15/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 15/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I KOMANG WIARTAMA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Komang Wiartama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan Secara Tidak Sah secara berlanjut“. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Komang Wiartama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : I KOMANG WIARTAMA ; Tempat lahir : Yeh Sumbul ; Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 28 Desember 1976 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Sidoarjo ; A g a m a : Hindu ; Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa menyatakan akan menghadap kemuka persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan, akan haknya didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar di persidangan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi di persidangan ;
Setelah meneliti dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berbunyi agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I KOMANG WIARTAMA bersalah melakukan tindak pidana “Kehutanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), subsidiair 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange;
1 (satu) batang balok kayu hutan dengan panjang 70 cm;
1 (satu) batang kayu jenis beringin panjang 15 m, diameter 80 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tapis-tapis panjang 5 m, diameter 16 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tapis-tapis panjang 5 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis suren panjang 10 m, diameter 28 cm;
1 (satu) batang kayu jenis suren panjang 8 m, diameter 22 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tangi, panjang 4 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tangi, panjang 15 m, diameter 16 cm;
1 (satu) batang kayu jenis julit-julit, panjang 7 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis Dau, panjang 9 m, diameter 25 cm;
1 (satu) batang kayu jenis Penjaitan, panjang 12 m, diameter 28 cm;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah pisau besar/parang dengan gagang kayu yang diikat dengan karet;
1 (satu) botol oli;
1 (satu) botol aqua yang 1/3nya berisi bensin yang dicampur oli;
1 (satu) buah pisau besar/parang dengan gagang kayu yang diikat dengan karet;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman atas pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya ;
Setelah mendengar Duplik dari terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa I KOMANG WIARTAMA, sejak hari Senin tanggal 16 Nopember 2015, sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015, sekira pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Hutan yang beralamat di Banjar Pangkung Languan, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara telah telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari niat terdakwa untuk bertani, namun saat itu terdakwa belum memiliki lahan, maka timbulah niat terdakwa untuk membuka lahan di kawasan hutan yang berada di ujung utara Banjar Pangkung Languan Mekar, yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari tempat tinggal terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa langsung menuju kawasan hutan Banjar Pangkung Languan Mekar dengan berjalan kaki, sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange, dan 1 (satu) buah parang, setelah berjalan kaki kurang lebih selama 1 (satu) jam, akhirnya terdakwa sampai di lokasi yang akan dijadikan lahan perkebunan, selanjutnya terdakwa langsung menebang beberapa pohon dengan menggunakan gergaji mesin dan parang yang telah disiapkan sebelumnya, oleh karena hari mulai gelap, terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah, dan melanjutkan penebangan pohon pada keesokan harinya ;
Bahwa pada keesokan harinya, yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa kembali melakukan penebangan pohon di lokasi yang sama, dan dengan cara yang sama, sampai akhirnya terdakwa dapat menebang pohon keseluruhan sebanyak 11 (sebelas) batang, yang mana kayu-kayu pohon yang telah ditebang oleh terdakwa dibiarkan begitu saja ditempat tersebut, tanpa terdakwa sadari, pohon-pohon yang tumbang karena ditebang oleh terdakwa, telah mengakibatkan rusaknya pipa saluran air milik warga Desa Yehembang, yang berjarak antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter dari lokasi penebangan ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli di bidang Kehutanan yaitu saksi I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA, diketahui bahwa, 11 (sebelas) batang kayu yang ditebang oleh terdakwa merupakan kelompok kayu jenis Rimba campur dengan berbagai jenis, diantaranya ; 1 (satu) batang pohon jenis beringin, 3 (tapis) batang pohon jenis tapis-tapis, 2 (dua) batang pohon jenis suren, 2 (dua) batang pohon jenis Tangi, 1 (satu) batang pohon jenis julit-julit, 1 (satu) batang pohon jenis Dau, 1 (satu) batang pohon jenis panjaitan, yang berasal dari kawasan hutan Desa Pangkung Languan Mekar, dan terdakwa menebang pohon tersebut dilakukan secara tidak sah karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dan dari hasil pemeriksaan Ahli dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 11 (sebelas) batang dengan berbagai ukuran yang keseluruhan dikubikasikan menjadi 10,6751 m3, sehingga Negara dirugikan sebesar Rp. 