264/Pid.Sus/2014/PN Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 264/Pid.Sus/2014/PN Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERMAN SISWANTO al HERMANTO
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutandan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa terdakwa ERMAN SISWANTO al HERMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon dalam kawasan hutan tapa ijin pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) batang kayu jati ukuran 12 x 12 x 260 cm – 1 batang, 16 x 112 x 310 cm = 1 batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 batang; Dikembalikan kepada pihak Perhutani; Sedangkan; - 2 (dua) unit gergaji mesin/chain saw merk Pro Quip; - 1 (satu) unit sepeda motor protolan; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 264/Pid.Sus/2014/PN Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ERMAN SISWANTO al HERMANTO ;
Tempat lahir : Lumajang ;
Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 12 Juni 1981 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Tempurejo Desa Tempurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tanggal 8 Juli 2014, Nomor : Pol. SP Han/03/VII/2014/Reskrim, sejak taggal 8 Juli 2014 s/d 27 Juli 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Juli 2014, Nomor 238/O.5.26/Euh.2/09/2014, sejak tanggal 28 Juil 2014 s/d tanggal 5 September 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 4 September 2014 Nomor Prin-092/O.5.26/Euh.2/09/2014 sejak tanggal 4 September 2014 s/d tanggal 23 September 2014 ;
Hakim, sejak tanggal 12 September 2014 s/d tanggal 11 Oktober 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 264/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tanggal 12 September 20104 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 264/Pid.Sus/2014/PN.Lmj tanggal 12 September 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa ERMAN SISWANTO al HERMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengrusakan Hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan KESATU ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diri terdakwa ERMAN SISWANTO als HERMANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu jati ukuran 12 x 12 x 260 cm – 1 batang, 16 x 112 x 310 cm = 1 batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 batang; dikembalikan kepada pihak Perhutani ;
Sedangkan ;
2 (dua) unit gergaji mesin/chain saw merk Pro Quip ;
1 (satu) unit sepeda motor protolan, masing - masing dirampas untuk Negara ;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena Terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendegar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ERMAN SISWANTO als. HERMANTO bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS (ketiganya belum tertangkap/DPO), pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kawasan hutan RPH Tempursari Petak 9e blok Watu Gedek tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ERMAN SISWANTO als. HERMANTO bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS (ketiganya belum tertangkap/DPO) dengan membawa 2 (dua) Unit Gergaji Mesin/Chain Saw, masuk ke dalam Kawasan hutan RPH Tempursari Petak 9e blok Watu Gedek tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, dengan maksud untuk melakukan penebangan pohon di hutan tersebut, setelah berada dalam kawasan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS menebang dan memotong Pohon Jenis Kayu Jati sebanyak 3 (tiga) batangyang ada di Kawasan hutan RPH Tempursari Petak 9e blok Watu Gedek tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang tersebut, yang terdiri dari 2 (dua) pohon jati yang masih tegakan/berdiri. Sedang 1 (satu) pohon jati yang sudah roboh bekas tebangan orang lain, dengan menggunakan gergaji mesin/Chain Saw yang telah dibawa oleh terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS, kemudian ketiga pohon jati tersebut digergaji terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS menjadi 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran 12 x 12 x 260 cm, ukuran 16 x 12 x 310 cm, dan ukuran 16 x 14 x 320 cm, dan setelah selesai menggergaji, kemudian terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS istirahat sambil memperbaiki gergaji ;
Bahwa ketika terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK, TRUBUS istirahat tiba-tiba datang Petugas Polmob Probolinggo yang sedang melaksanakan patrol, dan terdakwapun berhasil ditangkap, sedangkan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS berhasil kabur/melarikan diri ;
Bahwa Pohon jenis kayu jati yang ditabang oleh terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS di Kawasan hutan RPH Tempursari Kabupaten Lumajang tersebut, adalah milik Perum Perhutani RPH Tempursari, dan terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS menebang pohon jati tersebut dilakukan secara tidak sah atau tanpa izin dari pihak Perum Perhutani RPH Tempursari ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS tersebut, Perum Perhutani RPH Tempursari mengalami kerugian sebesar Rp. 9.836.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf e UU No. 118 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Atau :
