16/PID/TPK/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 16/PID/TPK/2015/PT.DKI
Other Participants (1)
Drs.HARIYONO, AAAI-K Bin WISNU S.
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 16/PID/TPK/2015/PT.DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :----------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Drs. HARIYONO, AAAI-K bin WISNU SAMAIN;
Tempat lahir : Malang;
Tanggal lahir : 05 Nopember 1959;
Jenis kelamiin : Laki-laki;
Agama : Islam;
Kebangsaan : Indonesia;
Pekerjaan : Swasta (Mantan Kepala PT. ASEI Cabang Jakarta);
Pendidikan : S-1 (Fisip)
Tempat tinggal : Komplek Perumahan Pondok Blimbing Indah Blok F.4, No. 5, RT. 004/RW.005, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2014 s.d. 30 September 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 1 Oktober 2014 s.d. 30 Oktober 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Oktober 2014 s.d. tanggal 18 Nopember 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Nopember 2014 s.d. tanggal 17 Januari 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 18 Januari 2015 s.d. tanggal 16 Februari 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 17 Februari 2015 s.d. tanggal 18 Maret 2015;
Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 16 Maret 2015, No.66/Pen/Pid/TPK/2015/PT.DKI, sejak tanggal 16 Maret 2015 s/d tanggal 14 April 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 01 April 2015, No.82/Pen/Pid/TPK/2015/PT.DKI, sejak tanggal 15 April 2015 s/d tanggal 14 Juni2015;
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya : MGS. Muhammad Farizi, SH.,MH., Handika Honggowongso, SH., Durakim, SH., Anggari Pornawansyah, SH., R. Rangga Maulana, SH., para Advokat dari “Law Office Farizi & Associates” beralamat di Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 No. 5 Gedung Ariobomi Sentral Lantai 4-5, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2014;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
Surat Dakwaan Penuntut Umum Perk.No.PDS-27/JKT.SEL/Ft.1/10/2014, tertanggal 10 Oktober 2014 terhadap terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
--------- Bahwa Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K sebagai Kepala Cabang PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Utama Jakarta yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Nomor 19/032/KEP.DIR/SHK tanggal 20 Agustus 2004, baik sendiri maupun bersama-sama dengan DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia dan sebagai Pjs Direktur Utama PT Asuransi Ekspor (Persero) Indonesia dan ABDUL LATIF, SE.MBA sebagai Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT. KKB) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 17 Januari 2005 sampai dengan tanggal 16 Januari 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2005 s/d 2006, bertempat di Kantor PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Menara Kadin Indonesia Building, 22nd Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta maupun Kantor PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Jakarta Gedung Menara Kadin Lantai 21 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada tanggal 17 Januari 2005, ABDUL LATIF, SE.MBA sebagai Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT. KKB) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 25 September 2002 mengajukan permohonan fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT. BCA Cabang Wahid Hasim Jakarta, dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah).
- Bahwa kegiatan penjaminan yang dilakukan PT ASEI (Persero) atas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dibuka BCA bagi nasabahnya dimulai dengan penandatanganan perjanjian Nomor 17/010/IV/PERJ-DIR/ASEI tanggal 23 April 2002 antara Direksi PTASEI (Persero) dan Direksi BCA. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT ASEI (Persero) akan memberikan penjaminan kepada BCA atas L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterbitkan dalam rangka mendukung kegiatan ekspor nonmigas.
- Atas permohonan tersebut pada tanggal 27 Januari 2005 Kepala Cabang BCA Wahid Hasyim Jakarta mengajukan surat Nomor : 011/AO/WHD/05 yang ditujukan kepada Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K Kepala Cabang PT. ASEI Cabang Utama Jakarta perihal permohonan penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT. Kawan Kita Bahana dengan permintaan limit sebesar Rp. 18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah). Surat tersebut melampirkan dokumen sebagai berikut:
Memo analisis kredit (tanggal 13 Januari 2005),
Fotokopi Surat PT. KKB kepada PT. ASEI (Persero) perihal permohonan limit penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (tanggal 17 Januari 2005),
Fotokopi Profil PT KKB,
Fotokopi surat pernyataan Dirut PT KKB,
Rencana pembelian dan penjualan barang.
Dalam dokumen profil PT KKB tersebut, disebutkan daftar pemasok bagi usaha pengolahan kayu PT KKB yang diajukan ada 4, yaitu:
(1) PT Buana Era Sentra Timber (BEST) Group (Jambi dan Padang),
(2) PT Usakay Nusantara (Kalteng),
(3) Koperasi Pedagang Kayu (Kalimantan),
(4) PT Citra Permata Pancamata (Papua).
Rencana pembelian kayu dibuat dalam bentuk daftar rencana volume dalam dua frekuensi pembelian (total 7.150 m3) dan cara pembelian (cash) dengan total nilai Rp 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) yang dijadwalkan bulan Januari dan Februari 2005, tanpa menyebutkan pemasoknya.
Data mengenai profil PT KKB yang diajukan dalam permohonan limit penjaminan antara lain sebagai berikut:
PT KKB berdiri tahun 1994 dengan nama PT Kawan Kita Bahana Motor dan bergerak di bidang usaha perdagangan kendaraan bermotor. Perubahan nama menjadi PT KKB dilakukan tahun 2002 sesuai akta notaris Nomor 6 tanggal 25 September 2002. Namun, dalam profil usaha yang diajukan PT KKB menyatakan telah memulai bisnis pengolahan kayu sejak tahun 1996.
PT KKB menyatakan memiliki pabrik pengolahan kayu di lima lokasi, yaitu Rembang, Pangkalan Bun, Sampit, Jambi dan Padang dengan kapasitas total 2.750 m3/ bulan dengan kapasitas terpasang 64%.
PT KKB menyatakan memiliki 6 buyer tetap di luar negeri.
Tanggal 2 Februari 2005 terdapat Nota Dinas Nomor 20/033/11/ND/PT/JKT kepada Kepala Cabang PT ASEI (Persero) Jakarta dari Agung B Setiawan dan Puguh Prasetya (Bagian Pemasaran dan Teknik PT ASEI (Persero) Kantor Cabang Jakarta). Isi nota dinas tersebut adalah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan on the spot survey (OTS) yang telah dilakukan oleh Agung B Setiawan ke lokasi pabrik di Kab Batanghari Jambi tanggal 24-25 Januari 2005. OTS tersebut dilakukan menindaklanjuti nota dinas dari Kepala Cabang PT ASEI Jakarta perihal permohonan OTS ke lokasi Pabrik PT KKB di Batanghari Jambi. Lokasi yang dikunjungi ada tiga, yakni Sungai Rumbai, Sungai Pulai, dan pabrik milik PT BEST (mitra pemasok) di Jl. Penerokan km 42 Jambi. Hasil survei menyimpulkan dua lokasi pabrik PT KKB di Sungai Rumbai dan Sungai Pulai tidak terlalu besar dengan status sewa. Dalam laporan terdapat catatan bahwa survei ke lokasi Jambi atas permintaan BCA. Agung B Setiawan menyarankan untuk dilakukan survei ke pabrik PT KKB di Juana, Pati, JawaTengah.
Setelah OTS di lokasi Jambi, langsung dibuat Nota Analisis Penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 20/05/P&T/II/2005/JKT yang disampaikan PT ASEI Cabang Jakarta kepada Divisi Underwriting Asuransi Ekspor (AE) & Asuransi Kredit (AK) Kantor Pusat ASEI yang isinya menyimpulkan sebagai berikut:
PT KKB sudah memiliki track record usaha kayu sejak tahun 1996.
Sebagian besar penjualan PT KKB merupakan ekspor.
PT KKB telah menerima pemberitahuan pemberian kredit dari BCA tanggal 25 Januari 2005.
