14/Pid.Sus/2014/PN.Tbn
Putusan PN TUBAN Nomor 14/Pid.Sus/2014/PN.Tbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD BIN MISTALI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 14/ Pid.Sus / 2014/ PN.Tbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD BIN MISTALI ;
Tempat lahir : Sumenep ;
Umur/ tanggal lahir : 14 Pebruari 1977 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pasongsongan, R T. 0 2/ R W. 0 1,
Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten
Sumenep ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2013 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 22 Desember 2013 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 06 Januari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 07 Januari 2014 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2014 ;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 06 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 06 April 2014 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : 21/ 0.5.32/ Ep.1/ I/ 2014, tertanggal 06 Januari 2014, atas nama terdakwa Ahmad Bin Mistali ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 854/ X/ 2013/ Lantas, tertanggal 19 Nopember 2013, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Ahmad Bin Mistali ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 14/ I/ Pen. Pid/ 2014/ PN. Tbn, tertanggal 07 Januari 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ahmad Bin Mistali ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 14/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Tbn, tertanggal 07 Januari 2014, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-173/ TBN/ XII/ 2013, tanggal 06 Januari 2014, atas nama terdakwa Ahmad Bin Mistali ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Pembacaan hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 265. RSNU/ VER/ K/ 7/ A.1/ X/ 2013, dari Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban, tertanggal 30 Oktober 2013, pemeriksaan dilakukan terhadap Masiran, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Indah Pitrisari, dokter pada rumah sakit tersebut ;
4. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-173/ TBN/ XII/ 2013, tertanggal 19 Pebruari 2014, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Ahmad Bin Mistali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan, dalam surat dakwaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Bin Mistali dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam, nomor polisi N 9320 GC dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya ;
dikembalikan kepada yang berhak ;
1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atas nama Ahmad Bin Mistali ;
dikembalikan kepada terdakwa Ahmad Bin Mistali ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam merah, nomor polisi S 4443 EU dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya ;
1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atas nama Masiran ;
dikembalikan kepada saksi Arif Yulianto Bin Almarhum Masiran selaku ahli waris Almarhum Masiran ;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ahmad Bin Mistali diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-173/ TBN/ XII/ 2013, tertanggal 06 Januari 2014, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Ahmad Bin Mistali, pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, sekira pukul 06.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Jalan Tuban-Bulu Km. 9-10, turut Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis pick up, nomor polisi N-9320-GC, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yakni Masiran meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu tersebut di atas, hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, sekira pukul 06.30 Wib., terdakwa mengemudikan kendaraan pick up, nomor polisi N-9320-GC, warna hitam, dengan kecepatan sekitar 50 Kilometer/ Jam masuk pada gigi persneling 3 (tiga) berjalan dari arah timur ke barat, sesampai di Jalan Tuban-Jenu Km. 9-10, masuk Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sewaktu terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut, terdakwa hanya memperhatikan badan bus bagian belakangnya saja dan karena kelalaian dan kurang hati-hatinya terdakwa melamun dan tidak konsentrasi, sehingga terdakwa tidak mengetahui bahwa di depan kendaraan pick up yang terdakwa kemudikan ada sepeda motor nomor polisi S-4443-EU yang dikendarai oleh Masiran yang berjalan arah timur ke barat pada saat itu juga sedang berhenti di badan jalan, oleh karena ada kendaraan bus yang terdakwa tidak ingat nama bus dan nomor polisinya di depan sepeda motor tersebut juga dalam keadaan berhenti, oleh karena jarak antara kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai oleh Masiran sudah sangat dekat sekitar 1 (satu) meter, terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak menghindar, sehingga terjadi kecelakaan dimana kendaraan pick up yang dikemudikan oleh terdakwa mengenai bamper depan sebelah kiri sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh Masiran mengenai bagian belakangnya ;
- Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan tersebut cuaca cerah terang, tidak hujan, pagi hari, jalan lurus beraspal, datar, halus, rata, arus lalu lintas sedang, kanan kiri jalan pemukiman penduduk ;
