687 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Office 8 Lt. 37 Unit A-H, Jl. Senopati 8 B, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Provinsi DKI Jakarta
Also in 7 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SELAMAT tersebut;
P U T U S A N
Nomor 687 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
SELAMAT, warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Abdul Rasyid, RT.12/Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang-Kota Samarinda;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II;
m e l a w a n
PT.BAYAN RESOURCES,Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Gedung Office 8, 37 th Floor, Sudirman Central Business Distric (SCBD) Lot 28, Jalan Jend. Sudirman, Kavling 52-53, Jakarta (Jalan Senopati Raya 8B) dan berkantor cabang di Site Lubuk Tutung, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Jumaliki,S.H.,M.H., Advokat, beralamat di Jalan Wonosari RT.23 Nomor 28, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
d a n
HENDRA, warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan M.Yusuf, RT.03/I, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur;
IRFAN M.YUNUS, warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Rawa Indah, RT.10/III, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan III;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, II dan III di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang berlokasi di Desa Lubuk Tutung Kecamatan Begalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, dimana Para Tergugat merupakan karyawan Penggugat pada lokasi tersebut;
Bahwa, hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat mengenai hak dan kewajiban diatur di dalam Peraturan Perusahaan;
Bahwa, dikarenakan kondisi ekonomi global dimana adanya penurunan harga jual batubara dan berkurangnya produksi, maka Perusahaan memberlakukan sistem kerja yang baru dari 2 (dua) shift (Jam 07.00 – 18.00, Jam 19.00 – 07.00) menjadi 3 (tiga) shift (Jam 07.00 – 16.00; Jam 15.00 – 24.00; Jam 23.00 – 08.00);
Bahwa, pada tanggal 6 Juni 2013 pihak Perusahaan dengan seluruh pengurus dan anggota serikat pekerja serta karyawan mengadakan pertemuan bertempat di gedung olah raga termasuk Para Tergugat untuk menjelaskan kembali mengenai kondisi perusahaan dan perubahan waktu kerja di masing-masing bagian/departemen;
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2013 pihak management menerima surat dari pengurus SP.KEP. PT.Bayan Resources,Tbk., tentang akan dilaksanakan mogok kerja pada tanggal 27 Juni 2013 jam 07.00 WITA sampai dengan selesai;
Bahwa, pada tanggal 27 Juni 2013 aksi mogok kerja dilaksanakan dan saat itu pula Penggugat melakukan pertemuan dengan Para Tergugat. Di dalam pertemuan tersebut, Para Tergugat meminta penambahan waktu kerja, dengan alasan penghasilan berkurang dan juga adanya kenaikan harga BBM sehingga harga-harga kebutuhan hidup menjadi naik;
Bahwa, pada tanggal 28 Juni 2013, Penggugat menerbitkan surat himbauan/ pengumuman yang ditujukan kepada para karyawan yang melakukan mogok kerja termasuk kepada Para Tergugat dimana Penggugat menghimbau agar karyawan yang melakukan mogok kerja agar dapat masuk kerja kembali. Dikarenakan mogok kerja yang dilakukan adalah mogok kerja yang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003, serta melanggar Peraturan Perusahaan Pasal 28.3.D;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2013, Para Tergugat masih melakukan mogok kerja sehingga Penggugat menerbitkan kembali surat himbauan yang ketiga agar Para Tergugat masuk kerja;
Bahwa, pada tanggal 29 Juni 2013 jam 14.00 Wita telah datang pihak DPC SP KEP (Bpk.Basti SL) beserta petugas dari Disnakertrans Kutai Timur (Bpk.Ramli) meminta kepada karyawan, termasuk kepada Para Tergugat agar mogok kerja dapat dihentikan. Sekitar jam 17.00 Wita diadakan pertemuan antara Penggugat dengan para karyawan yang melakukan mogok kerja dan di dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa mogok kerja akan dihentikan serta perusahaan akan memberikan surat peringatan bagi para karyawan yang ikut mogok kerja dikarenakan telah mengganggu aktifitas dan ketentraman kerja;
