19/Pid.Sus/2015/PN.Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Dum
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARDOMUAN RITONGA Bin ABNER RITONGA
1. Menyatakan Terdakwa PARDOMUAN RITONGA Bin ABNER RITONGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA BERLALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit truk tangki BM 8584 FU; - 1 (satu) lembar STNK BM 8584 FU; - 1 (satu) lembar Buku Uji Kendaraan BM 8584 FU; Dikembalikan kepada saksi INDRA FANDY HUTAGALUNG; - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama PARDOMUAN RITONGA; Dikembalikan kepada Terdakwa PARDOMUAN RITONGA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR:19/Pid.Sus/2015/PN.Dum
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa :----------------------------------------------------
Nama lengkap : PARDOMUAN RITONGA Bin ABNER RITONGA;-----------
Tempat lahir : Bandar Marsilam;--------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 45 tahun /03 JANUARI 1970;------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Sidorukun Gg. Rahmat RT 004 RW 02 Kel. Labuh Batu Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru;--------------------------
A g a m a : Islam;------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Supir;------------------------------------------------------------------
---------Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014;-----
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;-------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Januari 2015 sampai dengan tanggal 14 Februari 2015;--
Hakim pada Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 26 Februari 2015;-----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal tanggal 27 Februari 2015 sampai dengan 27 April 2015;----------------------------------------------------------------------
---------Terdakwa di persidangan secara tegas menyatakan menolak dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum;---------------------------------------------------------------------------
---------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;-----------------------------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;-------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;-------------------------------------------
---------Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;-------------------------
---------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;-----
---------Telah menerima dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------
---------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari SELASA, tanggal 17 FEBRUARI 2015 yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah menurut hukum dan selanjutnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PARDOMUAN RITONGA Bin ABNER RITONGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua;---
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARDOMUAN RITONGA Bin ABNER RITONGA selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan penjara dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;----
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit truk tangki BM 8584 FU;----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK BM 8584 FU;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Buku Uji Kendaraan BM 8584 FU;-------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi INDRA FANDY HUTAGALUNG;-----------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama PARDOMUAN RITONGA;----------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa PARDOMUAN RITONGA;------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000-, (dua ribu rupiah);--
---------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa dipersidangan telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan sangat menyesal, mengakui kesalahannya, dan mohon kepada Majelis hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa belum pernah dipidana, merupakan tulang punggung keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatan pidana;-------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang diajukan oleh terdakwa tersebut, namun tetap pada tuntutannya dan terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
KESATU:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia Terdakwa PARDOMUAN RITONGA Bin ABNER RITONGA pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira jam 12.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2014 bertempat di area parkir depan Rumah Makan “Hutagalung” Jl. Soekarno-Hatta KM 22 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
