135 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma Pagesangan 207 Blok D Kav. 8-9
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. TEDUH KARYA UTAMA, yang diwakili oleh A. PRIHANTOYO sebagai Direktur vs Ir. JANTO SUPARMAN, Direktur CV. SARITON JAYA, Dkk
Tolak
P U T U S A N
Nomor : 135 K/Pdt/2014.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TEDUH KARYA UTAMA, yang diwakili oleh A. PRIHANTOYO sebagai Direktur, beralamat di Jalan Wisma Pagesangan 207 Blok D Kav 8 – 9 Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : TAUFAN HIDAYAT, SH.MH., dan kawan-kawan Para Advokat/Penasehat Hukum, dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum “WIRJOHARDJO & REKAN” di Jalan Kertajaya VIII-C/45 A dan Bratang Binangun IX/22 A, Kota Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat /Pembanding;
M e l a w a n :
Ir. JANTO SUPARMAN, Direktur CV. SARITON JAYA, beralamat di Jalan Simpang D.P. Selatan XX/18 RT.04 RW.11 Surabaya,
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding;
D a n :
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN PEMATUSAN KOTA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Jimerto Nomor 6-8, Surabaya;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca Surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat sepakat untuk melakukan kerjasama dalam sebuah proyek pengadaan saluran Precast U-Gutter & Box Culvert yang terletak di Jalan A. Yani Surabaya. Dan untuk menindaklanjuti kesepakatan kerjasama tersebut, Penggugat dan Tergugat menuangkan dalam sebuah perjanjian Jual Beli Nomor 016/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 dan Perjanjian Nomor 17/TKU-SJ/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 tentang Pengadaan Saluran Precast U-Gutter & Box Culvert;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Nomor 015/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 dan Perjanjian Nomor 17/TKU-SJ/SPJB/LX/09 tanggal 1 Oktober 2009 Penggugat selaku Direktur CV. Sariton Jaya selaku Supplier bersedia dan sanggup untuk menyediakan barang sesuai pesanan Tergugat sebagai Pembeli sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Perjanjian tersebut yakni :
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga | Jumlah |
| 1. | Box Culvert | 37 | Set | Rp.5.775.000,00 | Rp.213.675.000,00 |
| 2. | U-Gutter + Cover | 692 | Set | Rp.3.437.500,00 | Rp.2.378.750.000,00 |
| Total | Rp.2.592.425.000,00 |
Terbilang : Dua Milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah;
Dan :
| No | Uraian | Volume | Satuan | Harga | Jumlah |
| 1. | Box Culvert | 21 | Set | Rp.5.250.000,00 | Rp.110.250.000,00 |
| 2. | U-Gutter+ Civer | 3742 | Set | Rp.3.125.000,00 | Rp.1.168.750.000,00 |
| Total | Rp.2.279.000.000,00 |
Terbilang : Dua Milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah;
Bahwa menindaklanjuti perjanjian tersebut Tergugat selaku Direktur PT. Teduh Karya Utama memesan barang sesuai dengan Surat Pesanan Nomor 002/SPB-TEKA/XI/2009 tanggal 19 November 2009 sebanyak:
1. U-Gutter (2000 x 2000.1200) + Cover (2400 x 200-1200) : 78 Unit;
2. Box Culvert (2000 x 2000-1200) : 51 Unit;
Bahwa atas pesanan barang dari Tergugat, Penggugat melaksanakan kewajiban Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 3.2 memproduksi pesanan barang saluran precast Box Cilvert & U Gutter + Cover sesuai dengan surat Pesanan Barang Tergugat Nomor 002/SPB-TEKA.IX/2009 tanggal 19 November 2009 sebanyak :
1. U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Vover (2400 x 200-1200) : 78 Unit;
2. Box Culvert (2000 x 2000-1200) : 51 Unit;
Dan Penggugat juga telah mengirimkan barang tersebut kelokasi kegiatan tempat pelaksanaan proyek pengadaan saluran Precast U-Gutter & Box Culvert sesuai permintaan Tergugat;
Bahwa berdasarkan informasi dari Tergugat telah memasang material sebanyak U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Cover (2400 x 200-1200) : 613 Unit, Box Culvert (2000 x 2000-1200) : 39 Unit dan telah dibayar kepada Penggugat senilai Rp1.482.965.000,-(Satu milyar empat ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), sesuai dengan berita acara Penyelesaian Pembayaran CV. Sariton Jaya Proyek Pembangunan Box Culvert Tipe C. Jl. A. Yani Surabaya;
