501/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 501/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: DIDIEK PRASETYO UTOMO,SH Terdakwa: MURSID Bin EMAN
MENGADILI Menyatakan terdakwa Mursid Bin Eman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mursid Bin Eman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha; Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019; Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah; 1 (satu) lembar surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya sungai dan danau Nomor: 550/830/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 31 Mei 2018 (berlaku sampai dengan tanggal 30 Mei 2019); Digunakan dalam perkara lain atas nama HADRIANSYAH. 1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023). Dikembalikan kepada terdakwa Mursid Bin Eman. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 501/Pid.Sus/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : MURSID Bin EMAN Tempat lahir : Pegatan Hulu (Kab. Katingan) Umur/tanggal : 31 tahun / 25 Mei 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat tinggal : Pegatan Hulu RT 006 RW 001 Kelurahan Pegatan Hulu Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan Propinsi Kalteng Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 15 November 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 16 November 2019 sampai dengan tanggal 25 Desember 2019;
3. Penuntut sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
4. Hakim PN sejak tanggal 13 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 2020;
5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 12 Januari 2020 sampai dengan tanggal 11 Maret 2020;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 501/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 13 Desember 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 501/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 13 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MURSID Bin EMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan DAN menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama2 (dua) tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha;
Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019;
Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah;
1 (satu)lembar surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya sungai dan danau Nomor: 550/830/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 31 Mei 2018 (berlaku sampai dengan tanggal 30 Mei 2019);
Digunakan dalam perkara lain atas nama HADRIANSYAH.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023).
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan/pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan. Atas pembelaan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
KESATU
Bahwa ia terdakwa MURSID Bin EMAN pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Desa Mentaya Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa diperintah oleh saksi Hadriansyah (Berkas Perkara Terpisah) sebagai pemilik KM. Sumber Usaha untuk berangkat dari Pegatan Kabupaten Katingan dengan tujuan pelabuhan PPM Sampit dengan anak buah kapal saksi Wadi, di dalam kapal terdapat muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha tiba di pelabuhan PPM Sampit sekitar jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Hadriansyah dengan mengatakan “Mursid nanti ada tabung gas” mendengar hal tersebut terdakwa melihat di pelabuhan telah tersusun tabung gas elpiji 3 Kg kemudian terdakwa memperoleh informasi bahwa tabung tersebut ialah milik saksi Hadriansyah yang dikirimkan oleh saudara Rudi (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya tabung gas elpiji 3 kg tersebut dimuat ke dalam kapal.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa diperintahkan lagi oleh saksi Hadriansyah untuk mengambil di Pelabuhan H. Saleh, selanjutnya setelah kapal bersandar di Pelabuhan H. Saleh terdakwa menunggu kurang lebih 20 menit datang mobil pickup dimana selanjutnya supir mobil pickup tersebut menanyakan kepada terdakwa “apakah ini kapal saudara kayu ulin” dijawab oleh terdakwa “ya” selanjutnya mobil tersebut 2 (dua) kali mengantarkan kayu untuk dimuat ke dalam kapal, bahwa terdakwa tidak mengenal sopir dan buruh angkut kayu tersebut, setelah kayu selesai dimuat terdakwa kembali ke pelabuhan PPM Sampit.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, terdakwa berangkat menahkodai KM. Sumber Usaha berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis bersama tim DitPolairud Polda Kalteng saat diperiksa dokumen terkait kayu dan gas elpiji 3 Kg terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor DitPolair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap barang bukti sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/027/Dishut/XI/2019 tanggal 04 Nopember 2019 kayu yang disita secara sah berjumlah 84 (delapan puluh empat) kayu indah (ulin) = 1,4412 M3 selanjutnya setelah diperiksa dan dilakukan perhitungan oleh saksi Simang (Ahli Dinas Kehutanan Prov. Kalteng), bahwa seharusnya PNBP yang disetorkan ke Negara yakni PSDH Rp. 155.000 x 2 x 1,4412 M3 = 446.772 (empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan DR 1,4412 M3 x 2 x US $ 18,00 = 51,8832 (lima puluh satu koma delapan puluh delapan tiga dua dolar).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MURSID Bin EMAN pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Desa Mentaya Kel. Ketapang Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwamelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa diperintah oleh saksi Hadriansyah (Berkas Perkara Terpisah) sebagai pemilik KM. Sumber Usaha untuk berangkat dari Pegatan Kabupaten Katingan dengan tujuan pelabuhan PPM Sampit dengan anak buah kapal saksi Wadi, di dalam kapal terdapat muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha tiba di pelabuhan PPM Sampit sekitar jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Hadriansyah dengan mengatakan “Mursid nanti ada tabung gas” mendengar hal tersebut terdakwa melihat di pelabuhan telah tersusun tabung gas elpiji 3 Kg kemudian terdakwa memperoleh informasi bahwa tabung tersebut ialah milik saksi Hadriansyah yang dikirimkan oleh saudara Rudi (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya tabung gas elpiji 3 kg tersebut dimuat ke dalam kapal.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa diperintahkan lagi oleh saksi Hadriansyah untuk mengambil di Pelabuhan H. Saleh, selanjutnya setelah kapal bersandar di Pelabuhan H. Saleh terdakwa menunggu kurang lebih 20 menit datang mobil pickup dimana selanjutnya supir mobil pickup tersebut menanyakan kepada terdakwa “apakah ini kapal saudara kayu ulin” dijawab oleh terdakwa “ya” selanjutnya mobil tersebut 2 (dua) kali mengantarkan kayu untuk dimuat ke dalam kapal, bahwa terdakwa tidak mengenal sopir dan buruh angkut kayu tersebut, setelah kayu selesai dimuat terdakwa kembali ke pelabuhan PPM Sampit.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, terdakwa berangkat menahkodai KM. Sumber Usaha berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis bersama tim DitPolairud Polda Kalteng saat diperiksa dokumen terkait kayu dan gas elpiji 3 Kg terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor DitPolair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam hal mengangkut 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg yang termasuk dalam Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi M. SOFI .B, Bin BURHAN (Alm), memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa saksi menerangkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Buah Kapal Motor Sumber Usaha yang bermuatan Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Kapal Motor Sumber Usaha dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 Sekira Jam 12.30 Wib di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng dan pada saat melakukan penangkapan bersama dengan BRIPDA PRIWANSIS.