Bahwa pada tanggal 20 Juli 2013 Penggugat memberikan panggilan kepada Para Tergugat agar datang menghadap ke Personalia dengan tujuan diberikan pembinaan (diberikan Surat Peringatan ke-3) terkait mogok kerja, akan tetapi Para Tergugat tidak mau menghadiri panggilan tersebut;
Bahwa dikarenakan Para Tergugat tidak menghadiri panggilan Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat memberikan pembinaan terhadap Para Tergugat tersebut yang berakibat diterbitkannya surat pemberitahuan tentang tindakan skorsing efektif tertanggal 26 Juli 2013 kepada Para Tergugat;
Bahwa dengan diterbitkannya surat skorsing tersebut bertujuan agar Para Tergugat menyadari dan memahami bahwa tindakannya adalah tindakan yang merugikan pihak Perusahaan serta menganggu ketertiban dan ketenangan bagi karyawan lainnya yang selama ini tetap bekerja dan memahami kondisi Perusahaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perusahaan di Pasal 28.3 D (Tingkat IV) Nomor 3, yaitu melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat membuat keonaran ataupun keresahan di lingkungan Perusahaan dan Nomor 5, yaitu mengganggu ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja sehingga rekan kerja tidak dapat menjalankan tugas/pekerjaan dengan semestinya;
Bahwa setelah diterbitkan surat skorsing kepada Para Tergugat, ternyata Para Tergugat tidak ada niat baik untuk bertemu dengan pihak perusahaan, bahwakan melakukan tindakan yang lebih buruk dengan cara melibatkan pihak luar (Ibu Jenne; Koran Perangi Korupsi) sebagai kuasanya;
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2013, Penggugat menerbitkan surat panggilan 1 (pertama) kepada Para Tergugat dengan tujuan diadakannya pertemuan antara Penggugat dan Para Tergugat yakni pada tanggal 29 Agustus 2013 untuk membahas tindak lanjut skorsing. Akan tetapi Para Tergugat tidak hadir dalam pertemuan tersebut;
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2013 Penggugat menerbitkan Surat Panggilan ke 2 (dua) kepada Para Tergugat untuk pertemuan pada tanggal 2 September 2013. Akan tetapi Para Tergugat tetap tidak menghadiri surat panggilan tersebut;
Bahwa pada tanggal 3 September 2013, Penggugat membuat risalah tentang perundingan bipartit dengan kesimpulan Para Tergugat tidak ahdir setelah dipanggil 2 (dua) kali secara patut, maka diputuskan untuk melakukan mediasi ke Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur;
Bahwa pada tanggal 30 September 2013 Penggugat membuat surat pencatatan Pemutusan Hubungan Kerja ke bagian Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur, dimana perihalnya adalah PHK dengan sudah dipanggil untuk merundingkan Bipartit tetapi Para Tergugat tidak hadir serta telah melakukan mogok kerja tidak sah sehingga Penggugat berkesimpulan bahwa Para Tergugat sudah tidak bisa dibina dan atau diberikan pembinaan serta telah melanggar Peraturan Perusahaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah, serta Peraturan Perusahaan Pasal 28.3 D, sehingga Penggugat mengambil keputusan untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2013 telah dilakukan Mediasi ke 1 dan 25 Nopember 2013 telah dilakukan Mediasi ke-2, dan pihak Disnakertran Kabupaten Kutai Timur telah memanggil Penggugat dan Para Tergugat untuk bertemu dalam acara mediasi. Dan pada saat mediasi pertama dan kedua hanya dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Para Tergugat;
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2013 dilakukan mediasi lanjutan yang dihadiri oleh Penggugat dan Para Tergugat yang didampingi oleh Ibu Jenne dari Korang Perangi Korupsi. Di dalam sidang mediasi tersebut, pihak Para Tergugat meminta dipekerjakan kembali, sedangkan pihak Penggugat menyatakan telah terputus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat;
Bahwa atas mediasi pada tanggal 2 Desember 2013 antara Penggugat dengan Para Tergugat tidak mencapai kata sepakat maka pihak mediator menyampaikan akan mengeluarkan anjuran;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013 pihak mediator Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan anjuran kepada Penggugat dan Para Tergugat yang isinya sebagai berikut:
Agar pihak Perusahaan PT.Bayan Resources,Tbk., Bengalon membayarkan hak-hak pekerjanya Sdr.Slamat, Sdr.Hendra, dan Sdr.Irfan M.Yunus;