Namun sisa pesanan barang sejumlah U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Cover (2400 x 2000-1200) : 168 Unit, Box Culvert (2000 x 2000-1200) : 12 Unit yang telah diproduksi oleh Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp626.262.500,00 (Enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua lima ratus rupiah) belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa untuk memastikan bahwa barang pesanan Tergugat sudah diproduksi oleh Penggugat, Tergugat bersama Turut Tergugat melakukan pemeriksaan Lokasi Penampungan Sisa Pesanan Box Culvert & U-Gutter + Cover dilokasi Pabrikasi CV. Sariton Jaya di daerah Troboso pada tanggal 6 Januari 2010 dan di daerah pakai pada tanggal 11 Januari 2010 sesuai Berita Acara Pemeriksaan Bersama Sisa Material U-Gutter+Cover dan Box Culvert untuk proyek pembangunan Box Culvert Tipe C Jl. A. Yani di Lokasi Pabrikasi CV. Sariton Jaya;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak membayar sisa pesanan Box Culvert & U-Gutter + Cover, Penggugat melakukan penagihan kepada Tergugat untuk segera menyelesaikan pembayaran sisa pesanan barang tersebut dengan mengirim surat Nomor SJ 0006/SRT/V/2010, tanggal 21 Mei 2010 namun tidak ada tanggapan dari Pihak Tergugat, selanjutnya oleh karena Tergugat tidak ada tanggapan/jawaban, Penggugat mengirimkan Surat Permintaan Bantuan Pembayaran Nomo SJ.0012/SPBP/VI/2010 tanggal 11 Juni 2010;
Bahwa terhadap Surat dari Penggugat Nomor SJ.0012/S-PBP/W/2010 tanggal 11 Juni 2010 Perihal Permintaan Bantuan Pembayaran, Tergugat menanggapnya melalui Surat Nomor 268/UM/TKU/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 perihal Mediasi Penyesaian masalah yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada tanggal 22 Desember 2009 bertepatan dengan adanya kunjungan Walikota Surabaya di lokasi proyek, memutskan bahwa Proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan masalah pembebasan lahan yang belum terselesaikan, sehingga material yang telah dipesan oleh Tergugat dalam hal ini PT. Teduh Karya Utama kepada Penggugat (Cv.Sariton Jaya) tidak dapat dipasang seluruhnya dan Tergugat mendalilkan hal itu bukan kesalahan dari Tergugat;
Bahwa Penggugat tidak ada hubungan dalam bentuk apapun dengan Turut Tergugat dan tidak ada urusan dengan relasi antara Tergugat dan Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya yang berkaitan dengan tidak dibayarnya sisa pesanan pesanan barang berupa U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Cover (2400 x 2000-1200) : 168 Unit Box Culvert (2000 x 2000-1200) : 12 Unit, termasuk soal kunjungan Walikota Surabaya ke Lokasi Proyek. Penggugat hanya akan menagih kepada Tergugat sisa pembayaran barang U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Cover (2400 x 200-1200) : 168 Unit, Box Culvert (2000 x 2000-1200 : 12 Unit sebesar Rp626.262.500,00 (Enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua lima ratus rupiah);
Bahwa dengan alasan tersebut diatas (Posita Poin 8) Tergugat tidak mau menyelesaikan pembayaran sisa pesanan material sejumlah U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Cover 2400 x 200-1200) : 168 Unit, Box Culvert (2000 x 2000-1200) : 12 Unit dengan jumlah total sebesar Rp626.262.504,00 (Enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua lima ratus rupiah), padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 3.2 dan Pasal 8 Perjanjian Jual Beli Nomor 016/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 dan Pasal 3 ayat 3.2. dan Pasal 8 Perjanjian Jual Beli Nomor 016/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, menyatakan “ bahwa Pihak Kedua (Penggugat) Memproduksi Saluran Precast Box Culvert & U-Gutter + sesuai Pesanan Pihak Kesatu (Tergugat) dan apabila ada pengurangan pesanan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu maka barang yang sudah terlanjut diproduksi menjadi tanggungjawab pihak kesatu(Tergugat)”. Barang yang sudah diproduksi tidak dapat dibatalkan/dikembalikan dan barang yang sudah dipesan/diproduksi tidak dapat dikembalikan/dibatalkan dengan alasan apapun;
Bahwa dalam Perjanjian Jual Beli Nomor 016/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 dan Perjanjian Nomor 17/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, tidak satupun klausul yang menyatakan bahwa Pelunasan sisa pembayaran menunggu apabila pihak kesatu (Tergugat/PT. Teduh Karya Utama) mendapatkan pekerjaan Box Culvert lanjutan;