----Awalnya terdakwa yang bertugas sebagai supir truk tangki merek Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU milik PT Tapian Barutama bersama kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION selesai makan siang di Rumah Makan “Hutagalung”. Selepas makan siang, terdakwa bersama korban MUHAMMAD HARIS NASUTION hendak melanjutkan perjalanan menuju PT SAN Dumai. Lalu terdakwa naik ke dalam truk dan menghidupkan mesin truk, sedangkan korban MUHAMMAD NASUTION sebagai kernet/stoker pergi ke belakang truk untuk memandu dan melihat situasi di belakang truk yang dikemudian terdakwa. Akan tetapi terdakwa tiba-tiba memundurkan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU tanpa menunggu korban MUHAMMAD NASUTION untuk memberikan tanda aman bagi terdakwa sebagai pengemudi sebelum memundurkan truk, sehingga truk yang dimundurkan oleh terdakwa membentur kepala korban MUHAMMAD HARIS NASUTION hingga terjatuh dan terdakwa tetap memundurkan truk tangki tersebut sehingga korban MUHAMMAD HARIS NASUTION yang dalam posisi terjatuh terlindas ban kiri belakang truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut. Akibat terlindas ban truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut, tubuh korban MUHAMMAD HARIS NASUTION terpotong badan atas dengan kaki;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa sebagai pengemudi truk tangki sepatutnya berhati-hati dalam mengemudikan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU tersebut dengan menunggu aba-aba dari korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sebelum memundurkan truk tangki tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengemudikan truk tangki merek Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU tersebut telah mengakibatkan korban MUHAMMAD HARIS NASUTION meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Dumai nomor: 440/SKET/RSUD/2014/18747 tanggal 27 November 2014 dan sesuai Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dumai nomor: 445/SKET/2014/74 tanggal 27 November 2014 dengan kesimpulan dijumpai mayat laki-laki berumur 30 tahun, dengan luka jejas berwarna biru kehitaman pada dahi bagian tengah berukuran 5cm x 1cm, dijumpai luka lecet gesek di bagian tangan kanan dua buah bagian siku dan di bagian pergelangan tangan kanan bagian badan atas terpotong dengan kaki (kedua belah kaki), tampak bagian isi perut keluar, tepi luka tidak teratur di bagian perut dan bagian paha. Pada kedua kaki tampak paha kiri terdapat luka robek sampai ke betis bagian depan. Tampak jaringan otot dan jaringan lemak, tepi luka tidak teratur. Luka lecet di bagian lutut kanan. Sudah terdapat kaku mayat pada sebagian otot (otot bagian tangan);-----------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;----------------------------------
A T A U
KEDUA :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia TerdakwaPARDOMUAN RITONGA Bin ABNER RITONGA pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Kesatu di atas, karena kesalahannya (kealpaannya) dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian menyebabkan orang lain mati. Perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
----Awalnya terdakwa yang bertugas sebagai supir truk tangki merek Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU milik PT Tapian Barutama bersama kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION selesai makan siang di Rumah Makan “Hutagalung”. Selepas makan siang, terdakwa bersama korban MUHAMMAD HARIS NASUTION hendak melanjutkan perjalanan menuju PT SAN Dumai. Lalu terdakwa naik ke dalam truk dan menghidupkan mesin truk, sedangkan korban MUHAMMAD NASUTION sebagai kernet/stoker pergi ke belakang truk untuk memandu dan melihat situasi di belakang truk yang dikemudian terdakwa. Akan tetapi terdakwa tiba-tiba memundurkan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU tanpa menunggu korban MUHAMMAD NASUTION untuk memberikan tanda aman bagi terdakwa sebagai pengemudi sebelum memundurkan truk, sehingga truk yang dimundurkan oleh terdakwa membentur kepala korban MUHAMMAD HARIS NASUTION hingga terjatuh dan terdakwa tetap memundurkan truk tangki tersebut sehingga korban MUHAMMAD HARIS NASUTION yang dalam posisi terjatuh terlindas ban kiri belakang truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut. Akibat terlindas ban truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut, tubuh korban MUHAMMAD HARIS NASUTION terpotong badan atas dengan kaki;-----------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa terdakwa sebagai pengemudi truk tangki sepatutnya berhati-hati dalam mengemudikan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU tersebut dengan menunggu aba-aba dari korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sebelum memundurkan truk tangki tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengemudikan truk tangki merek Mitsubishi Fuso warna hijau nopol BM8584FU tersebut telah mengakibatkan korban MUHAMMAD HARIS NASUTION meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Dumai nomor: 440/SKET/RSUD/2014/18747 tanggal 27 November 2014 dan sesuai Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dumai nomor: 445/SKET/2014/74 tanggal 27 November 2014 dengan kesimpulan dijumpai mayat laki-laki berumur 30 tahun, dengan luka jejas berwarna biru kehitaman pada dahi bagian tengah berukuran 5cm x 1cm, dijumpai luka lecet gesek di bagian tangan kanan dua buah bagian siku dan di bagian pergelangan tangan kanan bagian badan atas terpotong dengan kaki (kedua belah kaki), tampak bagian isi perut keluar, tepi luka tidak teratur di bagian perut dan bagian paha. Pada kedua kaki tampak paha kiri terdapat luka robek sampai ke betis bagian depan. Tampak jaringan otot dan jaringan lemak, tepi luka tidak teratur. Luka lecet di bagian lutut kanan. Sudah terdapat kaku mayat pada sebagian otot (otot bagian tangan);-----------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP jo. Pasal 361 KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan bantahan (eksepsi);----------------------
