92/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 92/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa : I. NANDAR Bin NURDIN, Terdakwa II. RUHAMAH Binti BUDIMAN
1. Menyatakan terdakwa-terdakwa : I. NANDAR Bin NURDIN, II. RUHAMAH Binti BUDIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGANIAYAAN; 2. Mempidana terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa II dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan agar terdakwa-terdakwa ditahan ; 5. Membebani terdakwa-terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
SALINAN PUTUSAN
Nomor : 92 /Pid.B/2014/ PN. LSM.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa-terdakwa :
Nama Lengkap : NANDAR Bin NURDIN
Tempat lahir : Uteun Kot
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/12 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun C Desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua
Kota Lhokseumawe
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama Lengkap : RUHAMAH Binti BUDIMAN
Tempat lahir : Uteun Kot
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/1964
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun C Desa Uteun Kot Kecamatan Muara
Dua Kota Lhokseumawe
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Terdakwa I tidak ditahan ;
Terdakwa II ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Hakim sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 September 2014 ;
Hakim dialihkan menjadi tahanan Kota sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan 11 September 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam tahanan Kota sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2014 ;
Terdakwa-terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak terdakwa-terdakwa untuk didampingi oleh penasihat hukum telah disampaikan kepada terdakwa-terdakwa oleh Majelis Hakim akan tetapi terdakwa-terdakwa menyatakan menolak untuk didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan di depan persidangan maju sendiri ;
Pengadilan Negeri Tersebut :
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 2 Juli 2014 dan tanggal 14 Agustus 2014 Nomor: 92/Pen.Pid/2014/PN.Lsm., tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 4 Juli 2014 Nomor 92 /Pen.Pid/2014/PN.Lsm, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa-terdakwaNandar Bin Nurdin dan Ruhamah Bin Budiman ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa-terdakwa ;
Setelah melihat dan memperhatikan serta meneliti bukti surat dan gambar-gambar yang terlampir dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum tertanggal 11 September 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-27/Lsm/09./2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I. Nandar Bin Nurdin dan terdakwa II.Ruhamah Binti Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Bersama-sama melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 351 ayat (1) KUHP. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan ;
Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/Pledoi dari terdakwa-terdakwa secara lisan di depan persidangan tertanggal 11 September 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa-terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan dan tidak menyesali atas perbuatan yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Pembelaan terdakwa-terdakwa tersebut, penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan pada tanggal 11 September 2014 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya, dan duplik dari terdakwa-terdakwa secara lisan tanggal 11 September 2014 yang menyatakan tetap dengan pembelaannya (pledoi) semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 01 Juli 2014 Nomor REG PERKARA : PDM- 27/LSM/Epp.2/06/2014 terdakwa-terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa I Nandar Bin Nurdin bersama-sama dengan terdakwa II Ruhamah Binti Budimanpada hari Selasatanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 09.00WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2014bertempat dirumah terdakwa I Jl. Cot Dusun C Desa Uteun Kot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Nanda Putri Binti Yulidin yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat korban sedang berada didalam rumah dan tiba tiba saksi mendengar suara terdakwa I yang mengatakan ” itu mak lampunya dimatikan saja, kalau mau masak nanti bilang biar dihidupkan lagi”dan terdakwa II mengatakan ” itulah itu perempaun tidak bisa pakai ”lalu saksi korban keluar dan mendatangi rumah terdakwa II yang bersebelahan dengan rumah saksi korban dan saksi korban mengatakan ” hai mak kalau mau minta uang lampu dan uang air minta sama bang andi jangan minta sama saya jangan selalu menyindir saya ” selanjutnya terdakwa I langsung menghampiri saksi korban dan tiba-tiba meninju dimata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali selanjutnya datang terdakwa II mencakar cakar kedua belah tangan saksi korban, setelah itu terdakwa I mengambil parang dari bawah rak piring dan sempat mengayunkan ke arah saksi korbannamun tidak mengenai saksi korban, lalu kemudian terdakwa I menendang di kepala saksi korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali dan saksi korban terjatuh dan kepala terbentur kedinding kamar mandi, lalu nenek saksi korban yang melihat kejadian sempat melerai dan membawa saksi korban pulang kerumah.
Berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Bunga Melati Nomor : 072/RS.BM/V/2014 tanggal 13 Mei 2014, pada saksi korban Nanda Putri dijumpai memar pada mata sebelah kiri dan memar pada tangan kanan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau
kedua:
Bahwa ia terdakwa I Nandar Bin Nurdin bersama-sama dengan terdakwa II Ruhamah Binti Budiman pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 09.00WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa I Jl. Cot Dusun C Desa Uteun Kot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Nanda Putri Binti Yulidin yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat korban sedang berada didalam rumah dan tiba tiba saksi mendengar suara terdakwa I yang mengatakan ” itu mak lampunya dimatikan saja, kalau mau masak nanti bilang biar dihidupkan lagi” dan terdakwa II mengatakan ” itulah itu perempaun tidak bisa pakai ” lalu saksi korban keluar dan mendatangi rumah terdakwa II yang bersebelahan dengan rumah saksi korban dan saksi korban mengatakan ” hai mak kalau mau minta uang lampu dan uang air minta sama bang andi jangan minta sama saya jangan selalu menyindir saya ” selanjutnya terdakwa I langsung menghampiri saksi korban dan tiba-tiba meninju dimata sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali selanjutnya datang terdakwa II mencakar cakar kedua belah tangan saksi korban, setelah itu terdakwa I mengambil parang dari bawah rak piring dan sempat mengayunkan ke arah saksi korbannamun tidak mengenai saksi korban, lalu kemudian terdakwa I menendang di kepala saksi korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali dan saksi korban terjatuh dan kepala terbentur kedinding kamar mandi, lalu nenek saksi korban yang melihat kejadian sempat melerai dan membawa saksi korban pulang kerumah.
Berdasarkan Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Bunga Melati Nomor : 072/RS.BM/V/2014 tanggal 13 Mei 2014, pada saksi korban Nanda Putri dijumpai memar pada mata sebelah kiri dan memar pada tangan kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa-terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa-terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengahadirkan 4 (empat) orang saksi, dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Yulidin Bin M. Yunus :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I adalah adik ipar dari anak kandung dari terdakwa II dan terdakwa II adalah Bisan saksi atau ibu mertua dari Nanda Putri (korban);
Bahwa saksi mengerti mengapa dihadirkan di depan persidangan yaitu berkaitan dengan telah terjadinya penganiayaan terhadap Nanda Putri anak kandung saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa I dan terdakwa II di jalan Cot Dusun C Desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tidak melihat bagaimana kejadian tersebut dan saksi mengetahuinya dari isteri yang pulang dari rumah anak saksi sekitar pukul 18.00 WIB dan isteri saksi menyatakan kepada saksi bahwa terdakwa-terdakwa telah memukul anak saksi ;
Bahwa anak saksi tinggal bersama dengan suaminya yang merupakan anak kandung dari terdakwa II dan abang kandung dari terdakwa I yang rumah mereka bersebelahan letaknya;
Bahwa setelah saksi mendapat penjelasan dari isteri saksi kemudian langsung saksi menjumpai anak saksi di rumahnya kemudian melaporkannya kepada yang berwajib ;
Bahwa pada saat saksi menjumpai anak saksi dimana kondisi anak saksi dalam keadaan lemas, dan saksi melihat luka memar dimata kiri dan luka memar dilengan kanan ;
Bahwa penyebabnya menurut keterangan anak saksi adalah masalah lampu ;
Bahwa keesokan harinya saksi membawa anak saksi ke rumah sakit Umum Bunga Melati Kota Lhokseumawe dan anak saksi di rawat inap selama 5 (lima) hari ;
Bahwa yang membawa anak saksi pergi Visum adalah saudara Tarjudin ;
Bahwa ada dilakukan perdamaian dari terdakwa-terdakwa akan tetapi saksi tidak mau menerimanya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa I keberatan dan menyatakan tidak benar akan tetapi menurut terdakwa II keterangan saksi tersebut benar ;