Bahwa dengan demikian sudah menjadi kewajiban Tergugat untuk tunduk pada perjanjian yang telah dibuatnya bersama dengan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan karenanya Tergugat sudah seharusnya melakukan Pembayaran sisa material sejumlah U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Cover (2400 x 200-1200) : 168 Unit, Box Culvert (2000 x 2000:1200) : 12 Unit dengan jumlah total sebesar Rp626.262.500,00 (Enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua lima ratus rupiah) kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat telah berulang kali melakukan penagihan melalui surat-surat yang dikirimkan kepada Tergugat, yakni:
= Surat Nomor SJ.0012/SPBP/VI/2010, tanggal 11 Juni 2010 Perihal Surat Permintaan Bantuan Pembayaran;
= Surat Nomor SJ.0018/SPP/VII/2010, tanggal 16 Juni 2010, Perihal Surat Permohonan Pembayaran ke 2;
= Surat Nomor SJ.0020/SPP/VIII/2010, tanggal 15 Agustus 2010 Perihal Surat Permohonan Pembayaran ke 3;
= Surat Nomor SJ.0022/SPP/VII/2010, tanggal 25 Agustus 2010, Perihal Surat Permohonan Pembayaran ke 4;
= Surat Nomor SJ.0027/SPP/VIII/2010, tanggal 01 September 2010 Perihal Surat Permohonan Pembayaran ke 5;
= Surat Nomor SJ.0028/SPP/IX/2010, tanggal 22 September 2010, Perihal Surat Permohonan Pembayaran ke 6;
Namun Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menanggapi atau melaksanakan prestasi atau kewajibannya sesuai dengan Perjanjiuan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa Penggugat juga telah melakukan Somasi kepada Tergugat dengan Surat Somasi Nomor 23/ABS-ADV/SOMASI/2011, tanggal 29 Maret 2011, namun hingga saat gugatan ini diajukan, Tergugat tidak juga memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran sisa pesanan barang berupa U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Cover (2400 x 200-1200) : 168 Unit dan Box Cilvert = 12 set sebesar Rp626.262.500,00 (Enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua lima ratus rupiah) kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sisa pesanan material sejumlah U-Gutter (2000 x 2000-1200 x Cover (2400 x 200-1200) : 168 Unit, Box Cilvert (2000 x 2000-1200) : 12 Unit kepada Penggugat, Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut:
Kerugian Materiil :
= Hutang pokok barang berupa U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Cover (2400 x 200-1200) = 168 Unit dan Box Culvert = 12 set sebesar Rp626.262.500,-(Enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua lima ratus rupiah);
= Tidak diambilnya barang pesanan Tergugat dilokasi Pabrik Penggugat mengakibatkan biaya tempat penampungan barang tersebut menjadi beban, kalau diperkirakan sejak barang tersebut selesai diproduksi sampai saat ini ditaksir sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terhitung ± 1 (satu) tahun;
= Honor Pengacara untuk tingkat pertama sesuai dengan perjanjian antara Penggugat dengan Pengacara sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil:
- Bahwa selain kerugian materiil, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil yakni kepecayaan dari owner atau rekan-rekan tempat Penggugat untuk memesan bahan-bahan (materiil) untuk produksi sejak macetnya Pembayaran dari Tergugat, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Total Kerugian Penggugat:
1. Kerugian Materiil : 1.376.262.500,00
2. Kerugian Immateriil : 1.000.000.000,00
Total : 2.376.262.500,00
Terbilang : Dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa guna menghindari Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya menjalankan putusan Pengadilan, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat serta agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap asset Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wisma Pagesangan 207 B D Kav. 8-9, Surabaya sebagai jaminan terhadap utang Tergugat, sebagai Pelunasan atau Pembayaran Hutang Tergugat. Dan harta benda Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini didukung oleh bukti-bukti otentik maka ketentuan Pasal 180 HIR terpenuhi, untuk itu Penggugat mohon agar putusan atas perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan secara serta merta (UitvoerbaarbijVoorraad) walaupun Tergugat mengajukan Banding, Kasasi atau mengajukan upaya hukum lain;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa dan mengadili gugatan dalam perkara ini, dan kemudian menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perjanjian Jual Beli Nomor 016/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 dan Perjanjian Nomor 17/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 tentang Pengadaan saluran Precat U-Gutter & Box Culvert antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi /Ingkar janji;
Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga atas asset Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wisma Pagesangan 207 Blok D Kav 8-9, Surabaya dan harta benda Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yakni:
Kerugian Materiil :
= Hutang pokok barang berupa U-Gutter (2000 x 2000-1200) + Cover (2400 x 200-1200) = 168 Unit dan Box Culvert = 12 set sebesar Rp626.262.500,00 (Enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua lima ratus rupiah);
= Tidak diambilnya barang pesanan Tergugat dilokasi Pabrik Penggugat mengakibatkan biaya tempat penampungan barang tersebut menjadi beban, kalau diperkirakan sejak barang tersebut selesai diproduksi sampai saat ini ditaksir sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terhitung ± 1 (satu) tahun;
= Honor Pengacara untuk tingkat pertama sesuai dengan perjanjian antara Penggugat dengan Pengacara sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil:
- Bahwa selain kerugian materiil, Penggugat juga mengalami kerugian immateriil yakni kepecayaan dari owner atau rekan-rekan tempat Penggugat untuk memesan bahan-bahan (materiil) untuk produksi sejak macetnya Pembayaran dari Tergugat, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Total Kerugian Penggugat:
1. Kerugian Materiil : 1.376.262.500,00
2. Kerugian Immateriil : 1.000.000.000,00
Total : 2.376.262.500,00
Terbilang : Dua milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng mentaati isi putusan, dan meminta dalam pelaksanaan Eksekusi terhadap barang-barang Tergugat dan Turut Tergugat, kepada pihak yang berwajib;
Menghukum Tergugat membayar dwangsom (uang paksa) setiap hari sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan ini diucapkan;
Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (UitverbaarbijVoorrad) walaupun Tergugat banding, kasasi atau menempuh upaya hukum lain;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaquoetbono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut telah diajukan Eksepsi oleh Tergugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Tergugat mengakui dalil-dalil gugatan Penggugat sepanjang diakui kebenarannya serta menolak dalil-dalil yang tidak diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat mendapatkan pekerjaan dari Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pemutusan Kota Surabaya sebagaimana ternyata dalam Kontrak Nomor 611.41/0010/746.16/PPKM-Pemb/436.6.7/2009 dengan nama kegiatan Pembangunan Salunan Drainase/Gorong-gorong, Pembangunan Box Culvert Tipe C Jalan ahmad Yani;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melakukan Perjanjian Jual Beli sebagaimana ternyata dalam Surat Perjanjian Jual Beli Nomor 016/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tertanggal 30 September 2009 tentang Pengadaan Saluran Precast U-Gutter dan Box Culvert;
Bahwa pemesanan berdasarkan perjanjian jual beli adalah:
- U Gutter + Cover sebanyak : 781 unit;
- Box Culvert sebanyak : 51 set;
Bahwa material yang terpasang dan telah terjadi penyelesaian antara Penggugat dan Tergugat adalah U Gutter sebanyak 613 unit dan Bix Culvert sebanyak 39 set, dengan total pembayaran sebesar Rp2.257.250.000,00 (Dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perjanjian penyelesaian tertanggal 18 Februari 2010;
Bahwa pada kenyataannya pekerjaan yang membutuhkan sisa U-Gutter 168 unit dan Box Culvert sebanyak 12 set tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sebab-sebab yang diajukan oleh Turut Tergugat, bahwasannya lahan yang dikerjakan belum mendapat pembebasan/persetujuan pemasangan U Gutter dan Box Culvert tersebut sebagaimana Adendum pekerjaan Nomor 611.41/0010.138.16A/PPKM-ADD-I/436.6.7/2009 tertanggal 30 Oktober 2009;
