266/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 266/PDT/2014/PT-MDN
PT. FAJAR INDAH ANINDYA X CV. SIMPATI TAXI
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 266/PDT/2014/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. FAJAR INDAH ANINDYA, Dalam hal ini diwakili oleh SURATMAN Selaku Direktur PT. FAJAR INDAH ANINDYA, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. FAJAR INDAH ANINDYA , berkedudukan di Jalan Cirebon Nomor 76 A Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya RUDI ALFAHRI RANGKUTI, SH, MH., IBENG SYAFRUDDIN RANI, SH dan ASRUL AZWAR SIAGIAN, SH, Advokat / Pengacara dan Penasehat Hukum, ke- tiganya berkantor di Medan, Jalan Airlangga No. 16-B (Kantor Advocad M. Kamaluddin, SH & Associates) berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 September 2013, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L a w a n :
CV. SIMPATI TAXI, Berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 37 C, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya HMK. ALDIAN PINEM, SH, MH,. SURANTA RAMSES TARIGAN, SH, MH., ANDREAS TARIGAN, SH, MH., Dan TOMMY BELLYN WIRYADI, SH., Para Advocad / Pengacara dari kantor hukum PHP beralamat di Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 100 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Desember 2013, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat gugatan Penggugat tertanggal 18 September 2013, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dibawah Register Nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn, tertanggal 18 September 2013, mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat (ic. PT. FAJAR INDAH ANINDYA) adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan kelapa sawit berlokasi di kabupaten Tapanuli Tengah dimana dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Penggugat menggunakan beberapa unit alat berat excavator;
Bahwa terhadap alat berat Excavator tersebut menggunakan sparepart berupa Controller Unit Power Excavator (biasa disebut CPU Excavator) yang berfungsi sebagai alat penyimpan data dan pengendali excavator, yang mana sparepart CPU Excavator tersebut dikirimkan Penggugat ke kantor Medan untuk pengambilan data ;
Bahwa Penggugat adalah pengguna/pelanggan tetap jasa pengiriman Tergugat sejak lama dan dapat dipercaya, karena Penggugat sering menggunakan jasa angkutan Tergugat (ic. CV. Simpati Taxi) termasuk juga dalam hal pengiriman sparepart alat berat excavator dari Kabupaten Tapanuli Tengah tujuan Medan demikian juga sebaliknya;
Bahwa tertanggal 15 April 2013, Penggugat ada mengirimkan 1 (satu) Paket yang berisi 10 (sepuluh) unit sparepartCPU excavator melalui jasa pengiriman milik Tergugat (Ic. CV. Simpati Taxi) yang terdiri dari :
2 (dua) unit Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator) Merk Komatsu, nomor suku cadang 7835-26-1008;
4 (empat) unit Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator) Merk Hitachi, nomor sparepart 9226748;
4 (empat) unit ICX Merk Hitachi, nomor sparepart 9239568;
Bahwa terhadap paket tersebut sebagaimana point 4 diatas, Penggugat mengirimkannya melalui jasa angkutan Tergugat (ic. CV. Simpati Taxi) dari Pinangsori tujuan Medan, sebagaimana Surat Bukti Pengiriman Barang (SBPB) No. 011489, dimana Penggugat telah beritikad baik dalam transaksi pemakaian jasa pengiriman Tergugat dan telah pula membayar biaya jasa pengiriman;
Bahwa adapun jenis dan harga dari sparepart Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator) yang Penggugat kirimkan adalah sebagai berikut :
2 (dua) unit Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator) Merk Komatsu, nomor suku cadang 7835-26-1008, yang mana harga per-unit-nya sesudah PPn adalah sebesar Rp. 39.879.070,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu tujuh puluh rupiah), sehingga harga 2 (dua) unitnya adalah sebesar 2 x Rp. 39.879.070,- = Rp. 79.758.140,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) ;
4 (empat) unit Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator) Merk Hitachi, nomor sparepart 9226748, yang mana harga per-unit-nya sesudah PPn adalah sebesar Rp. 13.808.421,- (tiga belas juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) sehingga harga 4 (empat) unitnya adalah sebesar 4 x Rp. 13.808.421,- = Rp. 55.233.684 (lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) ;
4 (empat) unit ICX Merk Hitachi, nomor sparepart 9239568, yang mana harga per-unit-nya sesudah PPn adalah sebesar Rp. 9.920.812,- (sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus dua belas rupiah) sehingga harga 4 (empat) unitnya adalah sebesar 4 x Rp. 9.920.812,- = Rp. 39.683.248,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh tiga dua ratus empat puluh delapan rupiah) ;