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ERMAN SISWANTO als. HERMANTO bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS (ketiganya belum tertangkap/DPO), pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kawasan hutan RPH Tempursari Petak 9e blok Watu Gedek tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, sebagai orang perseorangan dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ERMAN SISWANTO als. HERMANTO bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS (ketiganya belum tertangkap/DPO) dengan membawa 2 (dua) Unit Gergaji Mesin/Chain Saw, masuk ke dalam Kawasan hutan RPH Tempursari Petak 9e blok Watu Gedek tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, dengan maksud untuk melakukan penebangan pohon di hutan tersebut, setelah berada dalam kawasan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS menebang dan memotong Pohon Jenis Kayu Jati sebanyak 3 (tiga) batang yang ada di Kawasan hutan RPH Tempursari Petak 9e blok Watu Gedek tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang tersebut, yang terdiri dari 2 (dua) pohon jati yang masih tegakan/berdiri. Sedang 1 (satu) pohon jati yang sudah roboh bekas tebangan orang lain, dengan menggunakan gergaji mesin/Chain Saw yang telah dibawa oleh terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS, kemudian ketiga pohon jati tersebut digergaji terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS menjadi 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran 12 x 12 x 260 cm, ukuran 16 x 12 x 310 cm, dan ukuran 16 x 14 x 320 cm, dan setelah selesai menggergaji, kemudian terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS istirahat sambil memperbaiki gergaji;
Bahwa ketika terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK, TRUBUS istirahat tiba-tiba datang Petugas Polmob Probolinggo yang sedang melaksanakan patrol, dan terdakwapun berhasil ditangkap, sedangkan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS berhasil kabur/melarikan diri;
Bahwa Pohon jenis kayu jati yang ditabang oleh terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS di Kawasan hutan RPH Tempursari Kabupaten Lumajang tersebut, adalah milik Perum Perhutani RPH Tempursari, dan terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS menebang pohon jati tersebut dilakukan secara tidak sah atau tanpa izin dari pihak Perum Perhutani RPH Tempursari;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS tersebut, Perum Perhutani RPH Tempursari mengalami kerugian sebesar Rp. 9.836.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Atau ;
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa ERMAN SISWANTO als. HERMANTO bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS (ketiganya belum tertangkap/DPO), pada hari Senin tanggal 07 Juli 2014 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kawasan hutan RPH Tempursari Petak 9e blok Watu Gedek tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, telah turut melakukan perbuatan dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ERMAN SISWANTO als. HERMANTO bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS (ketiganya belum tertangkap/DPO) dengan membawa 2 (dua) Unit Gergaji Mesin/Chain Saw, masuk ke dalam Kawasan hutan RPH Tempursari Petak 9e blok Watu Gedek tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, dengan maksud untuk melakukan penebangan pohon di hutan tersebut, setelah berada dalam kawasan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS menebang dan memotong Pohon Jenis Kayu Jati sebanyak 3 (tiga) batang yang ada di Kawasan hutan RPH Tempursari Petak 9e blok Watu Gedek tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang tersebut, yang terdiri dari 2 (dua) pohon jati yang masih tegakan/berdiri. Sedang 1 (satu) pohon jati yang sudah roboh bekas tebangan orang lain, dengan menggunakan gergaji mesin/Chain Saw yang telah dibawa oleh terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS, kemudian ketiga pohon jati tersebut digergaji terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS menjadi 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran 12 x 12 x 260 cm, ukuran 16 x 12 x 310 cm, dan ukuran 16 x 14 x 320 cm, dan setelah selesai menggergaji, kemudian terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS istirahat sambil memperbaiki gergaji ;
Bahwa ketika terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK, TRUBUS istirahat tiba-tiba datang Petugas Polmob Probolinggo yang sedang melaksanakan patrol, dan terdakwapun berhasil ditangkap, sedangkan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS berhasil kabur/melarikan diri ;