Bahwa sebagaimana poin diatas, tidak terpasangnya pesanan Tergugat kepada Penggugat disebabkan Turut Tergugat merubah pekerjaannya sebagaimana addendum pada poin 6 diatas, oleh karena itu tidak terselesaikannya pesanan oleh Tergugat tersebut disebabkan hal-hal diluar kuasa Tergugat, sehingga Tergugat tidak dapat dikatakan melakukan wanprestasi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pembayaran CV. Sariton Jaya Proyek Pembangunan Box Culvert Tipe C Jl. Ahmad Yani tertanggal 18 Februari 2010 yang isinya sebagai berikut:
“Bahwa pembayaran sisanya menunggu bila PT. Teduh Karya Utama mendapatkan pekerjaan Pembangunan Box Culvert Lanjutan, dan jika lanjutan pekerjaan Pembangunan Box Culvert tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Teduh Karya Utama, maka tanda jadi (uang muka) yang ada di CV Sariton Jaya dikembalikan kepada PT. Teduh Karya Utama”;
Dengan demikian perlu dicermati oleh Penggugat bahwasannya antara Penggugat dan Tergugat telah terselesaikan permasalahannya dan Penggugat harus mengembalikan uang muka milik Tergugat apabila pekerjaan Pembangunan Box Culvert tersebut tidak dikerjakan oleh PT.Teduh Karya Utama, jadi gugatan Penggugat tentang wanprestasi sudah sewajarnya harus ditolak;
Bahwa oleh karena adanya Berita Acara Penyelesaian Pembayaran tersebut dan karena barang pesanan masih ada pada Penggugat, maka gugatan Penggugat yang menyangkut kerugian materiil dan immateriil serta uang paksa (dwangsom) dan sita jaminan patut untuk ditolak karena tidak beralasan lagi;
Bahwa perlu diketahui barang yang dipesan yaitu U-Gutter dan Box Culvert masih dalam penguasaan Penggugat bukan dalam penguasaan Tergugat, karenanya unsur wanprestasi pun belum bisa terpenuhi, oleh karenanya gugatan Penggugat patut ditolakl
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.SBY tanggal 06 Oktober 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan perjanjian Jual Beli Nomor 016/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 dan Perjanjian Nomor 17/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tanggal 1 Oktober 2009 tentang Pengadaan Saluran Precast U-Gutter dan Box Culvert antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat menurut hukum;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp626.262.500,-(enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp371.000,-(tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan Nomor 408/PDT/2013/PT.SBY. tanggal 25 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 22 Mei 2013 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 31 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Nomor 41/Pdt.G.Kas/2013/PN.SBY Jo Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.SBY Jo Nomor 408/PDT/2012/PT.SBY. yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Juni 2013;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 24 Juni 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat / Pembanding tidak diajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
ALASAN-ALASAN KASASI:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Pemeriksa Perkara Nomor 246/Pdt.G/2011/PN.SBY. telah salah menerapkan hukumnya yang memutuskan bahwasannya Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Tergugat untuk membayar sejumlah Rp626.262.500,00 (enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat mendapatkan pekerjaan dari Turut Termohon Kasasi/Turut Terbanding/Turut Terggat dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya sebagaimana ternyata dalam Kontrak Nomor 611.41/0010.146.16 /PPKM-Pemb/436.6.1/2009 dengan nama kegiatan Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong, Pembangunan Box Culvert Tipe C Jalan Ahmad Yani;
Bahwa benar antara Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat telah melakukan Perjanjian Jual Beli sebagaimana ternyata dalam Surat Perjanjian Jual Beli Nomor 016/TKU-SJ/SPJB/IX/09 tertanggal 30 September 2009 tentang Pengadaan Saluran Precast U-Gutter dan Box Culvert;