Bahwa tertanggal 16 April 2013, pegawai Penggugat yang bernama Devin hendak mengambil Paket yang berisi 10 (sepuluh) unit sparepartController Unit Power Excavator (CPU Excavator) yang dikirim dari Pinangsori tersebut di kantor Pusat Tergugat yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Nomor 37 – C, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dan bertemu dengan Pegawai Tergugat yang bernama ‘MUTIA”;
Bahwa setelah Pegawai Tergugat mencari-cari paket tersebut tidak diketahui keberadaannya, maka ia menyatakan barang tersebut belum sampai dan meminta kepada Pegawai Penggugat untuk datang kembali pada tanggal 17 April 2013 ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2013, karyawan Penggugat datang kembali hendak mengambil Paket yang berisi 10 (sepuluh) unit Power Excavator (CPU Excavator), ternyata Pegawai Tergugat yang bernama ‘MUTIA” menyatakan bahwa Paket tersebut telah “hilang/dicuri”,
Bahwa atas kehilangan Paket yang berisi 10 (sepuluh) unit sparepart Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator) yang Penggugat kirimkan tersebut, CV. Simpati Taxi meminta waktu 2 (dua) hari untuk mencari dan menemukan paket yang dikirim tersebut, namun sampai dengan jangka waktu yang diminta oleh Tergugat, ternyata Paket yang Penggugat kirimkan tersebut tidak diketemukan ;
Bahwa selanjutannya Tergugat tidak berusaha lagi untuk mencari Paket yang Penggugat kirimkan dan juga tidak melaporkan kehilangan Paket tersebut kepada Pihak yang berwajib padahal kehilangan terjadi dilokasi Tergugat yang seharusnya menjadi tanggungjawab Tergugat untuk menjaga keamanan lokasi Tergugat tersebut, sebagaimana motto Tergugat “transportasi yang mengutamakan keamanan & kenyamanan “ ;
Bahwa atas kehilangan Paket yang berisi 10 (sepuluh) unit sparepart Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator) Penggugat, yang ada dalam penguasaan Tergugat selaku jasa pelayanan pengiriman dapat dikualifikasikan karena kelalaiannya dan menolak untuk mengganti harga barang berupa sparepart CPU Excavator tersebut, maka nyata secara hukum Tergugat telah merugikan Penggugat baik secara materiil maupun immaterial ;
Bahwa untuk menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan masalah kehilangan Paket yang Penggugat kirimkan tersebut dengan itikad baik, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan Surat Undangan kepada Tergugat, akan tetapi tidak mendapat respon/tanggapan yang baik dari Tergugat karena hanya mau mengganti sebesar 10 kali biaya/ongkos pengiriman barang saja ;
Bahwa Tergugat juga telah secara nyata dan terang telah melanggar pasal 7 huruf b, Pasal 8 ayat (1) huruf f, Pasal 18 ayat (1) huruf g dan Pasal 20 ayat (3) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dimana dapat menuntut ganti rugi sesuai pelanggaran ketentuan dalam pasal-pasal tersebut;
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat tersebut diatas dapat dikategorikan tindakan sewenang-wenang dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “ tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, wajib orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut’ ;
Bahwa pengertian perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam arrest hogeraad 31 Januari 1919, yang mengartikan perbuatan melawan hukum dalam arti luas, yaitu: suatu perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum kalau :
Perbuatan itu melanggar hak subjektif orang lain;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Perbuatan yang bertentangan dengan yang patut dalam hal lalu lintas pergaulan masyarakat, baik mengenai penghormatan terhadap diri maupun barang orang lain.
Bahwa hal tersebut juga sebagaimana pasal 1366 KUHPerdata yang menyebutkan seseorang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian/kekurang hati-hatiannya ;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan kepada Yang Terhormat Pengadilan Negeri Medan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo perkenankanlah kami mengemukakan beberapa putusan Mahkamah Agung RI, antara lain :
Putusan Mahkamah Agung RI No. : 605 K/Pdt.Sus-BPSK/2012, tertanggal 14 November 2012 antara PT. Lion Mentari Airlines selaku Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha/ Pemohon Kasasi Melawan Herlina Sunarti selaku Termohon Keberatan/Konsumen/ Termohon Kasasi ;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2078 K/Pdt/2009, tertanggal 30 November 2010 antara Sumito Y. Viansyah sebagai Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi Melawan PT. Sucurindo Packatama Indonesia (Secure Parking) sebagai Tergugat/Pembanding/ Termohon Kasasi, yang amarnya berbunyi :
“ Bahwa …………………………………. namun pertimbangan tersebut membuktikan bahwa Termohon Kasasi sudah sepatutnya bertanggung jawab atas hilangnya motor Pemohon Kasasi “.