Agar kedua belah pihak memberikan secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini;
Apabila para pihak menerima anjuran ini, maka Mediator akan membantu membuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda;
Apabila anjuran ini ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadiilan Negeri samarinda;
Bahwa atas anjuran ini tersebut, pada tanggal 2 Januari 2014 Penggugat menerbitkan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Mengijinkan Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugat, yakni:
1. Nama : Hendra;
Jabatan : Eks Operator Weight Bridge/058 – BR;
Tanggal Mulai Kerja : 01 Agustus 2007;
Upah Terakhir : Rp1.928.000,00
Agama : Islam;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Nomor KTP : 09.2001/6771/2191/2010;
Alamat : Jalan M.Yusuf RT.03/I, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon Kutai Timur;
2. Nama : Selamat;
Jabatan : Eks Operator Speed Boat/143 – BR;
Tanggal Mulai Kerja : 07 Januari 2010;
Upah Terakhir : Rp1.947.000,00
Agama : Islam;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Nomor KTP : 6472 3021 4028 20004;
Alamat : Jalan Abdul Rasyid RT.12 Desa/Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang;
3. Nama : Irfan M.Yunus;
Jabatan : Eks Driver Dump Truck/048– BR;
Tanggal Mulai Kerja : 17 Juli 2007;
Upah Terakhir : Rp1.942.000,00
Agama : Islam;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Nomor KTP : 09.2001/4762/3266/2010;
Alamat : Jalan Rawa Indah RT.10/III Desa Sepaso,
Kecamatan Bengalon, Kutai Timur;
Terhitung tanggal 2 Januari 2014 sesuai dengan SK Nomor 04/BR-ADM/I/2014, O5/BR-ADM/I/2014 dan 06/BR-ADM/I/2014 yang diberikan Penggugat kepada Para Tergugat;
Menyatakan perhitungan hak-hak Para Tergugat yang dibuat oleh Penggugat adalah sah dan benar, sebagaimana perhitungan di bawah ini:
Atas nama Hendra, Tergugat 1:
Pesangon 1 x 7 x Rp.1.928.000,00 = Rp13.496.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.1.928.000,00 = Rp 5.784.000,00
Pengantian Pengobatan & Perumahan
15% x Rp.19.280.000,00 = Rp 2.892.000,00
Kompensasi: Sisa Cuti Tahunan 12/25 x Rp.1.928.000,00= Rp 925.440,00
Total = Rp23.097.440,00
(dua puluh tiga juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Atas nama Selamat, Tergugat 2 :
Pesangon 1 x 4 x Rp.1.947.000,00 = Rp7.788.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp.1.947.000,00 = Rp3.894.000,00
Pengantian Pengobatan & Perumahan
15% x Rp.11.682.000,00 = Rp 1.752.300,00
Kompensasi: Sisa Cuti Tahunan 12/25 x Rp1.947.000,00 = Rp 934.560,00
Total = Rp14.368.860,00
(empat belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
Atas nama M.Irfan Yunus, Tergugat 3:
Pesangon 1 x 7x Rp.1.942.000,00 = Rp13.594.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.1.942.000,00 = Rp 5.826.000,00
Pengantian Pengobatan & Perumahan
15% x Rp.19.420.000,00 = Rp 2.913.000,00
Kompensasi: Sisa Cuti Tahunan 12/25 x Rp1.942.000,00 = Rp 932.160,00
Total = Rp23.265.160,00
(dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah;
Menghukum kepada Para Tergugat untuk menerima hak-haknya sebagaimana perhitungan Tergugat tersebut di atas;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat putus demi hukum;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi:
Bahwa perlu dipertimbangkan keabsahan surat kuasa yang didaftarkan oleh Penggugat. Sebab ketentuan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jelas mengatur bahwa “Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili”. Dengan demikian yang berhak untuk memberikan kuasa baik secara khusus maupun substitutif kepada pihak manapun adalah Direksi. Apabila yang memberi kuasa bukan Direksi, maka tentu kuasa tersebut bertentangan dengan undang-undang dan sepatutnya menggugurkan gugatan;
