216/Pid. B/2015/PN.Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 216/Pid. B/2015/PN.Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DERIKMA HADININGRAT bin YUSUF SBA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DERIKMA HADININGRAT Bin YUSUF SBA (Aim) secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana: 1.1Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dan 1.2 Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat. Dan 1.3 Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka ringan. Dan 1.4 Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kerusakan kendaraan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa : - 1(satu) unit Bus Pariwisata PO. Harum Prima Trans No. Pol. D 75654 AF. Dikembalikan kepada berhak melalui Terdakwa. - 1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH berikut STNK dan SIM A An. C. Puradinata, SE. Dikembalikan kepada Saksi C. Puradinata, SE. - 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol. F 8328 UT berikut STNK dan SIM B II Umum An. Nanang Kosim. Dikembalikan kepada Saksi Nanang Kosim. - 1 (satu) unit Kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM berikut STNK dan SIM A An. Elan Suherlan. Dikembalikan kepada Saksi Elan Suherlan. - 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE. Dikembalikan kepada Saksi Deni Setiadi. - 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Engkle No. Pol F 8491 GH. Dikembalikan kepada Saksi Rokip. - 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS. Dikembalikan kepada Saksi Ujang Hoerudin. - 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ. Dikembalikan kepada yang berhak. - 1 (satu) unit Kendaraan Bus Parung Indah No. Pol B 7010 KGA berikut STNK Dikembalikan kepada Saksi Agus Mulyana. - 1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Ertiga No.Pol F 1749 KS berikut STNK dan SIM A An. Denny Riyanto. Dikembalikan kepada Saksi Denny Riyanto. - 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Angkot No. Pol F 1991 YC. Dikembalikan kepada Saksi Firmansyah. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga rupiah).
PUTUSAN
No.216/Pid. B/2015/PN.Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas nama Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | DERIKMA HADININGRAT bin YUSUF SBA | |
| Tempat Lahir | : | Bandung | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 36 Tahun / 29 Januari 1979 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Cihampelas Rt. 07 Rw. 02 Desa Mekarmukti Kec. Cihampelas Kab. Bandung | |
| A g a m a | : | I s l a m | |
| Pekerjaan | : | Pengemudi Bus | |
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu M. US US USMAYANTO, SH dan DEDEN ERLAN SUNDATA, SH, Penasihat Hukum, berkantor di Prof. Moch. Yamin No. 38 Cianjur-43213, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2015 Nomor 29/SK/KH-APH/US/VIII/2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 27 Mei 2015, No. Sp. Han/06/V/2015/Lantas, sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d tanggal 15 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 08 Juni 2015 No: B-96/0.2.18/Epp.1/06/2015, sejak tanggal 16 Juni 2015 s/d tanggal 25 Juli 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 24 Juli 2015 No.Print. -978/O.2.18/Epp.2/07/2015, sejak tanggal 24 Juli 2015 s/d tanggal 12 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, tanggal 10 Juni 2015, No. 158/Pen.pid/2015/PN.Cjr, sejak tanggal 10 Juni 2015 s/d tanggal 09 Juli 2015.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, tanggal 20 Agustus 2015, No. 225/Pen.Pid/2015/PN.Cjr, sejak tanggal 9 September 2015 s/d. tanggal 7 November 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berita acara penyidikan dan surat-surat lainnya yang berkenaan, dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dimuka persidangan, serta memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Aim) bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan barang, orang lain luka ringan, orang lain meninggal luka berat dan orang lain meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Rl No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Alm) berupa pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Bus Pariwisata Po. Harum Prima Trans No. Pol. D 7564 AF.
Dikembalikan kepada berhak melalui Terdakwa.
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH berikut STNK dan SIM A An. C. Puradinata, SE.
Dikembalikan kepada saksi C. Puradinata, SE.
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol. F 8328 UT berikut STNK dan SIM B II Umum An. Nanang Kosim.
Dikembalikan kepada Saksi Nanang Kosim.
1 (satu) unit kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM berikut STNK dan SIM A An. Elan Suherlan.
Dikembalikan kepada saksi Elan Suherlan.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE.
Dikembalikan kepada saksi Deni Setiadi.
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Engkle No. Pol F 8491 GH.
Dikembalikan kepada saksi Rokip.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Skywave No. Po/i F 3027 SS.
Dikembalikan kepada saksi Ujang Hoerudin.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ.
Dikembalikan kepada yang berhak.
1 (Satu) unit Kendaraan Bus Parung Indah No. Pol B 7010 KGA berikut STNK.
Dikembalikan kepada saksi Agus Mulyana.
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Ertiga No.Pol F 1749 KS berikut STNK dan SIM A An. Denny Riyanto.
Dikembalikan kepada saksi Denny Riyanto.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Angkot No. Pol F 1991 YC.
Dikembalikan kepada saksi Firmansyah.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum diatas, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapan atas pembelaan Terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Aim) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun dua ribu lima belas bertempat di Jl. Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF yang berisikan penumpang sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri guru dan orang tua siswa Sekolah Dasar Gentra Maksedas Bandung dari tempat wisata Jungle Land Bogor menuju Bandung ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam dengan persneling pada posisi gigi 3 (tiga) lalu saat melewati jalan menurun Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF akan melakukan pengereman tetapi rem mobil Bus yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi hingga menabrak Sdr. Paiz Saldiani hingga meninggal dunia kemudian menabrak kios pancing lalu Bus Harum Prima Trans menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang dikemudikan oleh saksi Cece Puradinata dan ditumpangi saksi Diki, saksi Fera Afri Alipura serta saksi Dira Noviandipura yang melaju di depan Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa lalu kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang ditabrak oleng ke kanan hingga masuk ke jalur jalan yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol F 8328 UT yang dikemudikan oleh Saksi Nanang Kosim yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Cece Puradinata mengalami luka lecet pada lutut kanan dan saksi Diki mengalami patah tulang lalu kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF yang dikemudikan Terdakwa terus melaju lalu menabrak kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan yang berada di depan Bus yang dikendarai Terdakwa kemudian kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan oleng ke kiri dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi dan menabrak tembok yang berada di pinggir jalan kemudian Bus Harum Prima Trans dikemudian Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Mitsubishi engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip yang melaju dari arah berlawanan lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terns melaju tanpa terkontrol oleh Terdakwa dan menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin hingga saksi Ujang Hoerudin terjatuh dan menyebab gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan saksi Ujang Hoerudin tanggal lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Bus Parung Indah No. Pol F 7010 KGA pada bagian belakang hingga samping bagian kanan yang dikemudian oleh Saksi Agus Mulyana yang berjalan searah kendaraan Bus Harum Prima Trans lalu Bus Harum Prima Trans menabrak kendaraan sepeda motor Mio No. Pol 6612 YZ yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Sdr. Suparlan terjatuh dan meninggal dunia dan Bus Harum Prima oleng kekanan dan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Denny Riyanto mengalami luka lecet pada dada kiri setelah itu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa keluar jalan dan menabrak tembok beton dan kendaraan Angkutan Umum No. Pol F 1991 YT yang berhenti dan Kendaraan Bus Harum Prima Trans yang tidak dapat dikendalikan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi Ujang Hermawan dan Sdri Shafa yang menumpang Bus Harum Prima mengalami Luka terbuka pada dahi serta bengkak dan memar pada kepala belakang pada saksi Ujang Hermawan dan saksi Shafa mengalami patah tulang pada tangan kanan.