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut posisi kendaraan pick up yang dikemudian terdakwa berhenti di badan jalan sebelah kiri dari arah timur ke barat, sedangkan sepeda motor yang dikendarai Masiran roboh ke kiri di depan kendaraan pick up dan saat itu Masiran tertindih sepeda motornya, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraannya dan dibantu oleh warga diantaranya saksi Agus Subakri Bin Almarhum Sumarto dan saksi Kuswinanto Bin Almarhum Mampuri menolong korban Masiran yang saat itu kondisinya sudah tidak sadarkan diri dan dari mulutnya mengeluarkan darah, dan sewaktu dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut telah meninggal dunia ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Masiran meninggal dunia sesuai Visum et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban Nomor : 265.RSNU/ VER/ K/7/ A.1/ X/ 2013, tanggal 30 Oktober 2013, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Indah Pitriasari, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
- Jenazah adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih lima puluh tahun ;
- Panjang badan kurang lebih seratus enam puluh centimeter ;
- Warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik ;
- Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel ;
- Tidak terdapat lebam mayat dan tidak terdapat kaku mayat ;
- Jenazah memakai baju kaos warna coklat dengan pendek, warna coklat lengan panjang dan celana panjang warna coklat ;
- Kepala :
- Bentuk bulat, rambut lurus warna hitam, panjang kurang lebih lima centimeter dan beruban ;
- Keluar darah dari mulut ;
- Leher : tidak terdapat kelainan ;
- Dada : terdapat luka memar merah kebiruan pada dada sebelah kanan ;
- Perut : tidak terdapat kelainan ;
- Punggung : tidak terdapat kelainan ;
- Anggota gerak atas : tidak ada kelainan ;
- Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan ;
- Alat kelain luar : tidak ada kelainan ;
- Dubur :
Pemeriksaan dalam :
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan Visum Et Repertum dari Polres Tuban, tanggal 30 Oktober 2013 ;
Kesimpulan :
Kerusakan-kerusakan tersebut di atas diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), dengan nomor polisi N 9320 GC berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya ;
- 1 (satu) lembar SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atas nama Ahmad Bin Mistali ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya ;
- 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atas nama Masiran ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
1 Saksi Arif Yudianto Bin Almarhum Masiran, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, sekitar pukul 06.30 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 9-10, yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraaan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, dengan Masiran yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan saudara Masiran mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani penanganan atas luka yang dideritanya ;
- Bahwa saudara Masiran adalah bapak kandung saksi ;
- Bahwa saksi tidak melihat saat terjadinya peristiwa tersebut, saat terjadinya peristiwa tersebut saksi sedang berada di rumah mertua saksi, selang beberapa saat kemudian saksi dihubungi oleh saudara Supri melalui saluran telepon yang memberitahukan telah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dan memberitahukan jenazah saudara Masiran berada di Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban ;
- Bahwa selanjutnya menuju ke Rumah Sakit Sakit Nahdlatul Ulama Tuban, di tempat tersebut saksi melihat saudara Masiran telah meninggal dunia ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga saudara Masiran ;
- Bahwa dipersidangan terdakwa telah meminta maaf kepada saksi ;
- Bahwa saksi telah mengiklaskan terjadinya peristiwa tersebut namun meminta proses hukum dalam perkara ini tetap diproses sebagaimana mestinya ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, adalah sepeda motor yang dikendarai saudara Masiran saat terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan 1 (satu) lembar STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari sepeda motor yang dikendarai saudara Masiran tersebut, sedangkan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Agus Subakri Bin Almarhum Sumarto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, sekitar pukul 06.30 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 9-10, yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraaan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, dengan saudara Masiran yang mengendarai 1 (satu) sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, nomor polisi S 4443 EU ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan saudara Masiran mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani penanganan atas luka yang dideritanya ;
- Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang sedang duduk di depan rumah saksi yang berjarak sekitar 9 (sembilan) meter dari tempat terjadinya peristiwa tersebut, saat itu 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudian terdakwa dengan 1(satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, nomor polisi S 4443 EU, yang dikendarai saudara Masiran, sedang melaju dari arah barat menuju ke arah timur jalan raya ;
- Bahwa selang sesaat kemudian tiba-tiba saksi mendengar suara benturan yang sangat keras, setelah saksi melihat ke arah jalan raya ternyata 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudian terdakwa bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, yang dikendarai saudara Masiran ;
