462/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 462/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: SULISDIYATI, S.H. Terdakwa: NOVITA ARISANDI BIN ALM. YAJI
1.Menyatakan Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol AG 6978 TA, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun AG 6978 TA dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 462/Pid.Sus/2012/PN.Ta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama menurut acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : NOVITA ARISANDI BIN ALM. YAJI ;
Tempat lahir : Tulungagung ;
Umur / Tanggal lahir : 20 tahun / 06 Nopember 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan :
1. Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 13 Nopember 2012, Nomor PRINT-1788/0.5.27.3/Epl/11/2012, sejak tanggal 13 Nopember 2012 s/d tanggal 2 Desember 2012 ;
2. Penahanan oleh Hakim, tanggal 26 Nopember 2012, Nomor 528/Pen.Pid/2012/PN.Ta, sejak tanggal 26 Nopember 2012 s/d tanggal 25 Desember 2012 ;
3. Penahanan oleh Ketua PN, tanggal 13 Desember 2012, Nomor 502/Pen.Pid/2012/PN.Ta, sejak tanggal 26 Desember 2012 s/d tanggal 23 Februari 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 462/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertangal 26 Nopember 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 462/Pid.Sus/2012/PN.Ta tertanggal 27 Nopember 2012, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara Terdakwa ;
Setelah mendengar uraian Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia "
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsidaer 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol AG 6978 TA, 1 (satu) lembar STNK motor Suzuki Shogun AG 6978 TA dikembalikan kepada Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI ;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan/pledooi Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Setelah mendengar replik Jaksa Penuntut Umum dan duplik Terdakwa dimana pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI, pada hari Minggu, tanggal 01 Juli 2012
sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2012, bertempat di jalan umum masuk Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol AG-6978-TA, yang karena karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati yaitu korban Ramin. Yang kejadiannya sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol AG-6978-TA, Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI berangkat ketempat kerjanya. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Poi AG-6978-TA yang dikendarai terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI di jalan umum masuk Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dari arah Barat menuju arah Timur dengan kecepatan Iebih kurang 40 Km/Jam. Ditempat kejadian, Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Atm. YAJI melihat Korban Ramin berjalan kaki dari arah Barat menuju Timur , dan kemudian menyeberang jalan. Pada saat yang bersamaan melaju 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol AG-6978-TA yang dikendarai Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAM Karena kelalaian dan kurangnya kehati-hatian Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI yang tidak memperhatikan lalu lintas didepannya dan Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI tidak membunyikan tanda berupa klakson pada saat melihat korban Ramin menyeberang, sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol AG-6978-TA yang dikendarai Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI menabrak tubuh korban Ramin, yang mengakibatkan korban Ramin terjatuh diaspal.
- Akibat keiaiaian terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Aim. YAJI, korban Ramin mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia, sebagaimana diuraikan didalam Visum et repertum jenasah nomor:63/SK/VII/2012 tanggal 04 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Heru Dwi C, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. Iskak Tulungagung, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
- Kepala :
- Bentuk bulat lonjong pada kepala bagian belakang luka terbuka dengan ukuran sepuluh sentimeter kali enam sentimeter bentuk teratur dan sekitarnya luka memar dengan ukuran lima belas sentimeter kali delapan belas sentimeter ;
- Dahi luka memar dengan ukuran enam sentimeter kali sepuluh sentimeter.
- Mata kanan pada kelopak mata luka memar dengan ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter dan pada kelopak mata kiri Iuka memar tiga sentimeter kali tiga sentimeter;
- Hidung mengeluarkan darah.
- Mulut mengeluarkan darah.
- Gigi atas dan bawah ompong.
- Pipi kanan luka memar dengan ukuran sepuluh sentimeter kali sebelas sentimeter dan kiri luka memar dengan ukuran Sembilan sentimeter kali sepuluh sentimeter.
- Anggota gerak atas
- Kanan : Pada pergelangan tangan luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
- Kiri : Tidak ada kelainan.
- Anggota gerak bawah :
- Kanan : Tidak ada kelainan.
- Kiri : Tidak ada kelainan.
