73/PID/2013/PT.Bjm
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 73/PID/2013/PT.Bjm
ASTINA ZURAIDA Binti SAID MAULI (alm)
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor : 73/PID/2013/PT.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ASTINA ZURAIDA Binti SAID MAULI (alm) ;
Tempat lahir : Martapura ;
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 15 Nopember 1972 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Karamunting Ujung Komplek Rina Karya No. 13 Rw. 1 / 4 Desa Guntung Paikat Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Pendidikan : Sarjana ;
Terdakwa ditangkap tanggal 18 Pebruari 2013 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2013 sampai dengan tanggal 10 Maret 2013, dengan jenis penahanan Rutan ;
Pengalihan penahanan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Kota sejak tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 10 Maret 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan tanggal 13 Maret 2013, dengan jenis penahanan Kota ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 27 Maret 2013, dengan jenis penahanan Rutan ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 28 Maret 2013 sampai dengan tanggal 26 April 2013, dengan jenis penahanan Rutan ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 27 April 2013 sampai dengan tanggal 25 Juni 2013, dengan jenis penahanan Rutan ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 23 Juli 2013, dengan jenis penahanan Rutan ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 24 Juli 2013 sampai dengan tanggal 21 September 2013, dengan jenis penahanan Rutan ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya MASMIAH, SH., Advokat/Penasehat Hukum berkedudukan di Jalan Poros Pagatan RT. III Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2013 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat – surat pemeriksaan di persidangan berikut Berita Acara Sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 18 Juni 2013, Nomor : 83/Pid.B/2013/PN.Btl., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ASTINA ZURAIDA binti SAID MAULI (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Dimuka Umum Melakukan Penghasutan Untuk Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASTINA ZURAIDA binti SAID MAULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan RUTAN ;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
2 (Dua) Buah Terpal Warna Biru dan Cokelat ;
7 (Tujuh) Batang Kayu Untuk Tiang Terpal ;
10 (Sepuluh) Batang Bibit Pohon Karet ;
1 (Satu) Plang Warna Kuning yang Bertuliskan GMAK ;
Digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa DEWI NANCY ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Akta Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Juni 2013 Nomor : 10/Akta.Pid/2013/PN.Btl, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin, yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 18 Juni 2013 Nomor : 83/Pid.B/2013/ PN.Btl., dan permintaan banding tersebut secara resmi telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Juni 2013 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin ;
Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 15 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin pada tanggal 17 Juli 2013 dan telah diberitahukan dan diserahkan salinan memori banding tersebut kepada Penuntut Umum pada tanggal 18 Juli 2013 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin ;
Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin pada tanggal 24 Juli 2013 yang telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui Kepala Desa Kersik Putih pada tanggal 25 Juli 2013 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin kepada Penuntut Umum dan kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui Kepala Desa Kersik Putih masing-masing pada tanggal 17 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal Maret 2013, No.Reg.Perk : PDM.08/BTL/Ep.1/03/2013, Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ASTINA ZURAIDA binti SAID MAULI (alm), pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2013 sekitar jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2013 bertempat di Jalan Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang undang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Hj. DEWI (DPO) yang merasa memiliki hak atas tanah waris SAID MAULI yang terletak di daerah Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu bertemu dengan saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) dan Hj. DEWI mengatakan kepada saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) “Pak sendok kamu saya tugaskan menjadi korlap untuk menanam bibit karet” kemudian dijawab saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) “Iya, Lahannya dimana?” lalu disampaikan oleh Hj. DEWI “ nanti ada adik saya yang ngatur disana”. Kemudian Hj. Dewi memberi saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut digunakan saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) membeli bibit karet ;