- Bahwa saat itu 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudian terdakwa, terhenti dengan posisi menghadap ke arah barat dan bemper depannya penyok di sedangkan didepannya 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU dan saudara Masiran, terjatuh di jalan raya ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut selanjutnya saudara Masiran yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani perawatan namun akhirnya meninggal dunia ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut, saksi tidak ada mendengar suara klakson dari 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudikan terdakwa ;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi di jalan raya yang beraspal mulus, jalan lurus, cuaca cerah, pagi hari, lalu lintas kendaraan sedang dan berada di dekat pemukiman penduduk ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, adalah kendaraan yang dikemudian terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai saudara Masiran saat terjadinya persitiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Kuswinanto Bin Almarhum Mampuri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, sekitar pukul 06.30 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 9-10, yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraaan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, dengan saudara Masiran yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah dengan nomor polisi S 4443 EU ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan saudara Masiran mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani penanganan atas luka yang dideritanya ;
- Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang sedang duduk di depan rumah saksi yang berjarak sekitar 9 (sembilan) meter dari tempat terjadinya peristiwa tersebut, saat itu 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudian terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, yang dikendarai saudara Masiran, sedang melaju dari arah barat menuju ke arah timur jalan raya ;
- Bahwa selang sesaat kemudian tiba-tiba saksi mendengar suara benturan yang sangat keras, setelah saksi melihat ke arah jalan raya ternyata 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudian terdakwa bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, yang dikendarai saudara Masiran ;
- Bahwa saat itu 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudikan terdakwa, terhenti dengan posisi menghadap ke arah barat dan bemper depannya penyok sedangkan didepannya 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU dan saudara Masiran, terjatuh di jalan raya ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut selanjutnya saudara Masiran yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani perawatan namun akhirnya meninggal dunia ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut, saksi tidak ada mendengar suara klakson dari 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudikan terdakwa ;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi di jalan raya yang beraspal mulus, jalan lurus, cuaca cerah, pagi hari, lalu lintas kendaraan sedang dan berada di dekat pemukiman penduduk ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, adalah kendaraan yang dikemudian terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai saudara Masiran saat terjadinya persitiwa kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 265. RSNU/ VER/ K/ 7/ A.1/ X/ 2013, dari Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban, tertanggal 30 Oktober 2013, pemeriksaan dilakukan terhadap Masiran, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Indah Pitrisari, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
- Jenazah adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih lima puluh tahun ;
- Panjang badan kurang lebih seratus enam puluh centimeter ;
- Warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik ;
- Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel ;
- Tidak terdapat lebam mayat dan tidak terdapat kaku mayat ;
- Jenazah memakai baju kaos warna coklat dengan pendek, warna coklat lengan panjang dan celana panjang warna coklat ;
- Kepala :
- Bentuk bulat, rambut lurus warna hitam, panjang kurang lebih lima centimeter dan beruban ;
- Keluar darah dari mulut ;
- Leher : tidak terdapat kelainan ;
- Dada : terdapat luka memar merah kebiruan pada dada sebelah kanan ;
- Perut : tidak terdapat kelainan ;
- Punggung : tidak terdapat kelainan ;
- Anggota gerak atas : tidak ada kelainan ;
- Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan ;
- Alat kelain luar : tidak ada kelainan ;
- Dubur :
Pemeriksaan dalam :
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan Visum Et Repertum dari Polres Tuban, tanggal 30 Oktober 2013 ;
Kesimpulan :
Kerusakan-kerusakan tersebut di atas diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat tersebut, Majelis Hakim dapat menerimanya dan turut menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ahmad Bin Mistali memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, sekitar pukul 06.30 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 9-10, yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, dengan saudara Masiran yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan saudara Masiran mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani penanganan atas luka yang dideritanya ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, dari arah barat menuju ke arah timur dengan mengangkut ikan laut, dan didepannya saudara Masiran juga sedang mengendarai sepeda motornya ;