Bahwa gugatan Penggugat, demikian pula dengan Anjuran Mediator Tenagakerja Kabupaten Kutai Timur pada prinsipnya tidak berdasar hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengajuan gugatan a quo, sebab materi perkara yang diajukan oleh Penggugat khususnya mengenai aksi mogok kerja pada tanggal 27 Juni 2013 telah diselesaikan dengan disetujuinya Kesepakatan Bersama dalam suatu berita acara yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang diantaranya oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihadapan mediator Tenagakerja Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 29 Juni 2013 yang dalam poin-poinnya menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pihak Manajemen PT.Bayan Resources,Tbk., akan memberi surat peringatan kepada Pekerja yang melakukan mogok kerja;
Bahwa pihak Pekerja menolak pemberian surat peringatan (SP) sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas;
Bahwa kedua belah pihak baik pihak manajemen PT.Bayan Resources, Tbk., dengan SPKEP PT.Bayan Resources,Tbk., menyerahkan kepada pegawai mediator hubungan industrial Disnakertrans untuk melakukan mediasi “sanksi tindakan disiplin” yang akan dilakukan oleh pihak manajemen kepada pihak karyawan yang melakukan aksi mogok mulai tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Juni 2013;
Agar kedua belah pihak melaksanakan hasil keputusan anjuran dari Disnakertrans Kutai Timur;
Karyawan akan melakukan aktifitas bekerja besok pada hari minggu tanggal 30 Juni 2013 sesuai dengan shift kerja masing-masing;
Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama tersebut, seharusnya salah satu pihak “meminta” kepada mediator hubungan industrial untuk menyelesaikan persoalan “tindakan disiplin” yang akan dilakukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat. Namun hal tersebut tidak dipenuhi oleh Penggugat, melainkan menerbitkan Surat Tanggal 25 Juli 2013 Nomor 079/BR-ADM/VII/ 2013, Perihal: Larangan Masuk Area Kerja JT kepada diantaranya Para Tergugat tanpa menyampaikan materi pelanggaran yang dilakukan oleh Para Tergugat secara jelas dan tertulis (formal);
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 7 ayat 2 Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh Para pihak;
Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 menegaskan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”;
Dengan demikian gugatan Penggugat seharusnya ditolak dan atau setidaknya tidak dapat diterima karena materi yang diperkarakan telah disepakati dalam suatu perjanjian yang seharusnya diajukan kepada mediator tenagakerja;
Bahwa selain itu ketentuan Perjanjian Kerja Bersama Bab XII tentang Disiplin dan Tindakan Disiplin angka 4 huruf a tentang Skorsing dijelaskan bahwa:
“Bila diperlukan, perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja yang berindikasi melakukan Pelangaran”;
Bahwa Penggugat dalam surat tanggal 25 Juli 2013 Nomor 079/BR-ADM/VII/ 2013 Perihal: Larangan Masuk Area Kerja JT, tidak menjelaskan “indikasi melakukan pelanggaran” sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama. Dengan demikian, gugatan Penggugat dapat dikatakan kabur dan atau tidak menunjukkan ujung pangkal persoalan antara Penggugat dan Para Tergugat yang pada akhirnya tidak berdasar;
Bahwa selain itu, Penggugat dengan tidak mengindahkan surat-surat, kesepakatan bersama dan referensi lainnya, tetap melanjutkan proses skorsing yang tidak jelas materinya hingga menerbitkan Undangan Pertemuan (versi Penggugat Undangan Bipartit) tanpa menyebutkan “Agenda” yang jelas dalam pertemuan dimaksud. Selain itu Penggugat pada waktu mengirimkan undangan sadar dan tahu dengan jelas bahwa Para Tergugat sedang bertemu dengan pihak Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini di Jakarta, namun pihak Penggugat melalui manajemen Bengalon tetap mengirimkan surat panggilan yang dapat dikatakan cacat secara formal;
Bahwa hal tersebut bertentangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit khususnya pada Pasal 4 yang mengatur bahwa contoh bentuk permintaan perundingan secara bipartit, daftar hadir perundingan, risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit, perjanjian bersama, dan contoh permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V Peraturan Menteri ini;
Bahwa dalam contoh surat yang direferensikan oleh Peraturan Menteri a quo khususnya mengenai Permintaan Perundingan Secara Bipartit, diantaranya menyebutkan bahwa:
“….Untuk menyelesaikan masalah sebagai berikut:
1. ........................................................................................................