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 17 Februari 2013 saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) bertemu dengan terdakwa di Jalan Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dimana terdakwa dihadapan saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) dan massa yang berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) orang mengatakan dan mengkalim sebagai saudara dari pemilik lahan yang digunakan PT TIA dengan memegang dan menunjukkan surat surat terkait tersebut dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) dan massa yang berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) orang untuk menanam bibit karet di lokasi Jalan Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu kemudian massa juga mendirikan tenda dengan menggunakan kayu tiang dan terpal di pinggir jalan, menghalangi jalan dengan memarkir beberapa unit mobil serta melakukan orasi tuntutan bahwa lahan yang digunakan untuk jalan houling tersebut adalah milik keluarga terdakwa ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Hj. DEWI, terdakwa, saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm), ZENI APRIANI binti SALEH dan massa yang berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) orang dengan cara mendirikan tenda di pinggir jalan, menghalangi jalan dengan memarkir beberapa unit mobil serta melakukan orasi tuntutan merupakan sebuah kesengajaan untuk menghalang halangi aktifitas angkutan batubara, transportasi karyawan dari perusahaan PT. TIA (TUNAS INTI ABADI), serta menimbulkan ketakukan khususnya terhadap para karyawan PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) maupun masyarakat disekitar Jalan Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Hj. DEWI, terdakwa, saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm), ZENI APRIANI binti SALEH dan massa yang berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) orang dengan cara mendirikan tenda di pinggir jalan, menghalangi jalan dengan memarkir beberapa unit mobil serta melakukan orasi tuntutan tanpa seijin dari pihak berwenang ;
Bahwa kemudian pihak PT. TIA didampingi pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu melakukan perundingan secara damai dengan pihak terdakwa supaya pihak terdakwa membubarkan aksi di tempat tesebut dimana aksi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah menggangu kegiatan pertambangan PT TIA namun oleh pihak terdakwa dan massa tidak mengindahkan dan tetap melanjutkan aksi tersebut, hingga akhirnya dibubarkan oleh Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu secara paksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 160 KUHP ;
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa ASTINA ZURAIDA binti SAID MAULI (alm), pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2013 sekitar jam 16.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2013 bertempat di Jalan Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang menyenangkan, baik terhadap orang itu maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Hj. DEWI (DPO) yang merasa memiliki hak atas tanah waris SAID MAULI yang terletak di daerah Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu bertemu dengan saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) dan Hj. DEWI mengatakan kepada saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) “Pak sendok kamu saya tugaskan menjadi korlap untuk menanam bibit karet” kemudian dijawab saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) “Iya, Lahannya dimana?” lalu disampaikan oleh Hj. DEWI “ nanti ada adik saya yang ngatur disana”. Kemudian Hj. Dewi memberi saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) uang sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang tersebut digunakan saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) membeli bibit karet ;
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 17 Februari 2013 saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) bertemu dengan terdakwa di Jalan Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dimana terdakwa dihadapan saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) dan massa yang berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) orang mengatakan dan mengkalim sebagai saudara dari pemilik lahan yang digunakan PT TIA dengan memegang dan menunjukkan surat surat terkait tersebut dan setelah itu terdakwa menyuruh saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm) dan massa yang berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) orang untuk menanam bibit karet di lokasi Jalan Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu kemudian massa juga mendirikan tenda dengan menggunakan