PT KKB memiliki indikator keuangan yang cukup baik.
Prospek penjualan kayu masih menunjukkan tren yang cukup baik.
Nota analisis penjaminan yang ditandatangani oleh Agung B Setiawan, Puguh Prasetya, dan Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K selaku Kepala Cabang merekomendasikan untuk mengusulkan penutupan penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) a.n. PT KKB walaupun tidak melakukan OTS ke lokasi pabrik di Juana, Pati Jateng maupun pabrik di Kalimantan. Selain itu juga tidak dilakukan pengecekan kebenaran atas 6 buyer tetap yang dimiliki PT KKB.
Kunjungan ke pabrik di Jawa Tengah akhirnya dilakukan oleh Underwriter AK Kantor Pusat Musa Harun Taufik, setelah menerima usulan dari Kantor Cabang Jakarta dengan didampingi staf underwriter dari Cabang Jakarta Agung B Setiawan.
Tanggal 7 Februari 2005 Musa Harun Taufik selaku Underwriter Asuransi Kredit Kantor Pusat PT ASEI (Persero) mengeluarkan dokumen rekomendasi Nomor 20/027/Lmt.Pertanggungan/ll/2005/UWAK dan mendapat persetujuan secara berjenjang, yaitu oleh Kepala Bagian Underwriting AK Satria Indra Gunawan, Kepala Divisi Underwriting AE-AK Paruhuman Lubis (tanggal 15 Februari 2005), Direktur Operasional M. Sarifudin (tanggal 15 Februari 2005) dan Direktur Utama Kartika B. Khaeroni (tanggal 16 Februari 2005).
Tanggal 16 Februari 2005 Kepala ASEI Cabang Jakarta, Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K menerbitkan Surat Keputusan Limit Penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 004/KLPBCA/JKT/2005 sebesar Rp 18.000.000.000,00. Isi surat keputusan tersebut menyatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh KKB sebelum penerbitan polis/sertifikat penjaminan, yaitu sebagai berikut:
PT KKB menyerahkan Surat Persetujuan Pembayaran Kembali Ganti Rugi (SPPK) kepada PT ASEI secara notariil sebelum pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) direalisasikan.
Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) harus didasarkan pada kontrak yang masih berlaku.
Pengalihan transaksi perbankan PT KKB di BCA yang terkait dengan penerimaan barang fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Setiap cash inflow penjualan harus ditransfer ke escrow account a.n. PT. KKB di BCA.
Sesuai SOP PT BCA khususnya Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit Nomor 193/ADM/WXI1/2005 tanggal 25 Januari 2005
Jaminan Utama:
Time Deposit 20% dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterbitkan.
Fiducia stock 100% dengan asuransi all risk secara banker’s clause ke BCA
Fiducia piutang secara notariil sebesar 100% dari outstanding kewajiban dan wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiducia Negara.
g. Jaminan Tambahan:
Personal Guarantee dari pemegang saham secara notariil
Atas persetujuan pemberian limit penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT KKB tidak dijumpai adanya reasuransi.
Tanggal 28 Februari 2005 dibuat akta jaminan fiducia nomor 95 dan 96 antara PT KKB sebagai pemberi fiducia dan BCA sebagai penerima fiducia. Yang dijadikan objek fiducia adalah stock dan piutang yang masih bersifat rencana dengan total nilai sesuai limit penjaminan yaitu Rp 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah).
Dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juni 2005, BCA menyampaikan surat pemberitahuan realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) a.n. PT KKB kepada PT ASEI (Persero) untuk diterbitkan sertifikat penjaminan yaitu sebanyak 4 kali, yaitu:
-
No Tgl Pemberitahuan No & Tgl SKBDN Nilai SKBDN (Rp) Tenor (Hari) 1 3 Maret 2005 014/006/0463/05 L
2 Maret 2005
2.970.000.000,00 120 2 21 Maret 2005 014/006/0464/05L
16 Maret 2005
2.430.000.000,00 120 3 19 Mei 2005 014/006/0469/05L 17Mei 2005 4.560.000.000,00 120 4 9 Juni 2005 014/006/0472/05L
9 Juni 2005
7.885.000.000,00 120 Total 17.845.000.000,00
Pada Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang pertama dan kedua, pihak penerima dana Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (beneficiary) adalah CV Bintara Mandiri dan pada Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang ketiga dan keempat adalah UD Anugerah Sultan. Fakta yang dijumpai terkait realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tersebut di atas sebagai berikut:
Dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang mempersyaratkan dokumen pengangkutan barang hanya atas realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang pertama, yaitu Nomor 014/006/0463/05L. Realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang lain tidak mempersyaratkan dokumen pengangkutan barang. Dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) hanya dilampiri 3 jenis dokumen, yaitu berita acara serah terima barang, invoice dan kontrak jual beli dan/atau kwitansi/wesel.
Kedua perusahaan penerima dana tidak termasuk dalam daftar pemasok yang tercantum dalam nota analisis penjaminan sebagaimana dimohonkan dan disetujui.
Terdapat penyimpangan dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas transaksi pembelian kayu dengan UD Anugerah Sultan yang informasinya disampaikan BCA dalam surat pemberitahuan realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tanggal 23 Mei 2005, yaitu berupa catatan sebagai berikut:
Draft
Bank pembuka tertulis BCA-WHD seharusnya BCA-ITS
Drawee BCA WHO seharusnya BCA ITS
Tak ada kata-kata "ditarik berdasarkan SKBDN No......."
Invoice
Kop surat tidak ada "UD"
Harga satuan kurang "per m3".
Tidak ada keterangan dikirim dari/ke
Berita Acara Serah Terima
Kurang kata-kata "di gudang UD Anugerah Sultan".
Tidak ada kata-kata pembeli yg menerima dan penjual yang menyerahkan.
Surat Kontrak
- Tidak ada nomor SKBDN dalam kontrak jual beli.
d. Dalam dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) ketiga dan keempat terdapat kejanggalan di mana penerima uang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan tempat tujuan pengiriman barang sama, yaitu UD Anugerah Sultan.
e. Tidak dijumpai penutupan pertanggungan/ asuransi atas stock yang menjadi objek jaminan fiducia sebagaimana ditentukan dalam perjanjian antara BCA dan PT ASEI (Persero).
f. Ternyata alamat ABDUL LATIF, SE.MBA yang terlampir dalam surat permohonan Penjaminan yang berada di Jl. Taman Brumbungan No. 9 RT.08-RW.05 Kel. Brumbungan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang adalah fiktif, karena alamat tersebut adalah alamat kantor Kecamatan Semarang Tengah.
Pejabat PT ASEI (Persero) mengabaikan fakta-fakta di atas dan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan sertifikat jaminan pembayaran, yaitu:
-
No Tgl Sertifikat Jaminan No Sertifikat Jaminan Nilai SKBDN (Rp) 1 3 Maret 2005 032/SPJ-BCA/III/JKT/2005 2.970.000.000,00 2 22 Maret 2005 047/SPJ-BCA/III/JKT/2005 2.430.000.000,00 3 23 Mei 2005 105/SPJ-BCA/V/JKT/2005 4.560.000.000,00 4 10Juni 2005 128/SPJ-BCA/VI/JKT/2005 7.885.000.000,00 Total 17.845.000.000,00
- Pada transaksi antara PT KKB dan UD Anugerah Sultan yang dibayar dengan dana Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) meliputi hal-hal sebagai berikut :
Dalam dokumen realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dinyatakan kayu log didatangkan dari Papua, namun tidak dijumpai dokumen pengiriman/pengangkutan barang. Selain itu, dinyatakan barang (kayu log) dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan ke Gudang UD Anugerah Sultan Jl Banyu Urip Jaya I No 53 Surabaya, tetapi faktanya lokasi tersebut bukan gudang, melainkan rumah tinggal yang berada di perkampungan yang padat penduduk yang tidak bisa diakses kendaraan besar dan tidak mungkin digunakan untuk penyimpanan kayu log sebanyak 340 batang seperti yang dinyatakan dalam dokumen berita acara serah terima barang.