2. ........................................................................................................
3. ................................................................................. dan seterusnya”;
Bahwa contoh surat tersebut idealnya menjadi referensi penting dan sebagai petunjuk formal dalam membuat suatu Permintaan Bipartit yang seharusnya diikuti oleh Penggugat dalam membuat Permintaan Bipartitnya. Hal tersebut tentu akan membawa perbedaan pemahaman antara surat panggilan/ undangan biasa dan Permintaan Bipartit kepada seseorang ketika menerima dan membaca perihal surat-surat dimaksud yang tentu akan menimbulkan niat atau keinginan berbeda pula terhadap kualitas responnya setelah menerima surat tersebut;
Dengan demikian karena unsur-unsur minimal yang ditunjukkan dalam contoh a quo tidak dipenuhi oleh Penggugat dalam surat Permintaan Bipartitnya, maka tentu hal tersebut tidak layak untuk diakui sebagai suatu surat Permintaan Bipartit yang ideal atau normatif;
Bahwa dengan tidak diakuinya surat Permintaan Bipartit versi Penggugat, maka tentu perselisihan yang dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan berikut dengan risalah perundingannya menjadi tidak sah pula yang berakibat kepada lahirnya proses mediasi yang illegal sampai pada terbitnya anjuran yang tidak sah pula. Dengan demikian sangat layak apabila gugatan Penggugat dianggap tidak berdasarkan hukum karena proses formalnya tidak dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Rekonvensi:
Mohon agar uraian sebelumnya dianggap tercantum kembali dan menjadi bagian dari rekonvensi ini;
Bahwa Para Tergugat prinsipnya adalah pekerja yang baik dan selalu menghormati aturan ketenagakerjaan maupun aturan internal perusahaan yang berlaku;
Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan pengabdian Para Tergugat yang tidak pernah mendapatkan tindakan disiplin dari Penggugat untuk masalah apapun;
Bahwa pasca kejadian aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja melalui SPKEP PT.Bayan Resources,Tbk., Penggugat mulai melakukan berbagai bentuk intimidasi yang kemudian berujung pada perselisihan ketenagakerjaan yang saat ini sedang berlangsung;
Bahwa Para Tergugat adalah Pengurus Serikat Pekerja SPKEP yang secara kebetulan menjadi Juru Bicara Para karyawan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, seharusnya Para Tergugat tidak dijadikan sebagai target Pemutusan Hubungan Kerja dalam kapasitasnya sebagai perwakilan anggota SPKEP. Sebab inisiatif setiap tindakan Para Tergugat dilandasi dari keinginan para anggotanya yang menginginkan perbaikan kesejahteraan layaknya karyawan perusahaan tambang lainnya;
Bahwa meskipun demikian Penggugat tetap melakukan upaya-upaya yang berupaya untuk memutuskan hubungan kerja Penggugat dan Para Tergugat mulai dari intimidasi, skorsing, hingga sanksi pemutusan hubungan kerja kepada Para Tergugat;
Para Tergugat merasa sangat dirugikan oleh perbuatan dan perlakuan Penggugat yang telah memutus hubungan kerja Para Tergugat secara sepihak dan mencabut hak-hak Para Tergugat mulai dari gaji, tunjangan (sejak Januari 2014) dan bahkan fasilitas perumahan (employee camp) terhitung sejak ditetapkannya skorsing khususnya kepada Tergugat 1 (efektif tanggal 26 Juli 2013);
Bahwa selain itu, dalam surat yang sama kemudian Penggugat mencabut fasilitas Mess Tergugat 1 terhitung sejak tanggal 28 Juli 2013 yang mengakibatkan Tergugat I kehilangan fasilitas yang seharusnya masih dapat dinikmati sebelum ada Pemutusan Hubungan Kerja yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah jelas mengatur dalam Pasal 152 ayat (3) bahwa penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Lebih lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-Undang yang sama mengatur bahwa:
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum;
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011); Bahwa dengan pencabutan segala hak-hak ketenagakerjaan tersebut Para Tergugat sangat dirugikan baik moril maupun materi karena telah menyulitkan Para Tergugat untuk menutupi segala biaya yang timbul dalam rumah tangga Para Tergugat yang bergantung pada gaji bulanan dari Penggugat dan selain itu membuat kondisi rumah tangga Para Tergugat menjadi kurang harmonis yang tidak dapat dinilai dengan uang;