kayu tiang dan terpal di pinggir jalan, menghalangi jalan dengan memarkir beberapa unit mobil serta melakukan orasi tuntutan bahwa lahan yang digunakan untuk jalan houling tersebut adalah milik keluarga terdakwa ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Hj. DEWI, terdakwa, saksi M. RIYAN bin DATUK SAFIH (alm), ZENI APRIANI binti SALEH dan massa yang berjumlah kurang lebih 200 (dua ratus) orang dengan cara mendirikan tenda di pinggir jalan, menghalangi jalan dengan memarkir beberapa unit mobil serta melakukan orasi tuntutan merupakan sebuah kesengajaan untuk menghalang halangi aktifitas angkutan batubara, transportasi karyawan dari perusahaan PT. TIA (TUNAS INTI ABADI), serta menimbulkan ketakukan khususnya terhadap para karyawan PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) diantaranya BUDI PATRIA, ST bin MARDI, saksi FAZRINNOOR bin A. SARIFUDDIN, saksi BIGWAY HUTABARAT, dan saksi ARDHY JAYA PUTRA, SH bin ARKO BASANTO maupun masyarakat disekitar Jalan Houling PT. TIA (TUNAS INTI ABADI) Km.21,5 Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa kemudian pihak PT. TIA didampingi pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu melakukan perundingan secara damai dengan pihak terdakwa supaya pihak terdakwa membubarkan aksi di tempat tesebut dimana aksi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah menggangu kegiatan pertambangan PT TIA namun oleh pihak terdakwa dan massa tidak mengindahkan dan tetap melanjutkan aksi tersebut, hingga akhirnya dibubarkan oleh Pihak Kepolisian Resort Tanah Bumbu secara paksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tersebut Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan (requisitoir) tertanggal 25 Juni 2013, No. Reg. Perk. : PDM-08/BTL/05/2013, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ASTINA ZURAIDA Binti SAID MAULI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghasutan” sebagaimana dakwaan Kesatu;
Menghukum terdakwa ASTINA ZURAIDA Binti SAID MAULI (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa 2 (Dua) Buah Terpal Warna Biru dan Cokelat, 7 (Tujuh) Batang Kayu Untuk Tiang Terpal, 10 (Sepuluh) Batang Bibit Pohon Karet dan 1 (Satu) Plang Warna Kuning yang Bertuliskan GMAK digunakan dalam perkara lain ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 24 Juni 2013, terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 18 Juni 2013, Nomor : 83/Pid.B/2013/PN.Btl., telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, maka dengan demikian permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam memori bandingnya tanggal 26 Juni 2013 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
KEBERATAN MENGENAI FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PARA SAKSI YANG TIDAK DIPERTIMBANGKAN DALAM PUTUSAN JUDEX FACTIE :
Bahwa PEMBANDING ber-keberatan dengan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis dalam putusannya karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi dan telah disampaikan di muka persidangan, baik oleh para saksi maupun dari keterangan Terdakwa sendiri : antara lain ;
Dalam pertimbangan Judex Factie dalam putusannya halaman 25 paragraf kedua, diterangkan “ Bahwa benar Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Pebruari 2013 sekitar jam 16.30 Wita bertempat di Jalan Houling PT. TIA (Tunas Inti Abadi) Km. 21,5 Desa Sebamban Baru, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu di hadapan kurang lebih 200 (duaratus orang) massa, karyawan PT. TIA (Tunas Inti Abadi), dan aparat kepolisian dari Polres Tanah Bumbu, Terdakwa mengajak massa menanam bibit pohon karet di lokasi tersebut, mendirikan tenda dan memblokade jalan houling” ;
Bahwa benar lontaran kata-kata ajakan Terdakwa tersebut diikuti oleh sejumlah orang dimana orang-orang yang melakukan hal tersebut teryakinkan oleh ajakan Terdakwa yang beralasan pemilik sah lahan ;
Bahwa pertimbangan yang disampaikan oleh Judex Factie seperti tersebut diatas adalah tidak tepat karena tidak ada satupun Saksi yang dihadirkan ke muka persidangan melihat, mendengar dan mengetahui bahwa Terdakwa melakukan “ lontaran kata-kata ajakan “, yang kemudian diikuti oleh massa yang ada di lokasi untuk melakukan penanaman pohon karet ataupun kata-kata/ kalimat untuk melawan putugas dari Kepolisian yang ada di lokasi sekalipun.
Keterangan Saksi BUDI PATRIA, S.T. dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Saksi ini hanya melihat posisi Terdakwa Astina yang jaraknya 50 meter dari posisi Saksi berdiri, Saksi melihat keberadaan Terdakwa yang hanya memegang Handphone dan tengah menelepon seseorang. Saksi juga tidak mengetahui apa saja yang dibicarakan dalam komunikasi di handphone tersebut. Saksi juga menerangkan bahwa Terdakwa tidak melakukan ajakan atau orasi apapun kepada massa yang berada di lokasi, kecuali melihat adanya beberapa orang yang tengah menanam pohon.
