24/Pid.Sus/2016/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Selamat
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Selamattersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaSelamat oleh karena itu dengan pidana penjaraselama7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju anak warna merah, 1 (satu) potong singlet anak warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam anak warna coklat; Masing-masing dikembalikan kepada saksi Sahdiati Dewi Siregar, SPd selaku orang tua anak korban Fitra Ramadhani Zusa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN-Tjb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
1. Nama lengkap : Selamat; 2. Tempat lahir : Aek Loba; 3. Umur/tanggal lahir : 53tahun / 31 Desember 1962; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan
: Indonesia; Tempat tinggal
: Dusun III Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan; Agama
: Islam. Pekerjaan
: Pedagang Bakso;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh;
Penyidik sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri pemeriksaan persidangan ini walaupun hak-haknya untuk itu telah disampaikan Ketua Majelis;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor24/Pid.Sus/2016/PN-Tjbtanggal20 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2016/PN-Tjbtanggal 20 Januari 2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksidan Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Selamat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selamat dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun potong tahanan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju anak warna merah;
1 (satu) potong singlet anak warna putih;
1 (satu) potong celana dalam anak warna coklat;
Masing-masing dikembalikan kepada saksi Sahdiati Dewi Br. Siregar, SPd selaku orang tua saksi korban Fitra Ramadhani Zusa;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar permohonanTerdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terakhir pulaTerdakwa secara lisan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SELAMAT pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di dalam kamar mandi Sekolah TK ABA III yang terletak di Desa Perladangan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwenang untuk mengadilinya, Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yakni terhadap saksi korban Fitra Ramadhani Zusa, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Nopember 2015 sekira 09.00 Wib saksi korban FITRA RAMADHANI ZUSA (4 tahun) sedang bermain perosotan di sekolah TK ABA III, pada saat demikian saksi korban terjatuh dari permainan perosotan tersebut selanjutnya terdakwa yang sedang berdagang bakso disekolah TK ABA III mengajak saksi korban kekamar mandi TK ABA III untuk membersihakan noda – noda pasir/tanah dari tubuhnya, mendengar ajakkan terdakwa tersebut saksi korbanpun menuruti terdakwa.
Kemudian pada saat berada dikamar mandi terdakwa membersihakan noda pasir/tanah dari tubuh saksi korban pada saat demikian timbul nafsu birahi terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana saksi korban sambil mengorek – ngorek kemaluan (Vagina) saksi korban pada saat bersamaan datang Saksi SAHDIATI DEWI Br.SIREGAR, Spd yang merupakan ibu kandung saksi korban sembari berkata “Zusa ngapai sama wakwak itu dikamar mandi”.
Selanjutnya saksi korban mendatangi saksi Sahdiati sambil berkata “mak, aku diapai wak Selamat, sakit mak” sambil saksi korban memegang celananya, kemudian saksi Sahdiati menanyakan kepada terdakwa apa yang sudah dilakukannya kepada saksi korban, dan terdakwapun mengaku telah memegang kemaluan saksi korban sambil mengkorek – korek kemaluan saksi korban dengan menggunakan jari telunjuknya, atas kejadian tersebut saksi Sahdiati Dewi Br.Seregar, Spd melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya. hal tersebut diperkuat oleh Hasil Visum Et Repertum Nomor 357/752 tanggal 07 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatannya oleh Dr. Tunggul Simanjuntak, Sp.Og Dokter pada RSUD H.Abdul Manan Simatupang Kisaran telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang bernama : Fitra Ramadhani Zusa, Jenis Kelamin: Perempuan, Umur : 4 Tahun, Alamat : Jalan Grilia Dusun I Desa Aek Loba Afdeling I Kecamatan Ake Kuasan (Terlampir dalam berkas perkara), dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN TUBUH :
| Kepala | : | Tidak ada kelainan |
| Leher | : | Tidak ada kelainan |
| Dada | : | Tidak ada kelainan |
| Perut | : | Tidak ada kelainan |
| Tangan Kaki | : | Tidak ada kelainan |
| Alat Kelamin | : | Selaput dara (Hymen) utuh |
| Kesimpulan | : | Selaput dara (Hymen) utuh |
Perbuatan terdakwa Selamat tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( Eksepsi ) atas Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi Fitra Ramadhani Zusa, memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar terjadinya tindak pidana tersebut pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 wib di Desa Perladangan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan;
Bahwa kejadian tindak pidana pidana tersebut bermula pada saat saksi korban sedang bermain pelosotan di sekolah TK ABA III denganmemakai singlet dan celana dalam, lalu saksi korban terjatuh dan setelah itu terdakwa datang dan berkata “ayok-ayok uwak bersihkan”;
Bahwa setelah itu terdakwa memegang tangan kiri saksi korban dan membawanya ke kamar mandi untuk dibesihkan, setelah membersihkan tangan dan kaki saksi korban, selanjutnya terdakwa dalam posisi menunduk memasukkan jari telunjuknya kedalam lubang kemaluan korban, dan setelah itu ibu korban datang bernama saksi Sahdiati Dewi Br Siregar datang dan memanggil saksi korban dengan mengatakan “Ngapain zusa disitu”, lalu saksi korban menjawab “Nonok zusa dikorek-korek wak selamat”, sambil memperagakan dengan kedua tangannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