Bahwa dalam dokumen berita acara serah terima barang yang diberikan untuk merealisasikan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) ditandatangani oleh ABDUL LATIF, SE.MBA selaku Direktur PT KKB dan UD Anugerah Sultan di Jakarta, bukan lokasi gudang di Surabaya. Meskipun yang bersangkutan mengatakan berita acara tersebut ditandatanganinya setelah Hendi Warsito mengecek di lapangan, namun Hendy Warsito menyatakan tidak pernah melihat kayu log yang ditransaksikan.
Faktur tanggal 19 Mei 2005 kop surat beralamat Jl Kalianak Barat dan faktur kedua tanggal 9 Juni 2005 beralamat Jl Banyu Urip I No 53. Lokasi Jl Kalianak Barat adalah pabrik milik perusahaan PT Primazeta Mandiri yang tidak berhubungan dengan PT KKB. Selain itu, faktur juga tidak lazim di mana dinyatakan tempat asal barang Papua, namun tidak terdapat data mengenai pengiriman/ pengangkutan kayunya.
Berdasarkan kunjungan lapangan, tidak dijumpai bukti kegiatan pengolahan dan ekspor kayu oleh PT KKB di Surabaya.
Dalam kurun waktu tanggal 12 Juli 2005 s.d. 5 Agustus 2005 terjadi proses perubahan atas ketentuan mengenai jaminan utama pada Surat Keputusan Limit Penjaminan (SKLP) sesuai usulan BCA, yaitu mengenai cash collateral dan asuransi, sebagai berikut:
Cash collateral sebesar 20% yang terdapat klausul PT ASEI dapat memblokir dan mencairkan sewaktu-waktu dihilangkan dengan alasan merupakan hak BCA karena yang ditanggung ASEI hanya 80%.
Penutupan asuransi atas stock maupun piutang/tagihan yang menjadi objek fiducia tidak 100% dari limit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), melainkan sesuai realisasi transaksi dengan alasan fluktuatif.
PT ASEI menyepakati dan menerbitkan endorsement SKLP Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor E004/KLP-BCA/JKT/2005-01 tanggal 5 Agustus 2005.
- Bahwa pada tanggal 13 September 2005 Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 014/006/0469/05L dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 4.997.000.000,00 telah jatuh tempo dan PT KKB mengalami gagal bayar.
Pada tanggal 14 September 2005 BCA mengirimkan surat kepada PT KKB menyatakan bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 014/006/0469/05L telah jatuh tempo dengan saldo kewajiban berjumlah Rp 4.997.000.000,00. Setelah dikurangi dengan deposito PT KKB yang dikuasai BCA sebesar Rp l.003.200.000,00, jumlah yang belum dibayarkan oleh PT KKB sebesar Rp 3.993.800.000,00
Pada tanggal 16 September 2005 terdapat surat permohonan pencairan jaminan pembayaran dari BCA kepada PT ASEI (Form: AK.07.10.00, tanpa nomor) sebesar Rp 3.993.800.000,00, Form tersebut mencatat beberapa lampiran yaitu asli sertifikat jaminan pembayaran, copy L/C, copy invoice, dokumen pelayaran/pengangkutan dan copy bukti transfer kepada advisory bank. Namun, Tidak ada copy/asli dokumen pelayaran/pengangkutan meskipun disebut dalam permohonan tersebut.
Tanggal 16 September 2005 terdapat Nota Dinas dari Kepala Cabang PT ASEI Jakarta kepada Kepala Divisi Klaim dan Subrogasi Nomor 20/173/IX/ND/JKT yang berisi penjelasan adanya potensi klaim sehubungan dengan penjaminan PT KKB. Dalam nota dinas terdapat informasi bahwa PT KKB selaku applicant Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tidak melakukan penguasaan/pengolahan kayu sesuai nota analisis penjaminan yang disetujui maupun surat keputusan limit penjaminan. Pengolahan dan penjualan kayu dikuasai oleh UD Anugerah Sultan selaku penerima dana Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Tanggal 20-21 September 2005 Agung B. Setiawan dan Imam Darwis ditugaskan melakukan survei ke Surabaya. Hasil survei sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Survey ke Surabaya yang dibuat tanggal 22 September 2005, antara lain berisi informasi bahwa kantor UD Anugerah Sultan di Surabaya hanya merupakan rumah tinggal yang terletak di gang sempit, bukan kawasan industri. Pemiliknya, tercatat bernama Syahidah Achmad sudah pergi 2 minggu sehingga tidak dapat ditemui.
Pada tanggal 10 Oktober 2005 BCA kembali mengajukan klaim kepada PT ASEI (Persero) dengan mengirimkan surat Nomor 105/SJP-BCA/V/JKT/2005 atas penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 014/006/0472/05L yang jatuh tempo tanggal 5 Oktober 2005 dan PT KKB tidak mampu membayar. Jumlah klaim yang diajukan BCA adalah sebesar Rp 6.938.800.000,00.
Tanggal 19 Oktober 2005 PT ASEI Cabang Jakarta membuat nota dinas Nomor 20/177/X/ND/KEU.ADM/JKT kepada Kepala Divisi Reasuransi, Klaim, dan Subrogasi perihal data klaim masuk, pencairan jaminan pembayaran LC Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dari BCA a.n. PT KKB sertifikat Nomor 105/SJP-BCA/V/JKT/2005. Dalam nota dinas tersebut direkomendasikan agar klaim sebesar Rp 3.993.800.000,00 diproses lebih lanjut.
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2005 Bagian Klaim Kantor Pusat membuat nota dinas Nomor 20/1015/X/ND/KLM kepada Direksi yaitu DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia sebagai Pjs Direktur Utama PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia perihal Nota analisis klaim AK-Jaminan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) a.n. PT KKB. Bagian Klaim Kantor Pusat mengusulkan untuk membayar pencairan jaminan pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) a.n. PT KKB sebesar Rp 10.932.600.000,00 terdiri atas Rp 3.993.800.000,00 (klaim I) dan Rp 6.938.800.000,00 (klaim II).
Pada tanggal 11 Nopember 2005 DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia sebagai Pjs Direktur Utama PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia memberikan persetujuan pada lembar rekomendasi yang telah mendapat persetujuan secara berjenjang oleh Kepala Bagian tanggal 28 Oktober 2005, Kepala Divisi tanggal 28 Oktober 2005 dan Direktur Operasional tanggal 11 Nopember 2005.
Selanjut DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Pjs Direktur Utama menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) Nomor 2854/DIR/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005 kepada Bank Mandiri agar bank melakukan transfer uang dari rekening PT ASEI di Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Jakarta Pusat ke rekening BCA KCU Wahid Hasyim Jakarta sebesar Rp 3.993.800.000,00. Transfer dilakukan tanggal 1 Desember 2005. Sementara, atas klaim BCA untuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang terakhir atau keempat akhirnya tidak jadi dibayarkan oleh PT ASEI.
Terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada BCA sebesar Rp 3.993.800.000,00, PT ASEI gagal memperoleh recovery karena tidak ada agunan yang dapat dieksekusi kecuali pada tanggal 16 Januari 2006 terdapat transfer dana kepada PT ASEI melalui BII sebesar Rp 500.000.000,00 dari UD Anugerah Sultan.
Perbuatan Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K, MM baik sendiri maupun bersama-sama DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA dengan dan ABDUL LATIF, SE.MBA dalam proses penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT KKB telah terjadi penyimpangan yang secara melawan hukum bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak dijumpainya reasuransi atas penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tidak sesuai dengan Pasal 15A ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Setiap Perusahaan Asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan.