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I. I KETUT SUGIH JAWIATMIKA;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan hutan Desa Pangkung Languan Mekar, Desa Yeh Sumbul, ada penebangan pohon yang mengakibatkan pipa saluran air rusak, dan setelah dilakukan pengecekan, saksi membenarkan bahwa ada 10 (sepuluh) batang pohon yang sudah ditebang;
Bahwa nenar saksi bersama dengan saksi I PUTU ARIMBAWA, dan saksi I GEDE RIASA, telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, saat terdakwa datang ke Polsek Melaya untuk menyerahkan diri karena telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan Desa Pangkung Languan Mekar;
Bahwa setelah saksi bersama-sama dengan rekannya mengintrogasi terdakwa, diketahui bahwa terdakwa sejak hari Senin tanggal 16 Nopember 2015, sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015, sekira pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita, telah menebang pohon sebanyak 11 (sebelas) batang, dengan menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange, dan 1 (satu) bilah parang, dan terdakwa didalam menebang pohon-pohon tersebut, tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi menjelaskan, menurut keterangan terdakwa, terdakwa menebang pohon-pohon tersebut dengan tujuan membuka lahan untuk bertani, karena terdakwa belum memiliki lahan;
Bahwa setelah mendengar penjelasan dari terdakwa, saksi bersama dengan rekan-rekan, serta terdakwa sendiri langsung menuju Lokasi penebangan, dan kerumah tempat tinggal terdakwa, pada saat dilakukan pengecekan di lokasi penebangan, ditemukan 10 (sepuluh) batang pohon yang sudah tumbang, kemudian dirumah terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange, 1 (satu) botol oli, 1 (satu) botol aua yang 1/3 nya berisi bensin yang dicampur oli, 1 (satu) batang balok kayu dengan panjang 70 cm, dan 1 (satu) buah pisau besar/parang dengan gagang kayu yang diikat karet;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi II. I PUTU ARIMBAWA ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan hutan Desa Pangkung Languan Mekar, Desa Yeh Sumbul, ada penebangan pohon yang mengakibatkan pipa saluran air rusak, dan setelah dilakukan pengecekan, saksi membenarkan bahwa ada 10 (sepuluh) batang pohon yang sudah ditebang;
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi saksi I KETUT SUGIH JAWIATMIKA, dan saksi I GEDE RIASA, telah melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, saat terdakwa datang ke Polsek Melaya untuk menyerahkan diri karena telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan Desa Pangkung Languan Mekar;
Bahwa setelah saksi bersama-sama dengan rekannya mengintrogasi terdakwa, diketahui bahwa terdakwa sejak hari Senin tanggal 16 Nopember 2015, sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015, sekira pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita, telah menebang pohon sebanyak 11 (sebelas) batang, dengan menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange, dan 1 (satu) bilah parang, dan terdakwa didalam menebang pohon-pohon tersebut, tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi menjelaskan, menurut keterangan terdakwa, terdakwa menebang pohon-pohon tersebut dengan tujuan membuka lahan untuk bertani, karena terdakwa belum memiliki lahan;
Bahwa setelah mendengar penjelasan dari terdakwa, saksi bersama dengan rekan-rekan, serta terdakwa sendiri langsung menuju Lokasi penebangan, dan kerumah tempat tinggal terdakwa, pada saat dilakukan pengecekan di lokasi penebangan, ditemukan 10 (sepuluh) batang pohon yang sudah tumbang, kemudian dirumah terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange, 1 (satu) botol oli, 1 (satu) botol aua yang 1/3 nya berisi bensin yang dicampur oli, 1 (satu) batang balok kayu dengan panjang 70 cm, dan 1 (satu) buah pisau besar/parang dengan gagang kayu yang diikat karet ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi III. I GEDE SAMIARSA ;
Bahwa saksi mengetahui ada pipa saluran air pecah akibat tertimpa pohon yang ditebang oleh seseorang, bertempat di kawasan hutan Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, mengetahui hal tersebut saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Desa yaitu ketua BUMDES;