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang menjadi nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha pada saat dilakukan penangkapan adalah Pak MURSID.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha Pak MURSID bersama dengan Pak WADI.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat melakukan kegiatan illegal loging di sekitar Das Mentaya Sampit kemudian kami menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 melaksaksanakan patroli di Perairan Das Mentaya Kel. Ketapang Kec. MB Ketapang Kab. Kotim Prov.Kalteng sekitar jam 12.30 Wib, menemukan 1 (satu) buah Kapal Motor yang sedang berlayar atau bergerak danlangsung dilakukan pemeriksan dan dari hasil pemeriksaan tersebut nama Kapal Motor tersebut adalah Kapal Motor Sumber Usaha dan 2 orang yaitu Pak MURSID sebagai Nahkoda kapal dan Pak WADI sebagai Abk dan Kapal Motor Sumber Usaha sedang bermuatan Kayu ulin sebanyak 84 potong dan Gas LPG ukuran 3 Klg sebanyak 175 Tabung dimana sebagai pemilik kapal dan muatan adalah Pak HADRIANSYAH dan kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen kemudian diserahkan kepada subdit gakkum guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, menemukan sdr MURSID dan WADI yang sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) dan Gas LPG sebanyak 175 Tabung.
Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah menemukan sdr MURSID dan WADI yang sedang membawa Kapal Motor Sumber Usaha dengan muatan kayu dan Gas LPG melakukan intrograsi dan menayakan dokumen kayu dan surat pengangkutan Gas LPG ini kemudian melaporkan hasil temuan secara berjenjang kepada Pimpinan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa dari keterangan sdr MURSID sebagai Nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha yang ditemukan di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng pemilik kayu dan Gas LPG adalah sdr Pak HADRIANSYAH.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kapal Motor Sumber Usaha adalah milik Pak HADRIANSYAH.
Bahwa saksi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan sdr MURSID sebagai Nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha alamat sipemilik adalah Jl Swadaya Rt.006 Rw.002 Desa. Pagatan Hulu, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
Bahwa saksi menerangkan bahwa dari keterangan sdr MURSID sebagai nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha Gas LPG sebanyak 175 Tabung diangkut dari pelabuhan PPM Sampit dan kayu sebanyak 84 potong diangkut dari pelabuhan masyarakat disekitar kelurahan ketapang.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor sumber Usaha dokumen yang ada adalah 1 (satu) lembar surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya sungai dan danau nomor: 550/830/Dishub/2018 dikeluarkan di sampit tanggal 31 Mei 2018 dan 1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019.
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk Kayu jenis ulin sebanyak 84 potong dan Gas LPG sebanyak 175 Tabung yang ditemukan di Kapal Motor Sumber Usaha tidak ada dokumen berupa SKSHHK dan ijin pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kami melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha karena telah melakukan pengangkutan kayu dan Gas LPG dan diduga Pak MURSID selaku nahkoda Kapal tersebut telah melanggar undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi PRIWANSIS Anak Dari EMPO di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan Sehat Jasmani dan Rohani.
Bahwa saksi menerangkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Buah Kapal Motor Sumber Usaha yang bermuatan Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Kapal Motor Sumber Usaha dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 Sekira Jam 12.30 Wib di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng dan pada saat melakukan penangkapan bersama dengan BRIGADIR M. SOFI.
Bahwa saksi menerangkan bahwa yang menjadi nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha pada saat dilakukan penangkapan adalah Pak MURSID.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha Pak MURSID bersama dengan Pak WADI.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat melakukan kegiatan illegal loging di sekitar Das Mentaya Sampit kemudian kami menindak lanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 melaksaksanakan patroli di Perairan Das Mentaya Kel. Ketapang Kec. MB Ketapang Kab. Kotim Prov.Kalteng sekitar jam 12.30 Wib, menemukan 1 (satu) buah Kapal Motor yang sedang berlayar atau bergerak dan langsung dilakukan pemeriksan dan dari hasil pemeriksaan tersebut nama Kapal Motor tersebut adalah Kapal Motor Sumber Usaha dan 2 orang yaitu Pak MURSID sebagai Nahkoda kapal dan Pak WADI sebagai Abk dan Kapal Motor Sumber Usaha sedang bermuatan Kayu ulin sebanyak 84 potong dan Gas LPG ukuran 3 Klg sebanyak 175 Tabung dimana sebagai pemilik kapal dan muatan adalah Pak HADRIANSYAH dan kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen kemudian diserahkan kepada subdit gakkum guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, menemukan sdr MURSID dan WADI yang sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) dan Gas LPG sebanyak 175 Tabung.
Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah menemukan sdr MURSID dan WADI yang sedang membawa Kapal Motor Sumber Usaha dengan muatan kayu dan Gas LPG melakukan intrograsi dan menayakan dokumen kayu dan surat pengangkutan Gas LPG ini kemudian melaporkan hasil temuan secara berjenjang kepada Pimpinan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa dari keterangan sdr MURSID sebagai Nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha yang ditemukan di Perairan Das Mentaya Sampit Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng pemilik kayu dan Gas LPG adalah sdr Pak HADRIANSYAH.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kapal Motor Sumber Usaha adalah milik Pak HADRIANSYAH.
Bahwa saksi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan sdr MURSID sebagai Nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha alamat sipemilik adalah Jl Swadaya Rt.006 Rw.002 Desa. Pagatan Hulu, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
Bahwa saksi menerangkan bahwa dari keterangan sdr MURSID sebagai nahkoda Kapal Motor Sumber Usaha Gas LPG sebanyak 175 Tabung diangkut dari pelabuhan PPM Sampit dan kayu sebanyak 84 potong diangkut dari pelabuhan masyarakat disekitar kelurahan ketapang.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor sumber Usaha dokumen yang ada adalah 1 (satu) lembar surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya sungai dan danau nomor: 550/830/Dishub/2018 dikeluarkan di sampit tanggal 31 Mei 2018 dan 1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019.
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk Kayu jenis ulin sebanyak 84 potong dan Gas LPG sebanyak 175 Tabung yang ditemukan di Kapal Motor Sumber Usaha tidak ada dokumen berupa SKSHHK dan ijin pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kami melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor Sumber Usaha karena telah melakukan pengangkutan kayu dan Gas LPG dan diduga Pak MURSID selaku nahkoda Kapal tersebut telah melanggar undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Migas.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan
Saksi HARDIANSYAH Bin ALIANSYAH di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan bahwa mengenal dengan MURSID Bin EMAN, masih ada hubungan keluarga sepupu, dia bekerja di kapal milik saksi KM. SUMBER USAHA sebagai Nahkoda, Bersama dengan 1 orang ABK bernama Sdr. WADI.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kapal KM. SUMBER USAHA Diamankan oleh petugas dari Ditpolairud Polda Kalteng pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019, sekira jam 13.00 Wib, dari saudara WADI menghubungi saksi melalui telepon memberitahukan bahwa kapal diamankan petugas karena bermuatan kayu jenis ulin dan Gas Elpiji, setelah itu nahkoda Sdr. MURSID juga menghubungi saksi memberitahukan hal tersebut, kemudian keesokan harinya saksi berangkat dari Pagatan menuju ke kantor Ditpolairud di Sampit untuk mencari tau hal tersebut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Sdr. MURSID dan Sdr. WADI bekerja di kapal KM. SUMBER USAHA milik terdakwa sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 84 (delapan puluh empat) potong dan Gas Elpiji sebanyak 175 tabung yang diangkut menggunakan KM. BERKAT USAHA tersebut adalah milik terdakwa .
Bahwa saksi menerangkan bahwa kronologis awalnya Kapal Motor Sumber Usaha milik saksi berangkat dari Pagatan Katingan pada Hari kamis Tanggal 24 Oktober 2019 dengan muatan Beras menuju pelabuhan PPM sampit dimana sebagai Nahkoda adalah Pak MURSID dan dibantu oleh Pak WADI dan pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pak MURSID memberitahukan Kapal Motor Sumber Usaha sudah tiba dipelabuhan PPM sampit kemudian saksi menyuruh membongkar muatan yang ada di Kapal, setelah habis bongkar muatan saksi menyuruh memuat Gas LPG dengan ukuran 3 Kg sebanyak 175 biji yang sudah ada dipelabuhan dan sekitar jam 19.00 Wib saksi menyuruh Pak MURSID untuk memuat kayu olahan jenis ulin yang sudah saksi pesan dari UD. FADIL sebayak 84 potong dengan ukuran 10x 10 x 4 sebayak 4 potong, 6 x 12 x 2 sebanyak 50 potong, 4 x 15 x 4 sebanyak 30 potong kemudian pak MURSID melaporkan kepada saksi bahwa kayu sudah dimuat dan langsung kepelabuhan PPM Sampit, dan pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 Pak MURSID memberitahukan kepada saksi melalui Hanphon bahwa kapal Motor Sumber Usaha berangkat menuju pagatan namun terdakwa menyuruh untuk memuat batu koral dulu dibagendang dan sekitar jam 13.00 Wib pak WADI menelephon dan memberitahukan bahwa Kapal Motor Sumber Usaha diperiksa oleh petugas dan sekitar jam 16.00 Wib Pak WADI menelephon lagi memberitahukan bahwa Kapal motor sumber Usaha sudah dibawa ke Mako Polair kemudian saksi menjawab ”iya saksi akan datang kesana.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Jumlah kayu tersebut sebanyak 84 potong dan untuk Gas LPG ukuran 3 Kg dengan jumlah sebanyak 175 tabung.
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk muatan kayu ulin saksi peroleh dari UD FADIL yang saksi hubungi melalui telepon pemesanannya kepada Sdr. YUDI, sedangkan untuk muatan Gas Elpiji terdakwa peroleh dari Sdr. RUDI di Sampit.
Bahwa saksi menerangkan bahwa memperoleh nomor Sdr. YUDI dari teman juga di Pagatan, katanya kalau memesan ulin tinggal telpon saja, begitu juga untuk muatan Gas Elpiji yang saksi peroleh dari Sdr. RUDI di Sampit, saksi hanya berhubungan melalui telepon saksi peroleh nomornya juga dari kawan di pagatan, sedangkan untuk pembayarannya melalui transfer kerekening.