Bahwa berdasarkan pendapat hukum sebagaimana tersebut diatas dan Tergugat tidak dapat menemukan dan mempertanggungjawabkan masalah kehilangan Paket sparepart CPU Excavator yang Penggugat kirimkan tersebut, dan juga tidak melaporkannya kepihak Kepolisian, maka jelas-lah Perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigeedaad) ;
Bahwa atas perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigeedaad) yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap diri Penggugat tersebut, maka Penggugat mohon kehadapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo Menghukum Tergugat mengganti yang dialami Penggugat baik kerugian secara materil maupun secara kerugian iimaterial ;
Bahwa adapun kerugian secara materiil yang dialami sebagai akibat perbuatan melawan hukum Tergugat berupa :
2 (dua) unit Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator) Merk Komatsu, nomor suku cadang 7835-26-1008, yang mana harga per-unit-nya sesudah PPn adalah sebesar Rp. 39.879.070,- (tiga puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu tujuh puluh rupiah), sehingga harga 2 (dua) unitnya adalah sebesar 2 x Rp. 39.879.070,- = Rp. 79.758.140,- (tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus empat puluh rupiah) ;
4 (empat) unit Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator) Merk Hitachi, nomor sparepart 9226748, yang mana harga per-unit-nya sesudah PPn adalah sebesar Rp. 13.808.421,- (tiga belas juta delapan ratus delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) sehingga harga 4 (empat) unitnya adalah sebesar 4 x Rp. 13.808.421,- = Rp. 55.233.684,- (lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah)
4 (empat) unit ICX Merk Hitachi, nomor sparepart 9239568, yang mana harga per-unit-nya sesudah PPn adalah sebesar Rp. 9.920.812,- (sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu delapan ratus dua belas rupiah) sehingga harga 4 (empat) unitnya adalah sebesar 4 x Rp. 9.920.812,- = Rp. 39.683.248,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus delapan puluh tiga dua ratus empat puluh delapan rupiah)
Jadi total kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 79.758.140 + Rp. 55.233.684 + Rp. 39.683.248 = Rp. 174.675.072,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa di samping kerugian materiil tersebut, Penggugat juga mengalami kerugian yang bersifat immateriil berupa beban psikologis karena hilangnya barang Penggugat akibat perbuatan Tergugat, kerugian tersebut pada hakekatnya sulit dinilai dengan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Bahwa dengan demikian Total Kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat secara keseluruhan kepada Penggugat adalah sebesar Rp 174.675.072,- + Rp 100.000.000,- = Rp 274.675.072,- (dua ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari efektif setelah putusan diucapkan;
Bahwa oleh karena kerugian sebagaimana dimaksud di atas timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka adalah patut dan berdasarkan hukum apabila Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian Penggugat dimaksud;
Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat tidak hampa/nihil dikemudian hari Penggugat mohon kehadapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili a quo untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta tetap milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang letak dan luas tanah beserta bangunannya akan menyusul dalam lampiran tersendiri;
Bahwa agar Tergugat mau mentaati dan menjalankan isi putusan perkara ini maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tunai kepada Penggugat setiap hari kelalaian menjalankan isi putusan ini setelah 7 (tujuh) hari menerima putusan ;
Bahwa Gugatan ini didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya dan didukung oleh bukti-bukti yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Tergugat, karenanya adalah wajar apabila Gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk seluruhnya dan dinyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad).