Sementara ketentuan perundang-undangan telah menegaskan bahwa upah harus tetap dibayarkan sementara proses pemutusan hubungan kerja masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (kracht van bewijs)(vide Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011);
Bahwa Penggugat yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat berdampak negatif terhadap Para Tergugat;
Dengan perlakuan Penggugat tersebut, Para Tergugat harus bersusah payah untuk menutupi segala kebutuhan rumah tangga dan bahkan membayar denda keterlambatan kredit akibat tidak menentunya pendapatan yang seharusnya masih dipenuhi oleh Para Tergugat berdasarkan upah dari Penggugat;
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah mengatur bahwa:
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari ke empat sampai hari ke delapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari ke delapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan;
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan;
Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum;
Selain itu ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
Sebagai akibat dari kerugian tersebut, Para Tergugat telah mengalami kerugian yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Kerugian Materi:
Hendra.
Kredit Perbankan dengan angsuran Rp30.000.000,00 selama 3 tahun sejak Juli 2011 dengan cicilan ± Rp1.475.000,00;
Nilai Tunggakan sebesar ±Rp1.475.000,00 x 4 bulan;
Total beban macet Rp5.900.000,00;
Denda keterlambatan pembayaran tunggakan 1½%/bulan dari angsuran perbulan Rp22.125,00/bulan x 4 bulan;
Anggunan berupa segel tanah seluas 2 Ha atas nama Hendra terancam disita;
Selamat.
Kredit Perbankan dengan angsuran Rp30.000.000,00 selama 3 tahun sejak Juli 2011 dengan cicilan ± Rp1.475.000,00;
Nilai Tunggakan sebesar ±Rp1.475.000,00 x 4 bulan;
Total kerugian Rp5.900.000,00;
Denda keterlambatan pembayaran tunggakan 1½%/bulan dari angsuran perbulan Rp22.125,00/bulan x 4 bulan;
Kerugian Immateriil/Moril:
Secara prinsip kerugian immateriil/moril tidak dapat dinilai dengan uang. Selama permasalahan ini, Para Tergugat dengan terpaksa tidak dapat bertemu keluarga secara rutin seperti yang biasanya. Selain itu, Para Tergugat merasa trauma dan malu terhadap lingkungan sosial tempat domisili Para Tergugat masing-masing karena peristiwa tersebut. Bahkan saat ini, Tergugat I dan Tergugat II harus hidup menumpang dibawah tanggungan sesama karyawan yang masih aktif bekerja pada Penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan dalam rekonvensi sebagai berikut:
Mengabulkan segala permohonan Para Tergugat;
Menyatakan Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
Menghukum Penggugat untuk membayarkan upah berikut denda sebesar:
Kepada Tergugat I sdr. Hendra:
Upah Pokok (UMSK Batubara Kutai Timur 2014) Rp 2.100.000,00;
Denda Keterlambatan Upah Januari-April 2014 Rp 2.961.000,00;
Suku Bunga Perbankan 12% Rp 355.320,00; Total Pembayaran Upah Rp 5.416.000,00;
- Kepada Tergugat II sdr. Selamat:
Upah Pokok (UMSK Batubara Kutai Timur 2014) Rp 2.100.000,00;
Denda Keterlambatan Upah Januari-April 2014 Rp 2.961.000,00;
Suku Bunga Perbankan 12% Rp 355.320,00; Total Pembayaran Upah Rp 5.416.000,00;
Kepada Tergugat III sdr.Irfan M.Yunus:
Upah Pokok (UMSK Batubara Kutai Timur 2014) Rp 2.100.000,00;
Denda Keterlambatan Upah Januari-April 2014 Rp 2.961.000,00;
Suku Bunga Perbankan 12% Rp 355.320,00; Total Pembayaran Upah Rp 5.416.000,00;
Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril kepada Para Tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materi:
Tergugat I sdr. Hendra:
Denda keterlambatan Kredit Bank Rp22.125,00 x 4 = Rp88.500.00,00;
Tergugat II sdr. Selamat:
Denda keterlambatan Kredit Bank Rp22.125,00 x 4 = Rp88.500,00;
Kerugian materiil disetarakan dengan rupiah Rp300.000.000,00/orang kepada masing-masing Tergugat;
Meletakkan sita jaminan terhadap aset-aset milik Penggugat pada site Tambang Bengalon, Kabupaten Kutai Timur dan atau asset berharga milik Penggugat lainnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas asset milik Penggugat a quo;