2. Saksi Nanda Putri Binti Yulidin:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa I adalah adik ipar dan terdakwa II ibu mertua ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan berkaitan telah terjadi penganiayaan terhadap diri saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa I dan terdakwa II di jalan Cot Dusun C Desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tinggal bersama di rumah suami saksi yang merupakan anak kandung terdakwa II dan abang kandung dari terdakwa I ;
Bahwa rumah suami cucu saksi letaknya bersebelahan dengan rumah terdakwa II dan terdakwa I ;
Bahwa berawal pada saat saksi sedang sarapan pagi di dalam rumah saksi bersama nenek saksi tiba-tiba saksi mendengar suara terdakwa I yang mengatakan “ itu mak lampunya dimatikan saja, kalau mau masak nanti bilang biar dihidupkan lagi “ ;
Bahwa kemudian terdakwa II mengatakan “ itulah itu perempuan tidak bisa pakai “ lalu saksi keluar dan mendatangi rumah terdakwa II yang bersebelahan dengan rumah saksi ;
Bahwa kemudian saksi mengatakan “hai mak kalau mau minta uang lampu dan uang air minta sama bang Andi, jangan minta sama saksi, jangan selalu menyindir saksi “ ;
Bahwa mendengar jawan saksi tersebut selanjutnya terdakwa I menghampiri saksi dan tiba-tiba meninju pada mata sebelah kiri saksi dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali ;
Bahwa kemudian datang terdakwa II mencakar-cakar wajah saksi dan kedua belah tangan saksi dan kemudian terdakwa I mengambil parang dari bawah rak piring dan sempat mengayunnya kea rah saksi namun tidak mengenai saksi ;
Bahwa lalu terdakwa I menendang di kepala saksi dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali dan saksi jatuh dan kepala saksi terbentur ke din ding kamar mandi ;
Bahwa nenek saksi yang melihat kejadian tersebut lalu melerai dan membawa saksi pulang ke rumah ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka memar pada mata sebelah kiri, luka memar pada tangan sebelah kanan dan pada bagian badan saksi ;
Bahwa akibat kejadian tersebut selain luka memar saksi juga tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari selama 2 (dua) hari dan dirawat inap di rumah sakit Bunga Melati Kota Lhokseumawe selama 5 (lima) hari ;
Bahwa pihak keluarga terdakwa ada datang untuk berdamai tetapi orang tua saksi tidak bersedia menerima upaya damai tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa I dan terdakwa keberatan dan menyatakan semua keterangan saksi tersebut tidak benar, namun saksi tetap dengan keterangannya ;
3. Saksi Kamariah Binti Ismail :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa-terdakwa , terdakwa I adik ipar cucu saksi Nanda Putrid an terdakwa II ibu mertua cucu saksi Nanda Putri ;
- Bahwa Bahwa saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan berkaitan telah terjadi penganiayaan terhadap cucu saksi yaitu Nanda Putri ;
- Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa I dan terdakwa II di jalan Cot Dusun C Desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa berawal pada saat cucu saksi Nanda Putri sedang sarapan pagi di dalam rumah bersama dengan saksi tiba-tiba saksi mendengar suara terdakwa I yang mengatakan “ itu mak lampunya dimatikan saja, kalau mau masak nanti bilang biar dihidupkan lagi “ ;
Bahwa kemudian terdakwa II mengatakan “ itulah itu perempuan tidak bisa pakai “ lalu cucu saksi Nanda Putri keluar dan mendatangi rumah terdakwa II yang bersebelahan dengan rumah cucu saksi ;
Bahwa kemudian cucu saksi mengatakan “hai mak kalau mau minta uang lampu dan uang air minta sama bang Andi, jangan minta sama cucu saksi, jangan selalu menyindir cucu saksi “ ;
Bahwa mendengar jawaban cucu saksi tersebut selanjutnya terdakwa I menghampiri cucu saksi dan tiba-tiba meninju pada mata sebelah kiri cucu saksi dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali ;
Bahwa kemudian datang terdakwa II mencakar-cakar kedua belah tangan cucu saksi dan kemudian terdakwa I mengambil parang dari bawah rak piring dan sempat mengayunnya kearah cucu saksi namun tidak mengenai cucu saksi ;
Bahwa lalu terdakwa I menendang di kepala cucu saksi dengan menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali dan cucu saksi jatuh dan kepala cucu saksi terbentur ke din ding kamar mandi ;
Bahwa saksi yang melihat kejadian tersebut lalu melerai dan membawa cucu saksi pulang ke rumah ;