Bahwa karena kelalaian Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Alm) yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu :
Korban Suparlan, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 472A/is/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr, Rille Pupitoadhi Harjoko selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada mayat laki-laki berumur empat puluh tiga tahun ini ditemukan luka lecet pada dagu, kaki kanan, tempurung kaki kanan, punggung kaki kanan, kaki kiri bawah, luka terbuka tepi tidak rata pada tempurung kaki kanan, kaki kiri atas, telapak kaki kiri, patah tulang tertutup pada tulang iga, tempurung kaki kanan dan pergelangan kaki kanan akibat kekerasan tumpul.
Korban Faiz Saldiani, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 471A/is/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada mayat laki-laki berumur dua puluh dua tahun ini ditemukan patah tulang tertutup pada siku lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Bahwa berdasarkan Identifikasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Cianjur tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa U. Sarip Hidayat AMa. PKB dengan Identifikasi penyebab terjadinya kecelakkan lalu lintas adalah sebagai berikut : 3. Teknis Kendaraan Bermotor. Secara teknis terdapat beberapa factor pendukung dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Pada pemeriksaan data kendaraan, kendaraan tersebut tidak memiliki izin pariwisata atau habis masa berlakunya.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan kami ternyata kendaraan bus tersebut tidak melakukan Uji Berkala sejak bulan Maret 2013, sehingga kendaraan Bus tersebut kekurangan teknisnya tidak segera terdeteksi dan tidak laik jalan.
Kurangnya perawatan kendaraan tersebut khususnya pada system rem.
Perbuatan Terdakwa DERIKNIA HAD1N1NGRAT BIN YUSUF SBA (Aim) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (4) UU.RI.No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
Bahwa ia Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Aim) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun dua ribu lima belas bertempat di Jl. Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF yang berisikan penumpang sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri guru dan orang tua siswa Sekolah Dasar Gentra Maksedas Bandung dari tempat wisata Jungle Land Bogor menuju Bandung ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam dengan persneling pada posisi gigi 3 (tiga) lalu saat melewati jalan menurun Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF akan melakukan pengereman tetapi rem mobil Bus yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi hingga menabrak Sdr. Paiz Saldiani hingga meninggal dunia kemudian menabrak kios pancing lalu Bus Harum Prima Trans menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang dikemudikan oleh saksi Cece Puradinata dan ditumpangi saksi Diki, Sdri. Fera Afri Alipura serta Sdra. Dira Noviandipura yang melaju di depan Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa lalu kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang ditabrak oleng ke kanan hingga masuk ke jalur jalan yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol F 8328 UT yang dikemudikan oleh Saksi Nanang Kosim yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Cece Puradinata mengalami luka lecet pada lutut kanan dan saksi Diki mengalami patah tulang lalu kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF yang dikemudikan Terdakwa terus melaju lalu menabrak kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan yang berada di depan Bus yang dikendarai Terdakwa kemudian kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan oleng ke kiri dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi dan menabrak tembok yang berada di pinggir jalan kemudian Bus Harum Prima Trans dikemudian Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Mitsubishi engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip yang melaju dari arah berlawanan lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju tanpa terkontrol oleh Terdakwa dan menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin hingga saksi Ujang Hoerudin terjatuh dan menyebab gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan saksi Ujang Hoerudin tanggal lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Bus Parung Indah No. Pol F 7010 KGA pada bagian belakang hingga samping bagian kanan yang dikemudian oleh Saksi Agus Mulyana yang berjalan searah kendaraan Bus Harum Prima Trans lalu Bus Harum Prima Trans menabrak kendaraan sepeda motor Mio No. Pol 6612 YZ yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Sdr. Suparlan terjatuh dan meninggal dunia dan Bus Harum Prima oleng kekanan dan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang mdaju dari arah berlawanan hingga saksi Denny Riyanto mengalami luka lecet pada dada kiri setelah itu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa keluar jalan dan menabrak tembok beton dan kendaraan Angkutan Umum No. Pol F 1991 YT yang berhenti dan Kendaraan Bus Harum Prima Trans yang tidak dapat dikendalikan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi Ujang Hermawan dan Sdri Shafa yang menumpang Bus Harum Prima mengalami Luka terbuka pada dahi serta bengkak dan memar pada kepala belakang pada saksi Ujang Hermawan dan saksi Shafa mengalami patah tulang pada tangan kanan.
Bahwa karena kelalaian Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Alm) yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF mengakibatkan orang lain luka berat, yaitu :
Korban Shafa, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 476/Vis/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur delapan tahun ini ditemukan patah tulang tertutup pada tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan.
Korban Diki, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 477/Vis/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Rizki Syafriadi SpOT selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur dua puluh tiga tahun ini ditemukan patah tulang tertutup pada tulang kering tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang atas permintaan sendiri tetapi adanya luka tersebut minimal telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan.
Bahwa berdasarkan Identifikasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Cianjur tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa U. Sarip Hidayat AMa. PKB dengan Identifikasi penyebab terjadinya kecelakkan lalu lintas adalah sebagai berikut : 3. Teknis Kendaraan Bermotor. Secara teknis terdspat beberapa factor pendukung dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Pada pemeriksaan data kendaraan, kendaraan tersebut tidak memiliki izin pariwisata atau habis masa berlakunya.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan kami ternyata kendaraan bus tersebut tidak melakukan Uji Berkala sejak bulan Maret 2013, sehingga kendaraan Bus tersebut kekurangan teknisnya tidak segera terdeteksi dan tidak laik jalan.
Kurangnya perawatan kendaraan tersebut khususnya pada system rem.