- Bahwa oleh karena saat itu terdakwa sedang melamun sehingga tidak memperhatikan keadaan lalu lintas di depannya, saat itu terdakwa hanya memperhatikan bagian belakang dari kendaraan bus yang berada di depannya, tiba-tiba 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudikan terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, yang dikendarai saudara Masiran, yang berada di depannya dan berada di belakang kendaraan bus yang diperhatikan terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa akibatnya 1 (satu) kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudian terdakwa, terhenti dengan posisi menghadap ke arah barat dan bemper depannya penyok, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU dan saudara Masiran, terjatuh di jalan raya ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut selanjutnya saudara Masiran yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani perawatan namun akhirnya meninggal dunia ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, tidak sempat membunyikan klakson kendaraannya ;
- Bahwa selain itu terdakwa juga tidak sempat lagi mengerem laju kendaraan yang dikendarainya tersebut ;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi di jalan raya yang beraspal mulus, jalan lurus, cuaca cerah, pagi hari, lalu lintas kendaraan sedang dan berada di dekat pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa berikut 1 (satu) unit kendaraaan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, 1 (satu) lembar STNKnya dan 1 (satu) lembar SIM A atas nama terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga Almarhum Masiran ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut di persidangan terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Arif Yudianto Bin Almarhum Masiran yang merupakan anak kandung dari saudara Masiran ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, adalah kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai saudara Masiran saat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, 1 (satu) lembar STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC adalah STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa dan 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) A adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM) A milik terdakwa yang dibawanya pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti dan hasil visum et repertum, maka adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, sekitar pukul 06.30 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 9-10, yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, dengan saudara Masiran yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU ;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan saudara Masiran mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani penanganan atas luka yang dideritanya ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC dengan mengangkut ikan laut, dari arah barat menuju ke arah timur, dan didepannya saudara Masiran juga sedang mengendarai sepeda motornya ;
- Bahwa oleh karena saat itu terdakwa sedang melamun sehingga tidak memperhatikan keadaan lalu lintas di depannya, saat itu terdakwa hanya memperhatikan bagian belakang dari kendaraan bus yang berada di depannya, tiba-tiba 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudian terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, yang dikendarai saudara Masiran, yang berada di depannya dan berada di belakang kendaraan bus yang diperhatikan terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa akibatnya 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudikan terdakwa, terhenti dengan posisi menghadap ke arah barat dan bemper depannya penyok, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU dan saudara Masiran, terjatuh di jalan raya ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut selanjutnya saudara Masiran yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani perawatan namun akhirnya meninggal dunia, hal tersebut dikuatkan oleh hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 265. RSNU/ VER/ K/ 7/ A.1/ X/ 2013, dari Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban, tertanggal 30 Oktober 2013, pemeriksaan dilakukan terhadap Masiran, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Indah Pitrisari, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
- Jenazah adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih lima puluh tahun ;
- Panjang badan kurang lebih seratus enam puluh centimeter ;
- Warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik ;
- Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel ;
- Tidak terdapat lebam mayat dan tidak terdapat kaku mayat ;
- Jenazah memakai baju kaos warna coklat dengan pendek, warna coklat lengan panjang dan celana panjang warna coklat ;
- Kepala :
- Bentuk bulat, rambut lurus warna hitam, panjang kurang lebih lima centimeter dan beruban ;
- Keluar darah dari mulut ;
- Leher : tidak terdapat kelainan ;
- Dada : terdapat luka memar merah kebiruan pada dada sebelah kanan ;
- Perut : tidak terdapat kelainan ;
- Punggung : tidak terdapat kelainan ;
- Anggota gerak atas : tidak ada kelainan ;
- Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan ;
- Alat kelain luar : tidak ada kelainan ;
- Dubur :
Pemeriksaan dalam :
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan Visum Et Repertum dari Polres Tuban, tanggal 30 Oktober 2013 ;
Kesimpulan :