Bahwa akibat kejadian tersebut cucu saksi mengalami luka memar pada mata sebelah kiri, luka memar pada tangan sebelah kanan dan pada bagian badan cucu saksi ;
Bahwa akibat kejadian tersebut selain luka memar cucu saksi juga tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari selama 2 (dua) hari dan dirawat inap di rumah sakit Bunga Melati Kota Lhokseumawe selama 5 (lima) hari ;
Bahwa pihak keluarga terdakwa ada datang untuk berdamai tetapi orang tua cucu saksi tidak bersedia menerima upaya damai tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa-terdakwa keberatan dan menyatakan keterangan terdakwa- terdakwa tidak benar semua ;
Saksi Tarjuddin Bin M. Yunus :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa-terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan ini yaitu berkaitan dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa-terdakwa terhadap keponakan saksi Nanda Putri Binti Yulidin ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa I dan terdakwa II di jalan Cot Dusun C Desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut dan saksi mengetahuinya setelah adik kandung saksi yaitu Yulidin Bin M. Yunus ( orang tua saksi korban) menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa-terdakwa telah menganiaya Nanda Putri Bin Yulidin ;
Bahwa orang tua Nanda Putri Binti Yulidin menceritakan pada hari Kamis atau 2 (dua) hari setelah kejadian tersebut, saksi di telfon oleh adik saksi Yulidin kemudian saksi lansung datang melihat kondisi Nanda Putri Binti Yulidin dan memfhoto Nanda Putri Binti Yulidin ;
Bahwa kondisi Nanda Putri Binti Yulidin dalam keadaan lemas, saksi melihat ada luka memar dimata kiri dan luka memar di lengan kanannya ;
Bahwa saksi yang membawa Nanda Putri Binti Yulidin ke Rumah Sakit Bunga Melati Kota Lhokseumawe untuk di opname selama 5 (lima) hari ;
Bahwa menurut keterangan Nanda Putri Binti Yulidin kepada saksi ianya ditendang oleh terdakwa I di bahagian kepala ;
Bahwa terdakwa-terdakwa ada melakukan perdamaian akan tetapi tidak adanya titik temu karena perdamaian tersebut dilakukan pada 2 (dua) hari terakhir ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut tidak benar semua ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa-terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa I :
Bahwa terdakwa mengerti mengapa dijadikan terdakwa dalam perkara ini karena telah terjadi keributan dengan Nanda Putri Binti Yulidin dengan suaminya ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa I dan terdakwa II di jalan Cot Dusun C Desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pada hari tersebut saudari Nanda Putri Binti Yulidin memdatangi rumah Ibu terdakwa (terdakwa II) lalu menunjuk-nunjuk ibu terdakwa dengan mengeluarkan kata makian kepada Ibu terdakwa (pukimak dan lain-lain kata yang amis) ;
Bahwa kata-kata makian tersebut ditujukan kepada terdakwa dan Ibu terdakwa ( terdakwa II) ;
Bahwa kemudian terdakwa mengusir saudari Nanda Putri Binti Yulidin untuk keluar dari rumah tetapi saudari Nanda Putri Binti Yulidin tidak mau pergi ;
Bahwa pada waktu kejadian suami Nanda Putri Binti Yulidin ada pulang ;
Bahwa terdakwa tidak ada memukul saudari Nanda Putri Binti Yulidin, adanya memar tersebut karena ianya menabrak kulkas sewaktu berkelahi dengan suaminya ;
Bahwa terdakwa hanya ada menggertak Nanda Putri Binti Yulidin supaya tidak membuat ribu lagi ;
Bahwa masalahnya adalah mengenai lampu dan air dan mengenai utang Nanda Putri Binti Yulidin kepada orang lain dan orang lain tersebut memberitahukan kepada Ibu terdakwa lalu Ibu terdakwa menyampaikannya kepada Nanda Putrid an kemuadian Nanda Putri menjadi marah dan memaki ibu terdakwa ;
Keterangan terdakwa II :
Bahwa terdakwa mengerti mengapa dijadikan terdakwa dalam perkara ini karena telah terjadi keributan dengan Nanda Putri Binti Yulidin dengan suaminya ;
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal berapa terdakwa tidak ingat lagi bertempat di rumah terdakwa II di jalan Cot Dusun C Desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ;
Bahwa pada hari itu ada acara kenduri (hajatan), terdakwa mendengar Nanda Putri Binti Yulidin mengatakan kepada suaminya Andi ( anak terdakwa) untuk memberi makan anaknya ;