---------Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ARIFIN HUTAGALUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pemilik rumah makan “HUTAGALUNG” Jl. Soekarno-Hatta KM 22 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa sebagai pelakunya;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira jam 12.05 Wib terdakwa yang adalah supir truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU makan siang bersama kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION di rumah makan milik saksi. Selepas makan siang, terdakwa bersama korban MUHAMMAD HARIS NASUTION hendak melanjutkan perjalanan menuju truk tangki yang diparkirkan di depan rumah makan milik saksi. Lalu terdakwa naik ke dalam truk dan menghidupkan mesin truk, sedangkan korban MUHAMMAD NASUTION sebagai kernet/stoker pergi ke belakang truk untuk memandu dan melihat situasi di belakang truk yang dikemudikan terdakwa. Saksi ada mendengar suara klakson truk bunyi namun tak lama kemudian saksi ARIFIN HUTAGALUNG mendengar isteri saksi yaitu RATNA DEWI br SIANTURI dan beberapa orang di rumah makan berteriak histeris ada yang terlindas. Lalu saksi bergegas ke parkiran di depan rumah makannya dan melihat bahwa kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION telah terlindas ban kiri belakang truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut. Akibat terlindas ban truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut, tubuh korban MUHAMMAD HARIS NASUTION terpotong badan atas dengan kaki dan meninggal seketika;-------------------------------------
Bahwa saat itu ada 4 (empat) truk tangki parkir menghadap ke rumah makan milik saksi yang berhenti untuk makan dan Terdakwa memarkirkan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU tersebut melintang/menyerong ke kanan di belakang ke empat truk tersebut, setelah kejadian tersebut datang Polisi Lalu Lintas mengamankan lokasi kejadian dan membawa mayat kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION serta Terdakwa dan truk tangki ke Mapolres Dumai;----
Bahwa terdakwa sebagai pengemudi truk tangki sepatutnya berhati-hati dalam mengemudikan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU tersebut dengan menunggu aba-aba dari korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sebelum memundurkan truk tangki tersebut;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;--------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira jam 12.05 Wib saksi sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sangat pelan melintas di depan rumah makan “Hutagalung” melihat kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sedang berdiri di belakang truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU. Kemudian tiba-tiba saksi mendengar suara supir truk tangki yang melintas berkata “woi … itu mati” kemudian saksi menoleh ke arah parkiran rumah makan Hutagalung dan melihat truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU berhenti dan ada seseorang yang tergilas ban truk tangki tersebut;-----------------------
Bahwa kemudian saksi bergegas menuju parkiran rumah makan tersebut dan melihat korban MUHAMMAD HARIS NASUTION yang tadinya saksi lihat sedang berdiri di belakang truk tangki merek Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU sudah meninggal karena tergilas ban truk sebelah kiri belakang truk tangki yang dikemudikan oleh terdakwa, korban MUHAMMAD HARIS NASUTION meninggal seketika di tempat kejadian akibat terlindas ban truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut dimana tubuh korban MUHAMMAD HARIS NASUTION terpotong badan atas dengan kaki;-----------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut datang Polisi Lalu Lintas mengamankan lokasi kejadian dan membawa mayat kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION serta Terdakwa dan truk tangki ke Mapolres Dumai, Terdakwa sebagai pengemudi truk tangki sepatutnya berhati-hati dalam mengemudikan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU tersebut dengan menunggu aba-aba dari korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sebelum memundurkan truk tangki tersebut;-------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;--------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------
