27 /Pid.B/2016/PN Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 27 /Pid.B/2016/PN Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG BERSUBSIDI PEMERINTAH”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek isuzu trooper warna hitam dengan nomor polisi S 1846 AC ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN; • BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) liter • 5 (lima ) buah galon dengan kapasitas dua puluh liter; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.B/2016/PNPbu
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama | : | HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN | |||||||
| Tempat lahir | : | Pangkalan Bun | |||||||
| Umur/tanggal lahir | : | 21 Juni 1994 | |||||||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |||||||
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |||||||
| Tempat tinggal | : | Desa Kujan, RT. 06, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. | |||||||
| Agama | : | Islam | |||||||
| Pekerjaan | : | Wiraswasta | |||||||
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penuntut Umum, ditahan di Rutan Pangkalan Bun sejak tanggal 02 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 21 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, ditahan di Rutan Pangkalan Bun sejak tanggal 04 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 04 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, ditahan di Rutan Pangkalan Bun sejak tanggal 05 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum walaupun telah diberitahukan akan haknya tersebut;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan Berkas Perkara Acara Pemeriksaan Biasa No. APB-08/Q.2.20/ Euh.2/02/2016, tertanggal 04 Februari 2016;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun No.27/Pen.Pid/2016/PN.PBU. tertanggal 04 Februari 2016, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 27/Pen.Pid/2016/PN.PBU. tertanggal 04 Februari 2016, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu Kamis tanggal 11 Februari 2016;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-08/N.Bulik/02/2016 tertanggal: 29 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Isuzu trooper, warna hitam dengan nomor polisi : S 1846 AC;
Dikembalikan kepada terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN;
- BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) liter;
- 5 (lima) buah galon kapasitas 20 literan;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan Pembelaan/Pledoi secara lisan, yang pada pokoknya mohon agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/Pledoi terdakwa tersebut, Jaksa penuntut Umum mengajukan Repliknya secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai surat dakwaannya No. Reg. Perkara: PDM-08/N.BULIK/Euh.2/02/2016 tertanggal 3 Februari 2016, yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Ia Terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2015, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas bermula dari saksi ICUK TRISNO Bin WAHID HASYIM bersama dengan saksi WAHYU ALBAKRI Bin BAKRI (Anggota Kepolisian Polres Lamnadau) berangkat dari Kantor Polres Lamandau menuju ke wilayah Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, untuk menindak lanjuti perintah Kapolres Lamandau untuk melakukan penyelidikan tindak pidana kejahatan dibidang minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres Lamandau. Sekira pukul 12.00 WIB sesampainya di Desa Kujan kedua saksi melihat kendaraan roda empat merk ISUZU jenis Trooper, warna hitam, nomor polisi : S 1846 AC yang sedang melintas Jalan Trans kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Kemudian kedua saksi menghentikan kendaraan tersebut, setelah kendaraan tersebut berhenti selanjutnya keduan saksi melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengemudi, kemudian diketahui bahwa pengemudi kendaraan tersebut adalah terdakwa bernama HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN. Kemudian kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan terdakwa tersebut serta muatannya, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahan bakar minyak jenis solar kurang lebih sebanyak 95 (sembilan puluh lima) liter yang disimpan didalam 5 (lima) buah galon/jerigen plastik dengan kapasitas 20 (dua puluh) literan dan di dalam tengki kendaraan roda empat yang dalam kondisi sudah dimodifikasi.