Bahwa kemudian Andi menjawab saya capek (lelah) baru pulang kerja, lalu Nanda Putri mengatakan kalau tidak mau memberikan nasinya dibuang saja keluar, lalu Nanda Putri merepet-repet suaminya sehingga kemudian keduanya terjadi pertengkaran ;
Bahwa lalu terdakwa datang untuk menengahinya dengan mengatakan jangan rebut-ribut malu kita dilihat orang lalu terdakwa masuk ke dalam rumah ;
Bahwa pada malam harinya datang orang tua Nanda Putri yang bernama Yulidin Bin M. Yunus ke rumah terdakwa dengan membawa parang dengan mengatakan kepada terdakwa jangan sok-sok ya mengeluarkan anak saya pindah dari rumah lalu terdakwa menjawab tidak ada yang menyuruh ;
Bahwa kemudian Yulidin Bin M. Yunus mengatakan kepada Nanda Putri jangan takut ya, polisi bisa kubuka baju oleh pak wa nya (pamannya), terdakwa tidak menjawab karena terdakwa takut Yulidin Bin M. Yunus membawa parang ;
Bahwa terdakwa tidak ada memukul Nanda Putri Binti Yulidin, ianya masuk kerumah terdakwa menabrak kulkas, dia berkelahi dengan suaminya, Nanda Putri mengatakan pindahkan saya mala mini, kemudian ia mengatakan kepada terdakwa anjing ;
Bahwa terdakwa tidak ada memegang wajah Nanda Putri Binti Yulidin, keributan tersebut dikarenakan Nanda Putri Binti Yulidin ada hutang dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor: 072/RS-BM/V/2014 atas nama Nanda Putri yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Bunga Melati dibuat berdasarkan sumpah Jabatan dan ditanda tangani oleh dr. Bambang Hurdi Andi Harahap diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Memar pada mata sebelah kiri ;
Memar pada tangan kanan ;
Kesimpulan trauma tumpul ;
Menimbang, bahwa pada berkas perkara terlampir beberapa fhoto yang mennyatakan Nanda Putri di rawat inap di rumah sakit dan 1 (satu) lembar biaya pengobatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa-terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan yang didakwakan tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu kesatu pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 170 ayat (1) KUHPidana , berdasarkan fakta-fakta hukum Majelis Hakim berkesimpulan akan membuktikan dakwaan Alternatif kesatu yaitu Pasal 351 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barang Siapa ;
Unsur Penganiayaan ;
Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa walaupun dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tidak terurai unsur barang siapa dalam formalitas pasal tersebut, namun dalam penerapan pasal ini tidak mungkin delik ini dapat terjadi apabila tidak ada pelakunya yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, maka disini Majelis Hakim menafsirkan unsur barang siapa ada terkandung dalam unsur delik pasal tersebut walaupun tidak dicantumkan secara formal dalam pasal tersebut dengan demikian unsur barang siapa harus ada dalam pasal tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan kepada subjek hukum (orang sebagai manusia atau Badan Hukum ) sebagai pendukung hak dan kewajiban kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, sedangkan pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan subjek hukum untuk dibebani akibat hukum dari suatu tindak pidana yang telah terbukti dilakukan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa-terdakwa sebanyak 2 (dua) orang sebagaimana identitasnya terurai dalam dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PERK : PDM-27/LSM/Epp.2/06/2014 tertanggal 01 Juli 2014 atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama : I. NANDAR Bin NURDIN, II. RUHAMAH Binti BUDIMAN dan identitas tersebut bersesuaian dengan identitas terdakwa- terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan juga membenarkannya hal tersebut, oleh karena itu mengenai orang yang didakwakan sebagai subjek hukum dalam perkara pidana ini sudah benar yaitu terdakwa-terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur barang siapa ini telah terpenuhi, namun untuk menentukan apakah terdakwa-terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana seperti tersebut dalam Pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut akan ditentukan setelah Majelis Hakim mempertimbangkan unsur lainnya seperti tersebut dalam uraian di bawah ini ;