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk muatan kayu ulin sebanyak 84 potong rencananya akan saksi gunakan untuk perbaikan kapal milik saksi yang rusak, sedangkan untuk Gas Elpiji 3Kg sebanyak 175 tabung rencananya akan di jual lagi di Pagatan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Untuk pembelian ulin saksi lupa harganya, sedangkan untuk Gas Elpiji terdakwa beli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)/tabung Gas, nantinya akan saksi jual di Pagatan dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada saat mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 potong menggunakan kapal KM. SUMBER USAHA tanpa dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH) dan dalam melakukan pengangkutan Gas Elpiji 3Kg sebanyak 175 tabung tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan.
Bahwa saksi menerangkan bahwa mengetahui bahwa Gas Elpiji 3Kg tersebut merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah dan merupakan jatah untuk wilayah Kabupaten Kotim, saksi tidak mengambil dari penyalur yang ada di wilayah katingan karena disana sudah mahal untuk pertabung Gas Elpiji di wilayah katingan sudah harga Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) sampai harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui alamat saudara YUDI ataupun Sdr. RUDI dan saksi juga tidak mengetahui dimana UD FADIL, karena terdakwa hanya berhubungan melalui telepon, saksi juga tidak mengetahui darimana diperoleh baik Gas Elpiji maupun kayu jenis ulin tersebut.
Bahwa saksi menerangkan bahwa untuk pengangkutan kayu jenis ulin baru pertama kali, sedangkan untuk pengangkutan Gas Elpiji itu juga kadang – kadang saja bila ada barangnya.
Bahwa saksi menerangkan bahwa kurang mengetui aturan tentang mengangkut kayu, dan aturan tentang mengangkut Gas Elpiji, terdakwa mengetahui bahwa perbuatan saksi melanggar aturan hukum.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa MURSID Bin EMAN yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani.
Terdakwa menerangkan bahwa bersedia untuk diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya kepada pemeriksa.
Terdakwa menerangkan bahwa kapal KM. SUMBER USAHA dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kapal Polisi XVIII-2006 Ditpolairud Polda Kalteng pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019, sekira jam 12.30 Wib, di Perairan Das Mentaya Kec. MB.Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng.
Terdakwa menerangkan bahwa jabatan terdakwa di kapal KM. BERKAT USAHA adalah juragan kapal / nahkoda, pada saat berlayar terdakwa bersama Sdr. WADI ABK yang bertugas membantu – bantu di kapal.
Terdakwa menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kapal KM. BERKAT USAHA yang terdakwa nahkodai bermuatan kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 84 (delapan puluh empat) potong atau sama dengan 2 (dua) kubik dan gas elpiji 3Kg sebanyak kurang lebih 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung.
Terdakwa menerangkan bahwa kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 2 (dua) kubik tersebut terdakwa peroleh dari UD. FADIL di Sampit rencananya kayu tersebut akan terdakwa bawa ke Pagatan dan akan di gunakan untuk memperbaiki kapal, tidak untuk dijual, dan untuk muatan Gas elpiji sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung tersebut terdakwa peroleh dari saudara RUDI di Sampit.
Terdakwa menerangkan bahwa untuk muatan kayu ulin awalnya terdakwa di telepon oleh Sdr. HADRIANSYAH pemilik kapal tewrsangka disuru ke pelabuhan Saleh untuk mengambil kayu, kemudian terdakwa bawa kapal menuju pelabuhan setelah sampai di pelabuhan terdakwa menunggu 20 menit dating pickup bermuatan kayu ulin kemudian langsung di muat ke kapal KM. BERKAT USAHA, untuk muatan Gas 3Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung tersebut juga atas perintah dari Sdr. HADRIANSYAH, setiap kapal berangkat dari pagatan kapal sudah bermuatan tabung kosong kemudian sesampainya di sampit terdakwa akan menghubungi pemilik kapal Sdr. HADRIANSYAH dan kemudian Sdr. HADRIANSYAH akan menghubungi Sdr. RUDI dan sekitar 2 jam Sdr. RUDI datang membawa pickup yang bermuatan Gas 3 Kg, kemudaian langsung di muat di kapal, dan tabung yang kosong di bawa menggunakan Pickup.
Terdakwa menerangkan bahwa pemilik kapal KM. BERKAT USAHA, kayu jenis ulin sebanyak 84 batang dan Gas elpiji 3 Kg sebanyak 175 tabung tersebut adalah milik Sdr.HADRIANSYAH.
Terdakwa menerangkan bahwa pada saat terdakwa mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak kurang lebih 2 (dua) kubik tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan (SKSHH) dan tidak memiliki izin pengangkutan untuk muatan Gas Elpiji.
Terdakwa menerangkan bahwa untuk muatan Gas elpiji kurang lebih 175 tabung tersebut nantinya akan di jual kembali oleh Sdr.HADRIANSYAH di daerah Katingan Pagatan.
Terdakwa menerangkan bahwa untuk harga gas elpiji tersebut terdakwa tidak mengetahui harganya karena terdakwa hanya diperintah untuk mengangkut saja, biasanya oleh Sdr.HADRIANSYAH di Katingan Pagatan untuk per tabungnya di jual Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/tabung.
Terdakwa menerangkan bahwa untuk upah terdakwa per trip setiap bekerja sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang memberikan upah adalah Sdr. HADRIANSYAH.
Terdakwa menerangkan bahwa bekerja di kapal KM. BERKAT USAHA sudah selama 2 tahun, dan untuk mengangkut kayu ulin baru pertama kali, sedangkan untuk mengangkut gas elpiji itu rutin setiap mengambil muatan di sampit.