Bahwa terdakwa memperoleh bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari SPBU PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN & CO di Desa Kujan dengan cara membeli sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga lebih mahal dari pada yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu) dengan harga perliternya Rp. 7.200,- (tujuh ribu dua ratus) berikan pembayaran lebih, dimana harga eceran tertinggi solar pada tanggal 29 Juni 2015 yang telah ditetapkan Pemerintah sebesar Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah), seharusnya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis Solar tersebut seharga Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membayar lebih sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) atau lebih Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 dan Peraturan Presiden RI Nomor: 191 tahun 2014 bahwa BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah disalurkan khusus kepada masyarakat (konsumen pengguna) yang penyalurannya melalui BU-PIUNU yang ditunjuk oleh Pemerintah yaitu PT. Pertamina, selanjutnya PT. Pertamina melakukan kerjasama dengan badan usaha/lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM tersebut melalui SPBU, APMS, SPBN dan SPBB dengan harga sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bahwa rencananya bahan bakar minyak jenis Solar tersebut akan terdakwa bawa ke warung saudara terdakwa di jalan Trans Kalimantan desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi kalimantan Tengah selanjutnya akan terdakwa jual kembali di warung saudara terdakwa kepada warga atau masyarakat dengan harga per 1 (satu) galon kapasitas 20 literan sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira pukul 12.00 Wib WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2015, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan atau niaga, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas bermula dari saksi ICUK TRISNO Bin WAHID HASYIM bersama dengan saksi WAHYU ALBAKRI Bin BAKRI (Anggota Kepolisian Polres Lamnadau) berangkat dari Kantor Polres Lamandau menuju ke wilayah Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, untuk menindak lanjuti perintah Kapolres Lamandau untuk melakukan penyelidikan tindak pidana kejahatan dibidang minyak dan gas bumi di wilayah hukum Polres Lamandau. Sekira pukul 12.00 WIB sesampainya di Desa Kujan kedua saksi melihat kendaraan roda empat merk ISUZU jenis Trooper, warna hitam, nomor Polisi: S 1846 AC yang sedang melintas Jalan Trans kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Kemudian kedua saksi menghentikan kendaraan tersebut, setelah kendaraan tersebut berhenti selanjutnya keduan saksi melakukan pemeriksaan terhadap identitas pengemudi, kemudian diketahui bahwa pengemudi kendaraan tersebut adalah terdakwa bernama HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN. Kemudian kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan terdakwa tersebut serta muatannya, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahan bakar minyak jenis solar kurang lebih sebanyak 95 (sembilan puluh lima) liter yang disimpan didalam 5 (lima) buah galon/jerigen plastik dengan kapasitas 20 (dua puluh) literan dan di dalam tengki kendaraan roda empat yang dalam kondisi sudah dimodifikasi.
Selanjutnya karena bahan bakar minyak jenis solar yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan kendaraan roda empat merk ISUZU jenis Trooper, warna hitam, nomor polisi: S 1846 AC tidak dilengkapi dengan dokumen apapun baik delivery order (DO), loading order (LO) atau perizinan lain berupa Ijin usaha pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, kemudian terdakwa beserta kendaraan roda empat merk ISUZU jenis Trooper, warna hitam, nomor polisi : S 1846 AC serta muatan bahan bakar minyak jenis solar kurang lebih sebanyak 95 (sembilan puluh lima) liter yang disimpan didalam 5 (lima) buah galon/jerigen plastik dengan kapasitas 20 (dua puluh) literan diamankan ke Kantor Polres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 53 huruf “b” Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti, namun terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau tanggapan keberatan terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan alat bukti saksi sebagai berikut:
1. Saksi ICUK TRISNO Bin WAHID HASIM dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengakui, telah diperiksa dihadapan Penyidik dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi menerangkan, tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan ia mengerti di hadirkan sebagai saksi di persidangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pelangsir BBM;
Bahwa penangkapan terhadap pelangsir BBM tersebut pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 12.00 wib, di Jl.Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Prop.Kalimantan Tengah;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa sedang mengendarai kendaraan roda empat jenis Trooper yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar;
Bahwa awalnya ada informasi bahwa ada pelangsir BBM di SPBU Desa Kujan, kemudian atas perintah Kapolres lamandau, kemudian saya bersama saudara Briptu wahyu pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 12.00 wib berangkat menuju Desa Kujan, di jalan Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik ditemukan kendaraan roda empat merk Isuzu jenis trooper warna hitam, setelah itu kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau didalam mobil Isuzu tersebut ditemukan BBM jenis solar sebanyak 95 (sembilan puluh lima) liter yang disimpan dalam 5 (lima) galon dan juga didalam tanki kendaraan roda empat tersebut, karena terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat ijin angkutan maka terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres lamandau untuk di proses;
Bahwa mobil dibuat khusus untuk mengangkut BBM;
Bahwa daya angkut kendaraan kurang lebih 80 liter;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut.
