62/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HERIYADI Bin PANSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit kelotok / perahu bermesin ; - Kayu jenis rimba campuran dengan ukuran masing – masing : 1. 14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran. 2. 5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran. 3. 4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran. Total semua kayu sebanyak 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) potong dengan kubikasi 1,8314 m3 Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HERIYADI Bin PANSYAH
Tempat lahir : Desa Kalanis (Barsel)
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/Tanggal Lupa Juli 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Batilap RT.01 RW.01 Kecamatan Dusun Hilir kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 18 April 2015 Nomor SP-KAP/02/IV/2015/RESKRIM, sejak tanggal 18 April 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 18 April 2015 Nomor: SP-HAN/02/IV/2015/RESKRIM, sejak tanggal 18 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 5 Mei 2015 Nomor: SPP-393/Q.2.15/Euh.1/05/2015, sejak tanggal 8 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015;
Penuntut Umum, tanggal 9 Juni 2015 Nomor: PRINT-341/Q.2.15/Euh.2/06/2015, sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Buntok, tanggal 18 Juni 2015 Nomor: 45/Pen.Pid/2015/PN Bnt sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Juli 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Buntok, tanggal 7 Juli 2015 Nomor 45/Pen.Pid/2015/PN. Bnt sejak tanggal 18 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Nomor 62/Pen.Pid/2015/PN.Bnt tanggal 18 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 62/Pen.Pid/2015/PN.Bnt. tanggal 18 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, Menguasai dan memiliki an Hasil Berupa Kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dengan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) Bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kelotok / perahu bermesin
Kayu jenis rimba campuran dengan ukuran masing – masing :
14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran.
5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran.
4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran.
Total semua kayu sebanyak 299( dua ratus sembilan puluh sembilan ) potong dengan kubikasi 1,8314 m3
(DIRAMPAS UNTUK NEGARA)
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/Pledooi Terdakwa yang pada pokoknya mohon putusan yang adil dan putusan yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan dan Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di Desa Teluk Timbau Kec. Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis Rimba Campuran sebanyak 299 ( dua ratus sembilan puluh sembilan ) potong dengan kubikasi kayu tersebut sebanyak 1,8314 M3 yang tidak dilengkapi bersamaSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi ANDI NALAPRAYA dan saksi DEDIK SANTOSO (selanjutnya disebut Anggota Polsek Dusun Hilir ) melakukan Patroli Air di sungai Das Barito, Kemudian Anggota Polsek Dusun Hilir melihat kelotok terdakwa HERIYADI membawa kayu masak/olahan menuju ke arah Desa Bangkuang, lalu dengan menggunakan speed boat dinas Anggota Polsek Dusun Hilir tersebut segera mendatangi kelotok terdakwa HERIYADI dan dilakukan pemeriksaan ditemukan diatas kelotok terdakwa barang bukti berupa Kayu Olahan jenis Rimba Campuran dengan ukuran 14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran, 5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, 4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, Jumlah total papan + balok = 229 Pcs = 1,8314 m3, Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Hilir tersebut menanyakan kepada terdakwa HERIYADI tentang Dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan namun demikian terdakwa HERIYADI tidak dapat menunjukkan Dokumen - dokumen tersebut. Kemudian Anggota Polsek Dusun Hilir membawa terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut ke Polsek Dusun Hilir di Mangkatip untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH dalam membawa , mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dari Dinas Kehutanan asal usul kayu itu berasal.
Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf bJo pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di Desa Teluk Timbau Kec. Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis Rimba Campuran sebanyak 299 ( dua ratus sembilan puluh sembilan ) potong dengan kubikasi kayu tersebut sebanyak 1,8314 M3 yang tidak dilengkapi bersamaSurat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian cara yang pada pokoknyasebagaiberikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi ANDI NALAPRAYA dan saksi DEDIK SANTOSO (selanjutnya disebut Anggota Polsek Dusun Hilir ) melakukan Patroli Air di sungai Das Barito, Kemudian Anggota Polsek Dusun Hilir melihat kelotok terdakwa HERIYADI membawa kayu masak/olahan menuju ke arah Desa Bangkuang, lalu dengan menggunakan speed boat dinas Anggota Polsek Dusun Hilir tersebut segera mendatangi kelotok terdakwa HERIYADI dan dilakukan pemeriksaan ditemukan diatas kelotok terdakwa barang bukti berupa Kayu Olahan jenis Rimba Campuran dengan ukuran 14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran, 5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, 4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, Jumlah total papan + balok = 229 Pcs = 1,8314 m3, Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Hilir tersebut menanyakan kepada terdakwa HERIYADI tentang Dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan namun demikian terdakwa HERIYADI tidak dapat menunjukkan Dokumen - dokumen tersebut. Kemudian Anggota Polsek Dusun Hilir membawa terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut ke Polsek Dusun Hilir di Mangkatip untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH dalam membawa , mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dari Dinas Kehutanan asal usul kayu itu berasal ;
Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf bJo pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi AMRULAH Bin SURIANSYAH dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi/Penyidik ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar ;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana kehutanan membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang syah ;
Bahwa saksi mengetahui pelaku tindak pidana kehutanan tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa tindak pidana kehutanan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada dini hari itu juga di Das Barito di Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kayu-kayu tersebut dibawa dari Desa Batilap ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kayu-kayu tersebut dibawa ke Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah dan rencananya akan dititip kemudian dijual apabila ada yang mau membeli kayu olahan tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik Terdakwa ;
Bahwa pada saat ditemukan oleh Aparat Kepolisian, yang berada di dalam kelotok adalah Terdakwa dan saksi Juni ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada malam hari itu juga saksi diminta untuk mengemudikan Speed Dinas Kepolisian untuk berangkat Patroli Air di Das Barito kemudian kami berangkat melaksanakan Patroli Air ke arah Desa Teluk timbau lalu sekitar jam 01.00 Wib dan kami melihat 1 (satu) buah kelotok membawa kayu olahan di sungai Das Barito di Desa Teluk Timbau yang menuju ke arah Bangkuang dan mendekati kami kemudian Aparat Kepolisian melakukan pemeriksaan ternyata 1 (satu) unit kelotok tersebut membawa kayu olahan berbentuk papan dan balok lalu Aparat Kepolisian mengamankan kayu Olahan tersebut dan membawa Terdakwa dan saksi Juni ke Polsek Dusun Hilir untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa dalam mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Saksi ANDI NALAPRAYA Bin TEGUH WIDODO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi/Penyidik ;
Bahwa semua keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut benar ;
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana kehutanan membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang syah ;
Bahwa saksi mengetahui pelaku tindak pidana kehutanan tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa Tindak pidana kehutanan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada dini hari itu juga di Das Barito di Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa kayu-kayu yang dibawa Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana kehutanan membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah karena pada saat itu saksi bersama rekan saksi, yaitu saksi Dedik Santoso sedang melaksanakan tugas Patroli Air dengan menggunakan speed Boat dinas di Das Barito di Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah dan melihat 1 (satu) unit kelotok yang membawa kayu olahan berbentuk papan dan balok ;
Bahwa saksi dan saksi Dedik Santoso melakukan tugas Patroli Air tersebut dengan disertai Surat Perintah Tugas ;
Bahwa kayu olahan yang dibawa Terdakwa berupa kayu papan berjumlah 250 (dua ratus lima puluh) Pcs dan kayu balok berjumlah 49 (empat puluh sembilan) Pcs ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kayu-kayu tersebut dibawa dari Desa Batilap ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kayu-kayu tersebut dibawa ke Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah dan rencananya akan dititip kemudian dijual apabila ada yang mau membeli kayu olahan tersebut ;
Bawa saat saksi dan saksi Dedik Santoso menemukan kelotok tersebut, yang berada di dalam kelotok adalah Terdakwa dan saksi Juni ;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, Terdakwa tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Saksi DEDIK SANTOSO Bin BASUKI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan tindak pidana kehutanan membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa saksi mengetahui pelaku tindak pidana kehutanan tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa tindak pidana kehutanan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada dini hari itu juga di Das Barito di Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa kayu-kayu yang dibawa Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana kehutanan membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah karena pada saat itu saksi bersama rekan, yaitu saksi Andi Nalapraya sedang melaksanakan tugas Patroli Air dengan menggunakan speed Boat dinas di Das Barito di Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah dan melihat 1 (satu) unit kelotok yang membawa kayu olahan berbentuk papan dan balok ;
Bahwa saksi dan saksi Andi Nalapraya melakukan tugas Patroli Air tersebut dengan disertai Surat Perintah Tugas ;