Benar saksi menjelaskan adapun jumlah pohon yang ditebang dikawasan hutan tersebut adalah sebanyak 10 pohon, namun saksi tidak mengetahui jenis pohon apa yang telah ditebang, dan awalnya saksi juga tidak mengetahui siapa yang menebang pohon-pohon tersebut, namun setelah di panggil oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan, saksi baru mengetahui bahwa yang menebang pohon-pohon tersebut adalah terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dihadirkan ahli dari Dinas Kehutanan Kab.Jembrana yang bernama I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA, yang memberikan keterangan dan pendapatnya dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi melakukan pemeriksaan dan penelitian atas kayu yang ditebang oleh terdakwa pada hari hari Senin tanggal 16 Nopember 2015, sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015, bertempat di Kawasan Hutan yang beralamat di Banjar Pangkung Languan, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan yang terdiri dari;
1 (satu) batang kayu jenis beringin panjang 15 m, diameter 80 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tapis-tapis panjang 5 m, diameter 16 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tapis-tapis panjang 5 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis suren panjang 10 m, diameter 28 cm;
1 (satu) batang kayu jenis suren panjang 8 m, diameter 22 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tangi, panjang 4 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tangi, panjang 15 m, diameter 16 cm;
1 (satu) batang kayu jenis julit-julit, panjang 7 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis Dau, panjang 9 m, diameter 25 cm;
1 (satu) batang kayu jenis Penjaitan, panjang 12 m, diameter 28 cm;
Bahwa benar atas perbuatan terdakwa tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa sejak hari Senin tanggal 16 Nopember 2015, sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015, sekira pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita, bertempat di Kawasan Hutan yang beralamat di Banjar Pangkung Languan, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, berawal dari niat terdakwa untuk bertani, namun saat itu terdakwa belum memiliki lahan, maka timbulah niat terdakwa untuk membuka lahan di kawasan hutan yang berada di ujung utara Banjar Pangkung Languan Mekar, yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari tempat tinggal terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa langsung menuju kawasan hutan Banjar Pangkung Languan Mekar dengan berjalan kaki, sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange, dan 1 (satu) buah parang, setelah berjalan kaki kurang lebih selama 1 (satu) jam, akhirnya terdakwa sampai di lokasi yang akan dijadikan lahan perkebunan, selanjutnya terdakwa langsung menebang beberapa pohon dengan menggunakan gergaji mesin dan parang yang telah disiapkan sebelumnya, oleh karena hari mulai gelap, terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah, dan melanjutkan penebangan pohon pada keesokan harinya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa kembali melakukan penebangan pohon di lokasi yang sama, dan dengan cara yang sama, sampai akhirnya terdakwa dapat menebang pohon keseluruhan sebanyak 11 (sebelas) batang, yang mana kayu-kayu pohon yang telah ditebang oleh terdakwa dibiarkan begitu saja ditempat tersebut, tanpa terdakwa sadari, pohon-pohon yang tumbang karena ditebang oleh terdakwa, telah mengakibatkan rusaknya pipa saluran air milik warga Desa Yehembang, yang berjarak antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter dari lokasi penebangan;
Bahwa terdakwa menebang pohon-pohon tersebut, tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang;
Benar terdakwa merasa menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut Umum telah pula mengajukan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange;
1 (satu) botol oli;
1 (satu) botol aqua yang 1/3nya berisi bensin yang dicampur oli;
1 (satu) batang balok kayu hutan dengan panjang 70 cm;
1 (satu) buah pisau besar/parang dengan gagang kayu yang diikat dengan karet;
1 (satu) batang kayu jenis beringin panjang 15 m, diameter 80 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tapis-tapis panjang 5 m, diameter 16 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tapis-tapis panjang 5 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis suren panjang 10 m, diameter 28 cm;
1 (satu) batang kayu jenis suren panjang 8 m, diameter 22 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tangi, panjang 4 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tangi, panjang 15 m, diameter 16 cm;
1 (satu) batang kayu jenis julit-julit, panjang 7 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis Dau, panjang 9 m, diameter 25 cm;