Bahwa ……….., dimana dalam putusan Pengadilan Negeri menyatakan bahwa gugatan para Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan dalam tingkat Banding gugatan Penggugat tidak dapat diterima, sehingga secara hukum sampai dengan saat ini PT. TIA adalah pemilik lahan tersebut” ;
Kami Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dan menolak dalil-dalil/ pertimbangan yang disampaikan oleh Judex Factie tersebut diatas, seperti diketahui bersama, apa yang dimaksud dengan putusan “ tidak dapat diterima “ atau Niet Onvankelijk Verklaard. ;
Secara yuridis putusan yang dijatuhkan berbunyi “ tidak dapat diterima “, maka secara hukum acara kepada pihak Penggugat/ ahli waris Almarhum SAID MAULY masih bisa menggunakan hak-nya untuk menggugat kembali pihak Tergugat/ PT. TIA (Tunas Inti Abadi) dkk, sehingga dengan demikian masih menjadi pertanyaan siapakah yang sesungguhnya pemilik yang sah dari tanah/ lahan yang disengketakan dalam Gugatan tersebut.
Pertimbangan yang disampaikan oleh Judex Factie dalam pertimbangannya, bahwa oleh karena putusan perdatanya adalah “ tidak dapat diterima “, maka pemilik dari lahan/ tanah yang disengketakan adalah milik PT. TIA (Tunas Inti Abadi). Kami Penasehat Hukum Terdakwa bahwa pertimbangan yang disampaikan oleh Judex Factie adalah pertimbangan yang PREMATUR
TERDAKWA TIDAK SEPATUTNYA DIPERSALAHKAN MELANGGAR PASAL 160 KUHP DAN PASAL 335 KUHP :
Dari hasil pertimbangan khusus untuk unsur tersebut diatas, kami tidak sependapat dengan Judex Factie, karena selain tidak sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan, Judex Factie cenderung memberikan kesimpulan yang menyesatkan. Oleh karena dalam konteks kejadian/ peristiwa hari Minggu tanggal 17 Pebruari tahun 2013, tidak terjadi “ penghasutan “, yang dilakukan oleh Terdakwa Astina. Kecuali pada saat rombongan datang di lokasi demo, secara tiba-tiba sudah dicegat oleh petugas dari Kepolisian yang berjumlah lebih besar dari massa yang melakukan demo yang hanya berjumlah kurang dari 30 (tiga puluh) orang.
Dari keterangan Saksi-saksi yang telah kami uraian dalam keberatan kami yang I (pertama) diatas, sudah sangat jelas sejauh mana tingkat pengetahuan, sejauh mana Saksi-saksi tersebut mendengar, dari apasaja yang dilakukan oleh Terdakwa Astina. TIDAK ADA SATUPUN Saksi yang mendengar dan melihat Terdakwa Astina melakukan tindakan orasi/ mengajak/ mempengaruhi apalagi MENGHASUT massa agar melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Undang-Undang.
TERDAKWA DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH MAJELIS YANG PERNAH MENANGANI PERKARA YANG ADA KAITANNYA DENGAN INTI PERMASALAHAN DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa belakangan kami mengetahui bahwa ternyata Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Klien kami ASTINA ZURAIDA dalam perkara nomor 83/ Pid.B/ 2013/ PN.Btl tanggal 18 Juni tahun 2013 yang kita ajukan keberatannya diatas adalah Majelis yang pernah manangani Perkara Perdata (walau majelis tersebut tidak sampai selesai memeriksa perkara perdata tersebut karena sudah pindah tugas ke lain daerah ) yang dahulu pernah disidangkan di Pengadilan Kota Baru, Kalimantan sebagaimana Register Perkara Perdata nomor : 01/ Pdt.G/ 2011/ PN.Ktb tertanggal 17 Nopember 2011, dalam perkara antara Para Ahli Waris dari Almarhum SAID MAULY melawan PT. TIA (Tunas Inti Abadi) dkk.