Bahwa demikian juga patut dan beralasan kiranya Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Penggugat tersebut diatas, maka mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan untuk menetapkan satu hari persidangan untuk itu dan memanggil para pihak serta mengambil keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat (Ic. PT. FAJAR INDAH ANINDYA) untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat (Ic. CV. SIMPATI TAXI) Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
Menghukum demi hukum Tergugat (Ic. CV. SIMPATI TAXI) mengganti kerugian yang dialami Penggugat yaitu Kerugian Materiil sebesar Rp. 174.675.072,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;
Menghukum demi hukum Tergugat mengganti kerugian yang dialami Penggugat berupa Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;
Menyatakan demi hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan Penggugat (Ic. PT. FAJAR INDAH ANINDYA) di atas sah dan berharga;
Menghukum demi hukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
Membebankan Tergugat (Ic. CV. SIMPATI TAXI) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Membaca, jawaban Tergugat yang mengemukakan sebagai berikut :
I. TENTANG EKSEPSI
bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo dimana legal standing Penggugat tidak lengkap, juga identitas Para Tergugat tidak lengkap serta posita gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Tergugat tidak mengenal Penggugat dan tidak ada hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat. Sebab yang mengirimkan barang tersebut dari Desa Pinang Sori Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah yang bernama Juneidi disebut Juneidi Sihombing penduduk Desa Pinang Sori Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah;
bahwa Penggugat dalam perkara a quo mengaku sebagai Direktur PT. Fajar Indah Anindya yang diwakili oleh Suratman. Dalam hal ini Tergugat tidak mengenal PT. Fajar Indah Anindya dengan Direkturnya Suratman. Seharusnya jika Juneidi karyawan PT. Fajar Indah Anindya, maka Penggugat dalam perkara a quo harus mengikutsertakan sebagai Para Penggugat yang bernama Juneidi;
bahwa dengan tidak diikutsertakan nama Juneidi sebagai pihak Penggugat dalam perkara a quo, maka legal standing Penggugat mengajukan gugatan perkara a quo mempunyai identitas yang kabur, tidak lengkap dan tidak jelas;
bahwa penerima barang yang diisi dalam kardus tidak diketahui apa isinya secara pasti adalah yang bernama Suryanto Siregar, maka seharusnya Suryanto Siregar ikut sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo;
bahwa dengan tidak diikutkan Suryanto Siregar sebagai pihak Tergugat, maka gugatan Penggugat para pihak Tergugatnya tidak lengkap dan sangat beralasan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
bahwa dalam gugatan Penggugat dinyatakan didalam kotak ada Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator), tetapi tidak diuraikan beratnya dan besar ukurannya. Sebab jika dilihat dari bentuk kotak, maka tidak mungkin kotak tersebut berisikan CPU Excavator;
bahwa dengan tidak diuraikan wujud daripada benda yang berada didalam kotak tersebut, maka posita gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);
bahwa begitu juga sebutan Tergugat hanya ditulis CV. Simpati Taxi, seharusnya gugatan perkara a quo dijelaskan siapa Pimpinan CV. Simpati Taxi dan siapa yang bertanggungjawab. Dengan tidak diuraikan dalam gugatan perkara a quo secara jelas identitas pimpinan CV. Simpati TAxi, maka gugatan terhadap Tergugat identitasnya kabur (obscuur libel);
bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas gugatan Penggugat tidak menguraikan legal standing Penggugat secara lengkap dan juga identitas para pihak sebagai Tergugat tidak lengkap ditulis dan juga bentuk CPU Excavator tidak diuraikan hanya dalam pengakuan sepihak saja adalah menunjukkan gugatan kabur. Oleh karena itu sangat beralasan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
TENTANG POKOK PERKARA
bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan dari Penggugat terkecuali dalam hal yang diakui secara tegas;
bahwa segala alasan yang diuraikan pada bagian eksepsi diatas adalah salah satu alasan dalam pokok perkara ini sehingga perlu diulangi lagi;
bahwa Tergugat keberatan atas pengakuan Penggugat yang mengatakan barang yang didalam kotak tersebut adalah Controller Unit Power Excavator (CPU Excavator);
bahwa Tergugat keberatan dan tidak mengakui ada menerima satu paket yang berisikan sepuluh unit CPU Excavator milik Penggugat yang terdiri dari:
2 (dua) unit CPU Excavator merk Komatsu, nomor suku cadang 7835-26-1008;
4 (empat) unit CPU Excavator merk Hitachi, nomor sparepart 9226748;
4 (empat) unit ICX Merk Hitachi nomor sparepart 9239568;
bahwa alasan Tergugat keberatan karena ukuran kotak yang diterima oleh Suryanto Siregar dengan ukuran panjang 33 Cm, lebar 26 Cm dan tinggi 32 Cm tidak mungkin berisi barang seperti yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya tersebut;
bahwa Penggugat tidak jujur dalam gugatannya. Sebab pada hari yang sama dan jam yang sama ada tiga kotak yang mengaku milik Penggugat dan diambil oleh Penggugat dan kemudian Penggugat hanya mengambil dua kotak, sedangkan yang satu kotak lagi pengakuan Penggugat tidak diambil. Dengan pengakuan Penggugat tersebut dimana Tergugat sangat meragukan kejujuran Penggugat. Sebab mengapa hanya dua kotak yang dibawa dan mengapa pengakuan Penggugat yang satu kotak belum diambil;