Ad 2. Unsur Penganiayaan :
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan suatu ketentuan apakah yang diartikan dengan “ Penganiayaan “ (mishandeling ), namun menurut Yurisprudensi yang diartikan dengan “ penganiayaan “ yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak ( penderitaan ), rasa sakit ( pijn ), atau luka atau menurut alinea 4 (empat ) dari pasal ini, yang termasuk dalam pengertian penganiayaan adalah sengaja merusak kesehatan orang ;
Menimbang, bahwa terdakwa I. Nandar Bin Nurdin, terdakwa II. Ruhamah Binti Budiman sesuai dengan fakta hukum pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2014 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Jalan Cot Dusun C Desa Uteun Kot Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe di rumah terdakwa I dan terdakwa II, terdakwa I telah melakukan perbuatan menumbuk dibahagian muka tepatnya mata sebelah kiri dan menyepak dibahagian kepala, terdakwa II mencakar di bahagian lengan serta dapat dijelaskan sesuai dengan Visum Et Repertum yang dibuat oleh Rumah Sakit Umum Bunga Melati Kota Lhokseumawe yang ditanda tangani oleh dr. Bambang Hurdi Andi Harahap diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Memar pada mata sebelah kiri ;
Memar pada tangan kanan ;
Kesimpulan trauma tumpul ;
Menimbang, bahwa perlakuan terdakwa-terdakwa terhadap saksi korban sebagaimana diuraikan di atas terdakwa-terdakwa tidak mengakuinya hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan dimana terdakwa-terdakwa membantahnya yang menyatakan tidak ada melakukan perbuatan memukul, menyepak dan mencakar saksi korban akan tetapi memar sebagaimana tersebut dalam Visum Et Repertum tersebut disebabkan karena saksi korban berkelahi dengan suaminya (anak terdakwa II) dan menabrak kulkas yang berada diruangan rumah terdakwa II ;
Menimbang, bahwa mengenai adanya peristiwa pidana adanya perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang dilakukan terdakwa-terdakwa berupa memukul muka, menyepak kepala saksi korban dan mencakar lengan saksi korban telah dibantah oleh terdakwa-terdakwa dalam keterangannya Majelis Hakim mendengar bantahan tersebut namun Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan memukul muka, menyepak kepala saksi korban dan mencakar lengan saksi korban ada dilakukan oleh terdakwa-terdakwa hal ini Majelis Hakim menjadi yakin dengan adanya 2 ( dua ) alat bukti yang sah dan saling bersesuaian yaitu keterangan saksi Nanda Putri Binti Yulidin dan keterangan saksi Kamariah Binti Ismail yang diberikan keterangan dibawah sumpah dan Visum Et Repertum serta keterangan saksi Yulidin Bin M. Yunus dan saksi Tarjudin Bin M. Yunus walaupun di bantah oleh terdakwa-terdakwa tidaklah menjadi kurangnya minimal 2 ( dua ) alat bukti sebagai mana yang dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa-terdakwa telah dapat memenuhi unsur ada perbuatan Penganiayaan yang dilakukan terdakwa-terdakwa terhadap saksi korban Nanda Putri Bin Yulidin, sedangkan keterangan saksi Yulidin Bin M. Yunus dan saksi Tarjudin Bin M. Yunus serta beberapa buah gambar rawat inap saksi korban Nanda Putri Binti Yulidin di Rumah Sakit Bunga Melati serta adanya 1 (satu) lembar perincian biaya hal menyatakan adanya singkronisasi atau adanya hubungan dengan fakta-fakta hukum telah terjadinya suatu tindak pidana penganiayaan yang telah terjadi terhadap saksi korban Nanda Putri Binti Yulidin ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa-terdakwa tersebut di atas menurut Majelis Hakim adalah merupakan perbuatan penganiayaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam kualifikasi hukum baik menurut undang-undang maupun yurisprudensi sebagaimana yang diutarakan di atas, sehingga unsur penganiayaan menurut Majelis Hakim telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur pelengkap (acsesories) dari unsur tindak pidana yang di dakwakan oleh Penuntut Umum yang bersifat alternatif ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur penganiayaan dan telah terpenuhinya unsur tersebut maka orang yang melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu terdakwa I dan terdakwa II yang