- KESIMPULAN :
- Pemeriksaan luar.
a. Pada kepala bagian belakang luka terbuka bentuk tak teratur dan sekitarnya luka memar, Dahi luka memar, pada kelopak mata kanan dan kiri luka memar, pada hidung dan mulut mengeluarkan darah dan pada gigi atas dan bawah ompong;
b. Pipi kanan dan kiri luka memar;
c. Anggota gerak atas sebelah kanan pada pergelangan tangan luka lecet;
- Kematian si korban diduga kemungkinan karena benturan dengan benda tumpul. Namun sebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam otopsi.
- - - - Perbuatan terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Aim. YAM sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Suzuki Shogun AG 6978 TA, serta STNK AG 6978 TA
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. SUGENG ;
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2012 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di jalan umummasuk Desa Punjul Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit sepeda motor SuzukiShogun Nopol AG 6978 TA yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Ramin,yang mengakibatkan korban Ramin meninggal dunia ;
- Bahwa saksi tidakmelihat langsung, hanya mendengar ada teriakan "Ada tabrakan" selanjutnya saksiberhenti dan berbalik ke lokasi kejadian dan saksimelihat tubuh korban Ramin terjatuh dan mengalamiluka dibagian kepala akibat terbentur batu dipinggir jalan ;
- Bahwa sebelumnya saksi mengendarai sepeda motor melaju di jalan umum didepan motor yang dikendarai oleh terdakwa yang melaju dari arah barat menuju ketimur dan saksi juga melihat ada pejalan kaki yang berjalan dari arah barat menuju ketimur ;
- Bahwa saksi tidakmendengar bunyi klakson dari sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendaraioleh terdakwa ;
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi berusaha menolong korban Ramin bersama dengan saksi paitun dan dibawa ke RSU Dr.Iskak dan setahu saksisetelah dirawat di Rumah Sakit setelah 3 (tiga) hari korban Ramin meninggal dunua;;
- Bahwa dipersidangan telah diajukan barang buktiyang mana telah dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
2. PAITUN Binti PARDI ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan kelarga dengan terdakwa ;
- Bahwa pada hari minggu tanggal 01 Juli 2012 sekira pukul 07.00 Wib bertempat dijalan umum masuk Desa Punjul kec. Karangrejo kab. Tulungagung telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki shogun Ag 6978 TAyang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki yang bernama Ramin yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;
-Bahwa pada waktukejadian saksi berada diwarungnya sendiri dan saksi melihatkoran Ramin berjalan kaki dari arah barat menuju ke timur dan hendak menyeberang jalan menuju warungnya selanjutnya pada saat bersamaan melaju 1 (satu) unit sepeda motor SuzukiShogun yang dikendarai oleh terdakwa dan langsung menabrak tubuh korban Ramin dan saksimelihat korban Ramin terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala akibat terbentur batu dipinggir jalan ;
- Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar suara klakson dari Sepeda motor terdakwa ;
- Bahwa setelah kejadian kecekaan tersebut, saksi bersama dengan saksi sugeng segera menolong korban ramin dan membawanya ke RSU.Dr.Iskak dan setelah 3 (tiga) hari dirawat korban Ramin meninggal dunia ;
- Bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang mana telah dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
3. SURTI Binti Alm. RAMIN ;
- Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
-Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juli 2012 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di jalan umum masuk desa Punjul Kec. Karangrejo Kab.Tulungagung telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor AG 6978 TA yang dikendarai terdakwa dengan pejalan kaki yaitu Ramin yang menyebabkan korban Ramin meninggal dunia ;
- Bahwa korban Ramin yang meninggal dunia itu adalah ayah kandung saksi ;
- Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut, hanya mendengar darikeponakan saksi kalau korban Ramin di bawa ke RSU Dr.Iskak karena kecelakaan dan selanjutnya saksimelihat korban Ramin mengalami luka dibagian kepala ;
- Bahwa setahu saksi setelah korban Ramin dirawat di RSU Dr.Iskak selang 3 (tiga) hari korban Ramin meninggal dunia ;
- Bahwa pihak keluarga terdakwa sudah meminta maaf da sudah ada perdamaian dan keluarga terdakwa sudah memberikan bantuan berupa uang dan barang kepada ahli waris korban ;
- Bahwa pihak keluarga korban tidak akan menuntut secara hukum terhadap terdakwa dan menyatakan kalau kejadian ini adalah suatu musibah ;
- Bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang mana telah dibenarkan oleh saksi ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan kebenarannya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 juli 2012 sekira pukul 07.00 Wib di jalan umum masuk Desa Punjul Kec. Karangrejo Kab.Tulungagung telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendaraioleh terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama Ramin yang mengakibatkan korban Ramin meninggal dunia ;
- Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun di jalan umum masuk desa Punjul Kec.Karangrejo Kab.Tulungagung berjalan dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan lebi kurang 40 Km/jam kemudian terdakwa melihat korban Ramin berjalan kaki dari arah barat ke timur kemudian menyeberang jalan dan bersamaan dengan itu muncullah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan terjadilah kecelakaan tersebut ;
- Bahwa terdakwa karena kurang kehati-hatiannya yang tidakmemperhatikan lalu lintas didepannya dan terdakwa tidak membunyikan klakson pada saat korban menyeberang sehingga mengakibatkan korban ramin tertabrak dan jatuh di aspal dan selang 3 (tiga) hari meninggal dunia ;
- Bahwa keluarga terdakwa sudah meminta maaf dan sudah ada surat perdamaian serta sudah memberikan bantuan baik berupa uang maupun berupa barang kepada keluarga korban ramin ;
- Bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang mana telah dibenarkan oleh terdakawa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa untuk dapat dipidana atas dasar melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
1. Unsur Setiap orang
2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain mati;
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Ad.1. Unsur ini maksudnya adalah setiaporang atau subyekhukum yang mampu mempertanggung jawabkan segala perbuatannya; Menimbang,bahwa dipersidangan telah diajukan seorang terdakwa yang mengaku bernama NOVITA ARISANDI Bin Alm.YAJI yang telah membenarkan identitasnya dan terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani serta dalam diri terdakwa tidak diketemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka unsur inipun telah terbukti secarasah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain mati; ;
Ad.2.Unsur ini maksudnya adalah berdasarkan keterangan saksi,keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maka ternyata pada hari Minggutanggal 01 Juli 2012 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di jalan umum masuk Desa Punjul,Kec.Karangrejo kab. Tilungagung telah terjadikecelakaan lalulintas antara 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol. AG-6978-TA yang dikendarai terdakwa dengan pejalan kaki yaitu korban Ramin yang menyebabkan korban Ramin eninggal dunia; Menimbang, bahwa kejadiannya bermula ketika sepeda motor SuzukiShogun AG 6978 TA yang dikendarai terdakwa dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan kurang lebig 40 Kn/jam, bertepatan dengan itu terdakwa melihat korban Ramin berjalan kaki dari arah barat menuju ke timur dan akan menyeberang dan pda saat itu sepeda motor terdakwa sudah terlalu dekat sehingga terdakwa tidak ada kesempatan untuk mengerem dan terdakwa melihat orang yang mau menyeberang itu maju mundur sehingga terjadilah kecelakaan itu dan menyebabkan korban Ramin jatuh di aspal dan mengalami luka dan selanjutnya korban Ramin meninggal dunia sesuai dengan Visum et repertum Jenasah dari RSU dr.Iskak Tulungagung; Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas,maka unsur inipun juga telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya pada Terdakwa dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya terhadapnya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis pada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini dianggap telah telah memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun pencari keadilan dan pidana tersebut telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain yaitu korban Ramin meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belumpernah dihukum ;
- Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
- Antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian dan sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa NOVITA ARISANDI Bin Alm. YAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ";
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol AG 6978 TA, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun AG 6978 TA dikembalikan kepada Terdakwa ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013, oleh kami SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. dan YUSUF SYAMSUDDIN , S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. dan YUSUF SYAMSUDDIN , S.H., M.H. Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu MIMBAR, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh SULISDIYATI, S.H. sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa.
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
IRIANTO P. UTAMA, S.H., M.Hum. SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H., M.H.
YUSUF SYAMSUDDIN , S.H., M.H.
Panitera pengganti
MIMBAR, SH