Saksi INDRA FANDY HUTAGALUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah pegawai PT Tapian Barutama yang bergerak di bidang transportasi pengiriman CPO dan Terdakwa adalah supir PT Tapian Barutama yang mengemudikan truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU milik PT Tapian Barutama dengan delivery order menuju PT SAN Dumai pada hari Kamis tanggal 27 November 2014;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 6 (enam) tahun bekerja sebagai supir di PT Tapian Barutama, sedangkan korban MUHAMMAD HARIS NASUTION bukanlah pegawai PT Tapian Barutama karena kebijakan perusahaan tidak mempekerjakan stoker/kernet, namun kepada supir diberikan uang jalan yang dilebihkan untuk membayar stoker/kernet sendiri, sehingga setiap supir bebas memilih stoker/kernet sendiri;-------
Bahwa truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU milik PT Tapian Barutama saat itu berada dalam kondisi layak jalan dan Terdakwa berada dalam kondisi yang sehat, selama Terdakwa bekerja sebagai supir di PT Tapian Barutama selalu bekerja dengan baik dan baru kali ini terlibat kecelakaan;-------------------------------
Bahwa korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sudah sekitar 4 (empat) bulan menjadi stoker/kernet Terdakwa dan korban MUHAMMAD HARIS NASUTION adalah keponakan dari keluarga isteri Terdakwa, saksi tidak mengetahui bagaimana kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban MUHAMMAD HARIS NASUTION meninggal dunia namun setelah di kantor Polres Dumai baru diketahui bahwa kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION telah terlindas ban kiri belakang truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan Terdakwa. Akibat terlindas ban truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut, tubuh korban MUHAMMAD HARIS NASUTION terpotong badan atas dengan kaki dan meninggal seketika;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2014 PT Tapian Barutama telah memberikan santunan kepada keluarga korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh ayah korban di Padang Sidempuan dan keluarga korban telah memaafkan Terdakwa dan telah menandatangani surat perdamaian dihadapan saksi;---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;--------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;---------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah supir PT Tapian Barutama yang bergerak di bidang transportasi pengiriman CPO yang mengemudikan truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU milik PT Tapian Barutama dengan delivery order menuju PT SAN Dumai pada hari Kamis tanggal 27 November 2014;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 6 (enam) tahun bekerja sebagai supir di PT Tapian Barutama, sedangkan korban MUHAMMAD HARIS NASUTION bukanlah pegawai PT Tapian Barutama karena kebijakan perusahaan tidak mempekerjakan stoker/kernet, namun kepada supir diberikan uang jalan yang dilebihkan untuk membayar stoker/kernet sendiri sehingga setiap supir bebas memilih stoker/kernet sendiri;------------------------------
Bahwa truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU milik PT Tapian Barutama saat itu berada dalam kondisi layak jalan dan Terdakwa berada dalam kondisi yang sehat, korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sudah sekitar 4 (empat) bulan menjadi stoker/kernet Terdakwa dan korban MUHAMMAD HARIS NASUTION adalah keponakan dari keluarga isteri Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira jam 11.30 Wib Terdakwa bersama kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION berhenti untuk makan siang di rumah makan “Hutagalung” Jl. Soekarno-Hatta KM 22 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai, pada saat itu Terdakwa memarkirkan truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU menyerong ke kanan karena saat itu sudah ada 4 (empat) truk parkir menghadap ke rumah makan tersebut;----------------------------------------
Bahwa sesudah makan siang sekitar jam 12.05 Wib Terdakwa bersama korban MUHAMMAD HARIS NASUTION hendak melanjutkan perjalanan menuju truk tangki yang diparkirkan di depan rumah makan “Hutagalung”. Lalu Terdakwa naik ke dalam truk dan menghidupkan mesin truk sedangkan korban MUHAMMAD NASUTION sebagai kernet/stoker pergi ke belakang truk untuk memandu dan melihat situasi di belakang truk yang dikemudian Terdakwa, karena posisi truk yang menyerong maka Terdakwa harus memundurkan dulu truknya kemudian Terdakwa membunyikan klakson lalu memundurkan truk tersebut tanpa menunggu aba-aba dari stoker/kernet MUHAMMAD HARIS NASUTION terlebih dahulu;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah truk dimundurkan sekitar 3 (tiga) meter Terdakwa ada merasakan sesuatu benda mengganjal di ban belakang sebelah kiri kemudian Terdakwa memajukan kembali truk tangki tersebut dengan membelok ke kanan, namun kemudian Terdakwa diberitahu oleh supir truk yang melintas di Jl. Soekarno-Hatta ada sesuatu di belakang truknya kemudian Terdakwa mematikan truk tangki yang dikemudikannya lalu turun dan melihat ternyata stoker/kernet MUHAMMAD HARIS NASUTION sudah terlindas ban kiri belakang truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikannya tersebut. Akibat terlindas ban truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut, tubuh korban MUHAMMAD HARIS NASUTION terpotong badan atas dengan kaki dan meninggal seketika,-----------------
