94/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 94/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD BUSRI BIN SUBEHRA
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
P U T U S A N
---------------------------------------------------
Nomor : 94/Pid.Sus/2013/PN.Smp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : AHMAD BUSRI Bin SUBEHRA.
Tempat Lahir : Sumenep
Umur/tgl, Lahir : 32 tahun / 01 Nopember 1980.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Suku : Indonesia/Madura.
Tempat tinggal : Dsn. Salegading, Desa Sogian, Kecamatan
Ambuten Kabupaten Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : -
Terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak 06 Maret 2013 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak di dampingi Penasehat Hukum ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AHMAD BUSRI Bin SUBEHRA bersalah melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD BUSRI Bin SUBEHRA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti : sebilah keris (guluk = bahasa Madura) terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam dengan ukuran panjang ± 35 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmenjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AHMAD BUSRI Bin SUBEHRA, pada hari Selasa tanggal 05 bulan Maret tahun 2013 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2013, bertempat di Jalan Asta Tinggi, Desa Kebuagung, Kecamatan Kota,Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa keris (Guluk = bahasa Madura) yang dibawa oleh AHMAD BUSRI als. BUSRI bin SUBEHRA adalah sebilah keris (Guluk = bahasa Madura)terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam dengan ukuran panjang ± 35 Cm, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 22.15 Wi saksi BENNY HALIZAH PUTRA. Bersama-sama dengasn saksi ANDRE ASMARA selaku anggota Polsek Kota Sumenep, telah mengadakan operasi Cipta Kondisi yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Sumenep di di Jln. Asta Tinggi Ds. Kebunagung Kec. Kota Kab. Sumenep didalam pelaksanaan kegiatan operasi saksi telah menghentikan salah satu pengendara Speda Motor yang dikendarai oleh terdakwa AHMAD BUSRI yang berboncengan bersama temanya yang bernama SUPRIYANTO dan setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa telah ditemukan bahwa terdakwa diketahui membawa senjata tajam yang disimpan dan diseipkan didalam pinggang berupa berupa keris (Guluk = bahasa Madura) yang dibawa oleh AHMAD BUSRI als. BUSRI bin SUBEHRA adalah sebilah keris (Guluk = bahasa Madura)terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam dengan ukuran panjang ± 35 Cm tanpa dilengkapi surat-surat yang syah, sehingga karena itu terdakwa ditangkap beserta barang buktinya, sehingga menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951).
Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi yang keterangan telah didengar dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BENNY HALIZAH PUTRA :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 sekitar jam 22.10 WIB di Jl. Asta Tinggi Desa Kebuagung Kec. Kota Kab. Sumenep bersama saksi Andre Asmara, saksi memberhentikan terdakwa Ahmad Busri yang sedang mengendarai sepeda motor dan saat itu terlihat dibalik baju bagian kanan terselip sajam berupa guluk/keris ;
Bahwa saat ditanya tentang ijin membawa sajam terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa keris tersebut diakui milik Terdakwa dan dibawa untuk berjaga-jaga ;
Bahwa saat diberhentikan Terdakwa sendirian dan tidak melakukan perlawanan ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi ANDRE ASMARA :
Bahwa keterangan saksi pada pokoknya sama dengan saksi Benny Halizah Putra ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 sekitar jam 22.10 WIB di Jl. Asta Tinggi Desa Kebuagung Kec. Kota Kab. Sumenep bersama saksi Benny Halizah Putra, saksi memberhentikan terdakwa Ahmad Busri yang sedang mengendarai sepeda motor dan saat itu terlihat dibalik baju bagian kanan terselip sajam berupa guluk/keris ;
Bahwa saat ditanya tentang ijin membawa sajam terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa keris tersebut diakui milik Terdakwa dan dibawa untuk berjaga-jaga ;
Bahwa saat diberhentikan Terdakwa sendirian dan tidak melakukan perlawanan ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 sekitar jam 22.10 WIB di Jl. Asta Tinggi Desa Kebuagung Kec. Kota Kab. Sumenep saksi Benny Halizah Putra dan saksi Andre Asmara petugas polisi memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa saat itu Terdakwa memang membawa guluk/keris yang diselipkan dibalik baju bagian kanan ;
Bahwa saksi Benny langsung menyuruh Terdakwa mengeluarkan keris tersebut dan Terdakwa serahkan ke saksi Andre ;
Bahwa saat ditanya tentang ijin membawa sajam Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa keris tersebut milik Terdakwa dan dibawa untuk berjaga-jaga karena saat itu terdakwa hendak pulang dari hajatan dan kondisinya sudah malam ;
Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi membawa sajam ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini, yaitu berupa sebilah keris (guluk = bahasa Madura) terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam dengan ukuran panjang ± 35 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 sekitar jam 22.10 WIB di Jl. Asta Tinggi Desa Kebuagung Kec. Kota Kab. Sumenep saksi Benny Halizah Putra dan saksi Andre Asmara petugas polisi memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa benar saat itu Terdakwa memang membawa guluk/keris yang diselipkan dibalik baju bagian kanan ;
Bahwa benar saat ditanya tentang ijin membawa sajam Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa benar keris tersebut milik Terdakwa dan dibawa untuk berjaga-jaga karena saat itu
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Ad.1. Unsur barangsiapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa AHMD BUSRI BIN SUBEHRA dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alas an yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2013 sekitar jam 22.10 WIB di Jl. Asta Tinggi Desa Kebuagung Kec. Kota Kab. Sumenep saksi Benny Halizah Putra dan saksi Andre Asmara petugas polisi memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa benar saat itu Terdakwa memang membawa guluk/keris yang diselipkan dibalik baju bagian kanan ;
Bahwa benar saat ditanya tentang ijin membawa sajam Terdakwa menyatakan tidak ada ;
Bahwa benar keris tersebut milik Terdakwa dan dibawa untuk berjaga-jaga karena saat itu ;
Dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AHMAD BUSRI BIN SUBEHRA tersebut diatas telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai sesuatu senjata penusuk“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : sebilah keris (guluk = bahasa Madura) terbuat dari besi dengan menggunakan tutup/sarung terbuat dari kayu warna coklat kombinasi hitam dengan ukuran panjang ± 35 cm, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000,-(lima riburupiah) kepada Terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 oleh kami Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH sebagai Ketua Majelis, ISDARYANTO, SH, MH dan WIDODO HARIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dibantu ALIMUDIN, S.Sos, MH Panitera Pengganti Drs. WAHYUDI, SH, MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, SH, MH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH, MH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
ALIMUDIN, S.Sos, MH