Memerintahkan agar putusan ini dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum yang diajukan;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dan segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau:
Mohon agar perkara ini diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberikan Putusan Nomor 09/G/2014/ PHI.Smda., tanggal 16 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II putus karena Pemutusan Hubungan Kerja, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2014;
Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Tergugat II akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp27.997.900,00 (dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat II pada tanggal 16 Juli 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat II mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Juli 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 13/KAS/2014/PHI.Smr., jo. Nomor 09/G/2014/PHI.Smda., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 6 Agustus 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 1 September 2014, Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 10 September 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Judex Facti Telah Lalai dan Salah Dalam Mempertimbangkan Dalil Tergugat II Asal Konvensi/Penggugat II Asal Rekonvensi:
Dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 35 hingga halaman 36 Paragraph pertama amar putusannya Judex Facti menjelaskan yang pada akhirnya berpendapat bahwa pemeriksaan perkara a quo dapat dilanjutkan tanpa perlu mempertimbangkan eksepsi Para Tergugat pada poin-poin selanjutnya (dalam jawaban);
Bahwa yang mendasari statement Judex Facti tersebut adalah bahwa eksepsi Tergugat pada poin 1 yang dihubungkan dengan gugatan Penggugat yang menurut Judex Facti telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya tersebut telah lalai mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada sebagai dasar pengajuan eksepsi Pemohon Kasasi;
Bahwa secara tegas Pemohon Kasasi dalam jawaban telah menyampaikan bahwa telah ada Perjanjian Bersama yang disepakati oleh Penggugat dan Para Penggugat yang didalamnya dicantumkan klausul diantaranya sebagai berikut (poin 3 Perjanjian Bersama);
"Bahwa kedua belah pihak baik pihak manajemen PT.Bayan Resources,Tbk., dengan SPKEP PT.Bayan Resources,Tbk., menyerahkan kepada pegawai mediator hubungan industrial Disnakertrans untuk melakukan mediasi "sanksi tindakan disiplin" yang akan dilakukan oleh pihak manajemen kepada pihak karyawan yang melakukan aksi mogok mulai tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Juni 2013;
Bahwa Perjanjian Bersama tersebut adalah menyangkut persoalan yang menjadi dasar Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat yang dengan demikian seharusnya Anjuran tersebut tidak diterbitkan dan atau setidak-tidaknya dianggap batal demi hukum dan tidak berdasar untuk menjadi acuan pengajuan perkara ini pada Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda;
Bahwa seharusnya Judex Facti mempertimbangkan berdasar atau tidaknya anjuran tersebut menurut hukum dihubungkan dengan Perjanjian Bersama a quo dalam persidangan sehingga setiap perkara tidak hanya menempatkan "Anjuran Mediator" hanya sebagai formalitas belaka, melainkan memiliki materi atau substansi yang dapat mengakibatkan gugur atau dikabulkannya suatu gugatan perselisihan;
Judex Facti Telah Lalai Mempertimbangkan Perjanjian Bersama Antara Penggugat dan Para Tergugat/Diantaranya Pemohon Kasasi Terkait Pelaksanaan Mogok Kerja Tanggal 27 Juni 2013;
- Bahwa telah Pemohon Kasasi singgung mengenai Perjanjian Bersama pada tanggal 29 Juni 2013 antara Penggugat Asal dan Pemohon Kasasi yang dalam poin-poinnya menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pihak Manajemen PT.Bayan Resources,Tbk., akan memberi surat peringatan kepada Pekerja yang melakukan mogok kerja;
Bahwa pihak Pekerja menolak pemberian surat peringatan (SP) sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas;
Bahwa kedua belah pihak balk pihak manajemen PT.Bayan Resources,Tbk., dengan SPKEP PT.Bayan Resources,Tbk., menyerahkan kepada pegawai mediator hubungan industrial Disnakertrans untuk melakukan mediasi "sanksi tindakan disiplin" yang akan dilakukan oleh pihak manajemen kepada pihak karyawan yang melakukan aksi mogok mulai tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Juni 2013;