Perbuatan Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Aim) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (3) UU.RI.No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Aim) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun dua ribu lima belas bertempat di Jl. Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka ringan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF yang berisikan penumpang sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri guru dan orang tua siswa Sekolah Dasar Gentra Maksedas Bandung dari tempat wisata Jungle Land Bogor menuju Bandung ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam dengan persneling pada posisi gigi 3 (tiga) lalu saat melewati jalan menurun Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF akan melakukan pengereman tetapi rem mobil Bus yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi hingga menabrak Sdr. Paiz Saldiani hingga meninggal dunia kemudian menabrak kios pancing lalu Bus Harum Prima Trans menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang dikemudikan oleh saksi Cece Puradinata dan ditumpangi saksi Diki, Sdri. Fera Afri Alipura serta Sdra. Dira Noviandipura yang melaju di depan Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa lalu kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang ditabrak oleng ke kanan hingga masuk ke jalur jalan yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol F 8328 UT yang dikemudikan oleh Saksi Nanang Kosim yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Cece Puradinata mengalami luka lecet pada lutut kanan dan saksi Diki mengalami patah tulang lalu kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF yang dikemudikan Terdakwa terus melaju kira-kira 700 (tujuh ratus) meter Bus HArum Prima Trans menabrak kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan yang berada di depan Bus yang dikendarai Terdakwa kemudian kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan oleng ke kiri dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi dan menabrak tembok yang berada di pinggir jalan kemudian Bus Harum Prima Trans dikemudian Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Mitsubishi engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip yang melaju dari arah berlawanan lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju tanpa terkonirol oleh Terdakwa dan menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin hingga saksi Ujang Hoerudin terjatuh dan menyebab gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan saksi Ujang Hoerudin tanggal lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Bus Parung Indah No. Pol F 7010 KGA pada bagian belakang hingga samping bagian kanan yang dikemudian oleh Saksi Agus Mulyana yang berjalan searah kendaraan Bus Harum Prima Trans lalu Bus Harum Prima Trans menabrak kendaraan sepeda motor Mio No. Pol 6612 YZ yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Sdr. Suparlan terjatuh dan meninggal dunia dan Bus Harum Prima oleng kekanan dan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Denny Riyanto mengalami luka lecet pada dada kiri setelah itu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa keluar jalan dan menabrak tembok beton dan kendaraan Angkutan Umum No. Pol F 1991 YT yang berhenti dan Kendaraan Bus Harum Prima Trans yang tidak dapat dikendalikan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi Ujang Hermawan dan Sdri Shafa yang menumpang Bus Harum Prima mengalami Luka terbuka pada dahi serta bengkak dan memar pada kepala belakang pada saksi Ujang Hermawan dan saksi Shafa mengalami patah tulang pada tangan kanan.
Bahwa karena kelalaian Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Alm) yariy mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF mengakibatkan orang lain luka ringan, yaitu :
Korban Ujang Hermawan, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 478/Vis/RSU/Vl/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Sonny Chandra selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan leka terbuka topi tidak rata pada dahi serta bengkak dan memar pada kepala belakang akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakitI halangan dalam melakukan pekerjaan.
Korban Cece Puradinata, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 479/Vis/RSU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur enam puluh tahun ini ditemukan luka lecet pada lutut kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan.
Korban Rokib, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 479/Vis/RSU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Rille Puspitoadhi Harjoko selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : pada pasien berumur tiga puluh tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala belakang dan luka lecet pada lengan bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan.
Korban Ujang Khoerudin, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 479/Vis/RSU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Bambang Aries Sp.BM dan dr. Kiagus Ferry Ferdian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur dua puluh Sembilan tahun ini ditemukan tanggal gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan.
Korban Denny Riyanto, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 481 A/is/RSUA/l/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur tiga puluh empat tahun ini ditemukan lecet pada dada kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Identifikasi Kejadian Keceiakaan Lalu Lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Cianjur tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa U. Sarip Hidayat AMa. PKB dengan Identifikasi penyebab terjadinya kecelakkan lalu lintas adalah sebagai berikut : 3. Teknis Kendaraan Bermotor. Secara teknis terdapat beberapa factor pendukung dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Pada pemeriksaan data kendaraan, kendaraan tersebut tidak memiliki izin pariwisata atau habis masa berlakunya.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan kami ternyata kendaraan bus tersebut tidak melakukan Uji Berkala sejak bulan Maret 2013, sehingga kendaraan Bus tersebut kekurangan teknisnya tidak segera terdeteksi dan tidak laik jalan.
Kurangnya perawatan kendaraan tersebut khususnya pada system rem.
Perbuatan Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (2) UU.RI.No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Aim) pada hari Selasa (anggal 26 Mei 2015 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun dua ribu lima belas bertempat di Jl. Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF yang berisikan penumpang sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri guru dan orang tua siswa Sekolah Dasar Gentra Maksedas Bandung dari tempat wisata Jungle Land Bogor menuju Bandung ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam dengan persneling pada posisi gigi 3 (tiga) lalu saat melewati jalan menurun Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF akan melakukan pengereman tetapi rem mobil Bus yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi hingga menabrak Sdr. Paiz Saldiani hingga meninggal dunia kemudian menabrak kios pancing ialu Bus Harum Prima Trans menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang dikemudikan oleh saksi Cece Puradinata dan ditumpangi saksi Diki, Sdri. Fera Afri Alipura serta Sdra. Dira Noviandipura yang melaju di depan Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa lalu kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang ditabrak oleng ke kanan hingga masuk ke jalur jalan yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol F 8328 UT yang dikemudikan oleh Saksi Nanang Kosim yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Cece Puradinata mengalami luka lecet pada lutut kanan dan saksi Diki mengalami patah tulang lalu kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF yang dikemudikan Terdakwa terus melaju lalu menabrak kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan yang berada di depan Bus yang dikendarai Terdakwa kemudian kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan oleng ke kiri dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi dan menabrak tembok yang berada di pinggir jalan kemudian Bus Harum Prima Trans dikemudian Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Mitsubishi engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip yang melaju dari arah berlawanan lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju tanpa terkontrol oleh Terdakwa dan menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin hingga saksi Ujang Hoerudin terjatuh dan menyebab gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan saksi Ujang Hoerudin tanggal lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Bus Parung Indah No. Pol F 7010 KGA pada bagian belakang hingga samping bagian kanan yang dikemudian oleh Saksi Agus Mulyana yang berjalan searah kendaraan Bus Harum Prima Trans lalu Bus Harum Prima Trans menabrak kendaraan sepeda motor Mio No. Pol 6612 YZ yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Sdr. Suparlan terjatuh dan meninggal dunia dan Bus Harum Prima oleng kekanan dan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Denny Riyanto mengalami luka lecet pada dada kiri setelah itu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa keluar jalan dan menabrak tembok beton dan kendaraan Angkutan Umum No. Pol F 1991 YT yang berhenti.
Bahwa berdasarkan Identifikasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Cianjur tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa U. Sarip Hidayat AMa. PKB dengan Identifikasi penyebab terjadinya kecelakkan lalu lintas adalah sebagai berikut : 3. Teknis Kendaraan Bermotor. Secara teknis terdapat beberapa factor pendukung dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Pada pemeriksaan data kendaraan, kendaraan tersebut tidak memiliki izin pariwisata atau habis masa berlakunya.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan kami temyata kendaraan bus tersebut tidak melakukan Uji Berkala sejak bulan Maret 2013, sehingga kendaraan Bus tersebut kekurangan teknisnya tidak segera terdeteksi dan tidak laik jalan.
Kurangnya perawatan kendaraan tersebut khususnya pada system rem.
Perbuatan Terdakwa DERIKMA HADIN1NGRAT BIN YUSUF SBA (Aim) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) UU.RI.No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selanjutnya menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya telah diambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan sesuai agamanya masing-masing, yang mana keterangannya adalah sebagai berikut :
Saksi UJANG HERMAWAN, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.
Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terns melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi melihat Terdakwa berusaha melakukan pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
2. Saksi NANANG KOSIM, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pemah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds. Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Bahwa saksi mengendarai kendaraan Mitsubishi Box No. Pol F 8328 UT.
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi menerangkan tidak mendengar suara pengereman dari Kendaraan Bus HArum Prima Trans maupun tanda lampu dari kendaraan tersebut.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
3. Saksi TIKA BINTI ATENG, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.
Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa keccpatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi berada di dalam kendaraan Bus Harum Prima Trans.
Bahwa kendaraan Bus HArum Prima Trans sebelum terjadi peristiwa kecelakaan Terdakwa mengendarai Bus dengan tidak beraturan.
Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
4. Saksi AGUS MULYANA BIN NANA SUMARNA, dengan sumpah di persidangan pada poko'Knya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.
Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi mengemudikan kendaraan Bus Parung Indah No. Pol B 7010 KGA Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
Saksi DENI SETIADI BIN CECEP SUPRIADI, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.
Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE.
Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
6. Saksi DENNY RIYANTO BIN KUSNADI, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangk; sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi mengendarai Kendaraan Mobil Ertiga No. Pol F 1749 KS.
Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
Saksi ATENG HIDAYAT BIN ATA, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa saksi mengetahui peristiwa setelah terjadinya kecelakan karena Bus yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak tembok beton di lokasi proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan saksi. Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
Saksi MUDIN BIN OMAN, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi berad di kios pancing yang ditabrak oleh Terdakwa mengunakan kendaraan Bus Po Harum Prima.
Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
Saksi ELAN SUHERLAN BIN H. MAHMUD dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi berada di warung di lokasi kecelakaan.
Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
Saksi ROKIB BIN KAMAD, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi mengendarai Truck Mitsubishi Engle No. Pol F 8491 GH Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
Saksi UJANG HOERUDIN BIN DAHRU, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi mengendarai Sepeda Motor Skywave No. Pol F 3017 SS Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
Saksi CECE PURADINATA BIN H. DJABIBI, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada di sepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi mengendarai Kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 QM.
Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
Saksi DIKI SUHERLAN BIN AHMAD TAYUDIN, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds.Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa yang menjadi korban kecelakaan Sdr. Suparlan (Aim), Sdr. Paiz Saldiani (Aim), Sdri Shafa, Saksi Diki, Saksi, Saksi Cece Puradinata, Saksi Rokip, Saksi Ujang Hoerudin, Saksi Denny Riyanto.
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan saksi Elan Suherlan yang berada didepannya kemudian kendaraan Suzuki APV terdorong ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi kemudian terdorong ke tembok gapura, lalu Kendaraan Bus terus melaju kea rah kanan dan menabrak kendaraan Mitsubishi Engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip kemudian Kendaraan Bus tyang dikendarai Terdakwa terus melaju dan menabrak Sepeda motor Suzuki Skywave yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin yang berjalan searah kemudian menyerempet bagian kanan kendaraan bus parung indah No. Pol B 7010 KGA yang dikemudikan oleh saksi AGus Mulyana yang kemudian menabrak kendaraan Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ yang dikendarai oleh Sdr. Suparlan yang datang dari arah berlawanan kemudian kendaraan bus oleng kea rah kanan sehingga terjadi tabrajkan dengan kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang datang dari arah berlawanan lalu kendaraan bus menabrak tembok beton dan menjatuti kendaraan angkot No. Pol F 1991 YT dengan beton yang terparkir.
Bahwa kecepatan kendaraan Bus HArum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa kira-kira 60 Km/Jam.
Bahwa saksi mengendarai Kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 QM.
Bahwa saksi mengalami patah tulang pada kaki dan masih menjalani pengobatan.
Bahwa saksi menyatakan tidak mendengar suara klakson maupun pengereman.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi.
Atas keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya.
Ahli SARIF HIDAYAT Ama, PKB Bin S. RUSMANA, dengan sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa ahli pernah diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur.
Bahwa ahli membenarkan semua keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 pukul 20.15Wib di Jl. Umum Kp. Legok Ds. Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan
Bahwa ahli menerangkan ahli melakukan pemeriksaan terhadap Kendaraan Bus PO HArum Prima Trans No. Pol D 7564 AF yang terlibat kecelakaan di Jl. Umum Kp. Legok Ds. Mekar Sari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
Bahwa ahli bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dan pernah mengikuti Penddidikan Pengujian Kendaraan bermotor.
Bahwa saksi menjabar sebagai Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
Bahwa saksi menerangkan dengan Identifikasi penyebab terjadinya kecelakkan lalu lintas adalah sebagai berikut: 3. Teknis Kendaraan Bermotor. Secara teknis tendapat beberapa factor pendukung dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Bahwa pada pemeriksaan data kendaraan, kendaraan tersebut tidak memiliki izin pariwisata atau habis masa berlakunya.
Bahwa dari hasil penelitian dan pemeriksaan kami temyata kendaraan bus tersebut tidak melakukan Uji Berkala sejak bulan Maret 2013, sehingga kendaraan Bus tersebut kekurangan teknisnya tidak segera terdeteksi dan tidak laik jalan.
Bahwa kurangnya perawatan kendaraan tersebut khususnya pada system rem.
Bahwa letak tabung angina rem sudah tidak berada di lokasi yang seharusnya.
Atas keterangan ahli diatas, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini sehubungan telah terjadi kecelakaan lalu lintas dengan Bus yang dikemudikan oleh Terdakwa yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2015 sekira jam 20.00 WIB tepatnya di jalan umum Kp. Legok ;
Bahwa kendaraan yang Terdakwa kemudikan adalah Bus Arum Prima Trans Nopol D 7564 AM milik H. Eep melaju dari Bogor Jungel Land mau pulang ke Bandung ;
Bahwa pada saat itu penumpang yang Terdakwa bawa di dalam bus ada anak sekolah beserta orang tuanya ;
Bahwa jumlah penumpang ada 47 (empat puluh tujuh) orang ;
Bahwa ceritanya Terdakwa pulang sebelum jam 17.00 WIB, sebelum kejadian bus sempat berhenti di Cugenang karena penumpang mau membeli oleh-oleh untuk pulang, bus tersebut berhenti ± 5 (lima) menit ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak merasa janggal di rem tetapi sudah tercium bau rem ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memakai perseneling gigi 3, Terdakwa mau menyalip mobil Suzuki Carry dan Terdakwa menginjak rem dan barulah terasa bahwa rem tersebut blong ;
Bahwa saat itu Terdakwa mau turun ke perseneling gigi 2 namun ternyata tidak mau masuk, kata ujang sang kondektur “kenapa remnya tidak bisa di rem” dan Terdakwa langsung tarik rem tangan dan langsung Terdakwa banting kiri dan mengenai ke warung paning, seingat Terdakwa memang menabrak warung pancing dan Terdakwa langsung berjalan ke tengah barulah Terdakwa di situ menabrak mobil Suzuki APV lalu Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Suparlan dan lalu menabrak mobil engkel Pak Rokib kemudian Terdakwa menabrak bus Parung Indah dan terakhir menabrak tembok ;
Bahwa kecepatan bus sata adalah 40 KM/jam ;
Bahwa Terdakwa tidak ingat karena Terdakwa sempat pingsan ;
Bahwa yang Terdakwa tahu jumlah korban meninggal dunia ada 2 (dua) orang ;
Bahwa kondektur sempat mengganti kapas rem tetapi Terdakwa sudah melarang kondektur menggantinya dikarenakan kapas rem yang sudah ada masih dalam keadaan bagus tetapi kondektur Terdakwa bandel dan Terdakwa dengan terpaksa menambah minyak rem tersebut ;
Bahwa Terdakwa baru 3 (tiga) minggu mengemudikan bus tersebut ;
Bahwa Terdakwa selalu menanyakan kelengkapan surat-surat dari bus tersebut kepada pihak perusahaan ;
Bahwa Terdakwa bekerja di perusahaan bus tersebut sejak tahun 1999 ;
Bahwa kendaraan bus yang lain surat-suratnya lengkap ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah ma berhenti dari perusahaan bus yang Terdakwa kemudikan karena tidak ada kelengkapan surat-suratnya, tetapi Terdakwa terpaksa bekerja karena Terdakwa membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa ;
Bahwa yang biasa mengurus bus adalah kondektur ;
Bahwa pada saat berangkat bus dalam keadaan aman dan ada kondekturnya ;
Bahwa di dalam bus anak-anak yang berada di dalam bus didampingi oleh orangtuanya masing-masing ;
Bahwa Terdakwa mematikan mesin tetapi bus tidak mau berhenti juga ;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM tetapi sudah mati ;
Bahwa STNK bus tersebut pas di cek oleh pihak perusahaan katanya hilang.