Proses analisis kelayakan usaha PT KKB atas permohonan penerbitan limit penjaminan tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur Nomor ASEI.IK.AK.01.02 di mana rekomendasi usulan hanya mendasarkan profil usaha yang diajukan dalam surat permohonan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut kebenarannya.
Terkait fakta data realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tidak sesuai nota analisis penjaminan (underwriter sheet) yang disetujui dan adanya kejanggalan dan/atau penyimpangan dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), namun polis tetap diterbitkan menunjukkan penyimpangan atas prosedur penerbitan sertifikat jaminan pembayaran LC Impor/ Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT ASEI (Kode ASEI.IK.AK.01.05) yang mengharuskan penelitian kebenaran dan kelengkapan data Surat Pemberitahuan Realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang disampaikan penerima jaminan, dalam hal ini BCA.
Agunan pokok berupa stock barang/kayu tidak ditutup dengan asuransi, bahkan stock maupun tagihan yang menjadi objek jaminan fiducia tidak dijumpai. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian antara BCA dan PT ASEI Nomor 17/010/IV/PERJ-DIR/ASEI tanggal 23 April 2002 yang pada Pasal 2 bagian Pedoman Penjaminan LC dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menyatakan bahwa agunan wajib ditutup pertanggungannya oleh polis asuransi kerugian dengan nilai penuh dengan banker's clause kepada penerima jaminan, dalam hal ini BCA. Dengan adanya penyimpangan tersebut, ditambah telah diketahui bahwa transaksi PT KKB yang dijamin tidak sesuai dengan persetujuan penjaminan yang diberikan, seharusnya klaim tidak dibayarkan.
Bahwa PT. Kawan Kita Bahana yang ternyata tidak memiliki kualifikasi / kredibilitas sebagai pengolah kayu log menjadi produk kayu olahan yang kemudian dapat diekspor keluar negeri, karena berdasarkan invoice yang diterbitkan pihak UD. Anugerah Sultan yang dikatakan sebagai penjual kayu log pada PT. KKB yang kemudian dibiayai dari dana PT. ASEI senilai Rp. 3.993.800.000,00 tersebut justru barangnya (kayu log senilai tersebut) masih tetap berada di penguasaan UD Anugerah Sultan, pihak PT. KKB diduga tidak memiliki kemampuan untuk mengolah bahan baku menjadi bahan jadi sekaligus mengekspor produk dimaksud, dan sampai dengan saat ini barang yang seharusnya diikat dengan fiducia stock dan juga diasuransikan secara all risk akhirnya tidak diketahui keberadaannya, bahkan jual beli kayu log antara UD Anugerah Sultan dengan PT. Kawan Kita Bahana fiktif.
Bahwa walaupun kondisi PT. KKB tidak memiliki kualifikasi / kredibilitas sebagai pengolah kayu log menjadi produk kayu olahan yang kemudian dapat diekspor keluar negeri, namun PT ASEI menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) Nomor 2854/DIR/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005 kepada Bank Mandiri agar Bank melakukan transfer uang dari rekening PT ASEI di Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Jakarta Pusat ke rekening BCA KCU Wahid Hasyim Jakarta sebesar Rp3.993.800.000,00. Transfer dilakukan tanggal 1 Desember 2005. Sementara, atas klaim BCA untuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang terakhir atau keempat akhirnya tidak jadi dibayarkan oleh PT ASEI. Terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada BCA sebesar Rp 3.993.800.000,00, PT ASEI gagal memperoleh recovery karena tidak ada agunan yang dapat dieksekusi kecuali pada tanggal 16 Januari 2006 terdapat transfer dana kepada PT ASEI melalui BII sebesar Rp 500.000.000,00 dari UD Anugerah Sultan.
Bahwa Komposisi kepemilikan saham dari PT ASEI adalah 100 % milik pemerintah, di mana selaku Pemegang Saham adalah Menteri Keuangan dan Kementerian Tehnis yang terkait selaku Kuasa Pemegang Saham adalah Kementerian BUMN. PT. ASEI sendiri bergerak di bidang usaha Asuransi dan Penjaminan Kredit eksport dan asuransi penjaminan lainnya yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bahwa perbuatan Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K bersama-sama DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM. dan ABDUL LATIF, SE.MBA maupun secara sendiri dalam pemberian penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT Kawan Kita Bahana oleh PT ASEI (Persero) telah memperkaya orang lain yaitu ABDUL LATIF, SE.MBA atau suatu korporasi yaitu PT Kawan Kita Bahana sebesar Rp 3.493.800.000,00 atau sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K bersama-sama DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM. dan ABDUL LATIF, SE.MBA maupun secara sendiri dalam pemberian penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT Kawan Kita Bahana oleh PT ASEI (Persero), telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.493.800.000,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah (1) Jumlah pembayaran penjaminan SKBDN atas transaksi pengadaan kayu PT KKB kepada UD Anugerah Sultan Rp. 3.993.800.000,00 (2) Jumlah pengembalian uang yang diterima PT ASEI dari UD Anugerah Sultan tgl 16 Januari 2006 Rp 500.000.000,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp 3.493.800.000,00
sesuai Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR-509/D6/02/2013 Tanggal 12 Juli 2013 Perihal : Laporan hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT. Kawan Kita Bahana oleh PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT. ASEI).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K sebagai Kepala Cabang PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Utama Jakarta yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi PT. (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Nomor 19/032/KEP.DIR/SHK tanggal 20 Agustus 2004, baik sendiri maupun bersama-sama dengan DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia dan sebagai Pjs Direktur Utama PT Asuransi Ekspor (Persero) Indonesia dan ABDUL LATIF, SE.MBA sebagai Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT. KKB) (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 17 Januari 2005 sampai dengan tanggal 16 Januari 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2005 s/d 2006, bertempat di Kantor PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Menara Kadin Indonesia Building, 22nd Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta maupun Kantor PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Jakarta Gedung Menara Kadin Lantai 21 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-K selaku Kepala Cabang PT. (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia Cabang Utama Jakarta, mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. (Persero) ASEI Nomor 19/032/KEP.DIR/SHK tanggal 20 Agustus 2004 tentang Uraian Tugas Pekerjaan, yaitu:
Penetapan dan pencapaian target kantor cabang baik pemasaran maupun hasil underwriting seluruh produk arusansi;
Monitoring dan pengendalian atas resiko penutupan seluruh produk asuransi kantor cabang;
Melakukan koordinasi penangan survey resiko / on the spot dan back up reasuransi;
Analisa, rekomendasi, serta memutuskan akseptasi seluruh produk asuransi sesuai dengan kewenangan;
Membantu kantor pusat dalam pengembangan dan diversifikasi produk asuransi serta strategi pemasaran;
Membantu kantor pusat dalam proses penanganan klaim dan upaya pencairan recovery / subrogas;
Monitoring dan evaluasi atas pelayanan dan keluhan pelanggan;
Mengembangkan dan membina hubungan dengan pihak internal dan eksternal terkait;
Penanggungjawab dan pengelolaan bidang non operasional;
Penanggungjawab atas transaksi keuangan kantor cabang;
Penanggungjawab asset kantor cabang;
Penyusun rencana kerja dan anggaran kantor cabang;
Penanggungjawab laporan kantor cabang;
Penanggungjawab pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia kantor cabang;
Penanggungjawab pembinaan teknis dan keahlian sumber daya manusia kantor cabang;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan atasan langsung;
- Pada tanggal 17 Januari 2005, ABDUL LATIF, SE.MBA sebagai Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT. KKB) yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 25 September 2002 mengajukan permohonan fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT. BCA Cabang Wahid Hasim Jakarta, dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah).