Bahwa Pohon jenis kayu jati yang ditabang oleh terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS di Kawasan hutan RPH Tempursari Kabupaten Lumajang tersebut, adalah milik Perum Perhutani RPH Tempursari, dan terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS menebang pohon jati tersebut dilakukan secara tidak sah atau tanpa izin dari pihak Perum Perhutani RPH Tempursari;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan GAGUK, AGUS als. NYAK dan TRUBUS tersebut, Perum Perhutani RPH Tempursari mengalami kerugian sebesar Rp. 9.836.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MAHFUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menerima laporan bahwa Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan RPH Tempursari Blok Watu Gedek Petak 9e tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang anggota saksi dan anggota Polmob KPH Probolinggo yang melaksanakan patrol telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi menangkap terdakwa ERMAN SISWANTO al. HERMANTO bersama dengan 3 (tiga) orang yaitu GAGUK, AGUS, dan TRBUS (belum tertangkap/DPO);
Bahwa saksi mengetahui setelah menerima laporan anggota Polmob KPH Probolinggo dan memergoki terdakwa ERMAN SISWANTO al. HERMANTO bersama 3 (tiga) rekan terdakwa yang belum tertangkap telah berhasil melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dan pada saat itu sedang beristirahat setelah menebang pohon dijadikan bentuk balakan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa menebang pohon di kawasan hutan yaitu jenis jatiyang ditemukan di TKP sejumlah 3 (tiga) batang kayu jati ukuran 12 x 12 x 260 cm – 1 batang, 16 x 112 x 310 cm = 1 batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 batang, 2 (dua) unit gergaji mesin/chain saw merk Pro Quip, 1 (satu) unit sepeda motor protolan yang berasal dari 3 (tiga) batang pohon yang berbeda;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu tersebut dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) unit gergaji mesin dan sebuah sipatan serta meteran;
Bahwa terdakwa menebang pohon dikawasan hutan tersebut baik sebelum atau sesudahnya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa taksir kerugian Perum Perhutani RPH Tempursari berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani Nomor 664/KPTS/DIR/ 2010 tanggal 01 Oktober 2010 dengan kejadian tersebut adalah sejumlah Rp. 9.836.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan serta tidak ada mengajukan keberatan atas keterangan tersebut ;
Saksi JUMADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menerima laporan bahwa Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan RPH Tempursari Blok Watu Gedek Petak 9e tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang saat melakukan patrol gabungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi menangkap terdakwa ERMAN SISWANTO al. HERMANTO bersama dengan 3 (tiga) orang yaitu GAGUK, AGUS, dan TRBUS (belum tertangkap/DPO);
Bahwa saksi mengetahui setelah menerima laporan anggota Polmob KPH Probolinggo dan memergoki terdakwa ERMAN SISWANTO al. HERMANTO bersama 3 (tiga) rekan terdakwa yang belum tertangkap telah berhasil melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dan pada saat itu sedang beristirahat setelah menebang pohon dijadikan bentuk balakan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa menebang pohon di kawasan hutan yaitu jenis jatiyang ditemukan di TKP sejumlah 3 (tiga) batang kayu jati ukuran 12 x 12 x 260 cm – 1 batang, 16 x 112 x 310 cm = 1 batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 batang, 2 (dua) unit gergaji mesin/chain saw merk Pro Quip, 1 (satu) unit sepeda motor protolan yang berasal dari 3 (tiga) batang pohon yang berbeda;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu tersebut dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) unit gergaji mesin dan sebuah sipatan serta meteran;
Bahwa terdakwa menebang pohon dikawasan hutan tersebut baik sebelum atau sesudahnya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa taksir kerugian Perum Perhutani RPH Tempursari berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani Nomor 664/KPTS/DIR/ 2010 tanggal 01 Oktober 2010 dengan kejadian tersebut adalah sejumlah Rp. 9.836.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan serta tidak ada mengajukan keberatan atas keterangan tersebut ;
Saksi RIANTO, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan RPH Tempursari Blok Watu Gedek Petak 9e tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang saat melakukan patrol gabungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah berhasil melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi menangkap terdakwa ERMAN SISWANTO al. HERMANTO bersama dengan 3 (tiga) orang yaitu GAGUK, AGUS, dan TRBUS (belum tertangkap/DPO);