Bahwa Terdakwa tidak ada niat untuk mencelakai stoker/kernet MUHAMMAD HARIS NASUTION karena korban pun masih keponakan Terdakwa dari keluarga isterinya;---------
Bahwa Terdakwa sebagai pengemudi truk tangki sepatutnya berhati-hati dalam mengemudikan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU tersebut dengan menunggu aba-aba dari korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sebelum memundurkan truk tangki tersebut, selama Terdakwa bekerja sebagai supir di PT Tapian Barutama selalu bekerja dengan baik dan baru kali ini terlibat kecelakaan;---------------------
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2014 PT Tapian Barutama telah memberikan santunan kepada keluarga korban MUHAMMAD HARIS sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh ayah korban di Padang Sidempuan, keluarga korban telah memaafkan Terdakwa dan telah menandatangani surat perdamaian;---------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:------------
1 (satu) unit truk tangki BM 8584 FU;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK BM 8584 FU;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Buku Uji Kendaraan BM 8584 FU;-----------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama PARDOMUAN RITONGA;-------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas, yang menurut ketentuan Pasal 181 (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan menurut hukum dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, dimana terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Dumai No: 440/SKET/RSUD/2014/18747 tanggal 27 November 2014 dan sesuai Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dumai No: 445/SKET/2014/74 tanggal 27 November 2014 dengan kesimpulan dijumpai mayat laki-laki berumur 30 tahun, dengan luka jejas berwarna biru kehitaman pada dahi bagian tengah berukuran 5cm x 1cm, dijumpai luka lecet gesek di bagian tangan kanan dua buah bagian siku dan di bagian pergelangan tangan kanan bagian badan atas terpotong dengan kaki (kedua belah kaki), tampak bagian isi perut keluar, tepi luka tidak teratur di bagian perut dan bagian paha. Pada kedua kaki tampak paha kiri terdapat luka robek sampai ke betis bagian depan. Tampak jaringan otot dan jaringan lemak, tepi luka tidak teratur. Luka lecet di bagian lutut kanan. Sudah terdapat kaku mayat pada sebagian otot (otot bagian tangan);-----------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah supir PT Tapian Barutama yang bergerak di bidang transportasi pengiriman CPO yang mengemudikan truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU milik PT Tapian Barutama dengan delivery order menuju PT SAN Dumai pada hari Kamis tanggal 27 November 2014;------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 6 (enam) tahun bekerja sebagai supir di PT Tapian Barutama, sedangkan korban MUHAMMAD HARIS NASUTION bukanlah pegawai PT Tapian Barutama karena kebijakan perusahaan tidak mempekerjakan stoker/kernet, namun kepada supir diberikan uang jalan yang dilebihkan untuk membayar stoker/kernet sendiri sehingga setiap supir bebas memilih stoker/kernet sendiri;------------------------------
Bahwa truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU milik PT Tapian Barutama saat itu berada dalam kondisi layak jalan dan Terdakwa berada dalam kondisi yang sehat, korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sudah sekitar 4 (empat) bulan menjadi stoker/kernet Terdakwa dan korban MUHAMMAD HARIS NASUTION adalah keponakan dari keluarga isteri Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira jam 11.30 Wib Terdakwa bersama kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION berhenti untuk makan siang di rumah makan “Hutagalung” Jl. Soekarno-Hatta KM 22 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai, pada saat itu Terdakwa memarkirkan truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU menyerong ke kanan karena saat itu sudah ada 4 (empat) truk parkir menghadap ke rumah makan tersebut;----------------------------------------
Bahwa sesudah makan siang sekitar jam 12.05 Wib Terdakwa bersama korban MUHAMMAD HARIS NASUTION hendak melanjutkan perjalanan menuju truk tangki yang diparkirkan di depan rumah makan “Hutagalung”. Lalu Terdakwa naik ke dalam truk dan menghidupkan mesin truk sedangkan korban MUHAMMAD NASUTION sebagai kernet/stoker pergi ke belakang truk untuk memandu dan melihat situasi di belakang truk yang dikemudian Terdakwa, karena posisi truk yang menyerong maka Terdakwa harus memundurkan dulu truknya kemudian Terdakwa membunyikan klakson lalu memundurkan truk tersebut tanpa menunggu aba-aba dari stoker/kernet MUHAMMAD HARIS NASUTION terlebih dahulu;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah truk dimundurkan sekitar 3 (tiga) meter Terdakwa ada merasakan sesuatu benda mengganjal di ban belakang sebelah kiri kemudian Terdakwa memajukan kembali truk tangki tersebut dengan membelok ke kanan, namun kemudian Terdakwa diberitahu oleh supir truk yang melintas di Jl. Soekarno-Hatta ada sesuatu di belakang truknya kemudian Terdakwa mematikan truk tangki yang dikemudikannya lalu turun dan melihat ternyata stoker/kernet MUHAMMAD HARIS NASUTION sudah terlindas ban kiri belakang truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikannya tersebut. Akibat terlindas ban truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut, tubuh korban MUHAMMAD HARIS NASUTION terpotong badan atas dengan kaki dan meninggal seketika,-----------------