Terdakwa menerangkan bahwa untuk jumlah batangnya terdakwa tidak mengetahui yang terdakwa tau ukuran kayunya ada yang 5x10x2 kira kira 50 batang, dan ada ukuran 10x10x4 ada beberapa batang dan ukuran 5x10x4 meter terdakwa tidak mengetahui jumlahnya, yang terdakwa tau jumlah kubikasinya sekitar 2 (dua) meter kubik.
Terdakwa menerangkan bahwa untuk kapal KM. BERKAT USAHA ada dilengkapi dengan dokumen kapal.
Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019, sekira jam 19.00 Wib Sdr. HADRIANSYAH menghubungi terdakwa melalui telepon mengatakan “ pak MURSID tolong ambil kayu di pelabuhan Saleh” kemudian terdakwa berangkat ke pelabuhan saleh, sesampainya di pelabuhan saleh sekira 20 menit dating pickup membawa kayu ulin, kemudian langsung dimuat ke kapal KM. BERKAT USAHA.
Terdakwa menerangkan bahwa untuk alamat Sdr. HADRIANSYAH sama dengan terdakwa Pagatan Hulu RT/RW 006/001,Kel. Pagatan Hulu Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Terdakwa menerangkan bahwa keterangan yang telah terdakwa berikan diatas tersebut adalah keterangan terdakwa yang sebenarnya.
Terdakwa menerangkan bahwa awalnya KM. SUMBER USAHA tiba di Sampit pada hari Jum’at tanggal 25 oktober 2019, sekira jam 08.00 Wib, kemudian ada Sdr. HADRIANSYAH menghubungi terdakwa melalui telepon mengatakan ” Mursid nanti ada tabun Gas ” kemudian terdakwa lihat diatas pelabuhan sudah ada bersusun tabung Gas 3 Kg kemudian terdakwa tanya dengan seseorang yang ada disana di bilang itu tabung pak haji HADRIANSYAH, saat itu terdakwa tanyakan tabung dari siapa dijawab dari Sdr. RUDI, kemudian tabung Gas yang berisi di turunkan ke kapal dan yang kosong dinaikkan keatas sampai selesai, kemudian sekira pada malam harinya sekira jam 19.00 Wib Sdr. HADRIANSYAH menghubungi terdakwa menyuru untuk mengambil kayu di pelabuhan H. SALEH, kemudian terdakwa geser kapal ke pelabuhan H. SALEH kemudian menunggu sampai sekitar 20 Menit, datang Pickup bermuatan kayu ulin, datang supirnya menanyakan apakah ini kapal Sdr. HADRIANSYAH kemudian terdakwa jawab ya, kemudian ada tiga orang dari pickup menurunkan kayu ulin tersebut ke kapal, kemudian setelah selesai terdakwa tanyakan apakah sudah habis, mereka jawab masih satu kali lagi, kemudian terdakwa tunggu sekira 20 menit datang lagi pickupnya memuat kayu ke kapal, kemudian selesai terdakwa bawa kembali lagi kapal ke pelabuhan PPM Sampit, kemudian keesokan harinya sekira jam 12.10 Wib kapal berangkat dari pelabuhan PPM, rencana mau menuju ke Samuda untuk memuat lemari namun dalam perjalanan sekira jam 12.30 Wib kapal dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan karena tidak dapat menunjukkan surat dokumen kayu kapal diamankan.
Terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha;
Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019;
Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah;
1 (satu)lembar surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya sungai dan danau Nomor: 550/830/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 31 Mei 2018 (berlaku sampai dengan tanggal 30 Mei 2019);
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa diperintah oleh saksi Hadriansyah (Berkas Perkara Terpisah) sebagai pemilik KM. Sumber Usaha untuk berangkat dari Pegatan Kabupaten Katingan dengan tujuan pelabuhan PPM Sampit dengan anak buah kapal saksi Wadi, di dalam kapal terdapat muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha tiba di pelabuhan PPM Sampit sekitar jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Hadriansyah dengan mengatakan “Mursid nanti ada tabung gas” mendengar hal tersebut terdakwa melihat di pelabuhan telah tersusun tabung gas elpiji 3 Kg kemudian terdakwa memperoleh informasi bahwa tabung tersebut ialah milik saksi Hadriansyah yang dikirimkan oleh saudara Rudi (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya tabung gas elpiji 3 kg tersebut dimuat ke dalam kapal.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa diperintahkan lagi oleh saksi Hadriansyah untuk mengambil di Pelabuhan H. Saleh, selanjutnya setelah kapal bersandar di Pelabuhan H. Saleh terdakwa menunggu kurang lebih 20 menit datang mobil pickup dimana selanjutnya supir mobil pickup tersebut menanyakan kepada terdakwa “apakah ini kapal saudara kayu ulin” dijawab oleh terdakwa “ya” selanjutnya mobil tersebut 2 (dua) kali mengantarkan kayu untuk dimuat ke dalam kapal, bahwa terdakwa tidak mengenal sopir dan buruh angkut kayu tersebut, setelah kayu selesai dimuat terdakwa kembali ke pelabuhan PPM Sampit.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, terdakwa berangkat menahkodai KM. Sumber Usaha berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis bersama tim DitPolairud Polda Kalteng saat diperiksa dokumen terkait kayu dan gas elpiji 3 Kg terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor DitPolair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap barang bukti sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/027/Dishut/XI/2019 tanggal 04 Nopember 2019 kayu yang disita secara sah berjumlah 84 (delapan puluh empat) kayu indah (ulin) = 1,4412 M3 selanjutnya setelah diperiksa dan dilakukan perhitungan oleh saksi Simang (Ahli Dinas Kehutanan Prov. Kalteng), bahwa seharusnya PNBP yang disetorkan ke Negara yakni PSDH Rp. 155.000 x 2 x 1,4412 M3 = 446.772 (empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan DR 1,4412 M3 x 2 x US $ 18,00 = 51,8832 (lima puluh satu koma delapan puluh delapan tiga dua dolar).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, terdakwa berangkat menahkodai KM. Sumber Usaha berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis bersama tim DitPolairud Polda Kalteng saat diperiksa dokumen terkait kayu dan gas elpiji 3 Kg terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor DitPolair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam hal mengangkut 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg yang termasuk dalam Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Ahli menerangkan bahwa Sdr. HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH dan Sdr MURSID Bin EMAN sesuai keterangan yang disampaikan oleh pemeriksa dalam melakukan pengangkutan dan Niaga gas elpiji (LPG) tabung 3 kg (Jenis LPG Tertentu) tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau telah ditunjuk dan terikat kontrak kerjasama dengan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga sebagai penyalur LPG Tertentu yang merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.
