakwa)" setelah itu datang Terdakwa sambil masuk kedalam kamarnya lalu tidak lama kemudian orang-orang (tetangga rumah) tersebut pergi pulang menuju rumahnya masing-masing;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2013 sekitar pukul 07.00 wib bertempat dirumah Kakek Korban LELA KARLENI PEBRIYANI BINTI JOHAR di Kampung Sobang Rt : 05 Rw : 05 Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang saat Korban sedang mencuci bajunya tiba-tiba datang Terdakwa dan berkata kepada Korban : "Goblok mana Handphone saya?, Mana Setan tadimah lagi dicas ?" lalu Korban jawab : "Gak tau A" kemudian Terdakwa berkata lagi kepada Korban : "Jangan bohong goblok", lalu Terdakwa mencari-cari Handphonenya didalam rumah kemudian Korban makan sambil nonton televisi, tidak lama kemudian datang KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) kemudian KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) berdebat mulut dengan Terdakwa mengenai Handphonenya Terdakwa yang hilang, tidak lama kemudian sekitar jam 08.50 wib KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) pergi meninggalkan rumah tersebut dan setelah itu Terdakwa berkata Korban : "Cepetan mana bangsat HP aing bisi digebugan ku aing (cepetan, mana bangsat, HP saya, dipukulin nanti sama saya)" kemudian Korban jawab : "Nya Teu Nyaho A Ja Lelamah Teu Nyokot (tidak tahu A, Lelamah tidak ngambil)" kemudian Terdakwa mengarahkan tangannya yang terbuka dengan tenaga sebanyak 1 (satu) kali kearah muka Korban dan mengenai kepala dibagian muka kiri Korban setelah itu Terdakwa pergi keluar rumah bersama teman-temannya dan tidak lama kemudian Terdakwa datang lagi dan langsung menarik tangan Korban menuju kamar dan setelah Korban berada didalam kamar lalu Terdakwa keluar dari kamar tersebut sambil menutup pintu kamar tersebut dan mengunci pintu kamar tersebut dengan menggunakan tali hingga Korban terkurung / berada didalam kamar tersebut sambil menagis kurang lebih sekitar 3 (tiga) jam kemudian Korban berusaha membuka pintu dengan menggunting tali dari dalam kamar hingga pintu kamar tersebut terbuka lalu Korban keluar dari kamar tersebut dan Korban bilang ke Nenek Korban : "Ma, A DIDI nampar Lela" kemudian Nenek Korban berkata : "Kunaon Teu Bilang Ti Tadi (Kenapa tidak bilang dari tadi)" lalu Korban berkata : "Sieun ka A DIDI Diancam (takut sama A DIDI Diancam)" kemudian Nenek Korban berkata : "Sabaraha kali di tampilingna ? (Berapa Kali ditamparnya ?)" lalu Korban jawab : "Empat kali", tidak lama kemudian KIKIN RASKINI BINTI RUKMA (Ibunya Korban) datang kerumah tersebut dan selanjutnya Korban dibawa ibunya untuk berobat dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panimbang untuk selanjutnya Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku; Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Korban mengakibatkan Korban mengalami penderitaan dan luka-luka pada bagain mukanya sesuai Visum Et Repertum nomor : 636A/er/PKM/XII/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter H. Taufan Sunaryo yaitu Dokter pada Puskesmas Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.-----------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 352 ayat 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan Keberatan ;-----------
----------Menimbang, bahwa kemudian pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan mendengar keterangan para Saksi yang masing-masing dibawah sumpah, kecuali Saksi LELA KARLENI karena masih di bawah umur, dan Saksi KARNA Bin RUKMA, Saksi KIKIN RASKINI Bin RUKMA yang masih ada hubungan darah dalam derajad ketiga dengan Terdakwa menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi LELA KARLENI PEBRIYANI Binti JOHAR ;------------------------------------------------------------------
Bahwa, saat ini Saksi masih berumur 13 ( tiga belas ) tahun, lahir pada tanggal 25 Februari 2001 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 29 Nopember 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah Kakek Saksi di Kampung Sobang RT 05 / RW 05, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa telah menampar pipi sebelah kiri Saksi menggunakan tangan Terdakwa sendiri ;------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa semenjak sesudah lebaran haji tahun 2013, tinggal di rumah Kakek Saksi, sebelumnya Terdakwa tinggal di Kalimantan bersama keluarganya ;-----------------------
Bahwa, Saksi juga tinggal di rumah Kakek Saksi tersebut ;---------------------------------------------
Bahwa, penamparan tersebut diawali dengan tuduhan Terdakwa kepada Saksi, dimana Saksi dituduh telah mengambil Handphone milik Terdakwa, yang mana hal tersebut tidak Saksi lakukan, dan handphone milik Terdakwa tersebut ternyata ada di dalam kantong celana milik Terdakwa sendiri ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa pun sering memegang-megang payudara dan kemaluan Saksi, serta menciumi Saksi ketika Saksi sedang tidur ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pipi Saksi mengalami memar ;--------------------
Bahwa, sebelum melakukan penamparan, Terdakwa sudah sering menciumi dan meraba-raba bagian sensitif milk Saksi ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah memasukkua kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi ;-------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan khususnya atas hal-hal sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mencabuli Saksi ;-------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa hanya melakukan penamparan kepada Saksi sebanyak 1 ( satu ) kali yakni yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 tersebut ;------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;-----------------