Bahwa bus tersebut tidak memiliki izin wisata ;
Bahwa pertama menabrak dengan kecepatan 40 Km/jam ;
Bahwa Terdakwa menurunkan perseneling gigi tersebut tetapi tidak bisa masuk ;
Bahwa rem bus tersebut sudah off dan tidak bisa berhenti ;
Bahwa kalau bus merk hino masih ada minyak remnya, sedangkan bus merk Mercedes tidak ada minyak remnya ;
Bahwa Terdakwa berangkat lewat tol ;
Bahwa posisi Terdakwa waktu itu masih menginjak rem ;
Bahwa Terdakwa menabrak mobil Suzuki apv, mobil engkel dalam keadaan sadar dan kalaupun menabrak yang lain Terdakwa dalam keadaan tidak sadar ;
Bahwa Terdakwa sudah sering menanyakan kepad pihak perusahaan tentang surat-suratnya tetapi dari pihak perusahaan tersebut bilang jalan saja ;
Bahwa Terdakwa selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan perjalanan;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai supir tetap di perusahaan tersebut ;
Bahwa sebelum berangkat mobil dalam keadaan bagus ;
Bahwa yang mengganti biaya-biaya akibat kecelakaan tersebut adalah dari pihak perusahaan ;
Bahwa dari perusahaan belum sepenuhnya mengganti kerugian yang timbul akibat kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1(satu) unit Bus Pariwisata PO. Harum Prima Trans No. Pol. D 75654 AF.
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH berikut STNK dan SIM A An. C. Puradinata, SE.
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol. F 8328 UT berikut STNK dan SIM B II Umum An. Nanang Kosim.
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM berikut STNK dan SIM A An. Elan Suherlan.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE.
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Engkle No. Pol F 8491 GH.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ.
1 (satu) unit Kendaraan Bus Parung Indah No. Pol B 7010 KGA berikut STNK
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Ertiga No.Pol F 1749 KS berikut STNK dan SIM A An. Denny Riyanto.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Angkot No. Pol F 1991 YC.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Bukti Surat berupa hasil Visum et Repertum diantaranya yaitu :
Visum Et Repertum No. 472/Vis/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr, Rille Pupitoadhi Harjoko selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, terhadap Jenazah atas nama Suparlan ;
Visum Et Repertum No. 471 A/is/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, terhadap jenazah atas nama Faiz Saldiani ;
Visum Et Repertum No. 476/Vis/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, terhadap Pasien atas nama Shafa ;
Visum Et Repertum No. 477/Vis/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Rizki Syafriadi SpOT selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, terhadap pasien atas nama Diki;
Visum Et Repertum No. 478/Vis/RSU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Sonny Chandra selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, terhadap pasien atas nama Ujang Hermawan ;
Visum Et Repertum No. 479/Vis/RSU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, terhadap pasien atas nama Cece Puradinata ;
Visum Et Repertum No. 480/Vis/RSUA/1/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Rille Puspitoadhi Harjoko selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, atas nama pasien Rokib ;
Visum Et Repertum No. 484/Vis/RSU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Bambang Aries Sp.BM dan dr. Kiagus Ferry Ferdian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, atas nama Pasien Deni Setiandi.
Visum Et Repertum No. 481 A/is/RSUA/l/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur, atas nama Pasien Denny Riyanto.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut dan bukti-bukti surat yang diajukan kepersidangan, baik Terdakwa maupun saksi-saksi menyatakan membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat maksud daripada putusan ini, Majelis hakim menunjuk segala sesuatu yang telah terungkap selama pemeriksaan dipersidangan dan telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan dianggap masuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Komulatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Ketiga Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Keempat Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Komulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keseluruhan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dimulai dari dakwaan Komulatif Kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara ini adalah orang sebagai subjek hukum yang berakal sehat serta mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa DERIKMA HADININGRAT bin YUSUF SBA selama pemeriksaan pada setiap tingkat pemeriksaan dalam perkara ini berkedudukan sebagai tersangka atau Terdakwa, sehingga dengan demikian maka subjek hukum dalam perkara ini adalah ia Terdakwa DERIKMA HADININGRAT bin YUSUF SBA;
Menimbang, bahwa Terdakwa berakal sehat, hal ini nampak selama pemeriksaan dipersidangan dan pada setiap tingkat pemeriksaan perkara ini Terdakwa dapat memahami dengan baik segala pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum sehingga ada korelasi yang bersesuaian antara pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jawaban-jawaban yang diberikan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya maksudnya Terdakwa dapat membedakan perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum, hal ini terbukti bahwa Terdakwa dipersidangan mengakui kesalahannya dan mohon keringanan hukuman serta tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang, dengan demikian unsur “Setiap orang” ini telah terbukti pada diri Terdakwa ;
Unsur "yang mengemudikan kendaraan bermotor” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans Nomor Polisi D 7564 AF yang berisikan penumpang sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri guru dan orang tua siswa Sekolah Dasar Gentra Maksedas Bandung dari tempat wisata Jungle Land Bogor menuju Bandung ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam ;
Menimbang, bahwa ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam dengan persneling pada posisi gigi 3 (tiga) lalu saat melewati jalan menurun Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF akan melakukan pengereman tetapi rem mobil Bus yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsure ini telah terpenuhi;
Unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yanq mengakibatkan orang lain meninggal dunia” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berawal pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans Nomor Polisi D 7564 AF yang berisikan penumpang sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri guru dan orang tua siswa Sekolah Dasar Gentra Maksedas Bandung dari tempat wisata Jungle Land Bogor menuju Bandung ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam dengan persneling pada posisi gigi 3 (tiga) lalu saat melewati jalan menurun Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF akan melakukan pengereman tetapi rem mobil Bus yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi hingga menabrak Sdr. Paiz Saldiani hingga meninggal dunia kemudian menabrak kios pancing lalu Bus Harum Prima Trans menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang dikemudikan oleh saksi Cece Puradinata dan ditumpangi saksi Diki, saksi Fera Afri Alipura serta saksi Dira Noviandipura yang melaju di depan Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa lalu kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang ditabrak oleng ke kanan hingga masuk ke jalur jalan yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol F 8328 UT yang dikemudikan oleh Saksi Nanang Kosim yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Cece Puradinata mengalami luka lecet pada lutut kanan dan saksi Diki mengalami patah tulang lalu kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF yang dikemudikan Terdakwa terus melaju lalu menabrak kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan yang berada di depan Bus yang dikendarai Terdakwa kemudian kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan oleng ke kiri dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi dan menabrak tembok yang berada di pinggir jalan kemudian Bus Harum Prima Trans dikemudian Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Mitsubishi engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip yang melaju dari arah berlawanan lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju tanpa terkontrol oleh Terdakwa dan menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin hingga saksi Ujang Hoerudin terjatuh dan menyebab gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan saksi Ujang Hoerudin tanggal lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Bus Parung Indah No. Pol F 7010 KGA pada bagian belakang hingga samping bagian kanan yang dikemudian oleh Saksi Agus Mulyana yang berjalan searah kendaraan Bus Harum Prima Trans lalu Bus Harum Prima Trans menabrak kendaraan sepeda motor Mio No. Pol 6612 YZ yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Sdr. Suparlan terjatuh dan meninggal dunia dan Bus Harum Prima oleng kekanan dan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Denny Riyanto mengalami luka lecet pada dada kiri setelah itu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa keluar jalan dan menabrak tembok beton dan kendaraan Angkutan Umum No. Pol F 1991 YT yang berhenti dan Kendaraan Bus Harum Prima Trans yang tidak dapat dikendalikan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi Ujang Hermawan dan Sdri Shafa yang menumpang Bus Harum Prima mengalami Luka terbuka pada dahi serta bengkak dan memar pada kepala belakang pada saksi Ujang Hermawan dan saksi Shafa mengalami patah tulang pada tangan kanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, dihubungkan dengan hasil Identifikasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Cianjur tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa U. Sarip Hidayat AMa. PKB dengan Identifikasi penyebab terjadinya kecelakkan lalu lintas adalah sebagai berikut Teknis Kendaraan Bermotor. Secara teknis terdapat beberapa factor pendukung dengan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Pada pemeriksaan data kendaraan, kendaraan tersebut tidak memiliki izin pariwisata atau habis masa berlakunya.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan kami temyata kendaraan bus tersebut tidak melakukan Uji Berkala sejak bulan Maret 2013, sehingga kendaraan Bus tersebut kekurangan teknisnya tidak segera terdeteksi dan tidak laik jalan.
Kurangnya perawatan kendaraan tersebut khususnya pada system rem.
Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa selaku pengemudi Bus Harum tidak bertindak hati hati dan cermat, baik sebelum memulai mengemudian bus tersebut maupun selama mengemudikan bus, karena dari hasil identifikasi diperoleh keadaan bahwa kurangnya perawatan khususnya pada system rem ;
Menimbang, bahwa semestinya Terdakwa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kondisi fisik mobil terutama system sebelum melakukan perjalanan dari Jungle Land Bogor menuju Bandung, karena patut diketahui oleh Terdakwa bahwa medan yang akan dilalui melalui jalan yang menanjak dan menurun sehingga system rem harus dalam kondisi optimal, selain system rem dan koplingdan saat Terdakwa merasa ada sesuatu yang tidak beres semestinya Terdakwa menghentikan perjalanan tidak memaksakan terus berjalan ;
Menimbang, bahwa dengan sikap Terdakwa yang kurang hati-hati dan tidak cermat tersebut maka unsure kelalaian ini terpenuhi atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena kelalaian Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Alm) yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans Nomor polisi D 7564 AF mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu :
Korban Suparlan, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 472A/is/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr, Rille Pupitoadhi Harjoko selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada mayat laki-laki berumur empat puluh tiga tahun ini ditemukan luka lecet pada dagu, kaki kanan, tempurung kaki kanan, punggung kaki kanan, kaki kiri bawah, luka terbuka tepi tidak rata pada tempurung kaki kanan, kaki kiri atas, telapak kaki kiri, patah tulang tertutup pada tulang iga, tempurung kaki kanan dan pergelangan kaki kanan akibat kekerasan tumpul.
Korban Faiz Saldiani, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 471 A/is/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada mayat laki-laki berumur dua puluh dua tahun ini ditemukan patah tulang tertutup pada siku lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsure dalam dakwaan Komulatif Pertama telah terpenuhi maka Terdakwa harusah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Komulatif Pertama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai dakwaan Komulatif Kedua melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Komulatif Kedua mencantumkan beberapa unsure-unsur yang sama dengan dakwaan Komulatif Pertama, maka terhadap unsure Ke-1 dan ke-2 diambil alih dan dianggap turut dipertimbangkan serta dinyatakan terbukti pula dalam dakwaan Komulatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ke-1 dan ke-2 terlah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan akan dipertimbangkan unsure ke-3 yaitu unsur karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat :
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di Persidangan antara Berawal pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF yang berisikan penumpang sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri guru dan orang tua siswa Sekolah Dasar Gentra Maksedas Bandung dari tempat wisata Jungle Land Bogor menuju Bandung ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam dengan persneling pada posisi gigi 3 (tiga) lalu saat melewati jalan menurun Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF akan melakukan pengereman tetapi rem mobil Bus yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi hingga menabrak Sdr. Paiz Saldiani hingga meninggal dunia kemudian menabrak kios pancing lalu Bus Harum Prima Trans menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang dikemudikan oleh saksi Cece Puradinata dan ditumpangi saksi Diki, Sdri. Fera Afri Alipura serta Sdra. Dira Noviandipura yang melaju di depan Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa lalu kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang ditabrak oleng ke kanan hingga masuk ke jalur jalan yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol F 8328 UT yang dikemudikan oleh Saksi Nanang Kosim yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Cece Puradinata mengalami luka lecet pada lutut kanan dan saksi Diki mengalami patah tulang lalu kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF yang dikemudikan Terdakwa terus melaju lalu menabrak kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan yang berada di depan Bus yang dikendarai Terdakwa kemudian kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan oleng ke kiri dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi dan menabrak tembok yang berada di pinggir jalan kemudian Bus Harum Prima Trans dikemudian Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Mitsubishi engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip yang melaju dari arah berlawanan lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju tanpa terkontrol oleh Terdakwa dan menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin hingga saksi Ujang Hoerudin terjatuh dan menyebab gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan saksi Ujang Hoerudin tanggal lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Bus Parung Indah No. Pol F 7010 KGA pada bagian belakang hingga samping bagian kanan yang dikemudian oleh Saksi Agus Mulyana yang berjalan searah kendaraan Bus Harum Prima Trans lalu Bus Harum Prima Trans menabrak kendaraan sepeda motor Mio No. Pol 6612 YZ yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Sdr. Suparlan terjatuh dan meninggal dunia dan Bus Harum Prima oleng kekanan dan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Denny Riyanto mengalami luka lecet pada dada kiri setelah itu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa keluar jalan dan menabrak tembok beton dan kendaraan Angkutan Umum No. Pol F 1991 YT yang berhenti dan Kendaraan Bus Harum Prima Trans yang tidak dapat dikendalikan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi Ujang Hermawan dan Sdri Shafa yang menumpang Bus Harum Prima mengalami Luka terbuka pada dahi serta bengkak dan memar pada kepala belakang pada saksi Ujang Hermawan dan saksi Shafa mengalami patah tulang pada tangan kanan;
Menimbang, bahwa karena kelalaian Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Alm) yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF mengakibatkan orang lain luka berat, yaitu :
Korban Shafa, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 476/Vis/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur delapan tahun ini ditemukan patah tulang tertutup pada tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk tetapi adanya luka tersebut minimal telah menimbulkan penyakit dan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan.