Bahwa kayu olahan yang dibawa Terdakwa berupa kayu papan berjumlah 250 (dua ratus lima puluh) Pcs dan kayu balok berjumlah 49 (empat puluh sembilan) Pcs ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kayu-kayu tersebut dibawa dari Desa Batilap ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, kayu-kayu tersebut dibawa ke Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah dan rencananya akan dititip kemudian dijual apabila ada yang mau membeli kayu olahan tersebut ;
Bahwa pada saat saksi dan saksi Andi Nalapraya menemukan kelotok tersebut, yang berada di dalam kelotok adalah Terdakwa dan saksi Juni ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, Terdakwa tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Saksi JUNI Bin AWET (dibacakan) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan di BAP benar ;
Bahwa peristiwa tindak pidana kehutanan membawa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang syah tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada dini hari itu juga di Das Barito di Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa kayu tersebut dibawa Terdakwa bersama saksi dengan menggunakan kelotok milik Pak Sudin ;
Bahwa asal kayu tersebut dari Desa Batilap dan akan di bawa ke Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah dan menurut terdakwa kayu tersebut akan dijual ;
Bahwa saksi hanya buruh angkut saja yang diperintahkan terdakwa untuk memuat kayu olahan tersebut ke dalam kelotok ;
Bahwa saksi menerima upah sebagai buruh angkut kayu tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Saksi KASPUL ANWAR, SE Bin ABDUL RAHMAN (dibacakan), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan di BAP benar;
Bahwa saksi melakukan pengukuran terhadap barang bukti kayu olahan hasil sitaan Polsek Dusun Hilir pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari itu juga yang bertempat di halaman Mapolsek Dusun Hilir Kelurahan Mengkatip Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa kayu yang telah saksi ukur tersebut adalah sebanyak: 14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran, 5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, 4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, Jumlah total papan + balok = 299 Pcs = 1,8314 m3 ;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu Olahan jenis Rimba Campuran hasil Sitaan Polsek Dusun Hilir lalu saya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran kayu Olahan dan dibuat Daftar Ukur kayu Olahan (DUKO) yang ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan saksi-saksi dan hasilnya saya laporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Barito Selatan dan setelah itu hasil Daftar Ukur kayu Olahan diserahkan kepada Pihak Polsek Dusun Hilir ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penunut Umum mengajukan Ahli yang bernama HERODES DJAYA PRAWIRA ATMAJA, S.Hut., M.P Bin DANIEL D. DJINU (dibacakan), yang memberikan keterangan/pendapat sebagai berikut :
Bahwa apabila Hasil Hutan yang dibawa, dikuasai, dimiliki, Terdakwa tersebut diangkut, di kuasai, dimiliki secara tidak sah atau tanpa dilengkapi dengan FAKO sebagai SKSHH, maka Hasil Hutan tersebut adalah Ilegal ;
Bahwa Terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut dari kawasan hutan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, maka Hasil hutan berupa kayu tersebut adalah Ilegal ;
Bahwa di dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha hanya diperbolehkan membawa, mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa FAKO/Faktur Angkutan Kayu Olahan yang merupakan/yang menyatakan sebagai legalitas hasil hutan berupa kayu olahan dimaksud, hal itu berarti setiap orang atau badan usaha membawa, mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan SKSHH berupa FAKO maka hasil hutan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 ;
Bahwa sebelum pihak Polsek Dusun Hilir mengamankan kayu olahan milik Terdakwa, Terdakwa tidak ada mengajukan atau meminta untuk diterbitkan dokumen untuk kelengkapan kayu olahan miliknya ke Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan ;
Bahwa yang berkewajiban menerbitkan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) sebagai SKSHH adalah petugas industri atau perusahaan penampung terdaftar kayu olahan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi berdasarkan usulan dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.41/MENHUT-II/2014 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam ;
Bahwa tidak ada aturan khusus yang mengatur untuk membawa, mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis Rimba campuran karena semua telah diatur dalam Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Bahwa jenis kayu kelompok Rimba campuran termasuk jenis kayu yang dilindungi oleh Undang-Undang ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa Terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan hal Terdakwa telah membawa, memiliki dan menguasai kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Bahwa tindak pidana kehutanan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada dini hari itu juga di Das Barito di Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa kayu yang Terdakwa bawa tersebut berupa kayu olahan berbentuk papan dan balok jenis kayu rimba campuran ;
Bahwa kayu olahan (papan) berukuran 14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3, 5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3, kayu olahan (balok) berukuran 4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3, jumlah total papan dan balok = 299 Pcs = 1,8314 m3 ;
Bahwa kayu olahan tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara menebang dengan menggunakan kapak atau parang di sungai bateken, kemudian digesek ke sirkel di Batilap Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa Terdakwa membawa kayu-kayu tersebut dengan menggunakan kelotok ;
Bahwa kelotok tersebut milik tetangga Terdakwa yang bernama Sudin, sedangkan kayu-kayu tersebut milik Terdakwa ;
Bahwa kayu tersebut rencananya akan Terdakwa bawa ke Kelurahan Bangkuang untuk dititip dan dijual apabila ada yang mau membeli kayu tersebut ;
Bahwa dalam membawa, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan itu Terdakwa tidak dilengkapi dengan SKSHH ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan orang Saksi yang meringankan (a de charge) :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu :
1 ( satu ) unit kelotok / perahu bermesin ;
Kayu jenis rimba campuran dengan ukuran masing – masing :
14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran.
5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran.
4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran.