Bahwa pada kenyataannya pekerjaan yang membutuhkan sisa U-Gutter 168 unit dan Box Culvert sebanyak 12 set tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sebab-sebab yang diajukan oleh Turut Termohon Kasasi/Turut Tergugat/Turut Terbanding, bahwasannya lahan yang dikerjakan belum mendapat pembebasan/persetujuan pemasangan U-Gutter dan Bix Culvert tersebut sebagaimana Addendum pekerjaan Nomor : 611.41/0010.138.16.A/PPKM-ADD-I/436.6.1/2009 tertanggal 30 Oktober 2009. Bahwasannya sebagaimana point diatas, tidak terpasangnya pesanan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat disebabkan Turut Termohon Kasasi/Turut Terbanding/Turut Tergugat merubah pekerjaannya sebagaimaan addendum pada poin 4 diatas, oleh karena itu tidak terselesaikannya pesanan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat tersebut disebabkan hal-hal diluar kuasa Pemohon Kasasi, sehingga Pemohon Kasasi tidak dapat dikatakan melakukan wanprestasi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pembayaran CV. Sariton Jaya Proyek Pembangunan Box Culvert Tipe C Jl. Ahmad Yani tertanggal 18 Februari 2010 yang isinya sebagai berikut:
“Bahwa pembayaran sisanya menunggu bila PT. Teduh Karya Utama mendapatkan pekerjaan Pembangunan Box Culvert lanjutan, dan jika lanjutan pekerjaan Pembangunan Box Culvert tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Teduh Karya Utama, maka tanda jadi (uang muka) yang ada di CV. Sariton Jaya dikembalikan kepada PT.Teduh Karya Utama”;
Dengan demikian perlu dicermati oleh Termohon Kasasi/Terbanding /Penggugat bahwasannya antara Termohon Kasasi/Terbanding /Penggugat dan Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat telah terselesaikan permasalahannya dan Termohon Kasasi/Terbanding /Penggugat harus mengembalikan uang muka milik Pemohon Kasasi /Pembanding/Tergugat apabila pekerjaan Pembangunan Box Culvert tersebut tidak dikerjakan oleh PT.Teduh Karya Utama, jadi gugatan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat tentang wanprestasi sudah sewajarnya harus ditolak (Vide bukti bertanda T5, T6, T7 dan sebagaimana keterangan saksi Joko Iswandi Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat membenarkan hal itu);
Bahwa kerugian yang diderita Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Penggugat sebesar Rp626.262.500,00 (enam ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) secara fakta tidak bisa dibenarkan, oleh karena perbuatan wanprestasi yang didalilkan belum terpenuhi. Bahwa barang berupa U-Gutter + Cover dan Box Culvert belum terkirim seluruhnya kepada Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat dan masih berada dalam kekuasaan Terbanding/Penggugat barang tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, serta dalam fakta persidangan secara fisik tidak pernah dibuktikan apakah barang yang menjadi obyek sengketa aquo masih berada dalam kekuasaan Termohon Kasasi dahulu Terbanding /Penggugat (berapa jumlah riilnya) atau sudah dipindahkan. Bahwa kerugian yang diderita Termohon Kasasi dahulu Terbanding /Penggugat sebesar Rp626.262.500,00(enam ratus dua puluh duan juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) akibat tidak terbayarkannya sisa U-Gutter + Cover dan Box Culvert (obyek sengketa aquo), bukan dikarenakan kesalahan dan di luar kekuasaan Pemohon Kasasi /Pembanding/Tergugat, tetapi adalah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya;
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan JudexFacti sudah tepat dan benar, lagi pula pada hakekatnya keberatan-keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya perlanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa situasi atau sebab yang menjadi alasan tidak terselesaikan perubahan pekerjaan tidak termasuk yang menjadi alasan yang diperjanjikan, sehingga tidak dapat menjadi alasan tidak terjadi wanprestasi, karena itu secara hukum telah terjadi wanprestasi, dan akibatnya harus membayar kerugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. TEDUH KARYA UTAMA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. TEDUH KARYA UTAMA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2014 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/ ttd/
Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.,
ttd/
I. Gusti Agung Sumanatha, S.H.,
Biaya – biaya : PaniteraPengganti :
Materai …………… Rp 6.000,- ttd/
Redaksi…………… . Rp 5.000,- Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H.,
Administrasi Kasasi…Rp489.000,-+
Jumlah Rp500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.,
NIP : 19610313 198803 1003.