Korban Diki, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 477/Vis/RSU/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Rizki Syafriadi SpOT selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur dua puluh tiga tahun ini ditemukan patah tulang tertutup pada tulang kering tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang atas permintaan sendiri tetapi adanya luka
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsure dalam dakwaan Komulatif Kedua telah terpenuhi maka Terdakwa harusah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Komulatif Kedua ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai dakwaan Komulatif Ketiga melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan luka ringan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Komulatif Ketiga mencantumkan beberapa unsure-unsur yang sama dengan dakwaan Komulatif Kedua, maka terhadap unsure Ke-1 dan ke-2 diambil alih dan dianggap turut dipertimbangkan serta dinyatakan terbukti pula dalam dakwaan Komulatif Ketiga ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ke-1 dan ke-2 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan akan dipertimbangkan unsure ke-3 yaitu unsur karena kelalaiannya mengakibatkan luka ringan :
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap di Persidangan antara Berawal pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF yang berisikan penumpang sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri guru dan orang tua siswa Sekolah Dasar Gentra Maksedas Bandung dari tempat wisata Jungle Land Bogor menuju Bandung ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam dengan persneling pada posisi gigi 3 (tiga) lalu saat melewati jalan menurun Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF akan melakukan pengereman tetapi rem mobil Bus yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi hingga menabrak Sdr. Paiz Saldiani hingga meninggal dunia kemudian menabrak kios pancing lalu Bus Harum Prima Trans menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang dikemudikan oleh saksi Cece Puradinata dan ditumpangi saksi Diki, Sdri. Fera Afri Alipura serta Sdra. Dira Noviandipura yang melaju di depan Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa lalu kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang ditabrak oleng ke kanan hingga masuk ke jalur jalan yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol F 8328 UT yang dikemudikan oleh Saksi Nanang Kosim yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Cece Puradinata mengalami luka lecet pada lutut kanan dan saksi Diki mengalami patah tulang lalu kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF yang dikemudikan Terdakwa terus melaju kira-kira 700 (tujuh ratus) meter Bus HArum Prima Trans menabrak kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan yang berada di depan Bus yang dikendarai Terdakwa kemudian kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan oleng ke kiri dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi dan menabrak tembok yang berada di pinggir jalan kemudian Bus Harum Prima Trans dikemudian Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Mitsubishi engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip yang melaju dari arah berlawanan lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju tanpa terkontrol oleh Terdakwa dan menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin hingga saksi Ujang Hoerudin terjatuh dan menyebab gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan saksi Ujang Hoerudin tanggal lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Bus Parung Indah No. Pol F 7010 KGA pada bagian belakang hingga samping bagian kanan yang dikemudian oleh Saksi Agus Mulyana yang berjalan searah kendaraan Bus Harum Prima Trans lalu Bus Harum Prima Trans menabrak kendaraan sepeda motor Mio No. Pol 6612 YZ yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Sdr. Suparian terjatuh dan meninggal dunia dan Bus Harum Prima oleng kekanan dan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Denny Riyanto mengalami luka lecet pada dada kiri setelah itu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa keluar jalan dan menabrak tembok beton dan kendaraan Angkutan Umum No. Pol F 1991 YT yang berhenti dan Kendaraan Bus Harum Prima Trans yang tidak dapat dikendalikan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi Ujang Hermawan dan Sdri Shafa yang menumpang Bus Harum Prima mengalami Luka terbuka pada dahi serta bengkak dan memar pada kepala belakang pada saksi Ujang Hermawan dan saksi Shafa mengalami patah tulang pada tangan kanan.
Menimbang, bahwa karena kelalaian Terdakwa DERIKMA HADININGRAT BIN YUSUF SBA (Alm) yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF mengakibatkan orang lain luka ringan, yaitu :
Korban Ujang Hermawan, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 478A/is/RSUA/l/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Sonny Chandra selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada berumur empat puluh dua tahun ini ditemukan leka terbuka tepi tidak rata pada dahi serta bengkak dan memar pada kepala belakang akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakit halangan dalam melakukan pekerjaan.
Korban Cece Puradinata, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 479A/is/RSUA/l/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur enam puluh tahun ini ditemukan luka lecet pada lutut kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan.
Korban Rokib, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 479/Vis/RSU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Rille Puspitoadhi Harjoko selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : pada pasien berumur tiga puluh tahun ini ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada daerah kepala belakang dan luka lecet pada lengan bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan.
Korban Ujang Khoerudin, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 479/Vis/RSU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Bambang Aries Sp.BM dan dr. Kiagus Ferry Ferdian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur dua puluh Sembilan tahun ini ditemukan tanggal gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan.