- Bahwa kegiatan penjaminan yang dilakukan PT ASEI (Persero) atas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dibuka BCA bagi nasabahnya dimulai dengan penandatanganan perjanjian Nomor 17/010/IV/PERJ-DIR/ASEI tanggal 23 April 2002 antara Direksi PTASEI (Persero) dan Direksi BCA. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT ASEI (Persero) akan memberikan penjaminan kepada BCA atas L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterbitkan dalam rangka mendukung kegiatan ekspor nonmigas.
- Atas permohonan tersebut pada tanggal 27 Januari 2005 Kepala Cabang BCA Wahid Hasyim Jakarta mengajukan surat Nomor : 011/AO/WHD/05 yang ditujukan kepada Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K Kepala Cabang PT. ASEI Cabang Utama Jakarta perihal permohonan penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT. Kawan Kita Bahana dengan permintaan limit sebesar Rp. 18.000.000.000,00 (delapan belas miliar rupiah). Surat tersebut melampirkan dokumen sebagai berikut:
Memo analisis kredit (tanggal 13 Januari 2005),
Fotokopi Surat PT. KKB kepada PT. ASEI (Persero) perihal permohonan limit penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (tanggal 17 Januari 2005),
Fotokopi Profil PT KKB,
Fotokopi surat pernyataan Dirut PT KKB,
Rencana pembelian dan penjualan barang.
Dalam dokumen profil PT KKB tersebut, disebutkan daftar pemasok bagi usaha pengolahan kayu PT KKB yang diajukan ada 4, yaitu:
(1) PT Buana Era Sentra Timber (BEST) Group (Jambi dan Padang),
(2) PT Usakay Nusantara (Kalteng),
(3) Koperasi Pedagang Kayu (Kalimantan),
(4) PT Citra Permata Pancamata (Papua).
Rencana pembelian kayu dibuat dalam bentuk daftar rencana volume dalam dua frekuensi pembelian (total 7.150 m3) dan cara pembelian (cash) dengan total nilai Rp 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) yang dijadwalkan bulan Januari dan Februari 2005, tanpa menyebutkan pemasoknya.
Data mengenai profil PT KKB yang diajukan dalam permohonan limit penjaminan antara lain sebagai berikut:
PT KKB berdiri tahun 1994 dengan nama PT Kawan Kita Bahana Motor dan bergerak di bidang usaha perdagangan kendaraan bermotor. Perubahan nama menjadi PT KKB dilakukan tahun 2002 sesuai akta notaris Nomor 6 tanggal 25 September 2002. Namun, dalam profil usaha yang diajukan PT KKB menyatakan telah memulai bisnis pengolahan kayu sejak tahun 1996.
PT KKB menyatakan memiliki pabrik pengolahan kayu di lima lokasi, yaitu Rembang, Pangkalan Bun, Sampit, Jambi dan Padang dengan kapasitas total 2.750 m3/ bulan dengan kapasitas terpasang 64%.
PT KKB menyatakan memiliki 6 buyer tetap di luar negeri.
Tanggal 2 Februari 2005 terdapat Nota Dinas Nomor 20/033/11/ND/PT/JKT kepada Kepala Cabang PT ASEI (Persero) Jakarta dari Agung B Setiawan dan Puguh Prasetya (Bagian Pemasaran dan Teknik PT ASEI (Persero) Kantor Cabang Jakarta). Isi nota dinas tersebut adalah menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan on the spot survey (OTS) yang telah dilakukan oleh Agung B Setiawan ke lokasi pabrik di Kab Batanghari Jambi tanggal 24-25 Januari 2005. OTS tersebut dilakukan menindaklanjuti nota dinas dari Kepala Cabang PT ASEI Jakarta perihal permohonan OTS ke lokasi Pabrik PT KKB di Batanghari Jambi. Lokasi yang dikunjungi ada tiga, yakni Sungai Rumbai, Sungai Pulai, dan pabrik milik PT BEST (mitra pemasok) di Jl. Penerokan km 42 Jambi. Hasil survei menyimpulkan dua lokasi pabrik PT KKB di Sungai Rumbai dan Sungai Pulai tidak terlalu besar dengan status sewa. Dalam laporan terdapat catatan bahwa survei ke lokasi Jambi atas permintaan BCA. Agung B Setiawan menyarankan untuk dilakukan survei ke pabrik PT KKB di Juana, Pati, JawaTengah.
Setelah OTS di lokasi Jambi, langsung dibuat Nota Analisis Penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 20/05/P&T/II/2005/JKT yang disampaikan PT ASEI Cabang Jakarta kepada Divisi Underwriting Asuransi Ekspor (AE) & Asuransi Kredit (AK) Kantor Pusat ASEI yang isinya menyimpulkan sebagai berikut:
PT KKB sudah memiliki track record usaha kayu sejak tahun 1996.
Sebagian besar penjualan PT KKB merupakan ekspor.
PT KKB telah menerima pemberitahuan pemberian kredit dari BCA tanggal 25 Januari 2005.
PT KKB memiliki indikator keuangan yang cukup baik.
Prospek penjualan kayu masih menunjukkan tren yang cukup baik.
Nota analisis penjaminan yang ditandatangani oleh Agung B Setiawan, Puguh Prasetya, dan Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K selaku Kepala Cabang merekomendasikan untuk mengusulkan penutupan penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) a.n. PT KKB walaupun tidak melakukan OTS ke lokasi pabrik di Juana, Pati Jateng maupun pabrik di Kalimantan. Selain itu juga tidak dilakukan pengecekan kebenaran atas 6 buyer tetap yang dimiliki PT KKB.
Kunjungan ke pabrik di Jawa Tengah akhirnya dilakukan oleh Underwriter AK Kantor Pusat Musa Harun Taufik, setelah menerima usulan dari Kantor Cabang Jakarta dengan didampingi staf underwriter dari Cabang Jakarta Agung B Setiawan.
Tanggal 7 Februari 2005 Musa Harun Taufik selaku Underwriter Asuransi Kredit Kantor Pusat PT ASEI (Persero) mengeluarkan dokumen rekomendasi Nomor 20/027/Lmt.Pertanggungan/ll/2005/UWAK dan mendapat persetujuan secara berjenjang, yaitu oleh Kepala Bagian Underwriting AK Satria Indra Gunawan, Kepala Divisi Underwriting AE-AK Paruhuman Lubis (tanggal 15 Februari 2005), Direktur Operasional M. Sarifudin (tanggal 15 Februari 2005) dan Direktur Utama Kartika B. Khaeroni (tanggal 16 Februari 2005).
Tanggal 16 Februari 2005 Kepala ASEI Cabang Jakarta, Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K menerbitkan Surat Keputusan Limit Penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 004/KLPBCA/JKT/2005 sebesar Rp 18.000.000.000,00. Isi surat keputusan tersebut menyatakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh KKB sebelum penerbitan polis/sertifikat penjaminan, yaitu sebagai berikut:
PT KKB menyerahkan Surat Persetujuan Pembayaran Kembali Ganti Rugi (SPPK) kepada PT ASEI secara notariil sebelum pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) direalisasikan.
Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) harus didasarkan pada kontrak yang masih berlaku.
Pengalihan transaksi perbankan PT KKB di BCA yang terkait dengan penerimaan barang fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Setiap cash inflow penjualan harus ditransfer ke escrow account a.n. PT KKB di BCA.
Sesuai SOP PT BCA khususnya Surat Pemberitahuan Pemberian Kredit Nomor 193/ADM/WXI1/2005 tanggal 25 Januari 2005
Jaminan Utama:
Time Deposit 20% dari Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang diterbitkan.