Saksi SUKAENI Binti CARSONO ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi bekerja sebagai bidan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi mengetahui peristiwa yang dialami oleh Saksi LELA KARLENI berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Saksi LELA KARLENI sendiri ketika datang berobat ke tempat Saksi bersama Ibunya yang bernama KIKIN RASKINI dan Pamannya yang bernama KARNA ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Saksi LELA KARLENI bercerita kepada Saksi jika dirinya telah di tampar oleh Terdakwa dan selain itu Saksi LELA KARLENI juga mengaku sering dipegang-pegang kemaluannya oleh Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi melihat ada bekas memar dan luka cakar di pipi Saksi LELA KARLENI pada saat itu ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi lalu menyarankan kepada Saksi LELA KARLENI dan keluarganya untuk segera melapor ke Polsek Sobang ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Saksi tidak melakukan tindakan medis, karena hal tersebut sudah masuk ranah hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan khususnya atas hal-hal sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mencabuli Saksi ;-------------------------------------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;-----------------
Saksi KARNA Bin RUKMA ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi adalah Paman dari Saksi LELA KARLENI ;--------------------------------------------------
Bahwa, Saksi mengetahui peristiwa yang dialami oleh Saksi LELA KARLENI berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Saksi LELA KARLENI sendiri ketika datang berobat ke tempat Saksi SUKAENI ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tinggal dirumah orang tua Saksi sejak datang dari Kalimantan ;-------------
Bahwa, menurut keterangan Saksi LELA KARLENI, dirinya telah ditampar oleh Terdakwa sebanyak 2 ( dua ) kali yakni pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 29 dan 30 Nopember 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi tidak mengetahui pada saat kejadian ;----------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan khususnya atas hal-hal sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa hanya menampar Saksi LELA KARLENI pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 saja ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;-----------------
Saksi KIKIN RASKINI Binti RUKMA ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi adalah Ibu kandung dari Saksi LELA KARLENI ;------------------------------------------
Bahwa, Saksi mengetahui peristiwa yang dialami oleh Saksi LELA KARLENI berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Saksi LELA KARLENI yang mengaku telah ditampar oleh Terdakwa sebanyak 2 ( dua ) kali pada tanggal 29 Nopember dan tanggal 30 Nopember 2013 di rumah orang tua Saksi ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, penyebab penamparan tersebut karena anak Saksi dituduh mengambil handphone milik Terdakwa, yang mana tuduhan tersebut tidak benar, karena kemudian handphone Terdakwa ada di dalam kantong celana Terdakwa sendiri ;-------------------------------------------
Bahwa, pada saat kejadian tersebut, Saksi berada di rumah Saksi sendiri yang terletak kurang lebih 500 ( lima ratus ) meter dari rumah orang tua Saksi, dan yang memberitahu pertama kali kepada Saksi adalah saudara Saksi yang bernama ICIH ;------------------------------
Bahwa, Saksi LELA KARLENI memang tinggal di rumah orang tua Saksi bersama dengan adiknya dan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat Saksi membawa Saksi LELA KARLENI ke bidan SUKAENI, disana Saksi mendengar cerita dari Saksi LELA KARLENI jika dirinya juga pernah diperlakukan tidak senonoh oleh Terdakwa dengan cara dipegang-pegang kemaluan dan payudaranya ;---------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan khususnya atas hal-hal sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mencabuli Saksi ;-------------------------------------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;-----------------
Saksi ENOK MULYANI ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi bekerja sebagai Perawat di Puskesmas Sobang ;---------------------------------------
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2013, Saksi LELA KARLENI datang ke Puskesmas Sobang bersama dengan Saksi KARNA meminta untuk dibuatkan Visum et Repertum oleh Saksi ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Saksi menolak karena Saksi LELA KARLENI dan Saksi KARNA tidak membawa Surat Pengantar dari pihak Kepolisian ;------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Saksi LELA KARLENI mengaku telah ditampar dan telah di perlakukan tidak senonoh oleh Terdakwa dengan cara dipegang-pegang kemaluan serta payudara Saksi LELA KARLENI ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Saksi tidak melihat ada tanda-tanda atau bekas luka memar di pipi Saksi LELA KARLENI ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, karena Saksi LELA KARLENI mengeluh jika badannya sakit, maka Saksi memberikan obat berupa Amoxilin sebagai antibiotik dan Tropigesic sebagai penghilang rasa sakit ;------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Ahli Dr. TAUFAN SUNARYO ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi adalah dokter