Korban Denny Riyanto, sesuai dengan hasil Visum Et Revertum No. 481/Vis/RSU/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 yang telah ditanda tangani oleh dr. Kiagus Ferry Febian Qosasih selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dengan Kesimpulan : Pada pasien berumur tiga puluh empat tahun ini ditemukan lecet pada dada kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan panyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsure dalam dakwaan Komulatif Ketiga telah terpenuhi maka Terdakwa harusah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Komulatif Ketiga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai dakwaan Komulatif Keempat melanggar Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Komulatif Keempat mencantumkan beberapa unsure-unsur yang sama dengan dakwaan Komulatif Keempat, maka terhadap unsure Ke-1 dan ke-2 diambil alih dan dianggap turut dipertimbangkan serta dinyatakan terbukti pula dalam dakwaan Komulatif Keempat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ke-1 dan ke-2 telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan akan dipertimbangkan unsure ke-3 yaitu unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari selasa tanggal 26 Mei 2015 sekira pukul 18.15 Wib Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Bus Harum Prima Trans nomor polisi D 7564 AF yang berisikan penumpang sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri guru dan orang tua siswa Sekolah Dasar Gentra Maksedas Bandung dari tempat wisata Jungle Land Bogor menuju Bandung ketika melewati jalan Umum Kp. Legok Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Terdakwa mengendarai bus dengan kecepatan 50 Km/jam dengan persneling pada posisi gigi 3 (tiga) lalu saat melewati jalan menurun Terdakwa yang mengendarai kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF akan melakukan pengereman tetapi rem mobil Bus yang dikendarai Terdakwa tidak berfungsi hingga menabrak Sdr. Paiz Saldiani hingga meninggal dunia kemudian menabrak kios pancing lalu Bus Harum Prima Trans menabrak bagian belakang kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang dikemudikan oleh saksi Cece Puradinata dan ditumpangi saksi Diki, Sdri. Fera Afri Alipura serta Sdra. Dira Noviandipura yang melaju di depan Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa lalu kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH yang ditabrak oleng ke kanan hingga masuk ke jalur jalan yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol F 8328 UT yang dikemudikan oleh Saksi Nanang Kosim yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Cece Puradinata mengalami luka lecet pada lutut kanan dan saksi Diki mengalami patah tulang lalu kendaraan Bus Harum Prima Trans no pol D 7564 AF yang dikemudikan Terdakwa terus melaju lalu menabrak kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan Suherlan yang berada di depan Bus yang dikendarai Terdakwa kemudian kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM yang dikemudikan oleh saksi Elan §Uh§f|£n oleng ke kiri dan menabrak Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE yang dikendarai oleh saksi Deni Setiadi dan menabrak tembok yang berada di pinggir jalan kemudian Bus Harum Prima Trans dikemudian Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Mitsubishi engkle No. Pol F 8491 GH yang dikemudikan oleh saksi Rokip yang melaju dari arah berlawanan lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju tanpa terkontrol oleh Terdakwa dan menabrak kendaraan sepeda motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS yang dikendarai oleh saksi Ujang Hoerudin hingga saksi Ujang Hoerudin terjatuh dan menyebab gigi kesatu dan kedua rahang atas sebelah kiri dan kanan saksi Ujang Hoerudin tanggal lalu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa terus melaju dan menabrak kendaraan Bus Parung Indah No. Pol F 7010 KGA pada bagian belakang hingga samping bagian kanan yang dikemudian oleh Saksi Agus Mulyana yang bagian belakang hingga samping bagian kanan yang dikemudian oleh Saksi Agus Mulyana yang berjalan searah kendaraan Bus Harum Prima Trans lalu Bus Harum Prima Trans menabrak kendaraan sepeda motor Mio No. Pol 6612 YZ yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan oleh Sdr. Suparlan terjatuh dan meninggal dunia dan Bus Harum Prima oleng kekanan dan menabrak kendaraan Suzuki Ertiga No. Pol F 1749 KS yang dikemudikan oleh saksi Denny Riyanto yang melaju dari arah berlawanan hingga saksi Denny Riyanto mengalami luka lecet pada dada kiri setelah itu Bus Harum Prima Trans yang dikemudikan Terdakwa keluar jalan dan menabrak tembok beton dan kendaraan Angkutan Umum No. Pol F 1991 YT yang berhenti ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara komulatif telah terpenuhi seluruhnya atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan dakwaan terpenuhi atas diri Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia, danKarena kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat, danKarena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka ringan, danKarena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kerusakan kendaraan” ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terhadap diri Terdakwa tersebut, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat meniadakan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan dalam pemeriksaan persidangan itu pula, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan Terdakwa, sehingga terhadap diri Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa patut dijatuh pidana, yang lamanya pidana akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1(satu) unit Bus Pariwisata PO. Harum Prima Trans No. Pol. D 75654 AF.
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH berikut STNK dan SIM A An. C. Puradinata, SE.
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol. F 8328 UT berikut STNK dan SIM B II Umum An. Nanang Kosim.
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki APV No.Pol. D1011QM berikut STNK dan SIM A An. Elan Suherlan.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE.
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Engkle No. Pol F 8491 GH.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ.
1 (satu) unit Kendaraan Bus Parung Indah No. Pol B 7010 KGA berikut STNK
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Ertiga No.Pol F 1749 KS berikut STNK dan SIM A An. Denny Riyanto.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Angkot No. Pol F 1991 YC.
statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap biaya perkara ini agar dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya;
Terdakwa berterus terang dipersidangan ;
Mengingat ketentuan pasal 310 ayat (1) dan (2) dan (3) dan (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DERIKMA HADININGRAT Bin YUSUF SBA (Aim) secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana:
1.1Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dan
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat.
Dan
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka ringan.
Dan
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kerusakan kendaraan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar terhadap barang bukti berupa :
1(satu) unit Bus Pariwisata PO. Harum Prima Trans No. Pol. D 75654 AF.
Dikembalikan kepada berhak melalui Terdakwa.
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Carry No. Pol D 1246 KH berikut STNK dan SIM A An. C. Puradinata, SE.
Dikembalikan kepada Saksi C. Puradinata, SE.
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Box No. Pol. F 8328 UT berikut STNK dan SIM B II Umum An. Nanang Kosim.
Dikembalikan kepada Saksi Nanang Kosim.
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki APV No. Pol D 1011 QM berikut STNK dan SIM A An. Elan Suherlan.
Dikembalikan kepada Saksi Elan Suherlan.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol F 6519 YE.
Dikembalikan kepada Saksi Deni Setiadi.
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi Truck Engkle No. Pol F 8491 GH.
Dikembalikan kepada Saksi Rokip.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Skywave No. Pol F 3027 SS.
Dikembalikan kepada Saksi Ujang Hoerudin.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Mio No. Pol F 6612 YZ.
Dikembalikan kepada yang berhak.
1 (satu) unit Kendaraan Bus Parung Indah No. Pol B 7010 KGA berikut STNK
Dikembalikan kepada Saksi Agus Mulyana.
1 (satu) unit Kendaraan Suzuki Ertiga No.Pol F 1749 KS berikut STNK dan SIM A An. Denny Riyanto.
Dikembalikan kepada Saksi Denny Riyanto.
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Angkot No. Pol F 1991 YC.
Dikembalikan kepada Saksi Firmansyah.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 oleh kami: Lenny Wati Mulasimadhi, SH., MH. sebagai Hakim Ketua. Nur Sari Baktiana. SH., MH. dan Arizal Anwar, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh Siti Farida, SH. sebagai Panitera-Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur dan dihadiri oleh Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur dihadapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
NUR SARI BAKTIANA, S.H., M.H. LENNY WATI MULASIMADHI, S.H., M.H.
Ttd
ARIZAL ANWAR, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
SITI FARIDA, S.H.