2.Saksi Sahdiati Dewi Br SIregardibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 wib bertempat di dalam kamar mandi sekolah TK BA III yang terletak di Desa Perladangan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, terdakwa telah melakukan tindak pidana;
Bahwa benar saksi korban masih berumur 4 (empat) tahun;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut bermula pada saat saksi pergi mengantarkan suami saksi pergi kerja ke Sungai Piring, dan selanjutnya saksi menemukan saksi korban sedang berada didalam kamar mandi bersama terdakwa;
Bahwa saksi curiga dan menanyai saksi korban lalu saksi korban mengatakan bahwa terdakwa telah mengorek –ngorek alat kelamin saksi korban, dan setelah itu saksi menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa membelakangi pintu kamar mandi sambil membungkukkan badannya sedangkan saksi korban berdiri dihadapan terdakwa;
Bahwa benar selanjutnya saksi membuat pengaduan ke Kantor Polres untuk dapat diproses;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
3.Saksi Hidrina Hidayati,dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 wib bertempat di dalam kamar mandi sekolah TK BA III yang terletak di Desa Perladangan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, terdakwa telah melakukan tindak pidana;
Bahwa benar saksi korban masi berumur 4 (empat) tahun;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut bermula saksi mau keluar ingin menjumpai saksi Ibu Saksi korban untuk menyetor uang administrasi sekolah dan pada saat itu saksi melihat Ibu Saksi korban marah-marah kepada terdakwa sambil berkata “tega kali kau Selamat melakukan itu kepada anak saya, kau jualan disini cari makannya, anakku ku pula kau kerjain, ngapain kau dikamar mandi sama dia”, lalu terdakwa menjawab “sumpah bu gak ada”, lalu ibu korban berkata “orang sekarang mudah mengatakan sumpah mana mungkin anak sekecil ini berbohong, udah mulai detik ini jangan lagi jualan-jualan disini, jangan ku lihat lagi mukamu ada disekolah ini pergi kau sekarang”;
Bahwa benar saksi korban mengatakan “nonok Zusa dikorek-korek wak Selamat”, sambil memperagakannya menggunakan kedua tangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nurhayati SPd, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 wib bertempat di dalam kamar mandi sekolah TK BA III yang terletak di Desa Perladangan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, terdakwa telah melakukan tindak pidana;
Bahwa benar saksi korban masi berumur 4 (empat) tahun;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut karena diberitahu oleh Ibu Kandung saksi korban dengan mengatakan bahwa saksi telah memepergoki terdakwa bersama saksi korban berada didalam kamar mandi sekolah dan terdakwa memegang alat kelamin saksi korban;
Bahwa benar jika ditanyai maka saksi korban ditanyai maka saksi korban menjawab “Ini Zusa dikorek – korek wak Selamat”, sambil memperagakan kedua tangganya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Abdul Bahri Siregar, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 wib bertempat di dalam kamar mandi sekolah TK BA III yang terletak di Desa Perladangan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, terdakwa telah melakukan tindak pidana;
Bahwa benar saksi korban masih berumur 4 (empat) tahun;
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut karena diberitahu oleh Ibu Kandung saksi korban dengan mengatakan bahwa saksi telah memepergoki terdakwa bersama saksi korban berada didalam kamar mandi sekolah dan setelah ditanyai saksi korban mengatakan bahwa kelaminnya sudah dipegang kuat-kuat oleh terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwaTerdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 wib bertempat di dalam kamar mandi sekolah TK ABA III di Desa Perlaangan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, terdakwa telah melakukan tindak pidana “Perbuatan cabul”, terhadap saksi korban;
Bahwa benar saksi korban masih berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa benar bermula terdakwa sedang berjualan bakso bakar di depan pagar sekolah dan setelah itu terdakwa melihat saksi korban jatuh dari permainan perosotan, lalu terdakwa mendatangi saksi korban dan menarik tanggannya;
Bahwa kemudian terdakwa membawa saksi korban ke kamar mandi sambil berkata “ayok cuci tangan”, dan saksi korban mau, lau terdakwa membersihkan tangan dan kaki saksi korban, dan pada saat itu lah timbul nafsu birahi terdakwa dan setelah itu terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban sambil mengorek kemaluan saksi korban;
Bahwa benar kemudian ibu saksi korban datang dan berkata “Zusa ngapain sama wawak itu di kamar mandi”, lalu saksi korban menjawab “ mak, aku diapian wak selamat, sakit mak”, sambil memegang celananya dan setelah itu ibu anak korbn bertanya kepada terdakwa “kau mat, sama Zusa ngapain, ku tengok kamu berdua dikamar mandi ngapain?” dan terdakwa menjawab “habis kubersihkan, kumasukkan tangganku kecelanaku”, sambil memperagakan dengan memasukkan tangan terdakwa kedalam celana terdakwa;
Bahwa benar pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan ini tidak ada mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 wib bertempat di dalam kamar mandi sekolah TK BA III yang terletak di Desa Perladangan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, terdakwa telah melakukan tindak pidana;