dalam pembuktiannya masing-masing terdakwa-terdakwa melakukan perbuatan pidana penganiayaan tersebut secara sendiri-sendiri ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur orang yang melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa-terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHPidanajo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, maka Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa-terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGANIAYAAN “ ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara pidana ini berlangsung di depan persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatan terdakwa-terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa-terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa-terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dan terbukti pula terdakwa-terdakwa sehat Jasmani dan Rohani yang mampu mempertangung jawabkan seluruh perbuatannya maka oleh karena itu terdakwa-terdakwa harus di jatuhkan pidana yang sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dimana pelaku diancam dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- (empat ribu delapan ratus rupiah), maka Majelis hakim dalam menjatuhkan pidana harus mengacu kepada ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum maupun pembelaan terdakwa-terdakwa sehingga pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan di bawah ini telah dianggap cukup adil sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa-terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sudah sepatutnya menurut hukum terdakwa-terdakwa ditetapkan untuk ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa II karena selama proses pemeriksaan perkara ini telah ditahan maka sudah sepatutnya menurut hukum lamanya terdakwa II tersebut ditahan dikurang seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa I dalam proses persidangan tidak ditahan, semata agar dapat terlaksananya putusan ini jika sekiranya nanti berkekuatan hukum tetap, cukup alasan diperintahkan agar terdakwa I untuk ditahan demikian juga terhadap terdakwa II ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, dan dipersidangan terdakwa-terdakwa tidak mengajukan keberatan atas pembayaran biaya perkara tersebut, maka terdakwa-terdakwa wajib dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa-terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa –terdakwa berbelit-belit dipersidangan ;
Terdakwa-terdakwa tidak pernah melakukan perdamaian dan tidak pernah menyesali perbuatannya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa –terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa II ibu rumah tangga ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan secara cermat dan tujuan pemidanaan bukanlah smerupakan suatu tindakan balas dendam dari Negara melainkan bersifat preventif, represif dan edukatif, dimana terdakwa diharapkan dapat memperbaiki dirinya sehingga dimasa yang akan datang dapat diterima kembali dalam pergaulan masyarakat sehari-hari, maka pidana sebagaimana dalam amar putusan ini menurut hemat Majelis adalah sesuai dengan perbuatan terdakwa ;
Mengingat pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa-terdakwa : I. NANDAR Bin NURDIN, II. RUHAMAH Binti BUDIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKANPENGANIAYAAN;
Mempidana terdakwa-terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa II dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa ditahan ;
Membebani terdakwa-terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari kamis tanggal 11 September 2014 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe oleh kami MUHAMMAD JAMIL, SH. selaku Hakim Ketua, dan NASRI, SH., MH. dan DENY SYAHPUTRA, SH., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh ISKANDAR, SH. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON, SH. Penuntut Umum serta dihadapan terdakwa-terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto. dto.
NASRI, SH., MH.MUHAMMADJAMIL,SH.
dto.
DENY SYAHPUTRA,SH., MH.
Panitera Pengganti,
dto.
ISKANDAR, SH.
Lhokseumawe, 18 September 2014
Salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA,
H. BUKHARI, SH.
NIP. 195901281981031006.