2. Saksi WAHYU ALBAKRI Bin BAKRI dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa dihadapan Penyidik dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi menerangkan, tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan ia mengerti di hadirkan sebagai saksi di persidangan sehubungan dengan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pelangsir BBM;
Bahwa penangkapan terhadap pelangsir BBM tersebut pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 12.00 wib, di Jl.Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Prop.Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga solar yang dibeli terdakwa di SPBU tersebut,yang lebih tahu bagian penyidikan saya hanya bertugas menangkap terdakwa;
Bahwa waktu penangkapan ada ditanyakan surat ijin untuk mengangukut solar, namun terdakwa tidak bisa memperlihatkannya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi ALVY ARIESTA Bin H.MUHAMMAD ROMY, dibawah sumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa dihadapan Penyidik dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi menerangkan, saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan ia mengerti di hadirkan sebagai saksi di persidangan sehubungan dengan saksi sebagai pemilik SPBU PT. Cipta Raya Kalimantan & CO Desa Kujan dimana tempat terdakwa melangsir BBM;
Bahwa sebagai pemilik SPBU saksi hanya seminggu sekali datang ke SPBU;
Bahwa tidak ada memberikan instruksi dalam penjualan solar bersubsidi;
Bahwa dijual dengan harga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) perliternya;
Bahwa solar yang dijual itu merupakan solar bersubsidi;
Bahwa terdakwa hanya membeli BBM jenis solar saja;
Bahwa yang melayani terdakwa waktu membeli solar di SPBU adalah saudara M.Akyar Bin Majeni, namun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai pegawai SPBU;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan dibawah sumpah menurut agamanya Ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yaitu: HENK WILLYATER SIMANJUNTAK Bin ANTONIUS N.SIMANJUNTAK dibawah sumpah menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut:
Bahwa ahli menerangkan, ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa ahli menerangkan ia mengerti di hadirkan sebagai Ahli di persidangan sehubungan dengan terdakwa telah melangsir BBM bersubsidi;
Bahwa benar Tugas dan tanggung jawab ahli sebagai Kepala Seksi Pengusahaan Migas Distamben Prov. Kalteng yaitu:
Melakukan monitoring Harga Eceran Tertinggi BBM dan LPG 3 Kg serta pengusahaan migas di wilayah Prov. Kalteng;
Melakukan pengawasan terhadap tata niaga bahan bakar minyak, LPG dan melakukan inventarisasi kebutuhan BBM subsidi dan non subsidi yang ada di wilayah Prov. Kalteng.
Bahwa atas pekerjaan tersebut saksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Migas Distamben Prov. Kalteng selaku atasan lagsung.
Bahwa benar Ketentuan hukum yang mengatur tentang minyak dan gas bumi adalah :
Undang-Undang RI Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Pemerintah RI Nomor: 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 30 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor: 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Presiden RI Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak;
Permen ESDM Nomor: 07 Tahun 2005 tanggal 21 April 2005 tentang persyaratan dan pedoman pelaksanaan izin usaha dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor: 39 Tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Kepmen ESDM Nomor: 2846K/12/MEM/2015 tanggal 27 maret 2015 tentang harga jual eceran BBM tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Bahwa benar Sebagaimana Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 s/d Pasal 5 Yang dimaksud dengan hal - hal tersebut di atas adalah :
Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fas cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau azokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batu bara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Gas Bumi adalah hasil prose salami berupa hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa Gas yang diperoleh dari proses penambangan Migas.
Bahan bakar minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Niaga adalah Kegiatan pembelian, penjualan, Ekspor minyak bumi, bahan baker minyak, bahan baker Gas dan atau hasil olahan termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia.
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Kegiatan Usaha Niaga Umum adalah Kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor BBM, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
Bahwa benar Berdasarkan Permen ESDM Nomor: 07 Tahun 2005 tanggal 21 April 2005, bahwa syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk kegiatan usaha hilir migas adalah :
Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
Profil Perusahaan (Company Profile);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Surat Informasi Sumber Pendanaan;
Surat Pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Bahwa benar Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang berhak memberikan Izin usaha adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral dengan Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi meliputi :
Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan;
Izin Usaha Niaga.