Ahli menerangkan bahwa Sdr. HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH dan MURSID Bin EMAN telah melakukan pengangkutan dan Niaga Elpiji (LPG Tertentu) tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau telah ditunjuk dan terikat kontrak kerjasama dengan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga sebagai penyalur LPG Tertentu yang merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah, maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang - undang RI Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “orang perseorangan”;
Unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memilikihasil hutan kayu “;
Unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa mengenai unsur–unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “ orang perseorangan”
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah menunjuk kepada subyek hukum berupa “persoon” atau seseorang yang telah didakwa melakkan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan seseorang tersebut dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dalam persidangan terdakwa MURSID Bin EMAN telah membenarkan identitas terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona dan terdakwa merupakan persoon yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “orang perorangan” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu”
Menimbang, Berdasarkan fakta hukum yang ada awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa diperintah oleh saksi Hadriansyah (Berkas Perkara Terpisah) sebagai pemilik KM. Sumber Usaha untuk berangkat dari Pegatan Kabupaten Katingan dengan tujuan pelabuhan PPM Sampit dengan anak buah kapal saksi Wadi, di dalam kapal terdapat muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha tiba di pelabuhan PPM Sampit sekitar jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Hadriansyah dengan mengatakan “Mursid nanti ada tabung gas” mendengar hal tersebut terdakwa melihat di pelabuhan telah tersusun tabung gas elpiji 3 Kg kemudian terdakwa memperoleh informasi bahwa tabung tersebut ialah milik saksi Hadriansyah yang dikirimkan oleh saudara Rudi (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya tabung gas elpiji 3 kg tersebut dimuat ke dalam kapal.
Menimbang bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa diperintahkan lagi oleh saksi Hadriansyah untuk mengambil di Pelabuhan H. Saleh, selanjutnya setelah kapal bersandar di Pelabuhan H. Saleh terdakwa menunggu kurang lebih 20 menit datang mobil pickup dimana selanjutnya supir mobil pickup tersebut menanyakan kepada terdakwa “apakah ini kapal saudara kayu ulin” dijawab oleh terdakwa “ya” selanjutnya mobil tersebut 2 (dua) kali mengantarkan kayu untuk dimuat ke dalam kapal, bahwa terdakwa tidak mengenal sopir dan buruh angkut kayu tersebut, setelah kayu selesai dimuat terdakwa kembali ke pelabuhan PPM Sampit.
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, terdakwa berangkat menahkodai KM. Sumber Usaha berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis bersama tim DitPolairud Polda Kalteng saat diperiksa dokumen terkait kayu dan gas elpiji 3 Kg terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor DitPolair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap barang bukti sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/027/Dishut/XI/2019 tanggal 04 Nopember 2019 kayu yang disita secara sah berjumlah 84 (delapan puluh empat) kayu indah (ulin) = 1,4412 M3 selanjutnya setelah diperiksa dan dilakukan perhitungan oleh saksi Simang (Ahli Dinas Kehutanan Prov. Kalteng), bahwa seharusnya PNBP yang disetorkan ke Negara yakni PSDH Rp. 155.000 x 2 x 1,4412 M3 = 446.772 (empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan DR 1,4412 M3 x 2 x US $ 18,00 = 51,8832 (lima puluh satu koma delapan puluh delapan tiga dua dolar).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memilikihasil hutan kayu” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, membenarkan Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil truk Bak Kayu merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super Warna Kuning dengan No.Pol. : DA 8735 BP, Noka: MHMFE75PFJK012949 dan Nosin: 4D34TS70339, mengangkut kayu benuas milik sdri NISA (DPO) sebanyak kurang lebih 35 (Tiga Puluh lima) keping berbagai ukuran, berangkat dari Trans SP3 Kec. Telaga Antang Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah beriringan dengan 1 (Satu) unit Mobil truk Bak Kayu HINO DUTRO No. Pol KH 8634 AV warna hijau No. Rangka MJEC1JG43F5124143, No. Mesin: W04DTRR20129 yang dikemudikan oleh Saksi HADARANI Als DANI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang mengangkut kayu olahan Kelompok Jenis Meranti (Benuas) yang juga milik sdri NISA (DPO) dengan jumlah 44 (empat puluh empat) keping berbagai ukuran dengan tujuan ke Liang Anggang- Banjarmasin;
Menimbang, bahwa untuk pengangkutan kayu tersebut terdakwa akan menerima pembayaran sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dari Sdri. NISA namun baru dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar oleh sdri NISA melalui transfer rekening setelah kayu sampai di tujuan, akan tetapi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 06.25 wib saat monil truk yang terdakwa kemudikan melintas di Jl. Poros Desa Tumbang Sangai Km. 6 Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, anggota kepolisian menyuruh berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil truk yang Terdakwa dan saksi HADARANI bin RASIH kemudikan, lalu menanyakan dokumen kelengkapan angkutan kayu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang melengkapi pengangkutan tersebut namun Terdakwamaupun saksi HADARANI bin RASIH tidak dapat menunjukkannya. Kemudian Terdakwabeserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang berdasrkan fakta yang ada bahwa terdakwa ada awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa diperintah oleh saksi Hadriansyah (Berkas Perkara Terpisah) sebagai pemilik KM. Sumber Usaha untuk berangkat dari Pegatan Kabupaten Katingan dengan tujuan pelabuhan PPM Sampit dengan anak buah kapal saksi Wadi, di dalam kapal terdapat muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha tiba di pelabuhan PPM Sampit sekitar jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Hadriansyah dengan mengatakan “Mursid nanti ada tabung gas” mendengar hal tersebut terdakwa melihat di pelabuhan telah tersusun tabung gas elpiji 3 Kg kemudian terdakwa memperoleh informasi bahwa tabung tersebut ialah milik saksi Hadriansyah yang dikirimkan oleh saudara Rudi (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya tabung gas elpiji 3 kg tersebut dimuat ke dalam kapal.