Bahwa terdakwa menebang pohon di kawasan hutan yaitu jenis jati yang ditemukan di TKP sejumlah 3 (tiga) batang kayu jati ukuran 12 x 12 x 260 cm – 1 batang, 16 x 112 x 310 cm = 1 batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 batang, 2 (dua) unit gergaji mesin/chain saw merk Pro Quip, 1 (satu) unit sepeda motor protolan yang berasal dari 3 (tiga) batang pohon yang berbeda;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu tersebut dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) unit gergaji mesin dan sebuah sipatan serta meteran;
Bahwa terdakwa menebang pohon dikawasan hutan tersebut baik sebelum atau sesudahnya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa taksir kerugian Perum Perhutani RPH Tempursari berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani Nomor 664/KPTS/DIR/ 2010 tanggal 01 Oktober 2010 dengan kejadian tersebut adalah sejumlah Rp. 9.836.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan serta tidak ada mengajukan keberatan atas keterangan tersebut ;
Saksi WARSONO, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi Pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014 sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan RPH Tempursari Blok Watu Gedek Petak 9e tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang saat melakukan patrol gabungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah berhasil melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi menangkap terdakwa ERMAN SISWANTO al. HERMANTO bersama dengan 3 (tiga) orang yaitu GAGUK, AGUS, dan TRBUS (belum tertangkap/DPO);
Bahwa terdakwa menebang pohon di kawasan hutan yaitu jenis jati yang ditemukan di TKP sejumlah 3 (tiga) batang kayu jati ukuran 12 x 12 x 260 cm – 1 batang, 16 x 112 x 310 cm = 1 batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 batang, 2 (dua) unit gergaji mesin/chain saw merk Pro Quip, 1 (satu) unit sepeda motor protolan yang berasal dari 3 (tiga) batang pohon yang berbeda;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu tersebut dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) unit gergaji mesin dan sebuah sipatan serta meteran;
Bahwa terdakwa menebang pohon dikawasan hutan tersebut baik sebelum atau sesudahnya tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa taksir kerugian Perum Perhutani RPH Tempursari berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani Nomor 664/KPTS/DIR/ 2010 tanggal 01 Oktober 2010 dengan kejadian tersebut adalah sejumlah Rp. 9.836.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan serta tidak ada mengajukan keberatan atas keterangan tersebut
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014, sekira pukul 20.15 WIB di kawasan hutan RPH Tempursari Blok Watu Gedek Petak 9e tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan jenis kayu jati dengan cara memotong 3 (tiga) pohon yang 2 (dua) pohon kayu yang masih tegakan dan yang 1 (satu) pohon kayu yang sudah roboh bekas tebangan orang lain kemudian dijadikan 3 (tiga) batang, setelah itu dijadikan bentuk balakan dengan ukuran 12 x 12 x 260 cm = 1 (satu) batang, 16 x 12 x 310 cm = 1 (satu) batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 (satu) batang;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon di kawasan hutan berupa kayu jati menggunakan alat berupa 2 (dua) gergaji mesin, sebuah sipatan, serta meteran;
Bahwa baik sebelum atau sesudahnya terdakwa melakukan penebangan pohon kayu jati di kawasan hutan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada yang menyuruh melainkan kemauan sendiri-sendiri;
Bahwa rencananya kayu-kayu hasil menebang tersebut akan digunakan sendiri yaitu dibuat kusen dan tidak untuk dijual;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa mengaku menyesal;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
3 (tiga) batang kayu jati ukuran 12 x 12 x 260 cm – 1 batang, 16 x 112 x 310 cm = 1 batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 batang;
2 (dua) unit gergaji mesin/chain saw merk Pro Quip;
1 (satu) unit sepeda motor protolan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014, sekira pukul 20.15 WIB di kawasan hutan RPH Tempursari Blok Watu Gedek Petak 9e tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang;
Bahwa benar terdakwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan jenis kayu jati dengan cara memotong 3 (tiga) pohon yang 2 (dua) pohon kayu yang masih tegakan dan yang 1 (satu) pohon kayu yang sudah roboh bekas tebangan orang lain kemudian dijadikan 3 (tiga) batang, setelah itu dijadikan bentuk balakan dengan ukuran 12 x 12 x 260 cm = 1 (satu) batang, 16 x 12 x 310 cm = 1 (satu) batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 (satu) batang;
Bahwa benar terdakwa melakukan penebangan pohon di kawasan hutan berupa kayu jati menggunakan alat berupa 2 (dua) gergaji mesin, sebuah sipatan, serta meteran;