Kami Penasehat Hukum Terdakwa ASTINA tidak hendak mempersoalkan integritas, kredibilitas, independensi ataupun obyektifitas dari Majelis yang menangani, memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Astina ini, namun kami menyerahkan kesemuanya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk menilainya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam kontra memori bandingnya tertanggal 18 Juli 2013 pada pokoknya menerima putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 83/Pid.B/2013/PN.Btl., tanggal 18 Juni 2013 serta menyampaikan hal sebagai berikut :
Bahwa syarat-syarat untuk bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 240 ayat (1) KUHAP (ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau ada kekeliruan atau ada yang kurang lengkap) di persidangan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Batulicin, dimana oleh Tim Penasehat Hukum terdakwa hal dimaksud tidak disebutkan sama sekali dalam memori banding tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa proses persidangan perkara dengan terdakwa ASTINA ZURAIDA di Pengadilan Negeri Batulicin sudah dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 240 ayat (1) KUHAP ;
Bahwa Pengadilan Negeri Batulicin dalam mengadili perkara atas nama terdakwa ASTINA ZURAIDA tersebut sudah sesuai sebagaimana yang termuat dalam pasal 240 ayat (1) KUHAP. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin “tidak ada kelalaian dalam peneranpan hukum acara dan tidak ada kekeliruan maupun tidak ada kekurangan dalam menerapkan hukum saat melakukan persidangan atas nama terdakwa ASTINA ZURAIDA, mulai dari pembacaan Surat Dakwaan (terdakwa tidak mengadakan eksepsi), pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan barang bukti, pembacaan Tuntutan Pidana, pledoi, replik, duplik sampai pada tahap putusan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara termasuk Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 18 Juni 2013, Nomor : 83/Pid.B/2013/PN.Btl., serta memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim tingkat banding memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kewenangan Pengadilan Tingkat Banding sejalan dengan ketentuan pasal 67 KUHAP, untuk memeriksa perkara yang dimintakan banding terhadap putusan Pengadilan Tingkat pertama yang bukan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ternyata hanya merupakan ulangan dari pembelaannya dan tidak merupakan hal- hal yang baru, begitu pula dalam kontra memori banding penuntut umum, hal itu semua telah di pertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut di ambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Juni 2013, Nomor : 83/Pid.B/2013/PN.Btl., serta memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya , bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang diajatuhkan terhadap Terdakwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi terlalu berat ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pertimbangan putusan putusan Pengadilan Negeri Batulicin terlalu berat adalah oleh karena terdakwa adalah seorang ibu, yang masih mempunyai anak berumur 3 (Tiga ) tahun sehingga masih memerlukan bimbingan seorang ibu, demi masa depan anak tersebut, maka sudah sepatutnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap terhadap terdakwa dilakukan secara adil dan bijaksana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan pengadilan Negeri Batulicin, tanggal 18 Juni 2013, Nomor : 83/Pid.B/ 2013/PN.Btl., harus diperbaiki sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo, 27 (1), (2), pasal 193 (2) b, KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat pasal 21, 27, 193, 241, 242 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan – ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 18 Juni 2013, Nomor : 83/Pid.B/2013/PN.Btl., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sehingga amar berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASTINA ZURAIDA binti SAID MAULI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 18 Juni 2013, Nomor : 83/Pid.B/2013/PN.Btl., untuk selebihnya ;
Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada HARI RABU, TANGGAL 21 AGUSTUS 2013, oleh kami : H. MACHMUD RACHIMI, SH. MH. selaku Hakim Ketua, M. ARIFIN, SH. MM. dan PRATONDO, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 26 Juli 2013, Nomor : 73/PID/2013/PT.BJM., untuk memeriksa dan mengadili dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta Hj. Gt. ERWINA DARMAWATI, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua,
ttd
H. MACHMUD RACIMI, SH. MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
PRATONDO, SH. MH. M. ARIFIN, SH. MM.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. Gt. ERWINA DARMAWATI, SH.