Bahwa Terdakwa tidak ada niat untuk mencelakai stoker/kernet MUHAMMAD HARIS NASUTION karena korban pun masih keponakan Terdakwa dari keluarga isterinya;---------
Bahwa Terdakwa sebagai pengemudi truk tangki sepatutnya berhati-hati dalam mengemudikan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU tersebut dengan menunggu aba-aba dari korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sebelum memundurkan truk tangki tersebut, selama Terdakwa bekerja sebagai supir di PT Tapian Barutama selalu bekerja dengan baik dan baru kali ini terlibat kecelakaan;---------------------
Bahwa pada tanggal 8 Desember 2014 PT Tapian Barutama telah memberikan santunan kepada keluarga korban MUHAMMAD HARIS sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh ayah korban di Padang Sidempuan, keluarga korban telah memaafkan Terdakwa dan telah menandatangani surat perdamaian;---------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, dapat diterapkan terhadap diri terdakwa tersebut;---
---------Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------
KESATU: melanggar ketentuan pidana Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;-------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA: melanggar ketentuan pidana Pasal 359 KUHP jo. Pasal 361 KUHP;-------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif sehingga memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat untuk diterapkan atas diri Terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, oleh karenanya maka Majelis akan memilih dakwaan Penuntut Umum yang terbukti berdasarkan fakta-fakta yuridis yang diperoleh dipersidangan, yaitu dakwaan Kesatu dimana Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor;--------------------------------------------------------------------
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang telah di dakwakan oleh Penuntut Umum sebagai berikut:----------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini, adalah pelaku (dader) dari tindak pidana atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;--------------
---------Menimbang, bahwa terdakwa PARDOMUAN RITONGA Bin ABNER RITONGA dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas, yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;-------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira pukul 12.05 Wib di rumah makan “Hutagalung” Jl. Soekarno-Hatta KM 22 Kel. Bukit Nenas Kec. Bukit Kapur Kota Dumai, truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan oleh terdakwa keluar dari lokasi rumah makan “Hutagalung” dengan cara mundur dengan dipandu oleh kernet korban MUHAMMAD HARIS NASUTION mengarah ke Jl. Soekarno-Hatta sebagaimana barang bukti dan sesuai ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009 yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;-----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas maka Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti oleh perbuatan yang dilakukan Terdakwa;-----------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”;---------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (schuld) adalah adanya kekurang hati-hatian, kesalahan atau kurang perhatian dari tindakan atau perbuatan Terdakwa. Bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan penafsiran otentik pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkitan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian barang, dan yang dimaksud dengan menyebabkan orang lain mengalami luka adalah tidak harus korban mengalami luka di tempat kejadian perkara namun berdasarkan asas causalitas (sebab akibat) dapat disimpulkan penyebab lukanya orang lain berdasarkan alasan yang logis dan ilmiah;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 sekira jam 11.30 Wib Terdakwa bersama kernet/stoker korban MUHAMMAD HARIS NASUTION berhenti untuk makan siang di rumah makan “Hutagalung”. Bahwa pada saat itu Terdakwa memarkirkan truk tangki merk Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU menyerong ke kanan karena saat itu sudah ada 4 (empat) truk parkir menghadap ke rumah makan tersebut. Bahwa sesudah makan siang sekitar jam 12.05 Wib, Terdakwa bersama korban MUHAMMAD HARIS NASUTION hendak melanjutkan perjalanan menuju truk tangki yang diparkirkan di depan rumah makan “Hutagalung”. Lalu Terdakwa naik ke dalam truk dan menghidupkan mesin truk, sedangkan korban MUHAMMAD NASUTION sebagai kernet/stoker pergi ke belakang truk untuk memandu dan melihat situasi di belakang truk yang