Menimbang bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa diperintahkan lagi oleh saksi Hadriansyah untuk mengambil di Pelabuhan H. Saleh, selanjutnya setelah kapal bersandar di Pelabuhan H. Saleh terdakwa menunggu kurang lebih 20 menit datang mobil pickup dimana selanjutnya supir mobil pickup tersebut menanyakan kepada terdakwa “apakah ini kapal saudara kayu ulin” dijawab oleh terdakwa “ya” selanjutnya mobil tersebut 2 (dua) kali mengantarkan kayu untuk dimuat ke dalam kapal, bahwa terdakwa tidak mengenal sopir dan buruh angkut kayu tersebut, setelah kayu selesai dimuat terdakwa kembali ke pelabuhan PPM Sampit.
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, terdakwa berangkat menahkodai KM. Sumber Usaha berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis bersama tim DitPolairud Polda Kalteng saat diperiksa dokumen terkait kayu dan gas elpiji 3 Kg terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor DitPolair untuk pemeriksaan lebih lanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi.
. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah “;
Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa mengenai unsur–unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “ setiap orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah menunjuk kepada subyek hukum berupa “persoon” atau seseorang yang telah didakwa melakkan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan seseorang tersebut dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dalam persidangan terdakwa MURSID Bin EMAN telah membenarkan identitas terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona dan terdakwa merupakan persoon yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”
Menimbang, Berdasarkan fakta hukum yang ada awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa diperintah oleh saksi Hadriansyah (Berkas Perkara Terpisah) sebagai pemilik KM. Sumber Usaha untuk berangkat dari Pegatan Kabupaten Katingan dengan tujuan pelabuhan PPM Sampit dengan anak buah kapal saksi Wadi, di dalam kapal terdapat muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha tiba di pelabuhan PPM Sampit sekitar jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Hadriansyah dengan mengatakan “Mursid nanti ada tabung gas” mendengar hal tersebut terdakwa melihat di pelabuhan telah tersusun tabung gas elpiji 3 Kg kemudian terdakwa memperoleh informasi bahwa tabung tersebut ialah milik saksi Hadriansyah yang dikirimkan oleh saudara Rudi (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya tabung gas elpiji 3 kg tersebut dimuat ke dalam kapal.
Menimbang bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa diperintahkan lagi oleh saksi Hadriansyah untuk mengambil di Pelabuhan H. Saleh, selanjutnya setelah kapal bersandar di Pelabuhan H. Saleh terdakwa menunggu kurang lebih 20 menit datang mobil pickup dimana selanjutnya supir mobil pickup tersebut menanyakan kepada terdakwa “apakah ini kapal saudara kayu ulin” dijawab oleh terdakwa “ya” selanjutnya mobil tersebut 2 (dua) kali mengantarkan kayu untuk dimuat ke dalam kapal, bahwa terdakwa tidak mengenal sopir dan buruh angkut kayu tersebut, setelah kayu selesai dimuat terdakwa kembali ke pelabuhan PPM Sampit.
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, terdakwa berangkat menahkodai KM. Sumber Usaha berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis bersama tim DitPolairud Polda Kalteng saat diperiksa dokumen terkait kayu dan gas elpiji 3 Kg terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor DitPolair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang terhadap barang bukti sesuai dengan Rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor : DUK-KO/027/Dishut/XI/2019 tanggal 04 Nopember 2019 kayu yang disita secara sah berjumlah 84 (delapan puluh empat) kayu indah (ulin) = 1,4412 M3 selanjutnya setelah diperiksa dan dilakukan perhitungan oleh saksi Simang (Ahli Dinas Kehutanan Prov. Kalteng), bahwa seharusnya PNBP yang disetorkan ke Negara yakni PSDH Rp. 155.000 x 2 x 1,4412 M3 = 446.772 (empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan DR 1,4412 M3 x 2 x US $ 18,00 = 51,8832 (lima puluh satu koma delapan puluh delapan tiga dua dolar).