1 (satu) batang kayu jenis Penjaitan, panjang 12 m, diameter 28 cm;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah disita menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan di persidangan saksi maupun para Terdakwa telah mengenalinya, oleh karenanya dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Penuntut Umum maupun para Terdakwa sudah tidak mengajukan hal apapun lagi di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya uraian putusan ini maka terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan para Terdakwa dan alat bukti lainnya (pasal 184 ayat 1 KUHAP) yang terungkap di persidangan, apakah perbuatan para Terdakwa telah terbukti sebagai perbuatan pidana (delik) ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, telah terungkap adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal dari niat terdakwa untuk bertani, namun saat itu terdakwa belum memiliki lahan, maka timbulah niat terdakwa untuk membuka lahan di kawasan hutan yang berada di ujung utara Banjar Pangkung Languan Mekar, yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari tempat tinggal terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa langsung menuju kawasan hutan Banjar Pangkung Languan Mekar dengan berjalan kaki, sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange, dan 1 (satu) buah parang, setelah berjalan kaki kurang lebih selama 1 (satu) jam, akhirnya terdakwa sampai di lokasi yang akan dijadikan lahan perkebunan, selanjutnya terdakwa langsung menebang beberapa pohon dengan menggunakan gergaji mesin dan parang yang telah disiapkan sebelumnya, oleh karena hari mulai gelap, terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah, dan melanjutkan penebangan pohon pada keesokan harinya;
Bahwa pada keesokan harinya, yaitu pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa kembali melakukan penebangan pohon di lokasi yang sama, dan dengan cara yang sama, sampai akhirnya terdakwa dapat menebang pohon keseluruhan sebanyak 11 (sebelas) batang, yang mana kayu-kayu pohon yang telah ditebang oleh terdakwa dibiarkan begitu saja ditempat tersebut, tanpa terdakwa sadari, pohon-pohon yang tumbang karena ditebang oleh terdakwa, telah mengakibatkan rusaknya pipa saluran air milik warga Desa Yehembang, yang berjarak antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter dari lokasi penebangan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli di bidang Kehutanan yaitu saksi I GUSTI NGURAH SURATAMA WIJAYA, diketahui bahwa, 11 (sebelas) batang kayu yang ditebang oleh terdakwa merupakan kelompok kayu jenis Rimba campur dengan berbagai jenis, diantaranya ; 1 (satu) batang pohon jenis beringin, 3 (tiga) batang pohon jenis tapis-tapis, 2 (dua) batang pohon jenis suren, 2 (dua) batang pohon jenis Tangi, 1 (satu) batang pohon jenis julit-julit, 1 (satu) batang pohon jenis Dau, 1 (satu) batang pohon jenis panjaitan, yang berasal dari kawasan hutan Desa Pangkung Languan Mekar, dan terdakwa menebang pohon tersebut dilakukan secara tidak sah karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dikemukakan para saksi, keterangan terdakwa yang diajukan di persidangan dan berdasarkan dengan keyakinan Hakim ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap para Terdakwa tersebut telah terpenuhi dengan adanya fakta-fakta hukum di atas ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur barang siapa ;
Unsur Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah ;
Unsur antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur seperti tersebut diatas demi jalannya persidangan, bukti-bukti yang diajukan dimuka persidangan, dapat dihubungkan sebagai berikut ;
Ad. 1. Barang siapa ;
Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delict (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa I KOMANG WIARTAMA lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan ini, terdakwa telah membenarkan identitasnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur diatas, di persidangan telah terungkap adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa sejak hari Senin tanggal 16 Nopember 2015, sampai dengan hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015, sekira pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita, bertempat di Kawasan Hutan yang beralamat di Banjar Pangkung Languan, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, berawal dari niat terdakwa untuk bertani, namun saat itu terdakwa belum memiliki lahan, maka timbulah niat terdakwa untuk membuka lahan di kawasan hutan, maka timbulah niat terdakwa untuk membuka lahan di kawasan hutan yang berada di ujung utara Banjar Pangkung Languan Mekar, yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari tempat tinggal terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa langsung menuju kawasan hutan Banjar Pangkung Languan Mekar dengan berjalan kaki, sambil membawa 1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange, dan 1 (satu) buah parang, setelah berjalan kaki kurang lebih selama 1 (satu) jam, akhirnya terdakwa sampai di lokasi yang akan dijadikan lahan perkebunan, selanjutnya terdakwa langsung menebang beberapa pohon dengan menggunakan gergaji mesin dan parang yang telah disiapkan sebelumnya, oleh karena hari mulai gelap, terdakwa memutuskan untuk pulang kerumah, dan melanjutkan penebangan pohon pada keesokan harinya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa kembali melakukan penebangan pohon di lokasi yang sama, dan dengan cara yang sama, sampai akhirnya terdakwa dapat menebang pohon keseluruhan sebanyak 11 (sebelas) batang, yang mana kayu-kayu pohon yang telah ditebang oleh terdakwa dibiarkan begitu saja ditempat tersebut, tanpa terdakwa sadari, pohon-pohon yang tumbang karena ditebang oleh terdakwa, telah mengakibatkan rusaknya pipa saluran air milik warga Desa Yehembang, yang berjarak antara 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter dari lokasi penebangan ;
Bahwa terdakwa didalam melakukan penebangan pohon sebanyak 11 (sebelas) batang pohon, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, dan akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp. 13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 3Antara beberapa perbuatan , meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur diatas, di persidangan telah terungkap adanya fakta-fakta sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan penebangan hutan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 18.00 Wita, dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 pada waktu yang sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tunggal sedang pada diri dan atau perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan penghapus pidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dan dipidana setimpal dengan perbuatannya sebagaimana amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak mendapatkan hal-hal atau alasan-alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari tahanan, oleh karenanya terdakwa harus diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus di pidana, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan terdakwa ditahan, sesuai dengan ketentuan 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya terdakwa di tahan dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang no. : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I Komang Wiartama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan Secara Tidak Sah secara berlanjut“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Komang Wiartama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.13.750.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit gergaji mesin merk STIHL warna putih orange;
1 (satu) batang balok kayu hutan dengan panjang 70 cm;
1 (satu) batang kayu jenis beringin panjang 15 m, diameter 80 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tapis-tapis panjang 5 m, diameter 16 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tapis-tapis panjang 5 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis suren panjang 10 m, diameter 28 cm;
1 (satu) batang kayu jenis suren panjang 8 m, diameter 22 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tangi, panjang 4 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis tangi, panjang 15 m, diameter 16 cm;
1 (satu) batang kayu jenis julit-julit, panjang 7 m, diameter 19 cm;
1 (satu) batang kayu jenis Dau, panjang 9 m, diameter 25 cm;
1 (satu) batang kayu jenis Penjaitan, panjang 12 m, diameter 28 cm;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) buah pisau besar/parang dengan gagang kayu yang diikat dengan karet;
1 (satu) botol oli;
1 (satu) botol aqua yang 1/3nya berisi bensin yang dicampur oli;
1 (satu) buah pisau besar/parang dengan gagang kayu yang diikat dengan karet;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskankan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Jum”at, tanggal 11 Maret 2016 oleh kami RONNY WIDODO, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis M.SYAFRUDIN, P.N, SH.MH., dan IRWAN ROSADY, SH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016 oleh RONNY WIDODO, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I KETUT SWEDEN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Negara, dengan dihadiri oleh NI WAYAN DEASY SRIARYANI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara, dan terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
MOH. SYAFRUDIN P.N, SH.MH.RONNY WIDODO, SH.MH.
IRWAN ROSADY, SH.
PANITERA PENGGANTI
I KETUT SWEDEN.