pemeriksa yang membuat Visum et Repertum Nomor 636 / Ver / PKM / XII / 2013 tertanggal 2 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sobang, Kabupaten Pandeglang ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat dilakukan pemeriksaan, Saksi tidak menemukan tanda-tanda bekas penganiayaan di tubuh Saksi LELA KARLENI ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan pengetahuan yang dimiliki oleh Saksi terhadap luka atau memar akibat penamparan, akan menimbulkan bekas yang cukup lama apabila penamparan atau pemukulan dilakukan sangat keras ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat dilakukan pemeriksaan, Saksi LELA KARLENI tidak menceritakan perihal tindakan asusila yang menimpa dirinya ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu Saksi LELA KARLENI tidak terlihat sedang tertekan, dia nampak normal ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Penuntut Umum kemudian menyatakan cukup dan menyatakan tidak akan mengajukan Saksi-Saksi lagi ;--------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan akan mengajukan Saksi yang meringankan ( A de Charge) sebanyak 2 ( dua ) orang yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;------------------------------------------------------------
Saksi A de Charge ICIH ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi LELA KARLENI adalah keponakan Saksi ;--------------------------------------------------
Bahwa, Saksi LELA KARLENI sepengetahuan Saksi adalah anak yang bandel karena sering dimarahi oleh Kakek dan Neneknya sendiri ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat Terdakwa datang pertama kali dari Kalimantan, Terdakwa tinggal bersama dengan Saksi, namun kemudian pindah ke rumah Abah RUKMA yang juga Kakek Saksi LELA KARLENI ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kejadian yang menimpa Saksi LELA KARLENI, Saksi baru tahu ketika Terdakwa sudah ditahan di Polsek Panimbang ;------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi A de Charge RATINI ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi LELA KARLENI adalah keponakan Saksi ;--------------------------------------------------
Bahwa, Saksi LELA KARLENI sepengetahuan Saksi adalah anak yang bandel karena sering dimarahi oleh Kakek dan Neneknya sendiri ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi mengetahui jika Terdakwa pernah mengurung Saksi LELA KARLENI karena disuruh oleh Kakeknya Saksi LELA KARLENI ;--------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi tidak mengetahui kejadian yang menimpa Saksi LELA KARLENI, Saksi baru tahu ketika Terdakwa sudah ditahan oleh Polisi ;--------------------------------------------------------
Bahwa, menurut Terdakwa, ia memukul Saksi LELA KARLENI untuk memberikan pelajaran kepada Saksi LELA KARLENI ;----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan cukup dan menyatakan tidak akan mengajukan Saksi-Saksi lagi ;-------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selain alat bukti Saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan alat bukti surat berupa Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dinas Kesehatan Puskesmas Sobang Nomor 636 / Ver / PKM / XII / 2013 tertanggal 2 Desember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yang bernama Dr. H. TAUFAN SUNARYO dengan kesimpulan pemeriksaan : Tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan tajam maupun tumpul ;--
----------Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan, maka selanjutnya proses persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang mana atas pertanyaan yang diajukan, Terdakwa menjawab yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa pernah menampar Saksi LELA KARLENI pada sekitar bulan Nopember 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa menampar Saksi LELA KARLENI dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 ( satu ) kali dan mengenai pipi sebelah kanan Saksi LELA KARLENI ;-----------------
Bahwa, Terdakwa tidak pernah berbuat yang tidak senonoh terhadap Saksi LELA KARLENI ;
Bahwa, Terdakwa menampar Saksi LELA KARLENI karena Terdakwa telah menuduh Saksi LELA KARLENI mengambil handphone milik Terdakwa ;------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa pernah mengurung Saksi LELA KARLENI karena disuruh oleh Kakek Saksi LELA KARLENI yang juga Uwa Terdakwa dikarenakan Saksi LELA KARLENI bandel ;-------------
----------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;-------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi di bawah sumpah dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum seperti di bawah ini : ----------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Jum’at tanggal 29 Nopember 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah Kakek Saksi di Kampung Sobang RT 05 / RW 05, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa telah menampar pipi sebelah kiri Saksi LELA KARLENI menggunakan tangan Terdakwa sendiri ;----------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa tinggal bersama dengan Saksi LELA KARLENI di rumah Uwak Terdakwa yang juga Kakek Saksi LELA KARLENI ;---------------------------------------------------------