Kerusakan-kerusakan tersebut di atas diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
- Bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, tidak sempat membunyikan klakson kendaraannya ;
- Bahwa selain itu terdakwa juga tidak sempat lagi mengerem laju kendaraan yang dikendarainya tersebut ;
- Bahwa peristiwa tersebut terjadi di jalan raya yang beraspal mulus, jalan lurus, cuaca cerah, pagi hari, lalu lintas kendaraan sedang dan berada di dekat pemukiman penduduk ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa berikut sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga Almarhum Masiran ;
- Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Arif Yudianto Bin Almarhum Masiran yang merupakan anak kandung dari saudara Masiran ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut di persidangan terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Arif Yudianto Bin Almarhum Masiran ;
- Bahwa saksi Yudianto Bin Almarhum Masiran yang merupakan anak kandung dari Almarhum saudara Masiran telah mengiklaskan terjadinya peristiwa tersebut namun meminta proses hukum terhadap terdakw atetap berjalan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang di perlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, adalah kendaraan yang dikemudian terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai saudara Masiran saat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dikemudikan terdakwa, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari sepeda motor yang dikendarai saudara Masiran, 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atas nama Ahmad Bin Mistali adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM) A milik terdakwa dan 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atas nama Masiran adalah Surat Ijin Mengemudi (SIM) C milik saudara Masiran yang dibawanya paada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ahmad Bin Mistali diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tungal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
3. Dengan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Ahmad Bin Mistali dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ahmad Bin Mistali ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa makna tindakan kelalaian sebagai tindakan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana tidak dirumuskan secara rinci dan tersendiri dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, oleh karena itulah pengertiannya haruslah ditafsirkan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum pidana yang mengartikan kelalaian semata-mata sebagai pengecualian dari kesengajaan, sebagai tindakan yang lebih umum dengan alasan tanpa adanya kesengajaan. Kepentingan menjamin keamanan orang maupun barang dapat terancam oleh ketidakhati-hatian orang lain. Kelalaian merupakan kebalikan murni dari dolus, maupun kebetulan (causus). Hal yang dapat dituntut dari kelalaian adalah manakala seseorang kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah dibandingkan dengan orang lain pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 24 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan disebutkan pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudi. Sedangkan arti kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2013, sekitar pukul 06.30 Wib., bertempat di Jalan Raya Tuban-Bulu Km. 9-10, yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraaan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, dengan saudara Masiran yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU ;
Menimbang, bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa sedang mengemudikan kendaraannya dari arah barat menuju ke arah timur, dan didepannya saudara Masiran juga sedang mengendarai sepeda motornya ;
Menimbang, bahwa oleh karena saat itu terdakwa sedang melamun sehingga tidak memperhatikan keadaan lalu lintas di depannya, saat itu terdakwa hanya memperhatikan bagian belakang dari kendaraan bus yang berada di depannya, tiba-tiba 1 (satu) unit kendaraaan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudian terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU, yang dikendarai saudara Masiran, yang berada di depannya dan berada di belakang kendaraan bus yang diperhatikan terdakwa sebelumnya ;
Menimbang, bahwa akibatnya 1 (satu) unit kendaraaan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, yang dikemudian terdakwa, terhenti dengan posisi menghadap ke arah barat dan bemper depannya penyok, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU dan saudara Masiran, terjatuh di jalan raya ;
Menimbang, bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa tersebut, terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraaan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, tidak sempat membunyikan klakson kendaraannya, selain itu terdakwa juga tidak sempat lagi mengerem laju kendaraan tersebut ;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut terjadi di jalan raya yang beraspal mulus, jalan lurus, cuaca cerah, pagi hari, lalu lintas kendaraan sedang dan berada di dekat pemukiman penduduk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas terdakwa dalam mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), nomor polisi N 9320 GC, telah lalai yaitu tidak memperhatikan keadaan di sekitar jalan dengan seksama dan tidak cukup dengan seksama melakukan penduga-duga dan atau penghati-hati sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang telah mensyaratkan agar setiap pengendara kendaraan