Total semua kayu sebanyak 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) potong dengan kubikasi 1,8314 m3
Menimbang, oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah, maka dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 18 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib saat saksi Amrullah mengemudikan Speed Dinas Kepolisian untuk berangkat Patroli Air di Das Barito bersama anggota polisi yaitu saksi Andi Nalapraya Bin Teguh Widodo dan saksi Dedik Santoso Bin Basuki, saat melewati arah Desa Teluk timbau arah ke Bangkuang, menemukan 1 (satu) buah kelotok yang membawa kayu olahan berbentuk papan dan balok, lalu Aparat Kepolisian mengamankan kayu Olahan tersebut dan membawa Terdakwa ke Polsek Dusun Hilir ;
Bahwa kayu yang dibawa oleh Terdakwa sebanyak 14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran, 5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, 4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, Jumlah total papan + balok = 299 Pcs = 1,8314 m3, yang diperoleh dengan cara menebang dengan menggunakan kapak atau parang di sungai bateken, kemudian digesek ke sirkel di Batilap Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa kayu tersebut rencananya akan Terdakwa bawa ke Kelurahan Bangkuang untuk dititip dan dijual apabila ada yang mau membeli kayu tersebut ;
Bahwa dalam membawa, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan itu Terdakwa tidak dilengkapi dengan SKSHH ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-2 (kedua) sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hukum, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Orang Perseorangan
Unsur Karena Kelalaiannya Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Orang Perseorangan
Bahwa unsur ini berarti setiap orang atau individu yang merupakan subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang segala perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan seseorang yang mengaku bernama HERIYADI Bin PANSYAH yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan dibenarkan pula oleh para saksi, sehingga tidaklah terdapat kekeliruan orang dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, bahwa orang yang diajukan kepersidangan adalah benar terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Karena Kelalaiannya Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari serangkaian perbuatan yang bersifat alternative (sub unsur), sehingga apabila salah satu perbuatan dari unsur ini telah terbukti, maka secara keseluruhan unsur ketiga ini pun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH karena kelalaiannya mengangkut hasil hutan kayu, yang dilakukan pada pada tanggal 18 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib, dimana hasil hutan kayu tersebut sebanyak 14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran, 5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, 4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran, Jumlah total papan + balok = 299 Pcs = 1,8314 m3, yang diperoleh dengan cara menebang dengan menggunakan kapak atau parang di sungai bateken, kemudian digesek ke sirkel di Batilap Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, dan perbuatan Terdakwa tersebut diketahui ketika saksi Andi Nalapraya Bin Teguh Widodo dan saksi Dedik Santoso Bin Basuki selaku anggota kepolisian sedang Patroli Air di Das Barito dengan menggunakan Speed Dinas Kepolisian yang dikemudikan oleh saksi Amrullah, dan para saksi tersebut menemukan kelotok yang mengangkut sejumlah hasil hutan kayu tersebut, dimana ternyata hasil hutan kayu tersebut adalah milik Terdakwa dan Terdakwa juga berada dalam kelotok tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah saksi Andi Nalapraya Bin Teguh Widodo dan saksi Dedik Santoso Bin Basuki melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, ternyata hasil hutan kayu yang diangkut Terdakwa dalam kelotok tersebut tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan atau SKSHH maupun Faktur Angkutan Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Majelis Hakim, unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hukum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa, tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskannya dari pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, maka terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap diri Terdakwa harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan negara dan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa kooperatif dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam surat Tuntutannya, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan/pledooinya, Penasihat Hukum Terdakwa telah memohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana penjara yang dituntut kepada Terdakwa, karena dirasa telah adil dan tepat terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang tepat bagi Terdakwa adalah pidana penjara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 194 ayat (1) KUHAP maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan status barang bukti berupa berupa :
1 ( satu ) unit kelotok / perahu bermesin ;
Kayu jenis rimba campuran dengan ukuran masing – masing :
14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran.
5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran.
4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran.
Total semua kayu sebanyak 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) potong dengan kubikasi 1,8314 m3
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat dalam melakukan dan hasil dalam tindak pidana ini, maka Mejelis Hakim akan menentukan status barang bukti tersebut yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturan undang-undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HERIYADI Bin PANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kelotok / perahu bermesin ;
Kayu jenis rimba campuran dengan ukuran masing – masing :
14x1x3,90 cm = 250 Pcs = 1,3650 m3 (papan) jenis kayu rimba campuran.
5x5x3,90 cm = 20 Pcs = 0,1950 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran.
4x6x3,90 cm = 29 Pcs = 0,2714 m3 (balok) jenis kayu rimba campuran.
Total semua kayu sebanyak 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) potong dengan kubikasi 1,8314 m3
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok, pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2015, oleh PRADITIA DANINDRA, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, AGUSTINUS, S.H. dan Zainul Hakim Zainuddin, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRIPAH NADIAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, serta dihadiri oleh yushar, S.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUSTINUS, S.H. PRADITIA DANINDRA, S.H.,M.H.
Zainul Hakim Zainuddin, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SRIPAH NADIAWATI, S.H.