Bahwa benar saksi korban masih berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa benar bermula terdakwa sedang berjualan bakso bakar di depan pagar sekolah dan setelah itu terdakwa melihat saksi korban jatuh dari permainan perosotan, lalu terdakwa mendatangi saksi korban dan menarik tanggannya;
Bahwa kemudian terdakwa membawa saksi korban ke kamar mandi sambil berkata “ayok cuci tangan”, dan saksi korban mau, lau terdakwa membersihkan tangan dan kaki saksi korban, dan pada saat itu lah timbul nafsu birahi terdakwa dan setelah itu terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban sambil mengorek kemaluan saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi korban mengalami sakit di kemaluannya;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwaTerdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitumelanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, karena dakwaan Penuntut Umum berbentuktunggal maka Majelis akanmempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkanTerdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa mengakui serta membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan saksi-saksi juga membenarkan bahwa identitasTerdakwa tersebutlah yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benarTerdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalahSelamat, sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan bahwaTerdakwa ternyata adalah orangyang cakap dan mampu mengikuti persidangan, sehingga dapat disimpulkanTerdakwa sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dapat tidaknyaTerdakwa dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, pembuktiannya berkaitan erat dengan pembuktian unsur-unsur selanjutnya, maka hal ini akan dapat disimpulkan setelah pembuktian unsur-unsur dakwaan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa karena unsur diatas bersifat alternatif atau pilihan, maka Majelis akan memilih unsur yang mengena dengan perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 09.00 wib bertempat di dalam kamar mandi sekolah TK ABA III Desa Perladangan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Menimbang, bahwa pada saat berada dikamar mandi pada saat terdakwa membersihkan tangan dan kaki saksi korban, timbul nafsu birahi terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana saksi korban sambil mengorek – ngorek kemaluansaksi korban pada saat bersamaan datang Saksi Sahdiati Dewi Br.Siregar, Spd yang merupakan ibu kandung saksi korban sembari berkata “Zusa ngapai sama wawak itu dikamar mandi”.
Menimbang, bahwa selanjutnyasaksi korban mendatangi ibunya sambil berkata “mak, aku diapai wak Selamat, sakit mak” sambil saksi korban memegang celananya.
Bahwa kemudian saksi Sahdiati menanyakan kepada terdakwa apa yang sudah dilakukannya kepada saksi korban, dan terdakwapun tidak mengaku telah memegang kemaluan saksi korban sambil mengkorek – korek kemaluan saksi korban dengan menggunakan jari telunjuknya, atas kejadian tersebut saksi Sahdiati Dewi Br.Seregar, Spd melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya.
Menimbang, bahwa sebagai mana yang termuat dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘anak’ adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa sesuai akta kelahiran dari saksi korban Fitra Zusa Ramadhani Zusa, lahir pada tanggal 17 Agustus 2011, sehingga usianya ketika terdakwa mencabulinya masih berumur 4 tahun;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang RI No.34 Tahun 2014, Tentang perubahan atas UU Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ;
Menimbang, bahwa dengan telah dicabulinya saksi korban Fitra Ramadhani Zusaoleh Terdakwa, padahal saksi korban masih digolongkan sebagai anak, maka dengan demikian tentunya akan mengganggu perkembangan spiritual dan sosial dari saksi korban, apalagi saksi korban yang masih dibawah umur dan tentunya akan menjadi beban baginya;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas maka yang dimaksud dengan ‘anak’ sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014, Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah saksi korban Fitra Ramadhani Zusa
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka unsur kedua tersebut diatas telah terpenuhipula;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi semua dakwaan Penuntut Umum, maka Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaktelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadapTerdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dariTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
PerbuatanTerdakwa telah membuat malu anak korban dan sekeluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Selamattersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Cabul” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaSelamat oleh karena itu dengan pidana penjaraselama7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) potong baju anak warna merah, 1 (satu) potong singlet anak warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam anak warna coklat;
Masing-masing dikembalikan kepada saksi Sahdiati Dewi Siregar, SPd selaku orang tua anak korban Fitra Ramadhani Zusa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari Kamistanggal 18 Februari 2016, oleh ULINA MARBUN,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Erita Harefa, SH, dan Widi Astuti, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zam Zam Bugis Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh F. Felix Ginting M, S.H. Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA ;HAKIM KETUA MAJELIS;
1.Erita Harefa, SH Ulina Marbun, S.H., M.H.
Widi Astuti, S.H.
PANITERA PENGGANTI ;
Zam Zam Bugis