Bahwa benar Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan kegiatan Usaha Hilir BBM adalah :
Badan Usaha Milik Nagara;
Badan Usaha Milik Daerah;
Koperasi atau Usaha kecil;
Badan Usaha Swasta.
Bahwa benar Perizinan yang harus dimiliki oleh badan usaha swasta tersebut yaitu :
Izin usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Ditjen Migas, atau
Badan usaha tersebut terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir dengan badan usaha yang telah memiliki Izin usaha pengangkutan dari Menteri ESDM melalui BPH Migas.
Surat angkutan khusus yang dikeluarkan dari Dinas Perhubungan setempat.
Bahwa benar Dokumen yang harus menyertai pada saat melakukan pengangkutan dan niaga BBM mempergunakan mobil truk tangki meliputi :
Loading Order (LO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) ;
Dilevery Order (DO) yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU);
Surat jalan yang dikeluarkan dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Umum (BU-PIUNU).
Bahwa benar secara Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu meliputi Kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian bahwa perizinan usaha tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Ditjen Migas atas nama Menteri ESDM kepada Badan Usaha dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM (cq Dirjen Migas KESDM).
Bahwa benar Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 36 tahun 2004 dan Peraturan Presiden RI Nomor: 191 tahun 2014 bahwa Bahan Bakar Minyak dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Premium, Solar dan Minyak Tanah yang harganya ditentukan oleh pemerintah melalui Kementrian ESDM dan untuk harga saat ini sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor: 39 Tahun 2014 tentang perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) yang terbagi menjadi 3 (tiga) golongan yaitu:
Jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) dan minyak tanah yang harganya disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015;
Jenis BBM Khusus Penugasan berupa minyak premium yang harganya tidak disubsidi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015;
Jenis BBM Umum berupa pertamax dan dex yang harganya ditentukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015.
Bahwa benar Yang dimaksud dengan BBM yang disubsidi Pemerintah merupakan jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden RI No. 191 tahun 2014, yang menyatakan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Bahwa benar Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dengan perhitungan sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), yang mana saat kejadian penangkapan oleh pihak Polres Lamandau harga BBM subsidi jenis solar (gas oil) di titik serah, sejak tanggal 27 Maret 2015 telah ditetapkan seharga Rp. 6.900,- perliter sampai dengan saat ini belum ada perubahan.
Bahwa benar Berdasarkan Permen ESDM Nomor: 4 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 dan Peraturan Presiden RI Nomor: 191 tahun 2014 bahwa BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah disalurkan khusus kepada masyarakat (konsumen pengguna) yang penyalurannya melalui BU-PIUNU yang ditunjuk oleh Pemerintah yaitu PT. Pertamina, selanjutnya PT. Pertamina melakukan kerjasama dengan badan usaha/lembaga penyalur untuk menyalurkan BBM tersebut melalui SPBU, APMS, SPBN dan SPBB dengan harga sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bahwa benar Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 36 tahun 2004 dan Peraturan Presiden RI Nomor: 191 tahun 2014 bahwa mekanisme pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dilakukan oleh BU-PIUNU dalam hal ini PT. Pertamina dengan menunjuk penyalur dengan Kontrak Perjanjian Kerjasama dengan para penyalur baik untuk kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM seperti SPBU, APMS, SPBN dan SPBB dengan mendapat margin dari BUPIUNU yang harga jualnya mengacu Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bahwa benar Untuk dapat melakukan kegiatan Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah maka para penyalur harus memiliki perisinan berupa:
Untuk kegiatan usaha pengangkutan harus memiliki izin usaha pengangkutan BBM dari Kementrian ESDM atau terdaftar/terikat kontrak sebagai transportir dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu dengan PT. Pertamina;
Untuk kegiatan usaha penyimpanan harus memiliki izin usaha penyimpanan BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu dengan PT. Pertamina;
Untuk kegiatan Niaga harus memiliki izin usaha Niaga BBM dari Kementrian ESDM atau kontrak kerjasama dengan badan usaha pemegang Izin usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang telah ditunjuk oleh pemerintah yaitu dengan PT. Pertamina.
Bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah diperiksa dihadapan Penyidik dan terdakwa menyatakan bahwa keterangan yang terdakwa berikan dihadapan Penyidik adalah benar;
Bahwa terdakwa diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan ini sehubungan telah mengangkut BBM jenis solar bersubsidi;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 12.00 wib, di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan ,Kabupaten Lamandau Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa Waktu ditangkap polisi terdakwa lagi menyetir mobil mau keluar dari SPBU;
Bahwa Solar yang terdakwa angkut dari SPBU tersebut sebanyak 100 liter;
Bahwa terdakwa mengangkut solar tersebut dengan menggunakan mobil yang ditempatkan dalam galon isi 20 liter sebanyak 5 (lima) galon juga dimasukan dalam Tangki mobil;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk mengakut solar tersebut;
Bahwa terdakwa lupa harga solar sebanyak 100 liter dari SPBU tersebut;
Bahwa terdakwa membeli solar itu untuk keperluan paman terdakwa, untuk dijual lagi ke orang lain;
Bahwa terdakwa tidak tahu paman terdakwa menjual lagi solar tersebut dengan harga berapa;
Bahwa terdakwa membeli solar untuk dijual lagi / melangsir BBM sudah berjalan baru 1(satu) bulan;
Bahwa dalam 1 (satu) bulan ada sekitar 3 (tiga) atau 4 (empat) kali saksi mengangkut solar dari SPBU;
Bahwa terdakwa dikasih uang oleh paman terdakwa sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos mengambil solar di SPBU;
Bahwa untuk melakukan kegiatan mengangkut BBM solar tersebut terdakwa menggunakan alat angkut berupa kendaraan empat merek ISUZU jenis Trooper warna hitam dengan nomor polisi S 1846 AC milik bapak terdakwa;
Bahwa terdakwa membenarkan bahwa BBM solar yang terdakwa angkut adalah jenis BBM bersubsidi pemerintah;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan mengangkut BBM solar di SPBU PT.Cipta Raya Kalimantan & Co di Desa Kujan selama kurang lebih 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa membeli BBM solardi SPBU desa Kujan dengan harga Rp.7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liternya;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin mengangkut BBM solar tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Isuzu trooper warna hitam dengan nomor polisi S 1846 AC.
BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) liter.
5 (lima buah galon dengan kapasitas dua puluh liter.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula Saksi-Saksi telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka dapat diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 12.00 wib, di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah saksi ICUK TRISNO Bin WAHID HASYIM dan saksi WAHYU ALBAKRI Bin BAKRI yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lamandau telah mengamankan terdakwa yang sedang mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 5 (lima) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter dengan jumlah keseluruhan 95 (sembilan puluh lima) liter dan didalam tangki yang sudah dimodifikasi 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Isuzu trooper warna hitam dengan nomor polisis S 1846 AC yang dikendarai oleh terdakwa.
Bahwa benar terdakwa memperoleh bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari SPBU PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN & CO di Desa Kujan dengan cara membeli sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp.7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liternya.
Bahwa benar, berdasarkan keterangan terdakwa BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 5 (lima) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter dengan jumlah keseluruhan 95 (sembilan puluh lima) liter dan didalam tangki yang sudah dimodifikasi 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Isuzu trooper warna hitam dengan nomor polisis S 1846 AC yang dikendarai oleh terdakwa yang dibeli dari SPBU PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN & CO adalah milik paman terdakwa.
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari paman terdakwa untuk membeli BBM jenis premium bersubsidi pemerintah dari SPBU PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN & CO.