Bahwa benar, peristiwa penamparan tersebut dipicu oleh tuduhan Terdakwa terhadap Saksi LELA KARLENI yang dituduh oleh Terdakwa telah mengambil handphone milik Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa juga pernah mengurung Saksi LELA KARLENI ;----------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, haruslah terlebih dahulu diteliti apakah perbuatan yang telah ia lakukan, memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau tidak ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mengurai satu-persatu dari perbuatan yang telah Terdakwa lakukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan apakah perbuatan tersebut dapat dipersalahkan menurut Dakwaan Penuntut Umum ;-----------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa secara Alternatif yakni Kesatu telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketiga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Keempat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kelima telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; -----
---------Menimbang, bahwa dari jenis dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, memeberikan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk memilih Dakwaan mana yang paling sesuai untuk dibuktikan berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan ;-------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Majelis Hakim berkeyakinan jika Dakwaan Kedua dari Penuntut Umum lah yang sesuai untuk dibuktikan ;--
---------Menimbang, bahwa ketentuan tersebut memiliki unsur-unsur sebagai berikut :-----------------
Unsur Beberapa Perbuatan Yang Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan baik berupa keterangan para Saksi, alat bukti surat, maupun keterangan Terdakwa sendiri, dimana diketahui jika dalam rentang waktu bulan Nopember 2013, Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yakni menampar dan mengurung Saksi LELA KARLENI ;----------------
---------Menimbang, bahwa peristiwa adanya perbuatan Terdakwa berupa penamparan dan pengurungan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi LELA KARLENI adalah menurut pendapat Majelis Hakim adalah bentuk kekerasan fisik yang seharusnya tidak terjadi dalam sebuah lingkup rumah tangga, karena masih dapat diusahakan bentuk-bentuk atau pola pembinaan yang lain terhadap seorang anak yang lebih manusiawi daripada memukul atau mengurung si anak ;-----
---------Menimbang, bahwa lingkup rumah tangga berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a ( suami, isteri atau anak), karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dimana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana ditemukan fakta jika Terdakwa tinggal disebuah rumah milik Uwaknya yang juga Kakek dari Saksi LELA KARLENI, bersama dengan Saksi LELA KARLENI ;-------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;-------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum maka terbukti pulalah kesalahan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut ;------------------------------------------ ----------Menimbang, bahwa karena kesalahan Terdakwa telah dinyatakan terbukti, dan Majelis tidak melihat adanya hal-hal pada diri dan atau perbuatan Terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah ia lakukan tersebut, dan berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana patutlah pula kepada Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara yang besarannya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini ;-----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana, haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan-Keadaan Yang Memberatkan : ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi LELA KARLENI ;-------------------------------------------------------
Keadaan-Keadaan Yang Meringankan : ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karenanya, pidana yang akan dijatuhkan nanti adalah cukup pantas, adil dan setimpal ;------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana akan dikurangkan seluruhnya dengan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;--------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa saat ini di tahan berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka terhadap penahanannya perlu dipertahankan dengan perintah agar Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;------------
----------Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- M E N G A D I L I -------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DIDI SARDI Bin SUKARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SECARA BERLANJUT";-------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIDI SARDI Bin SUKARDI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 ( ENAM ) BULAN dan 15 ( LIMA BELAS ) HARI ;-------------------------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- ( Tiga Ribu Rupiah ) ;----------
----------Demikianlah putusan tersebut dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada HariSELASA Tanggal TIGA BELAS Bulan MEI Tahun DUA RIBU EMPAT BELAS oleh kami RADEN NURHAYATI, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDRI FALAHANDIKA A, S.H., M.H. dan ESTI KUSUMASTUTI, S.H., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari SELASA Tanggal DUA PULUH Bulan MEI Tahun DUA RIBU EMPAT BELAS oleh Hakim Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dengan dibantu oleh JEFRY NOVIRZA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh CANDRA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Terdakwa tersebut dan didampingi oleh Penasihat Hukumnya. -------------------------
PANITERA PENGGANTI, JEFRY NOVIRZA, S.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, RADEN NURHAYATI, S.H.,M.H HAKIM ANGGOTA MAJELIS I, ANDRI FALAHANDIKA A, S.H., M.H HAKIM ANGGOTA MAJELIS II, ESTI KUSUMASTUTI, S.H., M.Hum |