Fiducia stock 100% dengan asuransi all risk secara banker’s clause ke BCA
Fiducia piutang secara notariil sebesar 100% dari outstanding kewajiban dan wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fiducia Negara.
g. Jaminan Tambahan:
Personal Guarantee dari pemegang saham secara notariil
Atas persetujuan pemberian limit penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) PT KKB tidak dijumpai adanya reasuransi.
Tanggal 28 Februari 2005 dibuat akta jaminan fiducia nomor 95 dan 96 antara PT KKB sebagai pemberi fiducia dan BCA sebagai penerima fiducia. Yang dijadikan objek fiducia adalah stock dan piutang yang masih bersifat rencana dengan total nilai sesuai limit penjaminan yaitu Rp 18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah).
Dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juni 2005, BCA menyampaikan surat pemberitahuan realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) a.n. PT KKB kepada PT ASEI (Persero) untuk diterbitkan sertifikat penjaminan yaitu sebanyak 4 kali, yaitu:
-
No Tgl Pemberitahuan No & Tgl SKBDN Nilai SKBDN (Rp) Tenor (Hari) 1 3 Maret 2005 014/006/0463/05 L
2 Maret 2005
2.970.000.000,00 120 2 21 Maret 2005 014/006/0464/05L
16 Maret 2005
2.430.000.000,00 120 3 19 Mei 2005 014/006/0469/05L 17Mei 2005 4.560.000.000,00 120 4 9 Juni 2005 014/006/0472/05L
9 Juni 2005
7.885.000.000,00 120 Total 17.845.000.000,00
Pada Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang pertama dan kedua, pihak penerima dana Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (beneficiary) adalah CV Bintara Mandiri dan pada Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang ketiga dan keempat adalah UD Anugerah Sultan. Fakta yang dijumpai terkait realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tersebut di atas sebagai berikut:
Dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang mempersyaratkan dokumen pengangkutan barang hanya atas realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang pertama, yaitu Nomor 014/006/0463/05L. Realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang lain tidak mempersyaratkan dokumen pengangkutan barang. Dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) hanya dilampiri 3 jenis dokumen, yaitu berita acara serah terima barang, invoice dan kontrak jual beli dan/atau kwitansi/wesel.
Kedua perusahaan penerima dana tidak termasuk dalam daftar pemasok yang tercantum dalam nota analisis penjaminan sebagaimana dimohonkan dan disetujui.
Terdapat penyimpangan dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas transaksi pembelian kayu dengan UD Anugerah Sultan yang informasinya disampaikan BCA dalam surat pemberitahuan realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tanggal 23 Mei 2005, yaitu berupa catatan sebagai berikut:
Draft
Bank pembuka tertulis BCA-WHD seharusnya BCA-ITS
Drawee BCA WHO seharusnya BCA ITS
Tak ada kata-kata "ditarik berdasarkan SKBDN No......."
Invoice
Kop surat tidak ada "UD"
Harga satuan kurang "per m3".
Tidak ada keterangan dikirim dari/ke
Berita Acara Serah Terima
Kurang kata-kata "di gudang UD Anugerah Sultan".
Tidak ada kata-kata pembeli yg menerima dan penjual yang menyerahkan.
Surat Kontrak
- Tidak ada nomor Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam kontrak jual beli.
d. Dalam dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) ketiga dan keempat terdapat kejanggalan di mana penerima uang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan tempat tujuan pengiriman barang sama, yaitu UD Anugerah Sultan.
e. Tidak dijumpai penutupan pertanggungan/ asuransi atas stock yang menjadi objek jaminan fiducia sebagaimana ditentukan dalam perjanjian antara BCA dan PT ASEI (Persero).
f. Ternyata alamat ABDUL LATIF, SE.MBA yang terlampir dalam surat permohonan Penjaminan yang berada di Jl. Taman Brumbungan No. 9 RT.08-RW.05 Kel. Brumbungan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang adalah fiktif, karena alamat tersebut adalah alamat kantor Kecamatan Semarang Tengah.
Pejabat PT ASEI (Persero) mengabaikan fakta-fakta di atas dan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan sertifikat jaminan pembayaran, yaitu:
-
No Tgl Sertifikat Jaminan No Sertifikat Jaminan Nilai SKBDN (Rp) 1 3 Maret 2005 032/SPJ-BCA/III/JKT/2005 2.970.000.000,00 2 22 Maret 2005 047/SPJ-BCA/III/JKT/2005 2.430.000.000,00 3 23 Mei 2005 105/SPJ-BCA/V/JKT/2005 4.560.000.000,00 4 10Juni 2005 128/SPJ-BCA/VI/JKT/2005 7.885.000.000,00 Total 17.845.000.000,00
- Pada transaksi antara PT KKB dan UD Anugerah Sultan yang dibayar dengan dana Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) meliputi hal-hal sebagai berikut :
Dalam dokumen realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dinyatakan kayu log didatangkan dari Papua, namun tidak dijumpai dokumen pengiriman/pengangkutan barang. Selain itu, dinyatakan barang (kayu log) dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan ke Gudang UD Anugerah Sultan Jl Banyu Urip Jaya I No 53 Surabaya, tetapi faktanya lokasi tersebut bukan gudang, melainkan rumah tinggal yang berada di perkampungan yang padat penduduk yang tidak bisa diakses kendaraan besar dan tidak mungkin digunakan untuk penyimpanan kayu log sebanyak 340 batang seperti yang dinyatakan dalam dokumen berita acara serah terima barang.
Bahwa dalam dokumen berita acara serah terima barang yang diberikan untuk merealisasikan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) ditandatangani oleh ABDUL LATIF, SE.MBA selaku Direktur PT KKB dan UD Anugerah Sultan di Jakarta, bukan lokasi gudang di Surabaya. Meskipun yang bersangkutan mengatakan berita acara tersebut ditandatanganinya setelah Hendi Warsito mengecek di lapangan, namun Hendy Warsito menyatakan tidak pernah melihat kayu log yang ditransaksikan.
Faktur tanggal 19 Mei 2005 kop surat beralamat Jl Kalianak Barat dan faktur kedua tanggal 9 Juni 2005 beralamat Jl Banyu Urip I No 53. Lokasi Jl Kalianak Barat adalah pabrik milik perusahaan PT Primazeta Mandiri yang tidak berhubungan dengan PT KKB. Selain itu, faktur juga tidak lazim di mana dinyatakan tempat asal barang Papua, namun tidak terdapat data mengenai pengiriman/ pengangkutan kayunya.
Berdasarkan kunjungan lapangan, tidak dijumpai bukti kegiatan pengolahan dan ekspor kayu oleh PT KKB di Surabaya.
Dalam kurun waktu tanggal 12 Juli 2005 s.d. 5 Agustus 2005 terjadi proses perubahan atas ketentuan mengenai jaminan utama pada Surat Keputusan Limit Penjaminan (SKLP) sesuai usulan BCA, yaitu mengenai cash collateral dan asuransi, sebagai berikut:
Cash collateral sebesar 20% yang terdapat klausul PT ASEI dapat memblokir dan mencairkan sewaktu-waktu dihilangkan dengan alasan merupakan hak BCA karena yang ditanggung ASEI hanya 80%.
Penutupan asuransi atas stock maupun piutang/tagihan yang menjadi objek fiducia tidak 100% dari limit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), melainkan sesuai realisasi transaksi dengan alasan fluktuatif.
PT ASEI menyepakati dan menerbitkan endorsement SKLP Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor E004/KLP-BCA/JKT/2005-01 tanggal 5 Agustus 2005.
- Bahwa pada tanggal 13 September 2005 Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 014/006/0469/05L dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 4.997.000.000,00 telah jatuh tempo dan PT KKB mengalami gagal bayar.