Bahwa benar pada saat penangkapan sampai dengan persidangan ini terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membeli BBM tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Menimbang, bahwa dengan fakta - fakta hukum di atas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak melanggar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur - unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan dengan dakwaan alternatif melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam:
Kesatu : Melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 53 huruf “b” Undang-undang Nomor 22 Tahun 200 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan perbuatan Terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-yang terungkap dipersidangan majelis memandang Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang paling mendekati dengan perbuatan Terdakwa, sehingga dakwaan yang akan dipertimbangkan dalam hal ini adalah dakwaan kesatu yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa Tindak pidana atau “strafbaar feit” merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan dan unsur pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “Setiap Orang“, dalam hal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari error in persona;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya Nomor. Reg.Perk: 08/N. Bulik/Euh.2/02/2016, tertanggal 03 Februari 2016 yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa di Persidangan, Saksi-Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di Persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak/BBM adalah terhadap Pengangkutan dan Niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah yang dilakukan tanpa ijin Usaha Pengangkutan dan tanpa ijin usaha Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 sekitar jam 12.00 wib, di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Propinsi Kalimantan Tengah saksi ICUK TRISNO Bin WAHID HASYIM dan saksi WAHYU ALBAKRI Bin BAKRI yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lamandau telah mengamankan terdakwa yang sedang mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 5 (lima) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter dengan jumlah keseluruhan 95 (sembilan puluh lima) liter dan didalam tangki yang sudah dimodifikasi 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Isuzu trooper warna hitam dengan nomor polisis S 1846 AC yang dikendarai oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh bahan bakar minyak jenis Solar tersebut dari SPBU PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN & CO di Desa Kujan dengan cara membeli sebanyak 100 (seratus) liter dengan harga Rp.7.200,- (tujuh ribu dua ratus rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 5 (lima) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter dengan jumlah keseluruhan 95 (sembilan puluh lima) liter dan didalam tangki yang sudah dimodifikasi 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Isuzu trooper warna hitam dengan nomor polisis S 1846 AC yang dikendarai oleh terdakwa yang dibeli dari SPBU PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN & CO adalah milik paman terdakwa;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan sampai dengan persidangan ini terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membeli BBM tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa dari fakta sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut, ternyata ketika saksi ICUK TRISNO Bin WAHID HASYIM dan saksi WAHYU ALBAKRI Bin BAKRI yang merupakan anggota Kepolisian Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang disuruh oleh paman terdakwa untuk mengangkut BBM jenis premium yang telah dibeli terdakwa dari SPBU PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN & CO tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membeli dan mengangkut BBM tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga dengan demikian unsur Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dalam hal ini terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan bahwa unsur-unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya Kesatu telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka Terdakwa pun haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG BERSUBSIDI PEMERINTAH.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf tentang kesalahan terdakwa oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 192 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Perbuatan terdakwa dapat mengurangi hak-hak pihak lain untuk memperoleh BBM bersubsidi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Isuzu trooper warna hitam dengan nomor polisis S 1846 AC.
BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) liter.
5 (lima) buah galon dengan kapasitas dua puluh liter.
Menimbang terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek Isuzu trooper warna hitam dengan nomor polisis S 1846 AC adalah milik terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN, sedangkan barang bukti berupa BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) liter dan 5 (lima) buah galon dengan kapasitas dua puluh liter adalah hasil kejahatan dan alat untuk melakukan kejahatan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan maka menurut hukum Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Mengingat, Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG BERSUBSIDI PEMERINTAH”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tigajuta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merek isuzu trooper warna hitam dengan nomor polisi S 1846 AC ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaituterdakwa HADIATUS SABAR Bin BAHRUDIN;
BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) liter
5 (lima ) buah galon dengan kapasitas dua puluh liter;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari SENIN, tanggal 04 APRIL 2016 oleh kami: A.A. GD AGUNG PARNATA, S.H.,C.N., sebagai Hakim Ketua, Majelis, MUHAMMAD IKHSAN, S.H., dan A. HERWINDU WICAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 05 APRIL 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh Hj. RUSNANIAH,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dihadiri oleh TRI AGUNG LAKSONO,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nanga Bulik serta dihadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
MUHAMMAD IKHSAN, S.H. A.A.GD AGUNG PARNATA, S.H.,C.N.
TTD
A.HERWINDU WICAKSONO, S.H.
Panitera Pengganti
TTD
Hj. RUSNANIAH, S.H.