Agar kedua belah pihak melaksanakan hasil keputusan anjuran dari Disnakertrans Kutai Timur;
Karyawan akan melakukan aktifitas bekerja besok pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2013 sesuai dengan shift kerja masing-masing;
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik;
Bahwa hal tersebut seharusnya dihormati oleh kedua belah pihak dan diperhatikan oleh Judex Facti dalam mempertimbangkan perkara a quo demi keadilan;
Bahwa mediator sendiri tidak pernah melakukan mediasi atas permasalahan yang diperjanjikan tersebut baik atas inisiatif sendiri berdasarkan delegasi Perjanjian Bersama a quo maupun melalui permintaan salah satu pihak pihak yang bersepakat dalam perjanjian a quo. Bahwa Penggugat justru menerapkan tindakan disiplin secara sepihak kepada Tergugat II/Pemohon Kasasi dan bahkah menerapkan sanksi skorsing yang tidak prosedural menurut PKB maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Lalainya Judex Facti mempertimbangkan Perjanjian Bersama tersebut tentu sangat bertentangan dengan rasa keadilan yang ada, terlebih lagi Perjanjian Bersama a quo adalah komitmen antara kedua belah pihak yang sama sekali tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk Negara dan perangkatnya, sepanjang tidak ada pertentangan dengan ketentuan hukum dan kepatutan yang ada;
Oleh karena itu, Pemohon Kasasi berpendapat bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan Judex Facti dalam putusan a quo, telah secara nyata melupakan kedudukan Perjanjian Bersama sebagai suatu instrumen hukum yang berharga diantara kedua belah pihak di mata hukum yang berlaku di Negara ini;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori kasasi yang diterima tanggal 6 Agustus 2014 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 10 September 2014, dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda, ternyata Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti T.II.1 sekalipun copy, namun telah dibenarkan oleh saksi Penggugat dan Tergugat, yang pada pokoknya setelah mogok ada kesepakatan bersama yang berlaku sebagai Perjanjian Bersama (PB) yang isinya hanya menyangkut sanksi mogok yang dilakukan Para Tergugat, namun tidak ada kesepakatan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bahwa tindakan mogok yang dilakukan oleh Tergugat II/Pemohon Kasasi tidak dalam kapasitas sebagai pribadi, melainkan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Serikat Pekerja, karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 27 dan Nomor 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 harus mendapat perlindungan dari tindakan pemutusan hubungan kerja, sehingga Putusan Judex Facti yang mem-PHK Tergugat II harus dinyatakan batal;
Bahwa sesuai pertimbangan Judex Facti, mogok kerja yang dilakukan oleh Tergugat II dan kawan-kawan dinyatakan tidak sah, karenanya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Kepmentakertrans Nomor 232/Men/2003 Penggugat dikualifikasikan mangkir;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SELAMAT tersebut, dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 09/G/2014/PHI.Smda., tanggal 16 Juli 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SELAMAT tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 09/G/2014/PHI.Smda., tanggal 16 Juli 2014;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Tergugat II pada tanggal 27, 28 dan 29 Juni 2013 dikualifikasi mangkir;
Menghukum Tergugat II menerima Surat Peringatan 1 dari Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugat II pada posisi semula;
Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak yang biasa diterima kepada Tergugat II terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Dr.Irfan Fachruddin,S.H.,CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.Fauzan,S.H.,M.H., dan Dr.Horadin Saragih, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan Florensani Kendenan,S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
TTD/Dr.Fauzan,S.H.,M.H. TTD/Dr.Irfan Fachruddin,S.H.,CN.
TTD/Dr.Horadin Saragih, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD/Florensani Kendenan,S.H.,M.H.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.