dikemudian Terdakwa. Bahwa karena posisi truk yang menyerong maka Terdakwa harus memundurkan dulu truknya, kemudian Terdakwa membunyikan klakson lalu memundurkan truk tersebut tanpa menunggu aba-aba dari stoker/kernet MUHAMMAD HARIS NASUTION terlebih dahulu. Bahwa sesaat setelah truk dimundurkan sekitar 3 (tiga) meter Terdakwa ada merasakan sesuatu benda mengganjal di ban belakang sebelah kiri kemudian Terdakwa memajukan kembali truk tangki tersebut dengan membelok ke kanan, namun kemudian Terdakwa diberitahu oleh supir truk yang melintas di Jl. Soekarno-Hatta ada sesuatu di belakang truknya, kemudian Terdakwa mematikan truk tangki yang Terdakwa kemudikan lalu turun dan melihat ternyata stoker/kernet MUHAMMAD HARIS NASUTION sudah terlindas ban kiri belakang truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut. Akibat terlindas ban truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU yang dikemudikan Terdakwa tersebut, tubuh korban MUHAMMAD HARIS NASUTION terpotong badan atas dengan kaki dan meninggal seketika. Bahwa Terdakwa tidak ada niat untuk mencelakai stoker/kernet MUHAMMAD HARIS NASUTION karena korban pun masih keponakan Terdakwa dari keluarga isteri Terdakwa. Bahwa Terdakwa sebagai pengemudi truk tangki sepatutnya berhati-hati dalam mengemudikan truk tangki Mitsubishi Fuso warna hijau Nopol BM 8584 FU tersebut dengan menunggu aba-aba dari korban MUHAMMAD HARIS NASUTION sebelum memundurkan truk tangki tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Kota Dumai No. 445/SKET/2014/74 tanggal 27 November 2014 dengan kesimpulan dijumpai mayat laki-laki berumur 30 tahun, dengan luka jejas berwarna biru kehitaman pada dahi bagian tengah berukuran 5cm x 1cm, dijumpai luka lecet gesek di bagian tangan kanan dua buah bagian siku dan di bagian pergelangan tangan kanan bagian badan atas terpotong dengan kaki (kedua belah kaki), tampak bagian isi perut keluar, tepi luka tidak teratur di bagian perut dan bagian paha. Pada kedua kaki tampak paha kiri terdapat luka robek sampai ke betis bagian depan. Tampak jaringan otot dan jaringan lemak, tepi luka tidak teratur. Luka lecet di bagian lutut kanan. Sudah terdapat kaku mayat pada sebagian otot (otot bagian tangan). Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Dumai nomor: 440/SKET/RSUD/2014/18747 tanggal 27 November 2014 atas nama MUHAMMAD HARIS NASUTION;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas pertimbangan diatas maka Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka cukup beralasan dan berdasar hukum, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk melepaskan atau menangguhkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis menetapkan agar Terdakwa untuk tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan diputuskan dalam amar putusan dibawah ini;-------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;---------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:---------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan MUHAMMAD HARIS NASUTION meninggal dunia;---
Hal-hal yang meringankan:-------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dipidana;-----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat akan memperoleh manfaat dari pemidanaan tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa sudah cukup adil, tepat dan setimpal dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut;---------------------------------
---------Mengingat dan memperhatikan, akan ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 8 tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;------------------------------------
--------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PARDOMUAN RITONGA Bin ABNER RITONGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA BERLALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;-------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;--------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit truk tangki BM 8584 FU;----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK BM 8584 FU;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Buku Uji Kendaraan BM 8584 FU;-------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi INDRA FANDY HUTAGALUNG;-------------------------------------
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama PARDOMUAN RITONGA;----------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa PARDOMUAN RITONGA;-------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari SENIN, tanggal 23 FEBRUARI 2015 oleh H.HERMAWANSYAH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, UDUT W.K.NAPITUPULU, S.H. dan ELVIN ADRIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ASRIN SEMBIRING, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, dengan dihadiri oleh ANDY BERNARD D., S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan dihadapan terdakwa;------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
UDUT W.K.NAPITUPULU, S.H.H. HERMAWANSYAH, S.H., M.H.
ELVIN ADRIAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ASRIN SEMBIRING, S.H.