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, terdakwa berangkat menahkodai KM. Sumber Usaha berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis bersama tim DitPolairud Polda Kalteng saat diperiksa dokumen terkait kayu dan gas elpiji 3 Kg terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor DitPolair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang bahwa dalam hal mengangkut 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg yang termasuk dalam Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang bahwa Ahli menerangkan bahwa Sdr. HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH dan Sdr MURSID Bin EMAN sesuai keterangan yang disampaikan oleh pemeriksa dalam melakukan pengangkutan dan Niaga gas elpiji (LPG) tabung 3 kg (Jenis LPG Tertentu) tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau telah ditunjuk dan terikat kontrak kerjasama dengan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga sebagai penyalur LPG Tertentu yang merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah.
Ahli menerangkan bahwa Sdr. HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH dan MURSID Bin EMAN telah melakukan pengangkutan dan Niaga Elpiji (LPG Tertentu) tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan Niaga dari Menteri ESDM atau telah ditunjuk dan terikat kontrak kerjasama dengan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga sebagai penyalur LPG Tertentu yang merupakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah, maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan dan diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang - undang RI Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, Berdasrkan fakta yang ada bahwa terdakwa ada awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 terdakwa diperintah oleh saksi Hadriansyah (Berkas Perkara Terpisah) sebagai pemilik KM. Sumber Usaha untuk berangkat dari Pegatan Kabupaten Katingan dengan tujuan pelabuhan PPM Sampit dengan anak buah kapal saksi Wadi, di dalam kapal terdapat muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg kosong dan beras, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 KM. Sumber Usaha tiba di pelabuhan PPM Sampit sekitar jam 08.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Hadriansyah dengan mengatakan “Mursid nanti ada tabung gas” mendengar hal tersebut terdakwa melihat di pelabuhan telah tersusun tabung gas elpiji 3 Kg kemudian terdakwa memperoleh informasi bahwa tabung tersebut ialah milik saksi Hadriansyah yang dikirimkan oleh saudara Rudi (Daftar Pencarian Orang) selanjutnya tabung gas elpiji 3 kg tersebut dimuat ke dalam kapal.
Menimbang bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019 sekitar jam 19.00 Wib terdakwa diperintahkan lagi oleh saksi Hadriansyah untuk mengambil di Pelabuhan H. Saleh, selanjutnya setelah kapal bersandar di Pelabuhan H. Saleh terdakwa menunggu kurang lebih 20 menit datang mobil pickup dimana selanjutnya supir mobil pickup tersebut menanyakan kepada terdakwa “apakah ini kapal saudara kayu ulin” dijawab oleh terdakwa “ya” selanjutnya mobil tersebut 2 (dua) kali mengantarkan kayu untuk dimuat ke dalam kapal, bahwa terdakwa tidak mengenal sopir dan buruh angkut kayu tersebut, setelah kayu selesai dimuat terdakwa kembali ke pelabuhan PPM Sampit.
Menimbang bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekitar jam 12.10 Wib, terdakwa berangkat menahkodai KM. Sumber Usaha berangkat dengan tujuan Pegatan Kabupaten Katingan dengan muatan 175 (seratus tujuh puluh lima) tabung gas elpiji 3 Kg dan 84 (delapan puluh empat) kayu Ulin namun sekitar jam 12.30 Wib kapal yang dikemudikan terdakwa dihentikan oleh saksi M. Sofi dan saksi Priwansis bersama tim DitPolairud Polda Kalteng saat diperiksa dokumen terkait kayu dan gas elpiji 3 Kg terdakwa tidak dapat menunjukannya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju kantor DitPolair untuk pemeriksaan lebih lanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan komulatif
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha; Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019; Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah; 1 (satu) lembar surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya sungai dan danau Nomor: 550/830/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 31 Mei 2018 (berlaku sampai dengan tanggal 30 Mei 2019), yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama HADRIANSYAH maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama HADRIANSYAH Bin ALIANSYAH;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023) yang telah disita dari terdakwa , maka dikembalikan kepada terdakwa atas nama MURSID Bin EMAN ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta penertiban LPG bersubsidi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Mursid Bin Eman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah secara bersama-sama ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mursid Bin Eman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kapal KM Sumber Usaha;
Kayu olahan jenis ulin sebanyak 84 (delapan puluh empat) potong yang selengkapnya sebagaimana dalam rekapitulasi Daftar Ukur Kayu (Kayu Olahan) Nomor: DUK-KO/027/Dishut/XI/2019;
Gas LGG 3 Kg sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) buah;
1 (satu) lembar surat izin angkutan barang khusus dan angkutan barang berbahaya sungai dan danau Nomor: 550/830/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 31 Mei 2018 (berlaku sampai dengan tanggal 30 Mei 2019);
Digunakan dalam perkara lain atas nama HADRIANSYAH.
1 (satu) lembar sertifikat pengawakan kapal an. MURSID Nomor: 550/1149/Dishub/2018 dikeluarkan di Sampit tanggal 04 September 2019 (berlaku sampai dengan tanggal 03 September 2023).
Dikembalikan kepada terdakwaMursid Bin Eman.
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari : Senin, tanggal 20 Januari 2020, oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Paisol, S.H., M.H. dan Ade Satriawan, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 21 Januari 2020, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Anung Handono, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Didiek Prasetyo Untomo, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Paisol, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ega Shaktiana, S.H., M.H. |
| Ade Satriawan, S.H., M.H. | |
| Panitera Pengganti, Anung Handono, S.H. | |