Pada tanggal 14 September 2005 BCA mengirimkan surat kepada PT KKB menyatakan bahwa Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 014/006/0469/05L telah jatuh tempo dengan saldo kewajiban berjumlah Rp 4.997.000.000,00. Setelah dikurangi dengan deposito PT KKB yang dikuasai BCA sebesar Rp l.003.200.000,00, jumlah yang belum dibayarkan oleh PT KKB sebesar Rp 3.993.800.000,00
Pada tanggal 16 September 2005 terdapat surat permohonan pencairan jaminan pembayaran dari BCA kepada PT ASEI (Form: AK.07.10.00, tanpa nomor) sebesar Rp 3.993.800.000,00, Form tersebut mencatat beberapa lampiran yaitu asli sertifikat jaminan pembayaran, copy L/C, copy invoice, dokumen pelayaran/pengangkutan dan copy bukti transfer kepada advisory bank. Namun, Tidak ada copy/asli dokumen pelayaran/pengangkutan meskipun disebut dalam permohonan tersebut.
Tanggal 16 September 2005 terdapat Nota Dinas dari Kepala Cabang PT ASEI Jakarta kepada Kepala Divisi Klaim dan Subrogasi Nomor 20/173/IX/ND/JKT yang berisi penjelasan adanya potensi klaim sehubungan dengan penjaminan PT KKB. Dalam nota dinas terdapat informasi bahwa PT KKB selaku applicant Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tidak melakukan penguasaan/pengolahan kayu sesuai nota analisis penjaminan yang disetujui maupun surat keputusan limit penjaminan. Pengolahan dan penjualan kayu dikuasai oleh UD Anugerah Sultan selaku penerima dana Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Tanggal 20-21 September 2005 Agung B. Setiawan dan Imam Darwis ditugaskan melakukan survei ke Surabaya. Hasil survei sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Survey ke Surabaya yang dibuat tanggal 22 September 2005, antara lain berisi informasi bahwa kantor UD Anugerah Sultan di Surabaya hanya merupakan rumah tinggal yang terletak di gang sempit, bukan kawasan industri. Pemiliknya, tercatat bernama Syahidah Achmad sudah pergi 2 minggu sehingga tidak dapat ditemui.
Pada tanggal 10 Oktober 2005 BCA kembali mengajukan klaim kepada PT ASEI (Persero) dengan mengirimkan surat Nomor 105/SJP-BCA/V/JKT/2005 atas penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Nomor 014/006/0472/05L yang jatuh tempo tanggal 5 Oktober 2005 dan PT KKB tidak mampu membayar. Jumlah klaim yang diajukan BCA adalah sebesar Rp 6.938.800.000,00.
Tanggal 19 Oktober 2005 PT ASEI Cabang Jakarta membuat nota dinas Nomor 20/177/X/ND/KEU.ADM/JKT kepada Kepala Divisi Reasuransi, Klaim, dan Subrogasi perihal data klaim masuk, pencairan jaminan pembayaran LC Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dari BCA a.n. PT KKB sertifikat Nomor 105/SJP-BCA/V/JKT/2005. Dalam nota dinas tersebut direkomendasikan agar klaim sebesar Rp 3.993.800.000,00 diproses lebih lanjut.
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2005 Bagian Klaim Kantor Pusat membuat nota dinas Nomor 20/1015/X/ND/KLM kepada Direksi yaitu DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia sebagai Pjs Direktur Utama PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia perihal Nota analisis klaim AK-Jaminan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) a.n. PT KKB. Bagian Klaim Kantor Pusat mengusulkan untuk membayar pencairan jaminan pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) a.n. PT KKB sebesar Rp 10.932.600.000,00 terdiri atas Rp 3.993.800.000,00 (klaim I) dan Rp 6.938.800.000,00 (klaim II).
Pada tanggal 11 Nopember 2005 DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Direktur Keuangan PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia sebagai Pjs Direktur Utama PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia memberikan persetujuan pada lembar rekomendasi yang telah mendapat persetujuan secara berjenjang oleh Kepala Bagian tanggal 28 Oktober 2005, Kepala Divisi tanggal 28 Oktober 2005 dan Direktur Operasional tanggal 11 Nopember 2005.
Selanjut DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM selaku Pjs Direktur Utama menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) Nomor 2854/DIR/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005 kepada Bank Mandiri agar bank melakukan transfer uang dari rekening PT ASEI di Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Jakarta Pusat ke rekening BCA KCU Wahid Hasyim Jakarta sebesar Rp 3.993.800.000,00. Transfer dilakukan tanggal 1 Desember 2005. Sementara, atas klaim BCA untuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang terakhir atau keempat akhirnya tidak jadi dibayarkan oleh PT ASEI.
Terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada BCA sebesar Rp 3.993.800.000,00, PT ASEI gagal memperoleh recovery karena tidak ada agunan yang dapat dieksekusi kecuali pada tanggal 16 Januari 2006 terdapat transfer dana kepada PT ASEI melalui BII sebesar Rp 500.000.000,00 dari UD Anugerah Sultan.
Perbuatan Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K, MM baik sendiri maupun bersama-sama DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA dengan dan ABDUL LATIF, SE.MBA dalam proses penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT KKB, Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K, MM telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya selaku Kepala Cabang PT (Persero) ASEI Cabang Jakarta yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak dijumpainya reasuransi atas penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tidak sesuai dengan Pasal 15A ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Setiap Perusahaan Asuransi wajib memiliki dukungan reasuransi dalam bentuk perjanjian reasuransi otomatis dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi wajib memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk setiap produk asuransi pada setiap cabang asuransi yang dipasarkan.
Proses analisis kelayakan usaha PT KKB atas permohonan penerbitan limit penjaminan tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai prosedur Nomor ASEI.IK.AK.01.02 di mana rekomendasi usulan hanya mendasarkan profil usaha yang diajukan dalam surat permohonan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut kebenarannya.
Terkait fakta data realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tidak sesuai nota analisis penjaminan (underwriter sheet) yang disetujui dan adanya kejanggalan dan/atau penyimpangan dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), namun polis tetap diterbitkan menunjukkan penyimpangan atas prosedur penerbitan sertifikat jaminan pembayaran LC Impor/ Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT ASEI (Kode ASEI.IK.AK.01.05) yang mengharuskan penelitian kebenaran dan kelengkapan data Surat Pemberitahuan Realisasi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang disampaikan penerima jaminan, dalam hal ini BCA.
Agunan pokok berupa stock barang/kayu tidak ditutup dengan asuransi, bahkan stock maupun tagihan yang menjadi objek jaminan fiducia tidak dijumpai. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian antara BCA dan PT ASEI Nomor 17/010/IV/PERJ-DIR/ASEI tanggal 23 April 2002 yang pada Pasal 2 bagian Pedoman Penjaminan LC dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menyatakan bahwa agunan wajib ditutup pertanggungannya oleh polis asuransi kerugian dengan nilai penuh dengan banker's clause kepada penerima jaminan, dalam hal ini BCA. Dengan adanya penyimpangan tersebut, ditambah telah diketahui bahwa transaksi PT KKB yang dijamin tidak sesuai dengan persetujuan penjaminan yang diberikan, seharusnya klaim tidak dibayarkan.
Bahwa PT. Kawan Kita Bahana yang ternyata tidak memiliki kualifikasi / kredibilitas sebagai pengolah kayu log menjadi produk kayu olahan yang kemudian dapat diekspor keluar negeri, karena berdasarkan invoice yang diterbitkan pihak UD. Anugerah Sultan yang dikatakan sebagai penjual kayu log pada PT. KKB yang kemudian dibiayai dari dana PT. ASEI senilai Rp. 3.993.800.000,00 tersebut justru barangnya (kayu log senilai tersebut) masih tetap berada di penguasaan UD Anugerah Sultan, pihak PT. KKB diduga tidak memiliki kemampuan untuk mengolah bahan baku menjadi bahan jadi sekaligus mengekspor produk dimaksud, dan sampai dengan saat ini barang yang seharusnya diikat dengan fiducia stock dan juga diasuransikan secara all risk akhirnya tidak diketahui keberadaannya, bahkan jual beli kayu log antara UD Anugerah Sultan dengan PT. Kawan Kita Bahana fiktif.