bermotor memperhatikan dengan seksama keadaan di jalan yang dilaluinya, terlebih saat itu dalam keadaan melamun dan kurang konsentrasi, oleh karenanya manakala terdakwa tidak memperhatikan dengan baik hal tersebut, akhirnya terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ahmad Bin Mistali ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu dengan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saudara Masiran terjatuh di jalan raya, atas terjadinya peristiwa tersebut selanjutnya saudara Masiran yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban untuk menjalani perawatan namun akhirnya meninggal dunia, hal tersebut dikuatkan oleh hasil Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 265. RSNU/ VER/ K/ 7/ A.1/ X/ 2013, dari Rumah Sakit Nahdlatul Ulama Tuban, tertanggal 30 Oktober 2013, pemeriksaan dilakukan terhadap Masiran, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Indah Pitrisari, dokter pada rumah sakit tersebut, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luar :
- Jenazah adalah seorang laki-laki berumur kurang lebih lima puluh tahun ;
- Panjang badan kurang lebih seratus enam puluh centimeter ;
- Warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik ;
- Jenazah tidak berlabel dan tidak bersegel ;
- Tidak terdapat lebam mayat dan tidak terdapat kaku mayat ;
- Jenazah memakai baju kaos warna coklat dengan pendek, warna coklat lengan panjang dan celana panjang warna coklat ;
- Kepala :
- Bentuk bulat, rambut lurus warna hitam, panjang kurang lebih lima centimeter dan beruban ;
- Keluar darah dari mulut ;
- Leher : tidak terdapat kelainan ;
- Dada : terdapat luka memar merah kebiruan pada dada sebelah kanan ;
- Perut : tidak terdapat kelainan ;
- Punggung : tidak terdapat kelainan ;
- Anggota gerak atas : tidak ada kelainan ;
- Anggota gerak bawah : tidak ada kelainan ;
- Alat kelain luar : tidak ada kelainan ;
- Dubur :
Pemeriksaan dalam :
Tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan surat permintaan Visum Et Repertum dari Polres Tuban, tanggal 30 Oktober 2013 ;
Kesimpulan :
Kerusakan-kerusakan tersebut di atas diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas terlihat dengan tegas dan jelas akibat rangkaian perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saudara Masiran akhirnya meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-3 (tiga) yaitu dengan orang lain meninggal dunia, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ahmad Bin Mistali ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ahmad Bin Mistali, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Ahmad Bin Mistali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan hal-hal sebagai berikut :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
- Mengadakan koreksi terhadap terdakwa agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selain itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa tersebut, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Peristiwa tersebut mengakibatkan keluarga Almarhum saudara Masiran mengalami kesedihan ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Keluarga terdakwa telah memohon maaf kepada keluarga Almarhum Masiran atas terjadinya peristiwa tersebut ;
- Terdakwa di depan persidangan telah memohon maaf kepada saksi Yudianto Bin Almarhum Masiran yang merupakan anak kandung Almarhum Masiran, atas permohonan maaf tersebut Yudianto Bin Almarhum Masiran telah mengiklaskan terjadinya peristiwa tersebut, namun saksi Yudianto Bin Almarhum Masiran meminta proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai aturan hukum ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), dengan nomor polisi N 9320 GC berikut 1 (satu) lembar STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya, Majelis Hakim berkesimpulan dikembalikan kepada yang berhak, 1 (satu) lembar SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atas nama Ahmad Bin Mistali, dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya dan 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atas nama Masiran, dikembalikan kepada saksi Arif Yulianto Bin Almarhum Masiran selaku ahli waris Almarhum Masiran ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan khususnya pasal 310 ayat (4), pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa AHMAD BIN MISTALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300, warna hitam (kanzai), dengan nomor polisi N 9320 GC berikut 1 (satu) lembar STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya ;
dikembalikan kepada yang berhak ;
- 1 lembar SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM) A atas nama Ahmad Bin Mistali ;
dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda, warna hitam dan merah, dengan nomor polisi S 4443 EU berikut 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya ;
- 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atas nama Masiran ;
dikembalikan kepada saksi Arif Yulianto Bin Almarhum Masiran selaku ahli waris Almarhum Masiran ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2014, oleh kami WENDRA RAIS, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, ARIF WISAKSONO, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 26 Pebruari 2014, dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUTRISNO M., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SUNARTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
WENDRA RAIS, S.H.
1. ARIF WISAKSONO, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
SUTRISNO M.