bahwa adanya kecurigaan Tergugat dimana Penggugat tidak beritikad baik dalam hal bukti pengiriman barang berbentuk kotak dari Desa Pinong Sori ke Medan yang tertulis dalam bukti surat pengiriman barang No.011489 Tgl. 15 April 2013 jenis kiriman hanya satu buah kotak. Bukti tersebut ditandatangani oleh Juneidi. Kenyataannya dalam surat bukti pengiriman barang No.011489 Tgl. 15 April 2013 tertulis jenis kiriman satu buah kotak (CPU Exc). Dalam hal ini ada kecurigaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan terhadap pemalsuan dokumen ini dalam waktu dekat akan dibuat pengaduan kepada Pihak Kepolisian;
bahwa Tergugat keberatan dan tidak mengakui dalam kotak yang berukuran panjang 33 Cm, lebar 26 Cm dan tinggi 32 Cm adalah berisi 10 (sepuluh) unit rangkaian alat CPU Excavator dan Tergugat sangat keberatan atas tuduhan Penggugat tentang hilangnya barang Penggugat tersebut;
bahwa alasan Tergugat keberatan untuk tidak bersedia untuk bertanggungjawab karena uraian barang yang diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya dan dikaitkan dengan ukuran panjang, lebar dan tinggi kotak adalah tidak rasional. Dengan demikian posita dan petitum gugatan Penggugat sangat tidak beralasan dan wajar untuk ditolak;
bahwa dengan adanya unit yang lain yang diambil oleh Penggugat dari tempat Tergugat di kantor Medan yang pada waktu itu yang dinyatakan hilang oleh Penggugat pun telah bersamaan dengan yang diambil oleh Penggugat tersebut dan Penggugat kembali datang ke Kantor Tergugat untuk meminta barang yang dalam kotak tersebut. Oleh karena tidak ada lagi dan Penggugat meminta kepada petugas yang ada dikantor pada waktu itu, maka jelas petugas mengatakan jawabannya kalau belum diambil Penggugat berarti hilang. Kalimat hilang ini bukan menunjukkan suatu bentuk pengakuan tanggungjawab hanya menjelaskan pengertian jika tidak ada berarti hilang;
bahwa kemudian dengan adanya pemalsuan bukti surat pengiriman barang No. 011489 Tgl. 15 April 2013 dan ukuran kotak yang tidak rasional karena jika diisi dengan bentuk barang yang diuraikan Penggugat dalam gugatannya, maka Tergugat tidak berkeyakinan adanya kehilangan barang tersebut. Sebab adanya kecurigaan Tergugat dimana Penggugat tidak jujur. Dengan alasan tersebutlah Tergugat tidak lagi bersedia untuk mencari kotak yang dikirim tersebut;
bahwa Tergugat tidak pernah melanggar pasal 7 huruf b, pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 18 ayat (1) huruf g dan pasal 20 ayat (3) Undang undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebab Tergugat setiap ada kiriman yang ditujukan kepada Tergugat tetap tidak ada permasalahan. Dengan demikian Tergugat tidak ada melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen;
bahwa Tergugat tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum, maka dengan demikian posita Penggugat yang mengatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 1365 KUHPerdata tidak beralasan dan sangat wajar untuk dikesampingkan. Begitu juga arrest hogeraad 31 Januari 1919 wajar untuk dikesampingkan dan juga Tergugat tidak bertanggungjawab atas kerugian Penggugat karena wujud barang yang dibuat dalam kotak ukuran panjang 33 Cm, lebar 26 Cm dan tinggi 32 Cm tersebut tidak rasional dengan unit unit yang dijelaskan dalam posita gugatan. Dengan demikian penerapan pasal 1366 KUHPerdata dalam perkara a quo tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan;
bahwa putusan Mahkamah Agung RI No. 605 K/Pdt.Sus-BPSK/2012 tertanggal 14 November 2012 dan putusan Mahkamah Agung RI No. 2078 K/Pdt/2009 tertanggal 30 November 2010 wajar untuk tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya dengan perkara a quo. Sebab Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pengiriman barang;
bahwa karena Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka wajar menurut hukum kerugian material yang diuraikan Penggugat sebesar Rp. 174.675.072 (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah) dengan tegas ditolak dan keberatan;
bahwa disamping itu juga tuntutan kerugian immaterial yang dituntut Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) wajar untuk dikesampingkan. Sebab Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dan Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan tercela untuk mempermalukan Penggugat;
bahwa tuntutan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tidak bergerak maupun bergerak milik Tergugat sangat keberatan dan dengan tegas ditolak. Sebab gugatan yang diajukan Penggugat kabur karena wujud benda yang digugat masih diragukan kebenarannya;
bahwa karena Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) harus ditolak. Sebab Tergugat tidak pernah merugikan Penggugat;
bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan putusan serta merta ditolak karena gugatan Penggugat tidak didasari suatu pembuktian yang authentik;
bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak menguraikan legal standing Penggugat secara lengkap dan juga identitas para pihak sebagai Tergugat tidak lengkap ditulis dan juga bentuk CPU Excavator tidak diuraikan dengan bentuk unitnya yang dapat dimasukkan kedalam kotak. Dengan demikian telah terbukti gugatan Penggugat kabur, maka demi hukum Eksepsi yang diajukan Tergugat dapat dikabulkan seluruhnya. Oleh karena itu sangat beralasan gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau sekurang kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima ditolak seluruhnya (Niet Ontvankelijk verklaard);
bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas baik yang dikemukakan pada bagian eksepsi maupun gugatan yang diajukan Penggugat yang tidak berdasar atas hukum, maka dengan rendah hati Tergugat mohon kepada Majelis Hakim persidangan perkara a quo dapat kiranya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau sekurang kurangnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 26 Maret 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menghukum Tergugat ( Ic. CV. Simpati Taxi ) , mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar 10 kali ongkos kirim barang;
Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 386.000.- ( tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membaca, Akte Banding nomor : 49/2014 yang dibuat oleh : H. BASTARIAL, SH.MH. Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 7 April 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 26 Maret 2014, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 23 Juni 2014;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 4 Juni 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 Juni 2014, memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 23 Juni 2014;
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tertanggal 18 Juli 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 18 Juli 2014, kontra memori banding mana telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 21 Juli 2014;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, masing-masing pada tanggal 6 Juni 2014, dan tanggal 18 Juli 2014, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 532/Pdt.G/2013/PN.Mdn, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 4 Juni 2014, memohon agar Pengadilan Tinggi memutus perkara ini dengan mengadili sendiri yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 26 Maret 2014 tidak mencerminkan rasa keadilan;
Pembanding semula Penggugat mengirimkan brarang-barangnya melalui jasa angkutan Terbanding semula Tergugat dari Pinangsori tujuan Medan, sebagaimana surat bukti pengiriman barang (SBPB) No. 011489, dan Pembanding semula Penggugat selalu beritikad baik dalam setiap transaksi;
Bahwa ketika Pembanding semula Penggugat akan mengambil paket barang miliknya, ternyata paket tersebut tidak diketahui keberadaannya tepatnya paket tersebut telah hilang/ dicuri;
Bahwa sudah sewajarnya Terbanding semula Tergugat dihukum mengganti atas kehilangan seluruh barang milik Pembanding semula Penggugat yang dalam penguasaan Terbanding semula Tergugat selaku jasa pelayanan pengiriman dapat dikualifikasikan karena kelalainnya, sehingga mengakibatkan Pembanding semula Penggugat mengalami kerugian secara matariil sebesar Rp. 174.675.072,- (seratus tujuh puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah) dan kerugian immateriil yang pada hakekatnya sulit dinilai dengan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tertanggal 18 Juli 2014, pada pokoknya menyetujui pertimbangan-pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 26 Maret 2014, dan memohon agar Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 26 Maret 2014;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 4 Juni 2014, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tertanggal 18 Juli 2014, ternyata pada prinsipnya kesemuanya materi memori banding maupun materi dalam kontra memori banding tersebut oleh majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan seksama, tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi sependapat dan mengambil alih pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama tersebut sebagai pertimbangan hukum pengadilan tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara nomor 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 26 Maret 2014, berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah tepat dan benar menurut hukum, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut telah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 26 Maret 2014, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 (tentang Kekuasaan Kehakiman), Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 jo UU No.08 tahun 2004 jo UU No.49 tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan RBG ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 523/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 26 Maret 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 7Oktober 2014, oleh Kami : YANSEN PASARIBU, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis KAREL TUPPU, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 15 September 2014 nomor : 266/PDT/2014/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta P. SIAHAAN, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara;
Hakim Anggota. Ketua Majelis,
ttd ttd
1. KAREL TUPPU, SH.MH. YANSEN PASARIBU, SH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti.
ttd
P. SIAHAAN, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-