Bahwa walaupun kondisi PT. KKB tidak memiliki kualifikasi / kredibilitas sebagai pengolah kayu log menjadi produk kayu olahan yang kemudian dapat diekspor keluar negeri, namun PT ASEI menerbitkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB) Nomor 2854/DIR/SPPB/XI/JKT/2005 tanggal 22 November 2005 kepada Bank Mandiri agar Bank melakukan transfer uang dari rekening PT ASEI di Bank Mandiri Cabang Jalan Sunda Jakarta Pusat ke rekening BCA KCU Wahid Hasyim Jakarta sebesar Rp3.993.800.000,00. Transfer dilakukan tanggal 1 Desember 2005. Sementara, atas klaim BCA untuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang terakhir atau keempat akhirnya tidak jadi dibayarkan oleh PT ASEI. Terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada BCA sebesar Rp 3.993.800.000,00, PT ASEI gagal memperoleh recovery karena tidak ada agunan yang dapat dieksekusi kecuali pada tanggal 16 Januari 2006 terdapat transfer dana kepada PT ASEI melalui BII sebesar Rp 500.000.000,00 dari UD Anugerah Sultan.
Bahwa Komposisi kepemilikan saham dari PT ASEI adalah 100 % milik pemerintah, di mana selaku Pemegang Saham adalah Menteri Keuangan dan Kementerian Tehnis yang terkait selaku Kuasa Pemegang Saham adalah Kementerian BUMN. PT. ASEI sendiri bergerak di bidang usaha Asuransi dan Penjaminan Kredit eksport dan asuransi penjaminan lainnya yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bahwa perbuatan Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K bersama-sama DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM. dan ABDUL LATIF, SE.MBA maupun secara sendiri dalam pemberian penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT Kawan Kita Bahana oleh PT ASEI (Persero) dilakukan dengan tujuan menguntungkan orang lain yaitu ABDUL LATIF, SE.MBA atau suatu korporasi yaitu PT Kawan Kita Bahana sebesar Rp 3.493.800.000,00 atau sekitar jumlah tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa DRS. HARIYONO, AAAI-K bersama-sama DRS. MARTHIN FITHERS SIMARMATA, MM. dan ABDUL LATIF, SE.MBA maupun secara sendiri dalam pemberian penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT Kawan Kita Bahana oleh PT ASEI (Persero), telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.493.800.000,00 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah (1) Jumlah pembayaran penjaminan SKBDN atas transaksi pengadaan kayu PT KKB kepada UD Anugerah Sultan Rp. 3.993.800.000,00 (2) Jumlah pengembalian uang yang diterima PT ASEI dari UD Anugerah Sultan tgl 16 Januari 2006 Rp 500.000.000,00 Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp 3.493.800.000,00
sesuai Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR-509/D6/02/2013 Tanggal 12 Juli 2013 Perihal : Laporan hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atas nama PT. Kawan Kita Bahana oleh PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT. ASEI).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2 Surat Tuntuttan Penuntut Umum No.REG.PKR.PDS- 27 /JKT.SEL/ Ft.1/10/2014 , tanggal 16 Pebruari 2015 :
1. Menyatakan terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-K dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,
3. Membayar pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
4. Menyatakan barang bukti seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Maret 2015, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan, Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-Kbin WISNU SAMAIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-Kbin WISNU SAMAIN dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-Kbin WISNU SAMAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-Kbin WISNU SAMAIN dengan pidana penjara selama ;.2 (DUA.) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (.seratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3. ( tiga.) bulan;
Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-Kbin WISNU SAMAIN, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-Kbin WISNU SAMAIN tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Dokumen dari PT. ASEI
|
Dokumen dari PT. KKB
|
Dokumen dari PT. BCA Tbk
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Akte Permintaan Banding No.08/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tertanggal 16 Maret 2015, yang ditanda tangani oleh EDY NASUTION, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2015, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 102/Pid.Sus/TPK/ 2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Maret 2015 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 31 Maret 2015;
Akte Permintaan Banding No.08/Akta.Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. tertanggal 16 Maret 2015, yang ditanda tangani oleh EDY NASUTION, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2015, Terdakwa juga mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Maret 2015 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2015 ;
Memori banding Terdakwa tertanggal 12 Mei 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2015 ;
Pemberitahuan mempelajari Berkas Perkara yang ditanda tangani oleh WATTY WIARTI, SH., Wakil Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. W10.U1/ 5134/HN.05.IV.2015.04 dan No. W10.U1/------/HN.05.IV.2015.04 tertanggal ----April 2015 bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Pembanding/Terdakwa tidak melanggar P.P No.73 Tahun 1992 yang telah diperbarui dengan P.P No.63 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur jenderal Lembaga Keuangan No.5443/LK/2004, sehingg unsur melawan hukum tidak terbukti ;
Pembanding/Terdakwa selaku Kepala Cabang Utama Jakarta PT. ASE tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan telah mengikuti Instruksi Kerja ASE I.IK.AK.01.02 dan ASE I.IK.AK.01.05 yang merupakan aturan formil bagi Pembanding/Terdakwa untuk bertindak dalam jabatan ;
Pembanding/Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan ABDUL LATIF yang tidak menyerahkan uang hasil penjualan kayu kepada rekening Escrow Account PT. KKB di Bank BCA, sehingga PT ASE harus melaksanakan kewajiban hukumnya membayar penjamin SKBDN, karena diluar kemampuan Terdakwa untuk mengontrolnya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, maka Majelis Hakim tingkat banding tidak dapat mempertimbangkan apa yang menjadi keberatan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara banding a.quo yang terdiri dari berita acara sidang, keterangan saksi, pendapat ahli, keterangan Terdakwa , surat-surat dan barang bukti , salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Maret 2015, dihubungkan dengan alasan-alasan banding Terdakwa, maka alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sudah tepat dan benar. Demikian juga mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan banding Terdakwa dalam memori bandingnya, ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk melemahkan ataupun membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Maret 2015, oleh karena alasan-alasan banding tersebut hanya pengulangan dari apa yang telah dikemukakan di persidangan Pengadilan Tingkat Pertama dan semuanya telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sesuai dan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan kepersidangan, sehingga alasan-alasan banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan tersebut dan selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Maret 2015, yang dimintakan banding dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam tingkat banding, tidak ada hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk mengeluarkan ataupun untuk mengalihkan status penahanan terhadap Terdakwa, sehingga kepada Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat, Pasal 3 Undang-Undang Nomor .31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari KAMIS tanggal 28 Mei 2015, oleh kami HERU MULYONO ILWAN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ASLI GINTING, SH.,MH, Dr. KRENA MENON, SH.,MHum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dan Drs. H.M. AS’ADI AL MA’RUF, SH.,MH.,M.Si.,H. SUDIRO,SH.,MHum Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 16/PID/TPK/2015/PT.DKI. tanggal 06 Mei 2015 ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding. Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BUDIMAN ,SH., sebagai Panitera Pengganti berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta No. 16/PID/TPK/2015/PT.DKI. tanggal 06 Mei 2015, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ASLI GINTING,SH.,MH. HERU MULYONO ILWAN,SH.,MH.
Dr. KRESNA MENON,SH.Mhum.
Drs. H.M. AS’ADI AL MA’RUF, SH.,MH.,M.Si.
H. SUDIRO,SH.,MHum.
PANITERA PENGGANTI
BUDIMAN,SH.