344/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 344/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
DARMADI ALS. DARGO
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 344/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : DARMADI Als DARGO
Tempat Lahir : Medan
Umur / Tgl Lahir : 33 Tahun / 10 Desember 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Sei Kapuas No. 9 Kel. Merdeka Kec. Medan Baru
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015;
Perpanjangan ke-I (kesatu) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 28 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Perpanjangan ke-II Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 20 Februari 2016.;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal 21 Februari 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016 ;
Perpanjangan ke-I (kesatu) Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016 ;
Perpanjangan ke-II (kedua) Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan 19 Juni 2016 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 344/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 30 Juni 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 114/Pid.Sus/2016/PN.Lbp/LD, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa DARMADI Als. DARGO bersama saksi Fazliadi Als. Fadli, saksi Muzakkar dan saksi Danil Saputra (para saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2015, bertempat di Jl. Sei Kapuas No. 9 Kel. Merdeka Kec. Medan Baru Kodya Medan yang mana hal tersebut merupakan suatu rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan oleh saksi Muzakkar, saksi Danil Syahputra dan terdakwa Darmadi Als. Dargo serta saksi Fazliadi Als. Fadli yang mana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang R.I No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sehingga masih pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “ Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram “, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sebelumnya saksi Alfi Zulkarnaen, saksi S. Tarigan, saksi AM. Tarigan dan saksi Irfan Yuyun (para saksi merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Medan) ketika melaksanakan tugas rutin telah menerima infomasi sebelumnya akan terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I di Jl. Rumah Sakit Haji Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, atas informasi tersebut para saksi polisi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyamparan terhadap transaksi jual beli dan menunggu orang yang akan mengantarkannya ke salah satu warung yang telah disepakati bersama berada di Jl. Rumah Sakit Haji Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan para saksi polisi juga ikut menunggu di sekitar lokasi tersebut, kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi Muzakkar bersama saksi Danil Syahputra (kedua para saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung menemui anggota para saksi polisi, lalu saksi Muzakkar dan saksi Danil Syahputra langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik dari dalam tas sandang yang dipergunakan oleh saksi Muzakkar dan berisikan shabu-shabu yang ditaksir seberat 90 (Sembilan puluh) gram sesuai dengan pesanan sebelumnya kepada saksi Irfan Yuyun yang sedang melakukan penyamaran dan pada saat itu juga saksi Irfan Yuyun bersama dengan para saksi polisi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, sedangkan 1 (satu) orang perempuan yaitu saksi Siti Asty Riya Agustina jauh berada dari lokasi transaksi jual beli shabu tersebut dengan jarak kurang lebih 10 meter, para saksi polisi juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung beserta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari dalam saku celana terdakwa sebagai upah penjualan shabu-shabu tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia dari saksi Danil Syahputra, berdasarkan keterangan saksi Muzakkar dan menerangkan adapun narkoitka golongan I jenis shabu-shabu dari saksi Fazliadi Als Fadli (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi polisi membawa saksi Muzakkar bersama saksi Danil Syahputra dan saksi Siti Asty Riya Agustina beserta barang bukti kantor Polresta Medan untuk diproses selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi Fazliadi Als. Fadli, kemudian para saksi polisi berhasil menangkap saksi Fazliadi Als. Fadli di kos-kosannya dan para saksi polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang tersimpan didalam laci meja rias terdakwa Fadliadi Als. Fadli yang diakui oleh saksi Fazliadi Als. Fadli adalah miliknya sendiri serta 1 (satu) buah handphone merk Balckberry dan berdasarkan keterangan dari saksi Fazliadi Als. Adi menerangkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut karena terdakwa Darmadi Als Dargo meminta saksi Fazliadi Als. Adi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput Narkotika jenis shabu tersebut kerumah saksi Muzakkar dan terdakwa Darmadi Als Dargo mengatakan setelah saksi Fazliadi Als. Fadli menerima Narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa Darmadi Als. Dargo meminta saksi Fazliadi Als. Adi dan saksi Muzakkar untuk menimbang Narkotika jenis shabu tersebut dikamar kost terdakwa Fazlliadi Als. Fadli serta menyerahkannya kepada seorang laki-laki yang berada di daerah Tomang Elok, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik seberat 100 (seratus) gram diserahkan kepada saksi Muzakkar untuk dijualkan yang mana terdakwa sudah berteman dengan terdakwa Darmadi Als. Dargo dan saksi Muzakkar selama kurang lebih 1 (satu) tahun, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Medan untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan, maka para saksi polisi berhasil menangkap terdakwa Darmadi Als. Dargo untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Bahwa terdakwa Darmadi Als. Dargo dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan/atau perawatan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : LAB : 8814 / NNF / 2015 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu S, S,Si, Apt pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 15 (lima belas) gram barang bukti milik terdakwa atas nama Darmadi Als. Dargo dan terdakwa atas nama Fazliadi Als. Fadli dan adalah (POSITIF) benar dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 dan terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBDIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa DARMADI Als. DARGO bersama saksi Fazliadi Als. Fadli, saksi Muzakkar dan saksi Danil Saputra (para saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2015, bertempat di Jl. Sei Kapuas No. 9 Kel. Merdeka Kec. Medan Baru Kodya Medan yang mana hal tersebut merupakan suatu rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan oleh saksi Muzakkar, saksi Danil Syahputra dan terdakwa Darmadi Als. Dargo serta saksi Fazliadi Als. Fadli dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang R.I No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sehingga masih pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, “ Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas sebelumnya saksi Alfi Zulkarnaen, saksi S. Tarigan, saksi AM. Tarigan dan saksi Irfan Yuyun (para saksi merupakan anggota Sat Res Narkoba Polresta Medan) ketika melaksanakan tugas rutin telah menerima infomasi sebelumnya akan terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I di Jl. Rumah Sakit Haji Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, atas informasi tersebut para saksi polisi langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyamparan terhadap transaksi jual beli dan menunggu orang yang akan mengantarkannya ke salah satu warung yang telah disepakati bersama berada di Jl. Rumah Sakit Haji Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dan para saksi polisi juga ikut menunggu di sekitar lokasi tersebut, kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi Muzakkar bersama saksi Danil Syahputra (kedua para saksi dilakukan penuntutan secara terpisah) langsung menemui anggota para saksi polisi, lalu saksi Muzakkar dan saksi Danil Syahputra langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik dari dalam tas sandang yang dipergunakan oleh saksi Muzakkar dan berisikan shabu-shabu yang ditaksir seberat 90 (Sembilan puluh) gram sesuai dengan pesanan sebelumnya kepada saksi Irfan Yuyun yang sedang melakukan penyamaran dan pada saat itu juga saksi Irfan Yuyun bersama dengan para saksi polisi lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, sedangkan 1 (satu) orang perempuan yaitu saksi Siti Asty Riya Agustina jauh berada dari lokasi transaksi jual beli shabu tersebut dengan jarak kurang lebih 10 meter, para saksi polisi juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung beserta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari dalam saku celana terdakwa sebagai upah penjualan shabu-shabu tersebut dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia dari saksi Danil Syahputra, berdasarkan keterangan saksi Muzakkar dan menerangkan adapun narkoitka golongan I jenis shabu-shabu dari saksi Fazliadi Als Fadli (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi polisi membawa saksi Muzakkar bersama saksi Danil Syahputra dan saksi Siti Asty Riya Agustina beserta barang bukti kantor Polresta Medan untuk diproses selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi Fazliadi Als. Fadli, kemudian para saksi polisi berhasil menangkap saksi Fazliadi Als. Fadli di kos-kosannya dan para saksi polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang tersimpan didalam laci meja rias saksi Fadliadi Als. Fadli yang diakui oleh saksi Fazliadi Als. Fadli diperoleh dari terdakwa serta 1 (satu) buah handphone merk Balckberry dan berdasarkan keterangan dari saksi Fazliadi Als. Adi menerangkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut karena terdakwa Darmadi Als Dargo meminta saksi Fazliadi Als. Adi (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjemput Narkotika jenis shabu tersebut kerumah saksi Muzakkar dan terdakwa Darmadi Als Dargo mengatakan setelah saksi Fazliadi Als. Fadli menerima Narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa Darmadi Als. Dargo meminta saksi Fazliadi Als. Adi dan saksi Muzakkar untuk menimbang Narkotika jenis shabu tersebut dikamar kost terdakwa Fazlliadi Als. Fadli serta menyerahkannya kepada seorang laki-laki yang berada di daerah Tomang Elok, sedangkan 1 (satu) bungkus plastik seberat 100 (seratus) gram diserahkan kepada saksi Muzakkar untuk dijualkan yang mana terdakwa sudah berteman dengan terdakwa Darmadi Als. Dargo dan saksi Muzakkar selama kurang lebih 1 (satu) tahun, kemudian para saksi polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Darmadi Als. Dargo ketika sedang berada dikos-kosannya dan para saksi polisi menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung yang terdakwa pergunakan untuk melakukan komunikasi dengan saksi Fazliadi Als. Fadli dan saksi Muzakkar dalam menjalankan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, sedangkan kepemlikan shabu-shabu tersebut terdakwa peroleh dari seorang laki-laki yang bernama panggilan Adi (belum tertangkap / DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Medan untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Bahwa terdakwa Darmadi Als. Dargo dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan/atau perawatan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : LAB : 8814 / NNF / 2015 tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu S, S,Si, Apt pada kesimpulannya menerangkan bahwa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 15 (lima belas) gram barang bukti milik terdakwa atas nama Darmadi Als. Dargo dan terdakwa atas nama Fazliadi Als. Fadli dan adalah (POSITIF) benar dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 dan terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DARMADI Als DARGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARMADI Als DARGO dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 1 (Satu) tahun penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Tunai Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan apabila terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi hukuman supaya dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Membaca putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 114/Pid.Sus/2016/PN.Lbp/LD, tanggal 30 Mei 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DARMADI Als DARGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual belinarkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DARMADI Als DARGO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang Tunai Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akte Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, bahwa pada tanggal 30 Mei 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 114/Pid.Sus/2016/PN.Lbp/LD, tanggal 30 Mei 2016;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 Juni 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 13 Juni 2016, yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa meskipun mengajukan banding akan tetapi tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Terdakwa yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berikut surat yang timbul dipersidangan berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 114/Pid.Sus/2016/PN.Lbp/LD, tanggal 30 Mei 2016, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan hukuman yang dijatuhkan telah tepat dan benar dan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 114/Pid.Sus/2016/PN.Lbp/LD, tanggal 30 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 114/Pid.Sus/2016/PN.Lbp/LD, tanggal 30 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016 oleh kami : RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 344/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 30 Juni 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta JUANTI SITORUS, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH. RUSTAM IDRIS, SH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
JUANTI SITORUS, SH.