Bahwa benar baik sebelum atau sesudahnya terdakwa melakukan penebangan pohon kayu jati di kawasan hutan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada yang menyuruh melainkan kemauan sendiri-sendiri;
Bahwa benar rencananya kayu-kayu hasil menebang tersebut akan digunakan sendiri yaitu dibuat kusen dan tidak untuk dijual;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Melakukan penebangan pohon atau memanen, memungut, hasil hutan ;
Dalam kawasan hutan ;
Tanpa memiliki hak atau tanpa ijin pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan pidana yang dilakukan, dalam perkara ini sejak dari pra penuntutan hingga pemeriksaan di persidangan seorang yang bernama ERMAN SISWANTO als. HERMANTO dihadapkan sebagai terdakwa yang mana identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan adalah dibenarkan terdakwa dan terdakwa adalah orang yang telah dewasa dan mampu bertanggung jawab, maka dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah terhadap diri terdakwa, maka dengan demikian unsur “barang siapa” dalam perkara ini adalah telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur melakukan penebangan pohon atau memanen, memungut, hasil hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakat yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2014, sekira pukul 20.15 WIB di kawasan hutan RPH Tempursari Blok Watu Gedek Petak 9e tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang, terdakwa telah melakukan penebangan pohon atau memanen, memungut hasil hutan berupa kayu tegakan dan bekas tebangan orang lain jenis kayu jati dengan cara bersama - sama dengan 3 (tiga) orang yaitu GAGUK, AGUS, dan TRBUS (belum tertangkap/DPO) ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan jenis kayu jati dengan cara memotong 3 (tiga) pohon yang 2 (dua) pohon kayu yang masih tegakan dan yang 1 (satu) pohon kayu yang sudah roboh bekas tebangan orang lain kemudian dijadikan 3 (tiga) batang, setelah itu dijadikan bentuk balakan dengan ukuran 12 x 12 x 260 cm = 1 (satu) batang, 16 x 12 x 310 cm = 1 (satu) batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 (satu) batang dengan menggunakan gergaji mesin (Chain Saw);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “Melakukan penebangan pohon atau memanen, memungut, hasil hutan” adalah telah terpenuhi ;
Ad.3 Unsur dalam kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa kayu jati yang ditebang oleh terdakwa bersama-sama GAGUK, AGUS, dan TRUBUS (belum tertangkap/DPO) berada di kawasan hutan RPH Tempursari Blok Watu Gedek Petak 9e tanah turut Desa Tempurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “dalam kawasan hutan” adalah telah terpenuhi ;
Ad.4 Unsur tanpa memiliki hak atau tanpa ijin pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa baik sebelum atau sesudahnya terdakwa melakukan penebangan pohon kayu jati di kawasan hutan tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada yang menyuruh melainkan kemauan sendiri-sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur “Tanpa memiliki hak atau tanpa ijin pejabat yang berwenang” adalah telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) unit gergaji mesin/chain saw merk Pro Quip, 1 (satu) unit sepeda motor protolan yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati ukuran 12 x 12 x 260 cm – 1 batang, 16 x 112 x 310 cm = 1 batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 batang yang telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada pihak Perhutani ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian sejumlah Rp. 9.836.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) bagi Pihak Perhutani;
Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang Pelestarian Hutan;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 193 ayat (1) KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutandan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa terdakwa ERMAN SISWANTO al HERMANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon dalam kawasan hutan tapa ijin pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu jati ukuran 12 x 12 x 260 cm – 1 batang, 16 x 112 x 310 cm = 1 batang, 16 x 14 x 320 cm = 1 batang;
Dikembalikan kepada pihak Perhutani;
Sedangkan;
2 (dua) unit gergaji mesin/chain saw merk Pro Quip;
1 (satu) unit sepeda motor protolan;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014, oleh I MADE BAGIARTA, S.H., sebagai Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA, S.H., M.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Drs. SISWADI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri LUMAJANG, serta dihadiri oleh MUH. SYUKUR, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Wayan Suarta, S.H., M.H. I Made Bagiarta, S.H.
A.A. Gde Agung Jiwandana, S.H.
Panitera Pengganti,
Drs. Siswadi, S.H.